Salam. Nah ini seru nih bahasannya. Yang jomblo dibaca dengan seksama ya. Kita musti tahu konsep nya dulu nih.
Konsep jodoh menurut Islam merupakan bagian dari konsep TAKDIR, artinya hal tsb sudah menjadi ketentuan Allah sejak zaman azali untuk manusia dalam kitab lauhul mahfudz Nya. Sesungguhnya Allah sudah menciptakan jodoh sesuai dengan kualitas diri serta keImanan yg cocok untuk sang hamba, demikian untuk dipertemukan dengan Timing (momentum) yg sangat tepat bagi Nya. Jadi tidak ada istilah terlalu cepat atau terlalu lambat untuk ikrarnya sebuah jodoh, semua sangat mungkin bagi Allah. Namun jodoh yg bagaimana yg diridhoi Allah? tentu saja yg diikat oleh akad melalui ikatan pernikahan yg sah.
Seperti ayat yg paling beken, yg menghiasi kartu2 undangan pernikahan, bahkan lebih beken dari foto prewed. Tercantum dalam firmanNya;
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram bersamanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian terdapat tanda-tanda (kekuasananNya) bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum:30).
Dari ayat di atas kita bisa lihat, bahwa tujuan pernikahan adalah memberikan rasa tentram dan damai, dimana sang istri dapat membuat rasa tenang suaminya dengan kelembutan yg dimiliki. Begitu juga sang suami dapat menciptakan rasa tenang untuk istrinya sebagai pemimpin keluarga dan imam yg bertanggung jawab. Masalahnya adalah, bagaimana cara mendapatkan calon yg sesuai dengan kriteria tsb? Rasulullah bersabda dalam haditsnya;
“Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat perkara: Harta, nasab (keturunan), kecantikan dan agamanya. Maka utamakan memilih perempuan karena agamanya, kamu akan merugi bila tidak memilihnya.” (HR Bukhari)
Memang tidak ada calon yg sangat sempurna untuk kriteria di atas, mengingat bahwa kita sebagai seorang laki2 pun tidak ada yg sempurna di mata perempuan. Menurut ustadz cinta Restu Sugiarto, kriteria minimal yg perlu kita perhatikan saat memilih calon jodoh kita adalah bahwa dia harus memiliki 3M. Yg dimaksud 3M tsb adalah; Memaklumi, Memaafkan, dan Memotivasi. Jika hal2 ini sudah terpenuhi, insyaAllah kehidupan rumah tangga akan langgeng.
Terus Jodoh dikejar apa ditunggu? Sebenernya basic nya sama seperti kita mengejar cita2, jodoh pun harus dikejar. Memang prinsipnya Allah lah yg menentukan keberhasilan bahwa orang tsb berjodoh atau tidak dengan pujaan hatinya. Namun kembali lagi, ikhtiar merupakan kewajiban yg harus dilakukan oleh setiap muslim. Banyak orang bilang kalo jodoh merupakan misteri, dikarenakan bahwa kita tidak mengenal diri kita sendiri, tidak percaya dengan Iman kita dan terkadang kita berpikir bahwa kita takut akan mendapat jodoh yg tidak sesuai. Allah berfirman:
“Laki-laki yang baik adalah untuk perempuan yang baik, perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik (pula)” (QS AnNur; 26)
Kita bisa mengukur diri kita, jika kita ingin mendapatkan pasangan hidup yg terbaik yg dipilihkan oleh Allah kita juga harus introspeksi dan terus memperbaiki diri. Terus menambah Iman & Taqwa kita agar insyaAllah sesuai dengan jodoh yg Allah kehendaki.
Terus kalo tidak dapat dapat gimana dong?
Ikhtiar yang bisa dilakukan oleh seorang Muslim dalam mencari jodoh :
1. Berdoa kepada Allah agar diberikan jodoh yang baik, misalnya dengan shalat hajat. Allah telah berjanji dalam firmannya bahwa Muslim yang baik akan mendapatkan Muslimah yang baik dan laki-laki yang buruk akan mendapatkan wanita yang buruk pula. Kita berdoa kepada Allah agar mendapatkan jodoh yang baik dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. Meminta tolong kepada orang tua untuk dicarikan jodoh yang baik. Dalam Islam sebenarnya masalah jodoh bagi muslim khususnya muslimah bukanlah menjadi tanggung jawab diri sendiri tetapi menjadi tanggung jawab orang tua ataupun wali.
Bahkan pada masa Rasulullah saw, pemerintah bertanggungjawab untuk mencarikan jodoh bagi muslim dan muslimah pada masanya. Pendekatan/khalwat yang dilakukan sebelum ikatan pernikahan dengan alasan untuk saling mengenal antara keduanya tidaklah sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahkan pendekatan ini tidak selalu menjamin menjadi rumah tangga yang langgeng karena biasanya pendekatan yang dilakukan sebelum pernikahan lebih mengedepankan sisi subjektivitas antara keduanya. Tapi kalo gak cocok jangan dipaksa. Inget loh.
3. Melalui mediator misalnya teman, saudara atau orang lain yang dapat dipercaya.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. …(An Nuur : 32-33)
4. Mencari sendiri dengan syarat tidak boleh langsung tetapi bersama pihak ketiga. Rasulullah saw permah memberikan kriteria untuk menentukan pilihan pasangan hidup bagi seorang muslim/ah yang apabila dilaksanakan insya Allah rumah tangga Sakinah mawaadah warahmah akan dirasakan, Amin…
Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
5. Jangan putus asa…. Jodoh adalah masalah ghoib yang menjadi rahasia Allah, sebagai manusia hanya bisa berikhtiar dan berdoa. Bagi muslimah yang belum mendapatkan jodoh jangan berputus asa, tetaplah berikhtiar dan berdoa. Sudah menjadi janji Allah bahwa semua makhluknya akan berpasang-pasangan. Hanya Allah yang maha tahu kapan waktu yang tepat untuk jodoh kita masing-masing.
Mari kita amain persepsi mengenai tujuan nikah. Tujuan nikah salah satunya selain menghindari Zina, juga untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawadah wa rohmah yang mana dari keluarga ini akan menciptakan masyarakat yang madani. Dan juga kita Insya Allah akan dititipkan bibit bibit unggul dari didikan kita mengenai Islam kepada anak anak kita. Yang Insya Allah Keluarga kita menjadi keluarga Generasi Penerus Islam yang Luar Biasa. Dan semua basis nya adalah karena Allah swt. Jika niat/tujuannya berbeda, bukan karena Allah maka untuk tiap2 individu lah yang menanggungnya. Dan Allah sbg Pengadil.
Tapi ingat, kalo sudah merasa ‘Click’ terus kita Sholat Tahajud lalu Sholat istikharah juga ya. Tanya sama Allah apakah ini yang terbaik. Dan biasanya jika sudah menikah lalu bercerai biasanya itu kita secara gak sadar menyalahkan Allah dgn berucap “Bukan Jodohnya”. Jangan ya, Allah gak salah kita saja yang tidak bisa me ‘maintain’ nya.
Atas dasar ketidak tahuan kita akan masa depan hidup. Yuk, kita senantiasa selalu ajak Allah Swt di perjalanan hidup kita agar diberikan yang terbaik.
Semoga manfaat. Salam.
Sumber:
Ditulis Oleh : Genot
http://genot-soulrendezvous.blogspot.com/2010/02/konsep-jodoh-menurut-islam.html
Ditulis oleh: Ustz. Herlini Amran, MA
http://sav3-prabandari.blog.friendster.com/2007/06/jodoh-dalam-pandangan-islam/
Beberapa bulan yang lalu, saat keluarga kecil kami sedang menikmati salah satu akhir pekan panjang di rumah, suami saya tiba-tiba mendapatkan ide. Kita ajak Aluf menonton lumba-lumba di Ancol yuk! Ide ini tentu saja saya sambut dengan gembira. Selain senang membayangkan akan berjalan-jalan di sekitar pantai, saya juga yakin Aluf pasti akan menikmati tontonan penuh binatang-binatang lucu dengan aksi mereka yang kocak.
Tapi ketika kami menyampaikan ide tersebut dengan wajah sumringah dan senyum lebar, apa reaksi putri kecil saya tersebut? “Nggak mau ah. Aluf takut!” Kontan senyum di wajah saya dan suami menghilang. Loh kok sama lumba-lumba saja takut? Seketika, ucapan ibu saya terngiang di telinga “Aluf tuh persis kayak kamu dulu, penakut!” Dan tiba-tiba saya terdorong untuk membuktikan bahwa anggapan tersebut tidak benar!
Dengan penuh antusias saya menjelaskan kepada Aluf bagaimana lucunya lumba-lumba dan bahwa mereka adalah binatang yang baik hati dan merupakan sahabat manusia. Saya juga menjelaskan bahwa di pertunjukan tersebut tidak hanya akan ada lumba-lumba, tetapi dia juga akan melihat linsang, anjing laut, singa laut dan bahkan ikan paus! Bukannya tertarik, keterangan tambahan ini malah membuat Aluf semakin takut. “Aku nggak mau ketemu pauuus!” serunya dengan wajah memelas. Ayahnya, yang saat itu sedang berada di depan laptop, langsung mencari video rekaman pertunjukan serupa di situs YouTube, untuk memperlihatkan kepada Aluf bahwa sama sekali tidak ada yang perlu ditakuti. Tampaknya berhasil! Karena Aluf mulai kelihatan tertarik bahkan sedikit excited menyaksikan lompatan-lompatan si lumba-lumba melalui ring yang diiringi tepuk tangan heboh para penonton. “Nggak seram kan luf? Jadi kita nonton ini ya” ajak saya gembira. Aluf kembali menggelengkan kepalanya. Sayapun mengeluarkan janji kuncian “Setelah itu, kita main pasir di pantai. Mau?” Berhubung sedang tergila-gila dengan pasir, saya tahu bahwa dia akan segera mengiyakan. Kami pun bersiap-siap untuk pergi.
Karena ingin menyaksikan kegirangan di wajah cucu kesayangannya saat pertama kali melihat lumba-lumba, mertua saya, neneknya Aluf, juga minta diajak. Maka berangkatlah kami berempat ke Ancol.
Sepanjang jalan saya dan suami berulang-ulang menceritakan pengalaman kami sendiri menonton pertunjukan lumba-lumba saat masih kecil. Walaupun tidak sesemangat kami, Aluf menanggapi cerita-cerita tersebut dengan senyuman sambil terus mencengkeram ember dan sekop pasirnya. Menangkap gejala ini, saya mengungkapkan kepada suami bahwa mungkin mengajaknya melihat pertunjukan ini bukan ide yang bagus. Tapi suami menenangkan dan meyakinkan saya bahwa saat sudah sampai di tempatnya, di mana ada banyak hal yang bisa ia lihat, pasti anak perempuan saya ini akan lebih bersemangat dan gembira.
Begitu mobil kami melalui gerbang depan Ancol, Aluf langsung menagih janji saya untuk bermain pasir. Tetapi kami mengatakan kepadanya bahwa kita harus masuk ke Gelanggang Samudra dulu, untuk memastikan bahwa kita tidak akan kelewatan pertunjukannya. “Di dalam ada pasir?” tanya Aluf. Saya dan suami mulai berpandang-pandangan, dan saya mengatakan bahwa di dalam ada berbagai macam hal lain yang lebih menarik dari pasir. Ada aquarium berisi ikan warna warni, ada kuda nil merah jambu yang bertubuh besar, dan tentu saja, ada lumba-lumba. Ketika giliran kami membayar tiket masuk, saya sempat kaget juga melihat angka yang harus kami bayar. Berhubung saya sudah lama sekali tidak ke arena itu, saya tidak ingat berapa harga tiket masuknya. Hampir 300 ribu rupiah untuk kami berempat! Dan itu belum termasuk tiket masuk ke Ancol sendiri. Tapi saya mengingatkan diri saya, bahwa ini kan akhir pekan dan sudah sepantasnya kami mengeluarkan uang lebih untuk bersenang-senang dengan Aluf.
Sesampainya di dalam, mood Aluf yang sebelumnya gelisah tampak membaik. Melihat begitu banyak anak-anak di dalam yang berlari-larian, ia pun tampak riang. Kami semua bernapas lega dan bertambah yakin bahwa kami telah mengambil keputusan yang tepat mengajaknya ke sana. Kami memutuskan untuk menonton pertunjukan aneka hewan karena jadwalnya mulai lebih dulu. Tapi apa yang terjadi? Begitu masuk ke tempat pertunjukan, Aluf menangis. Saat hampir semua penonton terpekik girang dan tertawa melihat si linsang terjatuh ke kolam dengan gerobak bakso mungilnya, putri saya menjerit ketakutan dan minta dibawa ke luar. Kasihan dan takut ia trauma, kamipun keluar di tengah-tengah pertunjukan dengan wajah penuh keringat. Ibu mertua saya mulai berkomentar agak pedas. “Kok cucu saya penakut nih?” Tekad di dalam diri saya berkobar kembali. Tidak, anak saya tidak penakut! “Nanti kalau saatnya menonton lumba-lumba dia pasti senang kok,” kata saya sambil tersenyum. Kami pun mengajak Aluf berkeliling lagi sambil menenangkannya. Ketika ia berhenti menangis, pertanyaan yang sama kembali keluar dari bibir mungilnya. Kapan kita main pasir?
Saya mulai terpikir untuk menyerah dan keluar saja dari Gelanggang Samudra. Tapi karena sudah kepalang tanggung dan pertunjukkan lumba-lumba sudah akan dimulai, kami memutuskan untuk tetap mengajaknya ke dalam. Suami saya sempat mengajak Aluf ke kolam besar tempat lumba-lumba itu berenang untuk memberikan Aluf gambaran betapa lucunya mahluk yang akan ia tonton tersebut. Sedikit demi sedikit penonton membanjiri tempat duduk arena. Kami mengambil tempat duduk di pinggir atas dan menarik napas penuh antisipasi. Musik dimulai, sang MC keluar disambut tepuk tangan anak-anak gembira. Dan Aluf pun memulai teriakan histerisnya.
Kali ini, tanpa menunggu lagi kami membawanya keluar. Sempat terlintas di pikiran saya, kalau anak-anak lain di dalam sana tidak takut, kenapa anak saya kok takut sekali? Karena tidak ada lagi yang bisa kami lakukan di Gelanggang Samudera, kami pun keluar dan membawa mobil menuju pantai. Sesampainya di pantai, Aluf berlari kencang ke arah salah satu sudut, duduk dengan santainya dan mulai mengaduk-aduk pasir dengan sekop kecilnya. Pipi halusnya kemerahan terkena sinar matahari, matanya bersinar-sinar, rambut keritingnya tertiup angin pantai dan mulutnya tak henti tersenyum dan tertawa. Di samping saya, neneknya mengatakan hal yang dari tadi ada di pikiran saya tapi tak sanggup saya ucapkan “Sebenarnya anak ini memang hanya ingin main pasir, dan kita tidak perlu sampai mengeluarkan 300 ribu kalau dari awal kita mengabulkannya.”
Menjadi orang tua selama 2,5 tahun terakhir ini mengajarkan saya banyak sekali hal. Dan hari itu, kembali saya mendapatkan pelajaran berharga. Hanya karena kami orang tuanya, tidak berarti kamilah yang paling berhak menentukan cara kami bersenang-senang. Anak saya sudah cukup besar dan pintar untuk bisa menentukan pilihannya sendiri. Kami memberikan ia pilihan yang begitu semarak dan “mahal”, namun ia berulang kali mengatkan bahwa ia hanya ingin main pasir. Mengapa saya tidak mendengarkan dan mengabulkan keinginannya dari awal?
Saya juga belajar bahwa ketakutan anak saya, walaupun terdengar sangat tidak rasional bagi kita orang dewasa, adalah sesuatu yang tidak bisa ditepis begitu saja, karena ketakutan tersebut nyata baginya. Seharusnya kami tidak memaksanya. Setiap anak punya cara yang unik untuk mengatasi ketakutannya dan kami sebagai orang tua harus menghormati hal itu. Tugas kami adalah mendengarkan dan menunjukan bahwa kami mengerti perasannya serta menuntunnya saat ia siap melakukan hal-hal yang dulu ia takuti, di waktu yang ia tentukan sendiri.
Sore itu kami pulang tanpa banyak berkata-kata. Dompet kami kosong, tetapi hati kami penuh dengan cinta dan pemahaman baru terhadap karakter anak kami satu-satunya ini, serta bagaimana cara kami membesarkannya. Betapa bodoh dan ‘sombongnya’ kami sebagai orang tua, merasa paling tahu apa yang membuat permata hati kami senang. Mata saya melirik Aluf kecil yang sedang melihat ke luar jendela dengan pasir masih menempel di kaki dan sendalnya. Wajahnya lelah, namun masih tampak kebahagiaan di matanya karena telah menghabiskan sore hari itu di pasir yang hangat ditemani orang-orang yang ia cintai. Dalam hati saya bertekad untuk selalu mengingat momen ini sebagai janji kepada diri saya sendiri. Saya akan mendahulukan perasaan dan keinginannya dibandingkan ego saya.
Luf, maafkan mama ya. Akhir pekan depan, kita main pasir di halaman depan saja ya?
Tulisan ini saya post dalam rangka ulang tahun Aluf yang ke-3 hari ini :) Happy birthday my little girl. There are not enough words to describe how much I love you :)
Cerita ini juga pernah dimuat di kolom Refleksi di majalah Parenting Indonesia
Written by : Affi Assegaf
Dulu, sewaktu saya kuliah, di salah satu negara. Saya pernah melihat para perempuan mengikuti Shalat Jum’at. Jumlah nya tidak banyak sih, tapi ada. Saya berfikir apakah ini tergantung Mahzab 4 Imam? Atau bukan? Karena kalau yang tdk biasa melihat maka akan lumayan kaget juga. Kalau gak tahu pasti bertanya tanya, ‘Kok ada perempuan di Jum’atan?’ Menarik juga nih kalau kita bahas.
Sesuai dengan [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]. Shalat Jum'at itu tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
Oke. Terus lain lainnya gimana? Kita bahas dan telusuri detail ya.
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Dijelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang. Ini menurut Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 – 347)
Al Jasshosh mengatakan bahwa tidak terjadi perbedaan dikalangan para fuqoha bahwa kewajiban shalat jum’at dikhususkan terhadap orang yang baligh lagi bermukim (bukan dalam keadaan safar) dan tidak terhadap kaum wanita, budak, musafir dan orang-orang lemah, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw bersabda,”Empat golongan yang tidak wajib atas mereka shalat jum’at, yaitu : budak, wanita, orang sakit dan musafir.” (Ahkamul Qur’an juz III hal 669)
Lain lagi DR Wahbah, mengatakan bahwa shalat jum’at diwajibkan kepada seorang yang mukallaf (baligh dan berakal), merdeka, laki-laki, orang yang mukim bukan musafir, tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya serta mendengar suara adzan.
Shalat jum’at tidaklah wajib atas anak kecil, orang gila dan sejenisnya, budak, wanita, musafir, orang sakit, takut, buta walaupun ada orang yang menuntunnya menurut Abu Hanifah, akan tetapi menurut para ulama Maliki dan Syafi’i wajib baginya jika ada orang yang menuntunnya.
Beliau juga mencantumkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi saw yang bersabda,”Shalat jum’at adalah kewajiban seorang muslim yang dilakukan dengan berjama’ah kecuali terhadap empat golongan : budak, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1285)
Dengan demikian kalimat “Hai orang-orang beriman” tidaklah mencakup kaum wanita sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits diatas. Kaum wanita termasuk didalam orang-orang dikecualikan atasnya shalat jum’at walaupun mereka tidak dalam keadaan sakit, safar atau uzur-uzur lainnya.
Tetapi harus di ingat. Tidak wajib itu bukan berarti dilarang. Akan tetapi, boleh saja atau tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila mereka menginginkannya selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)
Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Ribet ya? Gak kan? Kita ringkas kan saja deh, terus padatkan saja penjelasannya mengenai ini ya. Begini.
Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :
1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.
Dan madzhab dikalangan para ulama Belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.
2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Dan perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :
“Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”
Wallahu A’lam
Sumber:
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/al-jumaah.htm
http://www.indonesiaindonesia.com/f/5609-hukum-shalat-jumat-wanita/
[Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]
Dari berbagai sumber.
Aku tidak mengenal sedikitpun tentang Islam, bahkan selama hampir duapuluh tahun, sampai aku kuliah di jurusan informatika Universitas Timbell Philadelphia. Pertama kali aku melirik Islam berawal ketika beberapa dosenku menyampaikan informasi tentang Islam. Mereka menggambarkan bahwa Islam adalah agama yang merusak (destruktif). Hal ini menggugahku untuk lebih banyak membaca literatur tentang Islam. Setelah aku mengkajinya ternyata aku dapati semua itu hanyalah tuduhan palsu, zalim dan penuh kebencian. Akupun segera –tanpa ragu– menyatakan diri masuk Islam. Sejak itu aku ganti namaku menjadi Laila Ramzy.
Aku dilahirkan di New England pada bulan Januari tahun 1959, Ayahku seorang pendeta yang mengabdi di sebuah gereja. Sudah lama aku banyak meragukan gereja, terlebih setelah Ayahku ingin agar aku menjadi misionaris. Akan tetapi Allah SWT menghendakiku sesuatu yang lebih baik dan kekal. Sementara sejak kecil aku sama sekali tidak mengenal tentang Islam. Hal ini terus berlangsung hingga usiaku 20 tahun dan mulai melanjutkan kuliah di Universitas. Di samping itu aku juga mendapat kuliah tambahan tentang strategi politik wilayah Timur Tengah, ternyata kuliah ini menjadi pintu kebaikan dan kebahagiaan untukku.
Dari mata kuliah itu aku banyak mengetahui tentang negara-negara Arab-Islam. Ternyata apa yang aku dapatkan sebelumnya informasi tentang Islam sangat jauh dari kenyataan. Karena sejak 1400 tahun yang lalu Islam telah mewarnai kehidupan sosial politiknya dan telah mengukir sejarahnya dengan gilang genilang. Aku bertanya kepada diriku, “Anda lihat mengapa mereka sengaja mendelete Islam dan menjauhkan para mahasiswa dari pemahaman yang benar terhadap Islam?” Dampaknya para mahasiswa menganggap Islam sebagai agama yang berbahaya bagi struktur pemahaman dunia Barat umumnya dan bagi pemikran kaum muda Nasrani khususnya.
Meskipun ditentang oleh Ayahku, aku mulai terus membaca literatur tentang Islam. Sehingga aku dapatkan prinsip-prinsip agama yang agung ini menghunjam dalam hatiku dan mendomonasi pikiranku. Aku mulai memahami akidah Tauhid dan meyakini bahwa Isa adalah manusia biasa seperti Musa, Ibrahim, dan Muhammad. Aku juga mulai mengerti bahwa khamr, zina, dan, judi adalah sesuatu yang diharamkan. Hal ini amat kontras dengan kehidupan yang berlangsung di Eropa dan Amerika. Akupun mulai semakin banyak mempelajari ibadah dalam Islam; seperti shalat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu.
Aku mulai mengumumkan keislamanku. Meskipun ayahku marah dan sedih aku memutuskan untuk pergi ke Mesir agar bisa hidup di sana bersama umat Islam. Di sanalah aku mempelajari Al-Qur’an lebih dalam. Di Kairo aku juga bertemu dengan pemuda muslim yang memiliki komitmen kuat dengan agamanya, ia menawarkan dirinya untuk menikahiku, akupun menerima dan menyetujuinya, dan perkawinanku dengannya telah berlangsung dua tahun. Allah telah menganugrahkan kepadaku seorang anak yang kuberikan nama islami, Toha. Aku berdoa kepada Allah Azza wa jalla agar ia tumbuh menjadi anak yang baik, dan menjadi penyedap pandanganku dan suamiku.
Laila berkeinginan untuk meneruskan studi Islamnya, menghapal Al-Qur’an dan hadits nabi agar memperoleh maslahat dari pengetahuan dan wawasannya yang sahih.
Sumber: Disadur dari kitab At-Taa’ibuuna ilallah, Syaikh Ibrahim bin Abdillah Al-Hazimy.
Ditulis Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
http://www.dakwatuna.com/2011/05/11932/putri-pendeta-menjadi-daiyah/
Segala Puji bagi Allah SWT. Mari kita bahas sedikit beda. Tapi cukup sebagai renungan kita.
Begini, selama ini apakah kita mengira dengan mempunyai penghasilan yang besar, kehidupan kita akan bisa berbahagia? Apakah kita mengira jika saat ini penghasilan kita sangat kecil, lalu kita tidak bisa hidup bahagia? Sebaiknya berapapun penghasilan kita saat ini sebaiknya kita harus lebih banyak bersyukur, karena masih banyak orang-orang disekitar kita yang tidak mempunyai penghasilan.
Ada, tapi bisa jadi penghasilannya mungkin tidak jelas atau tidak sebesar yang kita bisa raih.
Kalau boleh saya utarakan sedikit. Tetapi tidak bermaksud men ‘Judge’ seseorang ya. Gini, saya berpikir mungkin inti masalahnya itu bukan karena banyak atau tidak nya penghasilan. Tapi cenderung kepada gaya hidup atau lifestyle kita. Banyak orang yang saat penghasilannya masih kecil dia memiliki gaya hidup yang serba mepet, tapi ketika penghasilan nya sudah mulai menanjak terjadi perubahan gaya hidup yang percepatan nya lebih besar dengan percepatan kenaikan penghasilan, akhirnya selalu saja merasa kurang. Karena Pola hidup nya sendiri yang berubah-ubah dengan cepat.
Bagaimana jika penghasilan nya meningkat tapi life style dan gaya hidupnya masih tetap sama. Hidup serba mepet dan hemat. Tidak berubah ketika penghasilannya masih kecil. Mungkin sebaiknya mari kita sama-sama belajar mensyukuri Nikmat dan Karunia yang Allah SWT berikan. Hidup lebih hemat, gaya hidup yang stabil dan lebih banyak bersyukur. Berbagi terhadap sesama, ikut merasakan kesulitan yang saudara-saudara kita alami dan masih banyak yang lainnya. Jangan berpikir apa yang kita belum dapatkan, tetapi berpikir lah bahwa apa yang kita miliki adalah asset dan modal dari Allah untuk kita.
Saya berpikir kalo kita terus merubah-rubah gaya hidup pasti tidak akan pernah bisa merasa cukup. Habis keinginan dan pola hidup tuntutannya semakin besar seiring dengan keinginan kita.
Percaya deh, siapapun kita, berapapun penghasilan kita, apakah kita seorang pengusaha atau pun seorang karyawan semua itu bergantung kepada gaya hidup kita sendiri.
Dan satu yang paling penting.. Banyak-banyak lah bersyukur karena dengan bersyukur Allah SWT akan menambah nikmat yang lebih banyak kepada diri anda.
QS: 14 Ibrahim
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”
Sumber: Hendrata Prabowo Website
Segala Puji Bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang MAHA MEMBERI REZEKI.
Memberi nafkah dan mencari rezeki merupakan suatu kewajiban kita semua sebagai Manusia. Masalah Rezeki ini ada yang Allah SWT mudahkan dan juga ada yang disempitkan dalam episode kehidupan nya. Mari sama-sama kita pelajari mengenai nafkah ini berdasarkan AlQuran.
QS : At Taghaabun 64:16
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu[1480]. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Kita bisa pelajari bahwa bertaqwa kepada Allah SWT menurut kesanggupan kita. Kita juga diwajibkan untuk menafkahkan yang baik untuk diri kita. Kita harus juga senantiasa memelihara diri dari kekikiran diri. Karena pada dasarnya manusia itu Kikir.
QS : Ath Thalaaq 65:7
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Mungkin ayat ini bisa dijadikan pelajaran buat para pembaca yang merasa rezeki nya sedang disempitkan oleh Allah SWT. Susah mencari pekerjaan, lagi banyak susah dengan keuangan. Allah SWT telah memberikan semua jawaban dalam persoalan hidup kita di dunia ini. Dari ayat di atas dapat kita ambil jawaban jika kita sedang berada dalam kesempitan perihal nafkah, jawabannya adalah kita harus memberikan nafkah sesuai dengan keadaan kita. Melapangkan kesempitan dengan memberikan nafkah, bisa dengan Infaq , Shodaqoh, Zakat dsb. Yakinlah dengan cara demikian, karena ini merupakan janji Allah SWT. Setelah itu optimislah Allah akan segera melapangkan rezeki kita sesuai dengan janjinya Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
QS: Al Baqarah : 195
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Kita juga diharuskan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah, serta berbuat baik ketika hidup di dunia ini.
Siapa-siapa saja yang harus kita nafkahi ?
QS: Al Baqarah : 215
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Jelas dapat kita lihat orang-orang yang harus kita nafkahi. Istri, Ayah, Ibu, Kaum kerabat, anak-anak yatim , orang-orang miskin , juga para musafir yang sedang dalam perjalanan.
Cara-cara Pengunaan harta dan hukum-hukumnya
Menafkahkan harta di jalan Allah
QS: Al Baqarah : 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah(*) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(*)Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
QS: Al Baqarah : 262
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
QS: Al Baqarah : 263
Perkataan yang baik dan pemberian maaf[*] lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
(*)Perkataan yang baik maksudnya menolak dengan cara yang baik, dan maksud pemberian ma'af ialah mema'afkan tingkah laku yang kurang sopan dari si penerima.
Al Baqarah 2: 264
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir
Al Baqarah 2: 265
. Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.
Al Baqarah 2: 266
Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya[169].
[169]. Inilah perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya karena riya, membangga-banggakan tentang pemberiannya kepada orang lain, dan menyakiti hati orang.
Al Baqarah 2: 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Al Baqarah 2: 268
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia[170]. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.
[170]. Balasan yang lebih baik dari apa yang dikerjakan sewaktu di dunia.
Al Baqarah 2: 270
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan[171], maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.
[171]. Nazar yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaktian terhadap Allah s.w.t. untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.
Al Baqarah 2: 271
Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[172], maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya[173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[172]. Menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[173]. Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.
Al Baqarah 2: 272
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
Al Baqarah 2: 273
. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.
Al Baqarah 2: 274
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Al Baqarah 2: 276
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Al Baqarah 2: 277
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Al Baqarah 2: 280
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
At Taubah 9:99
Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
At Taubah 9:121
dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Ali ‘Imran 3 : 92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ali 'Imran 3 : 117
Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini, adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.
Al Anfaal 8 :60
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Saba’ 34:39
Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
Mudah-mudahan bermanfaat rangkuman ayat-ayat Alquran ini perihal nafkah. Dapat kita jadikan pedoman dalam menjalani kehidupa di dunia ini.
Wallahualam
Sumber: Hendrata Prabowo Website
Adakah yang lebih Indah, ketika DIA memberikan dan mengembalikan nyawamu dipagi hari ketika dirimu terbaring tak berdaya
DIA yang selalu memberikan kesempatan dan kasih sayang kepada dirimu di setiap pagi yang DIA adakan.
Apapun keadaan dirimu, bagaimanapun kenyataan yang engkau perbuat.
DIA selalu mencoba mensadarkan dirimu kalau DIA begitu menyayangi dirimu.
Adakah dirimu bersyukur dan berterima kasih kepadaNya disetiap Pagi?
Adakah dirimu menyadari jikalau diriNya tidak memberikan kasih sayang dan rahmat Nya dipagi ini, dirimu hanyalah sesuatu yang tiada.
Sesuatu keindahan dan kasih sayang yang tiada tara , ketika kita menyadari Rahmat nya dipagi hari, dan kita menyambutnya dengan bersyukur dan berterima kasih kepadaNya
Sumber: http://bowo.web.id/old/bowo_view_content.php?offset=8965&id=383
Salam teman teman. Ada bahasan sedikit yang gak kalah penting untuk kita ketahui. Yaitu Tayammum.
Tayammum menurut bahasa berarti bermaksud, sedangkan menurut syariat: menyampaikan (meratakan) debu ke muka dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.
Rasulullah SAW bersabda : “Tayammum itu dua pukulan (dua usapan), satu pukulan untuk muka dan satu lagi untuk kedua tangan sampai siku. (HR. Hakim)
Tayamum dibolehkan sebagai wudhu dan mandi wajib, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Adanya halangan untuk berwudhu atau mandi wajib. Seperti tidak mendapatkan air, sakit yang menghalangi si sakit untuk menyentuh air, dll.
2. Sudah masuk waktu shalat, tetapi tidak mendapat air.
3. Debu yang dipakai harus suci.
Rukun bertayammum:
1. Niat.
NAWAITUTTAYAMMUMA LISTIBAAHATISH SHOLATI PARDHOL LILLAHI TA ’ AALAA
2. Mengusap muka dengan debu suci.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu suci.
4. Tertib.
Sunnah bertayammum :
1. Membaca Basmalah.
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
3. Berturut-turut (tidak
diselingi apapun)
Adapun tata cara
bertayammum :
1. Membaca basmalah.
2. Mengusap muka dengan debu yang suci sambil berniat tayammum dalam hati (dan boleh diucapkan). Dalam bertayammum, niatnya untuk melakukan shalat (bukan seperti niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil).
3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci dan mendahulukan tangan kanan dahulu.
Yang demikian itu dilakukan dengan tertib (mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan), dan juga dilakukan dengan berturut-turut (tidak diselingi dengan melakukan pekerjaan apapun).
Tayammum hanya berlaku untuk shalat wajib sekali, sedangkan untuk shalat sunnah boleh beberapa kali Pendapat ini berdasarkan pada kata-kata Ibnu Abbas, ia berkata : Termasuk sunnah (yang biasa dilakukan) Nabi SAW (jika melakukan tayammum), tidak shalat dengan tayammum kecuali satu kali untuk shalat wajib.
Perkataan beliau ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW : ( hendaklah) bertayammum tiap-tiap akan shalat walau belum berhadats (belum batal). (HR. Baihaqi)
Yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu :
1. Semua yang membatalkan wudhu (keluarnya sesuatu dari dua lubang keluarnya kotoran, tidur, hilangnya akal, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan).
2. Melihat air sebelum mengerjakan shalat. Rasulullah bersabda :Debu yang baik (bersih dan suci) itu mensucikan orang Islam walau tidak mendapatkan air sepuluh tahun. Apabila telah mendapatkan air maka basuhlah kulitnya. (HR. At-Tirmidzi)
3. Riddah (keluar dari Islam)
Penyusun artikel : Nurali zaenuddin
Salam teman teman. Sekarang mari kita mengetahui mengenai Surga dan Neraka ya.
Surga Firdaus
Mengenai surga firdaus ini, dalam Al Qur'an, surat Al Kahfi, ayat 107, Allah swt. telah menegaskan: “sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah ‘surga firdaus menjadi tempat tinggal”.
Juga penegasanya dalam Al Qur'an, surat Al Mu'minuun, ayat 9-11.
“Dan orang-orang yang memelihara shalat: Mereka itu adalah orang - orang yang akan mewarisi (yaitu) yang bakal mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya”.
Surga Adn
Surga 'Adn ini telah banyak sekali dijelaskan dalam Al Qur'an. yaitu sebagai berikut: Firman Allah swt. di dalam surat Thaaha, tepatnya ayat 76.
“(Yakni) surga 'Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalamnya mereka kekal. dan itulah (merupakan) balasan bagi orang yang ( dalam keaddan ) bersih ( saat didunianya dari berbagai dosa )”.
Firman-nya lagi didalam surat Shaad, ayat 50 :
“(Yaitu) surga'Adn yang pintu - pintunya terbuka bagi mereka”.
Surga Na'iim
Dalam Al Qur'an surat al Hajj, ayat 56. Allah swt. telah menegaskan :
“Maka orang - orang beriman dan mengerjakan amal shaleh ada di dalam surga yang penuh kenikmatan”.
Firman-nya lagi dalam surat Al Luqman, ayat 8 :
“Sesungguhnya orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, bagi mereka bakal mendapat surga yang penuh kenikmatan”.
Surga Ma'wa
Banyak sekali didalam Al Qur'an dijelaskan, antara lain :
Surat As Sajdah, ayat 19 Allah swt. menegaskan:
“Adapun orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh. maka bagi mereka mendapat surga - surga tempat kediaman, merupakan pahala pada apa yang telah mereka:kerjakan”.
Firman-nya lagi didalam surat An Nizat, ayat 41:
“Maka sesungguhnya surga ma'walah tempat tinggal(nya)”.
Surga Darussalam
Mengenai surga Darussalam ini, telah banyak dijelaskan didalam Al Qur'an, diantaranya ialah : Dalam surat Yunus, ayat 25 :
“Dan allah meriyeru (manusia) ke Darussalam (yakni surga),
dan memimpin orang yang dikhendaki-nya kepada jalan yang lurus”.
Surga Daarul Muqoomah
Sesuai dengan penegasan allah swt. di dalam Al Qur'an, surat Faathir, ayat 34-35:
“Dan berkatalah mereka : Segala puji bagi allah yang telah mengapus (rasa) duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami adalah Maha Pengmpun lagi Maha Mensyukuri: Yang memberi tempat kami di dalam tempat yang kekal (surga) dan karunia-nya”.
Surga maqoomul Amiin
Sesuai dangan penegasan Allah swt. didalam Al Qur'an, surat Ad Dukhan, ayat 51:
“sesungguhnya orang - orang yang bertawakal tinggal didalam tempat yang aman (surga)”.
Surga Khuldi
Di dalam Al Qur'an tepatnya surat Al Furqaan, ayat 15, Allah swt. telah menegaskan :
“Katakanlah : "Apa (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman kembali mereka”.
NERAKA
Huthamah
Nama ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al-Humazah (104) ayat 4-9.
didalamya ditempati orang-orang yahudi.
Hawiyah
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Qori'ah (101) ayat 9-10.
didalamnya ditempati orang-orang munafik dan orang-orang kafir.
Jahannam
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat al-hijr (15) ayat 43.
Jahim
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran surat As-Syu'araa (26) ayat 91.
didalamnya ditempati orang-orang musyrik.
Saqar
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (26) ayat 26-27,42.
didalamnya ditempati orang-orang penyembah berhala.
Sa'ir
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa’ (4) ayat 10; Surat Al-Mulk (67) ayat 5,10,11 dan lain-lain.
Di dalamnya ditempati orang-orang Nasrani.
Wail
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3.
Sedangkan hadits hadits yang bisa kami rangkum adalah:
1. Surga dikelilingi oleh hal-hal yg tidak disukai dan neraka dikelilingi oleh syahwat. {HR.Bukhari}
2. Aku menjenguk ke surga aku dapati kebanyakan penghuninya orang-orang fakir-miskin dan aku menjenguk ke neraka aku dapati kebanyakan penghuninya kaum wanita.
3. Tiada sesuatu yg disesali oleh penghuni surga kecuali satu jam yg mereka lewatkan tanpa mereka gunakan utk berzikir kepada Allah Azza wajalla.
4.Aku {Rasulullah Saw} bertemu Ibrahim ketika Isra’. Dia berkata Ya Muhammad sampaikan salamku kepada umatmu dan beritahukan mereka: Sesungguhnya surga itu baik lahannya tawar airnya lembah-lembahnya datar dan tanamannya: ‘Subhanallah walhamdulillah walailaha illallah wallahu akbar’. (hadits ini tidak dituliskan siapa yg meriwayatkannya)
5. Tidak ada di surga sesuatu yg sama seperti yg ada di dunia kecuali nama-nama orang.
6. Rasulullah Saw bersabda bahwa Allah Swt berfirman: Aku menyiapkan utk hamba-hamba-Ku yg shaleh apa-apa yg belum pernah dilihat oleh mata didengar oleh telinga dan belum pernah terlintas dalam benak manusia. Oleh krn itu bacalah kalau kamu suka ayat: ‘Seorang pun tidak mengetahui apa yg disembunyikan utk mereka yaitu yg menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yg telah mereka kerjakan.’ .
7. Penghuni neraka ialah orang yg buruk perilaku dan akhlaknya dan orang yg berjalan dgn sombong sombong terhadap orang lain menumpuk harta kekayaan dan bersifat kikir. Adapun penghuni surga ialah rakyat yg lemah yg selalu dikalahkan.
8. Azab yg paling ringan di neraka pada hari kiamat ialah dua butir bara api di kedua telapak kakinya yg dapat merebus otak.
9. Api anak Adam yg biasa dipakai utk memasak adl bagian dari tujuh puluh bagian api neraka.
10. Nabi Saw masuk surga orang yg mati syahid anak yg belum dewasa dan anak perempuan kecil yg dikubur hidup-hidup masuk surga juga.
Semoga bermanfaat ya. Syukron dan Salam
Sumber:
http://unikspesial.blogspot.com/2010/10/daftar-nama-surga-dan-neraka-menurut-al.html
uguns126.blogspot.com
1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
file chm hadistweb
Seminggu lalu datanglah undangan
Untuk kami anak-anak penghuni Panti Asuhan
Diantarkan seorang ibu dan anak gadisnya
Sekolahnya kira-kira di SMA
Mereka naik Corolla biru
Dari pakaian, cara bicara dan perilaku
Kelihatan tamu ini orang gedongan
Golongan yang hidup lebih dari kecukupan.
Mereka mengundang anak-anak Panti Asuhan
Untuk ikut acara ulang tahun
Rabu jam tujuh malam.
Dan berangkatlah kami pada waktu yang ditentukan
Berjumlah dua puluh tiga, termasuk bapak dan ibu asrama
Jalan kaki bersama, karena jaraknya
cuma terpisah sepuluh rumah saja
Rombongan disilakan masuk dengan ramah
Dan anak-anak berusaha duduk di belakang-belakang saja
Tapi disuruh berbaur dengan tamu-tamu lainnya
Para remaja belasan tahun
Mereka sehat-sehat, harum-harum
Berbaju mahal dan tembem-tembem pipinya
Saya berjuang melawan sifat minder saya
Duduk di tengah ruang tamu yang luas
Di atas karpet bersila, pegal dan canggung
Di antara jajaran barang antik dan macam-macam perabotan
Di bawah lampu keristal bergelantungan.
Tapi alangkah aku jadi heran
Tidak ada acara potong kue dan tiup lilin
Tidak ada tepuk tangan mengiringi
Lagu Hepi-Bisde-Tuyu
Hepi-Bisde-Tuyu.
–
Lalu seorang remaja membaca Surah Luqman
Dengan suara amat merdunya
Dan suaranya berubah jadi untaian mutiara
Yang berkilauan jadi kalung di leher pendengarnya.
Kemudian Lia yang berulang tahun
Berpidato sangat mengharukan
”Dalam acara seperti ini
Bukan saya yang jadi pusat perhatian
Diperingati atau dihargai
Tapi mama
Ya, mama kita
Ibunda kita
Dan ayahanda.
Ibunda dan ayahanda
Pusat perhatian kita.
Hari ini, enam belas tahun yang lalu
Mama melahirkan saya
Posisi saya sungsang
Saya terlalu besar
Jadi mama harus sectio Caesaria
Mama dibedah, berdarah-darah
Seluruh keluarga khawatir dan berdoa
Di luar ruang operasi duduk menanti berita
Dalam kecemasan luar biasa
Tapi alhamdulillah kelahiran selamat
Walau pun mama sangat menderita
Sekarang ini, enam belas tahun kemudian
Ulang tahun saya dirayakan
Saya pikir, tidak logis saya jadi pusat perhatian
Harus mama yang jadi pusat perhatian
Mama. Bukan saya
Saya pikir, tidak logis saya minta kado
Harus mama yang diberi kado…”
Anak gadis itu berhenti sebentar
Dia sangat terharu
Kemudian dia mengambil sebuah bungkusan
Kertas berkilat, diikat pita berbentuk bunga
”Mama
Terima kasih mama, terima kasih
Mama telah melahirkan saya
Dengan susah payah
Mama menyabung nyawa
Berdarah-darah
Persis malam ini, 16 tahun yang lalu
Terimalah rasa terima kasih ananda
Tidak seberapa harganya.”
Mamanya berdiri
Terpukau pada kata-kata anak gadisnya
Terharu pada jalan pikirannya
Yang dia tak sangka-sangka
Dia langsung memeluk anaknya
Terguguk-guguk menangis
Keduanya tersedu-sedu
Hadirin menitikkan air mata pula
Suasana mencekam terasa
Dan hening agak lama
–
Kemudian kakak pembawa acara berkata
”Para hadirin yang mulia
Ini memang kejutan bagi kita
Karena dengan tahun yang lalu acara ini berbeda
Lia tidak mau tiup lilin jadi acara
Karena ditemukannya di ensiklopedia
Manusia di Zaman Batu di Eropah
Percaya pada kekuatan nyala lilin, begitu tahayulnya
Bisa mengusir sihir, roh jahat, leak dan memedi begitu katanya
Termasuk sijundai, setan, hantu, kuntilanak dan gendruwo
Dan itu berlanjut ke zaman Romawi kuno
Lalu dikarang lagi berikutnya superstisi
Yaitu apabila lilin-lilin itu sekali tiup nyalanya semua mati
Maka akan terkabul apa yang jadi cita-cita di dalam hati.
Lia tidak mau acara ulang tahunnya oleh tahayul jadi bernoda
Acara yang ditentukan oleh budaya jahiliah zaman purbakala
Katanya: ’Kok tiupan nyala 16 lilin bisa menentukan nasib saya?
Allah yang menentukan nasib saya
Sesudah kerja keras saya
Saya tidak mau dibodoh-bodohi tahayul
Walau pun itu datangnya dari barat atau pun timur juga
Saya tidak mau dibodoh-bodohi budaya mereka
Minta kado dari Papa dan Mama
Minta kado dari keluarga dan kawan-kawan saya.
Saya tidak mau cuma jadi kawanan burung kakaktua
Burung beo yang pintar meniru adat Belanda dan Amerika
Dalam acara ulang tahun kita’
Begitu katanya.”
Sesudah bertangis-tangisan dengan ibunya
Berkatalah yang berulang tahun itu
”Hadiah paling saya harapkan dari kalian
Adalah doa bersama
Sesudah hamdalah dan shalawat
Karena saya ingin jadi anak yang baik laku
Jadi perhiasan di leher ibuku
Jadi penyenang hati ayahku
Rukun dengan kakak-kakak dan adik-adikku
Bertegur-sapa dengan semua tetangga
Dan kelak ketika dewasa
Berguna bagi Indonesia.”
–
Anak yatim piatu yang mendapat undangan itu
Lihatlah bersama kawan-kawannya
Disilakan makan bersama-sama
Dengarlah kisah kesannya kini:
”Dalam acara makan kunikmati nasi
Beras Rajalele yang putih gurih
Dendeng tipis balado, ikan emas panggang
Dan udang goreng, besar dan gemuk-gemuk
Belum pernah aku memegang udang sebesar itu
Di asrama ikan asin dan tempe
Seperti nyanyian yang nyaris abadi
Kadang-kadang makan pun cuma sekali sehari.
Ketika kulayangkan pandangku ke depan
Kulihat tuan rumah yang baik hati itu
Bapak dan ibu itu
Berdiri bersama Lia anak gadisnya
Berbicara amat mesranya
Kubayangkan ayahku almarhum
Mungkin seusia dengan bapak ini
Beliau meninggal ketika umurku setahun
Kubayangkan ibuku almarhumah
Wafat ketika aku kelas enam SD
Mungkin seusia pula dengan ibu itu
Tidak pernah aku merayakan ulang tahunku
Tidak pernah.
Semoga sorga firdaus jua
Bagi ibu bapakku
Panas mengembang di atas pipiku
Tak tertahan
titik air mataku.”
Sumber: Dari milis. Tapi tdk tahu siapa penulisnya
Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.
Paham ya.. yuk mulai..
Begini. Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Ada 4 Imam disini yang mengajarkan nya.
Singkat nya, keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini.
Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta dikembangkan oleh mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis kekuatan syariah serta masih mampu melahirkan para ulama besar di masa sekarang ini.
Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran landasan manhaj mereka.
1. MazhabAl-Hanifiyah.
Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin , sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.
Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah:
· Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memlih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar’i.
· Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.
Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai negeri.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179H).Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh.
Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah. Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).
Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.
3. Mazhab As-Syafi'iyah
Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H). Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.
Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul 'ilm di akhir bulan Rajab 204 H.
Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra'yi (Al-Hanafiyah) dan fiqh ahli hadits (Al-Malikiyah).
Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”
Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”
4. Mazhab Al-Hanabilah
Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H). Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.
Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H).
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir,”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal (Imam Ahmad),”
Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.
Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad (w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.
Nah, semoga bahasan nya bermanfaat ya.
Sumber:
Perbedaan Antar Mazhab? : http://assunnah.or.id
http://www.radionuris.com/2011/05/adapun-perbedaan-mendasar-daripada-4.html
Salam, apa kabar teman teman? Bagaimana hari ini? Semoga selalu dalm limpahan Nikmat Nya. Amien.
OK, Ini ada satu bahasan menarik mengenai berpikir positif. Karena kita manusia itu kebanyakan berpikir negatif dulu. Terus terang saya pun kadang masih begitu. Sulit sih memang. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin yuk. Jika merunut pada Janji Allah bahwa Allah tdk akan membebani seseorg diluar kemampuannya (QS Al Baqaraah:286, QS Al Mu'Minuun:62, QS Ath Thalaq:7). Seharusnya kita sih santai atau tenang tenang saja ya. Apalagi dengan Janji Allah yang lain, yaitu Allah menentukan rezeki manusia berbeda beda (QS An Nisaa;32), Allah akan membalas org yg meng infak kan hartanya dgn 700X lipat (QS Al Baqarah: 261), atau Amal baik akan dibalas oleh Allah 10X lipat (QS Al An'am:160), atauSesudah kesulitan pasti ada kemudahan (QS Alam Nasyrah: 5-6)
Nah, secara sadar gak sadar, ada satu hal yang dapat menyebabkan hidup kita menjadi tidak bahagia, yaitu sering nya diri kita berpikir negatif. Semua hal itu jadi rumit jika kita selalu memikirkan sisi negatif dari segalanya. Pikiran-pikiran negatif dan kata-kata negatif yang kita keluarkan juga kita dengarkan secara tidak langsung dapat membuat hati ini juga menjadi negatif. Hal ini yang menyebabkan mengapa kita dilarang mempunyai prasangka negatif dalam ajaran islam. Memang susah untuk dapat hidup dengan selalu berfikiran positif, karena banyak sekali godaan baik dari diri kita sendiri maupun dari musuh kita syaitan yang sering membisikan hal-hal yang negatif. Hal-hal ini dapat menjadikan hati kita menjadi kotor, sedikit-demi sedikit kita menjadikan diri kita menjadi orang yang pesimis dalam hidup.
Saya sempat memikirkan bahwa pikiran negatif itu dapat merusak segalanya. Bisa merusak tali Silaturahmi dan lain lain nya. Karena meng Asumsikan sesuatu tanpa me re-check kebenaran berita, juga salah satu ber fikiran negatif. Biasanya, bisa jadi kita berpikiran negatif kepada seseorang yang mungkin sebenarnya akan berbuat baik kepada kita. Mengapa kita selalu mengawali nya dengan fikiran negatif ? Mengapa tidak diawali dengan pikiran positif ? Kita berusaha untuk melakukan suatu pekerjaan untuk mendapatkan sesuatu yang kita harapkan, pasti tidak sedikit pikiran-pikiran negatif kita selalu muncul, misal kalo gagal nanti gimana ? , kalo gak sesuai nanti gimana ? kalo tidak bisa nanti gimana ? dan masih banyak pikiran-pikiran negatif yang muncul di awal kita hendak melakukan suatu pekerjaan
Ingat ! Rasulullah Saw pun bersabda:
“Allah SWT berfirman, ‘Aku tergantung PRASANGKA hamba-Ku. Apabila ia berprasangka BAIK kepada-Ku, maka kebaikan baginya, dan bila berprasangka BURUK maka keburukan baginya.” [HR Ahmad]
Kalau kita rasakan saja, kita akan lebih senang bergaul dengan manusia yang selalu optimis dan selalu positif. Baik pemikiran positif, kata-kata yang keluar dari mulut nya selalu positif dan hal-hal yang bersifat tidak negatif lainnya. Kita sebenarnya fitrahnya tidak akan pernah bisa bahagia dengan pemikiran-pemikiran, prasangka-prasangka, kata-kata yang negatif yang dapat menjadikan kita melakukan hal-hal yang negatif.
Kita dapat membayangkan kedamaian yang luar biasa dalam hidup ini jika semua orang hanya mempunyai pemikiran dan tindakan yang positif. Satu hal yang tidak boleh kita lupa, bahwa hidup kita ini sudah ada yang mengatur segalanya. Yang Maha Pencipta sesungguhnya telah mempunyai aturan dan rencana untuk hidup kita di dunia ini. Jadi mengapa kita selalu berfikiran negatif kepada sang pencipta ? Memikirkan hal-hal yang tidak perlu kita fikirkan, memikirkan apa yang akan terjadi di hari nanti atau esok. Sehebat itukah kita sehingga kita dapat berbuat demikian, apa hak kita untuk melakukan hal demikian. Sehebat itu kah hingga kita mempertanyakan segala sesuatunya?
Jika kita hidup selalu positif, pastinya tidak akan gelisah dan khawatir dengan hal-hal yang negatif yang akan terjadi pada diri kita, karena kalaupun hal-hal yang negatif itu terjadi pada diri kita yakinlah Tuhan pasti sudah menyiapkan hal yang jauh lebih positif untuk diri kita. Karena Dialah yang mengatur segala nya tentang diri kita. Dan ada hal lain yang harus kita ingat, bahwa Allah SWT tidak akan pernah menganiaya hamba nya sedikitpun, semua kebaikan termasuk di dalamnya kita selalu berfikir positif pasti akan diketahuinya dengan baik. Janji Allah pasti ditepati, Janji Allah tdk meng aniaya manusia itu ada pada Al Qur’an (QS Fush Shilat:46, QS Al Anfaal:51, QS Yunus:44, QS An Nisaa: 40). Dan dijadikannya hal tersebut menjadi doa bagi orang-orang yang selalu berserah diri kepadanya dengan selalu berpikiran baik dan positif kepada Tuhannya.
Mari kita sama-sama untuk selalu berpikiran positif dalam menjalani kehidupan dunia ini. Sedikit demi sedikit kita hilangkan semua pikiran yang negatif. Mungkin dengan cara :
1. Selalu berfikiran Positif kepada Allah SWT
2. Selalu berfikiran dan berprasangka baik/positif kepada sesama muslim
3. Jangan pernah memikirkan sesuatu negatif yang belum terjadi
4. Selalu mengeluarkan kata-kata yang positif ketika berbicara
5. Jangan pernah mengeluarkan kata-kata negatif ketika berbicara
6. Mencoba untuk Berfikir selalu positif sehingga dapat menghasilkan perkataan, pemikiran dan perbuatan yang positif.
Hal tentang being positive ini merupakan sesuatu yang sangat indah, yang dapat menjadikan kita hidup dengan tentram. Mau merubah ‘Mindset’ kita? Jadikan motto diri kita ini yuk.. “Be Positive and Feel Good !!"
Mohon renungkan ini.Teman2 ini adalah haynya untuk direnungkan.
Surat Dari Surga
Mama sayang, Aku di surga sekarang, duduk di pangkuan Tuhan. Ia mengasihiku dan ‘menangis’ bersamaku sebab pedih pilu hatiku. Begitu ingin aku menjadi putri mungil mu.
Tidak terlalu mengerti aku akan apa yang telah terjadi. Aku begitu bergairah ketika mulai Menyadari keberadaanku. Aku ada di suatu tempat yang gelap, namun nyaman. Aku melihat aku punya jari-jari dan jempol.
Aku cantik seturut perkembanganku, tapi belum siap meninggalkan tempatku. Aku menghabiskan sebagian besar waktuku dengan berpikir atau tidur.
Bahkan sejak hari-hari pertamaku, aku merasakan ikatan istimewa antara engkau dan aku.
Kadang aku mendengarmu menangis, dan aku menangis bersamamu. Kadang engkau berteriak dan memaki, lalu aku menangis. Aku dengar Papa memaki balik. Aku sedih dan berharap engkau akan segera baik kembali.
Aku heran mengapa engkau begitu sering menangis.
Suatu hari engkau menangis hampir sepanjang hari. Pilu hatiku karenanya. Tak dapat kubayangkan mengapa engkau begitu berduka. Pada hari itu juga, hal yang paling mengerikan terjadi. Suatu monster yang amat keji masuk ke tempat hangat dan nyaman di mana aku berada. Aku sangat takut, aku mulai menjerit, tapi tak sekalipun engkau berusaha menolong. Mungkin engkau tak pernah
mendengarku……..
Monster itu semakin lama semakin dekat sementara aku terus berteriak,
“Mama, Mama, tolong aku….., Mama……tolong aku.” Suatu teror yang ngeri aku rasakan. Aku berteriak dan berteriak……. hingga tak sanggup lagi.
Lalu monster itu mulai mencabik lenganku. Sungguh sakit rasanya, sakit yang tak kan pernah dapat kuungkapkan dengan kata.
Monster itu tidak berhenti. Oh….bagaimana aku harus mohon agar ia berhenti. Aku menjerit sekuat tenaga sementara ia mencabik putus kakiku.
Sepenuhnya aku dalam kesakitan, aku sekarat. Aku tahu tak kan pernah aku melihat wajahmu atau mendengarmu membisikkan betapa engkau mengasihiku.
Aku ingin menghapus butir-butir air matamu. Aku punya begitu banyak
rencana untuk membuatmu
bahagia, Mama….Tapi aku gak bisa ma….
Mimpi-mimpiku musnah sudah. Walau menanggung sakit tak terperi pedih dan pilunya hati kurasakan melampaui segalanya. Lebih dari segalanya aku ingin menjadi putrimu. Tak ada gunanya sekarang, aku meregang nyawa dalam sengsara tak terkatakan.
Hanya hal-hal buruk yang
terlintas di benakku.
Begitu ingin aku mengatakan bahwa aku mengasihimu,
sebelum aku pergi. Tapi, aku tak tahu kata-kata yang dapat engkau mengerti. Dan segera saja, aku tak lagi punya napas untuk mengatakannya, aku mati.
Aku merasa diriku terangkat, seorang malaikat besar membawaku ke suatu tempat yang besar dan indah. Aku masih menangis, tapi segala rasa sakit tubuhku sirna sudah.
Malaikat membawaku kepada Tuhan dan membaringkanku dalam pelukan Nya.
Tuhan mengatakan bahwa Ia mencintaiku. Lalu, aku merasa bahagia. Kutanya pada-Nya, apa itu yang membunuhku. Jawab-Nya, “Aborsi, Aku menyesal, karena Aku tahu bagaimana ngeri rasanya.”
Aku tidak tahu apa itu aborsi; Aku pikir mungkin nama monster itu. Aku menulis untuk mengatakan betapa aku mengasihimu…… dan mengatakan padamu betapa ingin aku menjadi putri mungilmu.
Aku telah berjuang sehabis-habisnya untuk hidup, aku ingin hidup……!
Kuat keinginanku, tapi aku tak mampu; monster itu terlalu kuat…
Dicabik-cabiknya lengan dan kakiku dan akhirnya seluruh
tubuhku…..
Tak mungkin bagiku untuk hidup. Aku hanya ingin engkau tahu bahwa aku berusaha tinggal bersamamu. Aku tidak mau mati!
Juga Mama, berhati-hatilah terhadap monster bernama
aborsi itu. Mama aku mengasihimu…..
Aku sedih engkau harus menanggung rasa sakit seperti yang kualami.
Berhati-hatilah Mama,
Peluk cium, Bayi Perempuanmu………
(ditulis oleh Bayi Perempuan korban Aborsi)
Teman, saya sangat sedih
ketika membaca cerita ini. Saya pun menangis.
Saya yakin teman teman pun juga sedih. Saya memiliki data, walaupun data
lama, yakni
”Setiap tahunnya sekitar 150 ribu anak di bawah 18 tahun terjebak jadi pelacur. Dan, 4% kasus kehamilan remaja lebih banyak terjadi pada remaja putri di bawah 18 tahun dan 7% pada remaja putri di bawah 16 tahun. Sementara sebanyak 43,1% gadis berusia di bawah 18 tahun melakukan aborsi ”
(Guntoro Utamadi, staf Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di harian
Kompas 1997)
Itu tahun 1997, Sekarang 2011. Gak tahu apakah dari tahun ke tahun semakin naik ataukah semakin turun Yuk, paling tidak mulai dari diri kita sendiri. Hindarilah, dan jauhilah dari perbuatan zina. Karena zina memang menjadi biangkerok masalah ini. JAGALAH putri2 tercinta kita agar tidak terperosok dalam pergaulan bebas..!!
Subhanallah, Alhamdulillah, Laa Ilaha Ilallah, Allahu Akbar…
Sumber:
Salah satu catatan teman saya di facebook yang bernama RATNA AMALIA
Perhatikan lah bahasan berikut. Banyak sekali hal hal ini yang terjadi di kehidupan kita. Kita harus apa ya, harus bagaimana? Oke, saya ambil beberapa ‘point of view’ yang sekiranya penting untuk kita ketahui.
Yang sederhana tapi cukup krusial dulu yang kita bahas. Gimana kalau Anak kecil yang dilahirkan oleh orang tua yang keduanya non-muslim, kemudian ia meninggal sebelum usia baligh, apakah di sisi Allah ia dianggap sebagai muslim ataukah tidak? Penting banget ya kita tahu. Jawabannya itu adalah: Pada dasarnya, setiap manusia dilahirkan bersih tanpa dosa, atau yang kita biasa kenal dengan ‘Fitrah’. Hal ini tentunya tanpa melihat status agama orang tuanya. Bayi orang-orang kafir itu di dunianya (sesuai hukum dunia) tetap kafir, walaupun pada akhirnya di akherat nanti akan masuk surga, menurut pendapat yang shahih.
Keterangan dari kitab:
Mughni al-Muhtaaj, II/424.
Mughni al-Muhtaaj, juz II hal 424: Banyak pendapat yang
saling berbeda mengenai anak-anak orang kafir yang mati sebelum mengucapkan Islam. Menurut pendapat yang ashah/lebih shahih, mereka akan masuk surga, karena setiap bayi itu
dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci dan dosa).
Itu kalau konteks nya bayi, Kalau yg sudah agak besar?
Gini, Islam memberikan mekanisme taklif dalam setiap ketentuan hukumnya, karena pada dasarnya Islam adalah agama yang mudah. Taklif dalam wacana Islam adalah kriteria minimal seseorang dianggap qualifikatif untuk menjalankan syariat dan hukum-hukum Islam. Taklif ini mempunyai 2 dimensi akil-baligh dan tamyiz (bisa membedakan salah dan benar).
Rasulullah bersabda,
“Ada 3 orang yang tidak dibebani kewajiban, anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sadar”.
Al-Quran juga mengatakan, “Orang tidak menanggung dosa orang lain”.
Kaitannya apa ya sama taklif? Nah, anak kecil tanpa melihat status agama orang tuanya belum terkena kewajiban apa-apa, sehingga diapun tidak bisa disebut berdosa atau berpahala karena segala amalannya belum masuk ke rekening amalnya. Terus bagaimana bisa menghukumi dia masuk surga atau neraka sementara ‘rapor’ amalnya masih bersih tidak ada coretan? Catatan rapor orang tuanya tidak bisa mempengaruhi nilai amalannya. Sebab Islam tidak mengenal dosa turunan, sehingga anak kecil ini pun tidak bisa ditanggungkan dosa kekafiran orang tuanya, meski ia sendiri terlahir kafir.
Terus proses penguburannya? Ya , Jika anak tersebut belum mukallaf (terkena beban syariat), dan kedua orang tuanya non muslim (kafir), maka hukumnya sebagaimana yang berlaku bagi orang tuanya. Yaitu karena non muslim pasti tidak dishalatkan, dan tidak dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
Kemudian, anak kecil ini di akhiratnya bagaimana? Kembalikan kepada kehendak Allah Ta’ala aja deh. Persoalan ini sudah menjadi ‘wewenang’ Allah soalnya. Kita hanya bisa menghukumi secara dhahir. Begitu pesan syariat.
Nah, terus kalo nge doa in Orang tua yang non muslim? Begini. Islam tetap memerintahkan seorang anak berbakti kepada orang tuanya didalam urusan-urusan yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah swt walaupun dia bukanlah seorang muslim, sebagaimana firman-Nya :
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31] : 15)
Jika kedua Orang Tua masih hidup. Di keadaan orang tua yang belum memeluk islam maka diwajibkan bagi anaknya yang telah memeluk islam untuk menyeru dan mengajaknya kepada islam dengan cara yang bijaksana tanpa harus memaksanya. Untuk selanjutnya menyerahkan hasil dakwahnya itu kepada kehendak Allah swt.
Nah kalau selagi dakwah terus Orang Tua kita meninggal? Apa ya, yang kita lakukan? Begini, maksud dari menyerahkan dakwah kepada Allah Swt itu adalah Apa saja hal hal yang kita lakukan terhadap Orang Tua kita meskipun pada akhirnya salah satu dari mereka meninggal dunia tanpa penah mengucapkan kalimat syahadat sebagai pernyataan keislamannya, semoga menjadi hujjah (bukti) dihadapan Allah swt atas dakwah kita terhadap mereka dan mendapatkan ganjaran pahala dari-Nya.
Nah jika tentang berdoa memohonkan ampunan atau keringanan siksaan kepada Allah terhadap orang tua yang meninggal dunia? Kita harus berdasarkan firman Allah swt :
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9] : 113)
Sedangkan secara khusus terhadap ibu kita yang masih hidup dan belum memeluk islam maka hendaklah anda tidak berputus asa untuk tetap mengajaknya kepada islam. Dibolehkan bagi anda dalam upaya ini berdoa kepada Allah swt agar dibukakan hatinya kepada islam, sebagaimana disebutkan didalam kisah Musa, as :
“Dan ketika mereka ditimpa azab (yang telah diterangkan itu) merekapun berkata: “Hai Musa, mohonkanlah untuk Kami kepada Tuhamnu dengan (perantaraan) kenabian yang diketahui Allah ada pada sisimu. Sesungguhnya jika kamu dapat menghilangkan azab itu dan pada Kami, pasti Kami akan beriman kepadamu dan akan Kami biarkan Bani Israil pergi bersamamu”. Maka setelah Kami hilangkan azab itu dari mereka hingga batas waktu yang mereka sampai kepadanya, tiba-tiba mereka mengingkarinya. Kemudian Kami menghukum mereka, Maka Kami tenggelamkan mereka di laut disebabkan mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka adalah orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami itu.” (QS. Al-A’raf [7] : 134 – 136)
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata bahwa Thufail bin ‘Amr ad Dausiy—Thufail bin ‘Amr (ad Dausiy) mendatangi Nabi saw— dan berkata,
”Sesungguhnya (orang-orang) Daus telah celaka, maksiat dan enggan maka berdoalah kepada Allah untuk mereka.’ Lalu beliau saw bersabda,’Wahai Allah berilah petunjuk kepada (orang-orang) Daus dan berangkatlah kamu menemui mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Gampangnya gini. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seseorang berdoa bagi kedua orang tuanya yang masih kafir serta memintakan ampunan bagi mereka selama keduanya masih hidup. Adapun apabila orang itu telah meninggal maka terputuslah harapan itu semua darinya dan tidaklah diperbolehkan memohon ampunan baginya.
Ibnu Abbas berkata bahwa mereka dahulu memintakan ampunan kepada orang-orang yang telah meninggal dari mereka (orang-orang musyrik) lalu turunlah ayat ini (At taubah : 113) dan mereka pun menghentikan permohonan ampun itu namun mereka tidak dilarang dari memohon ampunan bagi mereka yang masih hidup hingga mereka meninggal dunia. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid IV hal 587 - 588)
Sekarang bahsan nya lain lagi nih. Gimana hukumnya waris mewaris nya? Jikalau anaknya yang non-Muslim, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari orang tua yang Muslim. Sabda Rasulullah SAW,
“Orang Muslim tidak mewariskan orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan orang Muslim.” ( HR Bukhari, 6267 ).
Namun, anak non-Muslim boleh mendapat hadiah dengan disertai targhib ( harapan ) supaya anak non-Muslim itu dapat kembali lagi kepada Islam.
Kalo Orang tuanya yang non-muslim?
Ada dua pendapat berkaitan dengan warisan kepada dan dari Muslim – non muslim:
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris dari ayahnya, akan gugur haknya dengan sendiri bila dia tidak beragama Islam.
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat yang Membolehkan
Namun sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Al-Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan, “Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim.” Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.
Sekarang kita bahas mengenai pernikahan. Wih ternyata dari tadi Seru ya bahasannya …
Kalo laki laki. Ya gak kasih tahu Orang Tua juga gpp. Tapi kalo perempuan? Atau calon istri nya ayahnya Non-Muslim?
Nah, gini di budaya timur yang kita kenal, sebaiknya kalau ada rencana melamar calon isteri itu tidak sendiri, tetapi disertai oleh wali atau keluarganya. Biasanya keluarga yang ditokohkan akan menjadi juru bicara dan mewakili calon pengantin pria untuk melamar pihak wanita. Hal ini mengandung banyak hikmah. Di kesankan bahwa keputusan menikah itu menjadi keputusan yang direstui keluarga besar Anda.
Kita musti mengerti. Pernikahan juga tidak hanya melibatkan kita saja, tetapi dia juga melibatkan antara dua keluarga besar, sehingga wajar kalau mereka dilibatkan sejak sekarang.
Nah kalau Orang tuanya pihak wanita Non Muslim? Wali nikah nya gimana? Mengenai masalah wali nikah, karena calon mertua non muslim, maka syariat mengisyaratkan hal seperti ini:
Keharusan untuk menjadi wali nikah yang utama adalahberagama Islam. Dan itu menjadi syarat sah yang harus dimiliki oleh seorang wali. Perlu diketahui bahwa syarat seorang wali itu ada 6 hal:
Bila salah satu syarat dari keenam syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berhak untuk menjadi wali atas sebuah akad nikah.
Sebenarnya orang yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari fihak ayah dan seterusnya ke atas. Apabila semuanya tak ada, atau ada uzur, maka dapat dilakukan oleh saudara (kakak atau adik) kandung. Berikutnya paman (saudara ayah). Dan bila semuanya ternyata beragama non Islam, maka perwalian dapat dipindah ke wali hakim. Kita dapat merundingkannya dengan pihak KUA yang akan membantu pernikahan Kita.
Nah, semoga bermanfaat ya. Semoga Allah Swt selalu mengiringi langkah kita. Salam.
Sumber:
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1686
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mendoakan-dan-memuliakan-orang-tua-non-muslim.htm
http://blog.re.or.id/wali-nikah-beda-agama.htm
http://blog.re.or.id/wali-nikah-beda-agama.htm
Konsultasi Agama, Republika, Kamis, 27 Januari 2011 / 22 Shafar 1432
Penulis :Al Allamah Ibnu Qayyim rahimahullah : Kitab Thariqul Hijratain pada bab Thabaqat Al Mukallafin
Kali ini kita bahas, bahasan yang agak pendek ya. Tapi penting nih, supaya kita lebih mengerti.
Begini, di dalam ilmu Fiqih terdapat 5 jenis najis. Apa aja sih?
1. Najis Mukhofafah.
Najis Mukhofafah ini tergolong najis rendah, berasal dari air kencing balita yang belum berumur 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu saja. Cara menghilangkan najis ini cukup hanya di kucur dengan air.
2. Najis Muthawasitoh.
Najis Muthawasitoh ini termasuk tingkatan najis sedang, najis ini berupa : kotoran manusia dan binatang, cairan yang memabukan, darah, nanah, bangkai binatang (kecuali mayat manusia, ikan dan belalang) dan lain-lain. Cara menghilangkan najis ini ialah dengan mencuci bagian yang terkena najis dengan air sampai hilang warna, dan bau dari najis itu.
3. Najis Mugholadljoh.
Najis jenis ini adalah jenis terberat, berasal dari dua binatang saja yaitu anjing dan babi. Cara menghilangkannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis tersebut dengan campuran air dan tanah (lumpur) sampai tujuh kali basuhan.
4. Najis Hukmiah
ialah jenis najis yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing
yang sudah lama kering (ompol), sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut, tetapi harus di ingat air yang di gunakan haruslah air yang suci lagi mensucikan.
5. Najis ‘ainiyah
ialah jenis najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Tentunya dengan air atau benda yang mensucikan.
Nah sekarang kita bahas mengenai air yang suci lagi mensucikan. Apa lagi sih itu.Ada banyak jenis air nih, sebaiknya kita bahas satu persatu jenis air nya ya, biar lebih terperinci penjelasannya. Oke…
Dalam keterangan beberapa ulama fiqih, air mutlak biasa disebut juga dengan Thahirun Li nafsihi Muthahhirun li ghairihi (suci zatnya dan bisa mensucikan zat yang lain). air jenis ini setidak-tidaknya harus melebihi 2 kulah atau kalau kita literkan sekitar 270 liter air. Kalau air itu suci dan bisa mensucikan tapi kurang dari 2 kulah, maka penggunaanya harus di kucur.
Memang sih jenis air yang suci itu banyak bangat, tapi kita harus tahu bahwa setiap-tiap air yang suci belum tentu bisa di pakai untuk berwudhu atau mandi janabah. Nah berikut ini nih adalah jenis-jenis air yang termasuk kedalam air yang suci dan mensucikan :
a. Air Hujan
Air jenis ini bisa di gunakan untuk bersuci berdasarkan firman Allah dalam surat QS. Al-Anfal : 11.
Artinya : “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki (mu)”.
b. Salju dan Embun.
jenis air ini juga dapat mensucikan karena sesuai dengan hadist yang di sampaikan oleh Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab.
“Aku membaca, Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.”(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60).
c. Air Laut
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,
“Ya Rasulullah, kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?”.
Rasulullah SAW bersabda,
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).
d. Air Zam-zam
Air Zam-zam itu suci dan bisa mensucikan karena sesuai dengan hadist yang di sampaikan Syaidina Ali bin Abi thalib ra, bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).
e. Air Sumur atau Mata Air
Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,
“Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk?”.
Rasulullah SAW bersabda,
“Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu”. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).
Tapi Jika benda najis atau kotoran yang masuk ke sumur yang airnya banyak, dan air tersebut berubah warna, rasa dan baunya. Maka air tersebut tidak bisa di gunakan buat bersuci, tetapi jika tidak merubah warna dan rasa air maka air itu tetap suci.
f. Air Sungai
Air sungai itu pada dasarnya suci dan dapat mensucikan karena berasal dari sebuah mata air. Tetapi sekarang ini kan banyak sungai yang airnya terkontaminasi oleh limbah limbah perkotaan, lalu bagaimanakah hukum air tersebut?.
Kalau menurut saya sih air limbah itu tidak dapat mensucikan karena air tersebut telah berubah warna, bau atau juga rasanya. Untuk hukumnya sendiri saya lebih condong bahwa air limbah itu termasuk kedalam air Musta'mal.
g. Air Danau
Air danau jelas bisa di pakai untuk bersuci karena telah melebih dari takaran 2 kulah.
Nah, semoga bermanfaat ya. Salam…
Sumber :
http://www.ir4net.co.cc/2010/08/cara-menghilangkan-semua-jenis-najis.html
http://www.ir4net.co.cc/2010/10/menghilangkan-najis-hukmiah-dan-ainiah.html
http://www.ir4net.co.cc/2010/08/jenis-jenis-air-yang-suci-dan.html
Tidak ada kepastian di dunia ini kecuali kematian. Sudah siap belom kita? Sudah dipikiran belom masak masak arti siap? Yang pasti, kalau manusia itu sudah meninggal , pastinya dia meninggalkan hartanya, istrinya, anaknya, karena kan tidak dibawa. Nah jelas nya dia akan meninggalkan namanya sebagai kenangan atau sebagai panutan, entah itu nama baik atau buruk, Yah tergantung semasa hidupnya dia.
Sekarang coba kita putar arah berfikir sebentar, bukan ‘meninggalkan apa’ tapi kalau manusia mati ‘membawa apa?’
Gini deh, kalo kita ke luar kota biasanya kita bawa ‘oleh oleh’ buat keluarga kita ya, nah kita mau bawa ‘oleh oleh’ apa kalau sudah meninggal ?
Ternyata kalau manusia sudah meninggal, seluruh amal ibadahnya akan di putus alias di simpan oleh Allah Swt, karena amal ibadah kita itu di pertanggung jawabkannya nanti di padang Mahsyar (hari kiamat). Nah untuk alam kubur atau alam barzakh itu hanya tempat peristirahatan sementara, tapi di alam kubur kita akan mendapat pertanyaan dari kedua Malaikat tentang ke Islaman kita, kalau kita bisa menjawab maka Raudhah Min Riyadhil Jannah akan kita tempati. Tapi kalau gak bisa ngejawabnya maka Malaikat Mungkar dan Nakir akan memukul kita hingga sampai ke inti bumi.
Serem banget ya.
Lalu bagaiman cara biar ngedapetin Raudhah Min Riyadhil Jannah, sedangkan seluruh amal sholat, puasa, zakat dan seluruh amal kita itu di putus oleh Allah Swt.
Tenang aja, Allah itu maha adil kok. Rasulullah Saw telah memberi kita tiga kunci agar selamat dari azab kubur, seperti apa yang telah di sabda kan oleh Beliau.
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo'akan kedua orang tuanya (HR. Muslim).
Nah sekarang kita jadi mengerti kan ketiga kunci itu apa, Ketiga kunci itu adalah yang bisa menyelamatkan kita dari ganasnya siksa kubur. Oleh karenanya mulai dari sekarang kita harus banyak-banyak mempersiapkan nya
Pertama: shodaqoh zariah, ingat kan tulisan kami Mengerti akan Infak, zakat dan Sedekah. Sedekah itu berbeda dengan zakat. Kalau zakat itu hukumnya wajib sedangkan sedekah itu sunah dan tidak di tentukan besar kecilnya.
Kedua: Ilmu yang di manfaatkan, ilmu disini mencakup global tidak melulu ilmu agama, yang terpenting ilmu itu bisa membawa manusia ke arah yang benar.
Ketiga : Doanya anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. Karena Doanya seorang anak kepada orang tuanya yang sudah meninggal itu langsung di kabulkan Allah Swt tanpa adanya hijab.
Nah, sekarang yuk kita persiapkan diri kita. Persiapkan untuk segalanya. Berani mengatakan Stop ! Berhenti untuk apa? Ya berhenti untuk Main main kepada hal yang ‘Gak Perlu’ dan ‘Gak Penting’ kita urusin. Fokus , aja ke ibadah kita. Ke Imanan dan Ke Islaman kita. Fokus pada yang pasti pasti saja. Yang pasti adalah Janji nya Allah Swt. Semoga bermanfaat.
Sumber: http://www.ir4net.co.cc/2010/08/hanya-ada-tiga-amal-yang-bisa.html
Dr. Bahar Azwar, SpB-Onk, seorang dokter spesialis bedah-onkologi ( bedah tumor ) lulusan FK UI dalam bukunya ” Ketika Dokter Memaknai Sholat ” mampu menjabarkan makna gerakan sholat. Bagaimana sebenarnya manfaat sholat dan gerakan-gerakannya secara medis?
Selama ini sholat yang kita lakukan lima kali sehari, sebenarnya telah memberikan investasi kesehatan yang cukup besar bagi kehidupan kita. Mulai dari berwudlu ( bersuci ), gerakan sholat sampai dengan salam memiliki makna yang luar biasa hebatnya baik untuk kesehatan fisik, mental bahkan keseimbangan spiritual dan emosional. Tetapi sayang sedikit dari kita yang memahaminya. Berikut rangkaian dan manfaat kesehatan dari rukun Islam yang kedua ini.
Manfaat Wudlu Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan.
Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban. Bersuci merupakan salah satu metode menjaga kestabilan tersebut khususnya kelembaban kulit. Kalu kulit sering kering akan sangat berbahaya bagi kesehatan kulit terutama mudah terinfeksi kuman.
Dengan bersuci berarti terjadinya proses peremajaan dan pencucian kulit, selaput lendir, dan juga lubang-lubang tubuh yang berhubungan dengan dunia luar (pori kulit, rongga mulut, hidung, telinga). Seperti kita ketahui kulit merupakan tempat berkembangnya banya kuman dan flora normal, diantaranya Staphylococcus epidermis, Staphylococcus aureus, Streptococcus pyogenes, Mycobacterium sp (penyakit TBC kulit). Begitu juga dengan rongga hidung terdapat kuman Streptococcus pneumonia (penyakit pneumoni paru), Neisseria sp, Hemophilus sp.Seorang ahli bedah diwajibkan membasuh kedua belah tangan setiap kali melakukan operasi sebagai proses sterilisasi dari kuman. Cara ini baru dikenal abad ke-20, padahal umat Islam sudah membudayakan sejak abad ke-14 yang lalu. Luar Biasa!!
Keutamaan Berkumur Berkumur-kumur dalam bersuci berarti membersihkan rongga mulut dari penularan penyakit. Sisa makanan sering mengendap atau tersangkut di antara sela gigi yang jika tidak dibersihkan ( dengan berkumur-kumur atau menggosok gigi) akhirnya akan menjadi mediasi pertumbuhan kuman. Dengan berkumur-kumur secara benar dan dilakukan lima kali sehari berarti tanpa kita sadari dapat mencegah dari infeksi gigi dan mulut. Istinsyaq berarti menghirup air dengan lubang hidung, melalui rongga hidung sampai ke tenggorokan bagian hidung (nasofaring). Fungsinya untuk mensucikan selaput dan lendir hidung yang tercemar oleh udara kotor dan juga kuman. Selama ini kita ketahui selaput dan lendir hidung merupakan basis pertahanan pertama pernapasan. Dengan istinsyaq mudah-mudahan kuman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat dicegah. Begitu pula dengan pembersihan telinga sampai dengan pensucian kaki beserta telapak kaki yang tak kalah pentingnya untuk mencegah berbagai infeksi cacing yang masih menjadi masalah terbesar di negara kita.
Manfaat Kesehatan Sholat Berdiri lurus adalah pelurusan tulang belakang, dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang. Takbir merupakan latihan awal pernapasan. Paru-paru adalah alat pernapasan, Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung. Susunan ini didukung oleh dua jenis otot yaitu yang menjauhkan lengan dari dada (abductor) dan mendekatkannya (adductor). Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru. Dan mengangkat tangan berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah yang membawa oksigen menjadi lancar. Dengan ruku’, memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher oleh karena sejajarnya letak bahu dengan leher. Aliran akan semakin lancar bila ruku’ dilakukan dengan benar yaitu meletakkan perut dan dada lebih tinggi daripada leher. Ruku’ juga mengempiskan pernapasan. Pelurusan tulang belakang pada saat ruku’ berarti mencegah terjadinya pengapuran. Selain itu, ruku’ adalah latihan kemih (buang air kecil) untuk mencegah keluhan prostat. Pelurusan tulang belakang akan mengempiskan ginjal. Sedangkan penekanan kandung kemih oleh tulang belakang dan tulang kemaluan akan melancarkan kemih. Getah bening (limfe) fungsi utamanya adalah menyaring dan menumpas kuman penyakit yang berkeliaran di dalam darah.
Sujud Mencegah Wasir Sujud mengalirkan getah bening dari tungkai perut dan dada ke leher karena lebih tinggi. Dan meletakkan tangan sejajar dengan bahu ataupun telinga, memompa getah bening ketiak ke leher. Selain itu, sujud melancarkan peredaran darah hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat. Ia tidak mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran kalau ada di sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama dalam bersujud.
Duduk di antara dua sujud dapat mengaktifkan kelenjar keringat karena bertemunya lipatan paha dan betis sehingga dapat mencegah terjadinya pengapuran. Pembuluh darah balik di atas pangkal kaki jadi tertekan sehingga darah akan memenuhi seluruh telapak kaki mulai dari mata kaki sehingga pembuluh darah di pangkal kaki mengembang. Gerakan ini menjaga supaya kaki dapat secara optimal menopang tubuh kita. Gerakan salam yang merupakan penutup sholat, dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga kelenturan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah bening di leher ke jantung.
Manfaat Sholat Malam hari biasanya dingin dan lembab. Kalau ditanya, paling enak tidur di waktu tersebut. Banyak lemak jenuh yang melapisi saraf kita hingga menjadi beku. Kalau tidak segera digerakkan, sistem pemanas tubuh tidak aktif, saraf menjadi kaku, bahkan kolesterol dan asam urat merubah menjadi pengapuran. Tidur di kasur yang empuk akan menyebabkan urat syaraf yang mengatur tekanan ke bola mata tidak mendapat tekanan yang cukup untuk memulihkan posisi saraf mata kita.
Jadi sholat malam itu lebih baik daripada tidur. Kebanyakan tidur malah menjadi penyakit. Bukan lamanya masa tidur yang diperlukan oleh tubuh kita melainkan kualitas tidur. Dengan sholat malam, kita akan mengendalikan urat tidur kita.
Sholat Lebih Canggih dari Yoga “Apakah pendapatmu sekiranya terdapat sebuah sungai di hadapan pintu rumah salah seorang diantara kamu dan dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali. Apakah masih terdapat kotoran pada badannya?”. Para sahabatmenjawab : “Sudah pasti tidak terdapat sedikit pun kotoran pada badannya”. Lalu beliau bersabda : “Begitulah perumpamaansholat lima waktu. Allah menghapus segala keselahan mereka”. (H.R Abu Hurairah r.a). Jika manfaat gerakan sholat kita betul, maka sangat luar biasa manfaatnya dan lebih canggih daripada yoga. Sangat disayangkan tidak ada universitas yang berani atau sengaja mengembangkan teknik gerakan sholat ini secara ilmiah. Belum lagi manajemen yang terkandung dalam bacaan sholat. Seperti doa iftitah yang berarti mission statement (dalam manajemen strategi). Sedangkan makna bacaan Alfatihah yang kita baca berulang sampai 17 kali adalah objective statement. Tujuan hidup mana yang lebih canggih dibandingkan tujuah hidup di jalan yang lurus, yaitu jalan yang penuh kebaikan seperti diperoleh para orang-orang shaleh seperti nabi dan rasul?
Dr. Gustafe le Bond mengatakan bahwa Islam merupakan agama yang paling sepadan dengan penemuan-penemuan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan etika sains harus didukung dengan kekuatan iman. Semoga sholat kita makin terasa manfaatnya.
Sumber: Tabloid Nurani
http://alhakim.wordpress.com/2007/06/29/manfaat-sholat-secara-medis/
Ini ada cerita bagus, sangat bagus. Silahkan ya teman - teman.
Pada suatu hari sepasang suami istri sedang makan bersama di rumahnya.Tiba-tiba pintu rumahnya diketuk seorang pengemis. Melihat keadaan si pengemis itu, si istri merasa terharu dan dia bermaksud hendak memberikan sesuatu. Tetapi sebelumnya, sebagai seorang wanita yang sholihah dan patuh pada kepada suaminya, dia meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya,
“Wahai suamiku, bolehkah aku memberi makanan kepada pengemis itu?”
Rupanya suaminya memiliki karakter yang berbeda dengan wanita itu. Dengan suara lantang dan kasar menjawab,
“Tidak usah! Usir saja dia, dan tutup kembali pintunya!” Si wanita terpaksa tidak memberikan apa-apa kepada pengemis tadi sehingga dia berlalu dan kecewa.
Lalu. Pada suatu hari yang naas perdagangan lelaki yang sombong ini jatuh bangkrut.Kekayaannya habis dan ia menderita banyak hutang. Selain itu, karena ketidakcocokan sifat dengan istrinya, rumah tangganya menjadi berantakan sehingga terjadilah perceraian. Tak lama sesudah habis masa iddahnya mantan istri lelaki yang pailit dan sombong itu menikah lagi dengan seorang pedagang di kota dan hidup berbahagia.
Pada suatu hari ketika wanita itu sedang makan dengan suaminya (yang baru), tiba-tiba ia mendengar pintu rumahnya diketuk orang. Setelah pintunya dibuka ternyata tamu tak diundang itu adalah seorang pengemis yang sangat mengharukan hati wanita itu. Maka wanita itu berkata kepada suaminya,
“Wahai suamiku, bolehkah aku memberikan sesuatu kepada pengemis ini?” Suaminya menjawab, “Berikan makan pengemis itu!”.
Setelah memberi makanan kepada pengemis itu istrinya masuk ke dalam rumah sambil menangis. Suaminya dengan perasaan heran bertanya kepadanya,
“Mengapa engkau menangis? Apakah engkau menangis karena aku menyuruhmu memberikan daging ayam kepada pengemis itu?”. Wanita itu menggeleng halus, lalu berkata dengan nada sedih,
“Wahai suamiku, aku sedih dengan perjalanan taqdir yang sungguh menakjubkan hatiku. Tahukah engkau siapa pengemis yang ada di luar itu? Dia adalah suamiku yang pertama dulu”. Mendengar keterangan istrinya demikian, sang suami sedikit terkejut, tapi segera ia balik bertanya,
“Dan engkau, tahukah engkau siapa aku yang kini menjadi suamimu ini? Aku adalah pengemis yang dulu diusirnya!”.
cerita disini mengajarkan kita banyak hal: Salah satunya Allah dengan mudahnya membolak balikkan keadaan seseorang, sesuai kehendak Nya. Allahu Akbar.
Sumber: http://alhakim.wordpress.com/2007/07/05/pelajaran-hidup/
mohon maaf saya tidak tahu penulis asli artikel ini, bagi yang tahu penulis aslinya mohon informasinya agar bisa dicantumkan penulis aslinya. thanks
Mau tau Rumah Allah? Ini adalah beberapa hal yang kayaknya kita harus tahu mengenai Ka’bah dan sekitarnya.
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang diberkahi.” (QS Al-Imran, ayat 96).
Kabah adalah bangunan suci Muslimin yang terletak di kota Mekah didalam Masjidil Haram. Ia merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah shalat bagi umat Islam diseluruh dunia. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
Kabah berbentuk bangunan kubus yang berukuran 12 x 10 x 15 meter. Kabah disebut juga dengan nama Baitullah atau Baitul Atiq (rumah tua) yang dibangun dan dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekah atas perintah Allah.
Kalau kita membaca Al-Qur’an ada di surah Ibrahim ayat 37 yang berbunyi,
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman didekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS Ibrahim:37)
Kalau kita membaca ayat diatas, kita bisa mengetahui bawah Kabah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim AS menempatkan istrinya Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut. Jadi Kabah telah ada sebelum Nabi Ibrahim AS menginjakan kakinya di Mekah.
Pada ka'bah kita sering melihat adanya Kiswah (kain/selimut hitam penutup ka’bah). Tujuan dari pemasangan kain itu adalah untuk melindungi dinding ka’bah dari kotoran, debu, serta panas yang dapat membuatnya menjadi rusak. Selain itu kiswah juga berfungsi sebagai hiasan ka’bah.
Menurut sejarah, Kabah sudah diberi kiswah sejak zaman Nabi Ismail AS, putra Nabi Ibrahim AS. Namun tidak ada catatan yang mengisahkan kiswah pada zaman Nabi Ismail terbuat dari apa dan berwarna apa.
Kain kiswah memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri. Pintalan-pintalan benang berwarna emas maupun perak bersatu padu merangkai goresan kalam Ilahi. kiswah menjadi sangat berharga, bukan hanya karena firman-firman Allah SWT yang suci yang dipintal pada kiswah, tetapi juga karena keindahan dan eksotisme pintalan benang berwarna emas dan perak pada permukaannya.
Perpaduan warna emas dan perak pada kaligrafi yang menghiasi kiswah tersebut memiliki nilai seni yang luar biasa. Sebab pembuatannya membutuhkan skill dan bakat yang luar biasa karena tidak semua orang mampu membuat seni seindah itu. Kiswah merupakan simbol kekuatan, kesederhanaan, juga keagungan.
Kiswah pertama kali dibuat dibuat oleh seorang pengrajin bernama Adnan bin Ad dengan bahan baku kulit unta. Namun dalam perkembangannya, kiswah dibuat dari kain sutera. Untuk membuat sebuah kiswah memerlukan 670 kg bahan sutera atau sekitar 600 meter persegi kain sutera yang terdiri dari 47 potong kain. Masing-masing potongan tersebut berukuran panjang 14 meter dan lebar 95 cm. Ukuran itu sudah disesuaikan untuk menutupi bidang kubus Kabah pada keempat sisinya. Sedangkan untuk hiasan berupa pintalan emas diperlukan 120 kg emas dan beberapa puluh kg perak.
Pada masa Nabi Muhammad SAW berusia 30 tahun, pada saat itu beliau belum diangkat menjadi Rasul, bangunan ini direnovasi kembali akibat banjir yang melanda kota Mekah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali Hajar Aswad namun berkat hikmah Rasulullah perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa pertumpahan darah, dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dan pada zaman Jahiliyyah sebelum diangkatnya Rasulullah SAW menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, Kabah penuh dikelilingi dengan patung-patung yang merupakan Tuhan bangsa Arab, padahal Nabi Ibrahim AS yang merupakan nenek moyang bangsa Arab mengajarkan tidak boleh mempersekutukan Allah, tidak boleh menyembah Tuhan selain Allah yang Tunggal, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak beranak dan diperanakkan. Setelah pembebasan kota Mekah, Kabah akhirnya dibersihkan dari patung-patung tanpa kekerasan dan tanpa pertumpahan darah.
Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya’ibah sebagai pemegang kunci Kabah dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan, baik pemerintahan khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekah dan Madinah.
Pada zaman Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS pondasi bangunan Kabah terdiri atas dua pintu dan letak pintunya terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Namun ketika renovasi Kabah akibat bencana banjir pada saat Rasulullah SAW berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi Rasul, karena merenovasi Kabah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan kabah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian Kabah yang tidak dimasukkan kedalam bangunan Kabah yang dinamakan Hijir Ismail yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Kabah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.
Karena agama Islam masih baru dan baru saja dikenal, maka Nabi SAW mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Kabah sehingga ditulis dalam sebuah hadits perkataan beliau:
“Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu Kabah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail kedalam Kabah”, sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim.”
Jadi kalau begitu Hijir Ismail termasuk bagian dari Kabah. Makanya dalam bertawaf kita diharuskan mengelilingi Kabah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah tempat dimana Nabi Ismail AS lahir dan diletakan di pangkuan ibunya Hajar.
Ketika masa Abdurahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan Kabah dibuat sebagaimana perkataan Nabi SAW atas pondasi Nabi Ibrahim AS. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam, terjadi kebakaran pada Kabah akibat tembakan pelontar (Manjaniq) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Kabah berdasarkan bangunan hasil renovasi Rasulullah SAW pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim AS. Dalam sejarahnya Kabah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan umur bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali kabah sesuai dengan pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi SAW, namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan masalah khilafiyah oleh penguasa sesudah beliau dan bisa mengakibatkan bongkar pasang Kabah. Maka sampai sekarang ini bangunan Kabah tetap sesuai dengan renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang
Lalu di Ka’bah ada Hajar Aswad merupakan batu yang dalam agama Islam dipercaya berasal dari surga. Yang pertama kali meletakkan Hajar Aswad adalah Nabi Ibrahim AS. Dahulu kala batu ini memiliki sinar yang terang dan dapat menerangi seluruh jazirah Arab. Namun semakin lama sinarnya semakin meredup dan hingga akhirnya sekarang berwarna hitam. Batu ini memiliki aroma wangi yang unik dan ini merupakan wangi alami yang dimilikinya semenjak awal keberadaannya. Dan pada saat ini batu Hajar Aswad tersebut ditaruh disisi luar Kabah sehingga mudah bagi seseorang untuk menciumnya. Adapun mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi SAW. Karena beliau selalu menciumnya setiap saat bertawaf. Dan sunah ini diikuti para sahabat beliau dan Muslimin.
Nah di depan Ka’bah itu ada Makam Nabi Ibrahim AS. Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim AS sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak disebelah timur Kabah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim AS berdiri disaat beliau membangun Kabah bersama sama puteranya Nabi Ismail AS. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim AS yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang.
Terus ada Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Kabah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan. Maka disunahkan berdoa sambil menempelkan tangan, dada, dan pipi ke Multazam sesuai dengan hadist Nabi SAW yang diriwayatkan sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.
Sumber: hasanalsaggaf.wordpress.com
http://majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-quran-dan-hadist/sejarah-kabah.html
http://amrusujud.blogspot.com/2010/11/sejarah-dan-proses-pembuatan-kiswah.html
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S.Al Hasyr 59:7)
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (QS at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).
Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:
1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).
2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
3. Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan hidupnya.
5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).
Perbedaan antara infak, zakat dan sedekah :
Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya. (Q.S. Al-Baqarah: 215).
Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.
HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, senyum dan melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).
Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.
Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (QS al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (QS al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (QS al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (QS al-Baqarah: 262).
“Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al An'am 6: 55)
Setelah kita lakukan ini semua. Maka kita tunggu hasil untuk memetiknya.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS Al Baqarah: 261)
Sebuah hadits yang bisa kita renungkan hari ini adalah hadits yang berisi penjelasan mengenai kewajiban sedekah seluruh persendian. Dan sedekah ini bisa digantikan dengan shalat Dhuha.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377)
Tuh lihat berarti benar ya…”Sedekah Tidak akan membuat kita menjadi Miskin”
Cuma yang harus kita pahami, rezeki juga ada yang berbentuk uang, kesehatan, keamanan dan ketenangan hati dan lain lain.
“Jadi mari kita boros sedekah, karena hemat sedekah pangkal miskin dan boros sedekah pangkal kaya”
Kuncinya Cuma satu “ACTION”
————-
Sumber: Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah.
oleh : drs. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.
http://www.dudung.net/artikel-islami/infak-vs-zakat-vs-sedekah.html
Ini penting untuk diketahui. Kalau kita bahas ini, maka biasanya ada banyak sekali yang pro dan kontra. Kami concern dengan hal ini, jika setelah membaca tulisan ini teman teman punya persepsi sendiri. Silahkan. Maksud dari tulisan ini adalah Agar kita lebih paham atau mengerti dan menyadari sepenuhnya. Umat Islam Indonesia dewasa ini tengah dihadapkan pada “perang non-fisik” yang disebut ghazwul fikr (perang pemikiran). Perlu diketahui juga bahwa IslamDiaries bukanlah dari paham yang disebutkan atau yang akan dipaparkan ini apalagi IslamDiaries juga bukan dari kalangan ekstrimis. Tetapi karena islam memang sudah KEREN dari dulu, tanpa harus ada embel embel apapun.
Nah, Siap ! Oke mulai..
Pahami dulu maknanya ya.
1.Sekularisme. Sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan atau negara harus berdiri terpisah dari agama. Jadi mudahnya Sekularisme adalah pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama itu hanya urusan ibadah saja, terkait dengan bagaimana beribadah kepada sang Pencipta. Sementara untuk urusan kehidupan, maka agama tidak boleh ikut campur.
Sekularisme secara sederhana juga dapat didefinisikan sebagai doktrin yang menolak campur tangan nilai-nilai keagamaan dalam urusan manusia, singkatnya urusan manusia harus bebas dari agama atau dengan kata lain agama tidak boleh meng intervensi urusan manusia. Segala tata-cara kehidupan antar manusia adalah menjadi hak manusia untuk mengaturnya, Tuhan tidak boleh mengintervensinya.
Padahal Agama Islam mengatur segala sesuatunya ya. Oleh karenanya ada yang namanya Hukum Islam. Dan yang musti kita ingat dan terus tanamkan di pikiran kita. Hukum Islam itu untuk membantu kita menuju Kemenangan. Mereka bilang Iman tidak tergantung Agama. Tentu lah Salah, Bagaimanapun Agama merupakan pokok penting dari sebuah Ke Imanan.Bagaimana kita bisa beriman kalau tidak didahului oleh agama atau pemahaman terhadap petunjukNya (Al-Qur’an dan Hadits) ?.
Kadang kala, sikap orang-orang Sekularis ini terlihat seakan-akan lebih mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi urusan manusia melebihi Allah SWT yang telah menciptakannya. Memang patut diakui, orang-orang Sekularis adalah kebanyakan dari orang-orang yang di kategori cerdas bahkan dengan gelar pendidikan profesor-doktor yang menyilaukan mata, tetapi sangat tidak pantas bila mereka lantas merasa lebih tahu urusan manusia dari pada Allah SWT yang menciptakannya.
Negara Sekuler berarti negara yang mengatur kehidupan warganya tanpa mengikutkan campur tangan nilai-nilai agama, dengan kata lain negara dengan nol agama..
Allah SWT telah memperingatkan terhadap tipu daya orang-orang Sekularis yang artinya :
“Dan bila dikatakan kepada mereka:“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”.
“Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS. 2:11-12)
Gini deh,Sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial. Bagaimana mungkin, sedangkan kita diciptakan oleh Allah Swt. Dan kita ingin menuju ke Jalan yang di Ridhoi, jalan yang lurus dengan jalan sendirian? Gak pake Allah? Impossible ya. Ok..Lanjut ya.
2. Lalu apa itu Pluralisme. Pluralisme adalah sebuah paham yang mendoktrinkan bahwa kebenaran itu bersifat banyak atau tidak tunggal. Ada Pluralisme dalam agama, hukum, moral, filsafat dan lain sebagainya, dalam kajian ini akan kita ambil defenisi
“Hakekat dan keselamatan bukanlah monopoli satu agama tertentu, semua agama menyimpan hakikat yang mutlak dan sangat agung, menjalankan masing-masing progam agama bisa menjadi sumber keselamatan”
Dari statement diatas bisa Berarti semua pemeluk agama itu masuk Surga.
Dan berikut adalah statement dari orang yang sangat paham tentang Pluralisme tersebut dengan ungkapannya :
“Kalau anda menanyakan apa agama saya, saya tidak perlu menjawabnya, yang penting saya percaya sama Tuhan. Apakah saya menyebutnya Allah seperti orang Islam atau menyebut Yesus seperti orang Kristen menyebut, atau Sidharta Budha Gautama seperti orang Budha menyebutnya. Itu adalah hubungan pribadi saya dengan Tuhan.”
Dari ungkapan itu, tersirat makna bahwa semua agama pada hakekatnya menyembah kepada Tuhan yang sama hanya beda dalam penyebutan, semuanya benar, tidak boleh mengklaim salah satu agama saja yang benar.
Kalau diambil dari tulisan kami sebelumnya yang berjudul ‘Apa semua agama itu sama?’. Maka jawaban kami adalah Ya Jelas Beda lah.
Masing-masing agama tentu saja berbeda-beda. Dari tata cara ibadahnya beda, berbeda juga kitab sucinya, dan berbeda hal-hal lainnya meskipun ada sisi kesamaan tertentu diantaranya.”
Coba cermati “Sapi, kerbau, gajah, kambing, domba, rusa, babi, dan anjing adalah binatang yang memiliki empat kaki. Apakah kita bisa mengatakan bahwa sapi sama dengan kerbau, kerbau sama dengan gajah, kambing sama dengan domba, dan seterusnya sehingga semua binatang yang berkaki 4 itu sama?” Ya enggak kan.
Kalau memang jelas berbeda, kenapa mesti disama-samakan? Kalau memang semestinya berbeda kenapa harus diseragamkan? Kalau memang realitanya seluruh agama itu berbeda, kenapa harus disatukan?
Sebagai orang Islam seharusnya kita mengerti bahwa sesuai dgn firman Allah SWT yang artinya :
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “Sesungguhnya Allah itu adalah Al-Masih putera Maryam"“… (QS. 5:17)
Atau, mau menyalahkan Firman ini?
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. 3:19)
Gak kan. Yang harus diingat di dalam benak dan pikiran kita adalah Allah “memberitahukan” kepada manusia melalui nabi dan rasul secara bergantian tidak bersamaan !
Maksudnya apa?
Maksudnya adalah Nabi yang kemudian bertugas “memperbaiki” kemudian tiap tiap yang memperbaiki, pasti kitab kitabnya “dirusak”, “diubah”, atau ”dilempar” oleh manusia. Maka terjadilah distorsi pemikiran.
Sampai Allah telah menetapkan yang “terakhir” dan akan menjaganya sampai akhir zaman. Gak ada yang terdistorsi dan rusak. Apalagi diubah.
Jadi urgensi diutusnya Nabi Muhammad dengan Islam adalah karena umat manusia sebelumnya telah merusak atau mengubah atau melempar ajaran/kitab dari nabi sebelum Nabi Muhammad.
Kalo sekedar toleransi beragama, kita tidak perlu menerima paham pluralisme cukup dengan berpegangan pada kode etik dengan non muslim. Tenang aja, Toleransi yang ada pada Qur’an jauh lebih keren kok.
Ingat ! Pluralisme agama yang saya tulis disini bukan dimaknai dengan adanya toleransi kemajemukan agama, tetapi menyamakan semua agama.
3. Sekarang Liberalisme. Sebenarnya ada banyak macam Liberalisme, ada ekonomi Liberal, politik Liberal, demokrasi Liberal, Kristen Liberal, Islam Liberal dan lain sebagainya, yang akan kita coba tarik defenisinya adalah Islam Liberal. Karena ada kata kata Islam nya maka kita patut ketahui. Karena Islam adalah agama kita.
Islam artinya tunduk patuh atau pasrah dan Liberal artinya bebas, jadi Islam liberal adalah tunduk patuh tapi bebas. Sesungguhnya istilah Islam liberal adalah istilah yang kontradiktif, make sense gak ya, masa tunduk patuh bisa bebas. Jadi kalau ada orang mengatakan “saya adalah penganut Islam Liberal” adalah pengakuan yang keliru lagi keblinger walaupun dia seorang profesor-doktor, mungkin saja pengakuannya supaya terkesan keren, atau mungkin untuk menipu umat Islam dengan istilah-istilah yang keren, Allah SWT berfirman yang artinya :
“sebagian mereka membisikkan kepada sebagian lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (QS. 6:112)
“Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedang mereka tidak sadar”. (QS. 2:9)
Namun yang dimaksud Islam Liberal dalam praktek adalah kebebasan dalam menafsirkan ajaran-ajaran Islam agar Islam compatible dengan modernitas, compatible dengan perkembangan zaman. Untuk mencapai tujuan tersebut harus dilakukan penafsiran ulang atas al-Qur”an, tidak boleh mengikuti metode tafsir ulama-ulama terdahulu, menafsirkan al-Qur”an harus dengan cara kontemporer atau modern, bahkan harus membuang jauh-jauh sunnah Rasulullah saw dan menghujat ulama-ulama besar seperti Imam Syafi”i.
Banyak sekali yang akan dirombak ulang oleh Islam Liberal antara lain menghalalkan khamr dan masih banyak lagi hukum-hukum yang akan dirombak semuanya agar Islam dapat mengikuti dan sesuai dengan perkembangan zaman. Secara umum liberalisme menganggap agama adalah pengekangan terhadap potensi akal manusia. Padahal gak usah dirombak rombak Islam juga sudah Keren. Jadi gak perlu di rombak rombak dengan penyesuaian Zaman.
Sebenarnya Isme isme ini saling terkait. Nih ya…
Pluralisme tidak akan berkembang tanpa adanya Liberalisme dalam agama, karena banyak sekali paham-paham Pluralisme yang me-nyimpang dari nash agama, untuk itu agama perlu ditafsir ulang secara bebas tidak terikat oleh pemahaman ulama-ulama terdahulu.
Liberalisme tidak akan tumbuh bebas dan subur bila sebuah negara tidak Sekular, karena sifat destruktif atau penghancur dari Liberalisme terhadap ajaran agama akan terlindungi oleh pemerintahan yang Sekular.
Sementara itu, negara Sekular sangat memerlukan warga negara yang Pluralis, karena negara akan benar-benar steril dari campur ta-ngan ajaran agama, pasalnya warga negara yang Pluralis tidak akan lagi berdakwah untuk mengembangkan agamnya, karena dipikirnya untuk apa berdakwah bila seseorang beragama apapun sudah terjamin masuk surga.
Begitu juga negara Sekular akan sangat diuntungkan oleh warganya yang Liberalis dalam bergama, karena banyak sekali nash-nash agama yang menyatakan Sekularisme adalah penghancur agama. Dengan adanya Liberalisme agama, nash-nash tersebut akan berubah makna dengan sendirinya sehingga seakan-akan Sekularisme adalah ajaran agama.
Itulah hubungan keterkaitan antara ketiga isme tersebut, bahkan penganut Sekularisme akan dengan mudah masuk menjadi penganut Pluralisme atau Liberalisme, bahkan satu orang bisa mendapatkan gelar sebagai pejuang Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme.
Bahkan para penganjur prularisme, liberalisme dan sekularisme dalam agama juga telah bertindak terlalu jauh dengan menganggap bahwa banyak ayat-ayat al-Qur’an (Kitab Suci Umat Islam yang dijamin keotentikannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) sudah tidak relevan lagi, seperti contohnya yaitu larangan menikah beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan laki-laki non-Islam sudah tidak relevan lagi (Kompas, 18/11/2002).
Kaum ini juga menganggap bahwa al- Qur’an itu bukanlah firman Allah tetapi hanya merupakan teks biasa seperti halnya teks-teks lainnya, bahkan dianggap sebagai angan-angan teologis (al-khayal al-dini). Misalnya, seperti yang dikemukakan oleh aktifis Islam liberal dalam website mereka yang berbunyi: ”Sebagian besar kaum muslimin meyakini bahwa al- Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafzhan) maupun maknanya (ma’nan). Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagai bagian dari formalisasi doktrin-doktrin Islam.” (Website Islam Liberal dan Kami mendapatkan info ini dari Surat keluaran MUI yang mengharamkan paham sekuler, Liberal dan Pluralisme yang telah disebarluaskan dan sangat otentik).
Lalu kita musti gimana nih? Nah, Islam memerintahkan setiap muslim untuk berpegang teguh kepada hukum syara. Al Qur'an memerintahkan agar manusia berpegang teguh kepada hukum-hukum Allah SWT dan hukum-hukum Allah SWT di akhir jaman adalah risalah yang dibawa Rasulullah Saw, yaitu Al Qur'an dan Sunnah (Al Maidah: 48-49).
Dengan demikian sikap kita seharusnya terhadap ketiga paham itu adalah sebagai berikut:
1. Pahami dulu kalo ternyata Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
3. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan
4. Biasanya mereka menggunakan bahasa yang terasa “maka sense” di akal kita. Bukankah ada Hadits nya kalau kita harus ber hati hati. Jika 'Make sense’ dengan akal sehat belum tentu benar dimata Allah. Oleh karenanya kita diharuskan bertanya kepada yang lebih ahli. Dan Gak usah keren keren an dgn di modernisasi segala. Islam itu dasarnya sudah KEREN, gak perlu kayak gini gini lagi.
5. Hukum Islam itu untuk membantu kita menuju Kemenangan.
6. Sudah gak usah dipikir lagi, Balik aja deh ke Allah Swt. Kembali ke pedoman hidup kita Al Qur’an dan Hadits.
7. Terus, kita kan tinggal di negara sekuler? Ya sudah jalanin saja. Yang pasti kita mengerti dan mengambil sikap saja. Sikap pada diri sendiri, tidak perlu dengan kekerasan atau apapun itu. Ini ghazwul fikr (perang pemikiran).
Oh iya hampir terlupa, Munas VII Majelis Ulama Indonesia merasa perlu merespon usul para ulama dari berbagai daerah agar MUI mengeluarkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekulraisme agama sebagai tuntunan dan bimbingan kepada umat untuk tidak mengikuti paham-paham tersebut. Dan telah dikeluarkan atau diterbitkannya fatwa ini. Sebagai pelengkap kami juga akan menulis mengenai toleransi dalam hukum Islam nantinya.
Nah, begitulah teman teman. Kembali harus kami ulangi ya. Jika ada yang masih memiliki pemikiran sendiri. Silahkan. Maksud dari tulisan ini adalah Agar kita lebih paham atau mengerti dan menyadari sepenuhnya. IslamDiaries bukanlah dari paham yang disebutkan atau yang dipaparkan ini dan apalagi IslamDiaries juga bukan dari kalangan ekstrimis. Karena kami menentang keras aksi Terorisme atau juga menculik atau menghipnotis untuk memaksakan kehendaknya. Karena ini adalah ghazwul fikr (perang pemikiran) yang notabene 'Non Fisik’. Insya Allah kita diberikan ilmu yang cukup dan baik agar tidak tergelincir. Amien. Syukron dan Salam
Pustaka buku:
1. Zionisme – Gerakan Menaklukan dunia, Alm Z A Maulani (mantan kabakin era Habibi)
2. Ancaman Global freemasonry, Harun Yahya
3. Dajjal dan simbol setan , Toto Tasmara
4. Freemansory di asia tenggara , Abdullah Pattani
5. Mimpi Buruk Kemanusiaan: Sisi-sisi Gelap Zionisme / Ralph Schoenman
6. Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila : Menguak tabir pemikiran politik founding father, Drs Muhammad Thalib & Irfan S. Awwas
7. Suka Duka Gerakan Islam Dunia Arab, Maryam Jameelah
2. Sumber : http://www.muslimdaily.net/artikel/ringan/4930/ide-sesat-sekularismepluralisme-dan-liberalisme http://riolawe.multiply.com/journal/item/144
3. http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/01/18/sekularisme-pluralisme-dan-liberalisme/
4. IslamLiberal 101 penulis: @malakmalakmal
Kita bahas yang agak extreme ya. Buat kita bahasan ini menjadi penting, apalagi yang belum menikah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “masturbasi” diartikan sebagai “proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.”
Tulisan ini berbentuk tanya jawab. Berikut ada 2 pertanyaan yg akan kami share mengenai Istimna.
Pertanyaan Pertama
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan 'istimna" (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Mu'minun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. [Muttafaq 'Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : "Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”.
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar'i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
“Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah”. [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Penerbit Darul Haq]
Pertanyaan kedua
Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya memiliki persoalan besar. Menyangkut melakukan masturbasi dan onani. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah hukumnya sama dengan zina? Apa yang harus saya lakukan, karena saya ingin bertaubat?
08569115xxxx
Jawab.
Perbuatan onani [1], sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram. Sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri).
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyatakan, yang maksud dari kata istimna (onani), yaitu perangsangan alat kelamin yang ditujukan agar mani keluar, dilakukan secara sengaja, tanpa mubasyarah (bersentuhan) dengan isteri atau budak wanitanya. Terlepas dari caranya, baik dengan nikahul kaff (tangan sendiri), atau menggesekkan alat kelamin pada benda lain, atau obyek lainnya.
Selanjutnya, beliau merinci lebih lanjut :
- Jika istimna dilakukan oleh tangan isteri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.
- Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.
- Bila dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi isteri atau budak wanita, hukumnya haram.
- Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram. Jika dilakukan untuk tujuan menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya mubah, tetapi jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.
Alhamdulillah, Anda sudah menyadari kesalahan Anda, berada dalam belitan kenikmatan yang maya, yang merupakan bisikan setan. Pintu taubat masih terbuka lebar. Lakukanlah taubat nashuha. Penuhi syarat-syaratnya.
Tinggalkan segera kebiasaan buruk ini dengan tekadi yang kuat, dan kuatkan diri Anda untuk tidak pernah kembali lagi melakukan perbuatan yang tidak baik ini.
Kiranya Anda tak perlu ragu untuk mengambil solusi dari jeratan setan yang tak nampak ini.
- Syaikh Bin Baz pernah menyatakan, disyari'atkan bagi seseorang yang bertaubat untuk memperbanyak amal shalih dan memperbanyak doa kepada Allah untuk memohon kemantapan di atas al haq dan husnul khatimah.
- Memperbanyak istighfar. Yaitu ucapan astaghfirullah dengan niat ikhlas dan tulus ingin memohon maghfirah, serta syarat-syarat taubat terpenuhi. Yakinlah dengan janji Allah, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuninya.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ٢:٢٢٢
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. [al Baqarah/2:222].
- Bila kondisi memungkinkan, Anda sebaiknya segera menikah, karena akan menjadi solusi manjur bagi Anda. Perkawinan merupakan pilihan tepat untuk mengendalikan gejolak nafsu dan mengekang pandangan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa slalam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ أخرجه البخاري
“Barangsiapa mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya akan lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan”. [HR al Bukhari].
- Jika Anda belum siap menikah, maka biasakanlah berpuasa agar gejolak syahwat berkurang. Ini terapi pengekangan hasrat seksual yang disampaikan Nabi bagi pemuda yang belum mampu menikah. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ أخرجه البخاري
“Barangsiapa belum bisa (menikah), hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya puasa menjadi pengekang baginya”. [HR al Bukhari].
Upaya ini harus juga dengan menghindari tempat-tempat yang menimbulkan fitnah. Begitu pula dengan barang-barang yang bisa menimbulkan fitnah, misalnya tabloid, film dan lain-lain, yang biasa menampilkan gambar-gambar wanita mutabarijah dan seronok. Cari kawan yang dapat mengajak Anda untuk selalu ingat kepada Allah.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً
“Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, perbandingannya seperti antara pembawa (penjual) minyak wangi dengan pandai besi. Orang yang membawa minyak wangi, ia mungkin memberimu hadiah (minyak wangi), atau engkau membeli darinya, atau akan menjumpai aromanya yang wangi. Sedangkan pandai besi, bisa membakar pakaianmu atau kamu mendapatkan bau tak sedap (darinya)”. [HR al Bukhari dan Muslim].
Disamping upaya-upaya tersebut di atas, ada baiknya Anda manfaatkan waktu-waktu luang dengan banyak kesibukan. Misalnya melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, baik yang berhubungan dengan pekerjaan, ta'lim-ta'lim atau kegiatan lainnya yang bisa menghindarkan diri Anda dari kesendirian. Sehingga jika tiba-tiba muncul godaan, segeralah Anda bergabung dengan kawan atau menemui orang lain. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Dalam istilah Arab disebut istimna, khadhkhadhah, istinzal atau ‘adah sirriyah
[2]. Syaikh Masyhur Hasan Salman, lihat muqaddimah Bulughul-Muna fi Hukmil-Istimna`, hlm. 9.
Ok. Sekarang kita bahas mengenai mana makanan yang Haram mana yang Halal. Tulisan dibawah ini amat sangatlah komplit untuk teman teman ketahui. Yuk kita pelajari. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Kita kaji satu persatu yuk. Makanan yang haram dalam Islam itu ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena Dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan Dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.
-Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang lain:
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal.
Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya” Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” .
-Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Faidah:
1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)
Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (20/334).
3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.
Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu’ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).
Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)
Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun , atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya -. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” .
-Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:
1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).
Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.
2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.
Hewan darat juga terbagi menjadi dua;
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.
Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at, yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.
Hewan air juga terbagi menjadi 2:
1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting.
Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu’ (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]
Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]
2. Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
“Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
3. Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4. Khamar.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5. Semua hewan buas yang bertaring.
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu ‘Abidin (5/193)]
6. Semua burung yang memiliki cakar.
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu’ (9/22), Al-Muqni’ (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni’ (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]
8. Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i’ (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
9. Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni’ beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i’ (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]
10. Baghol.
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu’ (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu’ Al-Fatawa (35/208)].
11. Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya“.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing. [Al-Luqothot point ke-12]
12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. [Al-Majmu’ (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]
13. Monyet.
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]
14. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-. [Al-Luqothot point ke-14]
15. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni’ (3/52)]
17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]
18. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). [Al-Luqothot point ke-17]
19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang biawak:
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni’ (3/529)]
20. Landak.
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).
21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Lalu bagaimana dgn Madu? Kami kira tidak mengapa, karena Rasul pun setahu saya menyukai madu untuk diminumnya.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]
22. Yarbu’.
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni’ (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]
25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]
Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.
Footnote :
1. Arab:tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma’ (2/186) 2. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/135 3. Al-Ikhtiyarot hal 321 4. Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna : “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan 5. Seperti : narkoba dengan semua jenisnya, rokok dan selainnya 6. Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit 7. Akan datang haditsnya pada point ke 19 8. Majmu’ Al Fatawa (17/178-180) dan al-Ikhtiyarot hal 321 9. Manhajus Salikin hal 52 10. Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby 6/318 dan Al-Majmu’ 9/31-32 11. Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke 21 12. Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga 13. Al Muhalla 7/429 14. Mereka adalah Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’iy, At-Timirdzi dan Ibnu Majah 15. Termasuk kekeliruan dari sebagian orang ketika menerjemahkan dhib’un dengan biawak, padahal keduanya berbeda. Biawak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a’lam. 16. Al-Muhalla 7/405
Referensi:
1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh. 2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby. 3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah . 4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.
Dikutip dari http://salafy.or.id
dinukil dari
http://al-atsariyyah.com/?p=307, http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2008/10/makanan.doc.)
Penulis: Redaksi Al Atsariyyah Judul: Makanan Halal & Haram A – Z
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/30/lengkap-mengetahui-makanan-haram-dan-halal/
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Pada melihat “Royal Wedding” gak kemarin? Terus terang saya kaget juga pas lagi kebetulan lihat TV yang acara “Royal Wedding” ada orang Islam (keturunan Arab) hadir di pernikahan Prince William dan Kate. Di dalam Gereja lagi. Lalu muncul dan mulai rame lah di twitter orang orang yang men twitt. “Eh..ada orang Arab tuh di Gereja?” yang kemudian di RT banyak orang. Nah, dari situ saya jadi berkeinginan menulis masalah itu. Yuk kita lihat.
Rasulullah SAW itu punya tetangga yang bukan muslim. Semua hak-haknya sebagai tetangga terpenuhi. Tidak pernah beliau menyakiti perasaan mereka atau merugikan mereka secara finansial. Selama mereka punya keinginan baik untuk hidup damai dengan muslimin. Rasulullah SAW hanya memerangi orang kafir yang memerangi terlebih dahulu atau yang mengajak kepada peperangan. Sedangkan kepada kafir yang ingin hidup damai bersama muslimin, Rasulullah SAW sangat menghormati mereka.
Untuk datang ke pernikahan kaum non muslim itu sebenarnya diperbolehkan. Yang di gereja maupun ditempat yang bukan di Gereja. Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh. Namun bila di dalamnya sedang diadakan upacara keagamaan, maka kita didapatkan pada 2 pendapat. Ada yang bilang boleh ada yang bilang tidak boleh.
Tapi kita bahas yang lebih krusial ya, shalat di dalam gereja. Untuk melakukan shalat di dalam gereja, para fuqoha berbeda pendapat. Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakan sholat di dalamnya.
Diantara yang membolehkan adalah pendapat yang dikemukakan oleh Asy-Syaï’by, Ibnu Sirin dan Atho` yang merupakan fuqoha generasi tabi’in.
Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksanakan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary. Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abbas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”
Namun demikian sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram.
Umar Ra berkata: “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari raya agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’yah 3/442).
Pada masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata. Jadi bila ada indikasi kuat bahwa upacara pernikahan itu terkait dengan ritual keagamaan yang menjadi bagian dari peribadatan agama itu, maka bisa dikelompok kan kepada menghadiri perayaan agama lain. Dan karena itu hukumnya haram.
Pernikahan pasti ada hidangan kan. Nah hukum memakan makanan yang ada di gereja, tergantung dari jenis makanan itu sendiri, apakah makanan itu termasuk yang diharamkan dalam Islam atau tidak. Bila ada daging babi, khamar, darah atau hewan yang hukumnya haram, tentu saja kita dilarang memakannya.
Sedangkan jenis makanan yang pada dasarnya halal dalam Islam, maka boleh dimakan. Sedangkan sembelihan para ahli kitab dibolehkan bagi ummat Islam dengan dalil Al-Quran berikut ini :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. (QS.Al-Maidah : 5)
Kecuali hewan yang disembelih atas nama berhala atau untuk persembahan berhala, maka hukumnya haram dimakan.
Nah, sudah jelas ya semua. Jadi jika mau datang ke pernikahan kaum non muslim silahkan saja. Di gereja atau pun bukan. Cuma yang jadi masalah kalo ada acara keagamaan mereka. Jika saya dihadapkan pada masalah ini, maka lebih baik kita keluar saja sampai acara ke agamaan mereka selesai. Tapi jika kita tidak bisa keluar. Sesuai dengan kesimpulan yang ada 2 pendapat berbeda. Maka cara apa yang lebih baik untuk hal ini. Sangat diperlukan kehati hatian kita. Saran kami adalah bertanyalah kepada yang lebih ahli sebelum menghadiri pernikahan, seperti ustadz atau ulama di daerah sekitar. Mungkin itu yang lebih baik. Oh iya, hal ini berlaku di agama “Non Muslim” lainnya ya, Cuma yang saya dapatkan untuk contoh kebanyakan dari agama nasrani.
Footnote: http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg01865.html