Assalamualaikum. Baru baru ini ada kasus seorang WNI yang dihukum pancung oleh pemerintahan Arab Saudi. Kami disini tidak ingin mengomentari benar dan salahnya, ataupun hal hal politis yang telah mencuat. Kami juga tidak membicarakan masalah Nasionalisme ke Indonesiaan kami. Tapi kami hanya ingin menulis masalah Hukum Pancung nya menurut islam. Kami juga berharap kita menela’ah nya dengan Ke Imanan kepada Allah Swt. Begini :
Syari’at Islam mengatur hukuman atas kejahatan terhadap fisik yang disebut dengan hukum Jinayat. Diantaranya ada kejahatan terhadap fisik yang dihukum qishash (hukuman serupa dengan kejahatan yang dilakukan) seperti kejahatan mematahkan gigi dan pembunuhan (jika keluarga korban tidak memaafkan), dan ada pula yang tidak dihukum qishash melainkan dengan membayar diyat (tebusan sebesar 100 onta atau 1000 dinar) seperti kejahatan memotong anggota tubuh selain gigi dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Hukum Qishash pada pembunuhan ditetapkan oleh Allah swt sebagai hifzh an-nafs (menjaga jiwa), sebagaimana firman-Nya:
“dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179)
Artinya, penerapan hukuman qishash bagi siapa-siapa yang melukai dan membunuh orang lain akan berdampak menjaga keamanan setiap jiwa yang berada di bawah naungan hukum Islam ini. Seseorang tidak bisa dengan sesuka-hatinya melukai atau membunuh sesamanya karena berkonsekwensi akan dihukum qishash, sebab hukuman tersebut memiliki aspek zawâjir (menimbulkan aspek jera) dimana pelaksanaannya dilakukan di hadapan umum, selain juga memiliki aspek jawâbir (mengampuni si pelaku dari hukuman di akhirat), aspek terakhir ini yang tidak dimiliki oleh hukum manapun selain hukum Islam.
Berdasarkan sabda Nabi saw:
Dari Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata: suatu ketika kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah majlis, kemudian Beliau bersabda: “berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah swt dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah swt, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah swt, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim, dengan lafazh milik Muslim)
Hukuman qishash ini berperan sebagai pelengkap dari larangan Allah swt untuk membunuh sesama muslim, misalnya di dalam firman-Nya:
“dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Furqon [25]: 68-71)
Hanya saja hukuman qishash tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:
1. Kepastian pelaku pembunuhan
Hal ini bisa diperoleh dari persaksian dua orang laki-laki yang meyakinkan dan tidak diingkari oleh terdakwa, atau dengan pengakuan oleh terdakwa sendiri yang tidak dalam kondisi mabuk, gila, atau dibawah tekanan orang lain. Mengingat prinsip penjatuhan sanksi dalam Islam adalah:
Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “hindarkanlah oleh kalian hukuman hudud dari kaum muslimin sebisa mungkin, jika ada suatu peluang baginya (untuk bebas) maka bebaskanlah ia, (karena) sungguh seorang Imam/Khalifah salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.” (HR. Turmudzi dan Al-Baihaqi)
Adapun jika terdakwa mengingkari kesaksian dua saksi tersebut tadi, maka bagi terdakwa untuk bersumpah atas pengingkarannya tersebut.
Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw pernah berkata dalam sebuah khuthbahnya: “atas pendakwa untuk mendatangkan bayyinah (saksi), dan atas terdakwa untuk bersumpah (jika mengingkari dakwaan atas dirinya).” (HR. At-Turmudzi)
2. Keluarga yang tidak memaafkan
Jika keluarga memaafkan, maka hukuman qishash tidak boleh dilaksanakan, melainkan diganti dengan pembayaran diyat yang dilakukan oleh pelaku kepada keluarga korban. Namun jika keluarga korban tidak memaafkan, maka hukuman tidak disegerakan akan tetapi diulur untuk beberapa waktu sesuai pendapat hakim/qadhi, jika saja dengan penguluran tersebut keluarga korban berubah pikiran untuk memaafkan, karena mereka memiliki hak untuk itu. Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 178)
Artinya, qishash tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat maaf dari ahli waris yang terbunuh. Yaitu dengan membayar diyat. Pembayaran diyat hendaknya diminta dengan baik (misal tidak memaksa), dan pelaku hendaklah membayarnya juga dengan baik (misal tidak menangguh-nangguhkannya). Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini tetap membunuh si pembunuh setelah menerima diyat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
3. Keputusan ditetapkan oleh hakim atau qadhi yang syar’i
Penerapan hukuman qishash sebagaimana hudud, harus berdasarkan keputusan peradilan yang syar’i, tidak boleh dilakukan secara parsial atau sembarangan. Peradilan yang syar’i adalah jika yang memutuskan hukuman adalah seorang Khalifah atau Imam di mahkamah. Hal ini sudah maklum di kalangan ‘ulama. Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan dalam kitab beliau Mafâtîh Al-Ghayb fî At-Tafsîr:
“Umat Islam telah bersepakat bahwa tidak ada seorang pun rakyat yang boleh menerapkan Hudud terhadap para penjahat, bahkan mereka juga bersepakat bahwa penerapan Hudud terhadap para penjahat merdeka tidak boleh dilakukan kecuali atas wewenang Imam/Khalifah. Maka, ketika taklif ini (penerapan Hudud) bersifat pasti/harus dan tiada jalan keluar dari taklif tersebut selain dengan keberadaan Imam, mengingat sesuatu yang kewajiban tidak terlaksana tanpanya sedangkan ia dimampui oleh mukallaf hukumnya adalah wajib, maka itu mengharuskan secara pasti wajibnya mengangkat Imam/Khalifah.” (Mafâtîh Al-Ghayb fî At-Tafsîr, vol 11, hlm 181)
Ok. Jika bertanya mengenai apa itu Hudud? Silahkan ke link ini. Semoga Jelas ya mengenai Hukum Pancung nya. Ada beberapa Sumber rujukan pada hukum pancung yang perlu dikaji sebagai alternatif lain adalah pada link ini dan ini.
Semoga Manfaat ya.
Sumber : http://www.dakwahmedia.com/fiqh/hukum-pancung-dalm-pandangan-fiqh-studi-kasus-ruyati.html
Salam teman teman. Sepertinya kita sebagai Muslim harus tahu mengenai “Ekonomi” Islam ya. Jujur, saya kurang mengerti hal hal seperti itu. Tapi saya mau belajar dengan searching di Internet. Karena sudah banyak banget yang ngebahas.
Nah, saya ketemu link bagus akan pengertian dasarnya. Saya jadi sekalian belajar, lalu saya berniat untuk share ke teman teman. Semoga manfaat ya.
1. Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.
Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
2. Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
3. Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.
4. Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba
Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).
Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).
Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).
Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:
Berdasar hadits Ubadah tadi:
“…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).
Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).
Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”
Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)
Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.
Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”
Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).
Penulis: Fani Media
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 668 - 676.
Link : http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/263-bab-riba.html
Apa Hukum Tato Hanya Sementara atau Tato Temporer ?
Bagaimana Hukumnya Jika Tato tersebut Sulit Dihilangkan?
Apa Hukum Mentato Wajah dan Dua Tangan Saja?
.بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Judul: Hukum Tato
Berikut Ini Fatwa Para Ulama Dalam Masalah Tato:
Tato Sementara (Temporer)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu.
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Tato di Wajah dan di Tangan
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com Fatawa Ulama Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA Judul: Hukum Tato
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Salam. Sepertinya setahu kita, Rasulullah hanya dua kali sakit. yaitu tatkala menerima wahyu pertama. ketika itu beliau mengalami ketakutan yang sangat karena malaikat jibril menampakkan wujud aslinya sehingga menimbulkan demam hebat. Yang satunya lagi menjelang beliau wafat.Saat itu beliau mengalami sakit yang sangat parah, hingga akhirnya meningg
Dari situ kita bisa mengambil kesimpulan bahwasanya Rasulullah mempunyai fisik sehat dan daya tahan luar biasa. padahal kita tau di jazirah Arab sana cuacanya sangat panas, tandus dan kurang bersahabat. Siapa pun yang mampu bertahan puluhan tahun dalam kondisi tersebut, plus berpuluh kali peperangan yang dijalaninya, pastilah memiliki daya tahan tubuh yang hebat.
Mengapa Rasulullah SAW jarang sakit? Pertanyaan ini menarik untuk dikemukakan. Secara lahiriah, Rasulullah SAW jarang sakit karena mampu mencegah hal-hal yang berpotensi mendatangkan penyakit. Dengan kata lain, beliau sangat menekankan aspek pencegahan daripada pengobatan. Jika kita telaah Alquran dan Sunnah, maka kita akan menemukan sekian banyak petunjuk yang mengarah pada upaya pencegahan. Hal ini mengindikasikan betapa Rasulullah SAW sangat peduli terhadap kesehatan. Dalam Shahih Bukhari saja tak kurang dari 80 hadis yang membicarakan masalah ini. Belum lagi yang tersebar luas dalam kitab Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Baihaqi, Ahmad, dsb.
Ada lima cara Rasulullah menjaga kesehatan
Pertama, selektif terhadap makanan. Tidak ada makanan yang masuk ke mulut beliau, kecuali makanan tersebut memenuhi syarat halal dan thayyib (baik). Halal berkaitan dengan urusan akhirat, yaitu halal cara mendapatkannya dan halal barangnya. Sedangkan thayyib berkaitan dengan urusan duniawi, seperti baik tidaknya atau bergizi tidaknya makanan yang dikonsumsi. Salah satu makanan kegemaran Rasul adalah madu. Beliau biasa meminum madu yang dicampur air untuk membersihan air lir dan pencernaan. Rasul bersabda, “Hendaknya kalian menggunakan dua macam obat, yaitu madu dan Alquran” (HR. Ibnu Majah dan Hakim).
Kedua, tidak makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang. Aturannya, kapasitas perut dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sepertiga untuk makanan (zat padat), sepertiga untuk minuman (zat cair), dan sepertiga lagi untuk udara (gas). Disabdakan. ”Anak Adam tidak memenuhkan suatu tempat yang lebih jelek dari perutnya. Cukuplah bagi mereka beberapa suap yang dapat memfungsikan tubuhnya. Kalau tidak ditemukan jalan lain, maka (ia dapat mengisi perutnya) dengan sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiganya lagi untuk pernafasan” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Ketiga, makan dengan tenang, tumaninah, tidak tergesa-gesa, dengan tempo sedang. Apa hikmahnya? Cara makan seperti ini akan menghindarkan tersedak, tergigit, kerja organ pencernaan pun jadi lebih ringan. Makanan pun bisa dikunyah dengan lebih baik, sehingga kerja organ pencernaan bisa berjalan sempurna. Makanan yang tidak dikunyah dengan baik akan sulit dicerna. Dalam jangka waktu lama bisa menimbulkan kanker di usus besar.
Keempat, cepat tidur dan cepat bangun. Beliau tidur di awal malam dan bangun pada pertengahan malam kedua. Biasanya, Rasulullah SAW bangun dan bersiwak, lalu berwudhu dan shalat sampai waktu yang diizinkan Allah. Beliau tidak pernah tidur melebihi kebutuhan, namun tidak pula menahan diri untuk tidur sekadar yang dibutuhkan. Penelitian Daniel F Kripke, ahli psikiatri dari Universitas California menarik untuk diungkapkan. Penelitian yang dilakukan di Jepang dan AS selama 6 tahun dengan responden berusia 30-120 tahun mengatakan bahwa orang yang biasa tidur 8 jam sehari memiliki resiko kematian yang lebih cepat. Sangat berlawanan dengan mereka yang biasa tidur 6-7 jam sehari. Nah, Rasulullah SAW biasa tidur selepas Isya untuk kemudian bangun malam. Jadi beliau tidur tidak lebih dari 8 jam.
Cara tidurnya pun sarat makna. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dalam buku Metode Pengobatan Nabi mengungkapkan bahwa Rasul tidur dengan memiringkan tubuh ke arah kanan, sambil berzikir kepada Allah hingga matanya terasa berat. Terkadang beliau memiringkan badannya ke sebelah kiri sebentar, untuk kemudian kembali ke sebelah kanan. Tidur seperti ini merupakan tidur paling efisien.
Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk memulai tidur dalam posisi miring ke arah kanan. Hm, kenapa tidur harus miring ke arah kenan dan bukan ke kiri? Jawaban tepatnya hanya Allah SWT dan Rasul-Nya yang mengetahui. Namun demikian, rupanya alasan-alasannya dapat dihubungkan dengan ilmu pengetahuan lho! Nah, berdasarkan tinjauan anatomi dan fisiologi, manfaat tidur dengan posisi miring ke arah kanan adalah sebagai berikut. Check it out!
1. Mengistirahatkan Otak Sebelah Kiri
Secara anatomi, otak manusia terbagi menjadi 2, yaitu otak kanan dan otak kiri. Bagian kanan adalah otak kanan yang mempersarafi organ tubuh sebelah kiri dan sebaliknya. Umumnya, umat muslim menggunakan organ tubuh bagian kanan sebagai anggota tubuh yang dominan dalam beraktifitas, seperti makan, minum, menulis, memegang sesuatu, dan sebagainya. Dengan tidur dengan posisi miring ke arah kanan, maka otak bagian kiri yang mempersarafi segala aktifitas tubuh bagian kanan akan terhindar dari bahaya yang timbul akibat sirkulasi yang melambat saat tidur (diam). Bahaya tersebut meliputi pengendapan bekuan darah, lemak, asam sisa oksidasi, dan peningkatan kecepatan aterosklerosis atau penyempitan pembuluh darah. Sehingga jika seseorang berisiko terkena stroke, maka yang berisiko adalah otak bagian kanan dengan akibat kelumpuhan pada sebelah kiri (bagian yang tidak dominan).
2. Mengurangi Beban Jantung
Posisi tidur ke sebelah kanan yang rata memungkinkan cairan tubuh (darah) terdistribusi merata dan terkonsentrasi di sebelah kanan (bawah). Hal ini akan menyebabkan beban aliran darah yang masuk dan keluar jantung akan lebih rendah. Dampak posisi ini adalah denyut jantung menjadi lebih lambat, tekanan darah pun akan cenderung menurun. Kondisi semacam ini akan membantu meningkatkan kualitas tidur.
3. Mengistirahatkan Lambung
Lambung manusia berbentuk seperti tabung berbentuk koma dengan ujung katup keluaran menuju usus menghadap ke arah kanan bawah. Jika seseorang tidur ke sebelah kiri, maka proses pengeluaran chyme (makanan yang telah dicerna lambung) menjadi sedikit terganggu. Hal ini akan menghambat proses pengosongan lambung. Tetapi untuk menetralkan semua, maka Rasulullah kadang tidur kea rah kiri untuk sebentar saja.
4. Mengistirahatkan Pengosongan Kandung Empedu dan Pankreas
Adanya aliran chyme yang lancar akan menyebabkan keluaran cairan empedu juga meningkat. Hal ini akan mencegah pembentukan batu kandung empedu. Keluaran getah pankreas juga akan meningkat dengan posisi miring ke kanan.
5. Meningkatkan Waktu Penyerapan Zat Gizi
Saat tidur pergerakan usus meningkat. Dengan posisi miring ke kanan, makan perjalanan makanan yang telah tercerna dan siap diserap akan menjadi lebih lama. Hal ini disebabkan posisi usus halus hingga usus besar ada di bawah. Waktu yang lama selama tidur memungkinkan penyerapan dapat optimal.
6. Merangsang Buang Air Besar
Dengan tidur miring ke sebelah kanan, proses pengisian usus besar sigmoid (sebelum anus) akan lebih cepat penuh. Jika sudah penuh, maka akan merangsang gerak usus besar diikuti relaksasi dari otot anus sehingga mudah buang air besar.
7. Mengistirahatkan Kaki Kiri
Pada orang dengan pergerakan kanan, secara ergonomis guna menyeimbangkan posisi saat beraktivitas cenderung menggunakan kaki kiri sebagai pusat pembebanan. Sehingga kaki kiri cenderung lebih merasa pegal daripada kaki kanan. Apalagi kaki berada pada posisi bawah yang aliran darah baliknya cenderung rendah atau lambat. Jika tidur miring ke kanan, maka pengosongan vena kaki kiri akan lebih cepat sehingga rasa pegal lebih cepat hilang.
Nah, Subhanallah sekali ya, rahasia sunnah Rasulullah? Ternyata memang hampir semua yang beliau kerjakan, tak hanya berupa ibadah saja, bahkan akan berdampak baik untuk kesehatan. Hikmah lainnya, tidur dengan miring ke kanan menyebabkan beliau lebih mudah bangun untuk shalat malam.
Kelima, istiqomah melakukan saum sunnah, di luar shaum Ramadhan. Karena itu, kita mengenal beberpa saum sunnat yang beliau anjurkan, seperti Senin Kamis, ayyamul bith, shaum Daud, shaum enam hari di bulan Syawal, dsb. Shaum adalah perisai terhadap berbagai macam penyakit jasmani maupun ruhani. Pengaruhnya dalam menjaga kesehatan, melebur berbagai berbagai ampas makanan, manahan diri dari makanan berbahaya sangat luar biasa. Saum menjadi obat penenang bagi stamina dan organ tubuh sehingga energinya tetap terjaga. Saum sangat ampuh untuk detoksifikasi (pembersihan racun) yang sifatnya total dan menyeluruh.
Selain lima cara hidup sehat ini, masih banyak kebiasaan Rasulullah SAW yang layak kita teladani. Dalam buku Jejak Sejarah Kedokteran Islam, Dr Ja’far Khadem Yamani mengungkapkan lebih dari 25 pola hidup Rasul berkait masalah kesehatan, sebagian besar bersifat pencegahan. Di antaranya cara bersuci, cara ”memanjakan” mata, keutamaan berkhitan, keutamaan senyum, dsb.
Yang tak kalah penting dari ikhtiar lahir, Rasulullah sangat mantap dalam ibadah ritualnya, khususnya dalam shalat. Beliau pun memiliki keterampilan paripurna dalam mengelola emosi, pikiran dan hati. Penelitian-penelitian terkini dalam bidang kesehatan membuktikan bahwa kemampuan dalam memenej hati, pikiran dan perasaan, serta ketersambungan yang intens dengan Dzat Yang Mahatinggi akan menentukan kualitas kesehatan seseorang, jasmani maupun ruhani.
Semoga manfaat.
Sumber :
http://www.eryevolutions.co.cc/2011/04/lima-cara-hidup-sehat-ala-rasulullah.html
https://estetikarea.wordpress.com/2011/02/05/posisi-tidur-pengaruhi-kesehatan/
Majalah Furqon Edisi 69 Th. VIII Agustus 2010 Rubrik Rahasia Sunnah halaman 38; oleh Abu Ikhsan, M. Kes
Salam ini ada tulisan dari mbak Enny Kusrini ( @3nnyk ) Silahkan,
Aswrwb wahai sahabat yang dimuliakan alloh,
Sebagian dari kita pasti pernah mendengar kalimat amar ma’ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran. Namun sering juga kita merasa mengapa sih berbuat baik kok harus mengajak-ajak?, lantas orang berbuat maksiat kok kita sibuk ikut mengurusi? ya urusan dosa kan urusan masing masing, bukankah itu urusan ustadz saja? Jangan saling mengambil lahan masing masing laaah..kelak ustadz dan ustadzah tidak ada kerjaan…hehhe berbagai protes bermunculan.
Baiklah, mari kita lihat dari sudut pandang lain, Jika kita mempertanyakan Mengapa kita tidak pernah boleh berdiam diri ketika melihat kemunkaran di depan mata kita (lha iya wajar dong bertanya begini tho, wong dia dosa, ya dosa sendiri, mabuk ya mabuk sendiri kok, uangnya ya uang dia sendiri..kok repot, iya kalau tidak dimarahi, kalau dia malah berbalik emosi terhadap kita, bagaimana?)…
Ustadzah Wirianingsih pernah bercerita, kita Ibaratkan hidup ini seperti kapal yang sedang membawa kita ke akhirat, ke pantai Syurga. Kapal tersebut seluruhnya berbentuk kamar-kamar dengan penumpang didalamnya. Namun jika kita simak lebih dekat, Ada sebagian golongan penumpang yang sepanjang perjalanan kerjanya hanya membolongi kamarnya sendiri, sementara penumpang lain tahu tapi memilih berdiam diri di dalam kamar dan tidak juga mencegah perbuatan itu meski hal itu membahayakan. Kita pasti tidak heran lagi bila dalam perjalanannya, kapal itu tidak pernah sampai ke tujuan karena tenggelam. Artinya penumpang yang tidak membolongi kapal dan tidak juga melarang penumpang lain membolongi kapal juga terkena dampak dari perbuatan itu.
Begitu juga dengan hal tadi, ketika kita mendiamkan orang lain berbuat maksiat sementara kita tahu, namun kita diam saja, maka disuatu masa, disuatu saat dampak perbuatannya akan mengena pada diri kita juga. (contoh paling gampang AIDS, dulu kita diam saja kan? Karena ya salah mereka kok, mau-maunya berbuat sesama jenis? namun sekarang, pernah kah kita tidak takut pada saat kita “terpaksa” menjalani transfusi darah, Apa iya tidak terlintas pikiran, darah yg dimasukkan ke tubuh saya steril tidak ya atau jangan jangan………? Atau ke pada saat di toilet umum kantor (bagi perempuan nihhh), terlintaskah dalam pikiran kita, toilet duduk ini habis digunakan teman saya yg free sex, duhh menular ga ya klo ada penyakit dia ? see???? dampaknya sudah terjadi pada kita kan?).
Setelah kita pada sampai ada pemikiran ini, mudah mudahan kita tidak lagi berfikir, bahwa mengajak kepada kebaikan (dan bernilai ibadah) bukan lagi hak prerogative Ustadz ustadzah, namun kewajiban kita semua jika kita menginginkan kita hidup lebih baik dan sampai ke syurga. Selain itu setiap kita disadari atau tidak, memiliki kewajiban berdakwah, ya itu tadi, amar ma’ruf nahi munkar. Allah berfirman, “Wahai Anakku, Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang ma’ruf dan cegahlah (mereka) dari yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting” (QS (31) : Al-Luqman ayat 17). Dengan cara kita masing masing, dengan kapasitas kita masing masing, dimana kapasitas dan tanggung jawab seorang presiden, anggota DPR, atau ustadz/ah, yang pastinya lebih besar dari pada kita, kita tetap dimintai pertanggungjawaban oleh Alloh dalam rangka mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Selain itu, Di hari akhir ketika kita berjumpa dengan Alloh dan Alloh mempertanyakan apakah kita telah mengingatkan si Fulan akan bahaya perbuatan maksiatnya, maka kewajiban kita di hadapan alloh telah gugur karena kita telah mengingatkan dan mengajak si fulan pada kebaikan, atau juga kita pasti ditegur Alloh dan dimintai tanggung jawab, karena sepanjang hidup kita di kantor tidak pernah satu kalipun kita mengajak dan mengingatkan rekan kerja kita untuk bersholat lima waktu karena sifat ibadahnya yang wajib, dan serta mengenalkan lebih jauh tentang islam. Alangkah sisa-sia amal kebaikan kita, karena kita lupa mengingatkan orang sekitar kita. Karena mencegah kemunkaran berpotensi menahan langkah kita memasuki Syurga Alloh yang penuh kenikmatan itu.
Dan dakwah yang baik , dimulai dari keluarga kita dahulu, sebelum memperbaiki ummat, perbaiki dulu keluarga kita agar tidak jadi bumerang dikemudian hari. Ada beberapa alasan, sebagai contoh, Untuk seorang laki laki : yang menjadi tanggung jawabnya dalam upaya perbaikan akhlak adalah ibunya, istrinya, anak perempuannya, serta saudara perempuannya (berat ya jadi laki laki?). Jika dia –dengan amal perbuatannya, timbangan amalnya menentukan dia masuk syurga–, proses memasuki syurga-nya dapat tertahan karena anak perempuannya mengadu kepada alloh “Bapakku tidak pernah mengajarkan ku kebaikan dan dia tidak pernah meluruskan ku ketika aku salah dan tidak juga mengajarkan sholat lima waktu Ya Rabb !”. ingat ayat yang mengatakan “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ?
Akhir kata, teringat pada perkataan Abdullah bin Azzam-seorang syuhada dari Afghanistan, yang mengatakan, ukuran keberhasilan dakwah seseorang adalah : apabila di dalam keluarganya, ada seseorang yang lebih sholeh dari pada yg mendakwahi. Artinya nasehat yg telah disampaikan itu telah sampai ke keluarga dan telah diterapkan dengan baik. Sudahkah kita begitu?
Satu kunci ketika ber amar ma’ruf nahi munkar, ikhlaskan hati, luruskan niat, bahwa semua itu dilandasi karena alloh, karena kewajiban kita adalah melakukan proses, masalah hasil akhir adalah urusan alloh. Hidayah adalah urusan alloh, bukan paksaan kita. Nabi Nuh AS sepanjang 950 tahun berdakwah ummatnya HANYA 80 (delapan puluh) orang! anak dan istri nabi Nuh AS saja bukan pengikut nabi.Seorang ustadz negri ini saja, perlu waktu belasan tahun mendakwahi seorang pembesar negri untuk kemudian menuai hasilnya. Karena itu tadi, hasil akhir adalah urusan Alloh, Mudah mudahan hal ini dapat membesarkan hati jika nanti hasil tidak sesuai harapan.
Sahabat yang dirahmati Alloh, selamat beramar ma’ruf nahi munkar, selamat bertaqarrub-mendekatkan diri dengan Alloh, karena sejauh mana kedekatan kita kepada Alloh sejauh itu pulalah Alloh mendekatkan persoalan kita dengan solusi. Semoga tidak ada lagi waktu kita yang tidak bermanfaat, karena setiap nafas kita adalah diarahkan untuk kebajikan.
Akhir kata, selamat beramar ma’ruf nahi munkar, ingat bawah setiap cobaan diberikan alloh bukan untuk mematikan langkah dakwah, namun agar iman kita “naik kelas” setiap saat.
Wass wrwb
Disarikan dari berbagai sumber ceramah dan nasehat.
19 April 2009
Note: Dakwah bukanlah kata kata yg mengerikan bukan pula harus berarti berceramah di depan public, mengajarkan mengaji pada orang orang, namun yaitu ketika kita mencegah seseorang menimbulkan bahaya dari perbuatannya, atau berbicara baik, santun, keikhlasan, atau lagi, sebagai pekerja kita bekerja dengan baik, menjaga “amanah waktu”-tidak membolos, Menjadi suri tauladan dalam perbuatan keseharian, juga sudah merupakan dakwah jika semua diniatkan karena alloh,
IslamDiaries berterimakasih banyak kepada mbak Enny
Seorang ustadz memberi nasihat agar dalam setiap rumah tangga hendaknya cinta dibangun di atas pernikahan, dan bukan sebaliknya. Jika cinta dibangun di atas pernikahan, maka ia mendapat landasan yang sah dan dibenarkan oleh agama. Namun jika pernikahan dibangun di atas cinta, entah cinta yang bagaimana yang dijadikan landasan, sebab sejak awal tidak jelas aturan mana yang menuntun cinta itu.
Dahulu ada ungkapan “cinta itu buta”, kini malah ada yang berseru bahwa “cinta takkan salah”. Dulu, orang masih mau mengaku terus terang bahwa cinta dalam hati bisa saja salah sasaran, karena ia buta. Sekarang, orang sudah terlanjur Haqqul Yaqiin pada cinta, sehingga sikapnya pada cinta sudah sama seperti sikap seorang Muslim pada Al-Qur’an; laa rayba fiihi (tiada keraguan di dalamnya).
Islam memang mengajari manusia untuk membangun cinta di atas pernikahan. Menikah dulu, baru bicara cinta. Kalau belum menikah, tak perlu lancang bicara cinta. Pernikahan adalah satu-satunya institusi sah yang menaungi cinta dari sepasang manusia. Agama mengatur dengan tegas aturan-aturan pernikahan; ada mahar, ada ijab-qabul, ada saksi. Yang mendahului semua itu tentunya adalah kesepakatan, yaitu sepakat untuk menjadikan agama sebagai penuntun. Jika menikah berdasarkan Islam, maka rukunnya begini dan begitu. Kewajiban suami menurut Islam adalah begini-begitu, kewajiban istri menurut Islam adalah ini dan itu. Akhlaq pada suami atau istri menurut Islam begini, akhlaq pada anak-anak begitu, dan akhlaq pada mertua begini dan begitu.
Bayangkan jika tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya. Yang penting cinta; saya cinta dia, dia cinta saya. Saya suka sikapnya yang begini-begitu, dia suka sikap saya yang begini-begitu. Padahal sebelum menikah keduanya sama-sama jaim. Setelah menikah, baru keluar semua sifat aslinya. Ketika terjadi masalah, karena sejak awal tidak ada kesepakatan untuk mengikuti tuntunan agama, maka sibuklah mereka bertengkar. Menurut suami begini, maunya istri begitu. Kecenderungan suami begini, tapi istri ngotot ingin begitu. Suami sifatnya begitu, istri tak mau tahu. Istri senangnya begini, suami sebodo amat. Padahal Islam sudah mengajarkan cara berumah tangga yang baik, menyenangkan pasangan, menjaga perasaannya, menerima kekurangannya, mengompromikan hal-hal yang bisa dikompromikan, dan seterusnya.
Pada titik ini, mungkin Antum merasa heran mengapa judul artikel ini sama sekali tidak menyebut soal cinta. Memang poin penting yang dibicarakan di sini bukanlah soal cinta, karena cinta itu alamiah saja dan sudah terlalu jelas untuk dijelas-jelaskan. Cinta tidak perlu penjelasan. Yang dibutuhkannya adalah tuntunan. Sekarang pertanyaannya, sejauh apa komitmen kita untuk mematuhi tuntunan tersebut? Cinta tidak lain hanyalah satu dari sekian banyak masalah dalam hidup.
Dalam peradaban Barat yang sudah terlanjur sekuler, kebenaran dianggap sebagai hal yang relatif. Menurut Anda benar, menurut orang lain belum tentu. Untuk segala ketidaksetujuan, tidak diperlukan alasan yang bernas. Artinya, orang boleh saja tidak setuju, meski tanpa alasan bisa dicerna oleh akal sehat. Kalau kita katakan minuman keras itu haram, tidak boleh dikonsumsi karena kita punya data seribu satu keburukannya, maka orang lain boleh saja menampik semua data tersebut hanya dengan alasan bahwa kebenaran itu relatif. Akhirnya, negara-negara sekuler tak mampu melarang masyarakatnya untuk mengkonsumsi minuman keras, walaupun mereka juga tak bisa menjelaskan secara ilmiah mengapa zat berbahaya semacam itu harus dikonsumsi. Akhirnya mereka buatlah peraturan; kalau mabuk tak boleh menyetir. Tapi tetap saja kecelakaan lalu lintas akibat mabuk menempati posisi tertinggi di negara-negara semacam itu. Belum lagi kasus-kasus kecelakaan lainnya, kekerasan dalam rumah tangga dan seterusnya, yang penyebabnya sama-sama miras.
Kalau manusia modern dengan yakinnya berkata bahwa kebenaran itu relatif, maka kini telah tiba era post-modern yang ditandai dengan penolakan terhadap kebenaran itu sendiri. Manusia sibuk berfilsafat, awalnya mencari kebenaran, namun kini malah menolak untuk mengakui bahwa kebenaran itu ada. Tidak ada yang benar atau salah, yang ada hanya kesepakatan. Kalau Kongres AS sepakat bahwa menginvasi Irak dan Afghanistan itu perlu dilakukan, maka hal itu bisa dilakukan. Bukan soal benar dan salah, karena setiap orang hanya merepresentasikan dirinya masing-masing. Urus urusan sendiri, tak usah pikirkan orang lain. Kalau ada kepentingan bersama, bolehlah berkompromi, asalkan ada win-win solution.
Dalam dunia yang semakin sekuler ini, kita melihat dengan jelas bahwa kebenaran itu semakin dibuat buram, bahkan hendak dihapus sekalian. Jika dulu orang sibuk memperdebatkan kebenaran, maka kini orang hanya memperjuangkan kepentingan masing-masing. Puluhan tahun hidup di dunia, mungkin baru di akhir hayatnya sajalah jiwa-jiwa sekuler ini mau berpikir tentang kebenaran.
Sumber: http://www.fimadani.com/kebenaran/
Akmal Sjafril
Seorang ustadz pernah mengatakan bahwa Islam adalah satu-satunya ideologi yang memiliki ‘manusia acuannya’; siapa lagi kalau bukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi was salam. Posisi beliau sebagai uswatun hasanah adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam, bahkan ia adalah bagian fundamental dari aqidah, dan karenanya dicantumkan secara eksplisit dalam syahadatain. Tanpa mengucap syahadatain, jangan harap bisa mengaku sebagai Muslim. Tidak memenuhi syarat.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi was salam sendiri disebut oleh ‘Aisyah ra sebagai ‘Al Qur’an berjalan’, karena akhlaq-nya adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Al Qur’an. Kata-katanya, perbuatannya, sikap hidupnya, bahkan diamnya, adalah pengejawantahan yang pasti terhadap kandungan Al Qur’an. Ada saja yang bertanya, “Lantas mengapa Rasulullah shalallahu ‘alaihi was salam pun pernah berbuat salah, misalnya bermuka masam, hingga dikisahkan dalam Surah ‘Abasa?”
Ya, memang beliau pernah berbuat salah, namun setiap kesalahannya selalu ditegur langsung oleh Allah SWT dan beliau langsung memperbaikinya. Itulah makna ma’shum. Allah perlu menurunkan manusia teladan yang sesekali berbuat salah, agar mereka yang meneladaninya juga tahu apa yang mesti diperbuat jika berbuat salah. Memperbaiki kesalahan adalah bagian dari ajaran agama. Kalau teladannya tak pernah berbuat salah, dan karenanya juga tak pernah memperbaiki kesalahan, maka umat Islam hingga akhir jaman niscaya akan kebingungan terus-menerus.
Kalau ingin memahami Islam, maka tengoklah Rasulullah shalallahu ‘alaihi was salam. Ini adalah rahmat yang hanya Allah berikan kepada umat Islam. Adapun ideologi-ideologi lain, mereka senantiasa kesusahan menentukan siapa yang hendak jadi acuan. Soekarno dan Soeharto, misalnya, adalah pahlawan pembela Pancasila, tidak diragukan lagi. Akan tetapi apakah kepemimpinan keduanya adalah acuan yang baik untuk menafsirkan Pancasila?
Karl Marx adalah acuan bagi Marxisme, sebuah ideologi yang bermimpi bisa memperbaiki keadaan di dunia. Pada kenyataannya, Karl Marx adalah pribadi yang tak bisa mengurus diri sendiri. Kehidupannya berantakan, keluarganya tak terurus, pemasukan hanya dari penerbitan tulisan-tulisannya yang sepenuhnya diusahakan oleh sahabatnya, Engels, kesehatannya rusak, kamarnya selalu penuh dengan asap rokok, bahkan istrinya pun menganggapnya menjijikkan. Itulah Marx yang tak mampu mengurus diri sendiri namun berfantasi hendak mengatur dunia.
Siapa acuan bagi agama Kristiani? Paus disebut sebagai pribadi suci oleh umat Katolik, namun pada kenyataannya dahulu pernah diangkat para Paus yang perilakunya tidak suci, sehingga sepeninggalnya ia malah dianggap murtad dan disebut ‘anti-Paus’ (antipope). Paulus dianggap sebagai peletak dasar ajaran Kristiani yang kita kenal hari ini, namun ia justru meralat ajaran Yesus. Di puncak, ada Yesus, tentu saja. Namun Yesus bahkan tidak pernah mengaku sebagai Tuhan.
Siapa yang bisa menjadi acuan bagi demokrasi, baik pribadi, institusi atau negara? Bahkan negeri para filsuf Yunani yang merupakan kampung halaman istilah “demokrasi” itu sendiri tidak selalu bersikap demokratis. Para pejuang demokrasi banyak yang dibenci orang justru lantaran tidak demokratisnya. Kalau yang bicara demokrasi adalah Amerika Serikat atau Israel, jangan salahkan kalau banyak orang yang tertawa terbahak-bahak.
Liberalisme adalah paham yang, saking tak ada acuannya, dianggap sebagai fantasi belaka. Negeri-negeri yang mengusung liberalisme justru menolak kebebasan. Mau menutup aurat saja diprotes. Mau memanjangkan janggut saja dipermasalahkan. Mau bangun masjid saja dipersulit. Mau ijin shalat di tengah-tengah rapat saja dianggap fundamentalis. Mau mengatakan bahwa agamanya adalah yang paling benar saja dituduh radikal.
Lain halnya untuk masalah-masalah yang memanjakan hawa nafsu, ada saja pembenarannya. Entah berapa banyak film dibuat dengan mengarahkan simpati pada salah satu tokoh yang berprofesi jadi pelacur. Bahkan para aktris merasa tertantang untuk berperan jadi pelacur. Orang ‘bebas’ untuk merusak sel-sel otaknya sendiri dengan alkohol, bebas menebar penyakit kotor dengan berganti-ganti pasangan, bahkan di beberapa tempat, seks dan narkoba sudah menjadi bisnis yang legal. Kabar terakhir, Indonesia ikut-ikutan hendak melegalkan ganja, meski dalam jumlah terbatas.
Beruntunglah umat Islam karena punya teladan terbaik yang bisa menjadi acuan. Teladan tersebut bukanlah Superman; ia tidak terbang, tidak kebal peluru, tidak berlari secepat kereta Shinkansen, tidak bisa meniup lawan hingga beku, atau memelototinya hingga terbakar. Beliau adalah sebenar-benarnya manusia yang segala tingkah lakunya menjadi perhatian para sahabatnya dan terus menjadi bahan kajian kita hingga detik ini. Jangankan kata-kata indah dan perbuatan mulianya, bahkan kesalahan beliau pun menjadi teladan bagi kita. Darinya kita belajar cara bersikap santun, mencintai sesama, membangun keluarga, meminta maaf, menjaga komitmen, memenuhi janji, meng-hisab diri, memperbaiki diri, hidup zuhud, menjaga silaturrahim, dan seterusnya.
Janganlah heran jika sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi was salam menjadi salah satu titik yang paling sering dijadikan sasaran oleh kaum orientalis dan musuh-musuh Islam. Begitu umat Islam mulai meragukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi was salam, terombang-ambinglah ia dalam kesesatan, karena ia tak lagi memiliki acuan.
Sumber: http://www.fimadani.com/sunnah/
Akmal Sjafril
Pembenaran tidak sama dengan kebenaran. Kebenaran itu satu, tapi pembenaran bisa seribu satu. Meskipun sama-sama menggunakan kata dasar “benar”, namun makna “kebenaran” dan “pembenaran” justru kontradiktif. Jika kebenaran itu selalu didukung fakta, maka pembenaran justru biasanya merekayasa fakta.
Belakangan ini, televisi dibanjiri pemberitaan tentang artis perempuan yang usia kandungannya lebih tua daripada usia pernikahannya. Menikah sebulan, tapi hamil sudah empat bulan. Tidak ada yang bertanya, tapi dia sendiri yang mengumumkan. Sekarang, seluruh dunia sudah tahu sama tahu.
Bagi setiap kesalahan, ada saja pembenarannya. Sebelum berbuat, akal manusia pun seringkali sudah mengarang sekian banyak pembenarannya. Ah, nggak sampai segitunya kok. Ah, cuma coba-coba. Ah, cuma nyerempet-nyerempet. Ah, cuma sekali. Ah, cuma sesekali. Ah, yang penting nggak merugikan orang lain. Ah, nggak perlu ada orang lain yang tahu. Begitu terus sampai akhirnya tiba pada jurus pamungkas, “Ah, yang penting bertanggung jawab!”
Dibuatlah berbagai perbandingan. Lebih baik begini daripada mereka yang tidak bertanggung jawab, mau berbuat tapi ogah mengaku. Lebih baik berbuat kemudian menikah secara bertanggung jawab, daripada harus aborsi seperti orang-orang labil itu. Lebih baik yang begini daripada korupsi. Lebih baik bercinta daripada meledakkan bom. Sampai kehabisan napas mengumbar berbagai perbandingan, tak sekalipun kata “zina” disebut. Sayang, mereka yang menikah baik-baik dan hamil di waktu yang wajar tidak masuk dalam perbandingan.
Belum cukup sampai di situ, sibuklah sang artis berteori di depan layar televisi. “Ini cuma masalah waktu,” katanya. Seks baginya hanya masalah waktu. Kalau sudah berkomitmen, bolehlah mendahului akad. Mungkin ia lupa bahwa akad itulah yang menandakan teguhnya komitmen. Kalau komitmen tak perlu ditegaskan oleh akad, maka institusi pernikahan pun tidak lagi bermakna. Semua orang boleh mengaku berkomitmen, tanpa perlu bersusah payah mengucap akad di hadapan para saksi. Padahal yang sudah mengucapkan akad pun masih banyak yang berkhianat pula. Ah, bicara soal pengkhianatan terhadap komitmen, tidakkah ini seperti deja vu?
Sebagai pembenaran tambahan, diberikan pula suatu fakta yang diakui secara konsensus namun tidak relevan, “Kami sudah sama-sama dewasa!” Ya, justru kedewasaan itulah salah satu faktor yang mengantar kita pada pembatasan hubungan antara dua manusia yang berlainan jenis. Satu fakta memang bisa dipandang berbeda dari dua kacamata yang berbeda, apalagi kacamata kebenaran dan kacamata pembenaran yang memang selalu terlibat konflik bersenjata.
Sekarang ini ada saja cara untuk memberikan pembenaran. Untuk kalangan artis, sudah ada forum khusus untuk keperluan itu, antara lain dalam sebuah acara yang dipandu oleh seorang pelawak terkenal yang kerap kali dikritik karena tamu-tamunya yang seringkali tampil seronok dan candaannya yang kurang pantas. Dalam acara itu, semua artis punya hak untuk membenarkan semua perilakunya. Mereka diberi waktu untuk ‘membela diri’, tanpa ada seorang pun yang boleh menyanggah. Mereka pun bebas berteori, membangun konsep-konsep kebenarannya sendiri, kemudian host acara akan menindaklanjuti dengan menambahkan pepatah-pepatah indah seolah-olah yang diundangnya adalah orang-orang alim berbudi baik lagi terpuji akhlaq-nya.
Sudah berapa banyak artis seronok angkat bicara, sedangkan jawabannya nyaris tak pernah beda, modus operandinya juga selalu sama. Peran buka-bukaan disebut “menantang” dan “tuntutan profesi”, komitmen untuk membuka aurat disebut “berani”, panjangnya antrian di bioskop disubstitusi dengan “prestasi”. Maka, agar “berprestasi”, seorang artis haruslah “berani” memenuhi “tuntutan profesi” yang begitu “menantang” untuk dijalani. Semuanya itu dianggap positif, selama tidak mengganggu kepentingan orang lain, tidak menyakiti orang lain, tidak membikin orang lain terluka, terbunuh dan seterusnya.
Pembenaran memang diciptakan untuk melindungi seseorang dari rasa bersalahnya sendiri. Jangan heran kalau para pecinta pembenaran ini nampak begitu sibuk berteori di depan kamera, berpanjang-panjang untuk membenarkan tindakannya. Ironisnya, semakin panjang teorinya, biasanya akan semakin bertumpuk pula kesalahannya. Satu pembenaran akan membawa pada pembenaran berikutnya, karena untuk membenarkan kesalahannya, manusia perlu merombak konsep kebenaran itu terlebih dahulu. Padahal, kesalahan pada Tuhan dapat diselesaikan dengan cara sederhana, dimulai dari pengakuan (tidak memberi pembenaran) hingga menyempurnakan taubat. Tapi kalau sudah melibatkan pembenaran, besar kemungkinan akan kena pasal berlapis di akhirat kelak.
Ini, tentu saja, adalah bahasan bagi orang-orang yang beriman dan masih punya rasa malu. Sebab, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kalau tak lagi merasa malu, maka perbuatlah semaumu!” (HR Bukhari).
Sumber: http://www.fimadani.com/pembenaran/
Akmal Sjafril
Di antara serangkaian kejadian yang harus diimani dan pasti akan terjadi pada hari kiamat nanti adalah hari penghisaban. Hari dimana semua perbuatan dan prilaku manusia, baik yang mukmin dan yang kafir, selama hidup didunia akan dimita pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT.
Pada hari itu Allah akan meberikan pertanyaan-pertanyaan yang tentunya semua manusia tidak akan bisa berbohong karena ketika mulut mereka berbohong maka anggota tubuh yang lain akan menjadi saksi dan ikut berbicara, Alquran telah menerangkan apa saja yang akan Allah pertanyakan kepada manusia diakhirat nanti, diantaranya.
Pertama, Khusus bagi orang musyrik dan orang kafir Allah akan mempertanyakan berhala-berhala yang mereka sembah didunia, dimana ketika mereka akan menghadapi siksaan neraka, berhala-berhala yang mereka sembah tidak bisa menolong mereka. Dan dikatakan kepada mereka: “Dimanakah berhala-berhala yang dahulu kamu selalu menyembah(nya) selain dari Allah? Dapatkah mereka menolong kamu atau menolong diri mereka sendiri?” (QS Asy Syu'araa'[26]:92-93)
Kedua, Allah akan menanyakan apa yang dikerjakan manusia sepanjang hidupnya didunia, “ Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu”. (QS Al Hijr [15]:92-93)
Ketiga, Allah akan menanyakan tentang nikmat-Nya yang selama ini diberikan kepada manusia, apakah manusia itu bersyukur dan menggunakannya dijalan yang diridhai Allah atau apakah mereka kufur nikmat dan menggunakannya untuk bermaksiat dan bermegah-megahan. “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”. (QS At Takaatsur[102]:8)
Keempat, Allah akan menanyakan tentang panca indra, apakah digunakan untuk mengimani dan beribadah Allah atau digunukan untuk inkar dan bermaksiat kepada Allah. “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS Al Israa' [17]:36). Allah telah memberikan gambaran pertanyaan nanti di akhirat semoga kita mempersiapkan jawaban yang akan diberikan kepada Allah, dan tentunya hanya amalan-amalan kita yang akan menjawabnya. Wallahua`lam bi ash-Shawab
Oleh : Abu Nizhan
*Penulis Buku Alquran Tematis (Mizan:2011)
http://www.abatasa.com/kolom/detail/salam/654/pertanyaan-di-akhirat-hosting.html
“Dan pada sebagian malam bertahajjudlah dengannya sebagai tambahan bagimu.Mudah- mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”. (Al Isra’: 79)
Mengapa Allah menyuruh kita bangun bangun di tengah malam untuk melaksanakan sholat tahajjud? Apa rahasia di balik perintah Allah tersebut? Apakah betul orang-orang yang bertahajjud di tengah malam akan diangkat Alllah ke tempat yang terpuji?
Sholat Tahajjud, Stress, dan Hormon Kortisol (Hormon Stress)
Siapa bilang ajaran dalam agama Islam hanya dogma & doktrin. Prof.Dr.Muhammad Sholeh, dosen IAIN Surabaya, telah mampu membantah pandangan tersebut melalui desertasi yang ia pertahankan sehingga mendapatkan gelar doktor dalam bidang ilmu kedokteran pada program pasca sarjana Universitas Surabaya, dengan judul “Pengaruh Sholat Tahajjud terhadap Peningkatan Perubahan Respon Ketahanan Tubuh Imunologik : Suatu Pendekatan Psikoneuroimunologi” , menyimpulkan jika anda melakukan sholat tahajjud secara rutin, benar gerakannya, ikhlas, dan khusyu’ niscaya anda akan terbebas dari penyakit infeksi dan kanker.
Hormon Kortisol Rendah
Desertasi ini melibatkan 41 responden siswa SMU Luqman Hakim Pondok Pesantren Hidayatullah, Surabaya. Dari 41 siswa, hanya 23 yang sanggup menjalankan sholat tahajjud selama 1 bulan penuh. Setelah diuji lagi, tinggal 19 siswa yang bertahan sholat tahajjud selama 2 bulan. Sholat tahajjud dimulai pukul 2.00 – 3.00 WIB sebanyak 11 roka’at, dengan dua roka’at sebanyak 4 kali dan ditutup sholat witir sebanyak 3 roka’at. Dan selanjutnya, hormon kortisol (hormon stress) dari 19 siswa tersebut diperiksa di 3 laboratorium di Surabaya (Pramitha, Prodia, dan Klinika).
Apa yang terjadi? Para siswa yang sholat tahajjud dengan rutin dan ikhlas berbeda dengan siswa yang tidak melaksanakan sholat tahajjud. Mereka yang melaksanakan sholat tahajjud tersebut memiliki kadar hormon kortisol yang rendah. Hal ini menandakan mereka memiliki ketahanan tubuh yang kuat dan kemampuan individu yang tangguh sehingga mampu menanggulangi masalah-masalah sulit dengan lebih stabil.
Hormon kortisol adalah salah satu hormon stress. Kadar hormon ini semakin meninggi ketika kita dalam keadaan stress. Dengan kadar hormon yang meninggi kita lebih mudah berbuat salah, sulit berkonsentrasi, dan daya ingat kita kurang baik. Hormon ini oleh pakar kesehatan dijadikan tolak ukur untuk tingkat/derajat stress seseorang. Makin stress seseorang, maka hormon kortisol semakin meninggi dalam darahnya. Hormon kortisol memiliki kadar tertinggi di waktu tengah malam hingga waktu pagi, terutama pagi-pagi sekali (normal di pagi hari berkisar 38-690 mmol/liter, sedangkan malamnya 69-345 mmol/liter).
Stress dan depresi menjadi penyakit yang lazim di zaman sekarang ini. Stress sebenarnya keadaan yang positif bagi kita jika digunakan dalam keadaan yang masih wajar. Jika berlebihan, maka kadar hormon adrenalin dan hormon kortisol akan meningkat sehingga mengganggu sistem kekebalan tubuh yang akhirnya kita mudah terkena infeksi, penyakit maag, asma, dan memperburuk penyakit degeneratif kronis (kanker, diabetes,rematik dan lain-lain).
Dengan sholat tahajjud yang dilakukan secara rutin, ikhlas, dan khusyu’ akan mampu menciptakan karakter baru serta tangguh bagi pelaksananya, sehingga kita akan memiliki persepsi dan motivasi yang positif yang nantinya akan terhindar dari stress. Mungkin itulah maksud firman Allah pada surah Al-Isra’ :79 di atas tentang diangkatnya para pelaksana sholat tahajjud ke tempat yang terpuji, Allahu’alam (Allah yang Maha Tahu).
Mengapa harus tengah malam?
Kata tahajjud terambil dari kata hujud yang berarti tidur. Kata Tahajjud dipahami oleh al-Biqai dalam arti tinggalkan tidur untuk melakukan sholat. Sholat ini juga dinamakan sholat lail/sholat malam, karena ia dilaksanakan di waktu malam yang sama dengan waktu tidur.
Apa rahasia bangun di tenah malam untuk sholat tahajjud? Hal ini telah dijawab Allah pada surah al-Muzzammil ayat 6-7, berbunyi :” Sesungguhnya bangun di waktu malam, dia lebih berat dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya bagimu di siang hari kesibukan yang panjang”.
Dari ayat tersebut ada 2 hal yang begitu mengesankan kita. Pertama, sengaja untuk bangun malam. Kedua, bacaan di malam hari memiliki efek dan dampak yang lebih mengesankan. Sengaja bangun malam hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki niat kuat. Niat yang kuat pasti didorong oleh motivasi yang kuat, sehingga pekerjaan tersebut akan dilakukan dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh. Apalagi sholat tahajjud adalah sholat sunnah, InsyaAllah orang yang melaksanakan sholat sunnah adalah orang yang memang punya niat yang ikhlas & motivasi yang kuat. Lain halnya dengan sholat wajib, terkadang kita melaksanakan sholat wajib hanya sekedar “gugur kewajiban”. Sholat tahajjud dilakukan harus setelah tidur (meskipun sebentar). Apa manfaatnya? Bangun tidur pasti pikiran kita lebih segar. Bayangkan dalam 1 hari, jantung kita berdetak 100.000 kali, darah kita mengalir melalui 17 juta mil arteri, urat darah halus dan juga pembuluh-pembuluh darah. Tanpa kita sadari rata-rata sehari kita berbicara 4.000 kata, bernafas sebanyak 20.000 kali, menggerakkan otot-otot besar sebanyak 750 kali, dan mengoperasikan 14 milyar sel otak.
Manusia perlu istirahat. Dan tidur adalah istirahat yang sangat baik menurut ilmu kesehatan. Dengan tidur berarti terjadi proses pemulihan sel tubuh, penambahan kekuatan dan otak kita kembali berfungsi dengan sangat baik. Tak heran jika Allah berkehendak agar sholat tahajjud dikerjakan setelah tidur. Dengan pikiran yang fresh akan membantu kita untuk lebih khusyu’ memaknai ayat-ayat Allah yang kita baca.
Bacaan di malam hari lebih mengensankan dibandingkan di siang hari, mengapa demikian? Orang yang hobinya break-breakan (ORARI), mereka lebih senang akan memilih berkomunikasi di malam hari kira-kira pukul 2.00 – 4.00, karena suara yang dihasilkan di waktu itu lebih cukup bagus dan jernih, walaupun daya jangkauannya sangat jauh. Berbeda dengan siang hari, suara breaker tidak begitu jelas karena banyak frekuensi yang mengganggu.
Ini menandakan, bangun di tengah malam dan bersholat tahajjud sangat baik untuk berkomunikasi dengan Tuhan. Dan komunikasi yang kita lakukan semuanya berbasis pada pancaran energi. Penulis punya pengalaman menarik terhadap seseorang yang berumur paruh baya ketika berbicara dalam sebuah forum, di mana tutur katanya begitu santun didengar, wajahnya penuh percaya diri dan enak dipandang, memiliki karakter yang kuat untuk mempengaruhi orang yang berinteraksi dengannya. Pada sebuah kesempatan penulis bertanya : “Apa kira-kira rahasia kelebihan yang saudara miliki selama ini?”. Ia menjawab dengan singkat dan satun : “Disiplinkan diri dengan ber sholat tahajjud”.
Meditasi dan Tahajjud
Meditasi berarti keheningan, diam dan kesendirian. Keheningan muncul apabila pikiran sadar kita telah berhenti sepenuhnya.
John Kehoe, penulis buku terlaris “Mind Power” pernah melakukan tapa brata dengan menyingkirkan diri dari hiruk-pikuk dunia, kemudian menyepi di dalam hutan untuk melakukan meditasi. Hal ini ia lakukan untuk menembus batas kesadaran tertinggi atau lapisan terdalam pikiran bawah sadarnya melalui kesunyian dan pencarian diri.
Banyak dari mereka melakukan metode meditasi lewat relaksasi senam ringan, olah nafas, pergi ke tempat sunyi dengan menghidupkan kaset-kaset, CD pencerahan. Bahkan ada yang menggunakan aroma terapi wewangian, tak heran terlalu besar biaya yang dikeluarkan hanya untuk bermeditasi saja.
Padahal Allah telah memberikan jalan alternafif kepada kita pada 14 abad yang lalu untuk lebih dekat dengan-Nya lewat pelaksanaan sholat malam karena sholat adalah salah satu bentuk meditasi. Selama ini kita terjebak pada belenggu diri kita sendiri yang menjadikan sholat sebagai kewajiban semata, bukan sebuah kebutuhan, kalau tidak sholat akan masuk neraka, terkesan Tuhan yang membutuhkan kita.
Padahal untuk melakukan sholat tahajjud kita tak perlu ke hutan, mengasingkan diri, cukup bangun di tengah malam kemudian berwudhu (bersuci) secara sederhana menurut rukun dan syaratnya. Tak perlu biaya mahal, hanya perlu tempat, dan sajadah yang bersih.
(dikutip dari : Tabloid NURANI )
Sumber : http://alhakim.wordpress.com/2007/10/15/tahajjud-sembuhkan-segala-penyakit/
Salam. Nah ini seru nih bahasannya. Yang jomblo dibaca dengan seksama ya. Kita musti tahu konsep nya dulu nih.
Konsep jodoh menurut Islam merupakan bagian dari konsep TAKDIR, artinya hal tsb sudah menjadi ketentuan Allah sejak zaman azali untuk manusia dalam kitab lauhul mahfudz Nya. Sesungguhnya Allah sudah menciptakan jodoh sesuai dengan kualitas diri serta keImanan yg cocok untuk sang hamba, demikian untuk dipertemukan dengan Timing (momentum) yg sangat tepat bagi Nya. Jadi tidak ada istilah terlalu cepat atau terlalu lambat untuk ikrarnya sebuah jodoh, semua sangat mungkin bagi Allah. Namun jodoh yg bagaimana yg diridhoi Allah? tentu saja yg diikat oleh akad melalui ikatan pernikahan yg sah.
Seperti ayat yg paling beken, yg menghiasi kartu2 undangan pernikahan, bahkan lebih beken dari foto prewed. Tercantum dalam firmanNya;
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram bersamanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian terdapat tanda-tanda (kekuasananNya) bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum:30).
Dari ayat di atas kita bisa lihat, bahwa tujuan pernikahan adalah memberikan rasa tentram dan damai, dimana sang istri dapat membuat rasa tenang suaminya dengan kelembutan yg dimiliki. Begitu juga sang suami dapat menciptakan rasa tenang untuk istrinya sebagai pemimpin keluarga dan imam yg bertanggung jawab. Masalahnya adalah, bagaimana cara mendapatkan calon yg sesuai dengan kriteria tsb? Rasulullah bersabda dalam haditsnya;
“Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat perkara: Harta, nasab (keturunan), kecantikan dan agamanya. Maka utamakan memilih perempuan karena agamanya, kamu akan merugi bila tidak memilihnya.” (HR Bukhari)
Memang tidak ada calon yg sangat sempurna untuk kriteria di atas, mengingat bahwa kita sebagai seorang laki2 pun tidak ada yg sempurna di mata perempuan. Menurut ustadz cinta Restu Sugiarto, kriteria minimal yg perlu kita perhatikan saat memilih calon jodoh kita adalah bahwa dia harus memiliki 3M. Yg dimaksud 3M tsb adalah; Memaklumi, Memaafkan, dan Memotivasi. Jika hal2 ini sudah terpenuhi, insyaAllah kehidupan rumah tangga akan langgeng.
Terus Jodoh dikejar apa ditunggu? Sebenernya basic nya sama seperti kita mengejar cita2, jodoh pun harus dikejar. Memang prinsipnya Allah lah yg menentukan keberhasilan bahwa orang tsb berjodoh atau tidak dengan pujaan hatinya. Namun kembali lagi, ikhtiar merupakan kewajiban yg harus dilakukan oleh setiap muslim. Banyak orang bilang kalo jodoh merupakan misteri, dikarenakan bahwa kita tidak mengenal diri kita sendiri, tidak percaya dengan Iman kita dan terkadang kita berpikir bahwa kita takut akan mendapat jodoh yg tidak sesuai. Allah berfirman:
“Laki-laki yang baik adalah untuk perempuan yang baik, perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik (pula)” (QS AnNur; 26)
Kita bisa mengukur diri kita, jika kita ingin mendapatkan pasangan hidup yg terbaik yg dipilihkan oleh Allah kita juga harus introspeksi dan terus memperbaiki diri. Terus menambah Iman & Taqwa kita agar insyaAllah sesuai dengan jodoh yg Allah kehendaki.
Terus kalo tidak dapat dapat gimana dong?
Ikhtiar yang bisa dilakukan oleh seorang Muslim dalam mencari jodoh :
1. Berdoa kepada Allah agar diberikan jodoh yang baik, misalnya dengan shalat hajat. Allah telah berjanji dalam firmannya bahwa Muslim yang baik akan mendapatkan Muslimah yang baik dan laki-laki yang buruk akan mendapatkan wanita yang buruk pula. Kita berdoa kepada Allah agar mendapatkan jodoh yang baik dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. Meminta tolong kepada orang tua untuk dicarikan jodoh yang baik. Dalam Islam sebenarnya masalah jodoh bagi muslim khususnya muslimah bukanlah menjadi tanggung jawab diri sendiri tetapi menjadi tanggung jawab orang tua ataupun wali.
Bahkan pada masa Rasulullah saw, pemerintah bertanggungjawab untuk mencarikan jodoh bagi muslim dan muslimah pada masanya. Pendekatan/khalwat yang dilakukan sebelum ikatan pernikahan dengan alasan untuk saling mengenal antara keduanya tidaklah sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahkan pendekatan ini tidak selalu menjamin menjadi rumah tangga yang langgeng karena biasanya pendekatan yang dilakukan sebelum pernikahan lebih mengedepankan sisi subjektivitas antara keduanya. Tapi kalo gak cocok jangan dipaksa. Inget loh.
3. Melalui mediator misalnya teman, saudara atau orang lain yang dapat dipercaya.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. …(An Nuur : 32-33)
4. Mencari sendiri dengan syarat tidak boleh langsung tetapi bersama pihak ketiga. Rasulullah saw permah memberikan kriteria untuk menentukan pilihan pasangan hidup bagi seorang muslim/ah yang apabila dilaksanakan insya Allah rumah tangga Sakinah mawaadah warahmah akan dirasakan, Amin…
Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
5. Jangan putus asa…. Jodoh adalah masalah ghoib yang menjadi rahasia Allah, sebagai manusia hanya bisa berikhtiar dan berdoa. Bagi muslimah yang belum mendapatkan jodoh jangan berputus asa, tetaplah berikhtiar dan berdoa. Sudah menjadi janji Allah bahwa semua makhluknya akan berpasang-pasangan. Hanya Allah yang maha tahu kapan waktu yang tepat untuk jodoh kita masing-masing.
Mari kita amain persepsi mengenai tujuan nikah. Tujuan nikah salah satunya selain menghindari Zina, juga untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawadah wa rohmah yang mana dari keluarga ini akan menciptakan masyarakat yang madani. Dan juga kita Insya Allah akan dititipkan bibit bibit unggul dari didikan kita mengenai Islam kepada anak anak kita. Yang Insya Allah Keluarga kita menjadi keluarga Generasi Penerus Islam yang Luar Biasa. Dan semua basis nya adalah karena Allah swt. Jika niat/tujuannya berbeda, bukan karena Allah maka untuk tiap2 individu lah yang menanggungnya. Dan Allah sbg Pengadil.
Tapi ingat, kalo sudah merasa ‘Click’ terus kita Sholat Tahajud lalu Sholat istikharah juga ya. Tanya sama Allah apakah ini yang terbaik. Dan biasanya jika sudah menikah lalu bercerai biasanya itu kita secara gak sadar menyalahkan Allah dgn berucap “Bukan Jodohnya”. Jangan ya, Allah gak salah kita saja yang tidak bisa me ‘maintain’ nya.
Atas dasar ketidak tahuan kita akan masa depan hidup. Yuk, kita senantiasa selalu ajak Allah Swt di perjalanan hidup kita agar diberikan yang terbaik.
Semoga manfaat. Salam.
Sumber:
Ditulis Oleh : Genot
http://genot-soulrendezvous.blogspot.com/2010/02/konsep-jodoh-menurut-islam.html
Ditulis oleh: Ustz. Herlini Amran, MA
http://sav3-prabandari.blog.friendster.com/2007/06/jodoh-dalam-pandangan-islam/
Beberapa bulan yang lalu, saat keluarga kecil kami sedang menikmati salah satu akhir pekan panjang di rumah, suami saya tiba-tiba mendapatkan ide. Kita ajak Aluf menonton lumba-lumba di Ancol yuk! Ide ini tentu saja saya sambut dengan gembira. Selain senang membayangkan akan berjalan-jalan di sekitar pantai, saya juga yakin Aluf pasti akan menikmati tontonan penuh binatang-binatang lucu dengan aksi mereka yang kocak.
Tapi ketika kami menyampaikan ide tersebut dengan wajah sumringah dan senyum lebar, apa reaksi putri kecil saya tersebut? “Nggak mau ah. Aluf takut!” Kontan senyum di wajah saya dan suami menghilang. Loh kok sama lumba-lumba saja takut? Seketika, ucapan ibu saya terngiang di telinga “Aluf tuh persis kayak kamu dulu, penakut!” Dan tiba-tiba saya terdorong untuk membuktikan bahwa anggapan tersebut tidak benar!
Dengan penuh antusias saya menjelaskan kepada Aluf bagaimana lucunya lumba-lumba dan bahwa mereka adalah binatang yang baik hati dan merupakan sahabat manusia. Saya juga menjelaskan bahwa di pertunjukan tersebut tidak hanya akan ada lumba-lumba, tetapi dia juga akan melihat linsang, anjing laut, singa laut dan bahkan ikan paus! Bukannya tertarik, keterangan tambahan ini malah membuat Aluf semakin takut. “Aku nggak mau ketemu pauuus!” serunya dengan wajah memelas. Ayahnya, yang saat itu sedang berada di depan laptop, langsung mencari video rekaman pertunjukan serupa di situs YouTube, untuk memperlihatkan kepada Aluf bahwa sama sekali tidak ada yang perlu ditakuti. Tampaknya berhasil! Karena Aluf mulai kelihatan tertarik bahkan sedikit excited menyaksikan lompatan-lompatan si lumba-lumba melalui ring yang diiringi tepuk tangan heboh para penonton. “Nggak seram kan luf? Jadi kita nonton ini ya” ajak saya gembira. Aluf kembali menggelengkan kepalanya. Sayapun mengeluarkan janji kuncian “Setelah itu, kita main pasir di pantai. Mau?” Berhubung sedang tergila-gila dengan pasir, saya tahu bahwa dia akan segera mengiyakan. Kami pun bersiap-siap untuk pergi.
Karena ingin menyaksikan kegirangan di wajah cucu kesayangannya saat pertama kali melihat lumba-lumba, mertua saya, neneknya Aluf, juga minta diajak. Maka berangkatlah kami berempat ke Ancol.
Sepanjang jalan saya dan suami berulang-ulang menceritakan pengalaman kami sendiri menonton pertunjukan lumba-lumba saat masih kecil. Walaupun tidak sesemangat kami, Aluf menanggapi cerita-cerita tersebut dengan senyuman sambil terus mencengkeram ember dan sekop pasirnya. Menangkap gejala ini, saya mengungkapkan kepada suami bahwa mungkin mengajaknya melihat pertunjukan ini bukan ide yang bagus. Tapi suami menenangkan dan meyakinkan saya bahwa saat sudah sampai di tempatnya, di mana ada banyak hal yang bisa ia lihat, pasti anak perempuan saya ini akan lebih bersemangat dan gembira.
Begitu mobil kami melalui gerbang depan Ancol, Aluf langsung menagih janji saya untuk bermain pasir. Tetapi kami mengatakan kepadanya bahwa kita harus masuk ke Gelanggang Samudra dulu, untuk memastikan bahwa kita tidak akan kelewatan pertunjukannya. “Di dalam ada pasir?” tanya Aluf. Saya dan suami mulai berpandang-pandangan, dan saya mengatakan bahwa di dalam ada berbagai macam hal lain yang lebih menarik dari pasir. Ada aquarium berisi ikan warna warni, ada kuda nil merah jambu yang bertubuh besar, dan tentu saja, ada lumba-lumba. Ketika giliran kami membayar tiket masuk, saya sempat kaget juga melihat angka yang harus kami bayar. Berhubung saya sudah lama sekali tidak ke arena itu, saya tidak ingat berapa harga tiket masuknya. Hampir 300 ribu rupiah untuk kami berempat! Dan itu belum termasuk tiket masuk ke Ancol sendiri. Tapi saya mengingatkan diri saya, bahwa ini kan akhir pekan dan sudah sepantasnya kami mengeluarkan uang lebih untuk bersenang-senang dengan Aluf.
Sesampainya di dalam, mood Aluf yang sebelumnya gelisah tampak membaik. Melihat begitu banyak anak-anak di dalam yang berlari-larian, ia pun tampak riang. Kami semua bernapas lega dan bertambah yakin bahwa kami telah mengambil keputusan yang tepat mengajaknya ke sana. Kami memutuskan untuk menonton pertunjukan aneka hewan karena jadwalnya mulai lebih dulu. Tapi apa yang terjadi? Begitu masuk ke tempat pertunjukan, Aluf menangis. Saat hampir semua penonton terpekik girang dan tertawa melihat si linsang terjatuh ke kolam dengan gerobak bakso mungilnya, putri saya menjerit ketakutan dan minta dibawa ke luar. Kasihan dan takut ia trauma, kamipun keluar di tengah-tengah pertunjukan dengan wajah penuh keringat. Ibu mertua saya mulai berkomentar agak pedas. “Kok cucu saya penakut nih?” Tekad di dalam diri saya berkobar kembali. Tidak, anak saya tidak penakut! “Nanti kalau saatnya menonton lumba-lumba dia pasti senang kok,” kata saya sambil tersenyum. Kami pun mengajak Aluf berkeliling lagi sambil menenangkannya. Ketika ia berhenti menangis, pertanyaan yang sama kembali keluar dari bibir mungilnya. Kapan kita main pasir?
Saya mulai terpikir untuk menyerah dan keluar saja dari Gelanggang Samudra. Tapi karena sudah kepalang tanggung dan pertunjukkan lumba-lumba sudah akan dimulai, kami memutuskan untuk tetap mengajaknya ke dalam. Suami saya sempat mengajak Aluf ke kolam besar tempat lumba-lumba itu berenang untuk memberikan Aluf gambaran betapa lucunya mahluk yang akan ia tonton tersebut. Sedikit demi sedikit penonton membanjiri tempat duduk arena. Kami mengambil tempat duduk di pinggir atas dan menarik napas penuh antisipasi. Musik dimulai, sang MC keluar disambut tepuk tangan anak-anak gembira. Dan Aluf pun memulai teriakan histerisnya.
Kali ini, tanpa menunggu lagi kami membawanya keluar. Sempat terlintas di pikiran saya, kalau anak-anak lain di dalam sana tidak takut, kenapa anak saya kok takut sekali? Karena tidak ada lagi yang bisa kami lakukan di Gelanggang Samudera, kami pun keluar dan membawa mobil menuju pantai. Sesampainya di pantai, Aluf berlari kencang ke arah salah satu sudut, duduk dengan santainya dan mulai mengaduk-aduk pasir dengan sekop kecilnya. Pipi halusnya kemerahan terkena sinar matahari, matanya bersinar-sinar, rambut keritingnya tertiup angin pantai dan mulutnya tak henti tersenyum dan tertawa. Di samping saya, neneknya mengatakan hal yang dari tadi ada di pikiran saya tapi tak sanggup saya ucapkan “Sebenarnya anak ini memang hanya ingin main pasir, dan kita tidak perlu sampai mengeluarkan 300 ribu kalau dari awal kita mengabulkannya.”
Menjadi orang tua selama 2,5 tahun terakhir ini mengajarkan saya banyak sekali hal. Dan hari itu, kembali saya mendapatkan pelajaran berharga. Hanya karena kami orang tuanya, tidak berarti kamilah yang paling berhak menentukan cara kami bersenang-senang. Anak saya sudah cukup besar dan pintar untuk bisa menentukan pilihannya sendiri. Kami memberikan ia pilihan yang begitu semarak dan “mahal”, namun ia berulang kali mengatkan bahwa ia hanya ingin main pasir. Mengapa saya tidak mendengarkan dan mengabulkan keinginannya dari awal?
Saya juga belajar bahwa ketakutan anak saya, walaupun terdengar sangat tidak rasional bagi kita orang dewasa, adalah sesuatu yang tidak bisa ditepis begitu saja, karena ketakutan tersebut nyata baginya. Seharusnya kami tidak memaksanya. Setiap anak punya cara yang unik untuk mengatasi ketakutannya dan kami sebagai orang tua harus menghormati hal itu. Tugas kami adalah mendengarkan dan menunjukan bahwa kami mengerti perasannya serta menuntunnya saat ia siap melakukan hal-hal yang dulu ia takuti, di waktu yang ia tentukan sendiri.
Sore itu kami pulang tanpa banyak berkata-kata. Dompet kami kosong, tetapi hati kami penuh dengan cinta dan pemahaman baru terhadap karakter anak kami satu-satunya ini, serta bagaimana cara kami membesarkannya. Betapa bodoh dan ‘sombongnya’ kami sebagai orang tua, merasa paling tahu apa yang membuat permata hati kami senang. Mata saya melirik Aluf kecil yang sedang melihat ke luar jendela dengan pasir masih menempel di kaki dan sendalnya. Wajahnya lelah, namun masih tampak kebahagiaan di matanya karena telah menghabiskan sore hari itu di pasir yang hangat ditemani orang-orang yang ia cintai. Dalam hati saya bertekad untuk selalu mengingat momen ini sebagai janji kepada diri saya sendiri. Saya akan mendahulukan perasaan dan keinginannya dibandingkan ego saya.
Luf, maafkan mama ya. Akhir pekan depan, kita main pasir di halaman depan saja ya?
Tulisan ini saya post dalam rangka ulang tahun Aluf yang ke-3 hari ini :) Happy birthday my little girl. There are not enough words to describe how much I love you :)
Cerita ini juga pernah dimuat di kolom Refleksi di majalah Parenting Indonesia
Written by : Affi Assegaf
Dulu, sewaktu saya kuliah, di salah satu negara. Saya pernah melihat para perempuan mengikuti Shalat Jum’at. Jumlah nya tidak banyak sih, tapi ada. Saya berfikir apakah ini tergantung Mahzab 4 Imam? Atau bukan? Karena kalau yang tdk biasa melihat maka akan lumayan kaget juga. Kalau gak tahu pasti bertanya tanya, ‘Kok ada perempuan di Jum’atan?’ Menarik juga nih kalau kita bahas.
Sesuai dengan [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]. Shalat Jum'at itu tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
Oke. Terus lain lainnya gimana? Kita bahas dan telusuri detail ya.
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Dijelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang. Ini menurut Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 – 347)
Al Jasshosh mengatakan bahwa tidak terjadi perbedaan dikalangan para fuqoha bahwa kewajiban shalat jum’at dikhususkan terhadap orang yang baligh lagi bermukim (bukan dalam keadaan safar) dan tidak terhadap kaum wanita, budak, musafir dan orang-orang lemah, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw bersabda,”Empat golongan yang tidak wajib atas mereka shalat jum’at, yaitu : budak, wanita, orang sakit dan musafir.” (Ahkamul Qur’an juz III hal 669)
Lain lagi DR Wahbah, mengatakan bahwa shalat jum’at diwajibkan kepada seorang yang mukallaf (baligh dan berakal), merdeka, laki-laki, orang yang mukim bukan musafir, tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya serta mendengar suara adzan.
Shalat jum’at tidaklah wajib atas anak kecil, orang gila dan sejenisnya, budak, wanita, musafir, orang sakit, takut, buta walaupun ada orang yang menuntunnya menurut Abu Hanifah, akan tetapi menurut para ulama Maliki dan Syafi’i wajib baginya jika ada orang yang menuntunnya.
Beliau juga mencantumkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi saw yang bersabda,”Shalat jum’at adalah kewajiban seorang muslim yang dilakukan dengan berjama’ah kecuali terhadap empat golongan : budak, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1285)
Dengan demikian kalimat “Hai orang-orang beriman” tidaklah mencakup kaum wanita sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits diatas. Kaum wanita termasuk didalam orang-orang dikecualikan atasnya shalat jum’at walaupun mereka tidak dalam keadaan sakit, safar atau uzur-uzur lainnya.
Tetapi harus di ingat. Tidak wajib itu bukan berarti dilarang. Akan tetapi, boleh saja atau tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila mereka menginginkannya selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)
Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Ribet ya? Gak kan? Kita ringkas kan saja deh, terus padatkan saja penjelasannya mengenai ini ya. Begini.
Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :
1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.
Dan madzhab dikalangan para ulama Belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.
2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Dan perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :
“Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”
Wallahu A’lam
Sumber:
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/al-jumaah.htm
http://www.indonesiaindonesia.com/f/5609-hukum-shalat-jumat-wanita/
[Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]
Dari berbagai sumber.
Aku tidak mengenal sedikitpun tentang Islam, bahkan selama hampir duapuluh tahun, sampai aku kuliah di jurusan informatika Universitas Timbell Philadelphia. Pertama kali aku melirik Islam berawal ketika beberapa dosenku menyampaikan informasi tentang Islam. Mereka menggambarkan bahwa Islam adalah agama yang merusak (destruktif). Hal ini menggugahku untuk lebih banyak membaca literatur tentang Islam. Setelah aku mengkajinya ternyata aku dapati semua itu hanyalah tuduhan palsu, zalim dan penuh kebencian. Akupun segera –tanpa ragu– menyatakan diri masuk Islam. Sejak itu aku ganti namaku menjadi Laila Ramzy.
Aku dilahirkan di New England pada bulan Januari tahun 1959, Ayahku seorang pendeta yang mengabdi di sebuah gereja. Sudah lama aku banyak meragukan gereja, terlebih setelah Ayahku ingin agar aku menjadi misionaris. Akan tetapi Allah SWT menghendakiku sesuatu yang lebih baik dan kekal. Sementara sejak kecil aku sama sekali tidak mengenal tentang Islam. Hal ini terus berlangsung hingga usiaku 20 tahun dan mulai melanjutkan kuliah di Universitas. Di samping itu aku juga mendapat kuliah tambahan tentang strategi politik wilayah Timur Tengah, ternyata kuliah ini menjadi pintu kebaikan dan kebahagiaan untukku.
Dari mata kuliah itu aku banyak mengetahui tentang negara-negara Arab-Islam. Ternyata apa yang aku dapatkan sebelumnya informasi tentang Islam sangat jauh dari kenyataan. Karena sejak 1400 tahun yang lalu Islam telah mewarnai kehidupan sosial politiknya dan telah mengukir sejarahnya dengan gilang genilang. Aku bertanya kepada diriku, “Anda lihat mengapa mereka sengaja mendelete Islam dan menjauhkan para mahasiswa dari pemahaman yang benar terhadap Islam?” Dampaknya para mahasiswa menganggap Islam sebagai agama yang berbahaya bagi struktur pemahaman dunia Barat umumnya dan bagi pemikran kaum muda Nasrani khususnya.
Meskipun ditentang oleh Ayahku, aku mulai terus membaca literatur tentang Islam. Sehingga aku dapatkan prinsip-prinsip agama yang agung ini menghunjam dalam hatiku dan mendomonasi pikiranku. Aku mulai memahami akidah Tauhid dan meyakini bahwa Isa adalah manusia biasa seperti Musa, Ibrahim, dan Muhammad. Aku juga mulai mengerti bahwa khamr, zina, dan, judi adalah sesuatu yang diharamkan. Hal ini amat kontras dengan kehidupan yang berlangsung di Eropa dan Amerika. Akupun mulai semakin banyak mempelajari ibadah dalam Islam; seperti shalat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu.
Aku mulai mengumumkan keislamanku. Meskipun ayahku marah dan sedih aku memutuskan untuk pergi ke Mesir agar bisa hidup di sana bersama umat Islam. Di sanalah aku mempelajari Al-Qur’an lebih dalam. Di Kairo aku juga bertemu dengan pemuda muslim yang memiliki komitmen kuat dengan agamanya, ia menawarkan dirinya untuk menikahiku, akupun menerima dan menyetujuinya, dan perkawinanku dengannya telah berlangsung dua tahun. Allah telah menganugrahkan kepadaku seorang anak yang kuberikan nama islami, Toha. Aku berdoa kepada Allah Azza wa jalla agar ia tumbuh menjadi anak yang baik, dan menjadi penyedap pandanganku dan suamiku.
Laila berkeinginan untuk meneruskan studi Islamnya, menghapal Al-Qur’an dan hadits nabi agar memperoleh maslahat dari pengetahuan dan wawasannya yang sahih.
Sumber: Disadur dari kitab At-Taa’ibuuna ilallah, Syaikh Ibrahim bin Abdillah Al-Hazimy.
Ditulis Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
http://www.dakwatuna.com/2011/05/11932/putri-pendeta-menjadi-daiyah/
Segala Puji bagi Allah SWT. Mari kita bahas sedikit beda. Tapi cukup sebagai renungan kita.
Begini, selama ini apakah kita mengira dengan mempunyai penghasilan yang besar, kehidupan kita akan bisa berbahagia? Apakah kita mengira jika saat ini penghasilan kita sangat kecil, lalu kita tidak bisa hidup bahagia? Sebaiknya berapapun penghasilan kita saat ini sebaiknya kita harus lebih banyak bersyukur, karena masih banyak orang-orang disekitar kita yang tidak mempunyai penghasilan.
Ada, tapi bisa jadi penghasilannya mungkin tidak jelas atau tidak sebesar yang kita bisa raih.
Kalau boleh saya utarakan sedikit. Tetapi tidak bermaksud men ‘Judge’ seseorang ya. Gini, saya berpikir mungkin inti masalahnya itu bukan karena banyak atau tidak nya penghasilan. Tapi cenderung kepada gaya hidup atau lifestyle kita. Banyak orang yang saat penghasilannya masih kecil dia memiliki gaya hidup yang serba mepet, tapi ketika penghasilan nya sudah mulai menanjak terjadi perubahan gaya hidup yang percepatan nya lebih besar dengan percepatan kenaikan penghasilan, akhirnya selalu saja merasa kurang. Karena Pola hidup nya sendiri yang berubah-ubah dengan cepat.
Bagaimana jika penghasilan nya meningkat tapi life style dan gaya hidupnya masih tetap sama. Hidup serba mepet dan hemat. Tidak berubah ketika penghasilannya masih kecil. Mungkin sebaiknya mari kita sama-sama belajar mensyukuri Nikmat dan Karunia yang Allah SWT berikan. Hidup lebih hemat, gaya hidup yang stabil dan lebih banyak bersyukur. Berbagi terhadap sesama, ikut merasakan kesulitan yang saudara-saudara kita alami dan masih banyak yang lainnya. Jangan berpikir apa yang kita belum dapatkan, tetapi berpikir lah bahwa apa yang kita miliki adalah asset dan modal dari Allah untuk kita.
Saya berpikir kalo kita terus merubah-rubah gaya hidup pasti tidak akan pernah bisa merasa cukup. Habis keinginan dan pola hidup tuntutannya semakin besar seiring dengan keinginan kita.
Percaya deh, siapapun kita, berapapun penghasilan kita, apakah kita seorang pengusaha atau pun seorang karyawan semua itu bergantung kepada gaya hidup kita sendiri.
Dan satu yang paling penting.. Banyak-banyak lah bersyukur karena dengan bersyukur Allah SWT akan menambah nikmat yang lebih banyak kepada diri anda.
QS: 14 Ibrahim
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”
Sumber: Hendrata Prabowo Website
Segala Puji Bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang MAHA MEMBERI REZEKI.
Memberi nafkah dan mencari rezeki merupakan suatu kewajiban kita semua sebagai Manusia. Masalah Rezeki ini ada yang Allah SWT mudahkan dan juga ada yang disempitkan dalam episode kehidupan nya. Mari sama-sama kita pelajari mengenai nafkah ini berdasarkan AlQuran.
QS : At Taghaabun 64:16
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu[1480]. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Kita bisa pelajari bahwa bertaqwa kepada Allah SWT menurut kesanggupan kita. Kita juga diwajibkan untuk menafkahkan yang baik untuk diri kita. Kita harus juga senantiasa memelihara diri dari kekikiran diri. Karena pada dasarnya manusia itu Kikir.
QS : Ath Thalaaq 65:7
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Mungkin ayat ini bisa dijadikan pelajaran buat para pembaca yang merasa rezeki nya sedang disempitkan oleh Allah SWT. Susah mencari pekerjaan, lagi banyak susah dengan keuangan. Allah SWT telah memberikan semua jawaban dalam persoalan hidup kita di dunia ini. Dari ayat di atas dapat kita ambil jawaban jika kita sedang berada dalam kesempitan perihal nafkah, jawabannya adalah kita harus memberikan nafkah sesuai dengan keadaan kita. Melapangkan kesempitan dengan memberikan nafkah, bisa dengan Infaq , Shodaqoh, Zakat dsb. Yakinlah dengan cara demikian, karena ini merupakan janji Allah SWT. Setelah itu optimislah Allah akan segera melapangkan rezeki kita sesuai dengan janjinya Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
QS: Al Baqarah : 195
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Kita juga diharuskan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah, serta berbuat baik ketika hidup di dunia ini.
Siapa-siapa saja yang harus kita nafkahi ?
QS: Al Baqarah : 215
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Jelas dapat kita lihat orang-orang yang harus kita nafkahi. Istri, Ayah, Ibu, Kaum kerabat, anak-anak yatim , orang-orang miskin , juga para musafir yang sedang dalam perjalanan.
Cara-cara Pengunaan harta dan hukum-hukumnya
Menafkahkan harta di jalan Allah
QS: Al Baqarah : 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah(*) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(*)Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
QS: Al Baqarah : 262
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
QS: Al Baqarah : 263
Perkataan yang baik dan pemberian maaf[*] lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
(*)Perkataan yang baik maksudnya menolak dengan cara yang baik, dan maksud pemberian ma'af ialah mema'afkan tingkah laku yang kurang sopan dari si penerima.
Al Baqarah 2: 264
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir
Al Baqarah 2: 265
. Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.
Al Baqarah 2: 266
Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya[169].
[169]. Inilah perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya karena riya, membangga-banggakan tentang pemberiannya kepada orang lain, dan menyakiti hati orang.
Al Baqarah 2: 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Al Baqarah 2: 268
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia[170]. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.
[170]. Balasan yang lebih baik dari apa yang dikerjakan sewaktu di dunia.
Al Baqarah 2: 270
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan[171], maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.
[171]. Nazar yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaktian terhadap Allah s.w.t. untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.
Al Baqarah 2: 271
Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[172], maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya[173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[172]. Menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[173]. Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.
Al Baqarah 2: 272
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
Al Baqarah 2: 273
. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.
Al Baqarah 2: 274
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Al Baqarah 2: 276
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Al Baqarah 2: 277
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Al Baqarah 2: 280
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
At Taubah 9:99
Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
At Taubah 9:121
dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Ali ‘Imran 3 : 92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ali 'Imran 3 : 117
Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini, adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.
Al Anfaal 8 :60
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Saba’ 34:39
Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
Mudah-mudahan bermanfaat rangkuman ayat-ayat Alquran ini perihal nafkah. Dapat kita jadikan pedoman dalam menjalani kehidupa di dunia ini.
Wallahualam
Sumber: Hendrata Prabowo Website
Adakah yang lebih Indah, ketika DIA memberikan dan mengembalikan nyawamu dipagi hari ketika dirimu terbaring tak berdaya
DIA yang selalu memberikan kesempatan dan kasih sayang kepada dirimu di setiap pagi yang DIA adakan.
Apapun keadaan dirimu, bagaimanapun kenyataan yang engkau perbuat.
DIA selalu mencoba mensadarkan dirimu kalau DIA begitu menyayangi dirimu.
Adakah dirimu bersyukur dan berterima kasih kepadaNya disetiap Pagi?
Adakah dirimu menyadari jikalau diriNya tidak memberikan kasih sayang dan rahmat Nya dipagi ini, dirimu hanyalah sesuatu yang tiada.
Sesuatu keindahan dan kasih sayang yang tiada tara , ketika kita menyadari Rahmat nya dipagi hari, dan kita menyambutnya dengan bersyukur dan berterima kasih kepadaNya
Sumber: http://bowo.web.id/old/bowo_view_content.php?offset=8965&id=383
Salam teman teman. Ada bahasan sedikit yang gak kalah penting untuk kita ketahui. Yaitu Tayammum.
Tayammum menurut bahasa berarti bermaksud, sedangkan menurut syariat: menyampaikan (meratakan) debu ke muka dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.
Rasulullah SAW bersabda : “Tayammum itu dua pukulan (dua usapan), satu pukulan untuk muka dan satu lagi untuk kedua tangan sampai siku. (HR. Hakim)
Tayamum dibolehkan sebagai wudhu dan mandi wajib, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Adanya halangan untuk berwudhu atau mandi wajib. Seperti tidak mendapatkan air, sakit yang menghalangi si sakit untuk menyentuh air, dll.
2. Sudah masuk waktu shalat, tetapi tidak mendapat air.
3. Debu yang dipakai harus suci.
Rukun bertayammum:
1. Niat.
NAWAITUTTAYAMMUMA LISTIBAAHATISH SHOLATI PARDHOL LILLAHI TA ’ AALAA
2. Mengusap muka dengan debu suci.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu suci.
4. Tertib.
Sunnah bertayammum :
1. Membaca Basmalah.
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
3. Berturut-turut (tidak
diselingi apapun)
Adapun tata cara
bertayammum :
1. Membaca basmalah.
2. Mengusap muka dengan debu yang suci sambil berniat tayammum dalam hati (dan boleh diucapkan). Dalam bertayammum, niatnya untuk melakukan shalat (bukan seperti niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil).
3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci dan mendahulukan tangan kanan dahulu.
Yang demikian itu dilakukan dengan tertib (mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan), dan juga dilakukan dengan berturut-turut (tidak diselingi dengan melakukan pekerjaan apapun).
Tayammum hanya berlaku untuk shalat wajib sekali, sedangkan untuk shalat sunnah boleh beberapa kali Pendapat ini berdasarkan pada kata-kata Ibnu Abbas, ia berkata : Termasuk sunnah (yang biasa dilakukan) Nabi SAW (jika melakukan tayammum), tidak shalat dengan tayammum kecuali satu kali untuk shalat wajib.
Perkataan beliau ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW : ( hendaklah) bertayammum tiap-tiap akan shalat walau belum berhadats (belum batal). (HR. Baihaqi)
Yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu :
1. Semua yang membatalkan wudhu (keluarnya sesuatu dari dua lubang keluarnya kotoran, tidur, hilangnya akal, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan).
2. Melihat air sebelum mengerjakan shalat. Rasulullah bersabda :Debu yang baik (bersih dan suci) itu mensucikan orang Islam walau tidak mendapatkan air sepuluh tahun. Apabila telah mendapatkan air maka basuhlah kulitnya. (HR. At-Tirmidzi)
3. Riddah (keluar dari Islam)
Penyusun artikel : Nurali zaenuddin
Salam teman teman. Sekarang mari kita mengetahui mengenai Surga dan Neraka ya.
Surga Firdaus
Mengenai surga firdaus ini, dalam Al Qur'an, surat Al Kahfi, ayat 107, Allah swt. telah menegaskan: “sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah ‘surga firdaus menjadi tempat tinggal”.
Juga penegasanya dalam Al Qur'an, surat Al Mu'minuun, ayat 9-11.
“Dan orang-orang yang memelihara shalat: Mereka itu adalah orang - orang yang akan mewarisi (yaitu) yang bakal mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya”.
Surga Adn
Surga 'Adn ini telah banyak sekali dijelaskan dalam Al Qur'an. yaitu sebagai berikut: Firman Allah swt. di dalam surat Thaaha, tepatnya ayat 76.
“(Yakni) surga 'Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalamnya mereka kekal. dan itulah (merupakan) balasan bagi orang yang ( dalam keaddan ) bersih ( saat didunianya dari berbagai dosa )”.
Firman-nya lagi didalam surat Shaad, ayat 50 :
“(Yaitu) surga'Adn yang pintu - pintunya terbuka bagi mereka”.
Surga Na'iim
Dalam Al Qur'an surat al Hajj, ayat 56. Allah swt. telah menegaskan :
“Maka orang - orang beriman dan mengerjakan amal shaleh ada di dalam surga yang penuh kenikmatan”.
Firman-nya lagi dalam surat Al Luqman, ayat 8 :
“Sesungguhnya orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, bagi mereka bakal mendapat surga yang penuh kenikmatan”.
Surga Ma'wa
Banyak sekali didalam Al Qur'an dijelaskan, antara lain :
Surat As Sajdah, ayat 19 Allah swt. menegaskan:
“Adapun orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh. maka bagi mereka mendapat surga - surga tempat kediaman, merupakan pahala pada apa yang telah mereka:kerjakan”.
Firman-nya lagi didalam surat An Nizat, ayat 41:
“Maka sesungguhnya surga ma'walah tempat tinggal(nya)”.
Surga Darussalam
Mengenai surga Darussalam ini, telah banyak dijelaskan didalam Al Qur'an, diantaranya ialah : Dalam surat Yunus, ayat 25 :
“Dan allah meriyeru (manusia) ke Darussalam (yakni surga),
dan memimpin orang yang dikhendaki-nya kepada jalan yang lurus”.
Surga Daarul Muqoomah
Sesuai dengan penegasan allah swt. di dalam Al Qur'an, surat Faathir, ayat 34-35:
“Dan berkatalah mereka : Segala puji bagi allah yang telah mengapus (rasa) duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami adalah Maha Pengmpun lagi Maha Mensyukuri: Yang memberi tempat kami di dalam tempat yang kekal (surga) dan karunia-nya”.
Surga maqoomul Amiin
Sesuai dangan penegasan Allah swt. didalam Al Qur'an, surat Ad Dukhan, ayat 51:
“sesungguhnya orang - orang yang bertawakal tinggal didalam tempat yang aman (surga)”.
Surga Khuldi
Di dalam Al Qur'an tepatnya surat Al Furqaan, ayat 15, Allah swt. telah menegaskan :
“Katakanlah : "Apa (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman kembali mereka”.
NERAKA
Huthamah
Nama ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al-Humazah (104) ayat 4-9.
didalamya ditempati orang-orang yahudi.
Hawiyah
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Qori'ah (101) ayat 9-10.
didalamnya ditempati orang-orang munafik dan orang-orang kafir.
Jahannam
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat al-hijr (15) ayat 43.
Jahim
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran surat As-Syu'araa (26) ayat 91.
didalamnya ditempati orang-orang musyrik.
Saqar
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (26) ayat 26-27,42.
didalamnya ditempati orang-orang penyembah berhala.
Sa'ir
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa’ (4) ayat 10; Surat Al-Mulk (67) ayat 5,10,11 dan lain-lain.
Di dalamnya ditempati orang-orang Nasrani.
Wail
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3.
Sedangkan hadits hadits yang bisa kami rangkum adalah:
1. Surga dikelilingi oleh hal-hal yg tidak disukai dan neraka dikelilingi oleh syahwat. {HR.Bukhari}
2. Aku menjenguk ke surga aku dapati kebanyakan penghuninya orang-orang fakir-miskin dan aku menjenguk ke neraka aku dapati kebanyakan penghuninya kaum wanita.
3. Tiada sesuatu yg disesali oleh penghuni surga kecuali satu jam yg mereka lewatkan tanpa mereka gunakan utk berzikir kepada Allah Azza wajalla.
4.Aku {Rasulullah Saw} bertemu Ibrahim ketika Isra’. Dia berkata Ya Muhammad sampaikan salamku kepada umatmu dan beritahukan mereka: Sesungguhnya surga itu baik lahannya tawar airnya lembah-lembahnya datar dan tanamannya: ‘Subhanallah walhamdulillah walailaha illallah wallahu akbar’. (hadits ini tidak dituliskan siapa yg meriwayatkannya)
5. Tidak ada di surga sesuatu yg sama seperti yg ada di dunia kecuali nama-nama orang.
6. Rasulullah Saw bersabda bahwa Allah Swt berfirman: Aku menyiapkan utk hamba-hamba-Ku yg shaleh apa-apa yg belum pernah dilihat oleh mata didengar oleh telinga dan belum pernah terlintas dalam benak manusia. Oleh krn itu bacalah kalau kamu suka ayat: ‘Seorang pun tidak mengetahui apa yg disembunyikan utk mereka yaitu yg menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yg telah mereka kerjakan.’ .
7. Penghuni neraka ialah orang yg buruk perilaku dan akhlaknya dan orang yg berjalan dgn sombong sombong terhadap orang lain menumpuk harta kekayaan dan bersifat kikir. Adapun penghuni surga ialah rakyat yg lemah yg selalu dikalahkan.
8. Azab yg paling ringan di neraka pada hari kiamat ialah dua butir bara api di kedua telapak kakinya yg dapat merebus otak.
9. Api anak Adam yg biasa dipakai utk memasak adl bagian dari tujuh puluh bagian api neraka.
10. Nabi Saw masuk surga orang yg mati syahid anak yg belum dewasa dan anak perempuan kecil yg dikubur hidup-hidup masuk surga juga.
Semoga bermanfaat ya. Syukron dan Salam
Sumber:
http://unikspesial.blogspot.com/2010/10/daftar-nama-surga-dan-neraka-menurut-al.html
uguns126.blogspot.com
1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
file chm hadistweb
Seminggu lalu datanglah undangan
Untuk kami anak-anak penghuni Panti Asuhan
Diantarkan seorang ibu dan anak gadisnya
Sekolahnya kira-kira di SMA
Mereka naik Corolla biru
Dari pakaian, cara bicara dan perilaku
Kelihatan tamu ini orang gedongan
Golongan yang hidup lebih dari kecukupan.
Mereka mengundang anak-anak Panti Asuhan
Untuk ikut acara ulang tahun
Rabu jam tujuh malam.
Dan berangkatlah kami pada waktu yang ditentukan
Berjumlah dua puluh tiga, termasuk bapak dan ibu asrama
Jalan kaki bersama, karena jaraknya
cuma terpisah sepuluh rumah saja
Rombongan disilakan masuk dengan ramah
Dan anak-anak berusaha duduk di belakang-belakang saja
Tapi disuruh berbaur dengan tamu-tamu lainnya
Para remaja belasan tahun
Mereka sehat-sehat, harum-harum
Berbaju mahal dan tembem-tembem pipinya
Saya berjuang melawan sifat minder saya
Duduk di tengah ruang tamu yang luas
Di atas karpet bersila, pegal dan canggung
Di antara jajaran barang antik dan macam-macam perabotan
Di bawah lampu keristal bergelantungan.
Tapi alangkah aku jadi heran
Tidak ada acara potong kue dan tiup lilin
Tidak ada tepuk tangan mengiringi
Lagu Hepi-Bisde-Tuyu
Hepi-Bisde-Tuyu.
–
Lalu seorang remaja membaca Surah Luqman
Dengan suara amat merdunya
Dan suaranya berubah jadi untaian mutiara
Yang berkilauan jadi kalung di leher pendengarnya.
Kemudian Lia yang berulang tahun
Berpidato sangat mengharukan
”Dalam acara seperti ini
Bukan saya yang jadi pusat perhatian
Diperingati atau dihargai
Tapi mama
Ya, mama kita
Ibunda kita
Dan ayahanda.
Ibunda dan ayahanda
Pusat perhatian kita.
Hari ini, enam belas tahun yang lalu
Mama melahirkan saya
Posisi saya sungsang
Saya terlalu besar
Jadi mama harus sectio Caesaria
Mama dibedah, berdarah-darah
Seluruh keluarga khawatir dan berdoa
Di luar ruang operasi duduk menanti berita
Dalam kecemasan luar biasa
Tapi alhamdulillah kelahiran selamat
Walau pun mama sangat menderita
Sekarang ini, enam belas tahun kemudian
Ulang tahun saya dirayakan
Saya pikir, tidak logis saya jadi pusat perhatian
Harus mama yang jadi pusat perhatian
Mama. Bukan saya
Saya pikir, tidak logis saya minta kado
Harus mama yang diberi kado…”
Anak gadis itu berhenti sebentar
Dia sangat terharu
Kemudian dia mengambil sebuah bungkusan
Kertas berkilat, diikat pita berbentuk bunga
”Mama
Terima kasih mama, terima kasih
Mama telah melahirkan saya
Dengan susah payah
Mama menyabung nyawa
Berdarah-darah
Persis malam ini, 16 tahun yang lalu
Terimalah rasa terima kasih ananda
Tidak seberapa harganya.”
Mamanya berdiri
Terpukau pada kata-kata anak gadisnya
Terharu pada jalan pikirannya
Yang dia tak sangka-sangka
Dia langsung memeluk anaknya
Terguguk-guguk menangis
Keduanya tersedu-sedu
Hadirin menitikkan air mata pula
Suasana mencekam terasa
Dan hening agak lama
–
Kemudian kakak pembawa acara berkata
”Para hadirin yang mulia
Ini memang kejutan bagi kita
Karena dengan tahun yang lalu acara ini berbeda
Lia tidak mau tiup lilin jadi acara
Karena ditemukannya di ensiklopedia
Manusia di Zaman Batu di Eropah
Percaya pada kekuatan nyala lilin, begitu tahayulnya
Bisa mengusir sihir, roh jahat, leak dan memedi begitu katanya
Termasuk sijundai, setan, hantu, kuntilanak dan gendruwo
Dan itu berlanjut ke zaman Romawi kuno
Lalu dikarang lagi berikutnya superstisi
Yaitu apabila lilin-lilin itu sekali tiup nyalanya semua mati
Maka akan terkabul apa yang jadi cita-cita di dalam hati.
Lia tidak mau acara ulang tahunnya oleh tahayul jadi bernoda
Acara yang ditentukan oleh budaya jahiliah zaman purbakala
Katanya: ’Kok tiupan nyala 16 lilin bisa menentukan nasib saya?
Allah yang menentukan nasib saya
Sesudah kerja keras saya
Saya tidak mau dibodoh-bodohi tahayul
Walau pun itu datangnya dari barat atau pun timur juga
Saya tidak mau dibodoh-bodohi budaya mereka
Minta kado dari Papa dan Mama
Minta kado dari keluarga dan kawan-kawan saya.
Saya tidak mau cuma jadi kawanan burung kakaktua
Burung beo yang pintar meniru adat Belanda dan Amerika
Dalam acara ulang tahun kita’
Begitu katanya.”
Sesudah bertangis-tangisan dengan ibunya
Berkatalah yang berulang tahun itu
”Hadiah paling saya harapkan dari kalian
Adalah doa bersama
Sesudah hamdalah dan shalawat
Karena saya ingin jadi anak yang baik laku
Jadi perhiasan di leher ibuku
Jadi penyenang hati ayahku
Rukun dengan kakak-kakak dan adik-adikku
Bertegur-sapa dengan semua tetangga
Dan kelak ketika dewasa
Berguna bagi Indonesia.”
–
Anak yatim piatu yang mendapat undangan itu
Lihatlah bersama kawan-kawannya
Disilakan makan bersama-sama
Dengarlah kisah kesannya kini:
”Dalam acara makan kunikmati nasi
Beras Rajalele yang putih gurih
Dendeng tipis balado, ikan emas panggang
Dan udang goreng, besar dan gemuk-gemuk
Belum pernah aku memegang udang sebesar itu
Di asrama ikan asin dan tempe
Seperti nyanyian yang nyaris abadi
Kadang-kadang makan pun cuma sekali sehari.
Ketika kulayangkan pandangku ke depan
Kulihat tuan rumah yang baik hati itu
Bapak dan ibu itu
Berdiri bersama Lia anak gadisnya
Berbicara amat mesranya
Kubayangkan ayahku almarhum
Mungkin seusia dengan bapak ini
Beliau meninggal ketika umurku setahun
Kubayangkan ibuku almarhumah
Wafat ketika aku kelas enam SD
Mungkin seusia pula dengan ibu itu
Tidak pernah aku merayakan ulang tahunku
Tidak pernah.
Semoga sorga firdaus jua
Bagi ibu bapakku
Panas mengembang di atas pipiku
Tak tertahan
titik air mataku.”
Sumber: Dari milis. Tapi tdk tahu siapa penulisnya
Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.
Paham ya.. yuk mulai..
Begini. Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Ada 4 Imam disini yang mengajarkan nya.
Singkat nya, keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini.
Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta dikembangkan oleh mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis kekuatan syariah serta masih mampu melahirkan para ulama besar di masa sekarang ini.
Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran landasan manhaj mereka.
1. MazhabAl-Hanifiyah.
Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin , sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.
Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah:
· Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memlih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar’i.
· Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.
Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai negeri.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179H).Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh.
Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah. Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).
Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.
3. Mazhab As-Syafi'iyah
Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H). Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.
Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul 'ilm di akhir bulan Rajab 204 H.
Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra'yi (Al-Hanafiyah) dan fiqh ahli hadits (Al-Malikiyah).
Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”
Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”
4. Mazhab Al-Hanabilah
Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H). Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.
Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H).
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir,”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal (Imam Ahmad),”
Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.
Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad (w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.
Nah, semoga bahasan nya bermanfaat ya.
Sumber:
Perbedaan Antar Mazhab? : http://assunnah.or.id
http://www.radionuris.com/2011/05/adapun-perbedaan-mendasar-daripada-4.html
Salam, apa kabar teman teman? Bagaimana hari ini? Semoga selalu dalm limpahan Nikmat Nya. Amien.
OK, Ini ada satu bahasan menarik mengenai berpikir positif. Karena kita manusia itu kebanyakan berpikir negatif dulu. Terus terang saya pun kadang masih begitu. Sulit sih memang. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin yuk. Jika merunut pada Janji Allah bahwa Allah tdk akan membebani seseorg diluar kemampuannya (QS Al Baqaraah:286, QS Al Mu'Minuun:62, QS Ath Thalaq:7). Seharusnya kita sih santai atau tenang tenang saja ya. Apalagi dengan Janji Allah yang lain, yaitu Allah menentukan rezeki manusia berbeda beda (QS An Nisaa;32), Allah akan membalas org yg meng infak kan hartanya dgn 700X lipat (QS Al Baqarah: 261), atau Amal baik akan dibalas oleh Allah 10X lipat (QS Al An'am:160), atauSesudah kesulitan pasti ada kemudahan (QS Alam Nasyrah: 5-6)
Nah, secara sadar gak sadar, ada satu hal yang dapat menyebabkan hidup kita menjadi tidak bahagia, yaitu sering nya diri kita berpikir negatif. Semua hal itu jadi rumit jika kita selalu memikirkan sisi negatif dari segalanya. Pikiran-pikiran negatif dan kata-kata negatif yang kita keluarkan juga kita dengarkan secara tidak langsung dapat membuat hati ini juga menjadi negatif. Hal ini yang menyebabkan mengapa kita dilarang mempunyai prasangka negatif dalam ajaran islam. Memang susah untuk dapat hidup dengan selalu berfikiran positif, karena banyak sekali godaan baik dari diri kita sendiri maupun dari musuh kita syaitan yang sering membisikan hal-hal yang negatif. Hal-hal ini dapat menjadikan hati kita menjadi kotor, sedikit-demi sedikit kita menjadikan diri kita menjadi orang yang pesimis dalam hidup.
Saya sempat memikirkan bahwa pikiran negatif itu dapat merusak segalanya. Bisa merusak tali Silaturahmi dan lain lain nya. Karena meng Asumsikan sesuatu tanpa me re-check kebenaran berita, juga salah satu ber fikiran negatif. Biasanya, bisa jadi kita berpikiran negatif kepada seseorang yang mungkin sebenarnya akan berbuat baik kepada kita. Mengapa kita selalu mengawali nya dengan fikiran negatif ? Mengapa tidak diawali dengan pikiran positif ? Kita berusaha untuk melakukan suatu pekerjaan untuk mendapatkan sesuatu yang kita harapkan, pasti tidak sedikit pikiran-pikiran negatif kita selalu muncul, misal kalo gagal nanti gimana ? , kalo gak sesuai nanti gimana ? kalo tidak bisa nanti gimana ? dan masih banyak pikiran-pikiran negatif yang muncul di awal kita hendak melakukan suatu pekerjaan
Ingat ! Rasulullah Saw pun bersabda:
“Allah SWT berfirman, ‘Aku tergantung PRASANGKA hamba-Ku. Apabila ia berprasangka BAIK kepada-Ku, maka kebaikan baginya, dan bila berprasangka BURUK maka keburukan baginya.” [HR Ahmad]
Kalau kita rasakan saja, kita akan lebih senang bergaul dengan manusia yang selalu optimis dan selalu positif. Baik pemikiran positif, kata-kata yang keluar dari mulut nya selalu positif dan hal-hal yang bersifat tidak negatif lainnya. Kita sebenarnya fitrahnya tidak akan pernah bisa bahagia dengan pemikiran-pemikiran, prasangka-prasangka, kata-kata yang negatif yang dapat menjadikan kita melakukan hal-hal yang negatif.
Kita dapat membayangkan kedamaian yang luar biasa dalam hidup ini jika semua orang hanya mempunyai pemikiran dan tindakan yang positif. Satu hal yang tidak boleh kita lupa, bahwa hidup kita ini sudah ada yang mengatur segalanya. Yang Maha Pencipta sesungguhnya telah mempunyai aturan dan rencana untuk hidup kita di dunia ini. Jadi mengapa kita selalu berfikiran negatif kepada sang pencipta ? Memikirkan hal-hal yang tidak perlu kita fikirkan, memikirkan apa yang akan terjadi di hari nanti atau esok. Sehebat itukah kita sehingga kita dapat berbuat demikian, apa hak kita untuk melakukan hal demikian. Sehebat itu kah hingga kita mempertanyakan segala sesuatunya?
Jika kita hidup selalu positif, pastinya tidak akan gelisah dan khawatir dengan hal-hal yang negatif yang akan terjadi pada diri kita, karena kalaupun hal-hal yang negatif itu terjadi pada diri kita yakinlah Tuhan pasti sudah menyiapkan hal yang jauh lebih positif untuk diri kita. Karena Dialah yang mengatur segala nya tentang diri kita. Dan ada hal lain yang harus kita ingat, bahwa Allah SWT tidak akan pernah menganiaya hamba nya sedikitpun, semua kebaikan termasuk di dalamnya kita selalu berfikir positif pasti akan diketahuinya dengan baik. Janji Allah pasti ditepati, Janji Allah tdk meng aniaya manusia itu ada pada Al Qur’an (QS Fush Shilat:46, QS Al Anfaal:51, QS Yunus:44, QS An Nisaa: 40). Dan dijadikannya hal tersebut menjadi doa bagi orang-orang yang selalu berserah diri kepadanya dengan selalu berpikiran baik dan positif kepada Tuhannya.
Mari kita sama-sama untuk selalu berpikiran positif dalam menjalani kehidupan dunia ini. Sedikit demi sedikit kita hilangkan semua pikiran yang negatif. Mungkin dengan cara :
1. Selalu berfikiran Positif kepada Allah SWT
2. Selalu berfikiran dan berprasangka baik/positif kepada sesama muslim
3. Jangan pernah memikirkan sesuatu negatif yang belum terjadi
4. Selalu mengeluarkan kata-kata yang positif ketika berbicara
5. Jangan pernah mengeluarkan kata-kata negatif ketika berbicara
6. Mencoba untuk Berfikir selalu positif sehingga dapat menghasilkan perkataan, pemikiran dan perbuatan yang positif.
Hal tentang being positive ini merupakan sesuatu yang sangat indah, yang dapat menjadikan kita hidup dengan tentram. Mau merubah ‘Mindset’ kita? Jadikan motto diri kita ini yuk.. “Be Positive and Feel Good !!"
Mohon renungkan ini.Teman2 ini adalah haynya untuk direnungkan.
Surat Dari Surga
Mama sayang, Aku di surga sekarang, duduk di pangkuan Tuhan. Ia mengasihiku dan ‘menangis’ bersamaku sebab pedih pilu hatiku. Begitu ingin aku menjadi putri mungil mu.
Tidak terlalu mengerti aku akan apa yang telah terjadi. Aku begitu bergairah ketika mulai Menyadari keberadaanku. Aku ada di suatu tempat yang gelap, namun nyaman. Aku melihat aku punya jari-jari dan jempol.
Aku cantik seturut perkembanganku, tapi belum siap meninggalkan tempatku. Aku menghabiskan sebagian besar waktuku dengan berpikir atau tidur.
Bahkan sejak hari-hari pertamaku, aku merasakan ikatan istimewa antara engkau dan aku.
Kadang aku mendengarmu menangis, dan aku menangis bersamamu. Kadang engkau berteriak dan memaki, lalu aku menangis. Aku dengar Papa memaki balik. Aku sedih dan berharap engkau akan segera baik kembali.
Aku heran mengapa engkau begitu sering menangis.
Suatu hari engkau menangis hampir sepanjang hari. Pilu hatiku karenanya. Tak dapat kubayangkan mengapa engkau begitu berduka. Pada hari itu juga, hal yang paling mengerikan terjadi. Suatu monster yang amat keji masuk ke tempat hangat dan nyaman di mana aku berada. Aku sangat takut, aku mulai menjerit, tapi tak sekalipun engkau berusaha menolong. Mungkin engkau tak pernah
mendengarku……..
Monster itu semakin lama semakin dekat sementara aku terus berteriak,
“Mama, Mama, tolong aku….., Mama……tolong aku.” Suatu teror yang ngeri aku rasakan. Aku berteriak dan berteriak……. hingga tak sanggup lagi.
Lalu monster itu mulai mencabik lenganku. Sungguh sakit rasanya, sakit yang tak kan pernah dapat kuungkapkan dengan kata.
Monster itu tidak berhenti. Oh….bagaimana aku harus mohon agar ia berhenti. Aku menjerit sekuat tenaga sementara ia mencabik putus kakiku.
Sepenuhnya aku dalam kesakitan, aku sekarat. Aku tahu tak kan pernah aku melihat wajahmu atau mendengarmu membisikkan betapa engkau mengasihiku.
Aku ingin menghapus butir-butir air matamu. Aku punya begitu banyak
rencana untuk membuatmu
bahagia, Mama….Tapi aku gak bisa ma….
Mimpi-mimpiku musnah sudah. Walau menanggung sakit tak terperi pedih dan pilunya hati kurasakan melampaui segalanya. Lebih dari segalanya aku ingin menjadi putrimu. Tak ada gunanya sekarang, aku meregang nyawa dalam sengsara tak terkatakan.
Hanya hal-hal buruk yang
terlintas di benakku.
Begitu ingin aku mengatakan bahwa aku mengasihimu,
sebelum aku pergi. Tapi, aku tak tahu kata-kata yang dapat engkau mengerti. Dan segera saja, aku tak lagi punya napas untuk mengatakannya, aku mati.
Aku merasa diriku terangkat, seorang malaikat besar membawaku ke suatu tempat yang besar dan indah. Aku masih menangis, tapi segala rasa sakit tubuhku sirna sudah.
Malaikat membawaku kepada Tuhan dan membaringkanku dalam pelukan Nya.
Tuhan mengatakan bahwa Ia mencintaiku. Lalu, aku merasa bahagia. Kutanya pada-Nya, apa itu yang membunuhku. Jawab-Nya, “Aborsi, Aku menyesal, karena Aku tahu bagaimana ngeri rasanya.”
Aku tidak tahu apa itu aborsi; Aku pikir mungkin nama monster itu. Aku menulis untuk mengatakan betapa aku mengasihimu…… dan mengatakan padamu betapa ingin aku menjadi putri mungilmu.
Aku telah berjuang sehabis-habisnya untuk hidup, aku ingin hidup……!
Kuat keinginanku, tapi aku tak mampu; monster itu terlalu kuat…
Dicabik-cabiknya lengan dan kakiku dan akhirnya seluruh
tubuhku…..
Tak mungkin bagiku untuk hidup. Aku hanya ingin engkau tahu bahwa aku berusaha tinggal bersamamu. Aku tidak mau mati!
Juga Mama, berhati-hatilah terhadap monster bernama
aborsi itu. Mama aku mengasihimu…..
Aku sedih engkau harus menanggung rasa sakit seperti yang kualami.
Berhati-hatilah Mama,
Peluk cium, Bayi Perempuanmu………
(ditulis oleh Bayi Perempuan korban Aborsi)
Teman, saya sangat sedih
ketika membaca cerita ini. Saya pun menangis.
Saya yakin teman teman pun juga sedih. Saya memiliki data, walaupun data
lama, yakni
”Setiap tahunnya sekitar 150 ribu anak di bawah 18 tahun terjebak jadi pelacur. Dan, 4% kasus kehamilan remaja lebih banyak terjadi pada remaja putri di bawah 18 tahun dan 7% pada remaja putri di bawah 16 tahun. Sementara sebanyak 43,1% gadis berusia di bawah 18 tahun melakukan aborsi ”
(Guntoro Utamadi, staf Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di harian
Kompas 1997)
Itu tahun 1997, Sekarang 2011. Gak tahu apakah dari tahun ke tahun semakin naik ataukah semakin turun Yuk, paling tidak mulai dari diri kita sendiri. Hindarilah, dan jauhilah dari perbuatan zina. Karena zina memang menjadi biangkerok masalah ini. JAGALAH putri2 tercinta kita agar tidak terperosok dalam pergaulan bebas..!!
Subhanallah, Alhamdulillah, Laa Ilaha Ilallah, Allahu Akbar…
Sumber:
Salah satu catatan teman saya di facebook yang bernama RATNA AMALIA
Perhatikan lah bahasan berikut. Banyak sekali hal hal ini yang terjadi di kehidupan kita. Kita harus apa ya, harus bagaimana? Oke, saya ambil beberapa ‘point of view’ yang sekiranya penting untuk kita ketahui.
Yang sederhana tapi cukup krusial dulu yang kita bahas. Gimana kalau Anak kecil yang dilahirkan oleh orang tua yang keduanya non-muslim, kemudian ia meninggal sebelum usia baligh, apakah di sisi Allah ia dianggap sebagai muslim ataukah tidak? Penting banget ya kita tahu. Jawabannya itu adalah: Pada dasarnya, setiap manusia dilahirkan bersih tanpa dosa, atau yang kita biasa kenal dengan ‘Fitrah’. Hal ini tentunya tanpa melihat status agama orang tuanya. Bayi orang-orang kafir itu di dunianya (sesuai hukum dunia) tetap kafir, walaupun pada akhirnya di akherat nanti akan masuk surga, menurut pendapat yang shahih.
Keterangan dari kitab:
Mughni al-Muhtaaj, II/424.
Mughni al-Muhtaaj, juz II hal 424: Banyak pendapat yang
saling berbeda mengenai anak-anak orang kafir yang mati sebelum mengucapkan Islam. Menurut pendapat yang ashah/lebih shahih, mereka akan masuk surga, karena setiap bayi itu
dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci dan dosa).
Itu kalau konteks nya bayi, Kalau yg sudah agak besar?
Gini, Islam memberikan mekanisme taklif dalam setiap ketentuan hukumnya, karena pada dasarnya Islam adalah agama yang mudah. Taklif dalam wacana Islam adalah kriteria minimal seseorang dianggap qualifikatif untuk menjalankan syariat dan hukum-hukum Islam. Taklif ini mempunyai 2 dimensi akil-baligh dan tamyiz (bisa membedakan salah dan benar).
Rasulullah bersabda,
“Ada 3 orang yang tidak dibebani kewajiban, anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sadar”.
Al-Quran juga mengatakan, “Orang tidak menanggung dosa orang lain”.
Kaitannya apa ya sama taklif? Nah, anak kecil tanpa melihat status agama orang tuanya belum terkena kewajiban apa-apa, sehingga diapun tidak bisa disebut berdosa atau berpahala karena segala amalannya belum masuk ke rekening amalnya. Terus bagaimana bisa menghukumi dia masuk surga atau neraka sementara ‘rapor’ amalnya masih bersih tidak ada coretan? Catatan rapor orang tuanya tidak bisa mempengaruhi nilai amalannya. Sebab Islam tidak mengenal dosa turunan, sehingga anak kecil ini pun tidak bisa ditanggungkan dosa kekafiran orang tuanya, meski ia sendiri terlahir kafir.
Terus proses penguburannya? Ya , Jika anak tersebut belum mukallaf (terkena beban syariat), dan kedua orang tuanya non muslim (kafir), maka hukumnya sebagaimana yang berlaku bagi orang tuanya. Yaitu karena non muslim pasti tidak dishalatkan, dan tidak dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
Kemudian, anak kecil ini di akhiratnya bagaimana? Kembalikan kepada kehendak Allah Ta’ala aja deh. Persoalan ini sudah menjadi ‘wewenang’ Allah soalnya. Kita hanya bisa menghukumi secara dhahir. Begitu pesan syariat.
Nah, terus kalo nge doa in Orang tua yang non muslim? Begini. Islam tetap memerintahkan seorang anak berbakti kepada orang tuanya didalam urusan-urusan yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah swt walaupun dia bukanlah seorang muslim, sebagaimana firman-Nya :
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31] : 15)
Jika kedua Orang Tua masih hidup. Di keadaan orang tua yang belum memeluk islam maka diwajibkan bagi anaknya yang telah memeluk islam untuk menyeru dan mengajaknya kepada islam dengan cara yang bijaksana tanpa harus memaksanya. Untuk selanjutnya menyerahkan hasil dakwahnya itu kepada kehendak Allah swt.
Nah kalau selagi dakwah terus Orang Tua kita meninggal? Apa ya, yang kita lakukan? Begini, maksud dari menyerahkan dakwah kepada Allah Swt itu adalah Apa saja hal hal yang kita lakukan terhadap Orang Tua kita meskipun pada akhirnya salah satu dari mereka meninggal dunia tanpa penah mengucapkan kalimat syahadat sebagai pernyataan keislamannya, semoga menjadi hujjah (bukti) dihadapan Allah swt atas dakwah kita terhadap mereka dan mendapatkan ganjaran pahala dari-Nya.
Nah jika tentang berdoa memohonkan ampunan atau keringanan siksaan kepada Allah terhadap orang tua yang meninggal dunia? Kita harus berdasarkan firman Allah swt :
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9] : 113)
Sedangkan secara khusus terhadap ibu kita yang masih hidup dan belum memeluk islam maka hendaklah anda tidak berputus asa untuk tetap mengajaknya kepada islam. Dibolehkan bagi anda dalam upaya ini berdoa kepada Allah swt agar dibukakan hatinya kepada islam, sebagaimana disebutkan didalam kisah Musa, as :
“Dan ketika mereka ditimpa azab (yang telah diterangkan itu) merekapun berkata: “Hai Musa, mohonkanlah untuk Kami kepada Tuhamnu dengan (perantaraan) kenabian yang diketahui Allah ada pada sisimu. Sesungguhnya jika kamu dapat menghilangkan azab itu dan pada Kami, pasti Kami akan beriman kepadamu dan akan Kami biarkan Bani Israil pergi bersamamu”. Maka setelah Kami hilangkan azab itu dari mereka hingga batas waktu yang mereka sampai kepadanya, tiba-tiba mereka mengingkarinya. Kemudian Kami menghukum mereka, Maka Kami tenggelamkan mereka di laut disebabkan mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka adalah orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami itu.” (QS. Al-A’raf [7] : 134 – 136)
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata bahwa Thufail bin ‘Amr ad Dausiy—Thufail bin ‘Amr (ad Dausiy) mendatangi Nabi saw— dan berkata,
”Sesungguhnya (orang-orang) Daus telah celaka, maksiat dan enggan maka berdoalah kepada Allah untuk mereka.’ Lalu beliau saw bersabda,’Wahai Allah berilah petunjuk kepada (orang-orang) Daus dan berangkatlah kamu menemui mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Gampangnya gini. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seseorang berdoa bagi kedua orang tuanya yang masih kafir serta memintakan ampunan bagi mereka selama keduanya masih hidup. Adapun apabila orang itu telah meninggal maka terputuslah harapan itu semua darinya dan tidaklah diperbolehkan memohon ampunan baginya.
Ibnu Abbas berkata bahwa mereka dahulu memintakan ampunan kepada orang-orang yang telah meninggal dari mereka (orang-orang musyrik) lalu turunlah ayat ini (At taubah : 113) dan mereka pun menghentikan permohonan ampun itu namun mereka tidak dilarang dari memohon ampunan bagi mereka yang masih hidup hingga mereka meninggal dunia. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid IV hal 587 - 588)
Sekarang bahsan nya lain lagi nih. Gimana hukumnya waris mewaris nya? Jikalau anaknya yang non-Muslim, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari orang tua yang Muslim. Sabda Rasulullah SAW,
“Orang Muslim tidak mewariskan orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan orang Muslim.” ( HR Bukhari, 6267 ).
Namun, anak non-Muslim boleh mendapat hadiah dengan disertai targhib ( harapan ) supaya anak non-Muslim itu dapat kembali lagi kepada Islam.
Kalo Orang tuanya yang non-muslim?
Ada dua pendapat berkaitan dengan warisan kepada dan dari Muslim – non muslim:
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris dari ayahnya, akan gugur haknya dengan sendiri bila dia tidak beragama Islam.
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat yang Membolehkan
Namun sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Al-Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan, “Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim.” Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.
Sekarang kita bahas mengenai pernikahan. Wih ternyata dari tadi Seru ya bahasannya …
Kalo laki laki. Ya gak kasih tahu Orang Tua juga gpp. Tapi kalo perempuan? Atau calon istri nya ayahnya Non-Muslim?
Nah, gini di budaya timur yang kita kenal, sebaiknya kalau ada rencana melamar calon isteri itu tidak sendiri, tetapi disertai oleh wali atau keluarganya. Biasanya keluarga yang ditokohkan akan menjadi juru bicara dan mewakili calon pengantin pria untuk melamar pihak wanita. Hal ini mengandung banyak hikmah. Di kesankan bahwa keputusan menikah itu menjadi keputusan yang direstui keluarga besar Anda.
Kita musti mengerti. Pernikahan juga tidak hanya melibatkan kita saja, tetapi dia juga melibatkan antara dua keluarga besar, sehingga wajar kalau mereka dilibatkan sejak sekarang.
Nah kalau Orang tuanya pihak wanita Non Muslim? Wali nikah nya gimana? Mengenai masalah wali nikah, karena calon mertua non muslim, maka syariat mengisyaratkan hal seperti ini:
Keharusan untuk menjadi wali nikah yang utama adalahberagama Islam. Dan itu menjadi syarat sah yang harus dimiliki oleh seorang wali. Perlu diketahui bahwa syarat seorang wali itu ada 6 hal:
Bila salah satu syarat dari keenam syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berhak untuk menjadi wali atas sebuah akad nikah.
Sebenarnya orang yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari fihak ayah dan seterusnya ke atas. Apabila semuanya tak ada, atau ada uzur, maka dapat dilakukan oleh saudara (kakak atau adik) kandung. Berikutnya paman (saudara ayah). Dan bila semuanya ternyata beragama non Islam, maka perwalian dapat dipindah ke wali hakim. Kita dapat merundingkannya dengan pihak KUA yang akan membantu pernikahan Kita.
Nah, semoga bermanfaat ya. Semoga Allah Swt selalu mengiringi langkah kita. Salam.
Sumber:
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1686
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mendoakan-dan-memuliakan-orang-tua-non-muslim.htm
http://blog.re.or.id/wali-nikah-beda-agama.htm
http://blog.re.or.id/wali-nikah-beda-agama.htm
Konsultasi Agama, Republika, Kamis, 27 Januari 2011 / 22 Shafar 1432
Penulis :Al Allamah Ibnu Qayyim rahimahullah : Kitab Thariqul Hijratain pada bab Thabaqat Al Mukallafin
Kali ini kita bahas, bahasan yang agak pendek ya. Tapi penting nih, supaya kita lebih mengerti.
Begini, di dalam ilmu Fiqih terdapat 5 jenis najis. Apa aja sih?
1. Najis Mukhofafah.
Najis Mukhofafah ini tergolong najis rendah, berasal dari air kencing balita yang belum berumur 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu saja. Cara menghilangkan najis ini cukup hanya di kucur dengan air.
2. Najis Muthawasitoh.
Najis Muthawasitoh ini termasuk tingkatan najis sedang, najis ini berupa : kotoran manusia dan binatang, cairan yang memabukan, darah, nanah, bangkai binatang (kecuali mayat manusia, ikan dan belalang) dan lain-lain. Cara menghilangkan najis ini ialah dengan mencuci bagian yang terkena najis dengan air sampai hilang warna, dan bau dari najis itu.
3. Najis Mugholadljoh.
Najis jenis ini adalah jenis terberat, berasal dari dua binatang saja yaitu anjing dan babi. Cara menghilangkannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis tersebut dengan campuran air dan tanah (lumpur) sampai tujuh kali basuhan.
4. Najis Hukmiah
ialah jenis najis yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing
yang sudah lama kering (ompol), sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut, tetapi harus di ingat air yang di gunakan haruslah air yang suci lagi mensucikan.
5. Najis ‘ainiyah
ialah jenis najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Tentunya dengan air atau benda yang mensucikan.
Nah sekarang kita bahas mengenai air yang suci lagi mensucikan. Apa lagi sih itu.Ada banyak jenis air nih, sebaiknya kita bahas satu persatu jenis air nya ya, biar lebih terperinci penjelasannya. Oke…
Dalam keterangan beberapa ulama fiqih, air mutlak biasa disebut juga dengan Thahirun Li nafsihi Muthahhirun li ghairihi (suci zatnya dan bisa mensucikan zat yang lain). air jenis ini setidak-tidaknya harus melebihi 2 kulah atau kalau kita literkan sekitar 270 liter air. Kalau air itu suci dan bisa mensucikan tapi kurang dari 2 kulah, maka penggunaanya harus di kucur.
Memang sih jenis air yang suci itu banyak bangat, tapi kita harus tahu bahwa setiap-tiap air yang suci belum tentu bisa di pakai untuk berwudhu atau mandi janabah. Nah berikut ini nih adalah jenis-jenis air yang termasuk kedalam air yang suci dan mensucikan :
a. Air Hujan
Air jenis ini bisa di gunakan untuk bersuci berdasarkan firman Allah dalam surat QS. Al-Anfal : 11.
Artinya : “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki (mu)”.
b. Salju dan Embun.
jenis air ini juga dapat mensucikan karena sesuai dengan hadist yang di sampaikan oleh Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab.
“Aku membaca, Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.”(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60).
c. Air Laut
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,
“Ya Rasulullah, kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?”.
Rasulullah SAW bersabda,
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).
d. Air Zam-zam
Air Zam-zam itu suci dan bisa mensucikan karena sesuai dengan hadist yang di sampaikan Syaidina Ali bin Abi thalib ra, bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).
e. Air Sumur atau Mata Air
Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,
“Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk?”.
Rasulullah SAW bersabda,
“Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu”. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).
Tapi Jika benda najis atau kotoran yang masuk ke sumur yang airnya banyak, dan air tersebut berubah warna, rasa dan baunya. Maka air tersebut tidak bisa di gunakan buat bersuci, tetapi jika tidak merubah warna dan rasa air maka air itu tetap suci.
f. Air Sungai
Air sungai itu pada dasarnya suci dan dapat mensucikan karena berasal dari sebuah mata air. Tetapi sekarang ini kan banyak sungai yang airnya terkontaminasi oleh limbah limbah perkotaan, lalu bagaimanakah hukum air tersebut?.
Kalau menurut saya sih air limbah itu tidak dapat mensucikan karena air tersebut telah berubah warna, bau atau juga rasanya. Untuk hukumnya sendiri saya lebih condong bahwa air limbah itu termasuk kedalam air Musta'mal.
g. Air Danau
Air danau jelas bisa di pakai untuk bersuci karena telah melebih dari takaran 2 kulah.
Nah, semoga bermanfaat ya. Salam…
Sumber :
http://www.ir4net.co.cc/2010/08/cara-menghilangkan-semua-jenis-najis.html
http://www.ir4net.co.cc/2010/10/menghilangkan-najis-hukmiah-dan-ainiah.html
http://www.ir4net.co.cc/2010/08/jenis-jenis-air-yang-suci-dan.html
Tidak ada kepastian di dunia ini kecuali kematian. Sudah siap belom kita? Sudah dipikiran belom masak masak arti siap? Yang pasti, kalau manusia itu sudah meninggal , pastinya dia meninggalkan hartanya, istrinya, anaknya, karena kan tidak dibawa. Nah jelas nya dia akan meninggalkan namanya sebagai kenangan atau sebagai panutan, entah itu nama baik atau buruk, Yah tergantung semasa hidupnya dia.
Sekarang coba kita putar arah berfikir sebentar, bukan ‘meninggalkan apa’ tapi kalau manusia mati ‘membawa apa?’
Gini deh, kalo kita ke luar kota biasanya kita bawa ‘oleh oleh’ buat keluarga kita ya, nah kita mau bawa ‘oleh oleh’ apa kalau sudah meninggal ?
Ternyata kalau manusia sudah meninggal, seluruh amal ibadahnya akan di putus alias di simpan oleh Allah Swt, karena amal ibadah kita itu di pertanggung jawabkannya nanti di padang Mahsyar (hari kiamat). Nah untuk alam kubur atau alam barzakh itu hanya tempat peristirahatan sementara, tapi di alam kubur kita akan mendapat pertanyaan dari kedua Malaikat tentang ke Islaman kita, kalau kita bisa menjawab maka Raudhah Min Riyadhil Jannah akan kita tempati. Tapi kalau gak bisa ngejawabnya maka Malaikat Mungkar dan Nakir akan memukul kita hingga sampai ke inti bumi.
Serem banget ya.
Lalu bagaiman cara biar ngedapetin Raudhah Min Riyadhil Jannah, sedangkan seluruh amal sholat, puasa, zakat dan seluruh amal kita itu di putus oleh Allah Swt.
Tenang aja, Allah itu maha adil kok. Rasulullah Saw telah memberi kita tiga kunci agar selamat dari azab kubur, seperti apa yang telah di sabda kan oleh Beliau.
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo'akan kedua orang tuanya (HR. Muslim).
Nah sekarang kita jadi mengerti kan ketiga kunci itu apa, Ketiga kunci itu adalah yang bisa menyelamatkan kita dari ganasnya siksa kubur. Oleh karenanya mulai dari sekarang kita harus banyak-banyak mempersiapkan nya
Pertama: shodaqoh zariah, ingat kan tulisan kami Mengerti akan Infak, zakat dan Sedekah. Sedekah itu berbeda dengan zakat. Kalau zakat itu hukumnya wajib sedangkan sedekah itu sunah dan tidak di tentukan besar kecilnya.
Kedua: Ilmu yang di manfaatkan, ilmu disini mencakup global tidak melulu ilmu agama, yang terpenting ilmu itu bisa membawa manusia ke arah yang benar.
Ketiga : Doanya anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. Karena Doanya seorang anak kepada orang tuanya yang sudah meninggal itu langsung di kabulkan Allah Swt tanpa adanya hijab.
Nah, sekarang yuk kita persiapkan diri kita. Persiapkan untuk segalanya. Berani mengatakan Stop ! Berhenti untuk apa? Ya berhenti untuk Main main kepada hal yang ‘Gak Perlu’ dan ‘Gak Penting’ kita urusin. Fokus , aja ke ibadah kita. Ke Imanan dan Ke Islaman kita. Fokus pada yang pasti pasti saja. Yang pasti adalah Janji nya Allah Swt. Semoga bermanfaat.
Sumber: http://www.ir4net.co.cc/2010/08/hanya-ada-tiga-amal-yang-bisa.html
Dr. Bahar Azwar, SpB-Onk, seorang dokter spesialis bedah-onkologi ( bedah tumor ) lulusan FK UI dalam bukunya ” Ketika Dokter Memaknai Sholat ” mampu menjabarkan makna gerakan sholat. Bagaimana sebenarnya manfaat sholat dan gerakan-gerakannya secara medis?
Selama ini sholat yang kita lakukan lima kali sehari, sebenarnya telah memberikan investasi kesehatan yang cukup besar bagi kehidupan kita. Mulai dari berwudlu ( bersuci ), gerakan sholat sampai dengan salam memiliki makna yang luar biasa hebatnya baik untuk kesehatan fisik, mental bahkan keseimbangan spiritual dan emosional. Tetapi sayang sedikit dari kita yang memahaminya. Berikut rangkaian dan manfaat kesehatan dari rukun Islam yang kedua ini.
Manfaat Wudlu Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan.
Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban. Bersuci merupakan salah satu metode menjaga kestabilan tersebut khususnya kelembaban kulit. Kalu kulit sering kering akan sangat berbahaya bagi kesehatan kulit terutama mudah terinfeksi kuman.
Dengan bersuci berarti terjadinya proses peremajaan dan pencucian kulit, selaput lendir, dan juga lubang-lubang tubuh yang berhubungan dengan dunia luar (pori kulit, rongga mulut, hidung, telinga). Seperti kita ketahui kulit merupakan tempat berkembangnya banya kuman dan flora normal, diantaranya Staphylococcus epidermis, Staphylococcus aureus, Streptococcus pyogenes, Mycobacterium sp (penyakit TBC kulit). Begitu juga dengan rongga hidung terdapat kuman Streptococcus pneumonia (penyakit pneumoni paru), Neisseria sp, Hemophilus sp.Seorang ahli bedah diwajibkan membasuh kedua belah tangan setiap kali melakukan operasi sebagai proses sterilisasi dari kuman. Cara ini baru dikenal abad ke-20, padahal umat Islam sudah membudayakan sejak abad ke-14 yang lalu. Luar Biasa!!
Keutamaan Berkumur Berkumur-kumur dalam bersuci berarti membersihkan rongga mulut dari penularan penyakit. Sisa makanan sering mengendap atau tersangkut di antara sela gigi yang jika tidak dibersihkan ( dengan berkumur-kumur atau menggosok gigi) akhirnya akan menjadi mediasi pertumbuhan kuman. Dengan berkumur-kumur secara benar dan dilakukan lima kali sehari berarti tanpa kita sadari dapat mencegah dari infeksi gigi dan mulut. Istinsyaq berarti menghirup air dengan lubang hidung, melalui rongga hidung sampai ke tenggorokan bagian hidung (nasofaring). Fungsinya untuk mensucikan selaput dan lendir hidung yang tercemar oleh udara kotor dan juga kuman. Selama ini kita ketahui selaput dan lendir hidung merupakan basis pertahanan pertama pernapasan. Dengan istinsyaq mudah-mudahan kuman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat dicegah. Begitu pula dengan pembersihan telinga sampai dengan pensucian kaki beserta telapak kaki yang tak kalah pentingnya untuk mencegah berbagai infeksi cacing yang masih menjadi masalah terbesar di negara kita.
Manfaat Kesehatan Sholat Berdiri lurus adalah pelurusan tulang belakang, dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang. Takbir merupakan latihan awal pernapasan. Paru-paru adalah alat pernapasan, Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung. Susunan ini didukung oleh dua jenis otot yaitu yang menjauhkan lengan dari dada (abductor) dan mendekatkannya (adductor). Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru. Dan mengangkat tangan berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah yang membawa oksigen menjadi lancar. Dengan ruku’, memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher oleh karena sejajarnya letak bahu dengan leher. Aliran akan semakin lancar bila ruku’ dilakukan dengan benar yaitu meletakkan perut dan dada lebih tinggi daripada leher. Ruku’ juga mengempiskan pernapasan. Pelurusan tulang belakang pada saat ruku’ berarti mencegah terjadinya pengapuran. Selain itu, ruku’ adalah latihan kemih (buang air kecil) untuk mencegah keluhan prostat. Pelurusan tulang belakang akan mengempiskan ginjal. Sedangkan penekanan kandung kemih oleh tulang belakang dan tulang kemaluan akan melancarkan kemih. Getah bening (limfe) fungsi utamanya adalah menyaring dan menumpas kuman penyakit yang berkeliaran di dalam darah.
Sujud Mencegah Wasir Sujud mengalirkan getah bening dari tungkai perut dan dada ke leher karena lebih tinggi. Dan meletakkan tangan sejajar dengan bahu ataupun telinga, memompa getah bening ketiak ke leher. Selain itu, sujud melancarkan peredaran darah hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat. Ia tidak mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran kalau ada di sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama dalam bersujud.
Duduk di antara dua sujud dapat mengaktifkan kelenjar keringat karena bertemunya lipatan paha dan betis sehingga dapat mencegah terjadinya pengapuran. Pembuluh darah balik di atas pangkal kaki jadi tertekan sehingga darah akan memenuhi seluruh telapak kaki mulai dari mata kaki sehingga pembuluh darah di pangkal kaki mengembang. Gerakan ini menjaga supaya kaki dapat secara optimal menopang tubuh kita. Gerakan salam yang merupakan penutup sholat, dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga kelenturan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah bening di leher ke jantung.
Manfaat Sholat Malam hari biasanya dingin dan lembab. Kalau ditanya, paling enak tidur di waktu tersebut. Banyak lemak jenuh yang melapisi saraf kita hingga menjadi beku. Kalau tidak segera digerakkan, sistem pemanas tubuh tidak aktif, saraf menjadi kaku, bahkan kolesterol dan asam urat merubah menjadi pengapuran. Tidur di kasur yang empuk akan menyebabkan urat syaraf yang mengatur tekanan ke bola mata tidak mendapat tekanan yang cukup untuk memulihkan posisi saraf mata kita.
Jadi sholat malam itu lebih baik daripada tidur. Kebanyakan tidur malah menjadi penyakit. Bukan lamanya masa tidur yang diperlukan oleh tubuh kita melainkan kualitas tidur. Dengan sholat malam, kita akan mengendalikan urat tidur kita.
Sholat Lebih Canggih dari Yoga “Apakah pendapatmu sekiranya terdapat sebuah sungai di hadapan pintu rumah salah seorang diantara kamu dan dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali. Apakah masih terdapat kotoran pada badannya?”. Para sahabatmenjawab : “Sudah pasti tidak terdapat sedikit pun kotoran pada badannya”. Lalu beliau bersabda : “Begitulah perumpamaansholat lima waktu. Allah menghapus segala keselahan mereka”. (H.R Abu Hurairah r.a). Jika manfaat gerakan sholat kita betul, maka sangat luar biasa manfaatnya dan lebih canggih daripada yoga. Sangat disayangkan tidak ada universitas yang berani atau sengaja mengembangkan teknik gerakan sholat ini secara ilmiah. Belum lagi manajemen yang terkandung dalam bacaan sholat. Seperti doa iftitah yang berarti mission statement (dalam manajemen strategi). Sedangkan makna bacaan Alfatihah yang kita baca berulang sampai 17 kali adalah objective statement. Tujuan hidup mana yang lebih canggih dibandingkan tujuah hidup di jalan yang lurus, yaitu jalan yang penuh kebaikan seperti diperoleh para orang-orang shaleh seperti nabi dan rasul?
Dr. Gustafe le Bond mengatakan bahwa Islam merupakan agama yang paling sepadan dengan penemuan-penemuan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan etika sains harus didukung dengan kekuatan iman. Semoga sholat kita makin terasa manfaatnya.
Sumber: Tabloid Nurani
http://alhakim.wordpress.com/2007/06/29/manfaat-sholat-secara-medis/
Ini ada cerita bagus, sangat bagus. Silahkan ya teman - teman.
Pada suatu hari sepasang suami istri sedang makan bersama di rumahnya.Tiba-tiba pintu rumahnya diketuk seorang pengemis. Melihat keadaan si pengemis itu, si istri merasa terharu dan dia bermaksud hendak memberikan sesuatu. Tetapi sebelumnya, sebagai seorang wanita yang sholihah dan patuh pada kepada suaminya, dia meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya,
“Wahai suamiku, bolehkah aku memberi makanan kepada pengemis itu?”
Rupanya suaminya memiliki karakter yang berbeda dengan wanita itu. Dengan suara lantang dan kasar menjawab,
“Tidak usah! Usir saja dia, dan tutup kembali pintunya!” Si wanita terpaksa tidak memberikan apa-apa kepada pengemis tadi sehingga dia berlalu dan kecewa.
Lalu. Pada suatu hari yang naas perdagangan lelaki yang sombong ini jatuh bangkrut.Kekayaannya habis dan ia menderita banyak hutang. Selain itu, karena ketidakcocokan sifat dengan istrinya, rumah tangganya menjadi berantakan sehingga terjadilah perceraian. Tak lama sesudah habis masa iddahnya mantan istri lelaki yang pailit dan sombong itu menikah lagi dengan seorang pedagang di kota dan hidup berbahagia.
Pada suatu hari ketika wanita itu sedang makan dengan suaminya (yang baru), tiba-tiba ia mendengar pintu rumahnya diketuk orang. Setelah pintunya dibuka ternyata tamu tak diundang itu adalah seorang pengemis yang sangat mengharukan hati wanita itu. Maka wanita itu berkata kepada suaminya,
“Wahai suamiku, bolehkah aku memberikan sesuatu kepada pengemis ini?” Suaminya menjawab, “Berikan makan pengemis itu!”.
Setelah memberi makanan kepada pengemis itu istrinya masuk ke dalam rumah sambil menangis. Suaminya dengan perasaan heran bertanya kepadanya,
“Mengapa engkau menangis? Apakah engkau menangis karena aku menyuruhmu memberikan daging ayam kepada pengemis itu?”. Wanita itu menggeleng halus, lalu berkata dengan nada sedih,
“Wahai suamiku, aku sedih dengan perjalanan taqdir yang sungguh menakjubkan hatiku. Tahukah engkau siapa pengemis yang ada di luar itu? Dia adalah suamiku yang pertama dulu”. Mendengar keterangan istrinya demikian, sang suami sedikit terkejut, tapi segera ia balik bertanya,
“Dan engkau, tahukah engkau siapa aku yang kini menjadi suamimu ini? Aku adalah pengemis yang dulu diusirnya!”.
cerita disini mengajarkan kita banyak hal: Salah satunya Allah dengan mudahnya membolak balikkan keadaan seseorang, sesuai kehendak Nya. Allahu Akbar.
Sumber: http://alhakim.wordpress.com/2007/07/05/pelajaran-hidup/
mohon maaf saya tidak tahu penulis asli artikel ini, bagi yang tahu penulis aslinya mohon informasinya agar bisa dicantumkan penulis aslinya. thanks
Mau tau Rumah Allah? Ini adalah beberapa hal yang kayaknya kita harus tahu mengenai Ka’bah dan sekitarnya.
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang diberkahi.” (QS Al-Imran, ayat 96).
Kabah adalah bangunan suci Muslimin yang terletak di kota Mekah didalam Masjidil Haram. Ia merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah shalat bagi umat Islam diseluruh dunia. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
Kabah berbentuk bangunan kubus yang berukuran 12 x 10 x 15 meter. Kabah disebut juga dengan nama Baitullah atau Baitul Atiq (rumah tua) yang dibangun dan dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekah atas perintah Allah.
Kalau kita membaca Al-Qur’an ada di surah Ibrahim ayat 37 yang berbunyi,
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman didekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS Ibrahim:37)
Kalau kita membaca ayat diatas, kita bisa mengetahui bawah Kabah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim AS menempatkan istrinya Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut. Jadi Kabah telah ada sebelum Nabi Ibrahim AS menginjakan kakinya di Mekah.
Pada ka'bah kita sering melihat adanya Kiswah (kain/selimut hitam penutup ka’bah). Tujuan dari pemasangan kain itu adalah untuk melindungi dinding ka’bah dari kotoran, debu, serta panas yang dapat membuatnya menjadi rusak. Selain itu kiswah juga berfungsi sebagai hiasan ka’bah.
Menurut sejarah, Kabah sudah diberi kiswah sejak zaman Nabi Ismail AS, putra Nabi Ibrahim AS. Namun tidak ada catatan yang mengisahkan kiswah pada zaman Nabi Ismail terbuat dari apa dan berwarna apa.
Kain kiswah memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri. Pintalan-pintalan benang berwarna emas maupun perak bersatu padu merangkai goresan kalam Ilahi. kiswah menjadi sangat berharga, bukan hanya karena firman-firman Allah SWT yang suci yang dipintal pada kiswah, tetapi juga karena keindahan dan eksotisme pintalan benang berwarna emas dan perak pada permukaannya.
Perpaduan warna emas dan perak pada kaligrafi yang menghiasi kiswah tersebut memiliki nilai seni yang luar biasa. Sebab pembuatannya membutuhkan skill dan bakat yang luar biasa karena tidak semua orang mampu membuat seni seindah itu. Kiswah merupakan simbol kekuatan, kesederhanaan, juga keagungan.
Kiswah pertama kali dibuat dibuat oleh seorang pengrajin bernama Adnan bin Ad dengan bahan baku kulit unta. Namun dalam perkembangannya, kiswah dibuat dari kain sutera. Untuk membuat sebuah kiswah memerlukan 670 kg bahan sutera atau sekitar 600 meter persegi kain sutera yang terdiri dari 47 potong kain. Masing-masing potongan tersebut berukuran panjang 14 meter dan lebar 95 cm. Ukuran itu sudah disesuaikan untuk menutupi bidang kubus Kabah pada keempat sisinya. Sedangkan untuk hiasan berupa pintalan emas diperlukan 120 kg emas dan beberapa puluh kg perak.
Pada masa Nabi Muhammad SAW berusia 30 tahun, pada saat itu beliau belum diangkat menjadi Rasul, bangunan ini direnovasi kembali akibat banjir yang melanda kota Mekah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali Hajar Aswad namun berkat hikmah Rasulullah perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa pertumpahan darah, dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dan pada zaman Jahiliyyah sebelum diangkatnya Rasulullah SAW menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, Kabah penuh dikelilingi dengan patung-patung yang merupakan Tuhan bangsa Arab, padahal Nabi Ibrahim AS yang merupakan nenek moyang bangsa Arab mengajarkan tidak boleh mempersekutukan Allah, tidak boleh menyembah Tuhan selain Allah yang Tunggal, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak beranak dan diperanakkan. Setelah pembebasan kota Mekah, Kabah akhirnya dibersihkan dari patung-patung tanpa kekerasan dan tanpa pertumpahan darah.
Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya’ibah sebagai pemegang kunci Kabah dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan, baik pemerintahan khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekah dan Madinah.
Pada zaman Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS pondasi bangunan Kabah terdiri atas dua pintu dan letak pintunya terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Namun ketika renovasi Kabah akibat bencana banjir pada saat Rasulullah SAW berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi Rasul, karena merenovasi Kabah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan kabah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian Kabah yang tidak dimasukkan kedalam bangunan Kabah yang dinamakan Hijir Ismail yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Kabah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.
Karena agama Islam masih baru dan baru saja dikenal, maka Nabi SAW mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Kabah sehingga ditulis dalam sebuah hadits perkataan beliau:
“Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu Kabah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail kedalam Kabah”, sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim.”
Jadi kalau begitu Hijir Ismail termasuk bagian dari Kabah. Makanya dalam bertawaf kita diharuskan mengelilingi Kabah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah tempat dimana Nabi Ismail AS lahir dan diletakan di pangkuan ibunya Hajar.
Ketika masa Abdurahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan Kabah dibuat sebagaimana perkataan Nabi SAW atas pondasi Nabi Ibrahim AS. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam, terjadi kebakaran pada Kabah akibat tembakan pelontar (Manjaniq) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Kabah berdasarkan bangunan hasil renovasi Rasulullah SAW pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim AS. Dalam sejarahnya Kabah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan umur bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali kabah sesuai dengan pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi SAW, namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan masalah khilafiyah oleh penguasa sesudah beliau dan bisa mengakibatkan bongkar pasang Kabah. Maka sampai sekarang ini bangunan Kabah tetap sesuai dengan renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang
Lalu di Ka’bah ada Hajar Aswad merupakan batu yang dalam agama Islam dipercaya berasal dari surga. Yang pertama kali meletakkan Hajar Aswad adalah Nabi Ibrahim AS. Dahulu kala batu ini memiliki sinar yang terang dan dapat menerangi seluruh jazirah Arab. Namun semakin lama sinarnya semakin meredup dan hingga akhirnya sekarang berwarna hitam. Batu ini memiliki aroma wangi yang unik dan ini merupakan wangi alami yang dimilikinya semenjak awal keberadaannya. Dan pada saat ini batu Hajar Aswad tersebut ditaruh disisi luar Kabah sehingga mudah bagi seseorang untuk menciumnya. Adapun mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi SAW. Karena beliau selalu menciumnya setiap saat bertawaf. Dan sunah ini diikuti para sahabat beliau dan Muslimin.
Nah di depan Ka’bah itu ada Makam Nabi Ibrahim AS. Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim AS sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak disebelah timur Kabah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim AS berdiri disaat beliau membangun Kabah bersama sama puteranya Nabi Ismail AS. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim AS yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang.
Terus ada Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Kabah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan. Maka disunahkan berdoa sambil menempelkan tangan, dada, dan pipi ke Multazam sesuai dengan hadist Nabi SAW yang diriwayatkan sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.
Sumber: hasanalsaggaf.wordpress.com
http://majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-quran-dan-hadist/sejarah-kabah.html
http://amrusujud.blogspot.com/2010/11/sejarah-dan-proses-pembuatan-kiswah.html
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S.Al Hasyr 59:7)
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (QS at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).
Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:
1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).
2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
3. Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan hidupnya.
5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).
Perbedaan antara infak, zakat dan sedekah :
Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya. (Q.S. Al-Baqarah: 215).
Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.
HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, senyum dan melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).
Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.
Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (QS al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (QS al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (QS al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (QS al-Baqarah: 262).
“Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al An'am 6: 55)
Setelah kita lakukan ini semua. Maka kita tunggu hasil untuk memetiknya.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS Al Baqarah: 261)
Sebuah hadits yang bisa kita renungkan hari ini adalah hadits yang berisi penjelasan mengenai kewajiban sedekah seluruh persendian. Dan sedekah ini bisa digantikan dengan shalat Dhuha.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377)
Tuh lihat berarti benar ya…”Sedekah Tidak akan membuat kita menjadi Miskin”
Cuma yang harus kita pahami, rezeki juga ada yang berbentuk uang, kesehatan, keamanan dan ketenangan hati dan lain lain.
“Jadi mari kita boros sedekah, karena hemat sedekah pangkal miskin dan boros sedekah pangkal kaya”
Kuncinya Cuma satu “ACTION”
————-
Sumber: Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah.
oleh : drs. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.
http://www.dudung.net/artikel-islami/infak-vs-zakat-vs-sedekah.html
Ini penting untuk diketahui. Kalau kita bahas ini, maka biasanya ada banyak sekali yang pro dan kontra. Kami concern dengan hal ini, jika setelah membaca tulisan ini teman teman punya persepsi sendiri. Silahkan. Maksud dari tulisan ini adalah Agar kita lebih paham atau mengerti dan menyadari sepenuhnya. Umat Islam Indonesia dewasa ini tengah dihadapkan pada “perang non-fisik” yang disebut ghazwul fikr (perang pemikiran). Perlu diketahui juga bahwa IslamDiaries bukanlah dari paham yang disebutkan atau yang akan dipaparkan ini apalagi IslamDiaries juga bukan dari kalangan ekstrimis. Tetapi karena islam memang sudah KEREN dari dulu, tanpa harus ada embel embel apapun.
Nah, Siap ! Oke mulai..
Pahami dulu maknanya ya.
1.Sekularisme. Sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan atau negara harus berdiri terpisah dari agama. Jadi mudahnya Sekularisme adalah pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama itu hanya urusan ibadah saja, terkait dengan bagaimana beribadah kepada sang Pencipta. Sementara untuk urusan kehidupan, maka agama tidak boleh ikut campur.
Sekularisme secara sederhana juga dapat didefinisikan sebagai doktrin yang menolak campur tangan nilai-nilai keagamaan dalam urusan manusia, singkatnya urusan manusia harus bebas dari agama atau dengan kata lain agama tidak boleh meng intervensi urusan manusia. Segala tata-cara kehidupan antar manusia adalah menjadi hak manusia untuk mengaturnya, Tuhan tidak boleh mengintervensinya.
Padahal Agama Islam mengatur segala sesuatunya ya. Oleh karenanya ada yang namanya Hukum Islam. Dan yang musti kita ingat dan terus tanamkan di pikiran kita. Hukum Islam itu untuk membantu kita menuju Kemenangan. Mereka bilang Iman tidak tergantung Agama. Tentu lah Salah, Bagaimanapun Agama merupakan pokok penting dari sebuah Ke Imanan.Bagaimana kita bisa beriman kalau tidak didahului oleh agama atau pemahaman terhadap petunjukNya (Al-Qur’an dan Hadits) ?.
Kadang kala, sikap orang-orang Sekularis ini terlihat seakan-akan lebih mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi urusan manusia melebihi Allah SWT yang telah menciptakannya. Memang patut diakui, orang-orang Sekularis adalah kebanyakan dari orang-orang yang di kategori cerdas bahkan dengan gelar pendidikan profesor-doktor yang menyilaukan mata, tetapi sangat tidak pantas bila mereka lantas merasa lebih tahu urusan manusia dari pada Allah SWT yang menciptakannya.
Negara Sekuler berarti negara yang mengatur kehidupan warganya tanpa mengikutkan campur tangan nilai-nilai agama, dengan kata lain negara dengan nol agama..
Allah SWT telah memperingatkan terhadap tipu daya orang-orang Sekularis yang artinya :
“Dan bila dikatakan kepada mereka:“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”.
“Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS. 2:11-12)
Gini deh,Sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial. Bagaimana mungkin, sedangkan kita diciptakan oleh Allah Swt. Dan kita ingin menuju ke Jalan yang di Ridhoi, jalan yang lurus dengan jalan sendirian? Gak pake Allah? Impossible ya. Ok..Lanjut ya.
2. Lalu apa itu Pluralisme. Pluralisme adalah sebuah paham yang mendoktrinkan bahwa kebenaran itu bersifat banyak atau tidak tunggal. Ada Pluralisme dalam agama, hukum, moral, filsafat dan lain sebagainya, dalam kajian ini akan kita ambil defenisi
“Hakekat dan keselamatan bukanlah monopoli satu agama tertentu, semua agama menyimpan hakikat yang mutlak dan sangat agung, menjalankan masing-masing progam agama bisa menjadi sumber keselamatan”
Dari statement diatas bisa Berarti semua pemeluk agama itu masuk Surga.
Dan berikut adalah statement dari orang yang sangat paham tentang Pluralisme tersebut dengan ungkapannya :
“Kalau anda menanyakan apa agama saya, saya tidak perlu menjawabnya, yang penting saya percaya sama Tuhan. Apakah saya menyebutnya Allah seperti orang Islam atau menyebut Yesus seperti orang Kristen menyebut, atau Sidharta Budha Gautama seperti orang Budha menyebutnya. Itu adalah hubungan pribadi saya dengan Tuhan.”
Dari ungkapan itu, tersirat makna bahwa semua agama pada hakekatnya menyembah kepada Tuhan yang sama hanya beda dalam penyebutan, semuanya benar, tidak boleh mengklaim salah satu agama saja yang benar.
Kalau diambil dari tulisan kami sebelumnya yang berjudul ‘Apa semua agama itu sama?’. Maka jawaban kami adalah Ya Jelas Beda lah.
Masing-masing agama tentu saja berbeda-beda. Dari tata cara ibadahnya beda, berbeda juga kitab sucinya, dan berbeda hal-hal lainnya meskipun ada sisi kesamaan tertentu diantaranya.”
Coba cermati “Sapi, kerbau, gajah, kambing, domba, rusa, babi, dan anjing adalah binatang yang memiliki empat kaki. Apakah kita bisa mengatakan bahwa sapi sama dengan kerbau, kerbau sama dengan gajah, kambing sama dengan domba, dan seterusnya sehingga semua binatang yang berkaki 4 itu sama?” Ya enggak kan.
Kalau memang jelas berbeda, kenapa mesti disama-samakan? Kalau memang semestinya berbeda kenapa harus diseragamkan? Kalau memang realitanya seluruh agama itu berbeda, kenapa harus disatukan?
Sebagai orang Islam seharusnya kita mengerti bahwa sesuai dgn firman Allah SWT yang artinya :
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “Sesungguhnya Allah itu adalah Al-Masih putera Maryam"“… (QS. 5:17)
Atau, mau menyalahkan Firman ini?
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. 3:19)
Gak kan. Yang harus diingat di dalam benak dan pikiran kita adalah Allah “memberitahukan” kepada manusia melalui nabi dan rasul secara bergantian tidak bersamaan !
Maksudnya apa?
Maksudnya adalah Nabi yang kemudian bertugas “memperbaiki” kemudian tiap tiap yang memperbaiki, pasti kitab kitabnya “dirusak”, “diubah”, atau ”dilempar” oleh manusia. Maka terjadilah distorsi pemikiran.
Sampai Allah telah menetapkan yang “terakhir” dan akan menjaganya sampai akhir zaman. Gak ada yang terdistorsi dan rusak. Apalagi diubah.
Jadi urgensi diutusnya Nabi Muhammad dengan Islam adalah karena umat manusia sebelumnya telah merusak atau mengubah atau melempar ajaran/kitab dari nabi sebelum Nabi Muhammad.
Kalo sekedar toleransi beragama, kita tidak perlu menerima paham pluralisme cukup dengan berpegangan pada kode etik dengan non muslim. Tenang aja, Toleransi yang ada pada Qur’an jauh lebih keren kok.
Ingat ! Pluralisme agama yang saya tulis disini bukan dimaknai dengan adanya toleransi kemajemukan agama, tetapi menyamakan semua agama.
3. Sekarang Liberalisme. Sebenarnya ada banyak macam Liberalisme, ada ekonomi Liberal, politik Liberal, demokrasi Liberal, Kristen Liberal, Islam Liberal dan lain sebagainya, yang akan kita coba tarik defenisinya adalah Islam Liberal. Karena ada kata kata Islam nya maka kita patut ketahui. Karena Islam adalah agama kita.
Islam artinya tunduk patuh atau pasrah dan Liberal artinya bebas, jadi Islam liberal adalah tunduk patuh tapi bebas. Sesungguhnya istilah Islam liberal adalah istilah yang kontradiktif, make sense gak ya, masa tunduk patuh bisa bebas. Jadi kalau ada orang mengatakan “saya adalah penganut Islam Liberal” adalah pengakuan yang keliru lagi keblinger walaupun dia seorang profesor-doktor, mungkin saja pengakuannya supaya terkesan keren, atau mungkin untuk menipu umat Islam dengan istilah-istilah yang keren, Allah SWT berfirman yang artinya :
“sebagian mereka membisikkan kepada sebagian lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (QS. 6:112)
“Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedang mereka tidak sadar”. (QS. 2:9)
Namun yang dimaksud Islam Liberal dalam praktek adalah kebebasan dalam menafsirkan ajaran-ajaran Islam agar Islam compatible dengan modernitas, compatible dengan perkembangan zaman. Untuk mencapai tujuan tersebut harus dilakukan penafsiran ulang atas al-Qur”an, tidak boleh mengikuti metode tafsir ulama-ulama terdahulu, menafsirkan al-Qur”an harus dengan cara kontemporer atau modern, bahkan harus membuang jauh-jauh sunnah Rasulullah saw dan menghujat ulama-ulama besar seperti Imam Syafi”i.
Banyak sekali yang akan dirombak ulang oleh Islam Liberal antara lain menghalalkan khamr dan masih banyak lagi hukum-hukum yang akan dirombak semuanya agar Islam dapat mengikuti dan sesuai dengan perkembangan zaman. Secara umum liberalisme menganggap agama adalah pengekangan terhadap potensi akal manusia. Padahal gak usah dirombak rombak Islam juga sudah Keren. Jadi gak perlu di rombak rombak dengan penyesuaian Zaman.
Sebenarnya Isme isme ini saling terkait. Nih ya…
Pluralisme tidak akan berkembang tanpa adanya Liberalisme dalam agama, karena banyak sekali paham-paham Pluralisme yang me-nyimpang dari nash agama, untuk itu agama perlu ditafsir ulang secara bebas tidak terikat oleh pemahaman ulama-ulama terdahulu.
Liberalisme tidak akan tumbuh bebas dan subur bila sebuah negara tidak Sekular, karena sifat destruktif atau penghancur dari Liberalisme terhadap ajaran agama akan terlindungi oleh pemerintahan yang Sekular.
Sementara itu, negara Sekular sangat memerlukan warga negara yang Pluralis, karena negara akan benar-benar steril dari campur ta-ngan ajaran agama, pasalnya warga negara yang Pluralis tidak akan lagi berdakwah untuk mengembangkan agamnya, karena dipikirnya untuk apa berdakwah bila seseorang beragama apapun sudah terjamin masuk surga.
Begitu juga negara Sekular akan sangat diuntungkan oleh warganya yang Liberalis dalam bergama, karena banyak sekali nash-nash agama yang menyatakan Sekularisme adalah penghancur agama. Dengan adanya Liberalisme agama, nash-nash tersebut akan berubah makna dengan sendirinya sehingga seakan-akan Sekularisme adalah ajaran agama.
Itulah hubungan keterkaitan antara ketiga isme tersebut, bahkan penganut Sekularisme akan dengan mudah masuk menjadi penganut Pluralisme atau Liberalisme, bahkan satu orang bisa mendapatkan gelar sebagai pejuang Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme.
Bahkan para penganjur prularisme, liberalisme dan sekularisme dalam agama juga telah bertindak terlalu jauh dengan menganggap bahwa banyak ayat-ayat al-Qur’an (Kitab Suci Umat Islam yang dijamin keotentikannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) sudah tidak relevan lagi, seperti contohnya yaitu larangan menikah beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan laki-laki non-Islam sudah tidak relevan lagi (Kompas, 18/11/2002).
Kaum ini juga menganggap bahwa al- Qur’an itu bukanlah firman Allah tetapi hanya merupakan teks biasa seperti halnya teks-teks lainnya, bahkan dianggap sebagai angan-angan teologis (al-khayal al-dini). Misalnya, seperti yang dikemukakan oleh aktifis Islam liberal dalam website mereka yang berbunyi: ”Sebagian besar kaum muslimin meyakini bahwa al- Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafzhan) maupun maknanya (ma’nan). Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagai bagian dari formalisasi doktrin-doktrin Islam.” (Website Islam Liberal dan Kami mendapatkan info ini dari Surat keluaran MUI yang mengharamkan paham sekuler, Liberal dan Pluralisme yang telah disebarluaskan dan sangat otentik).
Lalu kita musti gimana nih? Nah, Islam memerintahkan setiap muslim untuk berpegang teguh kepada hukum syara. Al Qur'an memerintahkan agar manusia berpegang teguh kepada hukum-hukum Allah SWT dan hukum-hukum Allah SWT di akhir jaman adalah risalah yang dibawa Rasulullah Saw, yaitu Al Qur'an dan Sunnah (Al Maidah: 48-49).
Dengan demikian sikap kita seharusnya terhadap ketiga paham itu adalah sebagai berikut:
1. Pahami dulu kalo ternyata Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
3. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan
4. Biasanya mereka menggunakan bahasa yang terasa “maka sense” di akal kita. Bukankah ada Hadits nya kalau kita harus ber hati hati. Jika 'Make sense’ dengan akal sehat belum tentu benar dimata Allah. Oleh karenanya kita diharuskan bertanya kepada yang lebih ahli. Dan Gak usah keren keren an dgn di modernisasi segala. Islam itu dasarnya sudah KEREN, gak perlu kayak gini gini lagi.
5. Hukum Islam itu untuk membantu kita menuju Kemenangan.
6. Sudah gak usah dipikir lagi, Balik aja deh ke Allah Swt. Kembali ke pedoman hidup kita Al Qur’an dan Hadits.
7. Terus, kita kan tinggal di negara sekuler? Ya sudah jalanin saja. Yang pasti kita mengerti dan mengambil sikap saja. Sikap pada diri sendiri, tidak perlu dengan kekerasan atau apapun itu. Ini ghazwul fikr (perang pemikiran).
Oh iya hampir terlupa, Munas VII Majelis Ulama Indonesia merasa perlu merespon usul para ulama dari berbagai daerah agar MUI mengeluarkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekulraisme agama sebagai tuntunan dan bimbingan kepada umat untuk tidak mengikuti paham-paham tersebut. Dan telah dikeluarkan atau diterbitkannya fatwa ini. Sebagai pelengkap kami juga akan menulis mengenai toleransi dalam hukum Islam nantinya.
Nah, begitulah teman teman. Kembali harus kami ulangi ya. Jika ada yang masih memiliki pemikiran sendiri. Silahkan. Maksud dari tulisan ini adalah Agar kita lebih paham atau mengerti dan menyadari sepenuhnya. IslamDiaries bukanlah dari paham yang disebutkan atau yang dipaparkan ini dan apalagi IslamDiaries juga bukan dari kalangan ekstrimis. Karena kami menentang keras aksi Terorisme atau juga menculik atau menghipnotis untuk memaksakan kehendaknya. Karena ini adalah ghazwul fikr (perang pemikiran) yang notabene 'Non Fisik’. Insya Allah kita diberikan ilmu yang cukup dan baik agar tidak tergelincir. Amien. Syukron dan Salam
Pustaka buku:
1. Zionisme – Gerakan Menaklukan dunia, Alm Z A Maulani (mantan kabakin era Habibi)
2. Ancaman Global freemasonry, Harun Yahya
3. Dajjal dan simbol setan , Toto Tasmara
4. Freemansory di asia tenggara , Abdullah Pattani
5. Mimpi Buruk Kemanusiaan: Sisi-sisi Gelap Zionisme / Ralph Schoenman
6. Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila : Menguak tabir pemikiran politik founding father, Drs Muhammad Thalib & Irfan S. Awwas
7. Suka Duka Gerakan Islam Dunia Arab, Maryam Jameelah
2. Sumber : http://www.muslimdaily.net/artikel/ringan/4930/ide-sesat-sekularismepluralisme-dan-liberalisme http://riolawe.multiply.com/journal/item/144
3. http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/01/18/sekularisme-pluralisme-dan-liberalisme/
4. IslamLiberal 101 penulis: @malakmalakmal
Kita bahas yang agak extreme ya. Buat kita bahasan ini menjadi penting, apalagi yang belum menikah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “masturbasi” diartikan sebagai “proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.”
Tulisan ini berbentuk tanya jawab. Berikut ada 2 pertanyaan yg akan kami share mengenai Istimna.
Pertanyaan Pertama
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan 'istimna" (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Mu'minun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. [Muttafaq 'Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : "Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”.
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar'i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
“Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah”. [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Penerbit Darul Haq]
Pertanyaan kedua
Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya memiliki persoalan besar. Menyangkut melakukan masturbasi dan onani. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah hukumnya sama dengan zina? Apa yang harus saya lakukan, karena saya ingin bertaubat?
08569115xxxx
Jawab.
Perbuatan onani [1], sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram. Sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri).
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyatakan, yang maksud dari kata istimna (onani), yaitu perangsangan alat kelamin yang ditujukan agar mani keluar, dilakukan secara sengaja, tanpa mubasyarah (bersentuhan) dengan isteri atau budak wanitanya. Terlepas dari caranya, baik dengan nikahul kaff (tangan sendiri), atau menggesekkan alat kelamin pada benda lain, atau obyek lainnya.
Selanjutnya, beliau merinci lebih lanjut :
- Jika istimna dilakukan oleh tangan isteri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.
- Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.
- Bila dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi isteri atau budak wanita, hukumnya haram.
- Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram. Jika dilakukan untuk tujuan menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya mubah, tetapi jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.
Alhamdulillah, Anda sudah menyadari kesalahan Anda, berada dalam belitan kenikmatan yang maya, yang merupakan bisikan setan. Pintu taubat masih terbuka lebar. Lakukanlah taubat nashuha. Penuhi syarat-syaratnya.
Tinggalkan segera kebiasaan buruk ini dengan tekadi yang kuat, dan kuatkan diri Anda untuk tidak pernah kembali lagi melakukan perbuatan yang tidak baik ini.
Kiranya Anda tak perlu ragu untuk mengambil solusi dari jeratan setan yang tak nampak ini.
- Syaikh Bin Baz pernah menyatakan, disyari'atkan bagi seseorang yang bertaubat untuk memperbanyak amal shalih dan memperbanyak doa kepada Allah untuk memohon kemantapan di atas al haq dan husnul khatimah.
- Memperbanyak istighfar. Yaitu ucapan astaghfirullah dengan niat ikhlas dan tulus ingin memohon maghfirah, serta syarat-syarat taubat terpenuhi. Yakinlah dengan janji Allah, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuninya.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ٢:٢٢٢
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. [al Baqarah/2:222].
- Bila kondisi memungkinkan, Anda sebaiknya segera menikah, karena akan menjadi solusi manjur bagi Anda. Perkawinan merupakan pilihan tepat untuk mengendalikan gejolak nafsu dan mengekang pandangan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa slalam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ أخرجه البخاري
“Barangsiapa mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya akan lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan”. [HR al Bukhari].
- Jika Anda belum siap menikah, maka biasakanlah berpuasa agar gejolak syahwat berkurang. Ini terapi pengekangan hasrat seksual yang disampaikan Nabi bagi pemuda yang belum mampu menikah. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ أخرجه البخاري
“Barangsiapa belum bisa (menikah), hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya puasa menjadi pengekang baginya”. [HR al Bukhari].
Upaya ini harus juga dengan menghindari tempat-tempat yang menimbulkan fitnah. Begitu pula dengan barang-barang yang bisa menimbulkan fitnah, misalnya tabloid, film dan lain-lain, yang biasa menampilkan gambar-gambar wanita mutabarijah dan seronok. Cari kawan yang dapat mengajak Anda untuk selalu ingat kepada Allah.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً
“Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, perbandingannya seperti antara pembawa (penjual) minyak wangi dengan pandai besi. Orang yang membawa minyak wangi, ia mungkin memberimu hadiah (minyak wangi), atau engkau membeli darinya, atau akan menjumpai aromanya yang wangi. Sedangkan pandai besi, bisa membakar pakaianmu atau kamu mendapatkan bau tak sedap (darinya)”. [HR al Bukhari dan Muslim].
Disamping upaya-upaya tersebut di atas, ada baiknya Anda manfaatkan waktu-waktu luang dengan banyak kesibukan. Misalnya melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, baik yang berhubungan dengan pekerjaan, ta'lim-ta'lim atau kegiatan lainnya yang bisa menghindarkan diri Anda dari kesendirian. Sehingga jika tiba-tiba muncul godaan, segeralah Anda bergabung dengan kawan atau menemui orang lain. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Dalam istilah Arab disebut istimna, khadhkhadhah, istinzal atau ‘adah sirriyah
[2]. Syaikh Masyhur Hasan Salman, lihat muqaddimah Bulughul-Muna fi Hukmil-Istimna`, hlm. 9.
Ok. Sekarang kita bahas mengenai mana makanan yang Haram mana yang Halal. Tulisan dibawah ini amat sangatlah komplit untuk teman teman ketahui. Yuk kita pelajari. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Kita kaji satu persatu yuk. Makanan yang haram dalam Islam itu ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena Dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan Dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.
-Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang lain:
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal.
Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya” Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” .
-Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Faidah:
1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)
Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (20/334).
3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.
Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu’ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).
Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)
Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun , atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya -. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” .
-Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:
1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).
Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.
2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.
Hewan darat juga terbagi menjadi dua;
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.
Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at, yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.
Hewan air juga terbagi menjadi 2:
1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting.
Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu’ (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]
Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]
2. Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
“Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
3. Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4. Khamar.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5. Semua hewan buas yang bertaring.
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu ‘Abidin (5/193)]
6. Semua burung yang memiliki cakar.
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu’ (9/22), Al-Muqni’ (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni’ (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]
8. Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i’ (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
9. Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni’ beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i’ (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]
10. Baghol.
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu’ (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu’ Al-Fatawa (35/208)].
11. Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya“.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing. [Al-Luqothot point ke-12]
12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. [Al-Majmu’ (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]
13. Monyet.
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]
14. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-. [Al-Luqothot point ke-14]
15. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni’ (3/52)]
17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]
18. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). [Al-Luqothot point ke-17]
19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang biawak:
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni’ (3/529)]
20. Landak.
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).
21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Lalu bagaimana dgn Madu? Kami kira tidak mengapa, karena Rasul pun setahu saya menyukai madu untuk diminumnya.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]
22. Yarbu’.
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni’ (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]
25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]
Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.
Footnote :
1. Arab:tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma’ (2/186) 2. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/135 3. Al-Ikhtiyarot hal 321 4. Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna : “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan 5. Seperti : narkoba dengan semua jenisnya, rokok dan selainnya 6. Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit 7. Akan datang haditsnya pada point ke 19 8. Majmu’ Al Fatawa (17/178-180) dan al-Ikhtiyarot hal 321 9. Manhajus Salikin hal 52 10. Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby 6/318 dan Al-Majmu’ 9/31-32 11. Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke 21 12. Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga 13. Al Muhalla 7/429 14. Mereka adalah Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’iy, At-Timirdzi dan Ibnu Majah 15. Termasuk kekeliruan dari sebagian orang ketika menerjemahkan dhib’un dengan biawak, padahal keduanya berbeda. Biawak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a’lam. 16. Al-Muhalla 7/405
Referensi:
1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh. 2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby. 3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah . 4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.
Dikutip dari http://salafy.or.id
dinukil dari
http://al-atsariyyah.com/?p=307, http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2008/10/makanan.doc.)
Penulis: Redaksi Al Atsariyyah Judul: Makanan Halal & Haram A – Z
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/30/lengkap-mengetahui-makanan-haram-dan-halal/
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Pada melihat “Royal Wedding” gak kemarin? Terus terang saya kaget juga pas lagi kebetulan lihat TV yang acara “Royal Wedding” ada orang Islam (keturunan Arab) hadir di pernikahan Prince William dan Kate. Di dalam Gereja lagi. Lalu muncul dan mulai rame lah di twitter orang orang yang men twitt. “Eh..ada orang Arab tuh di Gereja?” yang kemudian di RT banyak orang. Nah, dari situ saya jadi berkeinginan menulis masalah itu. Yuk kita lihat.
Rasulullah SAW itu punya tetangga yang bukan muslim. Semua hak-haknya sebagai tetangga terpenuhi. Tidak pernah beliau menyakiti perasaan mereka atau merugikan mereka secara finansial. Selama mereka punya keinginan baik untuk hidup damai dengan muslimin. Rasulullah SAW hanya memerangi orang kafir yang memerangi terlebih dahulu atau yang mengajak kepada peperangan. Sedangkan kepada kafir yang ingin hidup damai bersama muslimin, Rasulullah SAW sangat menghormati mereka.
Untuk datang ke pernikahan kaum non muslim itu sebenarnya diperbolehkan. Yang di gereja maupun ditempat yang bukan di Gereja. Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh. Namun bila di dalamnya sedang diadakan upacara keagamaan, maka kita didapatkan pada 2 pendapat. Ada yang bilang boleh ada yang bilang tidak boleh.
Tapi kita bahas yang lebih krusial ya, shalat di dalam gereja. Untuk melakukan shalat di dalam gereja, para fuqoha berbeda pendapat. Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakan sholat di dalamnya.
Diantara yang membolehkan adalah pendapat yang dikemukakan oleh Asy-Syaï’by, Ibnu Sirin dan Atho` yang merupakan fuqoha generasi tabi’in.
Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksanakan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary. Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abbas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”
Namun demikian sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram.
Umar Ra berkata: “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari raya agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’yah 3/442).
Pada masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata. Jadi bila ada indikasi kuat bahwa upacara pernikahan itu terkait dengan ritual keagamaan yang menjadi bagian dari peribadatan agama itu, maka bisa dikelompok kan kepada menghadiri perayaan agama lain. Dan karena itu hukumnya haram.
Pernikahan pasti ada hidangan kan. Nah hukum memakan makanan yang ada di gereja, tergantung dari jenis makanan itu sendiri, apakah makanan itu termasuk yang diharamkan dalam Islam atau tidak. Bila ada daging babi, khamar, darah atau hewan yang hukumnya haram, tentu saja kita dilarang memakannya.
Sedangkan jenis makanan yang pada dasarnya halal dalam Islam, maka boleh dimakan. Sedangkan sembelihan para ahli kitab dibolehkan bagi ummat Islam dengan dalil Al-Quran berikut ini :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. (QS.Al-Maidah : 5)
Kecuali hewan yang disembelih atas nama berhala atau untuk persembahan berhala, maka hukumnya haram dimakan.
Nah, sudah jelas ya semua. Jadi jika mau datang ke pernikahan kaum non muslim silahkan saja. Di gereja atau pun bukan. Cuma yang jadi masalah kalo ada acara keagamaan mereka. Jika saya dihadapkan pada masalah ini, maka lebih baik kita keluar saja sampai acara ke agamaan mereka selesai. Tapi jika kita tidak bisa keluar. Sesuai dengan kesimpulan yang ada 2 pendapat berbeda. Maka cara apa yang lebih baik untuk hal ini. Sangat diperlukan kehati hatian kita. Saran kami adalah bertanyalah kepada yang lebih ahli sebelum menghadiri pernikahan, seperti ustadz atau ulama di daerah sekitar. Mungkin itu yang lebih baik. Oh iya, hal ini berlaku di agama “Non Muslim” lainnya ya, Cuma yang saya dapatkan untuk contoh kebanyakan dari agama nasrani.
Footnote: http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg01865.html
Di zaman sekarang ini banyak sekali kita melihat orang orang menikah dengan yang biasa kita dengar istilah “MBA” atau Married By Accident sebenernya boleh gak sih? Silahkan telusuri dulu dan baca dgn seksama ya. Ini adalah artikel yg kami ambil dari http://almanhaj.or.id semoga berguna ya..
Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para orang tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.
Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca: hamil di luar nikah) yang dilakukan justeru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.
Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
_______________________________________________
STATUS NIKAHNYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. [1]
Pertama : Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]
Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.” [4]
Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. [5] Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6] Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah k, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah Azza wa Jalla dalam membuat syari’at. Allah Azza wa Jalla berfirman.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik. [8] Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [9]
Kedua : Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [10]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ
Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. [11]
Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]
Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainy dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, “Tidak boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [13]
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi n yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [14]
Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahu bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at benarkah yang seperti itu ?
Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. [15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [16]
Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. [17]
Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [18]
Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. [19]
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. [20]
Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?
Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya. Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” [22]
Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Maka berarti.
1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [23]
Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya dan bertaubat kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Minhajul Muslim
[2]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584.
[3]. An Nur : 3.
[4]. Fatawa Islamiyyah 3/246.
[5]. Ibid.
[6]. Ibid 33/245.
[7]. Asy-Syuuraa : 21.
[8]. Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
[9]. Ibid 3/247.
[10]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
[11]. Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
[12]. Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76.
[13]. Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
[14]. Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72.
[15]. Al-Mabsuth 17/154, Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal : 338, dan Ar- Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[16]. Al-Bukhari dan Muslim.
[17]. Taudlihul Ahkam 5/103.
[18]. Al-Bukhari dan Muslim.
[19]. Al-Mabsuth 17/154.
[20]. At-Tamhid 6/183 dari At Taisir.
[21]. Al-Mughniy 6/455.
[22]. Dinukil dari nukilan Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
[23]. Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Pertanyaan nya ngejebak ya? Gimana menurut kamu? Dulu juga waktu bersekolah di SD, kita sudah sering dengar ya, contoh contoh di pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) atau PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) yang diajarkan bapak/ibu guru. Tidak menyalahkan guru nya, tapi sebagai dasar contoh saja dalam silabus pendidikan kita.
Dan sekarang kalimat itu semakin sering lagi nyaring terdengar terutama disuarakan oleh tokoh-tokoh ‘penting’ yang sering muncul di televisi. Bener gak sih sebenernya? Nah kita telusuri dulu.
Biasanya acuan nya itu “Semua agama sama. Semua agama mengajarkan kebaikan. Semua agama baik dan benar. Tak ada agama yang menganjurkan kejahatan kepada pemeluk-pemeluknya. Oleh karena itu, kita harus menjunjung tinggi toleransi agama. Mengajarkan budi pekerti keluhuran.”
Kalo,berdasarkan pemahaman kayak gini, maka agama itu tidak ada bedanya ya. Seperti para kaum dari Liberalis dan sekuler sering banget meneriakkan ini. Agama Islam sama dengan agama Kristen. Agama Kristen sama dengan agama Katolik, Agama Katolik sama dengan Budha. Dan Budha sama juga dengan Hindu. Sehingga semua agama itu sama. Yang membedakan antara semua agama itu hanya namanya saja. Semua agama hakekatnya menuju pada Tuhan yang sama, hanya jalannya saja yang berbeda-beda.
Padahal TIDAK ! Ya Jelas Beda lah.
Mungkin samanya ada di kata agamanya saja. Tetapi masing-masing agama tentu saja berbeda-beda. Dari tata cara ibadahnya beda, berbeda juga kitab sucinya, dan berbeda hal-hal lainnya meskipun ada sisi kesamaan tertentu diantaranya.”
Coba cermati “Sapi, kerbau, gajah, kambing, domba, rusa, babi, dan anjing adalah binatang yang memiliki empat kaki. Apakah kita bisa mengatakan bahwa sapi sama dengan kerbau, kerbau sama dengan gajah, kambing sama dengan domba, dan seterusnya sehingga semua binatang yang berkaki 4 itu sama?” Ya enggak kan.
Kalau memang jelas berbeda, kenapa mesti disama-samakan? Kalau memang semestinya berbeda kenapa harus diseragamkan? Kalau memang realitanya seluruh agama itu berbeda, kenapa harus disatukan? Kalau memang setiap agama itu berbeda, kenapa harus ditoleransikan agar bisa sama?
Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleransi kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan(Pluralitas).Namun bukan berarti beranggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme), artinya tidak menganggap bahwa Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian sembah. Karena kebenaran agama Islam adalah mutlak.So orang itu seperti orang buta yang menganggap bahwa sapi sama dengan anjing sama dengan kucing, kambing, gajah, rusa.
Kalo saya sih gak mau disamakan. Jangan salah kaprah mengenai toleransi dan pluralisme juga. Paragraf diatas sdh menjelaskan dengan jelas kan? Untuk kami “Laa Ilaha Illallah Muhamad Rasulullah”. TITIK.
Dlm Al Qur’an :
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku dekat. (QS. Al-Baqarah [2]: 186)
Betapa sederhana penjelasan al-Qur’an, dan betapa tepat sasarannya! Allah itu dekat, dan karenanya, tak perlu jauh-jauh mencari! Tak perlu membuat ‘perantara’.
Get The Point? Ya kita harus bersikap juga dong. Kita harus tahu dan pahami betul ayat ini:
“Sekali-kali janganlah kamu mati kecuali kamu dalam keadaan muslim” (QS. Ali ‘Imrân 3:102).
Terus, apa kita masih mau disamakan kalau hanya islam yang diridoi Allah?
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.” [QS Al-Maidah :3]
Kami sih enggak. Jadi, masihkah kita meyakini dan mengatakan bahwa semua agama itu sama?
Footnote: http://www.muslimdaily.net/artikel/ringan/7465/semua-agama-sama
Note: Kami akan menulis lanjutan untuk lebih memperjelas lagi.
Kita mulai bahas Poligami dulu ya. Karena ini masalah penting nih. Pribadi banget sifatnya. Karena melibatkan perasaan Wanita dan dari masalah poligami kebanyakan dikomentari secara subjective gender. Berikut adalah beberapa artikel yang kami ambil dari http://almanhaj.or.id
SYARAT POLIGAMI
Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari
Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman :
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk/67:14]
Demikianlah seluruh syari'at Allah, semuanya merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya. Termasuk dalam hal ini, yaitu poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.
Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan poligami, sebagian di antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga melahirkan penilaian negatif terhadap poligami yang merupakan anugerah Allah ini.
Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.
SYARAT-SYARAT POLIGAMI
Allah Azza wa Jalla tidak mensyaratkan adanya poligami, kecuali dengan satu syarat saja. Yaitu berlaku adil terhadap para isteri dalam perkara lahiriyah. Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan melakukan poligami, karena kemampuan merupakan syarat di dalam melaksanakan seluruh jenis ibadah, sebagaimana telah dimaklumi. Berikut kami sebutkan dalil-dalil berkaitan dengan kedua syarat di atas.
1. Berlaku Adil Terhadap Para Isteri Dalam Pembagian Giliran Dan Nafkah.
Allah Ta'ala berfirman:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3]
Firman Allah pada ayat di atas: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”, ini menunjukkan adanya syarat berlaku adil terhadap para isteri. Yang dimaksud berlaku adil di sini, yaitu berlaku adil dalam perkara pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan, syahwat, dan jima’, maka tidak wajib berlaku adil. Karena hal ini tidak mampu dilakukan oleh manusia.
Menurut Imam Ibnu Katsir rahimahullah, jika kamu takut tidak berbuat adil di antara isteri-isteri, sebagaimana firman Allah
[Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara batin, Pen.) di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. –QS an-Nisaa` ayat 129-], maka barangsiapa takut dari hal itu, hendaklah dia membatasi dengan satu (isteri) atau terhadap budak-budak wanita, karena tidak wajib pembagian di antara mereka (budak-budak itu), tetapi disukai, barangsiapa melakukan, maka itu baik; dan barangsiapa tidak melakukan, maka tidak ada dosa.[1]
Ibnu Qudamah al Maqdisi rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara ulama, bahwa tidak wajib menyamakan di dalam jima’ di antara para isteri. Karena jima’ adalah jalan bagi syahwat dan kecondongan, tidak ada jalan untuk menyamakan mereka di dalam hal itu, karena hati seorang suami terkadang condong kepada salah satu isteri tanpa yang lainnya”. [2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Alhamdulillah, wajib atas suami berlaku adil di antara dua isteri dengan kesepakatan muslimin. Dan di dalam Sunan Empat, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
"Barangsiapa memiliki dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah satu dari keduanya (yakni tidak adil, Pen.), (maka) dia akan datang pada hari Kiamat, sedangkan lambungnya miring” [3]
Dengan demikian, seorang suami wajib berlaku adil di dalam pembagian. Jika dia bermalam pada satu isterinya semalam atau dua malam atau tiga malam, maka dia juga bermalam pada isteri yang lain seukuran itu. Dia tidak boleh melebihkan salah satu dari keduanya dalam pembagian. Namun, jika dia lebih mencintai salah satunya, dan lebih banyak berjima’ dengannya, maka tidak ada dosa baginya, dan tentang inilah turun firman Allah:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara batin, Pen.) di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa` ayat 129] - yaitu dalam hal kecintaan dan jima’.
Dalam Sunan Empat, dari 'Aisyah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membagi dan berbuat adil, lalu beliau berdoa:
“اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ” قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْقَلْبَ
“Wahai Allah, ini pembagianku dalam perkara yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau mampu, sedangkan aku tidak mampu”. Abu Dawud mengatakan: “Yang beliau maksud adalah hati”.[4]
Adapun adil dalam hal pemberian nafkah dan pakaian, maka yang demikian itu merupakan Sunnah (ajaran Nabi), dan kita diharuskan meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian juga Rasulullah, beliau juga berlaku adil di antara isteri-isteri beliau dalam hal nafkah, sebagaimana berlaku adil di dalam pembagiannya.[5]
Syamsul Haq al 'Azhim rahimahullah berkata: “Hadits ini sebagai dalil wajibnya suami untuk menyamakan pembagian di antara isteri-isterinya, dan haram atasnya jika) cenderung kepada salah satu dari mereka. Allah Ta'ala berfirman:
”[Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)] – [An-Nisaa` ayat 129], yang dimaksudkan adalah cenderung dalam pembagian dan nafkah, bukan dalam hal kecintaan, karena ini termasuk perkara yang tidak dikuasai oleh hamba".[6]
Dalam terjemahan al Qur`an yang diterbitkan Departemen Agama Republik Indonesia, disebutkan pada catatan kaki sebagai berikut: [265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini, poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja".[7]
Adil dalam pembagian giliran dan nafkah ini termasuk yang dimaksudkan oleh firman Allah:
“Dan bergaullah dengan mereka (para isteri) secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” [An-Nisaa`:19]
2. Kemampuan Melakukan Poligami.
Islam adalah agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan isteri-isterinya.
- Kemampuan Memberi Nafkah.
Ketika seorang laki-laki menikah, maka dia menanggung berbagai kewajiban terhadap isteri dan anaknya. Di antaranya adalah nafkah. Dengan demikian seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka kewajibannya tersebut bertambah dengan sebab bertambah isterinya.
Secara bahasa, yang dimaksud nafkah adalah harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan atas suami untuk isterinya dan anak-anaknya, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya.[8]
Nafkah bagi isteri ini hukumnya wajib berdasarkan al Kitab, as-Sunnah, dan Ijma’.
Dalil dari al-Kitab, di antaranya dapat disebutkan :
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf.” [Al Baqarah/2:233]
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat “dan kewajiban ayah (si anak) memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu sesuai dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu itu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya, kaya, sedang, dan miskin. [9]
Sedangkan dalil dari as-Sunnah, dapat disebutkan antara lain:
عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلاَ تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Dari Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Aku berkata: “Wahai, Rasulullah. Apa hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,"Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”. [HR Abu Dawud no. 2142, Ibnu Majah no. 1850. Syaikh al Albani mengatakan: “Hasan shahih”.]
Imam Ibnul-Qaththan rahimahullah (wafat th 628 H) menukilkan ijma’ tentang masalah ini. Beliau berkata: “Ahlul ilmi telah sepakat kewajiban nafkah untuk para isteri atas para suami, jika mereka (para suami itu) telah baligh, kecuali isteri yang nusyuz (maksiat) dan enggan (mentaati suami)”.[10]
Yang termasuk nafkah, yaitu suami memberikan tempat tinggal atau rumah bagi isteri-isterinya. Asalnya, satu rumah untuk satu isteri, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Allah Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan” [Al Ahzab/33:53]
Dalam ayat ini Allah menyebutkan rumah-rumah Nabi dengan bentuk banyak, bukan satu rumah saja. Maka dari sini kita mengetahui, bahwa menempati satu rumah merupakan hak bagi setiap isteri, sebagaimana para isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . Selain itu, seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Sedangkan jika berkumpul bersama, seorang wanita tidak akan aman dari terbukanya aurat di antara mereka.
Al Hasan al Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengumpulkan dua isteri di dalam satu rumah. Beliau menjawab: “Mereka (Salaf) membenci wajs. Yaitu seorang suami menggauli salah satu isterinya, sedangkan yang lain melihatnya”.[11]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Jika seorang laki-laki memiliki banyak isteri, dia tidak boleh mengumpulkan mereka di dalam satu rumah, kecuali dengan ridha keduanya, atau ridha semua isterinya. Karena, hal itu dapat memicu timbulnya permusuhan (di kalangan) mereka. Dan seorang suami, tidak boleh menggauli salah satu isterinya dengan disaksikan oleh yang lainnya, karena menunjukkan kurangnya adab dan buruknya pergaulan”. [12]
Dengan demikian, seorang laki-laki tidak boleh mengumpulkan lebih dari satu isteri di dalam satu rumah, kecuali dengan izin dan ridha mereka, maka itu tidaklah mengapa.
Karena menanggung nafkah merupakan kewajiban suami. Oleh karena itulah, Allah k memerintahkan orang-orang yang belum memiliki kemampuan harta untuk menikah, agar menjaga kehormatan mereka, sampai Allah memberikan karunia-Nya. Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” [An-Nur/24:33]
- Kemampuan Menjaga Kehormatan Isteri-Isterinya.
Selain kebutuhan nafkah, wanita juga memiliki kebutuhan biologis. Sehingga seorang laki-laki yang berpoligami, ia harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan biologis isteri-isterinya. Jika tidak, hal itu akan membawa kepada kerusakan, sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai jama'ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat” [HR Bukhari, no. 5065, Muslim, no. 1400]
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhususkan pembicaraan kepada para pemuda, karena umumnya, pada diri mereka terdapat kekuatan yang mendorong kepada nikah. (Ini) berbeda dengan orang tua, walaupun maknanya juga diperhatikan jika sebab itu didapati pada orang-orang tua, maka juga berlaku pada mereka”
Di kalangan para ulama, mereka memiliki dua pendapat tentang makna al ba'ah (menikah). Pertama, jima. Kedua, biaya nikah. Namun sesungguhnya kedua makna tersebut dapat digunakan pada hadits ini. [13]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_________
Footnotes
[1]. Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nisaa` ayat 3.
[2]. Al Mughni (7/35), dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah (3/219).
[3]. HR Abu Dawud, no. 2133, Tirmidzi, no. 1141. an-Nasaa-i, no. 3942, Ibnu Majah, 1969. Dishahihkan al Albani. Lafazh ini milik Abu Dawud, bukan lafazh yang tercantum dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, Pen.
[4]. HR Abu Dawud, no. 2134, tetapi hadits ini dha'if. Lihat Jami’ Ahkamin-Nisa’ (3/503), karya Syaikh Mushthafa al Adawi.
[5]. Majmu’ Fatawa (32/269-270).
[6]. 'Aunul Ma'bud Syarh Abi Dawud, no. 2133.
[7]. Lihat catatan kaki surat an-Nisaa`/4 ayat 3.
[8]. Lihat Shahih Fiqih Sunnah (3/198), karya Abu Malik Kamal bin as-Sayid Salim, Mu’jamul-Wasith (2/942), Ahkamuz-Zawaj, karya Syaikh 'Umar Sulaiman al Asyqar.
[9].Tafsir al Qur’anul-‘Azhim, surat al Baqarah/2 ayat 233.
[10]. Al Isyraf ‘ala Madzahibi Ahlil-‘Ilmi (1/119), karya al Hafizh Ibnul-Mundzir. Dinukil dari al Iqna fi Masailil-Ijma’ (2/55), karya Imam Ibnul-Qaththan, Tahqiq Hasan bin Fauzi ash-Sha’idi, Penerbit al Faruq al Haditsah.
[11]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam al Mushannaf (4/388), dinukil dari Jami’ Ahkamin-Nisaa` (3/472), karya Syaikh Mushthafa al Adawi.
[12]. Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (16/217), dinukil dari Jami’ Ahkamin-Nisaa` (3/473).
[13]. Lihat Fathul-Bari, pada penjelasan hadits ini, yaitu no. 5065.
________________________________________________
MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
Oleh
Ustadz Abu Sa'ad Muhammad Nurhuda
Di antara petunjuk al Qur`an, yang memberikan petunjuk jalan yang lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat an-Nisaa ayat 3.
“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [1]
Ada beberapa alasan mengapa seorang laki-laki boleh melakukan poligami, di antaranya ialah untuk kebaikan wanita, disebabkan terhalangnya sebagian wanita dari menikah. Juga untuk kebaikan laki-laki, supaya manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan, yang tidak mungkin optimalisasi itu terlaksana kalau hanya mempunyai satu isteri saja. Alasan lainnya, ialah untuk kebaikan ummat, yakni memperbanyak jumlah kaum Muslimin. Karena dengan banyaknya kaum Muslimin yang terlahir dari perkawinan ini, memungkinkan mereka melawan musuh untuk meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai yang tertinggi.
Poligami merupakan syari'at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencelanya, kecuali orang yang telah dibutakan oleh Allah Azza wa Jalla mata hatinya dengan kekufuran. Pembatasan poligami dengan empat isteri, juga merupakan pembatasan yang datangnya dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan jumlah ini bersifat tengah-tengah antara sedikit (monogami), yang menyebabkan terabaikannya sebagian manfaat kaum lelaki, atau banyak (lebih dari empat) yang dikhawatirkan tidak adanya kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban rumah tangga terhadap seluruh isteri [2]
Pada akhir-akhir ini muncul generasi yang memiliki pemikiran sebagaimana orang-orang barat. Mereka mendapatkan pendidikan barat, baik di negeri sendiri ataupun di negeri orang kafir, dan dicekoki dengan pemikiran-pemikiran orientalis yang memusuhi Islam.
Terkadang sangat jelas kebatilannya dan juga terkadang tampaknya baik, tetapi di balik itu terdapat penyimpangan yang disembunyikan, hingga menimbulkan kerancuan dan kekacauan pemikiran di kalangan kaum Muslimin. Yang pada akhirnya pemikiran mereka berkembang hingga taraf pengingkaran terhadap syari'at. Di antara kerancuan pemikiran mereka, yaitu dalam hal poligami. Menurut mereka, poligami dianggap sebagai perbuatan zhalim, sehingga tidak benar jika diperbolehkan. Sebagian lagi ada yang secara terang-terangan menentang poligami, sebagian lagi dengan cara halus.
Berikut kami contohkan di antara syubhat-syubhat yang mereka lontarkan.
Syubhat Pertama.
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [3].
Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.
Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah penjelasannya.
[1]. Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا
Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya.
Dalam riwayat Muslim :
مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا
Dalam satu tempat selama-lamanya.
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا
Pada satu laki-laki selama-selamanya.
Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.
Ibnu Tiin berkata,“Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 'Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,’ maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak boleh”.[4]
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi “Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,” maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[5]
[2]. Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu.[6]
[3]. Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya [7]. Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat.
[4]. Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: “Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi’? Tidak! Demi Allah . Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [8]
Syubhat Kedua.
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]
Dan Allah telah berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`: 129]
Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.
Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: “Tidak boleh mengutamakan salah satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :
“Artinya : (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian)” [An-Nisaa` : 129]
“Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan”.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : “Adapun rasa cinta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai 'Aisyah dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang diperintahkan”.[10]
Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata,“Apabila sang suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah.[11]
Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.
[1]. Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik, lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan lebih sesuai dengan makna adil[12]
Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`:129]
Menurut 'Abdullah bin 'Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan badan. 'Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: "Ya, Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki,” yaitu hati.[13] Dan di bagian lain dikatakan: “Akan tetapi dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan badan, karena ini yang menjadi tujuan”.
[2]. Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya, tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perselisihan di antara keduanya.[15]
Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut.[16]
Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya, rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran, hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi terlantar.
Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak diperbolehkannya poligami.
Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami. Al-Qur'an surat Annisa ayat 3 kerap kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama, boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga, haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya, poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram[17]
Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]
Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini dianjurkan bagi yang mampu.
Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan, bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri, (yaitu) dua, tiga atau empat[18]
Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka, jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [19]
Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Nikahilah wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya”.[20]
'Abdullah bin 'Abbas juga mengatakan: “Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya”.[21]
Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini, adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin, seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Adapun perkataan “namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram”.
Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, dan yang paling bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.
Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya. Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan penolakan terhadap syari'at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wallahul-Musta'an.
Maraji’:
1. Fathul-Bari bi Syarhish-Shahih al Imam Abi Abdillah bin Muhammad bin Ismail al Bukhari, al-Imam al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al Ashqalani, Darul Fikr.
2. Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Darul-Fikr.
3. Majmu’ Fatawa, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah, Maktabah Ibn Taimiyyah.
4. Fiqhu Ta-addudi az-Zaujat, Musthafa al Adawi, Cetakan 1990, Maktabah Ibn Taimiyyah, Qohiroh.
5. Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Cet. 2 Th. 1392 H, Dar-Ihya’ut-Turats al-Arabi,.
6. Adwa’ul-Bayan, Muhammad al Amin bin Muhammad bin Mukhtar asy-Syingqity, Cet. 1415 H, Darul-Fikr, Beirut,
7. Al Mughni, 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al Maqdisi, Cet. I Th. 1405H, Darul-Fikr, Beirut.
8. Tafsir al Qur`anul-'Azhim. Imam Ibnu Katsir, Cet. I, Th. 411…… H, Maktabah Dar-Fiha’, Maktabah Darus-Salam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 ]
__________
Footnotes
[1]. Adhwa’ul Bayan (3/22) karya Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah
[2]. Ibid (3/24)
[3]. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari (5/2004) dan Imam Muslim (4/1902) dengan lafazh :
عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا
“ Rasulullah bersabda dan beliau di atas mimbar : “Bahwasanya keluarga Bani Hasyim bin Mughirah meminta ijin untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib, maka aku tidak mengijjinkannya, aku tidak mengijinkannya, aku tidak mengijinkannya, kecuali bila Ali menceraikan putriku dan menikahi anak perempaun mereka. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya, menyakitiku apa yang menyakitinya”
[4]. Fathul Bari (9/328)
[5]. Syarhu Muslim (5/313)
[6]. Fathul Bari (9/329)
[7]. Ibid
[8]. Fuqh Ta’adud Az-Zaujat, 127
[9]. Majmu Al-fatawa (32/269)
[10]. Syarah Muslim (5/297)
[11]. Fathul Bari (9/313)
[12]. Al-Mughni (7/235)
[13]. Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab (16/430)
[14]. Ibid (16/433)
[15]. Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, hal. 98 dengan beberapa tambahan
[16]. Perkataan Muhammad Abduh seorang tokoh yang controversial dari Mesir, Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar IV, Th. 347-350 dinukil dari situs JIL
[17]. Disampaikan Musdah Mulia, Sekjen ICRP (Indoensian Conference On Religion and Peace), dalam kesempatan tatap muka dengan beberapa wartawan di Jakarta (8/12)
[18]. Adwa’ul Bayan (8/441)
[19]. Tafsir Al-Qur’anul Azhim, Imam Ibnu Katsir (1/598)
[20] Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 2050
[21]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5069
______________________________________
ADAB POLIGAMI
Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari
Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman :
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk/67:14]
Demikianlah seluruh syari'at Allah, semuanya merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya. Termasuk dalam hal ini, yaitu poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.
Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan poligami, sebagian di antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga melahirkan penilaian negatif terhadap poligami yang merupakan anugerah Allah ini.
Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.
ADAB-ADAB POLIGAMI
Ketika seseorang melakukan poligami, maka semestinya dia mengetahui adab-adab yang berkaitan dengannya. Berikut adalah di antara pembahasan dalam perkara ini.
1. Dengan Berpoligami, Seorang Laki-Laki Janganlah Menjadi Lalai Dalam Menjalankan Ketaatannya Kepada Allah.
Yang dimaksud yakni hanya memikirkan isteri-isteri dan anak-anaknya saja. Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada Allah. Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap tetangga, dan lain-lain. Allah berfirman:
“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ath-Thaghabun/64:14]
Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Ta'ala berkata memberitakan tentang isteri-isteri dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi musuh bagi suami dan anak. Dalam arti, isteri-isteri dan anak-anak dapat melalaikannya dari amal shalih. Sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi”.[Al Munafiqun/63:9] [1]
2. Seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - Tidak Boleh Beristeri Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu.
Jika seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia beristeri lebih dari empat, maka dia disuruh memilih empat isterinya, dan lainnya diceraikan. Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu 'anhu berkata:
أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Aku masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan isteri. Aku menyebutkan hal itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: "Pilihlah empat dari mereka”. [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]
3. Jika Seseorang Menikahi Wanita Kelima, Padahal Dia Masih Memiliki Empat Isteri.
Dalam masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “(Imam) Malik dan Syafi'i mengatakan, 'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dikenai had’. Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri mengatakan,'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar, dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul selamanya’.” [2]
Kalau ini sebagai hukuman bagi orang yang menikahi isteri kelima, lalu bagaimanakah orang yang menikahi isteri ke enam dan seterusnya, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zhalim dari kalangan raja –dan lainnya- zaman dahulu dan sekarang?
4. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisaa`/4:23]
5. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Seorang Wanita Dan Bibinya Dalam Satu Waktu.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama dengan 'ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita bersama khalah (wanita saudara ibu)nya (oleh seorang laki-laki, Pen.). [HR Bukhari, no. 5110, Muslim, no. 1408]
6. Boleh Berbeda Mahar Dan Walimah Bagi Isteri-Isteri. Yaitu Nilai MDhar dan Besarnya Walimah Di Antara Para Isteri Tidak Harus Sama.
An-Najasyi Radhiyallahu menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Radhiyallahu 'anha, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu Dawud, an-Nasaa-i). Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menikahi Shafiyah Radhiyallahu 'anha dengan mahar memerdekan Shafiyah dari perbudakan. [HR Bukhari, 5086, Muslim, no. 1045]
Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu mengatakan tentang walimah yang diadakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menikahi Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu 'anha :
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ
"Tidaklah aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan walimah pada seorangpun dari isteri-isterinya sebagaimana beliau mengadakan walimah terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].
7. Seorang Suami Yang Menikah Lagi Dengan Gadis, Maka Dia Tinggal Bersamanya Selama Tujuh Hari, Kemudian Melakukan Giliran Yang Sama Setelah itu. Jika Yang Dinikahi Janda, Maka Dia Tinggal Selama Tiga Hari, Kemudian Baru Melakukan Giliran.
Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ
"Dari Anas, dia berkata: "Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir”. [HR Bukhari, no. 5214, Muslim, no. 1461].
8. Seorang Wanita Yang Dipinang Oleh Seorang Laki-Laki Yang Telah Beristeri, Tidak Boleh Mensyaratkan Kepada Laki-Laki Itu Untuk Menceraikan Isterinya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta (seorang laki-laki) menceraikan saudaranya (seagama), sehingga dia akan membalikkan piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya”. [HR Bukhari, no. 6601]
Menurut Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap seorang wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki menceraikan isterinya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk wanita yang telah diceraikan. [3]
Ketika menjelaskan makna hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, kemungkinan yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah dengan laki-laki tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari penjagaan laki-laki itu (yakni menceraikannya). Tetapi hendaklah ia menyerahkannya kepada apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya “karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya”, sebagai isyarat, walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta mensyaratkan (untuk mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi, kecuali apa yang Allah takdirkan. (9/275).
Demikian juga seorang isteri, tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, beliau berkata: “Di dalam hadits ini terdapat fiqih (pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan suaminya”. (9/274). Wallahu a'lam.
9. Suami Wjib Berlaku Adil Dalam Memberi Giliran Pada Isteri-Isterinya.
Misalnya, setiap satu isteri bagian gilirannya satu hari dan satu malam. Atau jika seorang isteri mendapatkan sepekan, maka yang lain juga mendapatkan bagian yang sama. Demikian pula terhadap isteri yang sedang haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu isterinya, maka dia dapat mengadakan undian.
'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika menghendaki safar, beliau mengundi di antara isterinya. Maka siapa dari mereka yang keluar bagiannya, dia pun keluar bersama beliau. Dan beliau membagi untuk tiap-tiap isterinya sehari semalam. Akan tetapi Saudah binti Zam'ah Radhiyallahu 'anha, (beliau) menyerahkan harinya untuk 'Aisyah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (karena) beliau mencari ridha Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengannya. [HR Bukhari, no. 2688, Abu Dawud, no. 2138]
Demikian juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari dari rumah isterinya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah isteri yang lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.
10. Suami Tidak Boleh Berjima’ Dengan Isteri Yang Bukan Pemilik Hak Giliran, Kecuali Dengan Izin Dan Ridha Pemilik Hak.
'Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata kepadanya:
يَا ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ قَالَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ يُفَارِقَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَوْمِي لِعَائِشَةَ فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ نَقُولُ فِي ذَلِكَ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا
Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengutamakan sebagian kami (para isteri) atas yang lain di dalam pembagian. Yaitu menetapnya beliau pada kami. Dan hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Yakni beliau mendatangi semua isterinya dengan tanpa menyentuh (jima’, Pen.), sehingga beliau sampai kepada isteri yang hari itu menjadi haknya, maka beliau bermalam padanya. Pada waktu Saudah (salah satu isteri beliau) sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan: “Wahai, Rasulullah. Hariku untuk 'Aisyah,” maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima itu darinya. 'Aisyah mengatakan: Kami berkata: Tentang itu –dan yang semacamnya- Allah menurunkan firmanNya:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya…” [HR Abu Dawud, no. 213]
Kelengkapan ayat di atas ialah:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [An-Nisaa`/4:128]
Penulis kitab 'Aunul Ma'bud berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil, bahwa laki-laki boleh menemui isterinya yang bukan pemilik hak giliran hari itu, menyenangkan hatinya, menyentuhnya, dan menciumnya. Hadits ini juga menunjukkan kebaikan akhlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau adalah sebaik-baik manusia terhadap keluarganya (isterinya). Di dalam hadits ini juga terdapat dalil, bolehnya seorang isteri memberikan gilirannya kepada madunya. Dengan syarat, (mendapat) ridha suami. Karena, suami juga mempunyai hak atas isterinya, sehingga isteri tersebut tidak berhak menggugurkan hak suami kecuali dengan ridhanya”. [Syarah hadits no. 2135]
Bahkan demikian juga jika para isteri mengizinkan suami boleh menggilir mereka semua dalam satu malam. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi semua isterinya dalam satu malam. Waktu itu beliau memiliki sembilan isteri”. [HR Bukhari, no. 284]
Demikian sedikit penjelasan yang berkaitan dengan syarat dan adab berpoligami, Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan kita mengetahui kesempurnaan agama Islam yang membolehkan poligami, dengan memberikan batasan hanya empat isteri. Dan diiringi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang melakukan poligam tersebut.
Syari'at Islam yang membolehkan poligami dengan syarat dan adab-adabnya, tentu lebih baik daripada poligami yang dilakukan oleh berbagai bangsa di dunia, baik pada zaman dahulu maupun pada masa sekarang yang tanpa batasan. Demikian juga, poligami yang dibolehkan Islam, tentu lebih baik dari pada perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman dahulu maupun sekarang. Maka orang yang adil, dan menilai dengan jujur, pastilah mengakui keunggulan dan kesempurnaan Islam, dibandingkan dengan ajaran dan fikiran manusia, siapapun orangnya.
Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 ]
_________
Footnotes
[1]. Tafsir Ibni Katsir, surat ath-Thaghabun/64 ayat 14.
[2]. Tafsir al Qurthubi (5/18), dinukil dari Jami’ Ahkamin-Nisaa` (3/467).
[3]. Fathul-Bari (9/274), syarah hadits no. 5152, Penerbit Darus Salam, Riyadh.
_________________________________________
KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM
Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi
Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari'at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah/2:38].
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari'at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari'at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari'at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al Ahzab/33:36]
ISLAM MEMANDANG POLIGAMI
Menilik al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3].
Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya. [1]
Dengan izin Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ
“Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri”. [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]
Juga nampak dalam perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:
هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
“Apakah kamu telah menikah?” Sa'id menjawab,“Belum,” lalu beliau berkata,“Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya.” [HR al Bukhari no. 5069]
Dalam kalimat “orang terbaik ummat”, terdapat dua pengertian. :
Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya.
Kedua : Yang dimaksud dengan “yang terbaik dari ummat ini” dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.
Syaikh Mushthafa al 'Adawi berkata,“Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami”.[2]
Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak.
Di antara hadits-hadits tersebut ialah:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
“Dari Ma'qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Jangan!” Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata: “Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya”. [HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: “Hadits hasan shahih”. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud].
Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa al 'Adawi menjelaskan: “Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah”.[3]
Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.
HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI
Setiap yang disyari'atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatannya.
Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat poligami, sebagai berikut:
1. Poligami merupakan syari'at yang dipilih oleh Allah Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.
2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.[4]
3. Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita, tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah akhlak.[6]
Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ
“Di antara tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan, tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit, hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita”. [Mutafaqun 'alaihi].
4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya. Sehingga kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari wanita.
5. Poligami dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.
Demikian juga poligami memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:
1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.
2. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).[7]
Syaikh bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena (dengan poligami) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.[8]
3. Memperbanyak jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.
Syaikh Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: “Al Qur`an menghalalkan poligami untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan kemaslahatan lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang wanita dalam keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar menjadi banyak jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi menegakkan kalimatullah agar tetap tinggi.[9]
Demikian indahnya ajaran Islam yang menghalalkan poligami. Tentu dalam mempraktekkan syari'at poligami ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah digariskan. Walahul-musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (3/215-216).
[2]. Jami’ Ahkamun-Nisaa` (3/441).
[3]. Ibid. (3/442).
[4]. Perkataan Syaikh Muhammad al Amin asy-Syingqiti dalam Adhwa'ul-Bayan (3/377), dinukil dari Jami’ Ahkamun-Nisaa` (3/443-445).
[5]. Ibid.
[6]. Shahih Fiqhus-Sunnah (3/217).
[7]. Al Fatawa asy-Syar'iyyah fil-Masa'il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al Baladil-Haram, …….
[8]. Ibid.
[9]. Dinukil dari Jami’ Ahkamun-Nisaa` (3/446).
Salam, kami ingin berikan hadist hadist mengenai “Datang Bulan” untuk perempuan. Alhamdulillah ini adalah kumpulan Hadist Riwayat Bukhari. Tentunya lebih baik yang membaca adalah kaum perempuan juga.
Kita mulai dari Firman Allah ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222)
Sebagian ulama mengatakan bahwa haid pertama kali datang pada bani Israel.[2]
Abu Abdillah (Imam Bukhari) berkata, “Akan tetapi, apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. lebih tepat.”
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178.”)
167. Urwah pernah ditanya orang, “Bolehkah wanita haid melayaniku dan bolehkah wanita junub mendekatiku?” Urwah berkata, “Semuanya boleh bagiku, semuanya boleh melayaniku, dan tiada celanya. Aisyah telah menceriterakan kepadaku bahwa dia pernah menyisir rambut Rasulullah saw ketika dia sedang haid, padahal ketika itu Rasulullah saw sedang i’tikaf di masjid; beliau mendekatkan kepalanya kepadanya (Aisyah) dan dia (Aisyah) ada di dalam kamarnya, lalu ia menyisir beliau, padahal ia sedang haid.”
Abu Wa’il mengutus pelayannya yang sedang haid supaya membawa (mengambil) Al-Qur’an dari Abu Razin dengan memegangnya pada gantungannya.[3]
168. Aisyah r.a. berkata, “Nabi Muhammad saw. bersandar di pangkuan aku, padahal aku sedang haid, kemudian beliau membaca Al-Qur’an.”
169. Ummu Salamah berkata, “Ketika aku bersama Nabi Muhammad saw. tidur-tiduran di kain hitam persegi empat (dalam satu riwayat: di lantai 1/83), tiba-tiba aku haid, lalu aku keluar dan mengambil pakaian haidku, lalu beliau bertanya, ‘[Mengapa kamu?, 2/233] Apakah kamu nifas?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Beliau lalu memanggilku, lalu aku tidur bersama beliau di lantai yang rendah.” [Ummu Salamah biasa mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan beliau suka menciumnya, padahal beliau sedang berpuasa.]
170. Aisyah berkata, “Salah seorang di antara kami apabila haid dan Nabi Muhammad saw ingin memeluknya, beliau menyuruhnya untuk berkain pada saat haidnya, kemudian beliau memeluknya” Aisyah berkata, “Siapakah diantaramu yang dapat mengendalikan syahwat nya sebagaimana Nabi Muhammad saw mengendalikan syahwat beliau?”
171. Maimunah berkata, “Apabila Rasulullah saw ingin menggauli (memeluk) seseorang di antara istri-istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya supaya memakai izar (kain).”
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang tersebut pada Kitab ke-24 ‘az-Zakat’, Bab ke-44.”)
Ibrahim mengatakan, ‘Tidak apa-apa wanita yang haid membaca ayat Al-Qur an.”[4]
Ibnu Abbas berpendapat bahwa tidak apa-apa seorang junub menbaca Al-Qur’an.[5]
Nabi Muhammad saw selalu mengingat (menyebut) Allah di segala waktu.[6]
Ummu Athiyyah mengatakan, “Kami (para wanita) diperintahkan agar orang-orang yang dalam keadaan haid dari golongan kami mengucapkan takbir hari raya sebagaimana takbirnya kaum lelaki dan berdoa.”[7]
Ibnu Abbas berkata, “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan bahwasanya Heraklius meminta surat Nabi Muhammad saw., lalu ia membacanya, tiba-tiba di dalamnya terdapat tulisan Bismillaahir-rahmaanir-rahiim ‘dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’ dan ayat yaa ahlal kitaabi ta’aalaw ilaa kalimatin…. ‘hai orang-orang ahli kitab! Marilah sama-sama kita berpegang pada kata yang sama antara kami dan kamu yakni bahwa tak ada yang kita sembah selain Allah ….’.”[8]
Atha’ berkata mengenai apa yang diterimanya dari Jabir, yaitu, “Aisyah haid dan dia melaksanakan semua ibadah haji kecuali thawaf sekitar Ka’bah dan tidak shalat.”[9]
Hakam berkata, “Sesungguhnya, aku menyembelih binatang sedangkan aku dalam keadaan junub dan Allah telah berfirman, ‘Dan, janganlah kamu memakan makanan yang tidak disebut nama Allah (sewaktu menyembelihnya).’”[10]
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang disebutkan pada nomor 178.”)
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy di muka pada nomor 127.”)
172. Asma’ binti Abu Bakar berkata, “Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw., Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya apabila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apakah yang harus ia perbuat?’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila pakaian salah seorang dari kamu terkena darah haid, gosoklah darah itu kemudian bersihkanlah dengan air. Setelah itu, kamu boleh shalat dengan memakai pakaianmu itu.’” (Dalam satu riwayat: gosoklah, kemudian hendaklah ia siram dengan air dan bolehlah ia shalat dengannya.)
173. Aisyah berkata, “Apabila salah seorang di antara kami datang haidnya, ia mengerik darah yang mengenai pakaiannya, mencuci bagian itu, dan menyiram sisanya dengan air,[11] kemudian dia melakukan shalat dengannya.”
174. Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad saw melakukan i’tikaf dan beri’tikaf pulalah sebagian istri-istrinya bersama beliau, sedangkan di antara istri-istrinya ada yang beristihadhah. Dia (istri Nabi) melihat darah (keluar dari kemaluannya) [dan warna kekuning-kuningan], dan mungkin dia (istri Nabi) meletakkan sebuah pinggan di bawahnya untuk (menampung) darah [ketika ia shalat]. Ikrimah mengira bahwasanya Aisyah melihat cairan jenis suatu tumbuhan, lalu ia berkata, ‘Tampaknya ini sesuatu yang dimiliki oleh si anu.”
175. Aisyah berkata, ‘Tak seorang pun di antara kami yang mempunyai lebih dari satu pakaian yang juga kami pakai ketika kami sedang haid. Karena itu, apabila ia terkena sesuatu dari darah haidnya, ia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kukunya.”
176. Ummu Athiyyah r.a. (dan dari jalan Muhammad bin Sirin, berkata, “Anak laki-laki Ummu Athiyyah r.a. meninggal dunia. Pada hari yang ketiga, dia meminta zat pewarna kuning untuk mengusap wajahnya, dan, 2/78) ia berkata, ‘Kami dilarang[12] (dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw. melarang, 6/187) berkabung (dalam satu riwayat: tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung) pada mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yaitu selama 4 bulan 10 hari dengan tidak bercelak, tidak berharum-haruman (dalam satu riwayat: tidak mengenakan harum-haruman kecuali baru suci dari haid), dan tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali kain dingin (buatan Yaman). Kami pun telah diberi kemurahan ketika suci, apabila salah seorang di antara kami mandi dari haidnya dengan setetes minyak harum. Kami pun dilarang mengiringkan jenazah [tetapi larangan ini tidak keras].’”
[Abu Abdullah berkata, “lafal al-qusth dan al-kust itu semacam lafal kaafuur dan qaafuuy, sedang nubdzah berarti qith'ah ‘sepotong’.” 6/186]
177. Aisyah r.a. berkata, “Seorang wanita [dari Anshar] bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang cara dia mandi dari haid. Beliau lalu memerintahkan kepadanya bagaimana ia mandi. Beliau bersabda, ‘Ambillah sepotong kain yang diberi kasturi lalu bersucilah kamu dengannya [(tiga kali).’ Nabi Muhammad saw merasa malu, lalu beliau memalingkan wajahnya, atau beliau bersabda: berwudhulah].’ Ia (wanita itu) bertanya, ‘Bagaimana aku bersuci dengannya?’ Beliau bersabda, ‘Mahasuci Allah, bersucilah!’” [Aisyah berkata, “Aku mengerti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah saw., 8/159], maka aku menariknya ke arahku, lalu aku katakan, ‘Telusurilah dengan minyak harum pada bekas darah.’”
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di muka.”)
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang akan datang di bawah ini.”)
178. Aisyah berkata, “Kami keluar memenuhi tanggal bulan Dzulhijjah; (dalam satu riwayat: pada tanggal lima Dzulhijjah, 4/7), [dan kami tidak melihat melainkan itu adalah bulan haji, 2/151], [lalu kami berihram untuk umrah, kemudian Rasulullah saw bersabda kepada kami, 'Barangsiapa yang membawa binatang korban, hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, kemudian janganlah ia bertahallul sehingga selesai keduanya.’ 5/124]. [Kami lalu turun di Sarif.” Kata Aisyah, “Kemudian Rasulullah saw keluar menemui sahabat-sahabat beliau, 2/150], lalu bersabda, ‘Barangsiapa [di antara kamu yang tidak membawa binatang korban, dan] ingin berihram dengan umrah, hendaklah ia membaca talbiyah/berihram. (Dalam satu riwayat: ingin berumrah, silakan dia berumrah, dan barangsiapa yang membawa binatang korban, janganlah berihram untuk umrah) karena seandainya aku tidak menyerahkan hewan untuk disembelih niscaya aku membaca talbiyah untuk umrah.’ Sebagian dari mereka lalu membaca talbiyah untuk umrah dan sebagian dari mereka membaca talbiyah untuk haji [dan di antara kami ada yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah].” [Aisyah berkata, "Adapun Rasulullah saw dan beberapa orang sahabat beliau fisiknya kuat-kuat, mereka membawa binatang korban, maka mereka tidak dapat melakukan umrah], dan aku termasuk orang yang membaca talbiyah untuk umrah [dan tidak membawa binatang korban], [kemudian aku haid]. Aku mendapati hari Arafah, sedangkan aku haid. Aku lalu mengadu kepada Nabi Muhammad saw (dan dalam satu riwayat: lalu Rasulullah saw masuk menemuiku, sedangkan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, ‘Mengapa engkau menangis, wahai sayang?’ Aku menjawab, ‘[Demi Allah, aku ingin tidak haji tahun sekarang, l/79], aku mendengar apa yang engkau katakan kepada sahabat-sahabatmu seperti itu, tetapi aku terhalang melakukan umrah.’ Beliau berkata, ‘Mengapa engkau [apakah engkau nifas/haid? 6/235].’ Aku menjawab, ‘[Ya], aku tidak shalat’ Beliau bersabda, ‘Tidak apa-apa. Sesungguhnya, engkau hanya salah seorang putri-putri Adam. Allah telah menetapkan atasmu seperti apa yang ditetapkannya atas putri-putri Adam itu.) (Dalam satu riwayat: ‘Sesungguhnya, ini adalah suatu urusan (dalam satu riwayat: sesuatu) yang telah ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan Adam, 1/77). Karena itu, tinggalkanlah umrahmu, uraikan rambutmu dan bersisirlah, dan bertalbiyahlah untuk haji (dalam satu riwayat: maka beradalah kamu dalam haji kamu, mudah-mudahan Allah akan memberimu haji).’ [Beliau bersabda, ’[Maka] lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang sedang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah[13] sehingga engkau suci.’ 2/171] Kemudian, aku kerjakan. [Kemudian Nabi Muhammad saw datang, lalu thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, dan tidak bertahallul, dan beliau membawa binatang korban, lalu berthawaf pula istri-istri beliau dan sahabat-sahabat beliau bersama beliau, 2/196]. [Nabi Muhammad saw. lalu memerintahkan orang yang tidak membawa binatang korban supaya bertahallul. Bertahallullah di antara mereka orang yang tidak membawa binatang korban; sedangkan istri-istri beliau tidak membawa binatang korban, maka mereka bertahallul.” [Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabaa, “Seandainya aku tahu akan menghadapi apa yang kutinggalkan ini niscaya aku membawa binatang korban dan aku bertahallul bersama orang banyak ketika mereka bertahallul.” 8/128] [Aisyah berkata, “Aku lalu tidak melakukan thawaf di Baitullah.”] [Aisyah berkata, “Kami lalu keluar di dalam haji beliau, sehingga kami datang di Mina, lalu aku suci/selesai haid.”] [Aisyah berkata, “Kami lalu memasuki hari nahar dengan daging sapi. Aku bertanya, 'Apa ini?’ Mereka menjawab, 'Rasulullah saw menyembelih korban untuk istri-istrinya [dengan sapi].’-Yahya berkata, ‘Aku lalu menyebutkan hadits ini kepada al-Qasim bin Muhammad, kemudian dia berkata, ‘Demi Allah, Aisyah telah menyampaikan hadits menurut apa adanya.” 4/7].-[Aku lalu keluar dari Mina, lalu aku thawaf ifadhah di Baitullah [pada hari nahar. 2/ 189]. Aku lalu keluar bersama beliau pada nafar akhir], sehingga ketika malam hashbah [beliau turun di tempat melempar jumrah di Mina dan kami pun turun bersama beliau.] [Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa pahala umrah dan haji, sedangkan aku hanya kembali dengan haji?’ (dalam satu riwayat: 'Sahabat-sahabatmu pulang dengan mendapat pahala haji dan umrah, sedang aku tidak lebih dari pahala haji saja?’ 4/14) Beliau bersabda, 'Engkau tidak thawaf selama beberapa malam kita tiba di Mekah?’ Aku menjawab, Tidak.’ Beliau bersabda, 'Pergilah dengan saudara laki-laki [dan hendaklah ia mengiringimu] ke Tan’im, lalu bertalbiyahlah untuk umrah, kemudian waktumu untuk ini dan ini], [tetapi hal itu menurut kadar biayamu dan keletihanmu, 2/201].’
[Shafiyah binti Huyay mengeluarkan haid, 2/196] [pada malam nafar, lalu, 2/198] [ia berkata, 'Aku lihat dirimu menghalangi mereka (dalam satu riwayat: meng halangimu)].’ [Rasulullah saw. menginginkan terhadap Shafiyah apa yang biasa diinginkan seorang laki-laki kepada istrinya, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia sedang haid.’] (Dalam satu riwayat: Ketika Rasulullah saw hendak melakukan nafar, tiba-tiba Shafiyah berada di depan pintu kemahnya dengan muram, 6/184) [bersedih hati karena sedang haid, lalu, 7/110] beliau bersabda [kepadanya], [’'Aqra haliqa’] -[dialek Quraisy]- [dia menghalangi kita?] [Apakah engkau tidak melakukan thawaf pada hari nahar? Dia menjawab, 'Tidak.’ Beliau bersabda, ’T'idak apa-apa. Lakukanlah nafar] [kalau begitu].’ [Rasulullah saw. lalu memanggil Abdur Rahman bin Abu Bakar seraya bersabda, 'Keluarlah bersama saudara perempuanmu ini dari tanah haram, lalu hendaklah ia bertalbiyah untuk umrah, kemudian selesaikanlah. Setelah itu, datanglah kalian berdua ke sini karena aku menunggu kedatanganmu berdua.’ Aku keluar ke Tan'im, [dan Abdur Rahman mengiringkan di bagian belakang tali unta, 6/141], [dan menaikkanku di atas pelana, 2/141-142].[14] Aku lalu bertalbiyah untuk umrah sebagai pengganti umrah aku [yang telah kulakukan] [sehingga setelah aku selesai, dan selesai thawaf, kemudian aku datang kepada beliau pada waktu dini hari).’ [Nabi Muhammad saw lalu menemuiku [sedangkan hari masih gelap], beliau naik dari Mekah dan aku turun ke sana, atau aku naik dan beliau turun]. (Dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw menantikan Aisyah di Mekah bagian atas hingga Aisyah datang). [Nabi Muhammad saw lalu bertanya, 'Apakah engkau sudah selesai?’ Aku menjawab, 'Sudah.’] [Beliau bersabda, 'Ini adalah pengganti umrahmu]. [Allah lalu menjadikannya dapat menyelesaikan hajinya dan umrahnya, dan dalam hal itu tidak ada binatang korban, tidak ada sedekah, dan tidak ada puasa].’
[Berthawaflah orang-orang yang bertalbiyah umrah di Baitullah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul, kemudian mereka thawaf dengan satu kali thawaf (dalan satu riwayat: thawaf yang lain, 2/168) sesudah kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang melakukan haji dan umrah bersama-sama, mereka melakukan thawaf satu kali. 2/149].[15] [Rasulullah saw lalu mengumumkan kepada para sahabatnya untuk berangkat, kemudian orang-orang berangkat [dan orang-orang yang thawaf sebelum shalat subuh, kemudian keluar], lalu berjalan menuju ke Madinah.]”
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tercantum pada Kitab ke-82 ‘al-Qadar’.’)
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah tersebut tadi.”)
Ada beberapa orang wanita yang sama memberikan sehelai kain kepada Aisyah, yang di dalamnya ada kapasnya dan tampaklah di kapas itu warna kuning. Aisyah berkata, “Janganlah terburu-buru, sampai kamu melihat sehelai kain itu putih (maksudnya: berhentinya haid secara sempurna).”[16]
Putri Zaid binTsabit[17] diberi tahu bahwa beberapa wanita meminta lampu-lampu di malam hari untuk melihat apakah haid telah berhenti ataukah belum. Mengenai
hal itu putri Zaid mengatakan, “Kaum perempuan tidak perlu melakukan hal itu.” Dia pun mencela mereka.[18]
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Bintu Abi Hubaisy yang tersebut pada nomor 127 di muka.’)
Jabir dan Abu Sa’id berkata dari Nabi Muhammad saw., “Ia (wanita yang sedang haid, pen) harus meninggalkan shalat.”[19]
179. Dari Mu’adzah bahwasanya seorang wanita berkata kepada Aisyah, “Apakah salah seorang di antara kita shalatnya mencukupi apabila ia suci?” Aisyah menjawab, “Apakah kamu seorang Haruri? Kami haid bersama Nabi, namun beliau tidak memerintahkan kami karenanya.” Atau, ia berkata, “Karni tidak mengerjakannya.”
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah yang tersebut pada nomor 169 di muka.”)
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah di atas.”)
Hafsah [binti Sirin, 2/9] berkata, “Kamu semua melarang gadis-gadis kami untuk keluar pada kedua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha). Datanglah seorang perempuan lalu singgah di gedung keluarga Khalaf, [lalu aku datang kepadanya], kemudian ia bercerita tentang saudara perempuannya-dan suami dari saudara perempuannya telah mengikuti peperangan bersama-sama dengan Nabi Muhammad saw sebanyak dua belas kali-. Perempuan tersebut selanjutnya mengatakan, ‘Saudara perempuanku itu pernah mengikuti suaminya (dalam peperangan) sebanyak enam kali. Ia mengatakan, ‘Kami mengobati yang terluka, mengurus yang sakit.’ Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi Muhammad saw, ‘Apakah tidak apa-apa bagi salah seorang di antara kami untuk tinggal di rumah kalau dia tidak mempunyai jilbab? Beliau menjawab, ‘Hendaknya sahabatnya mengenakan salah satu jilbabnya kepadanya dan hendaknya dia berpartisipasi di dalam perbuatan-perbuatan yang baik dan dalam pertemuan-pertemuan keagamaan kaum muslimin.’ Pada waktu Ummu Athiyyah datang, aku datang kepadanya lalu] aku bertanya kepadanya, ‘Apakah Anda pernah mendengar Nabi Muhammad saw mengenai masalah ini (yakni bolehnya kaum wanita keluar untuk menghadiri kebaikan yang diadakan oleh kaum muslimin)?’ Ummu Athiyyah berkata, ‘Ya, semoga ayahku berkorban untuknya (Nabi Muhammad saw.)-Ummu Athiyyah tidak menyebutkan sesuatu melainkan hanya berkata, ‘Semoga ayahku berkorban untuknya’-. Aku pernah mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, ‘[Hendaklah] wanita-wanita merdeka (anak-anak gadis) dan wanita-wanita pingitan atau anak-anak gadis pingitan [Abu Ayyub ragu-ragu] dan wanita-wanita haid keluar [pada hari raya] untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang mukmin, dan orang yang haid supaya mengucilkan diri dari mushalla.’ [Seorang perempuan bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana kalau salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?’ Beliau menjawab, 'Hendaklah sahabatnya berpartisipasi dengan mengenakan jilbabnya kepadanya.’ 1/93].’” Hafshah berkata, “Aku bertanya, ‘Bagaimana dengan wanita-wanita yang sedang haid?’ Jawabnya, ‘Bukankah wanita yang sedang haid juga hadir di Arafah, [menghadiri] ini dan [menghadiri] ini?’” (Dalam satu riwayat dari Hafshah, “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, hingga kami suruh keluar juga anak-anak gadis dari pingitannya, hingga kami keluarkan wanita-wanita yang sedang haid, lalu mereka berada di belakang orang banyak, lantas bertakbir dengan takbir mereka dan berdoa sebagaimana mereka berdoa karena mengharapkan keberkahan dan kesucian hari itu.” 2/7)
Ali dan Syuraih berkata, “Apabila seorang wanita memberikan bukti dari keluarganya yang terdiri atas orang-orang muslim yang baik dan mengatakan bahwa dia haid tiga kali dalam sebulan, dia dipercaya.”[20]
Atha’ berkata, “Haid itu sehari sampai lima belas hari.”[21]
Mu’tamir mengatakan tentang apa yang diterima dari ayahnya, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Sirin perihal seorang perempuan yang melihat adanya darah lagi sesudah sucinya selama lima hari, apakah itu haid?” Ibnu Sirin menjawab, “Kaum perempuan adalah lebih mengerti perihal yang Anda tanyakan itu.”[22]
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy yang tercantum di muka pada nomor 12.”)
181. Ummu Athiyyah berkata, “Kami tidak menganggap kekuning-kuningan dan keruh (sebagai darah haid) sedikit pun.”
182. Aisyah istri Nabi Muhammad saw berkata bahwa Ummu Habibah istihadhah selama tujuh tahun, lalu ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai apa yang dialaminya itu, kemudian beliau menyuruh mandi, lalu beliau bersabda, “Istihadhah ini dari pembuluh darah.” Karena itu, Ummu Habibah mandi untuk setiap hendak mengerjakan shalat.
183. Thawus berkata dari ayahnya, “Ibnu Abbas berkata, ‘Seorang wanita mendapatkan rukhshah (dispensasi/keringanan) untuk pergi (pulang ke rumah) apabila dia haid (dalam satu riwayat: setelah thawaf ifadhah).’ Ibnu Umar berkata bahwa dia tidak boleh pergi, tetapi kemudian terakhir aku mendengar dia berkata [sesudah itu], ‘Sesungguhnya, Rasulullah saw memberikan rukhshah (dispensasi) untuk kaum perempuan yang haid tersebut.’”
Ibnu Abbas berkata, “Dia hendaknya mandi dan shalat meskipun (dia suci) cuma satu jam dan dia dapat melakukan (hubungan seksual bersama suaminya) setelah shalat, dan shalat adalah lebih besar dan lebih penting (daripada apa pun juga).”[23]
184. Samurah bin Jundub r.a. berkata, “Seorang wanita (dalam satu riwayat: aku shalat di belakang Nabi Muhammad saw atas jenazah seorang wanita, 2/91) yang meninggal karena melahirkan (dalam satu riwayat: pada waktu nifas), maka Nabi saw menshalatinya dengan posisi lurus di pertengahan (tubuh)nya.”
——————————————————————————–
[1] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada Bab ke-17, hadits nomor 178.
[2] Al-Hafizh berkata, “Seakan-akan dia mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ibnu Mas’ud dengan isnad yang sahih, katanya, ‘Para laki-laki dan para perempuan dari bani Israel biasa melakukan shalat bersama-sama. Akan tetapi, kaum perempuan suka menghambat laki-laki, lalu Allah menimpakan haid kepada mereka dan melarang mereka ke masjid.’ Abdur Razzaq juga meriwayatkan riwayat yang semakna dengan ini dari Aisyah.”
[3] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih darinya.
[4] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/235) dengan sanad hasan darinya. Dia itu adalah Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i, seorang faqih (ahli fikih).
[5] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dengan lafal, “Sesungguhnya, Ibnu Abbas biasa membaca wiridnya meskipun dia dalam keadaan junub.”
[6] Di-maushul-kan oleh Muslim (1/194) dan lainnya dari hadits Aisyah, dan di-takhrij dalam Shahih Sunan Abi Dawud (14) dan dalam ash-Sahihah (406). Diriwayatkan juga bahwa Aisyah pernah meruqyah (menjampi) saudara perempuannya, yaitu Asma’, padahal Aisyah sedang haid. Diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/235) dan sanadnya hasan.
[7] Ini adalah bagian dari hadits Ummu Athiyah yang maushul yang akan disebutkan beberapa bab mendatang, yaitu pada Bab ke-24.
[8] Ini adalah bagian dari hadits tentang kisah Heraklius bersama Abu Sufyan dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam beberapa tempat, dan disebutkan pada Kitab ke-56 “al-Jihad”, Bab ke-102.
[9] Ini adalah bagian dari hadits Jabir dalam kisah Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-94 “at-Tamanni”, Bab ke-3.
[10] Di-maushul-kan oleh al-Baghawi di dalam al-Ja’diyyat dengan sanad sahih darinya. Dia adalah al-Hakam bin Uyainah al-Kufi, seorang faqih.
[11] Artinya, hendaklah ia mencuci bagian pakaian yang tidak terkena darah. Disebutkan di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah (276), “Kemudian, hendaklah ia menggosoknya dengan air, lalu menyiramkan air ke pakaiannya, kemudian shalat dengannya.” Sanadnya hasan.
[12] Riwayat ini disebutkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq di sini dan di-maushul-kannya dalam “Ath-Thalaq” (6/187), dan di-maushul-kan juga oleh al-Baihaqi. Akan tetapi semua ini terluput atas al-Hafizh di dalam syarahnya terhadap kalimat terakhir di dalam “Al-Janaiz”, bahkan terjadi kesalahpahaman yang harus dijelaskan di sini. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan oleh al-Ismaili dengan lafal, ‘Lalu Rasulullah saw. melarang kami…’ Seandainya beliau ingat apa yang aku sebutkan ini niscaya beliau tidak perlu menisbatkan riwayat ini kepada al-Ismaili.
[13] Jabir menambahkan di dalam haditsnya, “Dan, janganlah engkau mengerjakan shalat,” dan akan disebutkan haditsnya pada akhir kitab ke-94 “at-Tamanni”, Bab ke-3, dan sudah disebutkan barusan secara mu’allaq pada nomor 61.
[14] Tambahan ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh Imam Bukhari dan di-maushul-kan oleh Abu Nu’aim dalam al Mustkhraj.
[15] yakni selain thawaf (sa’i) antara Shafa dan Marwah sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits Jabir yang diriwayatkan Muslim. Ini adalah bagi yang melakukan haji qiran sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits tersebut, demikian juga yang melakukan haji ifrad sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik dalam hadits ini. Adapun orang yang melakukan haji tamattu’, ia melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah lagi sebagaimana lahir hadits ini, dan yang diriwayatkan dengan jelas dalam hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara mu’allaq dalam kitab ini.
[16] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (1/77-78) dengan sanad hasan darinya.
[17] Di-maushul-kan juga oleh Imam Malik, tetapi hal ini perlu mendapat perhatian, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh. Putri Zaid ini tidak diketahui namanya.
[18] Ibnu Bathhal dan lainnya berkata, “Karena hal itu menimbulkan kesulitan dan memberatkan, juga tercela.”
[19] Hadits Jabir ini merupakan bagian dari haditsnya yang tersebut pada Kitab ke-94 “at-Tamanni”, Bab ke-3 tentang haidnya Aisyah pada waktu haji. Di situ disebutkan “hanya saja ia tidak boleh melakukan thawaf dan tidak boleh melakukan shalat”. Adapun hadits Abu Sa’id disebutkan secara maushul pada Kitab ke-24 “az-Zakat”, Bab ke-44. Di situ disebutkan “Bukankah wanita itu apabila sedang haid dia tidak shalat dan tidak berpuasa?”
[20] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/212 -213) dengan sanad sahih dari keduanya dan pernyataan ini diucapkannya dalam sebuah kisah.
[21] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya.
[22] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/210 dan 211) secara terpisah, sedangkan sanad yang menggunakan kata yaum adalah hasan dan sanad lainnya sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/203) dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas tanpa perkataan mencampuri (menyetubuhi). Akan tetapi, yang ada perkataan ini diriwayatkan oleh darinya (1/207) dengan sanad yang lemah. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah sebelumnya.
Miris banget dan sangat gak keren ya kalo melihat bom bunuh diri dari para teroris yang mengatas namakan Jihad? Apalagi sekarang marak ‘penculikan’ dr sebuah kelompok, yang juga mengatas namakan Jihad. Biasanyasetelah kejadian kejadian seperti ini kaum kaum yg menamakan Liberalism dan sekulerism ‘Take Advantage’ untuk menggoyahkan Iman Kaum Muslimin. Nah, supaya kita tidak ikut ikutan atau terdoktrinasi oleh para teroris maka kita harus tahu apa itu Jihad.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad menjadi tiga:
Pertama Jihadun Nafs, yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya dalam bermaksiat kepada Allah. Berusaha menundukkan jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah. Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah, juga meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya.
Kedua Jihadul Munafiqin, yaitu melawan orang-orang munafiq dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena orang-orang munafiq tidak diperangi dengan senjata. Para shahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh orang-orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, kemudian beliau bersabda:
“Jangan, supaya tidak terjadi pembicaraan oleh orang, bahwa Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari shahabat Jabir radhiallahu ‘anhu)
Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena itu wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri dengan ilmu di hadapan orang-orang munafiq yang senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah. Jika pada diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat, dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu menolak dan membantahnya.
Ketiga Jihadul Kuffar, yaitu memerangi orang-orang kafir yang menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad ini dilakukan) dengan senjata (Jihad fisabilillah) - (Asy-Syarhul Mumti’, 8/7-8)
Lain lagi dengan Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat bagian:
1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)
2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan syaithan)
3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar)
4. Jihadul Munafiqin (Jihad menghadapi kaum munafiqin)
Dan setiap bagian masing-masing memiliki tingkatan-tingkatan. Jihadun Nafs memiliki empat tingkatan:
a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara mempelajari kebenaran dan agama yang hak, di mana tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan mengakibatkan sengsara.
b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekedar ilmu tanpa amal, akan memberi mudharat kepada jiwa atau tidak akan ada manfaat baginya.
c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya, mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika tidak demikian, ia akan tergolong ke dalam orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tidaklah bermanfaat serta tidak menyelamatkannya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala.
d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar agama, beramal dan berdakwah. Barangsiapa telah menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong orang-orang yang Rabbani (pendidik). Karena para ulama Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui Al-Haq, mengamalkan serta mengajarkannya. Barangsiapa yang berilmu, mengamalkan dan mengajarkannya, ia akan diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di langit.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Fudhalah bin ‘Ubaid, beliau bersabda bersabda:
“Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan Allah.” (HR. Ahmad dan yang lain, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Ash-Shahihul Musnad (2/156) dan kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (3/184).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika jihad melawan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berada di luar diri sendiri (syaithan, kaum kuffar, dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jihadun nafs lebih diutamakan daripada jihad lainnya. Karena barangsiapa yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi diri sendiri di jalan Allah, tidak mungkin baginya untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri dapat menguasai dan mengalahkannya?”
Jihadusy Syaithan, ada dua tingkatan:
a. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang dilontarkan oleh syaithan kepada manusia berupa syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara iman.
b. Berjihad untuk menghalau segala apa yang dilemparkan syaithan berupa kehendak buruk dan syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan pertama barangsiapa yang mampu mengerjakannya akan membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan membuahkan kesabaran.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat kami.” (QS As-Sajdah: 24)
Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan menolak keraguan dan syubhat.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy syaithan, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya syaithan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS Fathir: 6)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Perintah Allah dalam ayat ini agar menjadikan syaithan sebagai musuh, menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi syaithan, berjihad melawannya. Karena syaithan itu bagaikan musuh yang tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang beberapa nafas.” (Zaadul Ma’ad, 3/6)
Jihadul Kuffar wal Munafiqin (point no 3 dan 4) ada empat tingkatan:
a. Berjihad dengan hati
b. Berjihad dengan lisan
c. Berjihad dengan harta
d. Berjihad dengan jiwa
Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (QS At-Taubah: 73)
Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafiq lebih dikhususkan dengan lisan.
Bagian berikutnya, adalah jihad melawan kedzaliman, bid’ah, dan kemungkaran. Terdapat tiga tingkatan:
a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak maka berpindah kepada yang berikutnya
b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah kepada yang berikutnya
c. Berjihad dengan hati
Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sekarang sudah jelas banget ya mengenai Jihad. Hati hati juga di luar sana banyak juga kaum kaum yang ingin menggelincirkan ke Imanan kita. Insya Allah kita selalu dijaga oleh Nya.
Footnote: (Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 13/1426 H/2005, judul asli “Meluruskan Cara Pandang Terhadap Jihad, karya Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin – murid asy syaikh Muqbil rahimahullah dan http://ainuamri.wordpress.com/risalah-jihad-islam-anti-terorisme/
Dengan banyaknya seniman di Twitter @IslamDiaries. Maka kami tergerak untuk bahas sebuah bahasan penting. Bagaimana Berkesenian dalam Islam? Banyak banget yang bertanya: bagaimana pandangan Islam terhadap seni budaya? Bolehkah kita bermain gitar, piano, organ, drum, seruling, bermain musik blues, klasik, keroncong (popular Indineisan music originating from Portuguese songs), musik lembut, musik rock, metal, electronic, hip hop dan lain-lain? Gimana kalo liriknya agak agak berbau asmara, porno, atau berbau perjuangan, qashīdah, kritik sosial, dan sejenisnya?
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.
Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
“Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”.[Luqman : 6]
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berpendapat.
“Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik”. [Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih]
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM
Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair 'Saudaraku’ karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.
Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.
Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari'at serta berjihad di jalanNya.
Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.
Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.
“Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya.” [Az-Zumar: 23]
Dalam ayat lain Allah berfirman.
“Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.” [Ar-Ra’d: 28-29]
Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.
Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Selagi membaca baca tulisan untuk dijadikan footnote tulisan kami. Kami menemukan footnote yg bagus dan ditulis oleh Kholif Abu Ahmad dalam http://carihikmah.wordpress.com. Kita percaya Al-Qur’an diturunkan oleh Allah swt dengan memuat berbagai manfaat dan fungsi yang sangat besar bagi manusia. Di antaranya sebagai syifa’ (obat) baik untuk penyakit badan maupun penyakit hati, ia juga merupa-kan Nur (cahaya) yang menerangi langkah hidup manusia. Al-Qur’an merupakan Hudan dan Furqan (petunjuk dan pembeda) yang menunjukkan ke jalan yang lurus serta membedakan antara yang hak dan yang batil dan masih banyak lagi nama-nama lain dari Al-Qur’an yang masing-masing menunjukkan fungsinya. Oleh karenanya kita sering menutup kajian Al Qur’an kita dengan “ Maha Benar Allah dengan segala Firman Nya”
Kita gali kandungan dan isinya, kita hayati dan fikirkan, lalu kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Semoga risalah ini memberikan manfaat bagi penyusun khususnya, para generasi muda, remaja dan masyarakat muslim pada umumnya.
Wasiat Pertama;
Menyembah (Beribadah) Hanya Kepada Allah subhanahu wata’ala
Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (QS. Al-Israa’: 23). Ayat ini sekaligus merupakan larangan keras menyekutukan Allah subhanahu wata’ala dengan sesuatu apa pun, karena syirik (menyekutukan Allah) merupakan dosa yang tidak diampuni sebelum pelakunya bertaubat.
Wasiat ke Dua; Berbakti Kepada Dua Orang Tua
Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Israa’: 23)
Di antara bentuk-bentuk berbuat baik (birrul walidain) kepada orang tua, sebagaimana dalam kelanjutan ayat adalah:
1. Tidak berkata “ah” atau membentak mereka. Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaan-mu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka.” (QS. Al-Israa’: 23)
2. Berkata yang Baik. Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya, “Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa’: 23)
3. Merendah terhadap Mereka. Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya, “Dan rendah-kanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan.” (QS. Al-Israa’: 24)
4. Mendo’akan mereka. Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan ucapkanlah,”Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagai-mana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. Rabbmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Israa’: 24-25)
Wasiat ke Tiga; Memberikan Hak Keluarga, Orang Miskin, dan Ibnu Sabil
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Israa’: 26)
Wasiat ke Empat; Tidak Menghamburkan Harta
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Rabbmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Israa’: 26-28)
Wasiat ke Lima; Jangan Pelit dan Jangan Boros
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rizki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hambanya.” (QS. Al-Israa’: 29-30). Maksud menjadikan tangan terbe-lenggu pada leher adalah kikir atau pelit, sedangkan terlalu mengulur-kannya adalah boros.
Wasiat ke Enam; Tidak Membunuh Anak
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Israa’: 31)
Wasiat ke Tujuh; Jangan Mendekati Zina
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
Wasiat ke Delapan; Tidak Membunuh Jiwa yang Diharamkan
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuh-nya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS. Al-Israa’: 33)
Wasiat ke Sembilan; Tidak Memakan Harta Anak Yatim
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.” (QS. Al-Israa’: 34)
Wasiat ke Sepuluh; Memenuhi Janji
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Israa’: 34)
Wasiat ke Sebelas; Memenuhi Takaran dan Timbangan
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Israa’: 35)
Wasiat ke Dua Belas; Tidak Mengikuti Apa yang Tidak Diketahui
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (QS. Al-Israa’: 36)
Wasiat ke Tiga Belas; Tidak Sombong
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya,
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesung-guhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Rabbmu.” (QS. Al-Israa’: 37-38)
Seluruh wasiat yang tersebut di atas merupakan hikmah yang sangat agung, maka siapa saja yang mengambilnya berarti telah mengambil bagian yang sangat besar.
Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya, “Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabb kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan ilah yang lain di samping Allah, yang menyebab-kan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Israa’: 39)
Apakah ke 13 Wasiat ini bisa kita jalankan sebagai Generasi Penerus? Insya Allah, kita sanggup.
Ya, sebagai kaum muslimin semestinya kita mengerti dan menyadari apa yang seharusnya kita pahami. Ingat juga bahaya laten kaum kaum lainnya, yang sering menguji ke Ilmuan umat muslimin. Menguji ke imanan kaum muslimin. Plg tidak jika mereka menang argumen yang harus kita sadari adalah bukan mereka yang hebat, tapi ilmu pengetahuan kita atas ke Islaman lah yang kurang. Kita bahas yg paling mudah dulu ya. Haram gak mengucapkan “Selamat natal” pada kaum Nasrani?
Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial). Ingat, Hablumminallah dulu baru hablumminannas. Sekali lagi, kita ini makhluk Allah dulu, baru makhluk sosial. Bukan kebalikannya. Pahami itu dulu !
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
Ada penjelasan menarik yang ditulis oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, S.T. mengenai hal ini sbg penguat argumen kita. Dan ini harus kita pegang teguh.
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.“ (QS. Al Kafirun : 6)
Ayat diatas adalah penjelasan terbaik untuk bersikap dan menyikapi. Seingat kita, kita tdk pernah meminta kaum Nasrani untuk mengucapkan Hari raya kaum Muslimin. Itu adalah keinginan mereka sendiri untuk mengucapkannya. Lalu apa kita harus mengucapkan Selamat pada hari raya mereka. Tidak. Karena mengucapkan/berbicara sesuatu adalah Hak kita bukan kewajiban. Jangan jadi gara gara gak enak kita malah menomor duakan Allah SWT. Nah Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.
Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)
Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan ‘pintar’ (baca: cendekiawan atau yang mengaku cendikiawan ), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang yang mengaku ‘pintar’tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Padahal jika kita merajuk pada dasar Islam. Tidak seperti itu.
Kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal pada orang kafir (Nasrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ’santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:
Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ’selamat natal’ kepada orang Nasrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115).
Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nasrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi keteguhan hati akan nya. Kembali ini semua terserah kepada teman – teman semua. Mau mengikuti kehidupan sosial kita atau jalan Allah SWT.
Ada dua kisah yang sangat luar biasa. Bukti bahwa Cinta Allah lebih besar dari murkanya. Diambil dari http://www.katamutiaraindonesia.com, ditulis oleh penulis anonymous. Maka silahkan teman2 membacanya untuk penambah semangat dan motivasi agar selalu di jalan Nya.
Malaikat kecilku,tolong ajarkan kami tentang kasih
Istriku berkata kepada aku yang sedang baca koran, “Berapa lama lagi kamu baca koran itu? Tolong kamu ke sini dan bantu anak perempuanmu tersayang untuk makan.”
Aku taruh koran dan melihat anak perempuanku satu-satunya, namanya Sindu, tampak ketakutan air matanya mengalir. Di depannya ada semangkuk nasi berisi nasi susu asam/yogurt (nasi khas India = curd rice). Sindu anak yang manis dan termasuk pintar dalam usianya yang baru 8 tahun. Dia sangat tidak suka makan curd rice ini. Ibu dan istriku masih kuno, mereka percaya sekali kalau makan curd rice ada “cooling effect”.
Aku mengambil mangkok dan berkata:
“Sindu sayang, demi ayah, maukah kamu makan beberapa sendok curd rice ini? Kalau tidak, nanti ibumu akan teriak-teriak sama ayah.”
Aku bisa merasakan istriku cemberut dibelakang punggungku. Tangis Sindu mereda dan ia menghapus air mata dengan tangannya dan berkata:
“Boleh ayah akan aku makan curd rice ini tidak hanya beberapa sendok, tapi semuanya akan aku habiskan, tapi aku akan minta…” agak ragu-ragu sejenak… “….akan minta sesuatu sama ayah bila habis semua nasinya. Apakah ayah mau berjanji memenuhi permintaanku? ”
Aku menjawab: “Oh, pasti sayang”.
Sindu: “Betul ayah?”
“Yah pasti..” sambil menggenggam tangan anakku yang kemerah mudaan dan lembut sebagai tanda setuju.
Sindu juga mendesak ibunya untuk janji hal yang sama, istriku menepuk tangan.
Sindu yang merengek sambil berkata tanpa emosi, “janji” kata istriku.
Aku sedikit khawatir dan berkata:
“Sindu, jangan minta komputer atau barang-barang lain yang mahal yah, karena ayah saat ini tidak punya uang.”
Sindu: “Jangan khawatir, Sindu tidak minta barang-barang mahal kok.”
Kemudian Sindu dengan perlahan-lahan dan kelihatannya sangat menderita, dia bertekad menghabiskan semua nasi susu asam itu. Dalam hatiku aku marah sama istri dan ibuku yang memaksa Sindu untuk makan sesuatu yang tidak disukainya..
Setelah Sindu melewati penderitaannya, dia mendekatiku dengan mata penuh harap dan semua perhatian (aku, istriku dan juga ibuku) tertuju kepadanya.
Ternyata Sindu mau kepalanya digundulin pada hari Minggu!
Istriku spontan berkata: “Permintaan gila, anak perempuan dibotakin, tidak mungkin!”
Juga ibuku menggerutu jangan terjadi dalam keluarga kita, dia terlalu banyak nonton TV. Dan program-program TV itu sudah merusak kebudayaan kita.
Aku coba membujuk: “Sindu, kenapa kamu tidak minta hal yang lain kami semua akan sedih melihatmu botak.”
Tapi Sindu tetap dengan pilihannya: – “Tidak ada ‘yah, tak ada keinginan lain.”
Aku coba memohon kepada Sindu:
- “Tolonglah kenapa kamu tidak mencoba untuk mengerti perasaan kami!”
Sindu, dengan menangis, berkata:
- “Ayah sudah melihat bagaimana menderitanya aku menghabiskan nasi susu asam itu dan ayah sudah berjanji untuk memenuhi permintaan aku. Kenapa ayah sekarang mau menarik perkataan Ayah sendiri? Bukankah Ayah sudah mengajarkan pelajaran moral, bahwa kita harus memenuhi janji kita terhadap seseorang apapun yang terjadi seperti Raja Harishchandra (raja India jaman dahulu kala) untuk memenuhi janjinya raja real memberikan tahta, kekuasaannya, bahkan nyawa anaknya sendiri.”
Sekarang aku memutuskan untuk memenuhi permintaan anakku: – “Janji kita harus ditepati…”
Secara serentak istri dan ibuku berkata: – “Apakah aku sudah gila?”
Aku: “Tidak, kalau kita menjilat ludah sendiri, dia tidak akan pernah belajar bagaimana menghargai dirinya sendiri. Sindu, permintaanmu akan kami penuhi.”
Dengan kepala botak, wajah Sindu nampak bundar dan matanya besar dan bagus.
Hari Senin aku mengantarnya ke sekolah, sekilas aku melihat Sindu botak berjalan ke kelasnya dan melambaikan tangan kepadaku sambil tersenyum aku membalas lambaian tangannya.
Tiba-tiba seorang anak laki-laki keluar dari mobil sambil berteriak: “Sindu, tolong tunggu saya.”
Yang mengejutkanku ternyata kepala anak laki-laki itu botak, aku berpikir mungkin “botak” model jaman sekarang.
Tanpa memperkenalkan dirinya, seorang wanita keluar dari mobil dan berkata:
“Anak anda, Sindu, benar-benar hebat. Anak laki-laki yang jalan bersama-sama dia sekarang, Harish, adalah anak saya, dia menderita kanker leukemia.”
Wanita itu berhenti berkata-kata, sejenak aku melihat air matanya mulai meleleh dipipinya:
“Bulan lalu Harish tidak masuk sekolah, karena chemotherapy kepalanya menjadi botak, jadi dia tidak mau pergi ke sekolah takut diejek oleh teman-teman sekelasnya. Nah, minggu lalu Sindu datang ke rumah dan berjanji kepada anak saya untuk mengatasi ejekan yang mungkin terjadi. Hanya, saya betul-betul tidak menyangka kalau Sindu mau mengorbankan rambutnya yang indah untuk anakku Harish. Tuan dan istri tuan sungguh diberkati Tuhan, mempunyai anak perempuan yang berhati mulia.”
Aku berdiri terpaku dan tidak terasa air mataku meleleh. Malaikat kecilku, tolong ajarkanku tentang arti sebuah kasih!
Senandung seorang kakak menyelamatkan adiknya
Kisah nyata ini terjadi di sebuah Rumah Sakit di Tennessee, USA. Seorang ibu muda, Karen namanya sedang mengandung bayinya yang ke dua. Sebagaimana layaknya para ibu, Karen membantu Michael anaknya pertama yang baru berusia 3 tahun bagi kehadiran adik bayinya. Michael senang sekali akan punya adik. Kerap kali ia menempelkan telinganya diperut ibunya. Dan karena Michael suka bernyanyi, ia pun sering menyanyi bagi adiknya yang masih diperut ibunya itu. Nampaknya Michael amat sayang dengan adiknya yang belum lahir itu.
Tiba saatnya bagi Karen untuk melahirkan. Tapi sungguh diluar dugaan, terjadi komplikasi serius. Baru setelah perjuangan berjam-jam adik Michael dilahirkan. Seorang bayi putri yang cantik, sayang kondisinya begitu buruk sehingga dokter yang merawat dengan sedih berterus terang kepada Karen; bersiaplah jika sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi.
Karen dan suaminya berusaha menerima keadaan dengan sabar dan hanya bisa pasrah kepada yang Kuasa. Mereka bahkan sudah menyiapkan acara penguburan buat putrinya sewaktu-waktu dipanggil Tuhan. Lain halnya dengan kakaknya Michael, sejak adiknya dirawat di ICU ia merengek terus!
Mami, … aku mau nyanyi buat adik kecil! Ibunya kurang tanggap.
Mami, … aku pengen nyanyi! Karen terlalu larut dalam kesedihan dan kekuatirannya.
Mami, … aku kepengen nyanyi! Ini berulang kali diminta Michael, bahkan sambil meraung menangis. Karen tetap menganggap rengekan Michael rengekan anak kecil. Lagi pula ICU adalah daerah terlarang bagi anak-anak.
Baru ketika harapan menipis, sang ibu mau mendengarkan Michael. Baik, setidaknya biar Michael melihat adiknya untuk yang terakhir kalinya. Selagi adiknya masih hidup! Ia dicegat oleh suster didepan pintu kamar ICU. Anak kecil dilarang masuk!. Karen ragu-ragu. Tapi, suster…. suster tak mau tahu; ini peraturan! Anak kecil dilarang dibawa masuk!
Karen menatap tajam suster itu, lalu katanya: Suster, sebelum menyanyi buat adiknya, Michael tidak akan kubawa pergi! Mungkin ini yang terakhir kalinya bagi Michael melihat adiknya! Suster terdiam menatap Michael dan berkata, tapi tidak boleh lebih dari lima menit!.
Demikianlah kemudian Michael dibungkus dengan pakaian khusus lalu dibawa masuk ke ruang ICU. Ia didekatkan pada adiknya yang sedang tergolek dalam sakaratul maut. Michael menatap lekat adiknya … lalu dari mulutnya yang kecil mungil keluarlah suara nyanyian yang nyaring “… You are my sunshine, my only sunshine, you make me happy when skies are grey …” Lalu Subhanallah….Ajaib! si Adik langsung memberi respon. Seolah ia sadar akan sapaan sayang dari kakaknya.
“You never know, dear, How much I love you. Please don’t take my sunshine away” Denyut nadinya menjadi lebih teratur. Karen dengan haru melihat dan menatapnya dengan tajam dan terus, … terus Michael! teruskan sayang! … bisik ibunya … “The other night, dear, as I laid sleeping, I dream, I held you in my hands … “ dan sang adikpun meregang, seolah menghela napas panjang. Pernapasannya lalu menjadi teratur … I’ll always love you and make you happy, if you will only stay the same … Sang adik kelihatan begitu tenang … sangat tenang.
Lagi sayang! bujuk ibunya sambil mencucurkan air matanya. Michael terus bernyanyi dan … adiknya kelihatan semakin tenang, relax dan damai … lalu tertidur lelap.
Suster yang tadinya melarang untuk masuk, kini ikut terisak-isak menyaksikan apa yang telah terjadi atas diri adik Michael dan kejadian yang baru saja ia saksikan sendiri.
Hari berikutnya, satu hari kemudian si adik bayi sudah diperbolehkan pulang. Para tenaga medis tak habis pikir atas kejadian yang menimpa pasien yang satu ini. Mereka hanya bisa menyebutnya sebagai sebuah therapy ajaib, dan Karen juga suaminya melihatnya sebagai Mukjizat Kasih Ilahi yang luar biasa, sungguh amat luar biasa! tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.
Bagi sang adik, kehadiran Michael berarti soal hidup dan mati. Benar bahwa memang Kasih Ilahi yang menolongnya. Dan ingat Kasih Allah pun membutuhkan mulut kecil si Michael untuk mengatakan “How much I love you”.
Yang harus kita ingat terus adalah..Janganlah kita patah semangat karena Allah lebih dekat dari yang kita kira. Allah itu selalu ada di kehidupan kita.
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku dekat. (QS. Al-Baqarah [2]: 186)
Lalu kita sering berfikir kenapa ujian ini juga terkena ke anak2 kita yang pd dasarnya belum mengerti apa2. Perhatikan hadis berikut:
“Sesungguhnya jika seorang hamba telah ditulis baginya satu kedudukan yang tidak mampu dia capai dengan amalnya, maka Allah mengujinya di dalam harta atau badan atau anaknya.” (HR. Abu Dawud)
Semua itu kuasa Allah, Allah mengerti betul masalah ini. KarenanyaAllah juga sudah mengiringi dalam ayatNya:
“Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah beserta kita.” (At-Taubah:40)
Atau “Allah tidak akan membebani hambaNya kecuali sesuai kadar kemampuannya “(Al-Baqarah:286).
Sekali lagi.Semua itu Kuasa Allah. Satu hal pasti adalah mari kita berserah diri, ikhlas saja atas apa apa yang akan menjadi ketetapan kita yang semuanya bermuara dari Allah SWT. Jika di semua kehidupkan kita, kita libatkan Allah. ,aka semuanya akan baik baik saja. Karena Allah akan memberikan yang terbaik. Allah, Engkau, Sang Maha Atas Segalanya.
Ada banyak banget dan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada Jumat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum'at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Sebagaimana Rasulullah bersabda: “Allah telah memalingkan orang-orang sebelum kita untuk menjadikan hari Jum'at sebagai hari raya mereka, oleh karena itu hari raya orang Yahudi adalah hari Sabtu, dan hari raya orang Nasrani adalah hari Ahad, kemudian Allah memberikan bimbingan kepada kita untuk menjadikan hari Jum'at sebagai hari raya, sehingga Allah menjadikan hari raya secara berurutan, yaitu hari Jum'at, Sabtu dan Ahad. Dan di hari kiamat mereka pun akan mengikuti kita seperti urutan tersebut, walaupun di dunia kita adalah penghuni yang terakhir, namun di hari kiamat nanti kita adalah urutan terdepan yang akan diputuskan perkaranya sebelum seluruh makhluk”. (HR. Muslim)
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum'at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam'u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62:9)
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum'at dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: Hari Jum'at adalah hari ibadah. Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada hari Jum'at seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan. (Zadul Ma'ad: 1/398).
KEUTAMAAN HARI JUM'AT
Hari Terbaik “Hari paling baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mukmin shalat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.” (HR. Hurairah dan Muslim)
Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a. “Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)
Namun mengenai penentuan waktu, para ulama berselisih pendapat. Diantara pendapat-pendapat tersebut ada 2 pendapat yang paling kuat:
Waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat jum’at. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’” (HR. Muslim). Imam Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat di atas. Sedangkan Imam As-Suyuthi rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud adalah ketika shalat didirikan.
Batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘ashar. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslimpun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘ashar.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu Qayyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu - mengatakan: "Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma'ad Jilid I/389-390).
Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya. Ibnu Qayyim berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya”. Hadits dari Ka'ab menjelaskan: “Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”.(Mauquf Shahih)
Hari tatkala Allah menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga. Sahabat Anas bin Malik dalam mengomentari ayat: “Dan Kami memiliki pertambahannya” (QS.50:35) mengatakan: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at”.
Hari besar yang berulang setiap pekan. “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu ……”. (HR. Ibnu Majah)
Hari dihapuskannya dosa-dosa. “Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at”. (HR. Bukhari).
Orang yang berjalan untuk shalat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa. “Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
Wafat pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur. “Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
Amal-amalan yang disyari’atkan pada hari jum’at
1. Memperbanyak shalawat atau puji-pujian kepada Rasulullah SAW. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbanyaklah shalawat kepadaku setiap hari jum’at karena shalawatnya umatku akan dipersembahkan untukku pada hari jum’at, maka barangsiapa yang paling banyak bershalawat kepadaku, dia akan paling dekat derajatnya denganku.” (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
Membaca surat Al Kahfi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at akan diberikan cahaya baginya diantara dua jum’at.” (HR. Al Hakim dan Baihaqi dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
2. Memperbanyak do’a.
3. Bagi kaum laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at.
Amalan-amalan shalat jum’at:
> Mandi, bersiwak, dan memakai wangi-wangian.
> Berpagi-pagi menuju tempat shalat jum’at.
> Diam mendengarkan khatib berkhutbah.
> Memakai pakaian yang terbaik.
> Melakukan shalat sunnah selama imam belum naik ke atas mimbar.
Dengan melakukan amal-amalan yang disyari’atkan di hari jum’at mudah-mudahan kita mendapatkan ampunan dan keberkahan dari Allah SWT. Ampunan Allah SWT sendiri memang ada sepanjanjang kita mau bertaubat. Keberkahan Allah SWT juga bisa diberikan kapan saja, bukan hanya pada hari jum’at. Namun, sebagaimana Allah telah menjadikan kota Mekkah dan Madinah sebagai kota suci, menjadikan Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha sebagai masjid paling utama, menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan paling mulia diantara bulan-bulan lainnya, menjadikan malam lailatul qadar sebagai malam seribu bulan, menjadikan sepertiga malam sebagai waktu paling efektif untuk mendekatkan diri kepada Sang Khaliq, begitupun hari jum’at, Allah telah menjadikan hari jum’at sebagai rajanya hari, sayyidul ayyam.
Namun, meskipun hari jum’at adalah hari istimewa, kita tidak selayaknya berlebih-lebihan menanggapinya atau mengkultuskannya. Tidak boleh kita terlalu menjadikan hari jum’at sebagai hari dimana semua ibadah dilakukannya di hari ini. Ya misalnya, kita mengkhususkan ibadah tertentu contohnya puasa khusus di hari jum’at saja atau kita mengkhususkan bacaan dzikir, doa dan membaca surat-surat tertentu yang khusus dilakukan di hari jum’at saja. Itu kan tidak boleh, kecuali yang sudah disyari’atkan oleh agama.
wallahu a'lam..
Baarakallaahu lakumaa wa baaraka ‘alaikum
Wassalamu alaikum wa rahmatullah wabarakatuh
Note:Berbagai sumber
Betapa tersinggungnya kaum musyrikin Mekkah ketika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengajak mereka untuk meninggalkan berhala-berhala pujaannya. Ratusan berhala diletakkan di sekitar Ka’bah dan di dalamnya, tak satu pun yang menarik hati beliau. Padahal saat itu tiap-tiap kabilah memiliki berhalanya sendiri-sendiri, bahkan konon setiap rumah memiliki berhala juga.
Disodori harta, ia tak berminat. Ditawari tahta, ia tak terpikat. Dipilihkan wanita, ia tak juga tergoda. Bahkan ketika orang-orang Musyrik ‘melunak’ dan menawarkan agar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para pengikutnya sudi menyembah berhala sehari dan menyembah Allah sehari, turunlah wahyu yang kemudian mengalir deras melalui lisannya, “Qul yaa ayyuhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa laa antum ‘aabiduuna maa a’bud, wa laa ana ‘aabiduuna maa ‘abadtum, wa laa antum ‘aabiduuna maa a’bud, lakum diinukum wa liyadiin…”
‘Amr bin Luhayy-lah oknum pertama yang membawa tradisi penyembahan berhala ke Mekkah. Ia sempat berkelana ke Syam yang masyarakatnya menyembah berhala. Saat kembali ke Mekkah, ia membawa serta berhala-berhala itu. Berkembanglah tradisi penyembahan berhala beserta segala inovasinya di tengah-tengah kaum yang nenek moyangnya pernah dibimbing oleh Nabi Isma’il alaihis salam. dan Nabi Ibrahim alaihis salam. itu.
Tradisi penyembahan berhala di Mekkah pada masa itu tidaklah melupakan keberadaan Allah Ta'ala sama sekali. Masyarakat Mekkah masih mengakui Allah sebagai Sang Pencipta. Hanya saja mereka merasa tak bisa berkomunikasi langsung kepada Allah lantaran dirinya tak suci dari dosa. Untuk mengatasi masalah itu, mereka pun menjadikan berhala-berhala sebagai perantara. Mereka bangun berhala dari batu, tanah atau pohon, namun mereka tak pernah menyembah bebatuan, tanah dan pepohonan di alam. Karena suatu alasan yang begitu sulit untuk dijelaskan, mereka hanya mau menyembah benda-benda yang sudah mereka olah dengan tangannya sendiri.
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam jelas bukan Nabi pertama yang berhadapan dengan para penyembah berhala. Jauh sebelum masanya, Nabi Ibrahim alaihis salam telah mendebat kaumnya yang bersikeras menyembah berhala. Pada jamannya Nabi Musa alaihis salam, Fir’aun bahkan telah menjadikan dirinya sendiri sebagai berhala yang menandingi Tuhan. Fir’aun dengan lantangnya menantang siapa saja yang merasa punya tuhan selain dirinya. Namun ketika berhadapan dengan Nabi Musa alaihis salam dan Nabi Harun alaihis salam, ia minta juga dibuatkan menara yang tinggi agar ia bisa menjangkau langit dan memandang wajah Tuhan-nya Musa alaihis salamdan Harun alaihis salam. Mengaku tuhan tapi minta dibuatkan menara?
Ketika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam . dilahirkan, agama Nasrani telah menetapkan dogma bahwa manusia takkan selamat kecuali melalui iman kepada penyaliban Yesus. Tuhan menciptakan manusia, kemudian menyesal. Karena manusia berlumuran dosa, maka tak bisa menjangkau tuhan. Maka tuhan pun berinisiatif mengutus ‘anaknya’ ke dunia untuk disalib, karena hanya dengan penyaliban itulah tuhan bisa ‘berdamai’ dengan manusia.
Meski demikian, doktrin trinitas dan penyaliban sampai detik ini masih saja sulit dicerna. Muncullah doktrin credo ut intellegam (aku beriman supaya aku bisa mengerti). Karena tidak juga bisa dimengerti, diformulasikanlah doktrin berikutnya, yaitu credo quia absurdum (aku beriman justru karena doktrin itu tidak masuk akal). Pada akhirnya, akal logika pun ‘menyerah’ ketika harus menjelaskan doktrin-doktrin paling penting dalam agama Nasrani, sehingga St. Jerome pun harus mengakui, “De mysterio Trinitatis recta confessio est ignoratio scientia” (misteri Trinitas hanya dapat diimani dengan mengakui bahwa kita tidak bisa memahamiya).
Perilaku manusia dari masa ke masa tidaklah berbeda jauh. Substansinya, manusia adalah manusia dengan fitrah sebagaimana manusia telah diciptakan sejak masa Nabi Adam alaihis salam. Kebingungan para penyembah berhala jaman dahulu tidak jauh berbeda dengan para penyembah berhala kontemporer. Kemusyrikan jaman sekarang tidaklah lebih modern daripada para pendahulunya. Di mana-mana dapat kita temui orang yang menyimpan jimat dengan pembenaran, “Ini hanya ikhtiar!”. Ada orang yang mengunjungi makam orang-orang saleh dengan seribu permintaan dengan alasan, “Yang disembah tetap Allah, ini hanya perantara!”
Sementara itu, Islam datang membawa ajaran tauhid yang begitu sederhana. Allah Maha Besar, Maha Kuasa, Maha Melihat, Maha Mendengar, Maha Mengetahui, Maha Kaya dan Maha Penyayang. Kalau masih ada pertanyaan tentang Allah, jawabannya sederhana saja:
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku dekat. (QS. Al-Baqarah [2]: 186)
Betapa sederhana penjelasan al-Qur’an, dan betapa tepat sasarannya! Allah itu dekat, dan karenanya, tak perlu jauh-jauh mencari! Tak perlu mendaki gunung untuk mencari batu terbaik atau menembus hutan untuk mendapatkan kayu terbagus hanya untuk membuat ‘perantara’. Tidak ada sesuatu pun di antara Allah dan manusia, kecuali manusia itu sendiri yang menciptakan jarak dengan-Nya. Sementara semua ajaran kemusyrikan mempersulit syarat untuk membuat koneksi antara manusia dengan Tuhan-nya, Islam justru membuka pintu selebar-lebarnya; saluran langsung dua puluh empat jam sehari, tujuh hari dalam seminggu, bahkan tak perlu menunggu nada sela barang sedetik pun!
Untuk berkomunikasi dengan Allah, tak perlu persyaratan macam-macam. Siapa pun akan didengar suaranya oleh Dia Yang Maha Mendengar. Tapi kalau perlu komunikasi yang lebih khusus, lebih intim, apalagi kalau sedang membutuhkan pertolongan, maka kita disuruh mendirikan shalat. Orang lain susah payah mencari Tuhan, umat Muslim justru lima kali sehari berkomunikasi dengan-Nya. Minimal!
10 Don'ts as a Muslim
Tulisan ini sangatlah panjang tapi sangatlah berguna. Menyadur dari seorang ulama Ahlus Sunnah dari negeri Yaman, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washabi, menulis dalam kitab beliau yang ringkas “Al-Qaulul Mufid fi Adillati At-Tauhid,” yg diterjemahkan oleh : Al Akh Luqman Yazid. Maka ini adalah 10 Don'ts as a Muslimyang bisa berakibat fatal kepada kaum Muslimin di dunia dan di akhirat.
Ke Sepuluh itu ialah:
1. Syirik
2. Murtad
3. Tidak mengkafirkan orang kafir
4. Meyakini Petunjuk Selain Rasul Lebih Sempurna
5. Membenci sunnah Rasul, meskipun diamalkan
6. Mengolok-ngolok agama
7. Sihir
8. Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin
9. Meyakini bolehnya keluar dari syariat Allah
10.Tidak mau mempelajari dan mengamalkan agama
Mari kita jadikan tulisan beliau ini sebagai bahan koreksi bagi kita semua, jangan sampai gara-gara kebodohan dan kelalaian kita selama ini keislaman kita sudah tidak lagi diakui Allah Ta’ala. Berikut adalah tulisan beliau yang sudah diringkas.
Pertama, Syirik Kepada Allah
Kafir itu menjadikan perantara (sekutu) antara si manusia dengan Allah. Si manusia berdoa kepada para perantara ini, meminta syafa’at, bertawakkal, beristighatsah kepada mereka, bernazar untuk mereka, atau menyembelih kurban dengan menyebut nama mereka. Si manusia berkeyakinan segala perbuatannya tersebut dapat menolak mudharat atau mendatangkan manfaat. Manusia yang kayak gini disebut kafir.
Berfirman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”(QS An-Nisa: 48)
Dan Juga
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.“ (QS Al Maidah: 72)
Kedua, Murtad Dari Islam
Masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Ba’tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham kufur lainnya.
Ini adalah ayat ayat penguatnya. Allah berfirman :
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” ( QS Al-Baqarah: 217)
Allah Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui..” (QS Al Maidah: 54)
Allah Ta’ala berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): "Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. Atau apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka? Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.” (QS Muhammad: 25-30)
Dan Allah berfirman,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS Al Maidah ayat 5).
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu'anhu katanya: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia!’ (Riwayat Bukhari, No. 2854)
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu'anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak halal (menumpahkan darah seorang muslim) yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bersaksi pula bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga perkara: orang sudah menikah tapi berzina, orang yang membunuh jiwa (tanpa hak), dan orang yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah.” (Bukhari 6484, Muslim 1674)
Ingat ! Disini disebutkan juga Paham Sekuler.
Ketiga, Tidak Mengkafirkan Orang Yang Jelas-Jelas Kafir
Ini Penting. Coba disimak maksudnya bagaimana. Ternyata baik itu Yahudi, Nasrani (Kristen/Katolik), Majusi, Musyrik, Atheis, atau lainnya yg dari jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran mereka, membenarkan mazhab dan pemikiran mereka. Yang demikian ini juga dihukumi kafir. Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini menentang dengan mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah, ragu, dan bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya berpaling dari keputusan Allah.
Allah berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS Al-Bayyinah:6)
Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Sedangkan yang dimaksud dengan musyrikin ialah orang yang menyembah Allah sekaligus menyembah sesembahan yang lain.
Allah berfirman :
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”. Katakanlah: “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi semuanya?” Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Maidah: 17)
Allah berfirman :
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS Al-Maidah : 72)
Allah berfirman :
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.”(QS Al-Maidah:73).
Allah berfirman
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS An-Nisa: 150-151)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,” (QS An-Nisa’:140)
Keempat, Meyakini Bahwa Petunjuk Selain Rasul Lebih Sempurna Daripada Petunjuk Beliau.
Atau, meyakini bahwa hukum selain hukumNya lebih baik. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut daripada hukum-hukum-Nya. Termasuk ke dalamnya orang yang beryakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat oleh manusia lebih utama daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak layak diterapkan pada masa sekarang. Atau, meyakini bahwa Islam merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin.
Atau, meyakini bahwa Islam itu sebatas hubungan seorang hamba dengan tuhannya, dan tidak mencakup perkara-perkara kehidupan lainnya.
Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang berpandangan bahwa pelaksanaan hukum Allah dalam masalah memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina muhshan (yang sudah pernah nikah, red), tidak relevan dengan kondisi sekarang. Karena kebanyakan manusia mengambil kongklusi dari kulit luarnya saja, jadi banyak yang salah persepsi.
Juga termasuk ke dalamnya orang yang meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah dalam muamalah, penerapan hukum pidana, dan yang lainnya. Meskipun dia tidak meyakini bahwa hal itu lebih baik daripada hukum yang ditetapkan oleh syariat Islam. Lantaran dengan begitu dia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan setiap orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari perkara-perkara agama yang sudah pasti secara ijma’ seperti zina, riba, khamr, dan berhukum dengan selain syariat Allah maka dia itu kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman :
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah : 50)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al-Maidah : 44)
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah :45)
“Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah : 47)
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (Qs Ali Imran : 19)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs Ali Imran : 85)
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs Ali Imran : 56)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
(Qs An Nisaa :65).
Kelima, Membenci Apa Yang Dibawa Oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kendati dia tetap mengamalkannya. Maka, orang ini dihukumi kafir. Berikut ayat ayat penguatnya.
“Dan orang-orang yang kafir maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS Muhammad:8-9)
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS Muhammad: 25-28)
Keenam, Memperolok-Olok Syariat Islam
Termasuk orang yang memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut. Atau, memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir.
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema`afkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS At-Taubah :65,66)
“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mu'min, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mu'min. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Muthaffifin:29-36)
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS Al-An’am :68)
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,” (QS An-Nisa’ :140)
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”(QS Al-Hajj :30)
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS Al-Hajj :32)
Ketujuh, sihir
Di antaranya ialah ash-sharf dan al-‘athf. Adapun ash-sharf ialah praktik sihir yang bertujuan mengubah hasrat dan keinginan manusia, seperti memalingkan kecintaan seorang suami kepada istrinya, dan sebaliknya. Adapun al-athf ialah praktik sihir yang dapat membuat orang menjadi cenderung mencintai sesuatu yang tadinya biasa-biasa saja dengan cara-cara syaitan.
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 102)
Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah (Penangkal pada anak-anak untuk menolak penyakit ‘ain atau bala, red), dan thiwalah (Semacam jimat supaya suami cinta istri atau sebaliknya , red) itu syirik.” (Riwayat Abu Dawud No.3883, dihasankan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad II/17-18, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No.1632 dan di dalam Silsilah Ash-Shahihah No.331, dan dishahihkan Imam Hakim IV/217 dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi, juga diriwayatkan Ibnu Majah No.3530, Thabrani dalam Al-Kabir X/262, Ibnu Hibban XIII/456, Al-Baihaqi IX/350)
Kedelapan, Membantu Orang-Orang Kafir Memerangi Kaum Muslimin
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah : 51)
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”
(QS Ali Imran : 100,101)
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta`ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allahlah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong.” (QS Ali Imran : 149-150)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. (QS Mumtahanah : 1-2)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah, sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.” (QS Mumtahanah : 13)
Kesembilan, Meyakini Bahwa Ada Manusia Yang Boleh Keluar Dari Syariat Muhammad
Orang yang meyakini bahwa ada manusia yang boleh keluar dari syariat Muhammad sebagaimana bolehnya Khidir keluar dari syariatnya Musa AS maka orang yang semacamn ini pu dihukumi kafir. Karena menurutnya, Nabi itu diutus pada suatu kaum tertentu, dan setiap orang tidak mwajib mengikutinya.
Adapun nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam diutuskan kepada sluruh umat Manusia, sehingga tidak dihalalkan bagvi siapapun menyelisihi beliau ataupun keluar dari syariat beliau.
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”. (QS Al-A’raf :158)
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.“ (QS Al-Anbiya’:107)
“Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam” (QS Al-Furqan:1)
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS As-Saba:28)
Dari Jabir bin Abdillah Al-Anshari Radiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberi oleh Allah lima perkara yang tidak pernah diberikan kepada seorang rasul pun sebelumku: aku ditolong dengan rasa takut yang dialami musuh sejauh perjalanan selama satu bulan, dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan suci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat hendaklah dia shalat, dan dihalalkan bagiku ghanimah yang tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, diberikan kepadaku syafaat, dan adalah para nabi itu diutus kepada kaumnya saja, sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia.” (Bukhari 328, Muslim 521)
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (QS Ali Imran :19)
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS Aali ‘Imroon: 85]
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [QS Al Maaidah: 3]
Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan. [QS Aali 'Imroon: 83]
Dan di dalam hadits:”Demi Allah seadainya Musa AS itu hidup niscaya dia mengikutiku.” (dihasankan Al-Albani Al Irwaul Ghalil II/34 no.1589, dan beliau menyebutkan delapan jalan dan Ibnu Katsir juga menyebutkannya dalam tafsir ayat 81-82 dari surat Ali Imran, II/78, edisi revisi dan diha’ifkan Syaikh Muqbil dalam Hdazal Maudhi’.
Kesepuluh, Berpaling Dari Agama Allah Ta’ala
Tidak mau mempelajari dan mengamalkannya: berpaling dari pokok-pokok agama ini, yang menjadikan seseorang itu muslim meskipun dia jahil dalam masalah-masalah agama yang rinci. Karena mengetahui tentang masalah agama yang rinci itu, terkadang tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama dan penuntut ilmu.
(Surat-surat lain yang mendukung masalah ini) :
Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka. (QS Al Ahqaf : 3)
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa. (QS Sajadah: 22)
Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS Thaha:124)
Demikianlah Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) sebagian kisah umat yang telah lalu, dan sesungguhnya telah Kami berikan kepadamu dari sisi Kami suatu peringatan (Al Qur'an). [100] Barangsiapa berpaling daripada Al Qur'an maka sesungguhnya ia akan memikul dosa yang besar di hari kiamat, [101] mereka kekal di dalam keadaan itu. Dan amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat. (QS Thaha:99-101).
Semoga bermanfaat
Note: http://salafy.or.id
Assalamualaikum
Teman2 ini merupakan sebuah kisah yang sangat bagus. Sebagai pengingat untuk kita bahwa makhluk Allah yang kedua terbesar jasanya setelah Rasulullah SAW adalah ibu kandung kita. Mari kita resapi benar, agar mempergunakan waktu dengan ibu kita (jika masih hidup) dan tetap mendoakan beliau.
—— xxx—–
Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita percaya bahwa kebohongan akan membuat manusia terpuruk dalam penderitaan yang mendalam, tetapi kisah ini justru sebaliknya. Dengan adanya kebohongan ini, makna sesungguhnya dari kebohongan ini justru dapat membuka mata kita dan terbebas dari penderitaan, ibarat sebuah energi yang mampu mendorong mekarnya sekuntum bunga yang paling indah di dunia.
Cerita bermula ketika aku masih kecil, aku terlahir sebagai seorang anak laki-laki di sebuah keluarga yang miskin. Bahkan untuk makan saja, seringkali kekurangan. Ketika makan, ibu sering memberikan porsi nasinya untukku. Sambil memindahkan nasi ke piring, ibu-ku berkata : “Makanlah nak, ini semua untukmu aku tidak lapar” ———- KEBOHONGAN IBU YANG PERTAMA
Ketika saya mulai tumbuh dewasa, ibu yang gigih sering meluangkan waktu senggangnya untuk pergi mencari ikan di sungai dekat rumah, ibu berharap dari ikan hasil pancingan, ia bisa memberikan sedikit makanan bergizi untuk petumbuhan. Sepulang memancing, ibu memasak sup ikan yang segar dan mengundang selera. Sewaktu aku memakan sup ikan itu, ibu duduk di sampingku dan memakan sisa daging ikan yang masih menempel di tulang yang merupakan bekas sisa tulang ikan yang aku makan. Aku melihat ibu seperti itu, hati juga tersentuh, lalu menggunakan sumpitku dan memberikannya kepada ibuku. Tetapi ibu dengan cepat menolaknya, ia berkata : “Makanlah nak, aku tidak suka makan ikan” ———- KEBOHONGAN IBU YANG KEDUA
Sekarang aku sudah masuk SMP, demi membiayai sekolah abang dan kakakku, ibu pergi ke koperasi untuk membawa sejumlah baju jahitannya untuk ditawarkan ke ibu-ibu yang lain demi sedikit uang untuk menutupi kebutuhan hidup. Di kala musim hujan tiba, aku bangun dari tempat tidurku, melihat ibu masih bertumpu pada lilin kecil dan dengan gigihnya melanjutkan pekerjaannya membuat kerajinan tangan. Aku berkata :”Ibu, tidurlah, ini sudah malam, besok pagi ibu masih harus kerja.” Ibu tersenyum dan berkata :”Cepatlah kamu tidur nak, ibu masih belum capek” ———- KEBOHONGAN IBU YANG KETIGA
Ketika ujian tiba, ibu tidak menjahit agar supaya dapat menemaniku pergi ujian. Ketika hari sudah siang, terik matahari mulai menyinari, ibu yang tegar dan gigih menunggu aku di bawah terik matahari selama beberapa jam. Ketika bunyi lonceng berbunyi menandakan ujian sudah selesai, Ibu dengan segera menyambutku dan menuangkan teh yang sudah disiapkan dalam botol yang dingin untukku. Teh yang begitu kental tidak dapat dibandingkan dengan kasih sayang yang jauh lebih kental. Melihat ibu yang dibanjiri peluh, aku segera memberikan gelasku untuk ibu sambil menyuruhnya minum. Ibu berkata : “Minumlah nak, aku tidak haus!” ———- KEBOHONGAN IBU YANG KEEMPAT
Setelah kepergian ayah karena sakit, ibu yang malang harus merangkap sebagai ayah dan ibu. Dengan berpegang pada ketrampilannya menjahit, dia harus membiayai kebutuhan hidup sendiri. Kehidupan keluarga kita pun semakin susah dan susah. Tiada hari tanpa penderitaan. Melihat kondisi keluarga yang semakin parah, ada seorang paman yang baik hati yang tinggal di dekat rumahku pun membantu ibuku baik masalah besar maupun masalah kecil. Tetangga yang ada di sebelah rumah melihat kehidupan kita yang begitu sengsara, seringkali menasehati ibuku untuk menikah lagi. Tetapi ibu yang memang keras kepala tidak mengindahkan nasehat mereka, ibu berkata : “Saya bahagia dengan anak2ku dan saya tidak butuh suami lagi” ———-KEBOHONGAN IBU YANG KELIMA
Setelah aku, kakakku dan abangku semuanya sudah tamat dari sekolah dan bekerja, ibu yang sudah tua sudah waktunya pensiun. Tetapi ibu tidak mau, ia rela untuk pergi ke pasar setiap pagi untuk jualan sedikit sayur untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kakakku dan abangku yang bekerja di luar kota sering mengirimkan sedikit uang untuk membantu memenuhi kebutuhan ibu, tetapi ibu bersikukuh tidak mau menerima uang tersebut. Malahan mengirim balik uang tersebut. Ibu berkata : “Ibu masih ada uangnak, pakailah untuk keperluanmu ” ———-KEBOHONGAN IBU YANG KEENAM
Setelah lulus dari S1, aku pun melanjutkan studi ke S2 dan kemudian memperoleh gelar master di sebuah universitas ternama di Amerika berkat sebuah beasiswa di sebuah perusahaan. Akhirnya aku pun bekerja di perusahaan itu. Dengan gaji yang lumayan tinggi, aku bermaksud membawa ibuku untuk menikmati hidup lebih enak di Jakarta. Tetapi ibu yang baik hati, bermaksud tidak mau merepotkan anaknya, ia berkata kepadaku “Tidak usahlah nak, Ibu tidak terbiasa di Jakarta” ———-KEBOHONGAN IBU YANG KETUJUH
Setelah memasuki usianya yang tua, ibu terkena penyakit kanker lambung, sehingga ia harus dirawat di rumah sakit, aku yang berada jauh langsung segera pulang untuk menjenguk ibunda tercinta. Aku melihat ibu yang terbaring lemah di ranjangnya setelah menjalani operasi. Ibu yang keliatan sangat tua, menatap aku dengan penuh kerinduan. Walaupun senyum yang tersebar di wajahnya terkesan agak kaku karena sakit yang ditahannya. Terlihat dengan jelas betapa penyakit itu menjamahi tubuh ibuku sehingga ibuku terlihat lemah dan kurus kering. Aku sambil menatap ibuku sambil berlinang air mata. Hatiku perih, sakit sekali melihat ibuku dalam kondisi seperti ini. Tetapi ibu dengan tegarnya berkata : “Jangan menangis anakku, Ibu sehat kok” ———-KEBOHONGAN IBU YANG KEDELAPAN.
Setelah mengucapkan kebohongannya yang kedelapan, ibuku tercinta menutup matanya untuk yang terakhir kalinya.
Dari cerita di atas, saya percaya sahabat sekalian pasti merasa tersentuh dan ingin sekali mengucapkan : ” Terima kasih ibu ! ”
Sahabat, banyak hikmah yang dapat dipetik dari kisah di atas, betapa benar kata pepatah, Kasih anak sepanjang galah, kasih ibu sepanjang jalan “.
Sahabatku, bagi anda yang Ibunda-nya masih hidup, coba anda renungkan :
Sudah berapa lamakah anda tidak menelepon ibu anda?
Sudah berapa lamakah anda tidak mengunjunginya dan menghabiskan waktu untuk berbincang dengan ibu anda?
Sudah berapa lamakah anda tidak membelikan baju dan makanan kesayangannya?
Di tengah-tengah aktivitas anda yang padat ini, boleh jadi anda selalu mempunyai beribu-ribu alasan untuk meninggalkan ibu yang kesepian di rumah. Kadang kala kita memang selalu lupa akan Ibu kita yang mungkin merasa kesepian di rumah.
Sahabatku, bagi anda yang keetulan Ibundanya sudah wafat, coba anda renungkan :
Sudah berapa lamakah anda tidak menziarahi makamnya?
Sudah berapa lamakah anda tidak mengaji untuknya ?
Sudah berapa lamakah anda tidak membacakan Al Fatihah dan surat Yassin untuk almarhum ibu anda?
Sudah berapa lamakah anda tidak mengunjungi kerabat dan sahabat ibu anda? dan
Sudah berapa lamakan anda tidak pernah bersedekah untuk almarhumah ibunda anda?
Di kala kita masih mempunyai kesempatan untuk membalas budi baik ibunda kita, lakukanlah yang terbaik. Jangan sampai ada kata “MENYESAL” di kemudian hari.
Semoga manfaat