IslamDiaries

Month
Filter by post type
All posts

Text
Photo
Quote
Link
Chat
Audio
Video
Ask

September 2014

Gampang Sekali Manusia Berprasangka Buruk

Allah Ta'ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-car kesalahan orang lain” [Al-Hujurat : 12]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara”

( Diriwayatkan oleh Al-Bukhari hadits no. 6064 dan Muslim hadits no. 2563)

Semoga kita dijauh dari bermudah mudahan dlm
berprasangka butuk….

Semoga Manfa'at

Sep 17, 2014 27 notes
Let Me Be The One

Menikah mempunyai suatu keutamaan yang amat sangat penting.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”

(HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625).

Subhanallah ya keutamaan nya. Dan Allah akan memapukan kita secara finansial. Jangan takut miskin bila menikah.

Allah Ta'ala berfirman:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.

Bagi yg belum menikah, namun mempunyai keinginan. Bersabarlah… Allah punya ‘Greater Plan’ untuk mu.

Lupakan kesedihan dan kegalauan.
Teruslah dengan giat menimba ilmu Agama yang syar'i.

Allah Ta'ala berfirman:

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)…”
[An-Nuur : 26]

Menjadi 'lebih baik’ dalam keta'atan kepada Allah Ta'ala dan Rasul Nya.

Lupakan kesedihan dan kegalauan mu.

Tenang lah bila itu belum disetujui orang tuamu. Jangan patah hati bila masih ditolak pinanganmu.

Karena Allah Ta'ala jauh lebih BESAR dari masalahmu.

Bersabarlah… Semoga kita menjadi orang orang yg beruntung akan kesabaran kita.
Dan lirihkan do'a agar kita untuk menjadi bagian dr orang2 yg ta'at kepadaNya agar kita beruntung.

Yaa Rabb… 'Let Me Be The One’ yg terus dalam ketaatan dalam AgamaMu.

Semoga Manfa'at

Abu Aluf

Sep 17, 2014 61 notes
Sholat Kok Shafnya Renggang Renggang?

Luruskan shaf nya. Itu perintah dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

“Sungguh luruskanlah shaf kalian, atau (jika tidak) Allah akan benar-benar menimbulkan perselisihan di antara wajah-wajah kalian.”
[HR Al Bukhari (177) dan Muslim (436)]

“Luruskanlah shaf-shaf, sejajarkanlah pundak dengan pundak, isilah bagian yang masih renggang, bersikap lembutlah terhadap lengan teman-teman kalian (ketika mengatur shaf), dan jangan biarkan ada celah untuk (dimasuki oleh) syaithan. Barangsiapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya).”
[HR Abu Daud (666). Hadits shahih.]

CARA LURUSKAN SHAF:

“Dahulu (pada masa Nabi) salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak teman (di sebelah)nya dan tapak kakinya dengan tapak kaki teman (di sebelah)nya.”
[HR Al Bukhari (725)]

“Saya melihat seseorang menempelkan pundaknya dengan pundak teman (di sebelah)nya, lututnya dengan lutut teman (di sebelah)nya, dan mata kakinya dengan mata kaki teman (di sebelah)nya.”
[HR Abu Daud (662)]

Tapi kita liat sekarang shaf shaf pada renggang.Gimana kita liat masa sekarang rapatkan shaf dgn Nempelin kaki aja gak mau. . Kadang alasannya : persis samain dgn sajadah.

Semoga manfa'at.

Sep 17, 2014 17 notes
You’ll Never Walk Alone

Bismillah. Assalamu’alaikum.

Bukan ini bukan slogan, You’ll Never Walk Alone yang untuk para pecinta bola dari klub Inggris.
Tapi ini mengenai Keyakinan seorang hamba bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa bersama makhluk-Nya, yang akan mendorongnya menjadi orang yang selalu sadar akan posisi dirinya. Ia akan merasa terus terawasi oleh Allah, sehingga gerak geriknya selalu terkontrol dan takut terjerumus dalam perilaku menyimpang.

Seseorang mungkin menjauh dari dosa dan maksiat saat berada di hadapan dan dilihat orang lain. Tetapi ingat…

“Dan cukuplah Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya”. [al-Isrâ`/17 : 17].

Maka pahamilah, tidak ada seseorangpun yang dapat terbebas dari pengawasan Allah.

“Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kalian kerjakan”. [al-Baqarah /2 : 74]

Saat kita sedang sendiri jangan katakan aku sendiri,
tapi katakan ada yang senantiasa mengawasi diri ini.
Dan sedikitpun jangan menyangka bahwa Allah lalai,
atau menyangka Dia tak tahu apa yang tersembunyi.

Sungguh takwa kepada Allah dalam keadaan tidak nampak (fil-ghaib) dan takut kepada-Nya dalam keadaan tersembunyi merupakan tanda kesempurnaan iman.

“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhan mereka dalam keadaan tersembunyi akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. [al-Mulk/67 : 12]

Utk yang lagi Galau… Tersenyumlah untuk dunia yang kita jalani.
Bersabarlah.. Percayalah Allah sayang padamu.

Allah Ta’ala berfirman:

Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. [al Anfal/8:46].

Berdoalah teman teman.. terus berdoa..

Dan apabila hamba-Ku bertanya kepada-Mu (wahai Muhammad) tentang Aku, maka (sampaikanlah) sesungguhnya Aku dekat, Aku menjawab permohonan doa yang dipanjatkan kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu mendapatkan petunjuk” [al-Baqarah/2:186]

So teman teman…. You’ll Never Walk Alone.. Sadari itu.. dan BERBAHAGIALAH

Sep 17, 2014 27 notes
Lifestyle Terbaik

Bismillah. Assalamu’alaikum. Well.. kalo ngomongin Lifestyle (Gaya Hidup) maka yang terbaik adalah mengikuti manusia terbaik di muka bumi ini.
Siapa lagi kalo bukan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, manusia yang berakhlak Al-Qur’an. Of Course… Manusia TERBAIK di muka bumi Pasti memiliki TASTE paling ciamik, paling keren dan pasti yang Terbaik! No doubt about it.

Lifestyle disini maksudnya adalah menjadikan amalan Sunnah jadi bagian hidup kita sehari hari. Karena menjadikan Lifestyle nya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, justru malah mendapatkan keutamaan yang seabrek abrek. Dan malah kita harus berusaha mengikuti semua petunjuk dan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam loh. Allah Ta’ala berfirman,

“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah / petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31).

Dan Allah Ta’ala berfirman:

Barang siapa mentaati Rasul, maka sungguh ia telah mentaati Allah…[An-Nisa:80]

Keren banget ya kedudukan sunnah ini. Orang yang mengamalkan sunnah hatinya akan hidup, jiwanya akan bersinar. Karena hati yang hidup dan bercahaya itu adalah yang mengerti tentang Allah, selalu tunduk kepadaNya dan memahamiNya, pasrah dalam bertauhid kepadaNya, serta selalu mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diutusNya.

Jadi Sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam menjadi bagian dari Lifestyle kita.. And BERBAHAGIALAH

Semoga manfa’at

Sep 17, 2014 23 notes
'(Mau) Tahu Berapa Dalamnya Neraka Gak?'

Bismillah. Assalamu'alaikum. Mau tahu berapa dalamnya Neraka gak?

Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,

Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tiba-tiba beliau mendengar suara sesuatu yang jatuh, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kalian apa ini?” Kami berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui,”
Beliau bersabda, “Ini adalah sebuah batu yang dilemparkan di neraka sejak 70 puluh tahun yang lalu, maka batu itu jatuh di neraka, sekarang ia baru sampai ke dasarnya.”
[HR. Muslim]

Jadi permisalan, kalo kita lempar batu dari atas, maka 70 th kemudian baru sampe dasarnya… 70 tahun !!

Atau kalo ada orang yang lompat, maka sampai dia jatuh ‘Gedebuk’ ke bawah. Lamanya 70 th… 70 th!!
Hidup manusia di Dunia aia kira kira 60 thn an. Yg lbh dr 60 thn cm dikit.

Nah ini.. 70 thn

Semoga manfa'at

Dari Ust. Sofyan Chalid Ruray

Sep 17, 2014 16 notes
Awas! Jangan Suka Bertanya Arti Mimpi

Banyak sekali pembaca konsultasisyariah.com yang bertanya tentang tafsir mimpi, dan selalu kami berikan jawaban agar mimpi yang tidak menyenangkan itu dilupakan. Melupakan mimpi itu akan berakibat lebih baik bagi kehidupan orang itu.

Ada beberapa alasan mengapa sebaiknya mimpi semacam ini dilupakan,

Pertama, setan memiliki andil dalam mensuasanakan mimpi kita, sehingga dengan mudah dia membuat bayangan mimpi yang menakutkan bagi manusia, untuk mengganggu pikiran mereka.

Dari Abu Hurairahradhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari 7017)

Ketika kita selalu mengikuti semua bayangan mimpi yang dibuat setan, bisa jadi ini akan semakin mengundang setan untuk mempermainkan kita dalam mimpi.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyarankan agar mimpi buruk itu tidak diceritakan kepada orang lain, atau dilupakan.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa ada seorang Arab badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bertanya,

“Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada penanya,

لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِى مَنَامِكَ

“Jangan kau ceritakan kepada orang lain kelakuan setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi”.

Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dalam salah satu khutbahnya,

لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ

“Jangan sekali-kali kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan diri kalian di  alam mimpi” (HR Muslim 2268).

Dalam riwayat lain, beliau menjamin ketika seseorang melupakan mimpi itu, dan memohon perlindungan dari setan, maka mimpi itu tidak akan berdampak buruk baginya. Beliau bersabda,

وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ، وَلْيَتْفِلْ ثَلاَثًا، وَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا أَحَدًا، فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ

Apabila kalian mengalami mimpi buruk, hendaknya meludah ke kiri 3 kali, dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan dan dari dampak buruk mimpi. Kemdian, jangan ceritakan mimpi itu kepada siapapun, maka mimpi itu tidak akan memberikan dampak buruk kepadanya.” (HR. Bukhari 7044, Muslim 2261, dan yang lainnya)

Ketiga, bisa jadi mimpi buruk itu terwujud ketika seseorang berusaha menafsirkannya

Ketika menjelaskan hadis tentang mimpi buruk di atas, An-Nawawi mengatakan,

وأما قوله صلى الله عليه وسلم في الرؤيا المكروهة ولا يحدث بها أحدا فسببه أنه ربما فسرها تفسيرا مكروها على ظاهر صورتها وكان ذلك محتملا فوقعت كذلك بتقدير الله تعالى فإن الرؤيا على رجل طائر ومعناه أنها اذا كانت محتملة وجهين ففسرت بأحدهما وقعت على قرب تلك الصفة

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mimpi buruk, agar tidak diceritakan orang lain, sebabnya adalah: terkadang ada orang menafsirkan mimpi itu dengan tafsir yang buruk sebagaimana yang digambarkan dalam mimpi itu, meskipun masih ada banyak kemungkinkan, kemudian tafsir buruk itu terjadi dengan taqdir Allah ta’ala. Karena mimpi yang dialami seseorang ibarat sesuatu yang terbang. Artinya, ketika mimpi itu memiliki dua kemungkinan makna, kemudian ditafsirkan pada salah satu maknanya, maka maka akan terjadi sesuai yang mendekati sifat tersebut. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 15/18)

Karena itu, bagi anda yang merasa tidak puas dengan jawaban yang kami berikan dengan tambahan link artikel tentang mimpi buruk, bisa saja anda bertanya kepada orang lain. Namun anda perlu ingat,

  1. Ahli takwil mimpi di tempat kita sangat jarang, dan hingga kini kami belum menemukan satu nama tokoh yang layak disebut ahli takwil mimpi. Beberapa acara televisi yang menawarkan takwil mimpi hanya menggunakan kalimat umum dan itupun berdasarkan apa yang nampak dalam mimpi
  2. Bisa jadi ada orang yang sok tahu – meskipun dia diustadzkan – kemudian mentakwil mimpi jamaah yang bertanya kepadanya. Karena dia punya prinsip, malu tidak menjawab jika ditanya.
  3. Bisa jadi takwil mimpi buruk yang disampaikan kemudian diwujudkan oleh Allah. Dan tentu saja, kita tidak berharap keburukan menimpa kita.

Semoga Allah melindungi kita dari permainan setan.

Lalu Apa yang mesti kita lakukan jika kita dapat mimpi buruk?

Bagian dari kesempurnaan syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengajarkan semua hal penting dalam kehidupan manusia. Hanya saja, ada orang yang berusaha memahaminya dan ada yang melupakannya. Seseorang akan bisa merasakan dan meyakini betapa sempurnanya Islam, ketika dia memahami aturan syariat yang demikian luas. Di saat itulah, seorang muslim akan semakin yakin dengan agamanya. Anda bisa buktikan dan mencobanya.

Diantaranya petunjuk tentang mimpi. Meskipun Islam tidak mengajarkan umatnya tentang takwil mimpi yang mereka alami, namun rambu-rambu yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat memadai untuk menjadi panduan dalam mensikapi mimpi. Tak terkecuali, mimpi buruk.

Ada beberapa hal yang dijelaskan dalam Islam, terkait mimpi buruk.

Pertama, mimpi tidak semuanya benar

Sumber mimpi tidak selamanya datang dari Allah. Bisa juga karena bawaan perasaan atau permainan setan.

Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.”

Makna Hadis:

- “Bisikan hati”: terkadang seseorang memikirkan sesuatu ketika sadar. Karena terlalu serius memikirkan, sampai terbawa mimpi.

- “Ditakuti setan”: mimpi yang datang dari setan. Bentuknya bisa berupa mimpi basah atau mimpi yang menakutkan.

Jenis mimpi yang ketiga adalah kabar gembira dari Allah. Mimpi ini adalah mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin. (Keterangan Dr. Musthafa Dhib al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari)

Kedua, mimpi buruk berasal dari setan

Dari jenis mimpi di atas, mimpi buruk termasuk salah satu permainan setan kepada bani Adam. Mereka ingin menakut-nakuti manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita menceritakan mimpi buruk kepada siapa pun.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِى الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِى ضُرِبَ فَتَدَحْرَجَ فَاشْتَدَدْتُ عَلَى أَثَرِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلأَعْرَابِىِّ « لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِى مَنَامِكَ ». وَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدُ يَخْطُبُ فَقَالَ « لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ .

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ada seorang Arab badui datang menemui Nabi kemudian bertanya, “Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang tersebut, “Jangan kau ceritakan kepada orang lain ulah setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi”. Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi menyampaikan dalam salah satu khutbahnya, “Janganlah kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi” (HR Muslim)

Ketiga, Yang harus dilakukan ketika mimpi buruk

Ada beberapa hal yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika seseorang mimpi buruk:

1. Meludah kekiri 3 kali.

2. Memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan 3 kali, dengan membaca

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم

“A’udzu billahi minas-syaithanir-rajiim” atau bacaan ta’awudz lainnya).

3. Memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan mimpi tersebut.

4. Atau sebaiknya dia bangun kemudian melaksanakan Shalat.

5. Mengubah pisisi tidurnya dari posisi semula ia tidur, jika ia ingin melanjutkan tidurnya, walaupun ia harus memutar kesebelah kiri, hal ini sesuai zahir hadis.

6. Tidak boleh menafsir mimpi tersebut baik menafsir sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain.

Keterangan tentang hal ini terdapat dalam beberapa  hadis berikut :

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأى أحدكم الرؤيا يكرهها، فليبصق عن يساره ثلاثا وليستعذ بالله من الشيطان ثلاثا، وليتحول عن جنبه الذي كان عليه

“Jika kalian mengalami mimpi yang dibenci (mimpi buruk) hendaklah meludah kesebelah kiri tiga kali, dan memohon perlindungan dari Allah dari godaan setan tiga kali, kemudian mengubah posisi tidurnya dari posisi semula.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وإن رأى ما يكره فليتفل عن يساره ثلاثا وليتعوذ بالله من شر الشيطان وشرها، ولا يحدث بها أحدا فإنها لن تضره

“Ketika kalian mengalami mimpi buruk, hendaknya meludah ke kiri tiga kali, dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan dan dari dampak buruk mimpi. Kemdian, jangan ceritakan mimpi itu kepada siapapun, maka mimpi itu tidak akan memberikan dampak buruk kepadanya.” (HR. Muslim)

Abu Qatadah (perawi hadis) mengatakan,

إن كنت لأرى الرؤيا أثقل علي من جبل، فما هو إلا أن سمعت بهذا الحديث، فما أباليها

“Sesungguhnya saya pernah bermimpi yang saya rasa lebih berat dari pada gunung, setalah aku mendengar hadis ini aku tidak peduli mimpi tersebut.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرُّؤْيَا ثَلَاثٌ، فَرُؤْيَا حَقٌّ، وَرُؤْيَا يُحَدِّثُ بِهَا الرَّجُلُ نَفْسَهُ، وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ فَمَنْ رَأَى مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ

“Mimpi itu ada tiga: mimpi yang benar, mimpi bisikan perasaan, dan mimpi ditakut-takuti setan. Barangsiapa bermimpi yang tidak disukainya (mimpi buruk), hendaklah dia melaksanakan shalat.” (HR. at-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albani)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Sep 17, 2014 11 notes
Gerakan Shalat Untuk Difabel

Gerakan Shalat Untuk Difabel

Assalamu’alaikum,
Saya seorang difabel yang memiliki keterbatasan  bentuk kaki yang kurang sempurna dan keterbatasan tersebut membuat saya tidak dapat melakukan duduk diantara dua sujud dan duduk tahyat  dengan cara yang benar , jika saya melakukan duduk diantara dua sujud dan tahyat kedua kaki saya selalu terasa sakit dibagian lipatan antara paha dan kaki.  Selama ini, setiap shalat saya mengerjakan shalat dengan duduk, tapi sebenarnya saya masih dapat berdiri dengan sempurna. Dan, jika dilakukan dengan duduk, maka ketka saya sujud, wajah saya tidak ‘menempel’ ke tanah’ karena hanya sekedar membungkukan badan sajaNamun, saat saya shalat dengan berdiri,  saya bisa sujud dengan gerakan yang sempurna.
Pertanyaan saya:

  1. Apakah shalat yang saya lakukan (dengan duduk) itu suadah sah menurut syariat ?
  2. Apakah saya harus berdiri karena masih bisa berdiri dengan baik?
  3. Jika gerakan duduk di antara dua sujud dan tahyat saya salah, sementara saya-dalam kondisi seperti ini-sama sekali tidak bisa menyempurnakannya apa yang sebaiknya saya lakukan?

           Saya Sangat mengharapkan jawaban dari tim Konsultasi Syariah. Dan, saya mohon agar pertanyaan saya ini tidak dipublikasikan melalui website Konsultasi Syariah atau media apapun  dan  cukup dibalas melalui e-mail untuk menjaga privasi. Terima kasih.

Dari Anjar

JAWABAN:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Diantara kelebihan agama islam yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah jadikan ajaran beliau penuh dengan kemudahan. Dan ini menjadi bagian dari prinsip islam, menghilangkan segala bentuk kesulitan. Jika kita perhatikan dalam al-Quran, banyak sekali ayat yang menyebutkan bahwa Allah sama sekali tidak menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya.

Allah berfirman,

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Maidah: 6)

Allah juga berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. (QS. al-Hajj: 78)

Allah juga menegaskan bahwa Dia tidak membebani jiwa manusia di luar batas kemampuannya,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (QS. al-Baqarah: 286)

Allah juga memberi keringanan, bagi mereka yang memiliki kekurangan secara fisik, sehingga tidak bisa melakukan kewajiban yang dikerjakan oleh kaum muslimin lainnya. Ketika orang-orang munafik yang sehat fisik meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak ikut jihad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan dan tidak mempedulikan mereka. Dan hakekatnya itu celaan bagi mereka. Allah menyindir mereka habis-habisan dalam al-Quran. Allah sebut mereka layaknya orang banci, para pengecut.

Keadaan ini membuat sedih para orang buta, orang terbatas fisik, atau orang sakit. Sebenarnya mereka memiliki keinginan untuk bergabung jihad, namun keterbatasan fisiknya tidak memungkinkan bagi mereka untuk ikut jihad. Meskipun mereka tidak ikut, Allah tetap memuji mereka,

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَنْ يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا أَلِيمًا

Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). dan Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih. (QS. al-Fath: 17)

Hadirkan Ridha

Adanya keterbataasan fisik tidak hanya Allah berikan kepada orang mukmin, namun juga terkadang dialami orang kafir. Kita dan mereka sama-sama sakit. Bedanya, kita punya harapan pahala di sisi Allah, sementara mereka tidak memiliki harapan apapun.

إِنْ تَكُونُوا تَأْلَمُونَ فَإِنَّهُمْ يَأْلَمُونَ كَمَا تَأْلَمُونَ وَتَرْجُونَ مِنَ اللَّهِ مَا لَا يَرْجُونَ

Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya orang kafir itupun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu punya harapan di sisi Allah, apa yang mereka tidak memiliki harapan itu. (QS. an-Nisa: 4)

Karena itu, apapun kondisi seorang muslim, dia tetap layak untuk bersyukur kepada Allah, atas hidayah islam yang Allah berikan kepada dirinya.

Kemudahan bagi Mereka

Allah berikan kemudahan bagi umat manusia dalam beribadah. Ketika dia tidak mampu melaksanakan dengan sempurna, dia bisa melaksanakannya semampunya. Allah berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian (QS. at-Taghabun: 16)

Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seseorang untuk shalat semampunya. Sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu terkena penyakit wasir, sehingga menyulitkan beliau untuk shalat dengan sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau,

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari 1117, Abu Daud 952, dan yang lainnya).

Ketika anda tidak mampu duduk dengan sempurna, baik iftirasy maupun tawarruk, anda bisa duduk semampu yang anda lakukan. Jangan paksakan fisik untuk melakukan gerakan yang membuat diri anda kesakitan. Buat diri anda nyaman dengan shalat yang anda kerjakan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sep 14, 2014 9 notes
Nabi Hanya Umrah 4 Kali

Berapa kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلُّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ، أَوْ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنْ جِعْرَانَةَ حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (yaitu) Umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah, Umrah di tahun berikutnya di bulan Dzulqa’dah, Umrah dari Ji’ranah, dimana beliau membagi ghanimah Hunain di bulan Dzulqa’dah, dan umrah ketika beliau haji. (HR. Bukhari 1780 & Muslim 1253).

Ibnul Qoyim mengatakan,

اعتمر بعد الهجرة أربع عمر كلهن في ذي القعدة .

الأولى : عمرة الحديبية وهي أولاهن سنة ست فصدَّه المشركون عن البيت فنحر البُدْن ( أي هديه من الإبل ) حيث صُدَّ بالحديبية وحلق هو وأصحابه رؤوسهم وحلّوا من إحرامهم ورجع من عامه إلى المدينة .

الثانية : عمرة القضية في العام المقبل دخل مكة فأقام بها ثلاثا ثم خرج بعد إكمال عمرته .

الثالثة : عمرته التي قرنها مع حجته .

الرابعة : عمرته من الجعرانة لما خرج إلى حنين ثم رجع إلى مكة فاعتمر من الجعرانة داخلا إليها  ….

قال : ولا خلاف أن عُمَرَهُ لم تَزِدْ على أربع .

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah setelah hijrah 4 kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah:

Pertama, Umrah Hudaibiyah, ini umrah pertama, dilakukan di tahun 6 Hijriyah, lalu di halangi oleh orang-orang musyrik, sehingga tidak bisa ke ka’bah. Kemudian beliau menyembelih onta, karena terhalangi di Hudaibiyah, dan melakukan tahalul dengan menggundul rambut, bersama para sahabat, dan kembali ke Madinah di tahun itu.

Kedua, Umrah qadha di tahun depannya. Beliau masuk ke Mekah dan tinggal di sana 3 hari, lalu beliau keluar setelah menyempurnakan umrahnya.

Ketiga, Umrah ketika beliau berhaji

Keempat, Umrah dari Ji’ranah. Ketika beliau menuju Hunain, kemudian kembali ke Mekah, lalu melakukan umrah dengna miqat Ji’ranah.

Ibnul Qoyim menegaskan, ‘Tidak ada perbedaan pendapat ulama bahwa Umrah beliau tidak lebih dari 4 kali.’

(Zadul Ma’ad, 2/86)

Mengapa di Bulan Dzulqa’dah?

An-Nawawi mengatakan,

قال العلماء : وإنما اعتمر النبي صلى الله عليه وسلم هذه العُمَر في ذي القعدة لفضيلة هذا الشهر ولمخالفة الجاهلية في ذلك فإنهم كانوا يرونه ( أي الإعتمار في ذي القعدة ) من أفجر الفجور كما سبق ففعله صلى الله عليه وسلم مرات في هذه الأشهر ليكون أبلغ في بيان جوازه فيها وأبلغ في إبطال ما كانت الجاهلية عليه

Para ulama mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan beberapa kali umrah di bulan Dzulqa’dah, karena keutamaan bulan ini dan dalam rangka menyelisihi masyarajat jahiliyah dalam waktu pelaksanaan umrah, karena mereka – orang jahiliyah – berkeyakinan bahwa Umrah di bulan Dzulqa’dah adalah perbuatan yang sangat kurang ajar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah di bulan ini beberapa kali, sebagai puncak penjelasan yang menunjukkan bolehnya umrah ketika Dzulqa’dah. Serta lebih kuat dalam membantah keyakinan Jahiliyah. (Syarh Shahih Muslim, 8/236)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sep 12, 2014 9 notes
Tayamum Atau Mandi Wajib Ketika Sakit?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. Al-Maidah: 6).

Ayat dia atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada 2:

a. Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil

b. Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar

Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air,

a. Karena sakit

b. Karena tidak menjumpai air ketika safar

Ketika mengalami kondisi semacam ini, Allah perintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum,

”jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah..”

Karena itu, yang benar, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum. Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas.

Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua. Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.

Disamping ayat di atas, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini. Diantaranya,

Pertama, keterangan Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadis panjang,

Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliaupun menghampirinya.

“Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ

”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.”(HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).

Kedua, hadis Ammar bin Yasir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang.

Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menyarankan tayamum,

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannnya, kemudian mengusapkan ke wajahnya. (HR. Bukhari 347 dan Muslim 368)

Catatan:

Orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia wajib mandi setelah menemukan air.

Dalam hadis Imran bin Husain di atas, setelah rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,

وَكَانَ آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ، قَالَ: «اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ»

Hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan gunakan untuk mandi.”(Bukhari 344).

Kita tahu, orang ini sudah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tayamum ketika hendak shalat subuh.

Imam Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,

وهذا دليل على أن التيمم مطهر وكافٍ عن الماء لكن إذا وجد الماء فإنه يجب استعماله، ولهذا أمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يفرغه على نفسه بدون أن يحدث له جنابة جديدة، وهذا القول هو الراجح من أقوال أهل العلم.

Hadis ini dalil bahwa tayamum bisa menggantikan air. Akan tetapi, jika dia menemukan air, dia wajib menggunakannya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini untuk mandi, padahal dia tidak mengalami junub yang kedua. Inilah pendapat yang kuat diantara pendapat ulama. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab Tayamum).

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sep 12, 2014 8 notes
Nikah Beda Agama, Mengapa Dilarang?

Mengapa nikah beda agama dilarang? Agama kan hanya status seseorang, apa kaitannya dengan keberlangsungan rumah tangga?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Polemik nikah beda agama bukan polemik baru. Itu isu lama yang kembali mencuat. Memang benar apa kata orang, sejarah akan mengulang kejadian sebelumnya. Karena itu, kehadiran beberapa orang yang kembali meneriakkan masalah ini, hanya membeo para moyangnya yang memiliki pemikiran yang sama.

Terkait pertanyaan yang anda sampaikan, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan,

Pertama, nikah beda agama tidak dilarang secara mutlak. Karena islam membolehkan seorang lelaki muslim menikah dengan wanita ahli kitab – yahudi atau nasrani – yang menjaga kehormatan dan bukan wanita nakal. Allah berfirman,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS. Al-Maidah: 5)

Karena itu, mengatakan bahwa nikah beda agama dilarang dalam islam secara mutlak tanpa pengecualian, jelas kesalahan dan kedustaan atas nama syariat.

Kedua, bahwa agama tidak hanya status semata. Namun status yang sekaligus menjadi ideologi seseorang. Bagi sebagian orang yang kurang peduli dengan agama, menganggap bahwa agama hanya status. Tidak ada beda antara satu agama dengan lainnya. Karena semuanya agama. Anda bisa katakan, ini prinsip orang ateis atau agnotis, yang tidak memahami hakekat agama. Jelas prinsip yang sangat tidak relevan dengan realita di lapangan.

Setiap manusia memiliki status. Agama, kewarganegaraan, suku, bahasa, daerah, hingga usia. Sebagian dicantumkan di KTP, seperti agama, daerah, dan usia. Dan semua orang bisa membedakan antara status agama dengan status kewarganegaraan atau suku, bahasa, daerah atau usia. Semakin agung statusnya, semakin kuat usaha seseorang untuk membelanya.

Bagi orang yang menilai agama paling agung, pembelaan dia terhadap agama akan lebih besar dibandingkan pembelaan terhadap negara, suku, bahasa atau daerah. Demikian pula, bagi orang yang menilai status kewarganegaraan lebih penting, maka upaya pembelaannya akan banyak tercurah ke sana, dan begitu seterusnya.

Anda akan lebih marah ketika suku anda dihina dari pada tanggal kelahiran anda dihina. Karena anda menganggap, suku lebih mulia dari pada tanggal lahir. Padahal keduanya sama-sama status manusia. Namun status yang satu lebih mulia, dibanding status lainnya.

Sebagai bangsa bernegara, kita diarahkan agar tidak terlalu menonjolkan sentimen kesukuan. Karena ini bisa mengancam persatuan bangsa. Sebagai manusia beragama, islam juga menyuruh kita untuk tidak menonjolkan sentimen kesukuan, kebangsaan. Karena bisa mengancam persaudaraan sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tindakan membangkan suku dengan seruan jahiliyah. Beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ

Bukan termasuk golonganku, orang yang menampar pipi, atau merobek baju (ketika keluarganya meninggal), dan orang yang menghidupkan seruan jahiliyah. (HR. Bukhari 1298 dan Muslim 103)

Di sini kita hanya hendak menggaris bawahi, bahwa agama bukan semata status. Agama adalah ideologi. Manusia rela melakukan apapun demi ideologinya. Hingga ada orang yang rela memakan kotoran tokoh agamanya, tidak lain karena dorongan ideologi agama. Karena itu, jangan remehkan status agama. Agama tidak hanya status, tapi ideologi.

Ketiga, kita menyadari bahwa beragama bagian dari hak semua manusia. Bahkan ini diatur dalam undang-undang di tempat kita. Yang ini menunjukkan bahwa founding fathers bangsa kita menghormati entitas agama bagi masyarakatnya. Bagi orang yang memahami hakekat agama, dia akan berusaha menjaga dan menghormatinya. Tidak menjadikannya bahan permainan apalagi ditukar dengan dunia atau dengan cinta.

Anda bisa menilai, orang yang begitu mudah pindah agama, hanya untuk bisa mendapatkan kepuasan perut, atau keluar dari islam hanya untuk mendapatkan kepuasan di bawah perut, itu karena dia tidak memahami hakekat agama. Tidak sejalan dengan prinsip yang dibangun para pewaris negeri ini.

Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk memuliakan agamanya. Memotivasi mereka untuk berusaha menjaganya agar tidak lepas darinya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imran: 102)

Keempat, karena alasan ini semua, islam memberikan penjagaan kepada umatnya, sehingga mereka tetap bisa mempertahankan agamanya. Atau mengajak orang lain untuk menjadi lebih teratur hidupnya dengan masuk islam. Diantara aturan itu, islam melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Karena pernikahan ini sangat mengancam keselamatan agamanya. Terlebih di negara yang masih kental dengan pluralisme. Sangat rentan kelompok minoritas menindas mayoritas.

Dan seperti ini realitas yang terjadi. Betapa banyak wanita muslimah yang menjadi korban pemaksaan lelaki kafir untuk pindah agama. Sementara negara tidak menjamin hal ini. Suami bisa bebas mengintimidasi istri untuk keluar dan pindah agama. Terlebih umumnya wanita lemah mental. Dia bisa dengan mudah menyerah dengan keadaan.

Dan sekali lagi, agama adalah ideologi. Bagian dari doktrin ideologi, pemiliknya akan berusaha menyeret orang lain untuk memiliki ideologi yang sama. Tidak mungkin suami yang kafir akan membiarkan istrinya muslimah untuk beribadah dan melakukan ketaatan sesuai ajaran islam. Kecuali jika si suami termasuk orang yang tidak berideologi.

Allah menyebutkan, orang-orang kafir, akan mengajak orang lain untuk mengikuti kekafirannya,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (QS. al-Baqarah: 221)

Memahami hal ini, mengajukan nikah beda agama tanpa batas, tidak berbeda dengan upaya merusak ideologi agama. Bertentangan dengan tatanan para leluhur bangsa yang menjunjung tinggi agama. Meskipun kehadiran mereka adalah hal yang lumrah. Mengingat mereka bukan orang yang terdidik untuk menghormati agama.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sep 12, 2014 20 notes
Allahu Akbar, Kiamat Begitu Dekat

Allahu akbar, kiamat begitu dekat. Demikianlah yang disebutkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kiamat begitu dekat dan beliau isyaratkan dengan jari tengah dan jari telunjuk.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ

“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.”

[Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk]

(HR. Muslim no. 7597)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan terlihat begitu marah sehingga seolah-olah beliau meneriaki pasukan.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.”

Al Qodhi mengatakan,”Ini menunjukkan sangat dekatnya kiamat dan diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Juga menunjukkan bahwa tidak ada jari di antara keduanya dan berarti tidak ada Nabi lagi antara diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam dan hari kiamat. (Syarh Muslim, 3/247)

Dalam tafsir Al Baghowi (tafsir surat An Nahl : 2), Ibnu Abbas mengatakan,”Diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tanda datangnya hari kiamat. Tatkala Jibril ‘alaihis salam yang menjadi utusan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati penghuni langit. Para penghuni langit tersebut mengatakan,”Allahu akbar, sebentar lagi terjadi kiamat.”

Gambarannya, jari tengah itu adalah umur kehidupan di dunia ini hingga hari kiamat. Sedangkan jari telunjuk adalah lamanya waktu mulai dunia ini ada hingga pengutusan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jarak pengutusan Nabi kita dengan hari kiamat adalah selisih antara jari tengah dan jari telunjuk. Bandingkanlah umur dunia ini hingga Nabi kita diutus dengan masa setelah Nabi diutus hingga hari kiamat! Jika kita bandingkan, waktu terjadinya kiamat itu sangatlah dekat dengan umat Muhammad.

Manusia mungkin merasakan kiamat itu masih sangat lama. Namun itulah pemikiran dan pandangan manusia yang dangkal. Rabb kita dan Rasul-Nya menganggap bahwa kiamat itu begitu dekat.

أَتَى أَمْرُ اللَّهِ فَلا تَسْتَعْجِلُوهُ

“Telah pasti datangnya ketetapan Allah maka janganlah kamu meminta agar disegerakan (datang) nya.” (QS. An Nahl: 1)

وَمَا أَمْرُ السَّاعَةِ إِلا كَلَمْحِ الْبَصَرِ

“Tidak adalah kejadian kiamat itu, melainkan seperti sekejap mata atau lebih cepat (lagi).” (QS. An Nahl: 77)

Wallahu waliyyut taufiq.

Selengkapnya baca artikel: Hancurnya Dunia Semakin Dekat

—

Panggang-GK, 4 Jumadal Ula 1434 H

www.rumaysho.com

Sep 10, 2014 22 notes
Hukum Calon Presiden Suka Berbohong

Pak Ustat, apa hukumnya presiden yang suka berbohong. Karena ada calon presiden di salah satu negara berkembang, yang suka berbohong. Saya dengar, orang sperti ini tdk masuk surga.

Nuw Timur

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Diantara tipe manusia yang sangat dibenci oleh Allah, hingga Allah memberikan hukuman sangat keras adalah raja atau presiden atau kepala negara atau pejabat pemerintah yang suka membohongi rakyatnya.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ

Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak Allah sucikan, tidak Allah lihat, dan bagi mereka siksa yang menyakitkan: orang tua yang berzina, raja yang suka berdusta, dan orang miskin yang sombong. (HR. Ahmad 10227, Muslim 107, dan al-Baghawi 3591).

Kita berlindung kepada Allah dari karakter mereka.

Anda bisa perhatikan, bagaiamana kerasnya hukuman yang Allah berikan kepada mereka,

  • Tidak akan diajak bicara oleh Allah
  • Tidak Allah sucikan
  • Tidak Allah lihat
  • Baginya siksa yang menyakitkan

Anda bisa bayangkan ketika ada orang yang dihukum, dicampakkan ke dalam neraka, kemudian dia dilupakan dan tidak dipedulikan. Bagaimana dia bisa berharap untuk bisa selamat. Suatu hari, Hasan al-Bashri – ulama besar zaman tabi’in – menangis. Hingga para sahabatnya bertanya, “Apa yang menyebabkan anda menangis?” beliau mengatakan,

أخاف أن يطرحني غدا في النار و لا يبالي

Aku takut, besok Allah akan membuangku ke neraka, kemudian dia tidak mempedulikanku. (at-Takhwif min an-Nar, hlm. 34)

Mengapa Hukuman Mereka Sangat Berat?

Yang menjadi pertanyaan, mengapa mereka diberi hukuman sangat berat ketika melakukan pelanggaran seperti itu? Padahal yang namanya berzina, berdusta, atau sombong, juga dilakukan oleh manusia lainnya.

Jika kita perhatikan, tiga karakter manusia di atas, keadaannya sangat kontra dengan kesalahan dan dosa yang dia kerjakan. Karena faktor dan dorongan untuk melakukan kemaksiatan itu sangat lemah dibanding umumnya manusia.

Seperti yang kita tahu, umumnya manusia melakukan maksiat karena adanya dorongan kebutuhan. Pemuda berzina, karena dia tidak sanggup menahan nafsu birahinya. Orang terdesak yang berbohong, karena dia ingin menyelamatkan diri. Orang kaya yang sombong, karena merasa bangga dengan harta yang dimiliki. Berbeda dengan ketiga orang di atas, faktor-faktor itu hampir tidak ada.

Al-Qodhi Iyadh menjelaskan sebab hal ini,

سببه أن كل واحد منهم التزم المعصية المذكورة مع بعدها منه وعدم ضرورته إليها وضعف دواعيها عنده وإن كان لا يعذر أحد بذنب لكن لما لم يكن إلى هذه المعاصي ضرورة مزعجة ولا دواعى متعادة أشبه إقدامهم عليها المعاندة والاستخفاف بحق الله تعالى وقصد معصيته لا لحاجة غيرها

Sebabnya, karena ketiga orang di atas, melakukan maksiat seperti yang disebutkan, sementara dia sangat tidak membutuhkan maksiat itu, dan lemahnya dorongan untuk melakukannya. Meskipun semua orang tidak boleh melakukan maksiat, namun ketika ada orang yang sama sekali tidak ada dorongan untuk melakukannya, maka ketika dia melakukannya sama seperti orang yang menentang Allah dan meremehkan hak Allah, serta melakukan maksiat, bukan karena dorongan kebutuhan.

Kemudian al-Qodhi Iyadh merinci masing-masing,

إن الشيخ لكمال عقله وتمام معرفته بطول ما مر عليه من الزمان وضعف أسباب الجماع والشهوة للنساء واختلال دواعيه لذلك عنده ما يريحه من دواعي الحلال في هذا ويخلي سره منه فكيف بالزنى الحرام وإنما دواعي ذلك الشباب والحرارة الغريزية وقلة المعرفة وغلبة الشهوة لضعف العقل وصغر السن

Orang tua, dengan kesempurnaan akalnya dan pengalamannya karena telah lama makan asam garam selama hidup, serta lemahnya kekuatan jima dan syahwat terhadap wanita, yang semua kondisi ini membuat dia malas melakukan hubungan badan yang halal, maka bagaimana lagi dengan zina yang haram? Namanya pendorong zina, masih muda, aktif, agresif, pengalaman kurang, dorongan syahwatnya besar karena lemah akal, dan usia yang masih remaja.

وكذلك الإمام لا يخشى من أحد من رعيته ولا يحتاج إلى مداهنته ومصانعته فإن الإنسان إنما يداهن ويصانع بالكذب وشبهه من يحذره ويخشى أذاه ومعاتبته أو يطلب عنده بذلك منزلة أو منفعة وهو غني عن الكذب مطلقا

Demikian pula imam, apa yang ditakutkan terhadap rakyatnya, sehingga dia tidak butuh basa-basi, pencitraan dibuat-buat. Karena umumnya manusia melakukan basa-basi dengan dusta dan mengelabuhi orang yang dia takuti akan mengancamnya, atau karena dia ingin mendapatkan posisi dan manfaat dengan mendekat ke penguasa. Sementara penguasa, dia sama sekali tidak butuh berdusta.

وكذلك العائل الفقير قد عدم المال وإنما سبب الفخر والخيلاء والتكبر والارتفاع على القرناء الثروة في الدنيا لكونه ظاهرا فيها وحاجات أهلها إليه فإذا لم يكن عنده أسبابها فلماذا يستكبر ويحتقر غيره

Demikian pula orang miskin yang tidak memiliki harta. Umumnya penyebab orang bertindak sombong, bangga, dan merasa lebih tinggi dari orang lain adalah kekayaan dunia. Karena ini bisa ditampak-tampakkan, dan pemiliknya butuh untuk itu. Karena itu, ketika orang miskin sama sekali tidak memiliki modal untuk sombong, lalu mengapa dia sombong, dan meremehkan orang lain.

Kemudian al-Qodhi Iyadh mengakhiri keterangan beliau dengan mengatakan,

فلم يبق فعله وفعل الشيخ الزاني والإمام الكاذب إلا لضرب من الاستخفاف بحق الله تعالى والله أعلم

Sehingga perbuatan orang miskin yang sombong, orang tua yang berzina, dan penguasa yang suka berdusta hanya karena mereka meremehkan hak Allah ta’ala. Allahu a’lam

(Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 2/117).

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sep 10, 2014 2 notes
Jangan Tajassus

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Allah jalla wa ‘ala berfirman,

وَلَا تَجَسَّسُوا

“Dan janganlah kalian ber-tajassus (mencari-cari kejelekan orang lain).” [Al-Hujurat: 12]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

أي لا تسألوا عن السر

“Maknanya: Janganlah bertanya (untuk mencari-cari aib) yang tersembunyi.” [Fathul Baari, 1/96]

Asy-Syaikh Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata,

أي: لا تفتشوا عن عورات المسلمين، ولا تتبعوها، واتركوا المسلم على حاله، واستعملوا التغافل عن أحواله التي إذا فتشت، ظهر منها ما لا ينبغي.

“Maknanya: Janganlah kalian memeriksa dan mencari-cari aib-aib kaum muslimin, biarkanlah seorang muslim sesuai kondisinya dan hendaklah menutup mata dari kondisi-kondisinya yang apabila engkau memeriksanya, nampak darinya apa yang tidak sepatutnya.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 801]

AGUNGNYA KEHORMATAN SEORANG MUSLIM MELEBIHI KAKBAH MAKA JANGANLAH ENGKAU MEMBURU DAN MENGOLEKSI AIB SAUDARAMU:

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَا هُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Janganlah kalian saling dengki, janganlah saling melakukan najasy (menawar suatu barang dengan harga yang tinggi padahal tidak niat membelinya tetapi hanya untuk memancing orang lain agar menawar dengan harga yang lebih tinggi), janganlah saling membenci, janganlah saling mencari-cari kejelekan, janganlah saling membelakangi, janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka janganlah menzaliminya, janganlah menghinanya, (dalam riwayat At-Tirmidzi: janganlah mengkhianatinya dan janganlah berdusta kepadanya) dan janganlah merendahkannya.

Ketakwaan itu di sini, seraya beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. Cukuplah seorang muslim dikatakan jelek apabila dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim lainnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Sahabat yang mulia Ibnu Umar radhiyallaahu’anhuma berkata,

صَعِدَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ فَنَادَى بِصَوْتٍ رَفِيعٍ ، فَقَالَ : يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ ، لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلاَ تُعَيِّرُوهُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ

قَالَ : وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى البَيْتِ أَوْ إِلَى الكَعْبَةِ فَقَالَ : مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ ، وَالمُؤْمِنُ أَعْظَمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللهِ مِنْكِ

“Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah naik mimbar dan menyeru dengan suara yang lantang, beliau bersabda:

"Wahai orang yang baru masuk Islam dengan lisannya, sedang iman belum masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah merendahkan mereka, dan janganlah mencari-cari aib-aib mereka, karena sesungguhnya, barangsiapa yang mencari-cari aib saudara muslimnya maka Allah akan mencari-cari aibnya, dan barangsiapa yang Allah mencari-cari aibnya niscaya Allah akan menyingkap kejelekannya walaupun terdapat di dalam rumahnya.”

Suatu hari Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma melihat kakbah, lalu beliau berkata: Betapa agungnya dirimu wahai kakbah, dan betapa agungnya kehormatanmu, akan tetapi seorang mukmin lebih mulia darimu di sisi Allah ta'ala.“ [HR. At-Tirmidzi, Shahihut Targhib: 2339]

KEUTAMAAN MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM:

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://sofyanruray.info/jangan-tajassus/

— with Imam Solikin II and Sofyan Chalid Ruray.

Sep 10, 2014 8 notes
Mengenal Fungsi Niat

Keinginan hati untuk melakukan suatu amalan, itulah makna daripada niat. Niat merupakan perkara yang amat penting dalam Islam. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bahwa segala amal perbuatan itu tergatung pada niat Si Pelaku. Seorang mendapatkan buah dari amalannya sesuai keadaan niat dalam hatinya. Dalam sebuah hadist yang masyhur, disampaikan oleh sahabat Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahua’laihi wasallam bersabda,

إنما الأ عمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan” (HR Bukhari & Muslim)

Oleh karenya para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat ini. Sampai-sampai mereka mengarang sebuah kitab yang hanya membahas permasalahan niat. Sebut saja Abu Bakr bin Abid Dun-ya rahimahullah, beliau telah mengarang sebuah kitab yang khusus membahas permasalahan ini. Judulnya Al-ikhlas wan Niyyah (ikhlas dan niat). Ini menunjukkan bahwa niat tak bisa dipandang sebelah mata. Dan seorang akan menyadari urgensi niat bila ia mengerti betapa besar fungsi daripada niat ini.

Lalu apa fungsi niat ?

Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan dalam kitab beliau Jami’ al-‘ulum wal hikam mengenai fungsi dari niat, bahwa ada dua fungsi niat:

Pertama, Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, atau membedakan antara ibadah dengan kebiasaan.

Kedua, Membedakan tujuan seseorang dalam beribadah. Jadi apakah seorang beribadah karena mengharap wajah Allah ataukah ia beribadah karena selain Allah, seperti mengharapkan pujian manusia.
(Lihat: Jami’ al-‘ulum wal hikam, hal. 67).

Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lain. Contohnya, shalat yang dua raka’at itu banyak. Ada shalat yang wajib dan tak sedikit shalat sunah yang dua raka’at. Kita ambil contoh shalat qabliyah subuh dengan shalat subuh. Keduanya berjumlah dua raka’at. Tata caranya pun sama, jumlah ruku’ dan sujudnya juga sama.Sama-sama diawali takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Lalu apa yang memedakan antara dua raka’at qabliyah subuh dengan dua raka’at shalat subuh? Itu lah niat yang membedakan antara keduanya.

Atau membedakan antara ibadah dengan kebiasaan. Misal, antara mandi junub dengan mandi biasa. Dari segi tatacara sama; sama-sama mengguyurkan air keseluruh badan. Sama-sama pakai sabun, dan sama-sama keramas juga. Lalu apa yang membedakan? Niat yang membedakannya. Jadi amalan yang pada asalnya hanya kebiasaan bisa bernilai ibadah bila diniati ibadah.

Kemudian fungsi niat kedua adalah Membedakan tujuan seseorang dalam beribadah . Pembahasan inilah yang sering kita kenal dengan istilah ikhlas. Jadi apakah seorang tatkala ia beribadah ikhlas lillahi ta’ala, atau hanya mengharap perhatian manusia?

Dan kita tahu bahwasannya Allah ta’ala tidak akan merima amalan seorang hamba melainkan yang dilakukan karena ikhlas mengharap keridhaan-Nya semata. Karena Allah ta’ala Maha Kaya, Dia tidak butuh persekutuan dalam peribadatan kepadaNya. Dalam sebuah hadits qudsi Allah ta’ala berfirman,

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

“Aku sangat tidak butuh sekutu, siapa saja yang beramal menyekutukan sesuatu dengan-Ku, maka Aku akan meninggalkan dia dan syirknya.” (HR. Muslim)

Fungsi niat yang kedua ini pula yang seringkali dimaksudkan dalam perkataan-perkataan ulama salaf. Seperti perkataan seorang alim; Abdullah bin Mubarak rahimahullah,

رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية

“Boleh jadi amalan yang sepele, menjadi besar pahalanya disebabkan karena niat. Dan boleh jadi amalan yang besar, menjadi kecil pahalanya karena niat. ”

Jadi dari fungsi niat yang kedua ini kita dapat menyimpulkan bahwa niat akan mempengaruhi kadar pahala yang diperoleh seorang hamba. Semakin murni keikhlasannya, semakin besar pahala yang akan ia dapat. Walau amalan yang ia lakukan ringan. Dan Semakin kecil kadar keikhlasan seorang hamba; walau amalan yang ia lakukan adalah amalan yang berpahala besar, namun bila keikhlasan dalam hatinya kecil, maka semakin kecil pula pahala yang ia peroleh.

Juga perkataan ulama salaf lainnya seperti Yahya bin Abi Katsir rahimahullah,

تَعَلَّمُوا النِّيَّةَ فَإِنَّهَا أَبلَغُ مِنَ العَمَل

ِ
“Pelajarilah niat, karena ia lebih dahulu sampai di sisi Allah daripada amalan“

Mutharrif bin Abdullah rahimahullah berkata,

صَلاَحُ القَلبِ بِصَلاَحِ العَمَلِ، وَ صَلاَحُ العَمَلِ بِصَلاَحِ النِّيَّة

ِ
“Baiknya hati adalah dengan baiknya amalan. Dan baiknya amalan adalah dengan baiknya niat“

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah,

مَا عَالَجتُ شَيئًا أَشَدُّ عَليَّ مِن نِيَّتِي لأَنَّهَا تَتَقَلَّبُ عَليّ

َ
“Tidak ada sesuatu yang paling berat untuk saya obati, kecuali masalah niatku, sebab ia senantiasa berbolak-balik dalam diriku“.

Wabillahit taufiq wal hidayah.

Wihdah 8, komplek Univ. Islam Madinah.
3 Dhulqa’dah 1435 / 28 Agustus 2014

—

Penulis: Ahmad Anshori
Muraja’ah: Ustadz Sa’id Yai, Lc. MA
Artikel Muslim.Or.Id

Sep 8, 2014 48 notes
5 Sifat Haji Mabrur

Haji mabrur itulah yang didambakan setiap orang karena balasannya tentu saja surga. Namun haji mabrur bukanlah suatu slogan atau titel. Ada beberapa sifat yang mesti dipenuhi, barulah seseorang yang berhaji bisa menggapai derajat mulia tersebut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Di antara umrah yang satu dan umrah lainnya akan menghapuskan dosa di antara keduanya dan haji mabrur tidak ada bahasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

Hadits di atas disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani ketika mengawali pembahasan dalam kitab haji pada hadits no. 708. Hadits tersebut menerangkan mengenai keutamaan haji mabrur dan balasannya adalah surga.

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (22: 39) mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya’ (ingin dipandang orang lain), tidak sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak ada rofats (kata-kata kotor di dalamnya), tidak melakukan kefasikan, dan berhaji dengan harta halal.

Kita dapat katakan bahwa sifat haji mabrur ada lima:

  1. Ikhlas mengharap wajah Allah, tidak riya‘ dan sum’ah. Jadi haji bukanlah untuk cari titel atau gelar “Haji”. Tetapi semata-mata ingin mengharap ganjaran dari Allah.
  2. Berhaji dengan rezeki yang halal karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

    “Allah itu thoyyib (baik) dan tidaklah menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).

  3. Menjauh dari maksiat, dosa, bid’ah dan hal-hal yang menyelisihi syari’at. Hal-hal tadi jika dilakukan dapat berpengaruh pada amalan sholeh dan bisa membuat amalannya tidak diterima. Lebih-lebih lagi dalam melakukan haji. Dalam ayat suci Al Qur’an disebutkan firman Allah,

    الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

    “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al Baqarah: 197).

  4. Berakhlak yang mulia dan bersikap lemah lembut, juga bersikap tawadhu’ (rendah hati) ketika di kendaraan, tempat tinggal, saat bergaul dengan lainnya dan bahkan di setiap keadaan.
  5. Mengagungkan syi’ar Allah. Orang yang berhaji hendaknya benar-benar mengagungkan syi’ar Allah. Ketika melaksanakan ritual manasik, hendaklah ia menunaikannya dengan penuh pengagungan dan tunduk pada Allah. Hendaklah ia menunaikan kegiatan haji dengan penuh ketenangan dan tidak tergesa-gesa dalam berkata atau berbuat. Jangan bersikap terburu-buru sebagaimana yang dilakukan banyak orang di saat haji. Hendaklah punya sikap sabar yang tinggi karena hal ini sangat berpengaruh besar pada diterimanya amalan dan besarnya pahala.
    Di antara bentuk mengagungkan syi’ar Allah, hendaklah ketika berhaji menyibukkan diri dengan dzikir, yaitu memperbanyak takbir, tasbih, tahmid dan istighfar. Karena orang yang berhaji sedang dalam ibadah dan berada dalam waktu-waktu yang mulia.

Demikianlah haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ditilik, maka di dalamnya benar-benar berisi pengagungan terhadap syi’ar Allah. Itu nampak dari perkataan dan perbuatan beliau, semoga shalawat dan salam tercurahkan pada beliau.

Hanya Allah yang memberi taufik untuk menggapai haji mabrur.

—

Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 158-161.

Diselesaikan di pagi hari, 11 Dzulqo’dah 1434 H di Pesantren Tercinta Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Sep 8, 2014 11 notes
Jangan Kau Cela Saudaramu

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim “ (QS. Al Hujuraat :11)

Haramnya Menghina Orang Lain

Dalam ayat ini Allah memanggil hambanya yang beriman dengan panggilan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ), yang merupakan sebaik-baik panggilan Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Setiap ayat Allah yang didahului dengan panggilan kepada hamba-Nya(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ) menunjukkan bahwa sesudahnya Allah Ta’ala akan menyampaikan sesuatu yang penting. Sebagaimana ucapan sahabat Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “ Jika engkau mendengar Allah berfirman     (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ) maka dengarkanlah dengan baik-baik. Karena di situ terdapat kebaikan yang Allah perintahkan atau kejelekan yang dilarang oleh Allah” (Dinukil dari Nidaa-atu Ar Rahman li Ahlil Iman)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala melarang dari perbuatan sikhriyyah terhadap manusia, yaitu sikap merendahkan orang lain dan menghina mereka. Hal ini sebagaimana terdapat pula dalam hadits Nabi tatkala beliau bersabda, ‘Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain’, maksudnya adalah menghina dan menganggap orang lain lebih rendah, dan ini adalah perbuatan haram. Boleh jadi orang yang dihina lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah dan lebih Allah cintai. Oleh karena itu Allah berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim).

Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini terdapat penjelasan tentang sebagian hak seorang mukmin dengan mukmin yang lain. Yaitu janganlah sekelompok orang mencela sekelompok yang lain baik dengan kata-kata ataupun perbuatan yang mengandung makna merendahkan saudara sesama muslim. Perbuatan ini terlarang dan hukumnyaharam. Perbuatan ini menunjukkan bahwa orang yang mencela itu merasa kagum dengan dirinya sendiri” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman).

Larangan ini bersifat umum, mencakup celaan terhadap segala hal. Imam At Thabari rahimahullah menjelaskan, “ Allah menyebutkan secara umum larangan untuk mencela orang lain, sehngga larangan ini mencakup seluruh bentuk celaan. Tidak boleh seorang mukmin mencela mukmin yang lain karena kemiskinannya, karena perbuatan dosa yang telah dilakukannya, dan yang lainnya” (Lihat Jaami’ul Bayan).

Jelaslah dalam ayat ini Allah mengharamkan perbuatan mencela orang lain, dan ini juga merupakan kesepakatan para ulama. Perbuatan ini termasuk dosa besar, wajib seorang muslim untuk menjauhinya dan mengingatkan orang lain dari dosa ini. Dan sifat ini merupakan di antara sifat orang munafik dan orang kafir. (Lihat Al Manhiyaat fii Suurati Al Hujuraat).

Boleh Jadi Orang Yang Dihina Itu Lebih Baik

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Padahal boleh jadi pihak yang dicela itu justru lebih baik daripada pihak yang mencela. Bahkan inilah realita yang sering terjadi. Mencela hanyalah dilakukan oleh orang yang hatinya penuh dengan akhlak yang tercela dan hina serta kosong dari akhlak mulia. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukuplah seseorang berbuat keburukan jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim” (HR Muslim) “ (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman).

Saudarakau, kita tidak mengetahui hakekat seseorang. Boleh jadi orang yang dicela itu lebih mulia di sisi Allah, boleh jadi dia lebih banyak amal kebaikannya, boleh jadi dia lebih bertakwa. Dan tidak ada yang menjamin seseorang akan selalu lebih baik kondisinya dari orang lain. Orang yang tadinya kaya bisa jadi mendadak hilang hartanya. Orang yang punya jabatan tinggi, bisa lengser seketika. Orang yang tadinya mulia kedudukannya, bisa jadi nanti masyarakat merendahkannya. Sehingaa, tidaklah pantas seseorang merasa jumawa, merasa dirinya lebih baik dari orang lain sehingga mencela dan merendahkannya.

Larangan Khusus Bagi Wanita

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan secara khusus larangan bagai wanita untuk saling mencela, Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ

“Dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih baik “ (QS. Al Hujuraat 11).

Allah khusukan penyebutan larangan bagi wanita dalam ayat ini. Padahal dalam ayat-ayat lain Allah mencukupkan dengan menyebutkan khitab dalam Al Qur’an hanya laki-laki saja, dan otomatis hukum tersebut berlaku juga bagi wanita. Adapun dalam ayat ini Allah menyebutkan wanita secara khusus karena dua alasan :

  1. Hal ini menunjukkan penegasan larangan dan keharaman untuk berbuat sikhriyyah, di mana Allah mengulang larangan ini sebanyak dua kali, “ Janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya”.
  2. Dikhususkan penyebutan wanita dalam ayat ini, karena kebanyakan yang melakukan perbuatan sikhriyyah adalah kaum wanita, sehingga disebutkan larangan secara khusus bagi mereka. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syaukani dalam Fathul Qadir. (Lihat Al Manhiyaat fii Surati Al Hujuraat)

Larangan Menghina dalam Al Qur’an dan As Sunnah

Dalam banyak ayat dan hadits terdapat pula larangan untuk saling menghina yang senada dengan ayat di atas.

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih” (QS. At Taubah : 79).

Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُواْ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُواْ وَالَّذِينَ اتَّقَواْ فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. Al Baqarah : 212).

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

“Cukuplah seseorang berbuat keburukan jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim).

Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa menjaga lisan dan perbuatan kita dari mencela dan merendahkan orang lain. Semoga bermanfaat, menambah ilmu untuk kita semua.

***

Referensi : Al Manhiyaatu fii Suurati Al Hujuraat karya Dr. ‘Ali bin Faazii At Tuwaijiri

Penulis: dr. Adika Mianoki

Artikel Muslim.Or.Id

Sep 8, 2014 8 notes
Dimanakah Allah?

Pada masa sekarang ini, di mana banyak diantara kaum muslimin yang sudah sangat menyepelekan masalah aqidah shahihah yang merupakan masalah paling pokok dalam agama ini, maka akan kita dapati dua jawaban yang batil dan kufur dari pertanyaan “Dimana Alloh?”. Yang pertama mereka yang mengatakan bahwasanya Alloh ada dalam diri setiap kita? Dan kedua yaitu yang mengatakan Alloh ada di mana-mana atau di segala tempat?

Seorang Budak Pun Tahu Dimana Alloh

Ketahuilah wahai Saudaraku, pertanyaan “Dimana Alloh?” adalah pertanyaan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan kepunyaan Mu’awiyah bin Hakam As Sulamiy sebagai ujian keimanan sebelum ia dimerdekakan oleh tuannya. “Beliau bertanya kepada budak perempuan itu, ‘Dimanakah Alloh?’ Jawab budak perempuan, ‘Di atas langit’ Beliau bertanya lagi, Siapakah aku? Jawab budak perempuan, ‘Engkau adalah Rosululloh’, Beliau bersabda, ‘Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mu’minah (perempuan yang beriman)’.” (HR. Muslim dan lainnya)

Maka perhatikanlah dengan seksama masyarakat tersebut, yang mana Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berjihad bersama mereka, aqidah mereka sempurna (merata) hingga pada para penggembala kambing sekalipun, yang mana perjumpaan (pergaulan) mereka dengan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam sangat sedikit, seperti penggembala kambing ini. Kemudian bandingkanlah dengan realita kaum muslimin sekarang ini, niscaya akan kita dapatkan perbedaan yang sangat jauh.

Keyakinan di mana Alloh termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu penetapan sifat Al-‘Uluw (sifat ketinggian Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bahwa Dia di atas seluruh mahluk), ketinggian yang mutlak dari segala sisi dan penetapan Istiwa’ (bersemayam)-Nya di atas Al-‘Arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya sebagaimana yang diyakini oleh kaum Wihdatul Wujud, yang telah dikafirkan oleh para ulama kita yang dahulu dan sekarang. Dan dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, ijma’, akal dan fitrah sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.

Dalil-Dalil Al Qur’an

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “(Robb) Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas ‘Arsy.” (Thoha: 5). Dan pada enam tempat dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Kemudian Dia Istiwa’ (bersemayam) di atas ‘Arsy.” (Al-A’raf: 54). ‘Arsy adalah makhluk Alloh yang paling tinggi berada di atas tujuh langit dan sangat besar sekali sebagaimana diterangkan Ibnu Abbas, “Dan ‘Arsy tidak seorang pun dapat mengukur berapa besarnya.” (Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, sanadnya Shahih). Ayat ini jelas sekali menunjukkan ketinggian dan keberadaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala di atas langit serta menutup jalan untuk meniadakan atau menghilangkan sifat ketinggian-Nya atau mentakwilkannya. Para ulama Ahlus Sunnah pun sepakat bahwa Alloh Subhanahu wa Ta’ala ber-istiwa’ di atas ‘Arsy-Nya sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya tanpa mempertanyakan bagaimana cara/kaifiyat istiwa’-Nya. Dan perlu diketahui bahwa penetapan sifat ini sama dengan penetapan seluruh sifat Alloh yang lainnya, yaitu harus berjalan di atas dasar penetapan sifat Alloh sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya tanpa ada penyerupaan sedikitpun dengan makhluk-Nya.

Dalil-Dalil As Sunnah

Adapun dalil-dalil dari As-Sunnah juga sangat banyak, di antaranya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Tidakkah kalian percaya padaku sedangkan aku adalah kepercayaan Yang berada di atas langit. Datang kepadaku wahyu dari langit di waktu pagi dan petang.” (HR. Bukhori-Muslim). Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Rahman, sayangilah siapa saja yang ada di bumi niscaya kalian akan disayangi oleh Yang berada di atas langit.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Imam Al-Albani). Begitu pula dengan hadits pertanyaan Rosululloh kepada budak perempuan yang telah disebutkan di atas. Imam Adz-Dzahabi berkata setelah membawakan hadits budak perempuan di atas, “Demikianlah pendapat kami bahwa setiap orang yang ditanyakan di manakah Alloh, dia segera menjawab dengan fitrahnya, ‘Alloh di atas langit!’ Dan di dalam hadits ini ada dua perkara yang penting; Pertama disyariatkannya pertanyaan, ‘Dimana Alloh?’ Kedua, disyariatkannya jawaban yang ditanya, ‘Di atas langit’. Maka siapa yang mengingkari kedua perkara ini maka sesungguhnya dia mengingkari Al-Musthofa shollallohu ‘alaihi wa sallam“. (Mukhtashor Al-‘Uluw)

Akan tetapi realita kaum muslimin sekarang amat sangat memprihatinkan. Pertanyaan ini justeru telah menjadi sesuatu yang ditertawakan dan jarang dipertanyakan oleh sebagian jama’ah-jama’ah dakwah di zaman ini? Ataukah justru pertanyaan ini telah menjadi bahan olok-olokan semata? Ataukah kaum muslimin sekarang ini telah memahami pentingnya berhukum dengan hukum yang diturunkan Alloh, meskipun mereka menyia-nyiakan hak Alloh? Maka kapankah Alloh akan mengizinkan untuk melepaskan, membebaskan dan memerdekakan kita dari orang-orang kafir yang menghinakan dan merendahkan kita sebagaimana telah dibebaskannya seorang wanita dari hinanya perbudakan setelah ia mengenal dimana Alloh?

Konsekuensi Jawaban yang Keliru

Alangkah batilnya orang yang yang mengatakan bahwasanya Alloh berada di setiap tempat atau Alloh berada di mana-mana karena konsekuensinya menetapkan keberadaan Alloh di jalan-jalan, di pasar bahkan di tempat-tempat kotor dan berada di bawah makhluk-Nya. Kita katakan kepada mereka, “Maha Suci Alloh dari apa-apa yang mereka sifatkan.” (Al-Mu’minun: 91). Dan sama halnya juga dengan orang yang mengatakan bahwasanya Alloh ada dalam setiap diri kita (??) karena konsekuensinya Alloh itu banyak, sebanyak bilangan makhluk? Maka aqidah seperti ini lebih kufur daripada aqidahnya kaum Nashrani yang mengakui adanya tiga tuhan (trinitas). Lebih-lebih lagi mereka yang mengatakan bahwa Alloh tidak di atas, tidak di bawah, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak di depan, tidak di belakang karena hal ini berarti Alloh itu tidak ada (??) maka selama ini siapa Tuhan yang mereka sembah? Adapun orang yang “diam” dengan mengatakan, “Kami tidak tahu Dzat Alloh di atas ‘Arsy atau di bumi” mereka ini adalah orang-orang yang memelihara kebodohan. Karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah mensifatkan diri-Nya dengan sifat-sifat yang salah satunya adalah bahwa ia istiwa’ (bersemayam) di atas ‘Arsy-Nya supaya kita mengetahui dan menetapkannya. Oleh karena itu “diam” darinya dengan ucapan “Kami tidak tahu” nyata-nyata telah berpaling dari maksud Alloh. Pantaslah jika Imam Abu Hanifah mengkafirkan orang yang berfaham demikian, tentunya setelah ditegakkan hujjah atas mereka.

Dalil Fitrah

Sebenarnya tanpa adanya dalil naqli tentang keberadaan Alloh di atas, fitrah kita sudah menunjukkan hal tersebut. Lihatlah jika manusia berdo’a khususnya apabila sedang tertimpa musibah, mereka menengadahkan wajah dan tangan ke langit sementara gerakan mata mereka ke atas mengikuti isyarat hatinya yang juga mengarah ke atas. Maka siapakah yang mengingkari fitrah ini kecuali mereka yang telah rusak fitrahnya? Bahkan seorang artis pun ketika ditanya tentang kapan dia mau menikah maka dia menjawab, “Kita serahkan pada Yang di atas!” Maka mengapa kita tidak menjawab pertanyaan “Dimana Alloh?” dengan fitrah kita? Dengan memperhatikan kenyataan ini, lalu mengapa kita lebih sibuk menyatukan suara kaum muslimin di kotak-kotak pemilihan umum sementara hati-hati mereka tidak disatukan di atas aqidah yang shahih? Bukankah persatuan jasmani tidak akan terwujud bilamana ikatan hati bercerai-berai? Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu mengira mereka itu bersatu, padahal hati-hati mereka berpecah-belah.” (Al-Hasyr: 14). Hanya kepada Alloh-lah kita memohon perlindungan.

***

Penulis: Abu Ibrohim Hakim
Artikel www.muslim.or.id

Sep 8, 2014 9 notes

March 2014

Laporan #DonasiMasker @IDHumanity #Asap

Bismillah. Berikut adalah Laporan Final #DonasiMasker #IDHumanity #Asap

1.  IIS ALIZA                                                        100.000,00

2.  ARISTIANI PURWANIN                                     44.000,00

3.  LUTFIA PERDIASARI                                       50.000,00

4.  MAYNOOR HASANAH                                    100.000,00

5.  NOURI EDDINA                                                50.000,00

6.  SHOFA                                                            35.000,00

7.   SITI HARDIYANTI                                          100.000,00

8.  RANDY ARIA PUTRA                                     555.500,00

9.  YUNITA AYU IRWANTI                                   150.000,00

10.  RIMA MURYANTINA                                     200.000,00

11.  ATTYKA DEWIYANTI S                                100.000,00

12.  SUPARJO HERIYANA                                     55.000,00

13.  SANCA GUNA SETA                                      50.000,00

14.   SITI RIKHANATUL                                         50.000,00

15.   SURYA MULIA RAHMAN                               50.069,00

16.   YAYAT HIDAYAT                                          50.000,00

17.  RAKHMA INDAH FITRI                                 100.000,00

18.  RACHMAWATI SAFITHR                              100.000,00

19.   NISA IMADAH                                                50.000,00

20.  YUNIKE INDAH SARI                                       50.000,00

21.   AJIE BUDIAWAN                                          100.000,00

22.  NURUL MAULIDIA                                         300.000,00

23.  RATIH RACHM                                             100.000,00

24.  RIRIH YULI                                                    150.000,00

25. NoName  TRANSFER  ATM Muamalat           100.000,00

26.  ABDIEL VARIAN                                            200.000,00

27.  NUR RESNANDARI                                        150.000,00

28.  LUCKY SULISTIO                                          100.000,00

29.  ARIA SATRIA NASUTI                                1.150.000,00

30.  ALAM REGMICDA                                        100.000,00

31.  RSCM KIRANA                                             500.000,00

32.  QORI SIERRA                                                40.000,00

33.  ARTI                                                             200.000,00

34.  FIRMANSYAH                                               200.000,00

35.   RIZKY OKTORA DARUL HIKAM                  300.000,00

36.  EKO YUDHI SASONGKO                              100.000,00

37.  BUDI HERDIYANTO                                      500.000,00

38.  PUTRI MAYASTUTIKUS                                100.000,00

39.  H.HADIRI                                                       100.000,00

40.  DIMAS ANANDA PAMUN                                 50.000,00

41.  NURUL HASANAH                                         257.000,00

42.  LIDYA kHAERANI HESTYA                             100.000,00

43.  ILDEN ABI NERI                                             500.000,00

44.  RETNO KAMILIA MUTI                                    50.000,00

45.  ANGGITA DHINY                                             50.000,00

TOTAL DONASI:       7.536.569,00 

Donasi telah kami tutup. Karena besok kami akan ke ACTforHumanity agar dapat segera bergerak.

Barakallahu fikum.

Mar 17, 2014 6 notes

February 2014

Laporan Dana #IDHumanityACT #Kelud #LoGueCare (FINAL)

1. 15/02   Ahmad Saifullah       Rp. 500.000

2. 15/02   Esya Chaerunissa    Rp. 300.000

3. 15/02   Silvana Fatria           Rp. 200.000

4. 16/02  Mangun J Rosa         Rp. 150.000

5. 16/02 Fitri Nur Fauzia           Rp. 10.000

6. 17/2   Bukhra                       Rp. 250.000

7. 17/2   Diesna Sari                Rp. 100,000

8. 18/2   Likha                          Rp. 40.000

9. 18/2   M. Aryun                     Rp. 100.000

10. 20/2 NurJulQurniati             Rp. 500.000 

Note: Donasi telah ditutup

 Mari kita terus mendoakan para saudara saudara kita di daerah bencana.

Feb 24, 2014 1 note
LAPORAN Dana #IDHumanity #Kelud #LoGueCare

1. 15/02   Ahmad Saifullah       Rp. 500.000

2. 15/02   Esya Chaerunissa    Rp. 300.000

3. 15/02   Silvana Fatria           Rp. 200.000

4. 16/02  Mangun J Rosa         Rp. 150.000

5. 16/02 Fitri Nur Fauzia           Rp. 10.000

6. 17/2   Bukhra                       Rp. 250.000

Note: Donasi akan kami tutup sementara pada hari Rabu pagi. Karena In syaa Allah pada hari Rabu (19/02) Kami akan ke @actforhumanity untuk memberikan donasi nya.

Mari kita terus mendoakan para saudara saudara kita di daerah bencana.

Jazakallah khair 

Feb 17, 2014 2 notes

October 2013

Sesungguhnya Agama itu Mudah

Oleh
Ummu Malik


Kerap kali manusia mengulang-ulang perkataan ini (yaitu ucapan “Sesungguhnya agama itu mudah”), akan tetapi (sebenarnya) mereka (tidak menginginkan) dengan ucapan itu, untuk tujuan memuji Islam, atau melunakkan hati (orang yang belum mengerti Islam) dan semisalnya. Yang diinginkan mereka adalah pembenaran terhadap perbuatan mereka yang menyelisihi syari'at. Bagi mereka kalimat itu adalah kalimat haq, namun yang diinginkan dengannya adalah sebuah kebatilan.

Ketika salah seorang diantara kita ingin memperbaiki perbuatan yang menyalahi syari'at, orang-orang yang menyalahi (syari'at itu) berhujjah dengan perkataan mereka : “Islam adalah agama yang mudah”. Mereka berusaha mengambil keringanan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, dengan sangkaan bahwa mereka telah menegakkan hujjah bagi orang yang menasehati mereka agar mengikuti syariat yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Orang-orang yang menyelisihi syariat itu hendaknya mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mudah. (Akan tetapi maknanya adalah) dengan mengikuti keringanan-keringanan yang diberikan Allah Jalla Jalaluhu dan RasulNya kepada kita.

Allah Jalla Jalaluhu dan RasulNya telah memberi keringanan bagi kita, ketika kita membutuhkan keringanan itu dan ketika adanya kesulitan dalam mengikuti (melaksanakan perintah) yang sebenarnya.

Asal dari ungkapan “ Sesungguhnya agama itu mudah” adalah penggalan kalimat dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan, dan (dalam beramal) hendaklah pertengahan (yaitu tidak melebihi dan tidak mengurangi), bergembiralah kalian, serta mohonlah pertolongan (didalam ketaatan kepada Allah) dengan amal-amal kalian pada waktu kalian bersemangat dan giat”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan ungkapan “Sesungguhnya agama itu mudah” dalam kitabnya yang tiada banding (yang bernama) : 

فَتْحُ الْبَارِي بِشَرْحِ صَحِيْحِ الْبُخَارِي 

Fathul Baariy Syarh Shahih Al-Bukhari 1/116. 

Beliau berkata : “Islam itu adalah agama yang mudah, atau dinamakan agama itu mudah sebagai ungkapan lebih (mudah) dibanding dengan agama-agama sebelumnya. Karena Allah Jalla Jalaluhu mengangkat dari umat ini beban (syariat) yang dipikulkan kepada umat-umat sebelumnya. Contoh yang paling jelas tentang hal ini adalah (dalam masalah taubat), taubatnya umat terdahulu adalah dengan membunuh diri mereka sendiri. Sedangkan taubatnya umat ini adalah dengan meninggalkan (perbuatan dosa) dan berazam (berkemauan kuat) untuk tidak mengulangi.

Kalau kita melihat hadits ini secara teliti, dan melihat kalimat sesudah ungkapan "agama itu mudah”, kita dapati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada kita bahwa seorang muslim berkewajiban untuk tidak berlebih-lebihan dalam perkara ibadahnya, sehingga (karena berlebih-lebihan) ia akan melampui batas dalam agama, dengan membuat perkara bid'ah yang tidak ada asalnya dalam agama.

Sebagaimana keadaan tiga orang yang ingin membuat perkara baru (dalam agama). Salah seorang di antara mereka berkata : “Saya tidak akan menikahi perempuan”, yang lain berkata : “Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak berbuka”, yang ketiga berkata : “Saya akan shalat malam semalam suntuk”. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka dari hal itu semua, dan memberi pengarahan kepada mereka agar membaguskan amal mereka semampunya, dan hendaknya dalam mendekatkan diri kepada Allah Jalla Jalaluhu, (beribadah) dengan ibadah yang telah diwajibkan Allah Jalla Jalaluhu kepada mereka.

Dan hendaknya mereka tidak membuat-buat perkara yang tidak ada asalnya dalam agama ini, karena mereka sekali-kali tidak akan mampu (mengamalkannya), (sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) “ Maka sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan”.

Maka ungkapan “Agama itu mudah” maknanya adalah : “Bahwa agama yang Allah Jalla Jalaluhu turunkan ini semuanya mudah dalam hukum-hukum, syariat-syariatnya”. Dan kalaulah perkara (agama) diserahkan kepada manusia untuk membuatnya, niscaya seorangpun tidak akan mampu beribadah kepada Allah Jalla Jalaluhu.

Maka jika orang-orang yang menyelisihi syariat tidak mendapatkan “kekhususan” (tidak mendapat celah sebagai pembenaran atas perbuatan mereka) dengan hadits diatas, mereka akan lari kepada hadits-hadits lain, yang dengannya mereka berhujjah bagi perbuatan mereka yang menggampang-gampangkan dalam perkara agama.

Diantara hadits-hadits yang mereka jadikan alasan dalam masalah ini, adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah menyukai keringanan-keringanannya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatannya didatangi/dikerjakan”

Dalam riwayat lain.

كَمَايُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

“Sebagaimana Allah menyukai kewajiban-kewajibannya didatangi”

Hadits lain adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلاَ تَخْتَلِفَا

“Mudahkanlah, janganlah mempersulit dan membikin manusia lari (dari kebenaran) dan saling membantulah (dalam melaksanakan tugas) dan jangan berselisih” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits yang ketiga.

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِرُوا وَلَا تُنَفِّرُو

“Mudahkanlah, janganlah mempersulit, dan berikanlah kabar gembira dan janganlah membikin manusia lari (dari kebenaran)”.

Adapun hadits yang pertama, wajib bagi kita untuk mengetahui bahwa keringanan-keringanan dalam agama Islam banyak sekali, diantaranya : berbukanya musafir ketika bepergian, orang yang tertinggal dalam shalat boleh mengqadha (mengganti), orang yang tertidur atau lupa boleh mengqadha shalat, orang yang tidak mendapatkan binatang sembelihan dalam haji tamattu boleh berpuasa, tayamum sebagai ganti wudhu ketika tidak ada air atau ketika tidak mampu untuk berwudhu … dan lainnya diantara keringanan yang banyak tidak diamalkan kecuali jika terdapat kesulitan dalam melaksanakan perintah yang sebenarnya.

Dan perlu kita perhatikan, bahwa keringanan-keringanan ini adalah syari'at Allah Jalla Jalaluhu dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan izin Allah Jalla Jalaluhu). Dan tidak diperbolehkan seorang muslim manapun, untuk mendatangkan (mengada-ada) keringanan (dalam masalah agama) tanpa dalil, karena hal ini adalah termasuk mengadakan perkara baru dalam agama yang tidak berdasar.

Dan perhatikanlah wahai saudaraku sesama muslim (surat Al-Baqarah ayat 185), yang menceritakan tentang puasa dan keringanan berbuka bagi orang yang sakit atau bepergian, lalu firman Allah Jalla Jalaluhu sesudah ayat itu.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”

Makna ini menerangkan makna mudah (menurut Allah Jalla Jalaluhu), yang maknanya adalah keringanan itu datangnya dari sisi Allah saja, tiada sekutu bagiNya. Atau (keringanan itu) dari syariat Rasulullah Shallallahju 'alaihi wa sallam dengan wahyu dari Allah Jalla Jalaluhu. Ayat ini juga menerangkan bahwa makna mudah itu dengan mengikuti hukum Allah Jalla Jalaluhu (yang tiada sekutu bagiNya) dan mengikuti syariatNya. Inilah yang bekenaan dengan hadits yang pertama tadi.

Adapun hadits yang kedua dan tiga, maka pengambilan dalil yang dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsu serta menyelisihi syariat (dengan kedua hadits itu) adalah batil, dan termasuk merubah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari makna yang sebenarnya, dan keluar dari makna yang dimaksud.

Tafsir kedua hadits yang lalu berhubungan dengan para da'i yang menyeru kepada agama Islam. Dalam kedua hadits itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memantapkan kaidah penting dari kaidah-kaidah dasar dakwah kepada Allah Jalla Jalaluhu, yaitu berdakwah dengan lemah lembut dan tidak kasar. Maka dakwah para dai yang sepatutnya disampaikan pertama kali kepada orang-orang kafir adalah Syahadat, lalu Shalat, Puasa , Zakat. Kemudian (hendaknya) mereka menjelaskan kepada manusia tentang sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu menerangkan amal perbuatan yang wajib, yang sunnah dan yang makruh. Jika melihat suatu kesalahan yang disebabkan karena kebodohan atau lupa, maka hendaklah bersabar dan mendakwahi manusia dengan penuh kasih sayang dan kelembutan serta tidak kasar. Allah Jalla Jalaluhu berfirman.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu” [Ali Imran/3 : 159]

Sesudah memahami hadits-hadits itu, dan penjelasan makna keringanan dan kemudahan. Maka saya berkata kepada orang-orang yang merubah dan mengganti makna-makna hadits-hadits tersebut (karena ingin mengenyangkan hawa nafsu mereka dengan perbuatan itu) :

“Bertaqwalah kepada Allah Jalla Jalaluhu dan ikutilah apa yang diperintahkan kepada kalian, dan jauhilah laranganNya, dan tahanlah (diri kalian) dari merubah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan takutilah suatu hari yang kalian dikembalikan kepada Allah Jalla Jalaluhu lalu setiap jiwa akan disempurnakan dengan apa yang ia usahakan. Dan takutlah kalian jangan sampai diharamkan dari mendatangi telaga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantaran kalian mengganti agama Allah Jalla Jalaluhu dan merubah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam”.

Saya mengharapkan dari Allah Jalla Jalaluhu yang Maha Hidup dan Maha Berdiri sendiri agar memberi petunjuk kepada kita dan kaum muslimin seluruhnya untuk mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah NabiNya, dan agar Allah Jalla Jalaluhu mengajarkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, dan memberi manfaat dari apa yang Dia ajarkan, serta memelihara kita dari kejahatan perbuatan bid'ah dan penyelewengan, serta kejahatan mengubah dan mengganti (syariat Allah).

[Disalin dari Majalah : Al Ashalah edisi 15-16 hal 33-35, diterjemahkan oleh Majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyah Edisi : Th. I/No. 03/Dzulhijjah 1423/Februari 2003, hal 5 -6.Terbitan Ma'had Ali Al-Irsyad Surabaya]

Oct 2, 2013 11 notes
Tiga Landasan Utama Manhaj Salaf

Oleh
Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani


Sebagaimana telah dimaklumi bersama bahwa dakwah salafiyah berdiri tegak di atas tiga landasan.

1. Al-Qur'anul Karim
2. Sunnah shahihah (hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih)

Para Salafiyin di seluruh penjuru negeri memusatkan pada hadits-hadits shahih, (mengapa demikian?) karena di dalam sunnah (dengan kesepakatan para ulama) terdapat hadits-hadits palsu (maudhu) atau hadits-hadits lemah (dhaif), (yang bercampur dengan hadits shahih) semenjak sepuluh abad yang lalu, dan hal ini adalah perkara yang tidak ada perselisihan. Para ulama juga bersepakat perlunya ditasfiyah (penyeleksian) mana yang hadits dan mana yang bukan hadits. Oleh karena itu para Salafiyyin “bersepakat” bahwa dasar yang kedua ini (yaitu Sunnah), tidak sepatutnya diambil apa adanya (tanpa melihat shahih atau tidaknya), karena dalam hadits-hadits tersebut terdapat hadits dhaif maupun maudhu yang tidak boleh diamalkan sekalipun dalam fadhailul amal. Inilah dasar yang kedua.

3. Al-Qur'an dan Sunnah wajib dipahami dengan pemahaman sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in serta tabiut tabi'in.

Inilah keistimewaan dakwah Salafiyyah atas seluruh dakwah-dakwah yang berdiri di muka bumi di zaman ini, dalam dakwah-dakwah itu, ada ajaran Islam dan ada juga ajaran-ajaran yang bukan berasal dari Islam.

Dakwah Salafiyyah mempunyai keistimewaan dengan dasar yang ketiga ini yaitu Al-Qur'an dan sunnah wajib dipahami sejalan dengan manhaj Salafus Shalih dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in (orang yang berguru kepada tabi'in), yaitu pada tiga masa yang pertama (100H-300H) yang telah diberi persaksian oleh hadits-hadits yang telah dimaklumi, bahwa masa itu adalah masa sebaik-baik umat. Semua ini berdasarkan pada dalil-dalil yang cukup sehingga menjadikan kita mengatakan dengan pasti bahwa setiap orang yang memahami Islam dan Al-Qur'an dan hadits tanpa disertai landasan yang ketiga ini, pasti akan “datang” dengan membawa ajaran Islam yang baru.

Bukti terbesar dari hal ini, adanya kelompok-kelompok Islam yang (semakin) bertambah tiap hari. Penyebabnya karena tidak berpegang teguh pada tiga landasan ini, yaitu Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam dan Pemahaman Salafus Shalih. Oleh sebab itu kita dapati sekarang di negeri-negeri Islam, satu kelompok yang belum lama munculnya di Mesir (yaitu Jama'ah Takfir wal Hijrah). Kelompok ini menyebarkan pemikiran-pemikiran dan racun-racunnya di berbagai negeri Islam dan mendakwakan berada di atas Al-Qur'an dan Sunnah. Alangkah serupanya dakwaan mereka itu dengan dakwaan kelompok Khawarij. Karena kelompok khawarij juga mengajak kepada Al-Qur'an dan Sunnah, akan tetapi mereka menafsirkan Al-Qur'an dengan hawa nafsu mereka dengan tanpa melihat pemahaman Salafus Shalih khususnya sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan saya banyak bertemu dengan anggota mereka serta berdebat dengan salah seorang pemimpin mereka, yang mengatakan bahwa ia tidak menerima tafsir ayat walaupun datang dari puluhan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia tidak menerima tafsir itu jika tidak sesuai dengan pendapatnya. Dan orang yang mengatakan perkataan ini tidak mampu membaca ayat Al-Qur'an dengan (lancar) tanpa kesalahan. Inilah sebab penyelewangan khawarij terdahulu yang mereka adalah orang-orang Arab asli, maka apa yang dapat kita katakan pada orang khawarij masa kini yang mereka itu jika bukan orang-orang non Arab secara nyata tetapi mereka adalah orang-orang Arab yang tidak fasih, dan bukan orang-orang Ajam yang fasih berbahasa Arab ?

Inilah realita mereka, dengan berterus terang mengatakan bahwa mereka tidak menerima tafsir nash secara mutlak kecuali jika Salafush Shalih bersepakat atasnya, demikianlah yang dikatakan salah seorang di antara mereka (sebagai usaha penyesatan dan pengkaburan). Maka aku (Al-Albani) katakan padanya : “Apakah kamu meyakini kemungkinan terjadinya kesepakatan Salafus Shalih dalam penafsiran satu nash dari Al-Qur'an ?” dia berkata : “Tidak, ini adalah sesuatu yang mustahil” maka kukatakan : “Jika demikian, apakah engkau ingin berpegang pada yang mustahil ataukah engkau bersembunyi dibalik sesuatu ?” lalu diapun mundur dan diam.

Inti masalahnya, bahwa penyebab kesesatan seluruh kelompok-kelompok sejak masa lampau maupun sekarang, adalah tidak berpegang pada landasan yang ketiga in, yaitu memahani Al-Qur'an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman (manhaj) Salafus Shalih.

Mu'tazilah, Murji'ah, Qadariyyah, Asy'ariyyah, Maturidiyyah dan seluruh penyelewengan yang terdapat pada kelompok-kelompok itu penyebabnya adalah karena mereka tidak berpegang teguh pada pemahaman Salafus Shalih, oleh karena itu para ulama’ peneliti berkata.

وَكُلُّ خَيْرٍ فِي اتِّبَاعِ مَنْ سَلَفَ وَكُلُّ شَرِّ فِي ابْتِدَاعِ مَنْ خَلَفْ

Segala kebaikan tertumpu dalam mengikuti Salafush Shalih. “Segala kejahatan tertumpu pada bid'ah para Khalaf (generasi sesudah Salaf)”

Ini bukan sya'ir, ini adalah perkataan yang disimpulkan dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah berfirman.

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisa’/4 : 115]

Mengapa Allah Jalla Jalaluhu mampu untuk berfirman.

وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min”

Padahal Allah Jalla Jalaluhu mampu untuk berfirman.

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”.

Megapa Allah berfirman ?

وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ 

“Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min”

Yaitu agar seseorang tidak menunggangi kepalanya sendiri dengan mengatakan : “Beginilah saya memahami Al-Qur'an dan beginilah saya memahami Hadits”. Maka dikatakan kepadanya : “Wajib bagi kamu memahami Al-Qur'an sesuai dengan pemahaman orang-orang yang pertama kali beriman (Salafush Shalih). Nash Al-Qur'an ini didukung oleh hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang menguatkannya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang perpecahan yang terjadi pada umatnya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّوَاحِدَة قَالُوْا مَنْ هِيَ يَارَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَالَ : الجَمَاعَةُ وَفِي أُخْرَي : مَاأَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

”'Semuanya di neraka kecuali satu kelompok’ para sahabat bertanya siapa kelompok itu ya Rasulullah ? beliau bersabda : “Al-Jama'ah”. Dalam riwayat yang lain : “Sesuatu (ajaran dan pemahaman) yang mana aku dan para sahabatku berpijak padanya”.

Mengapa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan kelompok yang selamat itu berada di atas pemahaman jama'ah, yaitu jama'ah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ? (Yang demikian itu) agar tertutup jalan bagi orang-orang ahli ta'wil dan orang-orang yang mempermainkan dalil-dalil dan nash-nash Al-Qur'an dan hadits.

Sebagai contoh, firman Allah Jalla Jalaluhu.

وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ ﴿٢٢﴾ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ

“Wajah-wajah (orang-orang mu'min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat” [Al-Qiyamah/75 : 19-20]

Ayat ini adalah nash yang jelas dalam Al-Qur'an bahwa Allah Jalla Jalaluhu memberikan karuniaNya kepada hamba-hambaNya yang beriman pada hari kiamat, mereka akan melihat wajah Allah Jalla Jalaluhu yang mulia, sebagaimana dikatakan oleh seorang faqih ahli syair yang beraqidah salaf. 

يَرَاهُ الْمُؤْ مِنِيْنَ بِغَيْرِ كَيْفٍ وَتَشْبِيْةِ وَضَرْبٍ لِلْمِثَلِ 

“Kaum mu'min melihat Allah tanpa takyif (menanyakan bagaimana), tidak pula tasybih (menyerupakan) dan memisalkan”

Mu'tazilah berkata : “Tidak mungkin seorang hamba bisa melihat Rabbnya di dunia maupun di akhirat”, (Jika ditanyakan kepadanya): “Akan tetapi kemana kamu membawa makna ayat itu ?” dia berkata : “Ayat itu bermakna : wajah orang-orang mukmin melihat pada kenikmatan Rabbnya”. Jika ditanyakan kepadanya : “Anda menakwilkan makna melihat Allah dengan arti (melihat kenikmatan Rabbnya) sedang Allah Jalla Jalaluhu berfirman : "Kepada Rabnyallah mereka melihat?” darimana kamu datangkan kata kenikmatan ? ia berkata : Ini adalah majas (kiasan).

Oleh sebab itu Ibnu Taimiyah mengingkari adanya majaz di dalam Al-Qur'an. Karena ia merupakan salah satu pegangan terkuat dan terbesar yang telah merobohkan aqidah Islam. Ayat diatas, menetapkan suatu karunia dari Allah Jalla Jalaluhu kepada hambaNya yaitu mereka akan melihat wajah Allah Jalla Jalaluhu pada hari kiamat, tetapi orang-orang Mu'tazilah mengatakan ini tidak mungkin.

Demikian pula firman Allah Jalla Jalaluhu.

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sessuatupun yang semisalNya dan Dia maha mendengar lagi maha melihat” [As-Syuura/42 : 11]

(Orang yang berpaham Mu'tazilah berkata) : “Makna ayat itu bukan Maha Mendengar dan Maha Melihat ! Jika ditanyakan : "Mengapa?” mereka berkata : “Karena jika kita mengatakan Allah itu melihat dan mendengar maka kita telah menyerupakan Allah dengan diri-diri kita”. Lalu ditanyakan kepada mereka : “Jika demikian halnya, apakah makna mendengar dan melihat ?”. Yaitu mengetahui dan mendengar keduanya adalah lafadz dalam bahasa Arab. Jadi mendengar dan melihat menurut mereka sama dengan mengetahui. Akan tetapi apakah masalahnya akan selesai hingga disini ?.

Jika dikatakan “fulan alim” dalam bahasa arab ini adalah ungkapan yang diperbolehkan. Dan boleh kita menyebut seorang manusia itu alim, yang bermakna “mengungkapkan dengan cara yang melebihkan sifat tentang orang tersebut”. Lalu dikatakan pada mereka : “Apakah boleh kita mengatakan bahwa fulan seorang alim ?”. 'Ya’, boleh, kalau begitu, kita tidak boleh mengatakan bahwa Allah Jalla Jalaluhu itu Alim (Maha Mengetahui), karena hal itu akan menjadikan penyerupaan Allah Jalla Jalaluhu dengan hamba Allah Jalla Jalaluhu.

Demikianlah cara mereka menafikan atau meniadakan sifat-sifat Allah Jalla Jalaluhu. Hingga perkaranya sampai kepada pengingkaran mereka terhadap wujud Allah, baik mereka mengakui ataupun tidak mengakui, karena cara mereka yang demikian itu konsekwensinya menetapkan mereka (menginkari wujud Allah).

Dan semoga Allah merahmati Imam Ibnul Qayyim ketika beliau berkata :

المُجَسِّمُ يَعْبُدُ صَنَمًا وَ الْمُعَطِّلُ – يَعْنِي المُؤَوِّلُ – يَعْبُدُ عَدَمًا

“Orang yang menyerupakan Allah dengan mahluk menyembah patung, sedang Al-Muatthil (orang yang menolak penyerupaan Allah tapi menakwilkannya) menyembah sesuatu yang tidak ada”.

Oleh sebab itu dari kalangan orang-orang yang tidak berpegang kepada metode Salafus Shalih tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah, mereka berkata : “Allah tidak berada diatas”. Nah ! Apakah engkau dapati dalam Al-Qur'an bahwa Allah tidak di atas ? Kita mendapati dalam Al-Qur'an, Allah mensifati hambaNya.

يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ

“Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka” [An-Nahl/16 : 50]

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ 

“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas 'Arsy” [Thaha/20 : 5]

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ

“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan” [Al-Ma'arij/70 : 4]

إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ

“KepadaNya lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shalih dinaikkanNya [Faathir/35 : 10]

Dan seterusnya, lalu mereka katakan : "Allah tidak berada di atas !!”
Kalau begitu berada di bawah ??
Mereka berkata : “Tidak berada dibawah !!”
Kalau begitu di sebelah kanan ??
Tidak !! tidak berada disebelah kanan ! Tidak, disebelah kiri ! Tidak, di depan dan tidak pula di belakang ! Tidak juga berada di dalam alam ini atau di luarnya !

Kalau begitu apa yang tersisa dari wujud keberadaan Allah ?! Yang tersisa adalah Al'Adam (tidak ada).

Inilah ilmu yang mana para ulama ahli kalam tanpa terkecuali terbelit dalam kesulitan dan binasa didalamnya, kecuali ulama yang berada diatas manhaj Salafush Shalih. Semua ulama ahli kalam tanpa terkecuali, baik yang berpemahaman 'As'ariyah atau Maturidiyah, kecuali beberapa gelintir manusia diantara mereka yang beriman kepada apa yang dipahami oleh Salafush Shalih, sebagaimana perkataan sebagian dari mereka.

وَرَبُّ الْعَرشِ فَوْقَ الْعَرْشِ لَكِنْ بَلاَوَصْفِ التَّمَكُّنِ وَاتَّصَالِ

“Dan Rabbul Arsy (Allah) berada di atas Arsy, akan tetapi tanpa disifati dengan kemantapan dan menempel (Nya pada Arsy)”

Artinya : “Tiadalah sesuatu yang serupa denganNya” Allah mensifati dirinya bahwa Dia bersemayam diatas Arsy, dan Rabbul Arsy (pencipta Arsy) berada di atas Arsy akan tetapi tanpa disifati dengan kemantapan dan menempel(Nya pada Arsy).

Lihatlah wahai saudara-saudara kami khususnya para pemuda ! bukankah kita menginginkan untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang Islami, dan menginginkan berdiri di depan (menghadapi) kelompok atheis dan komunis, dan kelompok-kelompok semisal mereka ?! Dengan apakah kita akan berdiri di depan (menghadapi) mereka ! Apakah dengan ilmu yang diambil dari Kitabullah dan Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sesuai Manhaj Salafus Shalih ataukah dengan ilmu kalam ?

Akan tetapi aku katakan merupakan suatu kebaikan bagi kalian atau sebagian di antara kalian jika sesungguhnya dia belum pernah membaca ilmu kalam, ini adalah hak atau dia tidak mengetahui bahwa kadang-kadang ia mengetahui atau mendengar ini. Lalu merasa heran, apakah ada kaum muslimin yang beraqidah semacam ini ?? (jawabnya) : “Ya, ada”. Bacalah kitab “Ihya Ulumudin” karya Al-Ghazali, dan beberapa tulisan-tulisan yang baru yang telah dicetak dan menyebar di zaman ini “dengan nama aqidah”. Niscaya kalian akan dapati didalamnya pengingkaran itu dicetak dengan cetakan yang baru pada masa kini, dan (di dalamnya termaktub) bahwasanya Allah tidak berada di atas, tidak dibawah, tidak di sebelah kanan, tidak pula di sebelah kiri, dan seterusnya.

Oleh karena itu, semoga Allah merahmati salah seorang Umara’ (penguasa) di Damaskus yang ikut hadir dalam sebuah dialog antara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan orang-orang yang bepemahaman Muatthilah (orang-orang yang menolak penyerupaan Allah tapi menakwilnya), tatkala ia mendengar perkataan mereka dan juga perkataan Ibnu Taimiyah yang bersandar pada Al-Qur'an dan Sunnah serta perkataan Salafus Shalih, iapun merasa puas dan yakin bahwa inilah (perkataan Ibnu Taimiyah yang bersandar pada Al-Qur'an dan Sunnah serta perkataan Salafush Shalih) aqidah yang benar. Lalu ia menoleh kepada Ibnu Taimiyah dan berkata :

هَؤُلاَءِ – يُشِيْرُ إِلَى الْمَشَايِخِ- قَوْمٌ أَضَاعُوْارَبَّهُمْ

“Mereka itu (sambil menunjuk ke arah para Syaikh yang menjadi lawan dialog Ibnu Taimiyyah) adalah suatu kaum yang meniadakan atau menyia-nyiakan Rabb mereka”

Ini adalah perkataan yang benar, mereka adalah kaum yang meniadakan Rabb mereka. Mengapa (mereka berkata) : “Allah tidak berada di atas, tidak dibawah, tidak disebelah kanan, tidak pula disebelah kiri, dan seterusnya ?”

Inti dari masalah yang saya sebutkan diatas “ Apakah yang membinasakan ulama kaum muslimin??” terlebih lagi penuntut ilmu mereka ?? Dan lebih dari itu semuanya orang awam mereka kepada 'kerendahan’ dan 'kesesatan yang nyata ini ??’

Kami menasehati setiap kaum muslimin di dunia ini agar 'menggabungkan’ keharusan berpegang kepada kitab dan sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih. Dan kalau tidak demikian halnya maka setiap kelompok di dunia ini akan berkata : “Kita berada di atas Al-Qur'an dan Sunnah”.

Satu kelompok yang paling sesat pada saat ini, (yang mana mereka mengaku Islam, melaksanakan shalat lima waktu, menunaikan ibadah haji ke Baitul Haram) yaitu Ahmadiyah Al-Qadyaniyah. Walaupun mengaku Islam dan melaksanakan kewajibannya, mereka mengingkari hakikat-hakikat agama Islam itu sendiri dengan nama takwil. Dan mereka juga tidak berpegang dengan pemahaman kaum muslimin terdahulu maupun sekarang. Karena seluruh kaum muslimin bersepakat bahwa tidak ada nabi setelah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, maka bagaimana mereka (Ahmadiyah Qadyaniyah) yang mengaku beragama Islam lalu berkata : “Telah datang seorang nabi yang bernama Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadyani, dan akan datang pula banyak nabi sesudahnya ”

Seorang muridnya telah datang lalu berusaha menyebarkan pemikiran ini, dan Alhamdulillah para ulama “bangkit” membantahnya, kadang-kadang dengan menggunakan cemeti, terkadang dengan teriakan, kadang-kadang dengan “perkataan”. Segala puji hanya bagi Allah, kita telah dipelihara dan kejahatan mereka, dan sayapun banyak berpartisipasi dalam membantah mereka.

Inti dari kisah diatas, bagaimana mereka (bisa) tersesat ?

Rasulullah telah bersabda :

لاَنَبِيَّ بَعْدِي

“Tidak ada nabi sesudahku”

Tahukah kalian apa makna “Tidak ada nabi sesudahku ?” mereka (Ahmadiyah Qadaniyah) mengartikan hadits itu : “Bersamaku tidak ada nabi, akan tetapi jika aku telah mati akan ada nabi”. Mereka menakwilkan nash dan hadits ini. Mereka (juga berkata) pada firman Allah.

وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

“Tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi” [Al-Ahzab/33 : 40]

“Akan tetapi Rasulullah adalah "khatamun nabiyyin”. Apakah makna khatamun nabiyyin ? (mereka berkata) : “perhiasan para nabi”. Karena makna khatam adalah perhiasan jari, maka Rasulullah adalah perhiasan para nabi dan bukanlah maknanya tidak ada lagi Nabi sesudah Rasulullah.

Jika demikian maknanya, apakah seluruh kaum muslimin salah dalam memahami nash-nash itu ?

Pembahasan ini sangat banyak dan panjang sekali, maka cukuplah bagi kita sekarang ini tiga landasan Salafiyah : Al-Qur'an, Hadits-hadits yang shahih serta diatas Pemahaman Salafush Shalih.

Adapun tujuan-tujuan da'wah Salafiyyah adalah mewujudkan masyarakat Islam yang mana dengan masyarakat yang Islami itu dapat merealisasikan hukum-hukum Islam, bukan hukum-hukum selainnya. (Karena) penerapan hukum Islam pada masyarakat yang tidak Islami adalah dua hal yang kontradiksi, berlawanan dan tidak akan bertemu.

Kesimpulan
Wajib berpegang teguh kepada manhaj atau madzhab Salaf, dia adalah sebuah jaminan bagi seorang muslim untuk tergolong menjadi firqotun najiyah (kelompok yang selamat) dan tidak masuk dalam kelompok yang sesat. Itulah yang akan memeliharanya.

Dan terakhir, hendaknya kita menolehkan pandangan kita ketika mengajak seluruh kaum muslimin untuk berpegang kepada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah diatas manhaj Salafus Shalih sebagaimana yang telah kita jelaskan dengan keterangan dan dalil-dalil yang shahih, bahwasanya kita tidak jauh dari mereka dalam masalah pokok keimanan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, akan tetapi kita mendakwahi mereka dengan cara yang baik kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Karena kita yakin bahwa mereka adalah “orang-orang yang sakit” dalam aqidah mereka yang dengannya mereka telah menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah. Maka kami mendakwahi mereka sebagai sebuah kewajiban dalam dakwah dan merupakan kaidah dasar pada setiap orang yang ingin mengajak kepada Islam, yaitu firman Allah Tabaraka wa Ta'ala.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” [An-Nahl/16 : 125]

Maka wajib bagi kita untuk tidak menganggap remeh dan menggampangkan terhadap (orang-orang yang menyimpang dari manhaj Salafus Shalih) tidak hanya dalam permasalahan hukum, bahkan dalam banyak permasalahan aqidah, sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas pada hal-hal yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah dan semisal itu. Maka kami mendakwahi mereka dengan cara yang terbaik, tidaklah kita jauhi dan meninggalkan mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ عَلَى يَدَيكَ رَجُلاً أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْحُمْرِ النَّعَمِ

“Bahwa Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantarmu labih aku sukai daripada unta merah (harta yang berharga -pent)”

[Disalin dari Majalah : Al Ashalah 27/74-78. Diterjemahkan oleh Majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyah Edisi : Th. I/No. 03/ 2003 - 14124H,Terbitan Ma'had Ali Al-Irsyad Surabaya. Jl Sultan Iskandar Muda No. 46 Surabaya]

Oct 2, 2013 8 notes
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Oleh
Muhammad bin Abdullah Al-Wuhaibi



As-Sunnah dalam istilah mempunyai beberapa makna[1]. Dalam tulisan ringkas ini tidak hendak dibahas makna-makna itu. Tetapi hendak menjelaskan istilah “As-Sunnah” atau “Ahlus Sunnah” menurut petunjuk yang sesuai dengan i'tiqad Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : “….. Dari Abu Sufyan Ats-Tsauri ia berkata :

اِسْتَوصُوْابِآهْلِ السُّنَّةِ خَيْرًا فَاِنَّهُمْ غُرَبَاءُ

"Berbuat baiklah terhadap ahlus-sunnah karena mereka itu ghuraba”[2]

Yang dimaksud “As-Sunnah” menurut para Imam yaitu : Thariqah (jalan hidup) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat berada di atasnya". Yang selamat dari syubhat dan syahwat", oleh karena itu Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : “Ahlus Sunnah itu orang yang mengetahui apa yang masuk kedalam perutnya dari (makanan) yang halal”.[3]

Karena tanpa memakan yang haram termasuk salah satu perkara sunnah yang besar yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Kemudian dalam pemahaman kebanyakan Ulama Muta'akhirin dari kalangan Ahli Hadits dan lainnya. As-Sunnah itu ungkapan tentang apa yang selamat dari syubhat-syubhat dalam i'tiqad khususnya dalam masalah-masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari Akhir, begitu juga dalam masalah-masalah Qadar dan Fadhailush-Shahabah (keutamaan sahabat). Para Ulama itu menyusun beberapa kitab dalam masalah ini dan mereka menamakan karya-karya mereka itu sebagai “As-Sunnah”. Menamakan masalah ini dengan “As-Sunnah” karena pentingnya masalah ini dan orang yang menyalahi dalam hal ini berada di tepi kehancuran. Adapun Sunnah yang sempurna adalah thariqah yang selamat dari syubhat dan syahwat.[4]

Ahlus Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnah sahabatnya Radhiyallahu 'anhum.

Al-Imam Ibnul Jauzi mengatakan : “….. Tidak diragukan bahwa Ahli Naqli dan Atsar pengikut atsar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para sahabatnya, mereka itu Ahlus Sunnah”.[5]

Kata “Ahlus-Sunnah” mempunyai dua makna :

1. Mengikuti sunah-sunah dan atsar-atsar yang datangnya dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu 'anhum, menekuninya, memisahkan yang shahih dari yang cacat dan melaksanakan apa yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan dalam masalah aqidah dan ahkam.

2. Lebih khusus dari makna pertama, yaitu yang dijelaskan oleh sebagian ulama dimana mereka menamakan kitab mereka dengan nama As-Sunnah, seperti Abu Ashim, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, Al-Khalal dan lain-lain. Mereka maksudkan (As-Sunnah) itu i'tiqad shahih yang ditetapkan dengan nash dan ijma’.

Kedua makna itu menjelaskan kepada kita bahwa madzhab Ahlus Sunnah itu kelanjutan dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaih wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Adapun penamaan Ahlus Sunnah adalah sesudah terjadinya fitnah ketika awal munculnya firqah-firqah.

Ibnu Sirin rahimahullah mengatakan :“Mereka (pada mulanya) tidak pernah menanyakan tentang sanad. Ketika terjadi fitnah (para ulama) mengatakan : Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada kami. Kemudian ia melihat kepada Ahlus Sunnah sehingga hadits mereka diambil. Dan melihat kepada Ahlul Bi'dah dan hadits mereka tidak di ambil”.[6]

Al-Imam Malik rahimahullah pernah ditanya :“Siapakah Ahlus Sunnah itu ? Ia menjawab : Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqab (julukan) yang sudah terkenal yakni bukan Jahmi, Qadari, dan bukan pula Rafidli”.[7]

Kemudian ketika Jahmiyah mempunyai kekuasaan dan negara, mereka menjadi sumber bencana bagi manusia, mereka mengajak untuk masuk ke aliran Jahmiyah dengan anjuran dan paksaan. Mereka menggangu, menyiksa dan bahkan membunuh orang yang tidak sependapat dengan mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan Al-Imam Ahmad bin Hanbal untuk membela Ahlus Sunnah. Dimana beliau bersabar atas ujian dan bencana yang ditimpakan mereka.

Beliau membantah dan patahkan hujjah-hujjah mereka, kemudian beliau umumkan serta munculkan As-Sunnah dan beliau menghadang dihadapan Ahlul Bid'ah dan Ahlul Kalam. Sehingga, beliau diberi gelar Imam Ahlus Sunnah.

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa istilah Ahlus Sunnah terkenal dikalangan Ulama Mutaqaddimin (terdahulu) dengan istilah yang berlawanan dengan istilah Ahlul Ahwa’ wal Bida’ dari kelompok Rafidlah, Jahmiyah, Khawarij, Murji'ah dan lain-lain. Sedangkan Ahlus Sunnah tetap berpegang pada ushul (pokok) yang pernah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan shahabat radhiyallahu 'anhum.

AHLUS SUNNAH WAL-JAMA'AH
Istilah yang digunakan untuk menamakan pengikut madzhab As-Salafus Shalih dalam i'tiqad ialah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Banyak hadits yang memerintahkan untuk berjama'ah dan melarang berfirqah-firqah dan keluar dari jama'ah. [8]

Para ulama berselisih tentang perintah berjama'ah ini dalam beberapa pendapat :[9]

1. Jama'ah itu adalah As-Sawadul A'dzam (sekelompok manusia atau kelompok terbesar-pen) dari pemeluk Islam.
2. Para Imam Mujtahid
3. Para Sahabat Nabi Radhiyallahu 'anhum.
4. Jama'ahnya kaum muslimin jika bersepakat atas sesuatu perkara.
5. Jama'ah kaum muslimin jika mengangkat seorang amir.

Pendapat-pendapat di atas kembali kepada dua makna:

1. Bahwa jama'ah adalah mereka yang bersepakat mengangkat seseorang amir (pemimpin) menurut tuntunan syara’, maka wajib melazimi jama'ah ini dan haram menentang jama'ah ini dan amirnya.

2. Bahwa jama'ah yang Ahlus Sunnah melakukan i'tiba’ dan meninggalkan ibtida’ (bid'ah) adalah madzhab yang haq yang wajib diikuti dan dijalani menurut manhajnya. Ini adalah makna penafsiran jama'ah dengan Shahabat Ahlul Ilmi wal Hadits, Ijma’ atau As-Sawadul A'dzam.[10]

Syaikhul Islam mengatakan : “Mereka (para ulama) menamakan Ahlul Jama'ah karena jama'ah itu adalah ijtima’ (berkumpul) dan lawannya firqah. Meskipun lafadz jama'ah telah menjadi satu nama untuk orang-orang yang berkelompok. Sedangkan ijma’ merupakan pokok ketiga yang menjadi sandaran ilmu dan dien. Dan mereka (para ulama) mengukur semua perkataan dan pebuatan manusia zhahir maupun bathin yang ada hubungannya dengan dien dengan ketiga pokok ini (Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma’).[11]

Istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah mempunyai istilah yang sama dengan Ahlus Sunnah. Dan secara umum para ulama menggunakan istilah ini sebagai pembanding Ahlul Ahwa’ wal Bida’. Contohnya : Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan tentang tafsir firman Allah Ta'ala :

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ 

"Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri dan adapula muka yang muram”. [Ali-Imran/3 : 106].

“Adapun orang-orang yang mukanya putih berseri adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah sedangkan orang-orang yang mukanya hitam muram adalah Ahlul Ahwa’ wa Dhalalah”. [12]

Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Jika sampai (khabar) kepadamu tentang seseorang di arah timur ada pendukung sunnah dan yang lainnya di arah barat maka kirimkanlah salam kepadanya dan do'akanlah mereka. Alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah”.[13]

Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah firqah yang berada diantara firqah-firqah yang ada, seperti juga kaum muslimin berada di tengah-tengah milah-milah lain. Penisbatan kepadanya, penamaan dengannya dan penggunaan nama ini menunjukan atas luasnya i'tiqad dan manhaj.

Nama Ahlus Sunnah merupakan perkara yang baik dan boleh serta telah digunakan oleh para Ulama Salaf. Diantara yang paling banyak menggunakan istilah ini ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

ASY'ARIYAH, MATURIDIYAH DAN ISTILAH AHLUS SUNNAH.
Asy'ariyah dan Maturidhiyah banyak menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ini, dan di kalangan mereka kebanyakan mengatakan bahwa madzhab Salaf “Ahlus Sunnah wa Jama'ah” adalah apa yang dikatakan oleh Abul Hasan Al-Asy'ari dan Abu Manshur Al-Maturidi. Sebagian dari mereka mengatakan Ahlus Sunnah wal Jama'ah itu As'ariyah, Maturidiyah dan Madzhab Salaf.

Az-Zubaidi mengatakan : “Jika dikatakan Ahlus Sunnah, maka yang dimaksud dengan mereka itu adalah Asy'ariyah dan Maturidiyah”.[14]

Penulis Ar-Raudhatul Bahiyyah mengatakan :“Ketahuilah bahwa pokok semua aqaid Ahlus Sunnah wal Jama'ah atas dasar ucapan dua kutub, yakni Abul Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi”. [15]

Al-Ayji mengatakan :“Adapun Al-Firqotun Najiyah yang terpilih adalah orang-orang yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang mereka : "Mereka itu adalah orang-orang yang berada di atas apa yang Aku dan para sahabatku berada diatasnya”. Mereka itu adalah Asy'ariyah dan Salaf dari kalangan Ahli Hadits dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah".[16]

Hasan Ayyub mengatakan : “Ahlus Sunnah adalah Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka berdua. Mereka berjalan di atas petunjuk Salafus Shalih dalam memahami aqaid”. [17]

Pada umumnya mereka mengatakan aqidah Asy'ariyah dan Maturidiyah berdasarkan madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Disini tidak bermaksud mempermasalahkan pengakuan bathil ini. Tetapi hendak menyebutkan dua kesimpulan dalam masalah ini :

1. Bahwa pemakaian istilah ini oleh pengikut Asy'ariyah dan Maturidiyah dan orang-orang yang terpengaruh oleh mereka sedikitpun tidak dapat merubah hakikat kebid'ahan dan kesesatan mereka dari Manhaj Salafus Shalih dalam banyak sebab.

2. Bahwa penggunaan mereka terhadap istilah ini tidak menghalangi kita untuk menggunakan dan menamakan diri dengan istilah ini menurut syar'i dan yang digunakan oleh para Ulama Salaf. Tidak ada aib dan cercaan bagi yang menggunakan istilah ini. Sedangkan yang diaibkan adalah jika bertentangan dengan i'tiqad dan madzhab Salafus Shalih dalam pokok (ushul) apapun.

(Terjemahan dari majalah Al-Bayan No. 78 Shafar 1415H/Juli 1994 oleh Ibrahim Said).

[Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 10/I/1415-1994 hal.29-32, Diterbitkan oleh Istiqomah Groups Surakarta, Alamat : Gedung Umat Islam Lt II Kartopuran No. 241A. Telp. 0271-35923, Surakarta 57152] 
_______
Footnote
[1]. Lihat Mawaqif Ibnu Taimiyah Minal Asy'ariyah I/3804 Oleh Syaikh Abdur Rahman Al-Mahmud dan kitab Mafhum Ahlis Sunnah wal Jama'ah Inda Ahlis Sunnah wal Jama'ah oleh Syaikh Nasyir Al-Aql
[2]. Diriwayatkan oleh Al-Lalika'i dalam “Syarhus-Sunnah” No. 49
[3]. Lihat : Al-Lalika'i Syarhus Sunnah No. 51 dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 8:1034
[4]. Kasyful Karriyyah 19-20
[5]. Talbisul Iblis oleh Ibnul Jauzi hal.16 dan lihat Al-Fashlu oleh Ibnu Hazm 2:107
[6]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab shahihnya hal.15.
[7]. Al-Intiqa fi Fadlailits Tsalatsatil Aimmatil Fuqaha. hal.35 oleh Ibnu Abdil Barr
[8]. Lihat : Wujubu Luzuumil Jama'ah wa Dzamit Tafarruq. hal. 115-117 oleh Jamal bin Ahmad Badi.
[9]. Al-I'tisham 2:260-265.
[10]. Mauqif Ibni Taimiyah Minal Asya'irah 1:17
[11]. Majmu al-Fatawa 3:175.
[12]. Diriwayatkan oleh Al-Lalika'i 1:72 dan Ibnu Baththah dalam Asy-Syarah wal Ibanah 137. As-Suyuthi menisbahkan kepada Al-Khatib dalam tarikhnya dan Ibni Abi Hatim dalam Ad-Durrul Mantsur 2:63
[13]. Diriwayatkan oleh Al-Lalika'i dalam Syarhus Sunnah 1:64 dan Ibnul Jauzi dalam Talbisul Iblis hal.9
[14]. Ittihafus Sadatil Muttaqin 2:6
[15]. Ar-Raudlatul Bahiyyah oleh Abi Udibah hal.3
[16]. Al-Mawaqif hal. 429].
[17]. Lihat : Tabsithul Aqaidil Islamiyah, hal. 299 At-Tabshut fi Ushulid Din, hal. 153, At-Tamhid oleh An-nasafi hal.2, Al-Farqu Bainal Firaq, hal. 323, I'tiqadat Firaqil Muslimin idal Musyrikin, hal. 150

Oct 2, 2013 7 notes
KEUTAMAAN JUJUR DAN BAHAYA DUSTA DALAM PERKATAAN DAN PERBUATAN

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم)

(*) TERJEMAH HADITS:
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta.” (SHOHIH. Diriwayatka oleh imam Muslim no. 6586).

(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS INI:

1. JUJUR dalam setiap perkataan n perbuatan termasuk akhlak terpuji yang dicintai n diridhoi Allah ta’ala n manusia.

2. Hukum JUJUR adalah WAJIB bagi setiap individu muslim n muslimah.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala: (Yaa Ayyuhalladziina Aamanuttaqullaaha wa Kuunuu Ma’ash-Shoodiqiin)

Artinya: “Hai orang-orang yg beriman bertakwalah kalian kepada Allah, dan jadilah kalian bersama orang-orang yg JUJUR.” (QS. At-Taubah: 119).

Dan jg berdasarkan hadits di atas.

3. Orang mukmin yg JUJUR ialah orang yg perkataannya sesuai dengan perbuatan n isi hatinya.

4. JUJUR termasuk sebaik-baik sebab yg mengantarkan seorang hamba ke dalam Surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam di dlm hadits shohih di atas.

5. Orang yg JUJUR termasuk orang yg diberi nikmat oleh Allah n akan dikumpulkan bersama para Nabi, orang2 mati syahid, n orang2 sholih di dlm Surga.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala (yg artinya):
“Dan barangsiapa taat kpd Allah n Rasul-Nya, maka mereka akan dikumpulkan (di dlm Surga) bersama orang2 yg diberi nikmat oleh Allah dari kalangan para Nabi, orang2 yg selalu JUJUR, orang2 yg mati syahid, n orang2 sholih.” (QS. An-Nisa’: 69).

6. JUJUR dalam transaksi jual beli merupakan sebab datangnya keberkahan rezeki dari Allah. Demikian sebaliknya, DUSTA akan menghilangkan keberkahan rezeki.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (yg artinya): “Dua pelaku transaksi jual beli mempunyai hak khiyar (melangsungkan atau membatalkan transaksi jual beli) selagi keduanya belum berpisah dr majlis (tempat akad jual beli). Jika keduanya bersikap jujur n menerangkan cacat (yakni tidak menutupi kekurangan) yg ada pd barang dagangannya, maka transaksi jual beli mereka berdua diberkahi Allah. Namun, jika keduanya berdusta n menutupi cacat barang dagangannya, maka dihilangkan oleh Allah keberkahan akad jual beli mereka.”

7. JUJUR dalam menulis artikel ilmiyah serta menshare ilmu kpd orang lain melalui berbagai media spt BB, FB, Website/Blog dengan mencantumkan sumber rujukan (referensi)nya akan mendatangkan keberkahan pd ilmunya, karena itu trmsuk bentuk amanah ilmiyah.

Sedangkan DUSTA dlm hal itu semua dengan copy paste dari karya tulis orang lain yg ada di situs-situs internet, buku terjemahan dsb, dengan menghilangkan nama penulisnya dan menggantinya dengan nama dirinya (spt: Oleh ustadz Fulan, By Abu Fulan) atau dengan merubah judulnya tanpa seizin penulisnya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan keberkahan pada ilmunya, karena itu bukan termasuk amanah ilmiyah, n menurut para ulama hadits, bhwa yg demikian itu disebut Sariqoh (pencurian karya ilmiyah milik orang lain), atau sebagian orang menyebutnya sebagai PLAGIAT. Dan ini hukumnya HARAM.

8. DUSTA merupakan sifat buruk yang sangat dibenci oleh Allah n manusia.

9. Wajib bagi kita mengajarkan sifat JUJUR dlm setiap urusan dunia n agama kpda diri kita, keluarga kita n kaum muslimin secara umum.

10. Wajib bagi kita memperingatkan diri kita, keluarga kita n kaum muslimin secara umum dari bahaya DUSTA di dunia n akhirat.

11. DUSTA termasuk sebab utama yg menjerumuskan pelakunya ke dalam siksa api Neraka.

12. DUSTA merupkan salah satu sifat orang Munafik.

Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu; bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Tanda orang munafik itu ada 3, yaitu:
» Apabila berbicara, ia berdusta.
» Apabila berjanji, ia ingkari.
» Apabila diberi amanah, ia berkhianat. (SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari & Muslim).

13. Berdusta bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kedustaan berikutnya.

14. Berdusta bisa menyebabkan terjadinya perpecahan n permusuhan di antara kaum muslimin.

15. Manusia yg paling JUJUR kepada Allah n Rasul-Nya adalah AHLI TAUHID n ITTIBA’ (yg senantiasa mengikuti tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam) dlm masalah Aqidah, ibadah, manhaj, akhlak n adab, mu’amalah, dakwah, dsb.

Sedangkan manusia yg paling DUSTA adalah orang-orang musyrik n kafir kpd Allah n Rasul-Nya dengan menentang hukum syari’at yg ada di dlm Al-Quran Al-Karim n As-sunnah An-Nabawiyyah yg Shohih.

Demikian beberapa pelajaran penting n faedah ilmiyah yg dapat kami sebutkan dari hadits shohih ini. Smg menjadi ilmu yg bermanfaat. N smg Allah ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yg selalu bersikap JUJUR dlm setiap perkataan, perbuatan n keyakinan. آمِيْنَ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ .
(Klaten, 20 April 2013)

(SUMBER: BlackBerry Group Majlis Hadits, chat room Mutiara Hadits Shohih. PIN: 2987565B)

Oct 2, 2013 9 notes
ALASAN-ALASAN SYAR’I YANG MEMBOLEHKAN SEORANG ISTRI MINTA CERAI (KHULU’) DARI SUAMINYA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamualaikum, mohon penjelasannya, alasan apa yg membolehkan seorg istri agar bs cerai dr suaminya ? Syukron

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Di dalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang minta cerai (khulu’) dari suaminya kecuali jika didasari dengan alasan2 yg dibenarkan syariat Islam. Diantara alasan2 yg syar’i tsb adalah sbb: 

1. Suami murtad (keluar dr agama Islam n masuk ke agama lain).
2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kpd Allah dengan berbagai macam n bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar n menerima.
3. Suami melarang n menghalangi istri utk melaksanakan kewajiban2 agama, spt kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’I yg menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’I yg hukumnya fardhu ‘ain, dsb.
4. Suami memerintahkan n memaksa istri berbuat dosa n maksiat kpd Allah.
5. Suami Berakidah n bermanhaj sesat n menyesatkan dari agama Allah yg lurus n haq. Spt ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dsb.
6. Suami bersikap kasar n keras, serta tidak sayang kpd istri, n akhlaknya buruk.
7. Suami menolak n berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, n tidak taat n tunduk terhadap aturan2nya.
8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertiL, sehingga tdk bisa memberikan keturunan.
9. Istri merasa benci n sdh tidak nyaman hidup brsama suaminya, bukan karena agama n akhlak suami yg baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.
10. Dan alasan2 Lainnya yg syar’i.

Dengan adanya salah satu alasan dari alasan2 ini, maka sang istri boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya. Tentunya hal ini dilakukan setelah memberikan nasehat kpdanya secara langsung maupun dengan minta bantuan orang lain yg dianggap mampu menasehatinya n menyingkap kerancuan n kesesatannya. N jg stlh mempertimbangkan antara sisi Maslahat (kebaikan) n mafsadat (kerusakan).

Adapun minta cerai tanpa alasan syar’i maka hukumnya haram n trmasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “.

Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Sunan Ibnu Majah).

Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan. Smg mudah dipahami n mnjdi tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

(Sumber: BlackBerry Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab. PIN: 2987565B)

Oct 2, 2013 1 note

August 2013

Bersatu Dengan Ilmu Syar'i

Oleh
Syaikh Riyadh Al Huqail


الحمد لله وحده و الصلاة و السلام على رسول الله وآله وصحبه … وبعد

Tidak diragukan lagi, bahwa kejadian-kejadian yang terjadi di Palestina atau di beberapa tempat lainnya, sangat menggetarkan rasa. Membuat banyak mata meneteskan air mata dan menyebabkan hati berduka. Hanya kepada Allah kita mohon pertolongan.

Dalam benak kami, bahwa semua orang Islam -meskipun hanya sekedar mengaku Islam- pasti sangat mengharapkan adanya penyelesaian problema-problema umat ini, serta kemenangan dan kejayaannya. Bagaimanakah cara dan apa solusinya?

Allah berfirman.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung, Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. [Al Anfal:45-46]

Ayat ini mengandung lima masalah penting, yang merupakan faktor–faktor kemenangan, kejayaan dan ketegaran di atas kebenaran. Yaitu banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, taat kepada Allah dan RasulNya, bersatu dan menghindari perpecahan, serta sabar. Semua itu, setelah lurusnya keimanan kita. Karena ayat di atas berbicara kepada orang-orang yang beriman.

Diantara masalah penting yang merupakan penyebab terbesar terwujudnya kemenangan, ialah persatuan dan kesatuan barisan di depan musuh. Sebagaimana firman Allah.

وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu”. [Al Anfal:46].

BAGAIMANAKAH CARA MEMBUANG PERPECAHAN DAN PERSELISIHAN ITU ?
Banyak orang yang berbicara mengenai jalan mewujudkan persatuan. Masing-masing mengajukan konsep. Dan semuanya sangat menginginkan persatuan. Namun bagaimana metode yang benar dalam mewujudkannya?

Banyak orang sangat menginginkan persatuan, tetapi belum berpegang teguh kepada yang haq. Dari sinilah mulai muncul kesalahan dan menimbulkan keretakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Ketika manusia meninggalkan sesuatu yang diperintahkan –maka- pasti akan terjadi permusuhan diantara mereka. Jika satu kaum sudah berpecah-belah, maka mereka akan berantakan dan binasa. Jika bersatu-padu, maka mereka akan baik dan berkuasa. Sesungguhnya berjama’ah (bersatu) itu merupakan rahmat dan perpecahan itu sebagai adzab.” [Majmu’ Fatawa 3/419]

Perkataan ini diambil dari firman Allah.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”. [Ali Imran:103].

(Dalam ayat ini, Red.) Allah memulai dengan (perintah, Red.) berpegang teguh kepada al haq dan tali Allah, sebelum memerintahkan untuk bersatu …… Perhatikanlah!

Demikian juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Al Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu 'anhu.

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ

“… sesungguhnya, barangsiapa yang masih hidup diantara kalian, maka dia akan melihat perbedaan-perbedaan yang banyak … maka wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin setelahku. Gigitlah ia dengan gigi geraham (peganglah dengan sekuat-kuatnya-pent). Dan hendaklah kalian menjauhi semua perkara-perkara yang baru…… [HR Abu Daud].

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan penyakit dan obatnya, problema dan solusinya.

Obat perselisihan dan perpecahan ialah berpegang teguh dengan Al Qur’an dan Sunnah berdasarkan petunjuk para sahabat dan Salafush Shalih.

Sendainya kita bertanya kepada diri kita sendiri, mengapa persatuan itu belum terwujud? Apa yang menjadi sebab perpecahan umat ini? Padahal keinginan untuk bersatu itu sangat kuat? Jawabnya, bahwa umat ini sangat menginginkan satu tujuan, (tetapi) tanpa usaha yang benar dalam menempuh jalannya. Alangkah banyak orang membicarakan persatuan dan kesatuan. Ini merupakan fenomena yang bagus, namun berapakah jumlah orang yang berbicara tentang jalan yang benar dan manhaj yang haq, yang merupakan satu-satunya jalan mewujudkan persatuan?

Berpegang kepada Al Qur’an dan Sunnah sebagaimana pehamanan para Salafush Shalih, itulah jalan sebelum menginginkan persatuan. Tanpa itu, persatuan tidak mungkin terwujud. Persatuan macam apapun juga, tanpa dilandasi dengan manhaj yang benar, maka tidak akan bertahan lama. Allah berfirman.

فَإِنْ ءَامَنُوا بِمِثْل مَآءَامَنتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِن تَوَلَّوْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ

"Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu)”. [Al Baqarah:138]

Dalam hadits tentang firqatun najiyah (kelompok yang selamat), Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa yang dimaksud ialah al jama’ah. Dalam riwayat yang lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِيْ

“Siapa saja yang berada di atas jalan yang aku tempuh dengan para sahabatku”.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدِي أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِيْ

“Aku tinggalkan di tengah-tengah kalian satu peninggalan, selama kalian berpegang teguh dengannya setelahku, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu kitab Allah dan Sunnahku”.

Dan benarlah perkataan Imam Malik rahimahullah yang sangat terkenal,“Tidak akan baik akhir umat ini, kecuali dengan apa yang membuat awalnya menjadi baik.”

Jika memperhatikan sejarah Islam pada periode awal di Madinah, kita dapatkan telah terjadi kata sepakat antara para sahabat dari kalangan Aus dan Khazraj, antara kaum Anshar dan Muhajirin; fanatisme golongan sirna, dan lenyap pula perbedaan-perbedaan. Itu semua terwujud, karena semua akal dan hati telah terfokus kepada Sang Pencipta langit dan bumi, dan telah berpegang teguh dengan tali (agama) Allah yang kuat. Allah berfirman.

وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنفَقْتَ مَافِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا مَّآأَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ

“Dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka”. [Al Anfal:63].

Namun setelah masa Khulafaur Rasyidin habis atau di akhir-akhir masa itu, mulai terjadi perpecahan dan keretakan. Kapankah hal itu terjadi? Jawabnya sangat jelas bagi orang yang mau merenungi dan berpikir, yaitu manakala bid’ah mulai muncul dan ketika hawa nafsu mulai keluar dari tempat persembunyiannya. Jadi bid’ah dalam agama merupakan sebab pertama terjadinya perpecahan umat ini, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Allah berfirman.

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya”. [Al An’am:153].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan,“Perkara bid’ah itu diiringi oleh perpecahan, sebagaimana perkara sunnah pasti beriringan dengan jama’ah.” (Al Istiqamah, ½). Oleh karenanya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan kita dari perbuatan-perbuatan bid’ah. Beliau mengingatkan kita dengan keras. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan satu amalan yang tidak termasuk agama kami, maka amalan itu tertolak”.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

لَعَنَ اللهُ مَنْ أَحْدَثَ أَوْ آوَى مُحْدِثًا

“Allah melaknat siapa saja yang membuat kebid’ahan atau melindungi orang yang membuat bid’ah”.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Semua bid’ah itu adalah sesat”.

Juga dijelaskan, bahwa pelaku bid’ah terhalang dari pintu taubat sampai ia meninggalkan perbuatan bid’ahnya. Dan masih banyak lagi nash-nash lainnya, bahkan sikap-sikap beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan ketegasan kepada orang-orang yang membuat bid’ah dalam agama dan orang-orang yang ingin menambah-nambah agama. Sebagaimana sikap beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada tiga orang yang memperbincangkan ibadahnya Shallallahu 'alaihi wa sallam , lalu mereka ingin menambah-nambah dan ingin memaksa diri. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيْ

“Barangsiapa yang benci kepada sunnahku, maka dia bukan golongan kami”.

Sementara beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersikap lemah-lembut dan kasih-sayang kepada pelaku perbuatan maksiat, dengan tanpa memandang remeh pada perbuatan maksiat itu sendiri, sebagaimana kisah seorang pemuda yang ingin berzina (lalu bertanya kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan yang lainnya.

Berdasarkan data ini, para ulama salaf memperingatkan kita dari ahlul bid’ah.

Al Hasan mengatakan,“Janganlah kalian mempergauli ahli bid’ah. Jangan mendebat mereka dan juga jangan mau mendengar mereka.”

Yahya bin Katsir berkata,“Jika engkau berjumpa dengan ahlu bid’ah dalam satu jalan, maka ambillah jalan yang lain.”

Pembahasan ini -sebagaimana dikatakan oleh para ulama’- memiliki banyak cabang (sub-sub pembahasan). Barangsiapa yang ingin mendalaminya, maka hendaklah membaca kitab Al I’tisham yang disusun oleh Imam As Syathibi rahimahullah.

Intinya ialah tidak ada jalan untuk mewujudkan persatuan umat ini, kecuali dengan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mencari ilmu syar’i terlebih dahulu, lalu mengamalkannya, mendakwahkannya dan sabar dalam semua itu. Sebagaimana dalam surat Al ‘Ashr. Sebagaimana juga firman Allah.

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لآإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ

“Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Ilah (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”. [Muhammad:19].

Jadi -sebagaimana ayat di atas- ilmu itu lebih didahulukan daripada amal. Imam Bukhari serta yang lainnya telah menuliskan hal itu. Tentang keutamaan ilmu dan kedudukan ulama’ sudah tidak samar lagi bagi kaum muslimin yang baru belajar Islam, apalagi bagi para penuntut ilmu.

Ilmu merupakan warisan para nabi ‘alaihimus shalatu wassalam. Ilmu mengangkat derajat orang yang memilikinya. Bahkan menjadikannya satu baris dengan para malaikat dalam persaksiannya. Juga dengan persaksian Allah dalam mempersaksikan perkara yang paling agung. Yaitu persaksian LA ILAHA ILLALLAH.

Ilmu juga merupakan jalan menuju surga. Para ahli ilmu termasuk salah satu kelompok ulul amri. Para malaikat, hamba-hamba Allah, ikan, bahkan semut dan semua penduduk bumi dan langit mendo’akan ahli ilmu dan memintakan ampun untuk mereka. Dan masih banyak keutamaan-keutamaan yang didapatkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

Ya, kami katakan ilmu syar’i merupakan jalan untuk mewujudkan persatuan. Dan sebab perpecahan yang paling dominan ialah kebodohan.

Namun ilmu jenis apakah yang kami maksudkan? Dan siapakah yang kami kehendaki (dengan kalimat di atas, Red.)?

Ilmu (yang kami maksudkan) ialah apa yang dikatakan oleh Allah dan RasulNya.

Benarlah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama’ salaf: Ilmu ini adalah agama. Maka perhatikanlah, darimana anda mengambil agama kalian?

Pertanyaan penting yang harus diajukan kepada diri kita. Dimanakah posisi kita dengan ilmu yang hakiki itu? Siapakah ulama’ yang menjadi rujukan kita? Apakah rujukan-rujukan kita itu bersumber dari ceramah-ceramah, kaset-kaset ataukah buku-buku kecil? Ataukah bersumber dari kegiatan-kegiatan lain serta perlombaan-perlombaan?

Ya, semua ini memang bermanfaat dan mempunyai nilai positif. Akan tetapi, ilmu yang hakiki itu harus diambil dari pintunya yang benar. Yaitu para ulama’ yang tumbuh menjadi dewasa dalam Islam. Dikenal dengan aqidah dan manhajnya yang lurus. Istiqamah di atas Sunnah. Diakui umat. Memiliki ilmu yang mendalam dan menjadi pembimbing manusia menuju Rabb-nya. Mereka ahli dalam agama dan luas ilmunya.

Ilmu itu memang penting untuk menjaga agama dan keistiqamahan. Juga untuk mewujudkan persatuan serta untuk membantah ahlu bid’ah dan para pengikut hawa nafsu.

Wahai saudara-saudaraku!
Tuntutlah ilmu. Bersungguh-sungguh dan ikhlaslah. Dengan ilmu, kebodohan akan sirna dari diri anda, dari umat anda, dan agama anda akan terbentengi. Jadilah orang yang sabar dan lapang dada dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Dan terimalah pendapat orang lain. Berbuatlah dengan ilmu yang engkau punya dan berdakwahlah dengan hikmah. Hormatlah kepada para ulama dan hargailah mereka! Hindarilah perbuatan mencari-cari kesalahan dan aib orang serta maafkanlah mereka! Jadilah orang yang tidak mudah terpengaruh. Janganlah terburu-buru! Bersemangatlah untuk memahami maksud-maksud Allah dan RasulNya.

Wajib atas kamu bertaqwa kepada Allah, istiqamah dan terus-menerus mengikuti para ulama, agar bisa sampai kepada jalan yang benar. Jauhilah hal-hal yang bisa mencelakan, seperti: iri, dengki, riya’ dan cemburu, sombong dan fatatik kepada satu pendapat, memberi fatwa sebelum menjadi ahli, berburuk sangka dan memberi fatwa tanpa dasar ilmu.

Janganlah membuat kelompok-kelompok. Karena kelompok-kelompok itu merupakan musabab terpecahnya umat. Betapa banyak kelompok atau sekelompok orang yang menyerukan untuk saling cinta-mencintai dan (menyuarakan, Red.) persatuan serta mengingatkan keutamaan-keutamaannya, Namun kemudian, sekelompok orang ini memegang peran (mempunyai andil) dalam membentuk firqah (baru, Red.) dan memperbanyak pengikutnya. Yang pada akhirnya memecah-belah kaum muslimin. Membuat mereka berkelompok-kelompok, dan masing-masing bangga dengan kelompoknya.

Solusi semua masalah ini, ialah ilmu syar’i, dan menghindari hal-hal yang bisa membuat kita tergelincir. Saya menyarankan, bacalah kitab yang ditulis oleh Syaikh Bakar Abu Zaid dengan judul Hukmul Intima’.

Hanya Allahlah pemberi taufiq dan petunjuk menuju jalan yang lurus.

(Diterjemahkan dari Majalah Al Ashalah, edisi 38 Tahun VI hal. 58-62).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003 Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Aug 29, 2013 11 notes
Bahaya Fitnah Takfir

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi


Dunia Islam dan kaum muslimin dewasa ini cukup menyedihkan. Tuduhan demi tuduhan dilemparkan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala, akibat ulah sebagian kelompok kaum muslimin. Musuh-musuh Islam terus mengintai negara dan masyarakat Islam; mengintai kapan kaum muslimin berbuat salah, kapan menjadi materialis dan kapan cinta dunia menguasainya.

Akhirnya, masa-masa yang ditunggupun tiba. Kaum muslimin hidup bergelimang dunia dan dosa. Kebodohan menjadi ciri mereka, menyebabkan keluar dan menyelisihi syariat. Tanpa sadar membuat kerusakan di bumi dan seisinya. Padahal sesuatu yang menyelisihi, pasti berbahaya; apalagi dalam permasalahan agama.

Kehinaan dan fitnah pun melanda kaum muslimin, sebagai konsekwensi akibat melanggar dan jauhnya mereka dari syariat RasulNya.

Allah berfirman,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih”. [An Nur:63].

Bermunculanlah penyakit dan fitnah dalam tubuh kaum muslimin. Membuat mereka bingung, sedih dan berpecah-belah. Semoga Allah mengembalikan dan mempersatukan kaum muslimin di atas ajaran agama Islam yang benar.

Diantara fitnah yang muncul dan sangat berbahaya dalam tubuh kaum muslimin, yaitu fitnah takfir. Takfir ialah vonis kafir terhadap orang lain yang menyimpang dari syari’at Islam. Fitnah ini berawal dari munculnya sekte Khawarij pada zaman Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Fitnah ini pernah mengguncang dunia Islam. Menumpahkan ribuan, bahkan jutaan darah kaum muslimin. Telah banyak harta dan jiwa yang dikorbankan kaum muslimin untuk meredam fitnah ini

Lihatlah, sejak pembunuhan khalifah dan menantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu, disusul dengan terbunuhnya khalifah dan menantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, hingga pemberontakan mereka terhadap negara Islam Bani Umayyah dan Abbasiyah, serta negara-negara Islam hingga saat ini. Sehingga Dr. Ghalib bin Ali Al ‘Awajiy menyatakan,“Khawarij merupakan salah satu firqah besar yang melakukan revolusi berdarah dalam sejarah politik Islam. Mereka telah menyibukkan negara-negara Islam dalam waktu yang sangat panjang sekali.” [1]

Pertama kali muncul, mereka mencela sebaik-baiknya orang shalih waktu itu. Yaitu Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu. Bukanlah satu hal aneh, karena tokoh pertama mereka yang bernama Dzul Khuwaishirah telah mencela sebaik-baiknya makhluk Allah, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dikisahkan dalam riwayat dibawah ini :

أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا أَتَاهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ فَقَالَ وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Sesungguhnya Abu Sa’id Al Khudri bercerita,”Ketika kami bersama Rasululluh Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau membagi-bagikan sesuatu. Datanglah Dzul Khuwaishirah seorang yang berasal dari Bani Tamim kepada beliau, lalu berkata,’Wahai Rasulullah berbuat adillah!’ Lalu beliau menjawab,’Celaku kamu, siapakah yang berbuat adil, jika aku tidak berbuat adil? Engkau telah rugi dan celaka jika aku tidak adil’. Umar berkata,’Wahai Rasulullah izinkanlah aku memenggal lehernya’. Beliau menjawab,’Biarkan dia! Sesungguhnya dia memiliki pengikut. Salah seorang dari kalian akan meremehkan sholatnya dibanding sholat mereka dan puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur’an, tapi hanya ditenggorokan mereka saja. Mereka meninggalkan agama, sebagaimana anak panah keluar dari busurnya’.” [Mutafaqun alaihi].

Nampaklah, bahwa kemunculan Khawarij berawal dari persoalan harta dan penentangan terhadap pemimpin. Sungguh benar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

"Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah, dan fitnah umatku adalah harta”.

Dzul Khuwaishirah menentang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan slogan keadilan. Menuntut keadilan, hak dan persamaan. Dia menuduh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat tidak adil, sehingga menuntut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan keadaan pengikutnya.

Tuduhan dan tuntutan seperti ini ditujukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentunya, kepada orang yang berada dibawah (sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), dari para penguasa dan wali amri kaum muslimin lebih gampang dan mudah bagi mereka menyampaikan tuntutannya. Ketika pengikut Dzul Khuwaishirah muncul pada zaman Ali bin Abi Thalib, juga karena persoalan harta dan penentangan mereka terhadap kebijakan Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu [2]. Setelah itu, mereka mengkafirkan pelaku dosa besar, menghalalkan darah dan harta kaum muslimin seluruhnya, kecuali anggota sektenya. Inilah yang melandasi pemberontakan mereka dan membunuh orang-orang yang tidak bersalah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan dalam haditsnya,

إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ قَتَلْتُهُمْ قَتْلَ عَادٍ

“Sesungguhnya di belakang orang ini akan lahir satu kaum yangmembaca Al Qur’an, tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka lepas dari Islam, seperti lepasnya anak panah dari busurnya. Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala. Sungguh, jika aku mendapatkan mereka, niscaya aku bunuh mereka dengan cara pembunuhan kaum ‘Ad”.[3]

Dan dalam riwayat yang lainnya:

هُمْ شَرُّ قَتْلَى قُتِلُوا تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ

“Mereka adalah sejelek-jelek orang yang terbunuh di bawah langit” [4]

Kaum Khawarij ini diperangi kaum muslimin, hingga hampir hilang dari permukaan bumi. Memang, kumpulan mereka ini masih ada di beberapa tempat, seperti: di Oman, Maroko, Al Jazair dan Zanjibar. Diwakili oleh sekte Ibadhiyah. Meskipun demikian, pemikiran dan aqidah mereka masih eksis dan bertebaran di sekitar kaum muslimin. dan terkadang sebagian kaum muslimin tidak sadar memiliki pemikiran dan aqidah mereka ini.

Kemudian lebih dari seperempat abad yang lalu muncullah istilah takfir dan hijrah, ditandai dengan satu kejadian besar. Yaitu pembunuhan terhadap penulis kitab At Tafsir wal Mufassirun, Syaikh Muhammad Husein Adz Dzahabi.

Jamaah takfir wal hijrah ini dikatakan oleh para peniliti, sebagai bagian dari Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka kecewa dengan sikap dan tindakan tokoh-tokoh pemimpin Ikhwanul Muslimin dengan peran mereka dalam politik negeri Mesir. Lalu mengangkat panji hakimiyah sebagai simbol pemisah kafir dan Islam. Pada akhirnya, mereka mengkafirkan seluruh kaum muslimin, baik penguasa maupun rakyatnya –tentu- kecuali anggota jamaah mereka.

Dari takfir ini, mereka melakukan pembunuhan, peledakan dan pelecehan hak para ulama serta kaum muslimin. Mereka mengambil pemikirannya berdasarkan tulisan dan pernyataan Sayyid Quthub yang telah menjadi imam dan pemikir sejatinya. Kita akan semakin jelas melihatnya, jika mencermati dan menelaah pemikiran Sayyid Quthub, salah seorang tokoh legendaries Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka banyak menjadikan pemikiran tokoh intelektual ini dalam kaidah beragama. Memnyebabkan mereka menjadi orang yang cepat memvonis kafir terhadap orang lain. Mencela para ulama yang tidak cocok atau dianggap tidak sesuai dengan mereka. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena orang yang telah terkena fitnah takfir, tentunya tidak lepas dari gaya penampilan para pendahulu mereka dari kalangan Khawarij. Beberapa pemikiran Sayyid Quthub tentang takfir, dapat diketahui besarnya bahaya yang muncul karenanya.

Tentang takfir ini [5], Sayyid Quthub mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin, termasuk para muadzin yang selalu melantunkan kalimat tauhid. Seperti ini dapat dilihat pada tulisan beliau. Diantara pernyataan beliau, ialah:

1. Manusia telah murtad kepada penyembahan makhluk (paganisme) dan kejahatan agama serta telah keluar dari Laa ilaha Illa Allah. Walaupun sebaian mereka masih selalu mengumandangkan Laa ilaha Illa Allah diatas tempat beradzan”.[6]

2. Manusia telah kembali kepada kejahiliyahan, dan keluar dari Laa ilaha Illa Allah … Manusia seluruhnya -termasuk orang–orang yang selalu mengumandangkan kalimat Laa ilaha illa Allah pada adzan-adzan di timur sampai barat bumi ini tanpa pengertian dan pembuktian nyata- bahkan mereka ini lebih berat dosa dan adzabnya pada hari kiamat; karena mereka telah murtad kepada penyembahan makhluk, setelah jelas bagi mereka petunjuk dan setelah mereka berada di agama Allah [7].

3. Masyarakat yang menganggap dirinya muslim masuk ke dalam lingkungan masyarakat jahiliyah, bukan karena meyakini uluhiyah kepada selain Allah. Bukan pula karena menunjukkan syi’ar-syi’ar peribadatan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi mereka masuk ke dalam lingkup ini karena tidak beribadah kepada Allah saja dalam hukum-hukum kehidupannya.[8]

4. Orang yang tidak mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hakimiyah –di semua zaman dan tempat- adalah orang-orang musyrik. Tidak mengeluarkan mereka dari kesyirikan ini, walaupun mereka berkeyakinan terhadap Laa ilaha illa Allah dan tidak pula syi’ar (peribadatan) yang mereka tujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.[9]

5. Di permukaan bumi ini, tidak ada satupun negara Islam dan tidak pula masyarakat muslim [10].

Sayyid Quthub mengkafirkan masyarakat kaum muslimin yang ada. Karena –masyarakat muslim itu- tidak menggunakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, beliau mensifatkan penyembah berhala -dari kalangan kaum musyrikin- dengan pernyataannya: “Kesyirikan mereka yang hakiki bukanlah pada permasalahan ini -yaitu penyembahan berhala untuk mendekatkan diri dan meminta syafaat di hadapan Allah- dan tidak pula islamnya orang yang masuk Islam karena meninggalkan permohonan syafaat kepada para berhala tersebut”.[11]

Perhatikanlah pernyataan beliau ini. Bukankah menyelisihi firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut ini?

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أَمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan),"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu,” [An Nahl:36]

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu”, [An Nisa:48].

Bahkan para Rasul berdakwah mengajak kaumnya untuk tidak menyembah selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyatakan,

يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ

“Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Ilah bagimu selainNya”. [Al A’raf:59].

Kemudian kaum ‘Ad membantah ajakan nabi mereka dengan menyatakan,

قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَاكَانَ يَعْبُدُ ءَابَآؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَآ إِن كُنتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

“Mereka berkata,"Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami, maka datangkanlah adzab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” [Al A’raf:70].

Demikian juga kaum Nabi Nuh Alaihissallam, ketika didakwahi untuk tidak menyembah orang shalih yang diyakini dapat memberi syafaat dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka menyatakan,

وَقَالُوا لاَ تَذَرُنَّ ءَالِهَتَكُمْ وَلاَتَذَرُنَّ وَدًّا وَلاَسُوَاعًا وَلاَيَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

“Dan mereka berkata,"Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu, dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya'uq dan nasr,” [Nuh:23].

Ternyata dakwah para Rasul ialah mengajak manusia menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi syirik dalam peribadatan, bukan syirik hakimiyah; tidak seperti yang mereka inginkan. Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan dalam pernyataan beliau :

يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

“Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika kamu menjumpaiKu dengan membawa sepenuh bumi kesalahan, kemudian menjumpaiKu dalam keadaan tidak menyekutukanKu, sungguh Aku akan memberimu sepenuh pengampunan bumi” [12].

يَا مُعَاذُ أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا أَتَدْرِي مَا حَقُّهُمْ عَلَيْهِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَنْ لَا يُعَذِّبَهُمْ

“Wahai Mu’adz, tahukah engkau, apa hak Allah atas hambaNya?Dia (Mu’adz) menjawab,“Allah dan RasulNya lebih mengetahui.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,“MenyembahNya dan tidak menyekutukanNya. Apakah engkau tahu, apa hak mereka atas Allah?” Mu’adz menjawab,“Allah dan RasulNya lebih mengetahui.” Beliau menjawab,“Tidak mengadzab mereka.” [13]

Subhanallah! Seandainya memang benar perkataan dan pernyataan Sayyid Quthub ini, tentulah apa yang didakwahkan para Rasul tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan umat manusia. Ini sungguh kesalahan yang sangat fatal sekali.

Pemikiran takfir ini terus merebak di kalangan para pemuda kaum muslimin yang bersemangat. Sehingga, akibatnya mereka mengorbankan diri untuk meledakkan bom, merusak dan membunuh dengan dalih jihad suci melawan orang kafir. Bahkan lebih dari itu, mereka melecehkan para ulama dan mengkafirkannya. Lantaran para ulama itu tidak mengkafirkan orang yang telah kafir. Sungguh mengerikan akibat ditimbulkan dari pemikiran takfir ini.

Maka, sudah seharusnya kaum muslimin senantiasa waspada terhadap kembalinya pemikiran-pemikiran yang merusak ini. Yaitu dengan menuntut ilmu agama dari para ulama, dan tidak tergesa-gesa memvonis kafir (takfir) terhadap orang lain, serta senantiasa menyerahkan permasalahan kepada ahlinya.

Ya Allah, kembalikanlah kami dan mereka ke dalam naungan Engkau. Tunjukanlah ke jalan yang Engkau ridhai.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12//Tahun VI/1423H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Firaqun Mu’asharah Tantasibu Ilal Islam 1/88, karya Dr. Ghalib bin Ali Al ‘Awajiy
[2]. Lihat kisahnya dalam perdebatan Ibnu Abbas dengan mereka dalam buku Mengapa Memilih Manhaj Salaf, halaman 135-140
[3]. Diriwayatkan oleh Abu Daud.
[4]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, no. 2926 dan Ibnu Majah dalam Muqaddimah, no.173
[5]. Semua penukilan perkataan Sayyid Quthub diambil dari makalah Syaikh Sa’ad Al Hushein dalam Majalah Al Ashalah, 35/VI/Sya’ban 1422H, halaman 30-32, yang berjudul Fitnah At Takfir.
[6]. Fi Dzilalil Qur’an 2/1057, Cetakan Darusy Syuruq.
[7]. Ibid.
[8]. Ma’alim Fi Thariq, hal.101, Cetakan Darusy Syuruq.
[9]. Fi Dzilalil Qur’an 2/1492, Cetakan Darusy Syuruq.
[10]. Ibid. 2/2122.
[10]. Ibid. 3/1492.
[11]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, no.3463.
[12]. Mutafaqun ‘alaihi

Aug 29, 2013 4 notes
Mewaspadai Fitnah (Ujian) Di Zaman Modern

Oleh
Syaikh Shâlih Fauzân bin Abdillâh Al Fauzân


Sudah menjadi fithrah manusia, jika mengalami atau tertimpa suatu musibah, maka dia akan berusaha menyelamatkan diri dengan segala cara yang mungkin dilakukannya. Namun, ada juga sebagian orang yang pasrah, berputus asa dan tidak mau mencari jalan keluar, akhirnya kebinasaan menjadi pungkasannya. Ada juga yang tidak menyadari dirinya sedang dalam musibah, sehingga tidak tergerak untuk mencari solusi, akhirnya penyesalan pun tak terelakkan.

Pada saat ini, banyak sekali bahaya yang mengintai kita sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits tentang fitnah akhir zaman. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul yang penuh kasih sayang kepada umatnya, tidak hanya memberitahukan tentang fitnah ini saja, tapi juga memberitahukan solusinya. Al-Qur'ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan solusi yang tidak bisa ditawar-tawar. Kalau tidak, kesengsaraan mesti akan menimpa. Allâh Azza wa Jalla befirman :

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى ﴿١٢٣﴾ٰ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ ﴿١٢٤﴾ قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَىٰ وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا ﴿١٢٥﴾ قَالَ كَذَٰلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا ۖ وَكَذَٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَىٰ

Jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". Berkatalah ia, “Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat ?” Allâh berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, lalu kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan”. [Thaha/20:123-126]

Kini, fitnah-fitnah itu sudah banyak sekali disekitar kita, siap menerkam siapa saja yang lalai. Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa waspada dan menjaga diri.

Diantara ujian-ujian itu adalah ujian harta. Diriwayatkan dari Ka'ab bin ‘Iyadh Radhiyallahu anhu, dia mengatakan, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَإِنَّ فِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya masing-masing umat itu ada fitnahnya dan fitnah bagi umatku adalah harta [HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibni Hibbân dalam shahihnya]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

Demi Allâh ! Bukan kefakiran yang saya khawatirkan atas kalian, namun yang saya khawatirkan adalah kalian diberi kemakmuran dunia sebagaimana pernah diberikan kepada umat sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba sebagaimana mereka. Sehingga akhirnya dunia menyebabkan kalian binasa sebagaimana mereka. [HR. Bukhâri dan Muslim]

Harta itu ujian dari semua sisi. Dimulai saat mengumpulkan dan mengembangkannya, kesibukan ini sering melalaikan seseorang dari beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Juga kegemaran menumpuk harta yang tidak pernah bisa mencapai titik klimaks, diperparah lagi dengan prilaku menghalalkan segala cara demi memenuhi ambisinya. Harta juga menjadi fitnah atau musibah bagi yang empunya saat harta dibelanjakan di jalan yang tidak dibenarkan syari'at atau enggan mengeluarkan zakat yang menjadi kewajibannya. Akibatnya, berbagai keburukan pun bermunculan akibat harta.

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Sungguh akan datang suatu masa, saat itu manusia tidak lagi peduli dengan cara apa dia menghasilkan harta, apakah dari sesuatu yang halal ataukah haram ! [HR. Bukhâri]

Diantara ujian yang juga ada pada saat ini yaitu keburukan yang datang melalui media elektronik dan media cetak. Karya tulisan menyesatkan, foto dan gambar wanita dengan dandanan seronok, nyanyian pembangkit nafsu syahwat, pentas yang sering membuat suatu keburukan menjadi tidak jelas bahkan membalikkan fakta, yang buruk dianggap bagus dan indah, semuanya ada di media. Terkadang suatu yang tidak pantas ikut serta ditayangkan, seperti cara mencuri atau aksi kriminal lainnya. Semua keburukan ini ditayangkan di berbagai channel tv, baik dalam maupun luar negeri dan dengan mudah bisa diakses lewat internet. Sehingga betapa sedih hati dan tercabiknya hati kita ketika mendengar berbagai perbuatan kriminal yang dilakukan oleh para pelajar yang bahkan diantara mereka sangat muda belia dan seakan tidak bisa dipercaya kalau dia melakukan kriminalitas yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh orang dewasa.

Sebagian orang, na'udzu billah, merasa tidak cukup dengan berbagai keburukan di atas, dia menambahkannya dengan membeli atau menyewa kaset CD film porno yang sangat tidak layak lalu diputar di tengah keluarganya. Tidakkah dia tahu keburukan di sekitarnya sudah begitu banyak meski dia tidak menghendaki keburukan itu datang ke rumahnya ? Ataukah dia merasa keburukan itu belum lengkap ? na'udzu billah. Dimanakah rasa cemburu itu dicampakkan ? Tidakkah para penyebar keburukan ini takut ketika mereka dimintai pertanggungjawaban atas beragam keburukan yang diakibatkan keburukannya ? Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan hidayah kepada kita semua untuk tetap istiqamah di atas jalan yang telah tetapkan syari'at.

Saat ini, betapa banyak rumah kaum Muslimin yang seharusnya bersinar dengan dzikrullah justru hampa darinya. Rumah-rumah itu menjadi tempat yang di senangi setan dan di jauhi para Malaikat pembawa rahmat. Bahkan ada yang lancang mengundang para pemuda untuk serta begadang, pentas atau menghidupkan budaya yang bertentangan dengan nilai agama.

Ini merupakan fitnah besar yang menimbulkan kekhawatiran yang harus kita waspadai. Kita wajib menjaga anak-anak kita agar tidak terjebak dalam perangkap setan. Hendaklah kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allâh agar kita diberik kekuatan dan kesabaran.

Diantara ujian yang juga sangat mengkhawatirkan pada zaman ini yaitu fitnah yang ditimbulkan kaum wanita. Dalam hadits yang diriwayatkan Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhu Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِِِِِِِِِِّسَاء
ِ
Saya tidak meninggalkan satu fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki selain (ujian) wanita [HR. Bukhâri dan Muslim]

Ujian yang diakibatkan prilaku kaum wanita pada masa ini semakin parah, karena prilaku sebagian wanita yang tidak merasa malu sema sekali. Dengan dalih mengikuti perkembangan zaman, mereka mengenakan pakaian tipis nan ketat, sehingga bentuk anggota tubuh mereka nampak dengan jelas.

Ada juga yang berdalih untuk menambah penghasilan, semua dilakukan tanpa memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan syari'at. Akibatnya, bukan kebaikan yang timbul namun sebaliknya. Berbagai media massa, sekan tidak pernah sepi dari perbuatan kriminal akibat dari ujian ini. Tidakkah kita mau mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa menyedihkan ini ? Akankah kita membiarkan diri kita, saudara atau keluarga kita terjebak dalam ujian ini ?

Diantara ujian yang juga harus diwaspadai adalah ujian yang merupakan efek negatif dari era informasi. Arus informasi yang lancar dan cepat menjadikan batas antar Negara seakan tidak ada. Suara dan gambar bisa ditransfer dalam hitungan detik. Banyak faidah yang bisa kita ambil darinya. Namun kita tidak boleh lengah, karena setan dan musuh-musuh Allah tidak pernah tinggal diam. Mereka akan memanfaatkan semua fasilitas modern ini untuk menyebarkan keyakinan rusak dan kebiasaan buruk mereka serta untuk menjaring mangsa. Semoga Allah Azza wa jalla menjaga kita dan keluarga kita dari segala keburukan yang disebarkan oleh setan dan musuh-musuh Allah Azza wa Jalla itu.

Namun ujian yang paling besar dan paling berbahaya bagi kaum Muslimin yang selalu kita waspadai yaitu ujian dajjal yang akan datang menjelang hari kiamat. Maka hendaklah kita senantiasa waspada dan menjaga diri serta keluarga kita. Hendaklah kita memperbanyak do'a kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa menjaga kita dari keburukan berbagai fitnah ini.

الم ﴿١﴾ أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ

Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, "Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi ? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allâh mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya dia mengetahui orang-orang yang dusta. [al-Ankabut/29:1-3]

(Diangkat dari Al-Khuthab Al-Minbariyah, Shâlih Fauzân bin ‘Abdullâh al-Fauzân, 2/415)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Aug 29, 2013 5 notes
Sikap Seorang Muslim Terhadap Perselisihan

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari


Hikmah Allâh Azza wa Jalla menetapkan adanya perbedaan dan perselisihan diantara manusia. Diantara penyebabnya adalah adanya perbedaan ilmu, kecerdasan, sifat, pengalaman, lingkungan, dan lain-lainnya. Oleh karena itu perselisihan merupakan takdir Allâh Subhanahu wa Ta’alayang pasti terjadi. Karena perselisihan sudah terjadi dan pasti akan terus terjadi, maka sangat penting bagi kita memahami beberapa hal yang berkait dengan masalah ini, sehingga kita bisa menyikapinya dengan benar. Semoga tulisan singkat ini bisa menambah wawasan kita seputar masalah yang besar ini.

APA HIKMAH ADANYA PERSELISIHAN?
Semua takdir Allâh Azza wa Jalla pasti mengandung hikmah, karena Allâh Azza wa Jalla adalah al-Hakîm (Yang Maha Bijaksana). Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah memberitakan kepada kita tentang hikmah penciptaan dalam beberapa ayat al-Qur’ân, diantaranya adalah:

تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Maha suci Allâh yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. [al-Mulk/67: 1-2]

Juga firman-Nya yang artinya, “Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya.” [Hûd/11: 7]

Juga firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang lebih baik perbuatannya. [al-Kahfi/18: 7]

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa diantara hikmah Allâh Azza wa Jalla menciptakan makhluk ini adalah sebagai ujian bagi manusia, agar tampak siapakah di antara mereka yang lebih baik perbuatannya. Termasuk adanya perselisihan bahkan perpecahan diantara manusia atau bahkan di antara kaum muslimin, adalah sebagai ujian siapa di antara mereka yang paling baik perbuatannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Yaitu agar Allâh Azza wa Jalla menguji kamu. Karena Dia telah menciptakan apa saja yang ada di langit dan di bumi dengan disertai perintah-Nya dan laranganNya, lalu Dia akan melihat siapa diantara kamu yang paling baik perbuatannya. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, ‘Yang paling ikhlas dan paling shawab (benar)’. Beliau ditanya, ‘Hai Abu ‘Ali, apakah (yang dimaksud dengan) ‘yang paling ikhlas dan paling shawab (benar)?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya amalan itu jika ikhlas, tetapi tidak benar, tidak akan diterima. Dan jika benar, tetapi tidak ikhlas, tidak akan diterima. Amal akan diterima jika ikhlas dan benar. Ikhlas maksudnya amalan itu untuk wajah Allâh dan benar maksudnya amalan itu mengikuti syari’at dan sunnah”. [Taisîr Karîmir Rahmân, surat Hûd, ayat ke-7]

MACAM-MACAM PERSELISIHAN DAN HUKUM ORANG YANG BERSELISIH
Perselisihan itu banyak jenisnya. Oleh karena itu merupakan kesalahan ketika seseorang mengatakan bahwa semua perselisihan itu buruk dan tercela. Juga ketika seseorang mengatakan bahwa semua perselisihan itu boleh, bahkan merupakan rahmat. Yang benar adalah mensikapi perselisihan itu sesuai dengan sebab-sebab perselisihan itu. Ada beberapa bentuk perselisihan di antara manusia sebagai berikut :

1. Bentuk atau jenis perselisihan yang terpenting dan terbesar adalah perselisihan (perbedaan) antara iman dengan kekafiran, antara ketaatan dengan kemaksiatan, antara al-haq dengan al-batil. Perselisihan jenis ini, salah satunya terpuji, sedangkan yang satu lagi tercela. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ

Dia-lah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. [at-Taghâbun/64: 2]

Juga firman-Nya:

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۘ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ ۖ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ ۚ وَآتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ ۗ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَلَٰكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ

Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allâh berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allâh meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus. Dan kalau Allâh menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah Rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. [al-Baqarah/2: 253]

Perselisihan ini terjadi dengan kehendak dan takdir Allâh Azza wa Jalla , dan Allâh memiliki hikmah yang sempurna dalam semua takdirnya. Dan dari sebab perselisihan ini muncul sikap saling membenci, memisahkan diri, bahkan saling memerangi. Walaupun orang-orang beriman dilarang berbuat zhalim kepada siapapun. Karena perselisihan yang disebabkan iman dan kekafiran ini adalah perselisihan pokok. Perselisihan ini akan terus berlangsung, perselisihan antara al-haq dengan al-batil, antara wali-wali Allâh dengan musuh-musuh-Nya, antara hizbullah (golongan Allâh) dengan hizbusy syaithan (golongan setan).
Kebenaran yang ada dari perselisihan jenis ini jelas berada di pihak para Rasul dan pengikut mereka. Maka barangsiapa ingin selamat, bahagia, dan ingin sukses, hendaklah dia bergabung dengan pihak ini. Barangsiapa berada di pihak yang lain, maka dia telah menentang Allâh dan Rasul-Nya. Allah berfirman :

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَمَنْ يُشَاقِقِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allâh dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allâh dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allâh Amat keras siksaan-Nya. [al-Anfâl/8: 13)]

Perbedaan yang jelas ini juga berdampak pada kondisi akhir masing-masing golongan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

هَٰذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ ۖ فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍكُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ أُعِيدُوا فِيهَا وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِإِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Rabb mereka. Maka orang-orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi. Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (kepada mereka dikatakan), "Rasailah azab yang membakar ini”. Sesungguhnya Allâh memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera. [Al-Hajj/22: 19-23]

Dan perlu diketahui bahwa mayoritas manusia berada dalam golongan setan, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ السَّاعَةَ لَآتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيهَا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يُؤْمِنُونَ

Sesungguhnya hari kiamat pasti akan datang, tidak ada keraguan tentangnya, akan tetapi kebanyakan manusia tiada beriman. [al-Mukmin/40: 59]

Juga firman-Nya, yang artinya, “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allâh. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allâh). [al-An’âm/6: 116]

2. Di antara bentuk perselisihan atau perbedaan yang ada di kalangan manusia adalah perselisihan di antara agama-agama kafir. Dalam perselisihan jenis ini, semua pelakunya tercela, semuanya berada di dalam kesesatan, walaupun dengan derajat kesesatan yang berbeda-beda.

Allâh berfirman, yang artinya, "Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”.

(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allâh, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Rabbnya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Orang-orang Yahudi berkata: “Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan”, dan orang-orang Nasrani berkata: “Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan,” Padahal mereka (sama-sama) membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengatakan seperti ucapan mereka itu. Maka Allâh akan mengadili diantara mereka pada hari kiamat, tentang apa-apa yang mereka berselisih padanya. [al-Baqarah/2: 111-113]

3. Diantara bentuk perselisihan atau perbedaan adalah perselisihan diantara umat Islam. Penyebabnya adalah perbedaan dalam berpegang kepada al-Qur’an dan As-Sunnah. Banyak kaum Muslim tidak berpegang kepada al-Qur’ân dan as-Sunnah dengan benar, sehingga terjerumus dalam berbagai kesesatan. Mereka menjalankan agama dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Sebagian mereka memiliki keyakinan yang tidak ada dalilnya dari wahyu Allâh Azza wa Jalla , sehingga muncul berbagai firqah (golongan) di kalangan umat ini. Mereka membuat atau mengikuti berbagai bid’ah (perkara baru di dalam agama), lalu menganggapnya sebagai agama. Mereka berselisih satu sama lain, dan masing-masing golongan berbangga dengan perkara yang ada padanya.

Perselisihan antar golongan di kalangan umat Islam ini juga berbahaya, karena hal itu akan melemahkan mereka dan menghilangkan kewibawaan mereka. Bahkan golongan-golongan yang menyimpang dari Ahlus Sunnah, dari jalan yang telah ditempuh oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, mereka diancam dengan neraka, sebagaimana disebutkan di dalam hadits al-firqatun-najiyah sebagai berikut :

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ الْجَمَاعَةُ

Dari Auf bin Malik Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang-orang Yahudi telah bercerai-berai menjadi 71 kelompok, satu di dalam sorga, 70 di dalam neraka. Orang-orang Nashoro telah bercerai-berai menjadi 72 kelompok, 71 di dalam neraka, satu di dalam sorga. Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad di tanganNya, umatku benar-benar akan bercerai-berai menjadi 73 kelompok, satu di dalam sorga, 72 di dalam neraka”. Beliau ditanya: “Wahai Rasûlullâh! siapa mereka itu?”, beliau menjawab, “al-Jama’ah”. [HR.Ibnu Majah no: 3992; Ibnu Abi Ashim, no: 63; Al-Lalikai 1/101. Hadits ini berderajat Hasan. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no: 3226]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلَانِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh umatku akan ditimpa oleh apa yang telah menimpa Bani Israil, persis seperti sepasang sandal. Sehingga jika diantara mereka ada yang menzinahi ibunya terang-terangan, dikalangan umatku benar-benar ada yang akan melakukannya. Dan sesungguhnya Bani Isra’il telah bercerai-berai menjadi 72 agama, dan umatku akan bercerai-berai menjadi 73 agama, semuanya di dalam neraka kecuali satu agama”. Para sahabat bertanya: “Siapa yang satu itu wahai Rasulullah?”, beliau menjawab: “Apa yang saya dan para sahabatku berada di atasnya”. [Hadits Shahih Lighairihi riwayat Tirmidzi, al-Hâkim, dan lainnya. Dishahihkan oleh Imam Ibnul Qayyim dan asy-Syathibi, dihasankan oleh al-Hafizh al-‘Iraqi dan Syaikh al-Albani. Syeikh Salim al-Hilali menulis kitab khusus membela hadits ini dalam sebuah kitab yang bernama “Daf’ul Irtiyab ‘An Haditsi Maa Ana ‘Alaihi Wal Ash-hab]

Perselisihan di kalangan umat Islam ini dari satu sisi menyerupai perselisihan antara kaum Mukminin dengan orang-orang kafir, karena perselisihan antara Ahlus Sunnah dengan semua ahli bid’ah adalah perselisihan tadhad (kontradiksi). Ahlus Sunnah di tengah-tengah ahli bid’ah adalah seperti umat Islam di tengah-tengah orang-orang kafir. Meski jumlah mereka sedikit, namun kebenaran selalu berada di pihak Ahlus Sunnah, yaitu orang-orang yang berpegang dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sedangkan ahli bid’ah tetap dalam penyimpangan mereka. Penyimpangan mereka bervariasi, semakin jauh dari Sunnah, maka kesesatan mereka juga semakin besar. Semakin dekat kepada Sunnah, kesesatan mereka semakin sedikit.

Perselisihan di antara umat Islam ini benar-benar terjadi, bahkan telah dijelaskan oleh al-Qur’ân dan as-Sunnah. Karena Allâh Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa umat-umat zaman dahulu telah berpecah-belah, sebagaimana firman-Nya :

وَمَا تَفَرَّقُوا إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ

Dan mereka (ahli Kitab) tidak berpecah belah, kecuali setelah datang pada mereka ilmu pengetahuan, karena kedengkian di antara mereka. [asy-Syûra/42:14]

Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan bahwa sebagian umat ini pasti akan mengikuti perilaku umat-umat zaman dahulu, termasuk perbuatan mereka yang berselisih dan berpecah belah.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ؟

Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kamu benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga seandainya mereka melewati lobang dhob (satu jenis kadal pasir), kamu benar-benar juga akan melewatinya”. Kami (para sahabat) bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah anda maksudkan orang-orang Yahudi dan Nashoro?” Beliau menjawab: “Siapakah selain mereka?” [HR. Bukhari, no: 3456; Muslim, no: 2669]

Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghendaki bahwa umatnya tidaklah meninggalkan sesuatupun yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashoro kecuali umat ini melakukan semuanya. Mereka tidak akan meninggalkan sesuatupun darinya. Oleh karena itulah Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Orang yang rusak di antara ulama kita, maka padanya terdapat perserupaan dengan Yahudi. Dan orang yang rusak di antara ahli ibadah kita, maka padanya terdapat perserupaan dengan dan Nashoro”. Alangkah banyaknya dua kelompok ini. Akan tetapi di antara rohmat Alloh dan nikmatNya, tidak menjadikan umat ini tidak akan bersatu di atas kesesatan”.[Fathul Majid, hal: 240, penerbit: Dar Ibni Hazm]

Di antara contoh hal ini adalah penjelasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sebagai berikut:

عَنْ عَرْفَجَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ (وفي رواية: فَاقْتُلُوهُ )

Dari ‘Arfajah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah n bersabda, “Akan terjadi musibah demi musibah. Maka barangsiapa ingin mencerai-beraikan umat ini, saat mereka bersatu, maka pukullah dia dengan pedang, siapapun dia”. (Dalam riwayat lain, “maka bunuhlah dia”. [HR. Muslim, kitab: Imaâah, no: 1852]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat perintah memerangi orang yang memberontak terhadap imam, atau ingin mencerai-beraikan kaum Muslimin atau perbuatan sejenis lainnya. Dia dilarang dari hal itu, jika dia tidak berhenti, maka dia diperangi. Jika kejahatannya tidak tertolak kecuali dengan membunuhnya, maka dia dibunuh, dan kematiannya sia-sia. Maka sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maka pukullah dia dengan pedang”, pada riwayat lain, “Maka bunuhlah dia”, maksudnya, jika tidak tertolak kecuali dengan itu”. [Shahih Muslim, Syarh Nawawi 12/241-142]

4. Ada juga perselisihan di antara Ahlus Sunnah, namun perselisihan ini bukan dalam masalah-masalah pokok dalam aqidah, tidak sebagaimana perselisihan antar sesama ahli bid’ah, atau perselisihan ahli bid’ah dengan Ahlus Sunnah. Perselisihan sesama Ahlus Sunnah ini ada dua jenis :

a). Perselisihan tanawwu’ (perselisihan variasi), yaitu jenis perselisihan yang kedua pihak yang berselisih berada dalam kebenaran dan terpuji. Namun mereka akan berdosa jika berbuat zhalim terhadap pihak lain, atau mengingkari kebenaran yang ada di pihak lain. Contoh, kejadian yang dikisahkan dalam hadits di bawah ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَجُلاً قَرَأَ آيَةً سَمِعْتُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلاَفَهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَأَتَيْتُ بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ قَالَ شُعْبَةُ أَظُنُّهُ قَالَ لاَ تَخْتَلِفُوا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

Dari Abdullah (bin Mas’ud), dia berkata, “Aku mendengar seorang laki-laki membaca sebuah ayat, yang (bacaan)nya menyelisihi yang telah aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka aku pegang tangannya, dan aku bawa kepada Rasûlullâh n , lalu beliau bersabda, “Kamu berdua telah berbuat sebaik-baiknya.” Syu’bah berkata: Aku sangka dia mengatakan: “Janganlah kamu berselisih, karena orang-orang sebelum kamu telah berselisih, lalu mereka binasa”. [HR. Bukhari no: 2410]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perselisihan yang di dalamnya orang-orang yang berselisih menolak kebenaran yang ada pada pihak lain. Karena dua orang yang membaca (al-Qur’an) itu telah benar bacaan. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan (larangan) tersebut adalah kebinasaan orang-orang sebelum kita akibat perselisihan”.

Syaikhul Islam rahimahullah juga bmengatakan: “Ketahuilah, bahwa mayoritas perselisihan antara umat, yang melahirkan hawa-nafsu, engkau dapati termasuk jenis ini, yaitu: setiap orang dari orang-orang yang berselisih itu benar, atau sebagiannya benar, tetapi dia keliru karena telah menafikan kebenaran yang ada pada orang lain.” [Iqtidhâ’ Shirâthil Mustaqîm]

b). Perselisihan tadhâd (perselisihan kontradiksi), perselisihan ini ada dua jenis:
1). Perselisihan kontradiksi dalam suatu masalah dan terdapat dalil tegas yang menunjukkan kebenaran satu pendapat dari pendapat-pendapat yang ada.
Dalam hal ini, pendapat yang benar adalah pendapat yang sesuai dengan dalil, yang lain salah. Namun jika orang-orang yang berselisih ini berijtihad, yakni berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran, dengan disertai keikhlasan, maka mereka semua terpuji dan mendapatkan pahala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Jika seorang hakim menghukumi, dia telah berijtihad, lalu ketetapannya sesuai dengan kebenaran, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika dia menghukumi, dia telah berijtihad, lalu dia melekukan kesalahan, maka dia mendapatkan satu pahala. [HR. Bukhâri, no. 7352; Muslim, no.1716]

2). Perselisihan kontradiksi dalam suatu masalah dan tidak terdapat dalil tegas yang menunjukkan kebenaran salah satu dari dua pendapat yang berselisih.
Maka dalam masalah ini, kedua pendapat itu boleh diikuti dan semua pihak yang telah berijtihad terpuji dan mendapatkan pahala, wallahu a’lam bishh shawwab.
Contoh hal ini adalah sebuah peristiwa yang dikisahkan oleh sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu sebagai berikut :

قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الأَحْزَابِ « لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِى بَنِى قُرَيْظَةَ » . فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ نُصَلِّى حَتَّى نَأْتِيَهَا ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّى لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ . فَذُكِرَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ

Ketika kami telah kembali dari perang Ahzâb, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Janganlah seseorang melakukan shalat Ashar kecuali di kampung Bani Quraizhah!”. Sebagian mereka (sahabat) mendapati waktu shalat Ashar di jalan, maka sebagian mereka berkata, “Kita tidak akan melakukan shalat Ashar sampai mendatanginya”. Sebagian yang lain berkata, “Kita melakukan shalat Ashar (sekarang), tidak dikehendaki dari kita hal itu (yakni shalat Ashar di kampung Bani Quraizhah walaupun habis waktunya-pen)”. Hal itu disampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan beliau tidak menyalahkan seorangpun dari mereka. sampai mendatanginya”. [HR. Bukhâri, no. 946 dan 4119]

SOLUSI PERSELISIHAN
Kewajiban seorang Muslim adalah berpegang teguh denan al-Qur’ân dan as-Sunnah, dan bersikap adil dalam hukum dan perkataan. Bersikap adil dalam menghukumi antara orang Muslim dengan orang kafir, antara Ahlus Sunnah dengan ahlul bid’ah, antara orang yang taat dengan orang yang bermaksiat, dengan menerima kebenaran dari orang yang membawanya, jika telah nyata kebenarannya.

Tidak boleh fanatik kepada pendapat pribadinya, atau pendapat gurunya, atau pendapat siapapun yang menyelisihi al-Qur’ân dan as-Sunnah.

Dan kewajiban semua orang Muslim untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan kepada al-Qur’ân dan as-Sunnah. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allâh dan ta'atilah Rasul-Nya, dan ulil amri (ulama dan umaro’) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Qur'ân) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian.” (QS. an-Nisâ’/4:59)

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla perintahkan manusia agar mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya. Allâh Subhanahu wa Ta’alamengulangi kata kerja (yakni: ta'atilah !) dalam rangka memberitahukan bahwa mentaati Rasul-Nya wajib secara otonomi, dengan tanpa meninjau ulang perintah beliau dengan al-Qur’an. Jika beliau memerintah, maka wajib ditaati secara mutlak, baik perintah beliau itu ada dalam al-Qur’ân atau tidak ada. Karena sesungguhnya beliau n diberi al-Kitab dan yang semisalnya.” [I’lâmul Muwaqqi’in 2/46), penerbit: Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 H]

Beliau rahimahullah juga berkata, “Kemudian Allâh memerintahkan orang-orang yang beriman agar mengembalikan apa yang mereka perselisihkan kepada kepada Allâh dan Rasul-Nya, jika mereka orang-orang yang beriman. Dan Allâh Azza wa Jalla memberitakan kepada mereka, bahwa itu lebih utama bagi mereka di dunia ini, dan lebih baik akibatnya di akhirnya. Ini memuat beberapa perkara :

a). Orang-orang yang beriman terkadang berselisih pada sebagian hukum. Perselisihan ini tidak menyebabkan mereka keluar dari iman, selama mereka mengembalikan apa yang mereka perselisihkan itu kepada Allâh (al-Qur'an) dan Rasul-Nya, sebagaimana yang disyaratkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa (jika) sebuah hukum ditetapkan dengan sebuah syarat (tertentu), maka hukum itu akan hilang seiring dengan hilangnya syarat.

b). Firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,” mencakup seluruh masalah agama yang diperselisihkan oleh kaum Muslimin, baik yang kecil maupun yang besar, yang tampak jelas maupun yang masih samar.

c). Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa mengembalikan kepada Allâh maksdunya adalah mengembalikan kepada kitab-Nya; mengembalikan kepada Rasul-Nya (maksudnya) adalah mengembalikan kepada diri beliau di saat hidup beliau, dan kepada Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafat beliau.

d). Allâh Azza wa Jalla menjadikan keharusan mengembalikan seluruh perkara yang diperselisihkan kepada Allâh dan Rasul-Nya sebagai kewajiban dan konsekwensi iman. Jika ini tidak ada, maka iman hilang. [Diringkas dari I’lamul Muwaqqi’in 2/47-48), penerbit: Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 H]
Oleh karena itu, seorang Mukmin harus menerima dengan sepenuh hati, jika datang kepadanya dalil dari al-Qur’ân, atau hadits shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan pemahaman yang benar, pemahaman para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Kesimpulannya, orang-orang yang berselisih wajib mengembalikan semua permasalahan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Jika ia tidak mampu mengembalikan kepada keduanya, karena tidak memiliki ilmu tentang nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, maka kewajibannya adalah bertanya kepada para ahli ilmu. Oleh karena itu, menghormati para ulama itu wajib, sesuai dengan kedudukan mereka sebagai pewaris Nabi, tidak bersikap ghuluw (melewati batas).

Inilah sedikit tulisan berkaitan dengan masalah ini, semoga Allâh selalu memberikan bimbingan kepada kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai, menganugerahkan keikhlasan niat dan kebenaran amalan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Kuasa mengabulkannya.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhamad, keluarganya, dan para sahabatnya, al-hamdulillahi rabbil ‘alamin.

Catatan :
Makalah ini banyak mengambil manfaat dari muhadharah (ceramah) syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barraak dengan judul Mauqiful Muslim minal Khilaf (Sikap Seorang Muslim Terhadap Perselisihan)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Aug 29, 2013 2 notes
Pentingnya Ukhuwwah

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin


Terwujudnya Ukhuwah Islamiyah merupakan dambaan setiap Muslim. Hanya sayang, pengertian ukhuwah sudah menjadi kabur dan hanya merupakan istilah global yang diucapkan berulang-ulang tanpa makna. Misalnya, seseorang mengajak berukhuwah, namun sebentar kemudian ia sudah memancing perseteruan dengan melancarkan cercaan kepada para ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Padahal justru merekalah yang seharusnya menjadi poros paling utama untuk mendapatkan ikatan ukhuwah dan kecintaan sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi terdahulu. Tetapi demikianlah, banyak orang yang sikap dan orientasinya terkungkung oleh opini fanatisme golongan. Bagaimanapun masalah ukhuwah (persaudaraan) dan persatuan ini merupakan masalah yang sangat penting.

Sesungguhnya Islam sangat menekankan persaudaraan dan persatuan. Bahkan Islam itu sendiri datang untuk mempersatukan pemeluk-pemeluknya, bukan untuk memecah belah.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah, dalam al-Ushûlus-Sittah, pada pokok yang kedua,[1] mengatakan: “Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar (umat Islam) bersatu di dalam agama dan melarang berpecah belah di dalamnya. Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang sangat terang dan mudah dipahami oleh orang-orang awam. Allah Azza wa Jalla melarang kita menjadi seperti orang-orang sebelum kita yang berpecah belah dan berselisih dalam urusan agama hingga mereka hancur karenanya.”

Masalah persatuan ini, oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah diangkat sebagai masalah pokok di antara enam pokok yang beliau rahimahullah angkat. Demikian pula, para ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah pun memandang penting masalah ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimîn rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ini menyebutkan dalil-dalilnya dari al-Qur'ân, Sunnah, kehidupan praktis para sahabat dan Salafus Shâlih.[2]

Adapun dalil dari al-Qur'ân, di antaranya firman Allah Azza wa Jalla:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu karena nikmat Allah, menjadilah kamu orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. [Ali Imrân/3:103]

Imam ath-Thabariy dalam tafsirnya mengatakan [3] : “Yang diinginkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan ayat ini ialah: Berpeganglah kalian pada agama dan ketetapan Allah Azza wa Jalla yang dengan agama serta ketetapan itu Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan agar kalian bersatu padu dalam satu kalimatul haq (kebenaran) dan menyerah pada perintah Allah Azza wa Jalla ”.

Kemudian tentang firman Allah Azza wa Jalla pada ayat ini yang berbunyi:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

dan ingatlah akan nikmat Allah Azza wa Jallaepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu karena nikmat Allah, menjadilah kamu orang yang bersaudara.[Ali Imrân/3:103]

Imam ath-Thabariy rahimahullah mengatakan: “Tafsir ayat ini ialah: Ingatlah wahai kaum Mukminin akan nikmat Allah Azza wa Jalla yang telah dianugerahkan kepada kalian! Yaitu manakala kalian saling bermusuhan karena kemusyrikan kalian; kalian saling membunuh satu sama lain disebabkan fanatisme golongan, dan bukan disebabkan taat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. (Ingatlah ketika itu!-pen) Allah Azza wa Jalla kemudian mempersatukan hati-hati kalian dengan datangnya Islam. Maka Allah Azza wa Jalla jadikan sebagian kalian sebagai saudara bagi sebagian yang lain, padahal sebelumnya kalian saling bermusuhan. Kalian saling berhubungan berdasarkan persatuan Islam dan kalian bersatu padu di dalam Islam.[4]

Demikianlah keadaan penduduk Madinah yang secara umum dihuni dua kabilah besar yaitu Aus dan Khazraj. Sebelum kedatangan Islam mereka selalu saling berperang dan bermusuhan tanpa henti. Namun sesudah kehadiran Islam yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka menjadi bersaudara.

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan: "Konteks firman Allah Azza wa Jalla di atas, berkenaan dengan keadaan orang-orang Aus dan Khazraj. Sesungguhnya pada zaman jahiliyah dua kabilah itu sangat sering terlibat dalam pertempuran, permusuhan keras, kebencian, dengki dan dendam. Karenanya mereka terperangkap dalam peperangan terus menerus tanpa berkesudahan. Ketika Allah Azza wa Jalla mendatangkan Islam, maka masuklah sebagian besar dari mereka ke dalam Islam. Akhirnya mereka hidup bersaudara, saling menyintai berdasarkan keagungan Allah Azza wa Jalla , saling berhubungan berlandaskan (keyakinan atas) Dzat Allah Azza wa Jalla , dan saling tolong menolong dalam ketaqwaan serta kebaikan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ۚ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ

Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para Mukmin. Dan Allah mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu menginfakkan segala apa yang ada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah yang mempersatukan hati mereka. [al-Anfâl/8: 62-63].[5]

Berkenaan dengan Surat al-Anfâl ayat 63 yang dibawakan oleh Ibnu Katsîr di atas, Abu ath-Thayyib Shiddîq bin Hasan al-Qanûji al-Bukhâri (wafat 1307) dalam tafsirnya mengatakan:[6]

"Jumhur Ahli Tafsir mengatakan: ‘Yang dimaksud (dengan ayat 63 Surat al-Anfâl) adalah orang-orang Aus dan Khazraj. Sesungguhnya dahulu mereka terkungkung dalam fanatisme golongan yang berat, saling mengagulkan diri, saling dikuasai kedengkian meskipun hanya dalam urusan yang paling sepele, dan saling berperang hingga memakan waktu 120 tahun. Hampir tidak pernah ada dua hati yang bisa saling bersatu dalam dua kabilah tersebut. Maka kemudian Allah Azza wa Jalla mempersatukan hati-hati mereka dengan iman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Berbaliklah kondisi buruk mereka menjadi baik, bersatulah kalimat mereka dan lenyaplah fanatisme yang ada pada mereka. Berganti pula sifat-sifat iri mereka dengan cinta kasih karena Allah Azza wa Jalla dan di jalan Allah Azza wa Jalla . Mereka semua sepakat untuk taat kepada Allah Azza wa Jalla hingga jadilah mereka sebagai pembela-pembela yang berperang untuk melindungi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. [Ali Imrân/3:105]

Imam ath-Thabari rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: [7] “Yang dimaksudkan oleh Allah Azza wa Jalla ialah: Wahai orang-orang yang beriman! janganlah menjadi seperti orang-orang Ahli Kitab, yang berpecah belah dan berselisih dalam agama, perintah dan larangan Allah Azza wa Jalla , sesudah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas berupa bukti-bukti dari Allah Azza wa Jalla . Mereka berselisih di dalamnya. Mereka memahami kebenaran tetapi mereka sengaja menentangnya, menyelisihi perintah Allah Azza wa Jalla dan membatalkan ikatan perjanjian yang dibuat oleh Allah Azza wa Jalla dengan lancang.

Orang-orang Ahlu Kitab yang berpecah belah dan berselisih dalam agama Allah Azza wa Jalla sesudah datangnya kebenaran itu akan mendapat azab yang berat.

Jadi maksud firman Allah Azza wa Jalla di atas adalah: “Kalian wahai kaum mukminin, janganlah berpecah belah dalam agama kalian seperti mereka berpecah belah dalam agama mereka. Janganlah kalian berbuat dan mempunyai kebiasaan seperti perbuatan dan kebiasaan mereka. Sehingga jika demikian kalian akan mendapatkan azab yang berat seperti azab yang mereka dapatkan”

Makna yang dapat dipetik dari ayat-ayat di atas antara lain bahwa kaum Muslimin dilarang berselisih pemahaman dalam masalah agama, sebab yang demikian itu akan mengakibatkan perselisihan dan perpecahan fisik.

Imam asy-Syâthibi rahimahullah dalam al-I'tishâm menjelaskan bahwa, perpecahan fisik (tafarruq), adalah akibat ikhtilâf (perselisihan) mazhab dan ikhtilâf pemikiran. Itu jika kita jadikan kalimat tafarruq bermakna perpecahan fisik. Inilah makna hakiki dari tafarruq. Namun jika kita jadikan makna tafarruq adalah perselisihan mazhab, maka maknanya sama dengan ikhtilâf, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih.[8].

Demikianlah beberapa dalil dari al-Qur'ânul-Karîm.

Adapun dalil dari Sunnah bagi pokok yang agung ini, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ. اَلتَّقْوَى هَهُنَا. يُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ : بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَعِرْضُهُ وَمَالُهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh tidak menzaliminya, merendahkannya dan tidak pula meremehkannya. Taqwa adalah di sini. – Beliau menunjuk dadanya sampai tiga kali-. (kemudian beliau bersabda lagi:) Cukuplah seseorang dikatakan buruk bila meremehkan saudaranya sesama muslim. Seorang Muslim terhadap Muslim lain; haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. [HR. Muslim][9]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَتَبَاغَضُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki dan saling membelakangi. Jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara[Muttafaq ‘Alai] [10]

Hadits-hadits senada sangat banyak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Seorang mukmin bagi mukmin lainnya laksana bangunan, satu sama lain saling menguatkan. [Muttafaq 'Alaihi].[11]

Dalam riwayat Bukhâri ada tambahan:

وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalinkan jari jemari kedua tangannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang dibawakan oleh an-Nu'mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمَّى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ (وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ).

Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah-lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa demam dan tidak bisa tidur. [HR. Bukhâri dan Muslim, sedangkan lafalnya adalah lafazh Imam Muslim].[12]

Itulah beberapa dalil yang menekankan pentingnya ukhuwah dan persatuan. Para Ulama Salaf pun sangat memperhatikan masalah ini. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah menjelaskan tentang pentingnya persatuan dengan mengatakan: “Sesungguhnya di antara pokok sikap Ahlu Sunnah dalam masalah khilâfiyah ialah, bahwa selama perselisihan pendapat itu lahir karena ijtihad (dari orang yang berhak berijtihad-pen) dan masalahnya memang masih dalam batas yang diperbolehkan untuk diijtihadkan, maka para Salafush-Shalih saling memaklumi pendapat satu sama lain. Dan hal itu tidak menyebabkan adanya kedengkian, permusuhan dan kebencian di antara mereka. Bahkan mereka meyakini bahwa mereka harus tetap bersaudara meskipun terjadi perselisihan pendapat di antara mereka. Seseorang yang berpendapat bahwa memakan daging onta membatalkan wudhu’ tetap bermakmum kepada imam shalat yang habis memakan daging onta dan yang berpendapat bahwa itu tidak membatalkan wudhu’.”[13]

Selanjutnya beliau rahimahullah melengkapi perkataannya: “Adapun masalah yang tidak boleh diperselisihkan di dalamnya, adalah masalah yang menyelisihi manhaj (pola dan sunnah) para sahabat dan tabi'in. Misalnya masalah aqidah yang ternyata banyak orang tersesat di dalamnya. Perselisihan dalam masalah akidah ini terjadi dan berkembang pada masa sesudah berlalunya generasi Sahabat.[14]

Jadi, pada masalah-masalah pokok yang tidak boleh diperselisihkan, tidak ada toleransi di dalamnya; orang yang menyelisihinya berarti menyimpang.

Demikianlah, Islam datang untuk mempersatukan umatnya, bukan untuk memecah belah. Nash-nash di atas dan pernyataan para Salafush Shâlih sangat jelas bahwa umat Islam dituntut untuk bersaudara dan bersatu padu di bawah naungan Islam, dan berlandaskan prinsip-prinsip kebenaran. Kaum Muslimin harus satu manhaj dan satu persepsi dalam memahami al-Qur'ân dan Sunnah.

Persatuan dan persaudaraan tidak berarti mengabaikan teguran kepada yang berbuat salah, apalagi berbuat bid'ah. Yang penting harus sesuai dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dalam hal lemah-lembut atau dalam cara keras.

Saling ingat-mengingatkan supaya mentaati kebenaran dan menetapi kesabaran harus tetap berjalan, sebab hal itupun merupakan perintah Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. [al-Ashr/103:1-3]

Namun adalah keterlaluan jika ada seorang Muslim yang bersemangat mengajak persaudaraan, akan tetapi kenyataannya ia malahan menjadikan sasaran bidik caci maki, cercaan dan tuduhan salahnya kepada para ulama serta masyarakat yang bermanhaj Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Sebaliknya ia malah menjalin hubungan erat atau mengagumi para ahli bid'ah dan provokator perpecahan. Wallâhul-Musta'ân.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Syarh Kasyfisy Syubuhât, wa Yalîhi Syarhul Ushûlus Sittah, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah, I'dâd: Fahd bin Nâshir as-Sulaimân, Dâruts Tsurayya – Riyâdh, cet. IV – 1426 H/2005 M, hal. 151
[2]. Ibid hal.151-157.
[3]. Lihat Tafsiruth Thabari, Dâr Ihyâ’ it-Turâts al-'Arabi, IV/hal. 42, cet. I -1421 H/2001 M
[4]. Lihat kitab Tafsîruth-Thabari yang sama, hal. 45-46.
[5]. Lihat Tafsîr Ibni Katsîr tentang Surat Ali Imrân: 103
[6]. Fathul Bayân Fî Maqâshidil Qur'ân, Mansyûrât Muhammad 'Ali Baidhûn, Dârul Kutub al-'Ilmiyah Beirut, cet. I – 1420 H/1999 M, Juz I hal. 55
[7]. Lihat Tafsiruth Thabari hal. 52 dengan terjemah bebas.
[8]. Al-I'tishâm karya Imam asy-Syâthibi, tahqîq: Syaikh Salîm bin 'îd al-Hilâliy, hal. 669-670.
[9]. Shahîh Muslim Syarh Nawawi, tahqîq: Khalîl Makmûn Syiha, Dârul-Ma'rifah, Beirut, Libanon, XVI/336-337, cet. III – 1417 H/1996 M. Kitab al-Adab; al-Birr wash-Shilah wa al-Adâb, no. 6487.
[10]. Lihat Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri, X/492, Kitab al-Adab, bab : 62, no. 6076. Dan Shahîh Muslim Syarh Nawawi, tahqîq: Khalîl Makmûn Syiha, Dârul-Ma'rifah, Beirut, Libanon, XVI/331-332, cet. III – 1417 H/1996 M. Kitab al-Adab; al-Birr wash-Shilah wa al-Adâb, no. 6473.
[11]. Lihat Fathul-Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri, X/449-450, Kitab al-Adab, bab : 36, no. 6026. Dan Shahih Muslim Syarh Nawawi, tahqîq: Khalîl Makmûn Syiha, XVI/335, Kitab al-Adab; al-Birr wash-Shilah wal Adâb, no. 6528.
[12]. Lihat Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri, X/438, Kitab al-Adab, bab : 27, no. 6011. Dan Shahîh Muslim Syarh Nawawi, tahqîq: Khalîl Makmûn Syiha, XVI/356, Kitab al-Adab; al-Birr wash-Shilah wa al-Adâb, no. 6529.
[13]. Lihat Syarh Kasyfisy Syubuhât, wa Yalîhi Syarhul Ushûlis Sittah, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah , I'dâd: Fahd bin Nâshir as-Sulaimân, Dâruts Tsurayya Riyâdh, cet. IV – 1426 H/2005 M, hal. 155 dengan terjemah bebas dan ringkas.
[14]. Idem hal 156

Aug 29, 2013 6 notes
Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya ?

Jawaban
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.

Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

“Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya”. [An-Nur : 32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu.

“Artinya : Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”.[1]

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.

“Artinya : Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi”. [Riwayat Bukhari]

Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “mengajarkan beberapa surat Al-Qur'an kepada calon istri”.

Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik”.[Al-Ahzab : 21]

Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.

Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.

Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah perilaku meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari'at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.

Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.

[Kitabud Da'wah, Al-Fatawa hal 166-168 dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi “ Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah”. Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di shahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut diatas.

Aug 29, 2013 12 notes
Al-Qur'ân Jadi Mas Kawin, Keabsahan Wali Hakim Pernikahan, Perwakilan Wali, Mahram

Pertanyaan.
Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur'ân dijadikan mas kawin pernikahan? tolong dijelaskan ustadz (Ahmad-xxxxx@ Klaten) 628282xxxxx

Jawaban.
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau manfaat. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. [an-Nisâ’/4:4]

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau manfaat, disebutkan hadits berikut ini:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لاَ أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”. Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Berikan sebuah baju kepadanya!”Dia menjawab: “Aku tidak punya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!” Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah al-Qur’ân yang ada padamu (yaitu yang engkau hafal)?”. Laki-laki itu menjawab: ”Surat ini, surat ini’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan al-Qur’ân yang ada padamu”. [HR. Bukhâri, no. 5029]

Di dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalilnya.

Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنْ الْقُرْآنِ

“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”. [HR. Muslim, no. 1425]

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa manfaat, yaitu mengajarkan al-Qur’ân. Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla mengisahkan mahar Nabi Musa Alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun. Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

KEABSAHAN WALI HAKIM PERNIKAHAN

Pertanyaan
Apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?
Fulanah Riau, 08126821xxxx

Jawab
Pernikahan merupakan perkara sakral dalam Islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu, Islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Di antaranya, yaitu izin dari wali.

Hal ini berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’al dalam Al-Qur`ân:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [an-Nûr/24:32].

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan perintah kepada lelaki untuk menikahkan anak perempuannya. Seandainya perkara pernikahan diserahkan kepada wanita, tentu perintah itu tidak disampaikan kepada lelaki.

Lebih jelas lagi, ialah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya yang berbunyi:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali. [HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243]

Yang dimaksud dengan wali, yaitu kerabat dekat yang lelaki dari pihak bapak, yakni mencakup bapak, kakek, saudara lelaki dan anak-anaknya, serta paman dan anak-anaknya. Apabila wali menyetujui pernikahannya, namun ia berhalangan karena jauh atau karena masalah lainnya, maka ia diperbolehkan mewakilkan perwaliannya tersebut kepada orang lain untuk mewakili menikahkan wanita yang menjadi tanggungan perwaliannya. Dalam hal ini, wakil wali ini memiliki hukum yang sama dengan yang menyerahkan perwakilan kepadanya.

Kesimpulannya, pernikahan seorang wanita dengan wali hakim, misalnya KUA atau sejenisnya yang menjadi wakil wali yang berhak menikahkannya adalah sah.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


PERWAKILAN WALI

Pertanyaan.
Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan karena wali nikah tuli? Mohon Redaksi untuk membahasnya, disertai dalil-dalilnya. Endan, Plered, Purwakarta

Jawaban.
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.

Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.

1. Bapak.
2. Kakek.
3. Saudara.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya.
6. Anak-anak paman.

Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1]
Wallahu a'lam.

MAHRAM

Pertanyaan.
Ustadz, keponakan bapak si akhwat, yaitu sepupu laki-laki, apakah ia termasuk mahra bagi akhwat tersebut? Syukran.
0813985xxxx

Jawaban.
Permasalahan mahram, telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam al-Qur`ân, surat an-Nisâ`/4 ayat 22-24:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dari ayat di atas diketahui, bahwa mahram yang disebabkan oleh nasab ada tujuh, sebagai berikut.

1. Ibu dan semua yang ada hubungan melahirkan, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu-ibunya [ibu dari ibunya (nenek)], ibu-ibu bapaknya (ibu dari bapaknya [nenek]), dan nenek-neneknya dan seterusnya ke atas.

2. Putrinya, dan semua yang dinisbatkan nasab kepadanya, seperti anak-anak perempuannya, putri-putri anak putrinya (putri dari anak perempuannya [cucu]), dan seterusnya ke bawah.

3. Saudarinya dari semua sisi, baik sekandung, sebapak atau hanya seibu.

4. Bibi dari pihak bapak (‘ammah) dan ke atas, termasuk bibi bapaknya (bibi dari bapaknya [nenek iringan]) dan bibi ibunya (bibi dari ibunya [nenek iringan]).

5. Bibi dari pihak ibu (khalah) dan ke atas

6. Keponakan putri, baik anak dari saudara laki-laki maupun dari saudara perempuan.

Dengan demikian, keponakan laki-laki bapaknya tersebut atau dikatakan sepupu, bukan termasuk mahram bagi si akhwat. Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Shahih Fiqih Sunnah (3/143-144)

Aug 29, 2013 3 notes
Obrolan Ringan Tentang Allah (Di Atas Langit)
Via @PemudaMuslimCom 

B : “ Bener2 gila !! Allah kok dikatakan diatas langit.. Kalo emang di atas langit, kok para atronot waktu ke langit gak ketemu ya sama Allah ?? ”

A : “Ooo.. Jadi Allah gak diatas langit ya mas ??”

B : “Ya nggak laaah.. Kalo Allah dilangit, berarti sama dong dengan makhluk ??? Kan manusia juga ada yang kelangit !!”

A : “Saya tanya ya.. Allah itu ada nggak mas ??”

B : “Hah ?? Pertanyaan macam apa itu ?? Jelaslah Allah itu ada..”

A : “Trus, manusia itu ada nggak ??”

B : “Ya jelas ada lah, maksudmu apa sih ??”

A : “ Wah.. Berarti mas ini juga menyamakan Allah dengan makhluk donk ??? Mas katakan Allah itu ada, berarti sama dengan manusia yang juga ada.. Allah dan makhluk sama2 ada dong ??”

B : “Kamu ini jangan menyamakan Allah dengan makhluk ya !!”

A : “Siapa yang menyamakan mas ?? Justru mas sendiri yang menyamakannya.. Kan mas yang bilang Allah dan makhluk itu sama2 ada..”

B : “Mmm.. Enggg.. Lho, tapi kan, keberadaannya manusia itu beda dengan keberadaannya Allah.. Jangan disamakan ya..”

A : “Nah… Begitu juga dengan keberadaan Allah dilangit juga beda mas dengan keberadaan manusia yang ke langit..”

B : “Mmm… Enggg.. (sambil garuk2 kepala walo sedang tidak gatal) Iya yaa ??”

A : “Saya tanya lagi ya mas.. Allah itu bisa melihat nggak ???”

B : “Ya bisa lah.. Bahkan Allah maha melihat..”

A : “Nah lho ??? Mas menyamakan lagi Allah dengan makhluk.. Bukankah manusia juga bisa melihat, sama dong Allah dengan Makhluk-Nya ?? Yakni sama2 bisa melihat..”

B : “Mmm.. Enggg.. Iya siih.. Tapi kan.. Kalo Allah dilangit, berarti Allah butuh langit dong untuk bersemayam disitu ??? Kan cuma makhluk yang butuh tempat..”

A : “Yang menyimpulkan Allah butuh langit atau butuh tempat kan akal mas saja.. Saya tanya : Allah mampu gak mencabut nyawa manusia ???”

B : “ Mampu lah !!”

A : “Lalu kenapa Allah menciptakan malaikat maut ??? Apa berarti Allah membutuhkan malaikat maut untuk mencabut nyawa manusia ??? Tidak kan ??? Justru malaikatlah yang membutuhkan Allah.. Begitu juga dengan semua makhluk dan semua ciptaan Allah, semua membutuhkan Allah, bukan sebaliknya mas !!”

B : “Tapi kaaan.. Mmm.. Enggg..”

A : “Nah.. Sekarang pertanyaan paling penting.. Allah itu ada dimana ??”

B : “Allah itu tidak bertempat dan tidak ber-arah !!”

A : “Haaa ??? Jadi Allah itu gak ada ???”

B : “Haduuuh.. Kamu ini gimana sih !? Allah itu ada, tapi tidak diatas tidak dibawah, tidak dikanan tidak dikiri.. Pokoknya ya, Allah itu ada tapi tidak bertempat dan ber-arah !!”

A : “Oooo… Jadi menurut mas, Allah itu tidak disana tidak disini tidak disitu, dst.. Jadi Allah itu ada, tapi gak ada dimana2 ???”

B : “Mmm… Enggg… Ya begitulah..”

(Oopz, tiba2 datanglan si C yang langsung menyela obrolan)

C : “Ngawur kamu ini !! Allah itu ada dimana2 !! Buktinya Allah bisa tahu semua tindakan hambaNya..”

(Oopz, tiba2 lagi, datanglah si D yang juga langsung nimbrung dalam obrolan)

D : “Salah semua !! Allah itu ada dihati setiap manusia !! Buktinya Allah tahu setiap yang terbetik dalam hati kita..”

A : “Lho lho lho.. Yang bener yang mana nih mas ???”

B : “Halah.. Semua bener.. Yang salah tuh yang bilang Allah diatas langit !!”

B dan C : (serempak berkata) “Ya bener itu !! Yang jelas Allah tidak diatas langit..”

A : “Hhhmmm.. Yang satu bilang Allah tidak ada dimana2, satunya yakin Allah ada dimana2, lainnya percaya Allah ada dihati manusia.. Hebatnya : Walo saling kontradiktif, kalian tetep kompak menolak mengimani Allah diatas langit ??? Ya udah.. Sekarang saya tanya pada kalian semua : Kalo Allah tidak diatas langit, trus dalam peristiwa Mi'roj, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pergi kemana dan ketemu siapa ya ????”

B,C,D : (serempak) “Mmm.. Enggg…”

A : ”Apakah kamu merasa aman terhadap DZAT yang di atas langit, bahwa Ia akan menenggelamkan ke dalam bumi, maka tiba-tiba ia (bumi) bergoncang ?” (Al-Mulk : 16)

Pertanyaan : Siapakah DZAT yang di atas langit tsb ??

B,C,D : “Mmm.. Enggg..”

A : Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda :

”Orang-orang yang penyayang, mereka itu akan disayang oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala (Yang Maha berkat dan Maha Tinggi). Oleh karena itu sayangilah orang-orang yang di muka bumi, niscaya Dzat yang di atas langit akan menyayangi kamu”. (Shahih. Diriwayatkan oleh Imam-imam : Abu Dawud No. 4941. Ahmad 2/160. Hakim 4/159. dari jalan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash. Hadits ini telah dishahihkan oleh Imam Hakim dan telah pula disetujui oleh Imam Dzahabi).

Juga sabda Beliau :

”Barangsiapa yang tidak menyayangi orang yang dimuka bumi, niscaya tidak akan di sayang oleh Dzat yang di atas langit”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Thabrani di kitabnya ”Mu’jam Kabir No. 2497).

Pertanyaan : Siapakah Dzat yang di atas langit yang dimaksud ???

B,C,D : “Mmm.. Engg..”

A : ”Jabir bin Abdullah telah meriwayatkan tentang sifat haji Nabi dalam satu hadits yang panjang yang didalamnya diterangkan khotbah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam di padang ‘Arafah : ”(Jabir menerangkan) : Lalu Nabi mengangkat jari telunjuknya ke arah langit, kemudian beliau tunjukkan jarinya itu kepada manusia, (kemudian beliau berdo’a) : ”Ya Allah saksikanlah! Ya Allah saksikanlah ! ( Riwayat Imam Muslim 4/41).

Pertanyaan : Kenapa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengangkat jari telunjuknya ke arah langit seraya berkata “Ya Allaah saksikanlah !” ???

Umar bin Khatab juga pernah mengatakan :

”Bahwasanya segala urusan itu (datang/keputusannya) dari sini”. Sambil Umar mengisyaratkan tangannya ke langit ” [Imam Dzahabi di kitabnya’‘Al-Uluw’'hal : 103. mengatakan : Sanadnya seperti Matahari (yakni terang benderang keshahihannya)].

Pertanyaan : Siapa yang dimaksudkan Umar radhiyallahu anhu yang diatas langit tsb ??

B,C,D : “Mmm.. Enggg..”

A : “Masih gak percaya bahwa Allah di atas langit ???”

B,C,D : “Mmm.. Engg..”

A : Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

“Tidakkah kalian mempercayaiku ? Padahal aku dipercaya oleh Dzat yang di atas langit.” [Hadits Shahih, HR. Bukhari (no. 4351) dan Muslim (no. 1064)].

___________

All, Yakin atau tidak yakin, Iman atau tidak iman, itu pilihan hamba dan perbuatan hamba. Sebagaimana penjelasan Imam Abu Hanifah rahimahullah :

“Iman dan kufur adalah perbuatan hamba. Namun Allah Ta’ala MENGETAHUI (bukan memaksa) siapa saja yang kafir. Dan jika hamba yang kafir tersebut lalu beriman, Allah mencintainya dan sesungguhnya Allah sudah mengetahuinya (bahwa ia akan beriman) tanpa ada perubahan ilmu pada sisi Allah (dari tidak mengetahui menjadi mengetahui)” (Al Fiqhu Al Akbar , hal. 302).

Agar iman kita tidak mamang, tidak hambar, tidak menggantung.. Maka mari kita semua berusaha memupuknya dengan mulai serius dan bersungguh-sungguh belajar agama, terutama belajar aqidah yang benar.. Wallahu Ta'ala A'lam Bish-showaab..

Barakallahu fiikum.

via page Membedah Bid'ah

https://www.facebook.com/PemudaMuslimCom/posts/712723428753384

Aug 18, 2013 33 notes

July 2013

[Kajian] "Jika Ini Ramadhan Terakhirku.."

Kajian Umum: “Jika Ini Ramadhan Terakhirku..” | Ustadz Abu Qotadah | Mesjid Nurul Iman, Blok M Square | Ahad, 28 Juli, Jam 9.30 - selesai | Bekerjasama dengan @salamdakwah | InsyaAllah | Cp : 0822-606-76741

Jul 17, 2013 3 notes
Doa Ketika Lailatul Qadar

via @Kons_Syariah

Doa Lailatur Qadar

Pertanyaan:

Adakah doa khusus lailatul qadar? Dan bagaimana cara yang benar mengucapkan doa ini?

Jawaban:

Terdapat riwayat dari Aisyah, bahwa doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika lailatul qadar adalah

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.

Hadis selengkapnya:

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “

Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam merupakan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan di malam itu? Beliau menjawab: Ucapkanlah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN…

(HR. Ahmad 25384, At-Turmudzi 3513, Ibn Majah 3850, An-Nasai dalam Amal Al-yaum wa lailah, dan Al-Baihaqi dalam Syua’bul Iman 3426. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani).

Adakah tambahan “kariimun”?

Kita sering mendengar orang membaca doa yang mirip dengan ini, namun dengan tambahan:

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْــمٌ تُـحِبُّ …

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN KARIIMUN TUHIBBU…

Benarkah tambahan ini?

Disebutkan dalam Silsilah Ahadits as-Shahihah:

Dalam Sunan Turmudzi, setelah ‘afuwun, terdapat tambahan “kariimun”! Tambahan ini sama sekali tidak terdapat dalam referensi cetakan lama, tidak juga dalam cetakan lain yang menukil darinya. Kelihatannya, ini adalah tambahan dari sebagian pentranskrip atau penerbit. Tambahan ini tidak ada dalam cetakan al-Hindiyah untuk Sunan Turmudzi yang ada syarahnya Tuhfatul Ahwadzi karya Mubarokfuri dan tidak pula dalam cetakan lainnya. Diantara yang menguatkan hal itu, bahwa Imam an-Nasai meriwayatkan doa ini dengan jalur sanad sebagaimana yang ada dalam sunan Turmudzi, keduanya berasal dari gurunya: Quthaibah bin Said dengan sanadnya dan tidak ada tambahan tersebut (Silsilah Ahadits as-Shahihah, catatan untuk hadis no. 3337)

Kesimpulannya bahwa tambahan “kariim” tidak ada dalam hadis. Kemungkinan, itu adalah tambahan proses transkrip atau dari penerbit. Allahu a’lam.

Doa yang lain?

Disebutkan dalam riwayat lain, diantara doa yang dianjurkan untuk diucapkan adalah

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

ALLAHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYAH

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan dan terbebas dari masalah

Dalilnya:

Dari Abdullah bin Buraidah, bahwa Aisyah radhiallahu ‘anha, pernah mengatakan :

لَوْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ كَانَ أَكْثَرُ دُعَائِي فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

“Jika saya tahu bahwa suatu malam itu adalah lailatul qadar, tentu doa yang paling banyak kuucapkan di malam itu, aku meminta kepada Allah ampunan dan terbebas dari masalah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29189. Al-Albani menilai riwayat ini shahih, dan  beliau berkomentar, “Nampaknya, Aisyah mengatakan demikian karena pendapat pribadinya.” Simak Silsilah as-Shahihah, 7:1011).

Catatan:

Pada dasarnya, lailatul qadar termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa. Karena setiap muslim bisa membaca doa apapun untuk kebaikan dunia dan akhiratnya. Dan doa Aisyah di atas adalah doa yang terbaik, karena doa ini diajarkan langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri tercintanya. Oleh karena itu, doa ini dianjurkan untuk dibaca berulang-ulang.

Cara membaca doa lailatul qadar:

1. Doa lailatul qadar hanya dibaca di malam hari, ketika seorang muslim memiliki dugaan kuat bahwa malam itu adalah lailatul qadar. Seseorang bisa memperkirakan apakah malam itu lailatul qadar ataukah bukan melalui ciri malam tersebut.

2. Tidak ada bilangan tertentu untuk doa ini, karena itu bisa dibaca berapa pun jumlahnya. Semakin banyak, semakin bagus.

3. Bisa juga diselingi dengan kegiatan yang lain. Misalnya: membaca doa ini 3 kali, kemudian shalat, setelah itu membaca lagi dan membaca doa yang lain.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Jul 10, 2013 19 notes
Istiqomah Setelah Ramadhan

via @Kons_Syariah

Bulan Ramadhan yang penuh dengan berkah dan keutamaan berlalu sudah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang celaka karena tidak mendapatkan pengampunan dari Allah Subhanahu wa ta’ala selama bulan Ramadhan, sebagaimana tersebut dalam doa malaikat Jibril dan diamini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ – أَوْ بَعُدَ – دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ

“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan kemudian Ramadhan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Subhanahu wa ta’ala).” (HR. Ahmad [2/254], Al-Bukhari dalam al-Adabul mufrad No. 644, Ibnu Hibban No. 907 dan al-Hakim [4/170]; dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani)

Salah seorang ulama salaf berkata,

من لم يغفر له في رمضان فلن يغفر له فيما سواه

“Barangsiapa yang tidak diampuni dosa-dosanya di bulan Ramadhan, maka tidak akan diampuni dosa-dosanya di bulan-bulan lainnya.” (dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam Kitab Latha-iful ma’aarif, hal. 297)

Oleh karena itu, mohonlah dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu wa ta’ala agar Dia menerima amal kebaikan kita di bulan yang penuh berkah ini dan mengabulkan segala doa dan permohonan ampun kita kepada-Nya, sebagaimana sebelum datangnya bulan Ramadhan kita berdoa kepada-Nya agar Dia Subhanahu wa ta’ala mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan dalam keadaan hati kita kita dipenuhi dengan keimanan dan pengharapan akan ridho-Nya.

Imam Mu’alla bin al-Fadhl berkata,

كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يُبَلِّغُهم رمضان يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم

“Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal sholeh) yang mereka (kerjakan).” (dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Kitab Latha-iful ma’aarif, (hal. 174)

Ramadhan yang Membekas

Lalu muncul pertanyaan besar: Apa yang tertinggal dalam diri kita setelah Ramadhan berlalu? Bekas-bekas kebaikan apa yang terlihat pada diri kita setelah keluar dari madrasah bulan puasa?

Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang terbiasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah puasa berakhir?

Jawabannya ada pada kisah berikut ini. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi pernah ditanya tentang orang-orang yang (hanya) rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan, maka beliau menjawab,

بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها

“Mereka adalah orang-orang yang sangat buruk, (karena) mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan, (hamba Allah) yang sholeh adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah dalam setahun penuh.” (dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Kitab Latha-iful ma’aarif, hal. 313)

Demi Allah, inilah hamba Allah Subhanahu wa ta’ala yang sejati, yang selalu menjadi hamba-Nya di setiap tempat dan waktu, bukan hanya di waktu dan tempat tertentu.

Imam asy-Syibli pernah ditanya, “Mana yang lebih utama, bulan Rajab atau bulan Sya’ban?” Maka beliau menjawab,

كن ربانيا ولا تكن شعبانيا

“Jadilah kamu seorang Rabbani (hamba Allah Subhanahu wa ta’ala yang selalu beribadah kepada-Nya di setiap waktu dan tempat), dan janganlah kamu menjadi seorang Sya’bani (orang yang hanya beribadah kepada-Nya di bulan Sya’ban atau bulan tertentu lainnya).” (dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Kitab Latha-iful ma’aarif, hal. 313)

Maka sebagaimana kita membutuhkan dan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala di bulan Ramadhan, bukankah kita juga tetap membutuhkan dan mengharapkan rahmat-Nya di bulan-bulan lainnya? Bukankah kita semua termasuk dalam firman-Nya, yang artinya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ

“Hai manusia, kalian semua butuh kepada (rahmat) Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Faathir: 15)

Istiqomah

Inilah makna istiqomah yang sesungguhnya dan inilah pertanda diterimanya amal sholeh seorang hamba. Imam Ibnu Rajab berkata, “Sesungguhnya Allah jika Dia menerima amal (kebaikan) seorang hamba maka Dia akan memberi taufik kepada hamba-Nya tersebut untuk beramal sholeh setelahnya, sebagaimana ucapan salah seorang dari mereka (ulama salaf):

ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم أَتْبَعَها بَعدُ بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى

Ganjaran perbuatan baik adalah (taufik dari Allah Subhanahu wa ta’ala untuk melakukan) perbuatan baik setelahnya. Maka barangsiapa yang mengerjakan amal kebaikan, lalu dia mengerjakan amal kebaikan lagi setelahnya, maka itu merupakan pertanda diterimanya amal kebaikannya yang pertama (oleh Allah Subhanahu wa ta’ala), sebagaimana barangsiapa yang mengerjakan amal kebaikan, lalu dia dia mengerjakan perbuatan buruk (setelahnya), maka itu merupakan pertanda tertolak dan tidak diterimanya amal kebaikan tersebut.” (simak Kitab Latha-iful ma’aarif , hal. 311)

Oleh karena itulah, Allah Subhanahu wa ta’ala mensyariatkan puasa 6 hari di bulan Syawal, yang keutamannya sangat besar. Yaitu menjadikan puasa Ramadhan dan puasa 6 hari di bulan Syawal pahalanya seperti puasa setahun penuh, sebagaimana sabda Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ، فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْر

“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim No. 1164)

Di samping itu juga untuk tujuan memenuhi keinginan hamba-hamba-Nya yang sholeh dan selalu rindu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan puasa dan ibadah-ibadah lainnya, karena mereka adalah orang-orang yang merasa gembira dengan mengerjakan ibadah puasa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ: فَرْحَةٌ حِينَ يُفْطِرُ، وَفَرْحَةٌ حِينَ يَلْقَى رَبَّهُ

“Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah.” (HR. Al-Bukhari No. 7054 dan Muslim No. 1151)

Inilah bentuk amal kebaikan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ

“Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Subhanahu wa ta’ala adalah amal yang paling terus-menerus dikerjakan meskipun sedikit.” (HR. Al-Bukhari No. 6099 dan Muslim No. 783)

Ummul mu’minin ‘Aisyah Radhyallahi anha berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu amal (kebaikan) maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan merutinkannya.” (HR. Muslim No. 746)

Inilah makna istiqomah setelah bulan Ramadhan. Inilah tanda diterimanya amal-amal kebaikan kita di bulan yang berkah itu. Maka, silakan menilai diri kita sendiri. Apakah kita termasuk orang-orang yang beruntung dan diterima amal kebaikannya, atau malah sebaliknya. “Maka ambillah pelajaran (dari semua ini), wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.” (QS al-Hasyr: 2)

Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, M.A.

Artikel di atas telah dipublikasikan di majalah Pengusaha Muslim edisi 31. bagi anda yang berminat mendapatkan majalah Pengusaha Muslim edisi, bisa menghubungi: http://majalah.pengusahamuslim.com/

Anda juga bisa mendapatkan versi ebook di etalase emagazine: http://shop.pengusahamuslim.com/

Jul 10, 2013 12 notes
Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”[1]

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229]

Yakni, keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]

Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.

a. Kafa-ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh buruk materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit orang tua, pada zaman sekarang ini, yang selalu menitikberatkan pada kriteria banyaknya harta, keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja dalam memilih calon jodoh putera-puterinya. Masalah kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur berdasarkan materi dan harta saja. Sementara pertimbangan agama tidak mendapat perhatian yang serius.

Agama Islam sangat memperhatikan kafa-ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam hal per-nikahan. Dengan adanya kesamaan antara kedua suami isteri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami -insya Allah- akan terwujud. Namun kafa-ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlak seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla memandang derajat seseorang sama, baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan derajat dari keduanya melainkan derajat taqwanya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” [Al-Hujuraat : 13]

Bagi mereka yang sekufu’, maka tidak ada halangan bagi keduanya untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berorientasi pada hal-hal yang sifatnya materialis dan mempertahankan adat istiadat untuk meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur-an dan Sunnah Nabi yang shahih, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung.” [2]

Hadits ini menjelaskan bahwa pada umumnya seseorang menikahi wanita karena empat hal ini. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih yang kuat agamanya, yakni memilih yang shalihah karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, agar selamat dunia dan akhirat.

Namun, apabila ada seorang laki-laki yang memilih wanita yang cantik, atau memiliki harta yang melimpah, atau karena sebab lainnya, tetapi kurang agamanya, maka bolehkah laki-laki tersebut menikahinya? Para ulama membolehkannya dan pernikahannya tetap sah.

Allah menjelaskan dalam firman-Nya:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)…” [An-Nuur : 26]

b. Memilih Calon Isteri Yang Shalihah
Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih.

Menurut Al-Qur-an, wanita yang shalihah adalah:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“…Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (me-reka)…” [An-Nisaa’ : 34]

Lafazh قَانِتَاتٌ dijelaskan oleh Qatadah, artinya wanita yang taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.[3]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” [4]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلاَ مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ.

“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas diri dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya.” [5]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: اَلْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ.

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan; isteri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang merupakan kesengsaraan; tetangga yang jahat, isteri yang buruk, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang jelek.” [6]

Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara ciri-ciri wanita shalihah ialah :

1. Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya,
2. Taat kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada serta menjaga harta suaminya,
3. Menjaga shalat yang lima waktu,
4. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan,
5. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah. [7]
6. Berakhlak mulia,
7. Selalu menjaga lisannya,
8. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ke-tiganya adalah syaitan,
9. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya,
10. Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan,
11. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.

Apabila kriteria ini dipenuhi -insya Allah- rumah tangga yang Islami akan terwujud.

Sebagai tambahan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang subur (banyak keturunannya) dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus ummat.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.

“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.” [8]

5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72]

Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.

Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“…Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak).” [Al-Baqarah : 187]

Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhum, juga Imam-Imam lain dari kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak.[9]

Maksudnya, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk memperoleh anak dengan cara ber-hubungan suami isteri dari apa yang telah Allah tetapkan untuk kita. Setiap orang selalu berdo’a agar diberikan keturunan yang shalih. Maka, jika ia telah dikarunai anak, sudah seharusnya jika ia mendidiknya dengan benar.

Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Hal ini mengingat banyaknya lembaga pendidikan yang berlabel Islam, tetapi isi dan caranya sangat jauh bahkan menyimpang dari nilai-nilai Islami yang luhur. Sehingga banyak kita temukan anak-anak kaum muslimin yang tidak memiliki akhlak mulia yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, disebabkan karena pendidikan dan pembinaan yang salah. Oleh karena itu, suami maupun isteri bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama Islam.

Tentang tujuan pernikahan, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi ummat Islam

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/424, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132) dan al-Baihaqi (VII/ 77), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5090), Muslim (no. 1466), Abu Dawud (no. 2047), an-Nasa-i (VI/68), Ibnu Majah (no. 1858), Ahmad (II/428), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Tafsiir Ibnu Jarir ath-Thabari (IV/62, no. 9320).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1467), an-Nasa-i (VI/69), Ahmad (II/168), Ibnu Hibban (no. 4020 -at-Ta’liqaatul Hisaan) dan al-Baihaqi (VII/80) dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/68), al-Hakim (II/161) dan Ahmad (II/251, 432, 438), dari Shahabat Abu Hurairah radhi-yallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 1838).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 4021 -at-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash secara marfu’. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 282).
[7]. Lihat surat Al-Ahzaab (33) ayat 33.
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155 -at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.
[9]. Tafsiir Ibnu Katsir (I/236), cet. Darus Salam.

Link : http://almanhaj.or.id/content/3232/slash/0/tujuan-pernikahan-dalam-islam/

Jul 3, 2013 25 notes
Meraih Ampunan Allah Al-Ghafur Di Bulan Ramadhan Yang Mulia

Di antara nama Allah Azza wa Jalla adalah al-Ghafûr (Yang Maha Pengampun), dan di antara sifat-sifat-Nya adalah maghfirah (memberi ampunan). Sesungguhnya para hamba sangat membutuhkan ampunan Allah Azza wa Jalla dari dosa-dosa mereka, dan mereka rentan terjerumus dalam kubangan dosa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ لَمْ تُذْنِبُوْا لَذَهَبَ اللََّهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُوْنَ فَيَسْتَغْفِرُوْنَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ

Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan melenyapkan kalian, dan Dia pasti akan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, lalu mereka akan memohon ampun kepada Allah, lalu Dia akan mengampuni mereka. [HR. Muslim, no. 2749]

Dosa telah ditakdirkan pada manusia dan pasti terjadi. Allah Azza wa Jalla telah mensyariatkan faktor-faktor penyebab dosanya, agar hatinya selalu bergantung kepada Rabbnya, selalu menganggap dirinya sarat dengan kekurangan, senantiasa berintrospeksi diri, jauh dari sifat ‘ujub (mengagumi diri sendiri), ghurûr (terperdaya dengan amalan pribadi) dan kesombongan.

Dosa-dosa banyak diampuni di bulan Ramadhan, karena bulan itu merupakan bulan rahmat, ampunan, pembebasan dari neraka, dan bulan untuk melakukan kebaikan. Bulan Ramadhan juga merupakan bulan kesabaran yang pahalanya adalah surga. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. [az-Zumar/39:10]

Puasa adalah perisai dan penghalang dari dosa dan kemaksiatan serta pelindung dari neraka. Dalam hadits shahîh dijelaskan:

الصَّحَابَةُ : أَمَّنْتَ يَا رَسُوْلَ اللَّه قَالَ : جَاءَنِيْ جِبْرِيْلُ فَقَالَ :بُعْدًا لِمَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْلَهُ قُلْتُ : آمِيْن فَلَمَّا رَقَيْتُ الشَّانِيَةُ قَالَ بُعْدًا لِمَنْ ذُكِرتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ قُلْتُ : آمِِيْن فَلَمَّا رَقَيْتُ الشَّالِشَةَ قَالَ بُعْدًا لِمَنْ أَدْرَكَ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ قُلْتُ آمِيْن

Sesungguhnya Nabi mengucapkan amîn sebanyak tiga kali tatkala Jibril berdoa. Para Sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Engkau telah mengucapkan amîn”. Beliau menjawab: “Jibril telah mendatangiku, kemudian ia berkata: “Celakalah orang yang menjumpai Ramadhan lalu tidak diampuni”. Maka aku menjawab: “Amîn”. Ketika aku menaiki tangga mimbar kedua maka ia berkata: “Celakalah orang yang disebutkan namamu di hadapannya lalu tidak mengucapkan salawat kepadamu”. Maka aku menjawab: “Amîn”. Ketika aku menaiki anak tangga mimbar ketiga, ia berkata: “Celakalah orang yang kedua orang tuanya mencapai usia tua berada di sisinya, lalu mereka tidak memasukkannya ke dalam surga”. Maka aku jawab: “Amîn”. [1]

Seorang Muslim yang berusaha mendapatkan ampunan dosa, akan berbahagia dengan adanya amalan-amalan shalih agar Allah Azza wa Jalla menghapuskan dosa dan perbuatan jeleknya, karena kebaikan bisa menghapus kejelekan.

Sebab-sebab ampunan yang disyariatkan itu di antaranya:

1. TAUHID
Inilah sebab teragung. Siapa yang tidak bertauhid, maka kehilangan ampunan dan siapa yang memilikinya maka telah memiliki sebab ampunan yang paling agung. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. [an-Nisâ‘/4:48]

Siapa saja yang membawa dosa sepenuh bumi bersama tauhid, maka Allah Azza wa Jalla akan memberikan ampunan sepenuh bumi kepadanya. Namun, hal ini berhubungan erat dengan kehendak Allah Azza wa Jalla. Apabila Diak berkehendak, akan mengampuni. Dan bisa saja, Dia Azza wa Jalla berkehendak untuk menyiksanya. Siapa yang merealisasikan kalimatut tauhîd di hatinya, maka kalimatut tauhîd tersebut akan mengusir kecintaan dan pengagungan kepada selain Allah Azza wa Jalla dari hatinya. Ketika itulah dosa dan kesalahan dihapus secara keseluruhan, walaupun sebanyak buih di lautan. ‘Abdullâh bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah akan menyendirikan seorang dari umatku (untuk dihadapkan) di depan semua makhluk pada hari Kiamat. Lalu Allah menghamparkan sembilan puluh sembilan lembaran (catatan amal) miliknya. Setiap lembaran seperti sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman: “Apakah kamu mengingkarinya? Apakah malaikat pencatat amalan menzhalimimu”. Maka ia pun menjawab: “Tidak wahai Rabbku”. Lalu Allah berfirman lagi: “Apakah kamu memiliki udzur?” ia menjawab: “Tidak ada wahai Rabb”. Lalu Allah berfirman: “(Yang benar) ada, sesungguhnya kamu memiliki kebaikan di sisi Kami, tidak ada kezhaliman atasmu pada hari ini”. Lalu dikeluarkan satu kartu berisi syahadatain. Kemudian Allah berfirman: “Masukanlah dalam timbangan!” Ia pun berkata: “Wahai Rabbku apa gunanya kartu ini dibandingkan lembaran-lembaran itu?” Maka Allah berfirman: “Sungguh kamu tidak akan dizhalimi”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Selanjutnya lembaran-lembaran tersebut diletakkan dalam satu anak timbangan dan kartu tersebut di anak timbangan yang lain. Ternyata lembaran-lembaran terangkat tinggi dan kartu tersebut lebih berat. Maka tidak ada satu pun yang lebih berat dari nama Allah”. [2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Qudsi menyatakan:

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَاابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًاَلأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

Allah berfirman: Wahai anak keturunan Adam, seandainya kamu membawa dosa sepenuh bumi kemudian kamu menjumpai-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan sesuatu dengan-Ku (tidak berbuat syirik) tentu saja Aku akan membawakan untukmu sepenuh bumi ampunan. [HR Muslim].

Ini adalah keutamaan dan kemurahan dari Allah Azza wa Jalla dengan pengampunan seluruh dosa yang ada pada lembaran-lembaran tersebut dengan kalimat tauhid. Karena kalimat tauhid adalah kalimat ikhlas yang menyelamatkan pemiliknya dari adzab. Allah Azza wa Jalla menganugerahinya surga dan menghapus dosa-dosa yang seandainya memenuhi bumi; namun hamba tersebut telah mewujudkan tauhid, maka Allah Azza wa Jalla menggantikannya dengan ampunan.

2. DOA DENGAN PENGHARAPAN
Allah Azza wa Jalla memerintahkan berdoa dan berjanji akan mengabulkannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu”. [Ghâfir/40:60]

Doa adalah ibadah. Doa akan dikabulkan apabila memenuhi kesempurnaan syarat dan bersih dari penghalang-penghalang. Kadangkala, pengabulan itu tertunda, karena sebagian syarat tidak terpenuhi atau adanya sebagian penghalangnya.

Di antara syarat dan adab terkabulnya doa adalah kekhusyukan hati, mengharapkan ijâbah dari Allah Azza wa Jalla, sungguh-sungguh dalam meminta, tidak menyatakan insya Allah (Ya Allah Azza wa Jalla, kabulkanlah permintaanku bila Engkau menghendakinya-red), tidak tergesa-gesa mengharap pengabulan, memilih waktu-waktu dan keadaan yang mulia, mengulangulang doa tiga kali dan memulainya dengan pujian kepada Allah Azza wa Jalla dan shalawat, berusaha memilih makanan dan minuman yang halal dan lain-lain.

Di antara permohonan terpenting yang dipanjatkan seorang hamba kepada Rabbnya yaitu permohonan agar dosa-dosanya diampuni atau pengaruh dari pengampunan dosa seperti diselamatkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Kepada seseorang yang berujar: “Saya tidak mengetahui doamu dengan perlahan yang juga dilakukan Mu’âdz.

”حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ

Permohonan kami di seputar itu. [3]

Maksudnya doa kami itu berkisar pada permohonan agar dimasukkan surga dan diselamatkan dari neraka. Abu Muslim al-Khaulâni mengatakan: “Tidaklah datang kesempatan berdoa kepadaku, kecuali saya jadikan doa itu permohonan agar dilindungi dari api neraka.”

3. ISTIGHFÂR (MEMOHON AMPUNAN)
Permohonan ampun ini merupakan pelindung dari adzab, penjaga dari setan, penghalang dari dari kegelisahan, kefakiran dan penderitaan, pengaman dari masa paceklik dan dosa; meskipun dosa-dosa seseorang telah menggunung sampai menyentuh langit. Dalam hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَاابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَادَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَاكَانَ فِيْكَ وَلاَأُبَالِىْ يَاابْنَ آدَمَ لَؤْ بَلَغَتْ ذُنُوْ بُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِيْ يَاابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أََتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِيْ لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئًا َلأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

“Wahai bani Adam, sesungguhnya selama engkau masih berdoa dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak akan peduli; Wahai bani Adam, seandainya dosa-dosamu mencapai langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, Aku akan mengampunimu dan Aku tidak peduli; Wahai bani Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan seukuran bumi kemudian engkau datang menjumpai-Ku dalam keadaan tidak berbuat syirik atau menyekutukanKu dengan apapun juga, maka sungguh Aku akan datang kepadamu dengan membawa ampunan seukuran bumi juga. [HR. at-Tirmidzi]

Membaca istighfâr adalah penutup terbaik bagi berbagai amalan, umur, serta penutup majelis.

4. BERPUASA DI SIANG HARI DAN SHALAT MALAM KARENA IMAN, MENGHARAPKAN BALASAN PAHALA DARI ALLAHk, IKHLAS SERTA DALAM RANGKA TAAT KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA
Dia berpuasa bukan dengan niat mengikuti orang banyak, juga tidak untuk mendapatkan sanjungan orang, tidak untuk melestarikan adat atau supaya sehat; juga tidak berniat pamer serta tidak untuk mensukseskan urusan duaniawi. Dia juga tidak berniat untuk mendoakan keburukan yang tidak pantas buat seorang Muslim. Dia melaksanakan ibadah puasa terdorong oleh niat beriman kepada Allah Azza wa Jalla, merealisasikan ketaatan kepada-Nya dan mengharapkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan ingin mendapatkan pahala, maka diampuni semua dosanya yang telah lewat.[al-Bukhâri dan Muslim]

Alangkah luar biasanya seorang yang melaksanakan ibadah puasa lalu keluar dari ibadahnya dalam keadaan sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibundanya, yaitu tidak menanggung dosa dan berhati suci.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَرَضَ صِيَامَ رَمَضَانَ عَلَيْكُمْ وَسَنَنْتُ لَكُم قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan puasa Ramadhan dan saya menyunnahkan bagi kalian shalat malamnya. Maka barangsiapa melaksanakan ibadah puasa dan shalat malamnya karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, niscaya dia keluar dari dosadosanya sebagaimana saat dia dilahirkan oleh ibundanya.[4]

Dengan melaksanakan semua ini berarti seorang Muslim telah menjaga waktu siangnya dengan puasa, memelihara waktu malamnya dengan shalat tarawih serta berusaha mendapatkan ridha Allah Azza wa Jalla
.
5. MELAKSANAKAN SHALAT MALAM PADA LAILATUL QADAR KARENA IMAN DAN INGIN MENDAPATKAN PAHALA
Lailatul Qadar adalah suatu malam yang Allah Azza wa Jalla muliakan, melebihi semua malam lainnya, suatu malam saat Allah k menurunkan kitab-Nya.
Allah Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur‘ân) pada malam kemuliaan. [al-Qadr/97:1]

Allah Azza wa Jalla menjadikan Lailatul Qadar ini lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam ini para malaikat turun dan menjadikannya malam keselamatan dari segala keburukan dan dosa. Allah Azza wa Jalla mengkhususkan satu surat dalam al-Qur’ân yang membicarakan tentang malam ini. Orang yang terhalang dari berbagai kebaikan pada malam ini berarti dia terhalang dari semua kebaikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencari Lailatul Qadar ini pada seluruh hari pada bulan Ramadhan, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf pada sepuluh hari pertama bulan Ramadhan, kemudian sepuluh hari kedua dan sepuluh hari terakhir. Orang yang ingin mendapatkan keberuntungan, maka dia akan antusias untuk melaksanakan shalat malam pada malam yang lebih baik dari delapan puluh tiga tahun dan empat bulan.

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ

Barangsiapa melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni semua dosanya yang telah lewat. [5]

Untuk mendapatkan ampunan di malam itu, tidak disyaratkan untuk menyaksikannya secara langsung. Namun syaratnya adalah orang melakukan qiyamul lail sebagaimana tertuang dalam hadits tersebut.

6. BERSEDEKAH
Bersedekah termasuk salah satu qurbah (ibadah yang mendekatkan diri) yang agung di hadapan Allah Azza wa Jalla . Dengannya, seorang hamba memperoleh kebaikan, sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla :

تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan. sesungguhnya Allah mengetahuinya. [Ali Imrân/3:92].

Dalam hadits Mu’âdz, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَبِ الْخَيْرِ الصَّوْمُ جُنَّهٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِىءُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِىءُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ

“Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai. Bersedekah itu menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api. Dan shalat seseorang di kegelapan malam …” [at-Tirmidzi no: 2541]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang sangat dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau berjumpa dengan malaikat Jibril. Saat itu beliau lebih berbaik hati daripada angin yang bertiup sepoi-sepoi. Di antara bentuk sedekah terbaik adalah memberi makan orang yang puasa (ifthârus shâim). Disebutkan dalam hadits:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِشْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّا ئِمِ شَيْئًا

“Barang siapa memberi buka puasa bagi orang yang puasa maka ia memperoleh pahala sepertinya, tanpa mengurangi pahala orang itu sedikit pun.” [HR. at-Tirmidzi dan dishahîhkan oleh al-Albâni]

Pahala orang yang bersedekah dilipatgandakan sampai tujuh ratus lipat dan kelipatan yang lebih banyak lagi. Di bulan Ramadhan, penggandaan pahala itu semakin besar. Di antara pemandangan yang sangat menarik, antusiasme orang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan masjid-masjid lainnya untuk memberi buka puasa bagi kaum Muslimin di bulan Ramadhan.

7. MELAKUKAN UMRAH
Ibadah umrah termasuk faktor yang menggugurkan dosa-dosa. Rasulullah bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ibadah umrah ke ibadah umrah (berikutnya) adalah penggugur dosa antara keduanya. Dan pahala haji mabrur tiada lain adalah surga” [al-Bukhâri no: 1650]

Umrah di bulan Ramadhan pahalanya lebih besar daripada di bulanbulan lainnya. Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehabis pulang dari haji Wada’ berkata kepada seorang wanita dari Anshar bernama Ummu Sinân : “Apa yang menghalangimu untuk berhaji (denganku).” Ia menjawab: “Abu Fulan (suaminya) memiliki dua onta. Salah satu dipakainya untuk berhaji dan yang lain untuk mengairi persawahan.”

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمََضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِيْ

“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan dapat mengganti haji bersamaku.”[HR Bukhâri no 1863; Muslim no 3028]

Betapa besar keberuntungan orang yang umrah di bulan Ramadhan. Ia bagaikan berhaji bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seperti orang yang menyertai beliau dalam ihram, sai dan thawaf dan seluruh manasik haji beliau.

8. MENYEMPURNAKAN PUASA SEBULAN PENUH
Ada sekian banyak orang yang akan bebas dari api neraka di bulan Ramadhan, dan itu terjadi di setiap malam. Allah Azza wa Jalla menyempurnakan pahala orang-orang yang sabar tanpa perhitungan khusus. Ada Ulama yang mengatakan:

مَنْ صَامَ الشَّهْرَ وَاسْتَكْمَلَ اْلأَجْرَ وَأَدْرَكَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ فَقَدْ فَازَ بِجَائِزَةِ الرَّبَّ

Barang siapa berpuasa sebulan penuh dan meraih pahala sempurna, dan berjumpa dengan malam lailatul qadar, sungguh ia telah menggapai hadiah dari Allah.

Semoga Allah Azza wa Jalla mengampuni dosa-dosa kita sekalian dan menutupi kekurangan-kekurangan kita dan memudahkan segala urusan kita.

Diambil dari kitab Tadzkîrul Anâm Bidurûs ash-Shiyâm, karya Syaikh Sa‘d bin Sa‘îd al-Hajri, Dâr Ibnul Jauzi hlm 265-27

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 06-07/Tahun XIII/1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Penulis kitab Nadhratun Na’îm (10/5014) berkata : Hadits ini dikeluarkan al-Hâkim dalam Al-Mustadrak (4/154) dan berkata: hadits ini shahîh sanadnya, namun imam al-Bukhâri dan Muslim tidak mengeluarkannya. Imam adz-Dzahabi menyetujui hal ini. (Dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb).
[2]. HR at-Tirmidzi kitab Iman bâb Mâ Jâ‘a Fîman Yamûtu Wahuwa Yasyhadu An Lâ Ilâha Illallâh dan dishahîhkan al-Albâni dengan no. 2639
[3]. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no. 3163
[4]. Penyusun kitab Nadhratun Na’îm mengatakan : Diriwayatkan oleh Imam an-Nasî’i 4/158 dan lafazh ini adalah lafazh imam an-Nasâ’i; diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad 1/191. Syaikh Ahmad Syâkir mengatakan : “Sanad hadits ini shahîh.”
[5]. HR Imam Muslim, Kitâb Shalâtil Musâfirîn, bab At-Targhîb Fî Qiyâmi Ramadhân Wa Huwa Shalâtut Tarâwîh, no. 1778

Link : http://almanhaj.or.id/content/3144/slash/0/meraih-ampunan-allah-al-ghafur-di-bulan-ramadhan-yang-mulia/

Jul 3, 2013 9 notes
Keberkahan Makan Sahur

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i


DEFINISI
(السَّحُوْرُ), adalah dengan memfathahkan siin yaitu untuk sesuatu yang dipakai bersahur [1] berupa suatu makanan atau minuman, dan dengan mendhammahkan, yaitu sebagai masdar (asal kata) dan untuk kata kerjanya pun seperti itu pula.[2]

Ibnul Atsir berkata, “Yang lebih banyak diriwayatkan adalah dengan menfathahkan, ada yang berpendapat: ‘Yang benar adalah dengan didhummahkan karena dengan menfathahkan adalah untuk makanan, keberkahan, ganjaran dan balasan perbuatan, bukan pada makanan.’”[3]

WAKTUNYA
Dinamakan Sahur, karena dilaksanakan pada waktu Sahur, sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum Shubuh, ada yang berkata, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar,[4] maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“…Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, [5] yaitu fajar…” [Al-Baqarah: 187]

Disunnahkan untuk mengakhirkan Sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita mendirikan shalat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.”[6]

Imam al-Baghawi berkata: “Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur.” [7]

HUKUMNYA
Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”

“Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” [8]

Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ.”

”Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul Kitab adalah makan Sahur.” [9]

Maka, dengan makan Sahur berarti telah menyelisihi ahlul Kitab.

Imam an-Nawawi berkata, “Artinya, pemisah dan pembeda antara puasa kita dengan puasa mereka adalah sahur, karena mereka tidak bersahur sedang kita dianjurkan untuk bersahur.” [10]

Makan Sahur dapat berupa sesuatu yang paling sedikit untuk disantap oleh seseorang, baik berupa makanan maupun minuman. [11]

KEUTAMAAN SAHUR DAN KEBERKAHANNYA
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”

“Bersahurlah, karena pada makan Sahur itu ada keberkahan.” [12]

Dan diriwayatkan dari al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu[13] , ia berkata: “Aku telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seseorang untuk makan Sahur seraya bersabda:

“هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ.”

“Kemarilah untuk menyantap makanan yang diberkati.” [14]

Makan Sahur memiliki keberkahan dunia dan akhirat, Imam an-Nawawi rahimahullah berkata saat menjelaskan keberkahan Sahur, “Keberkahan yang terdapat pada makan Sahur sangatlah jelas sekali, karena ia menguatkan untuk berpuasa dan membuatnya bergairah untuknya serta mendapatkan keinginan untuk menambah puasa oleh karena ringannya kesulitan padanya bagi orang yang bersahur.” Dikatakan: “Sesungguhnya ia mengandung terjaga dari tidur, dzikir dan do’a pada saat itu, dimana waktu tersebut adalah waktu turunnya Malaikat, penerimaan do’a dan istighfar, dan kemungkinan ia mengambil wudhu’ lalu shalat atau terus melanjutkan terjaga untuk dzikir, do’a, shalat atau mempersiapkan diri untuk shalat hingga terbit Fajar.” [15]

Yang benar, bahwa keberkahan meliputi semua itu dan hal-hal lain dari manfaat-manfaat Sahur, baik duniawi maupun ukhrawi, dan bahwa makan Sahur mencakup makanan dan minuman, sedangkan kata kerjanya adalah التَّسَحُّرُ.

Dalam kitab Fat-hul Baari, Ibnu Hajjar berkata: “(Pendapat) yang terbaik adalah, bahwa keberkahan dalam makan Sahur dapat diperoleh dari banyak segi, yaitu mengikuti Sunnah dan menyalahi ahlul Kitab, taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan beribadah, menambah semangat beramal dan mencegah akhlak yang buruk yang diakibatkan oleh kelaparan, menjadi sebab bersedekah kepada siapa yang meminta saat itu atau berkumpul bersama dengannya untuk makan, membuatnya berdzikir, berdo’a pada waktu-waktu dikabulkannya do’a, memperbaiki niat puasa bagi mereka yang melalaikannya sebelum tidur, Ibnu Daqiqil ‘Ied [16] berkata, ‘Keberkahan ini dapat juga berlaku terhadap hal-hal ukhrawi karena dengan menegakkan Sunnah, maka akan diganjar dan bertambahnya Sunnah (yang dilakukan), begitu pula bisa saja berlaku terhadap hal-hal duniawi, seperti kekuatan tubuh untuk berpuasa dan juga memudahkan dirinya tanpa ada bahaya bagi orang yang melaku-kan puasa.’” [17]

Di antara keutamaan-keutamaan yang ditambah bagi makan Sahur adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Malaikat-Nya akan bershalawat bagi orang-orang yang makan Sahur, tidak dipungkiri bahwa itu adalah keutamaan yang besar.

Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu telah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

“السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلاَ تَدْعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يُجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحَّرِيْنَ.”

“Makan Sahur adalah keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya berupa seteguk air, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Malaikat-Nya bershalawat bagi orang-orang yang bersahur.” [18]

Maka seyogyanyalah bagi seorang Muslim mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perbuatannya pada masalah ini, hingga memperoleh keber-kahannya dan keutamaan-keutamaannya serta manfaat dunia dan akhirat.

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Ash-Shihah (II/679) oleh al-Jauhari, al-Qamuus al-Muhiith (II/528) disusun oleh az-Zawi.
[2]. An-Nihaayah (II/347) oleh Ibnul Atsir.
[3]. Ibid, II/347.
[4]. Lisaanul ‘Arab (IV/350), dengan sedikit perubahan.
[5]. Yaitu gelapnya malam dan terangnya siang, seperti yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Adiy bin Hatim Radhiyallahu anhu, lihat Shahih al-Bukhari (II/231) Kitaabush Shaum bab Qaulullaahu Ta’aalaa: وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا….
[6]. Shahih al-Bukhari (II/771) Kitaabush Shaum bab Qadru Kam bainas Suhuur wa Shallatul Fajr dan Shahih Muslim (II/771).
[7]. Syarhus Sunnah (VI/253) oleh al-Baghawi.
[8]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (II/232) Kitaabush Shaum bab Barakatus Suhuur min Ghairi Iijaab liannan Nabi j wa Ash-haabuhu Waashalu wa lam Yudzkaris Suhuur juga Muslim dalam Shahihnya (II/770) Kitaabush Shiyaam bab Fadhlus Suhuur, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan dalam Shahih Ibni Khuzaimah (III/213).
[9]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/771) kitab ash-Shiyaam bab Fadhlus Suhuur dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu anhu.
[10]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (VII/207).
[11]. Lihat Fat-hul Baari (IV/140) oleh Ibnu Hajjar.
[12]. Telah diriwayatkan dalam ash-Shahihain.
[13]. Beliau adalah al-‘Irbadh bin Sariyah as-Sulami atau Najih, beliau termasuk dari ahli fiqh dan tinggal di Himsh -wilayah Syam-, wafat pada tahun 75 H, lihat Asaadul Ghaabah (III/518), al-Ishaabah (II/266) dan Tahdziibut Tahdziib (VII/174).
[14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (II/758) Kitaabush Shiyaam bab Man Sammas Sahuural Ghadaa’ dan an-Nasa-i (IV/126) Kitaabush Shiyaam bab ad-Da’wah ilas Sahuur, Imam Ahmad dalam Musnadnya (IV/126), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (III/214) Kitaabush Shiyaam bab Dziktud Dallilin Naas Sahuur Qad Yaqa’a ‘alaihi Ismul Ghadaa’, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (V/194) disusun oleh al-Farisi, al-Albani berkata dalam Misykatul Mashabiih (I/622), “Sanadnya hasan.”
[15]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (VII/206), dengan perubahan.
[16]. Beliau Muhammad bin ‘Ali bin Wahb al-Qusyairi al-Manfaluthi Taqiyuddin Abul Fath, imam, faqih, mujtahid, hafizh, muhaddits, menulis banyak karangan, dikenal dengan nama Ibnu Daqiq al-‘Ied, beliau seorang yang cerdas di zamannya, sangat luas ilmunya, tenang, berwibawa, seorang hafizh yang kuat, menjadi hakim di Mesir. Di antara karyanya: Syarhul ‘Umdah, al-Imaam fil Ahkaam, al-Iqtiraah fii ‘Uluumil Hadiits, wafat pada tahun 702 H. Lihat Tadzkiiratul Huffaazh (IV/1481), Thabaqatul Huffazh (hal. 516), Syadzaa-ratudz Dzahab (VI/5) dan al-A’laam (VI/283).
[17]. Fat-hul Baari (IV/140). Lihat Ihkaamul Ahkaam Syarhu ‘Umdatul Ahkaam (II/18) oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied.
[18]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (III/12-44), al-Mundziri berkata dalam at-Targhiib wat-Tarhiib (II/139): “Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang kuat.” Al-Haitsami berkata dalam Majmaa’-uz Zawaa-id (III/150): “Diriwayatkan oleh Ahmad dan di dalamnya ada perawi yang bernama Rafa‘ah, aku tidak tahu ada yang menguatkannya. Dia dan tidak pula ada yang melemahkannya, sedangkan para perawi yang lain adalah shahih.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya, al-Ihsaan bi Tartiibi Shahih Ibni Hibban (V/194). Lafazh terakhir dari hadits, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتِهِ adalah dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma.

Link : http://almanhaj.or.id/content/3310/slash/0/keberkahan-makan-sahur/

Jul 3, 2013 5 notes
Amalan Puasa Ramadhan

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid bin Syamhudi



DEFINISI PUASA
Secara bahasa, puasa (ash shiyam) dalam bahasa Arab artinya menahan diri, seperti tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا

“Aku telah bernadzar kepada Allah untuk menahan diri (dari berbicara)”.[Maryam : 26].

Adapun secara istilah syar'i ialah, menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat.

AMALAN-AMALAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PUASA
1. Niat.
Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib bagi setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu”. [Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al Baihaqi, dari Hafshah binti Umar]

Niat itu, tempatnya berada di hati. Sedangkan melafalkannya, termasuk amal bid'ah. Berniat puasa pada malam hari, ini khusus untuk puasa wajib saja.

2. Qiyam Ramadhan.
a). Qiyam Ramadhan Disyariatkan Dengan Berjamaah.
Dalam melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) disyariatkan berjamaah. Bahkan berjamaah itu lebih utama dibandingkan mengerjakannya sendirian, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan hal tersebut dan menjelaskan keutamaannya. Tersebut dalam hadits Abu Dzar:

صُمْنَا مَعَ رَسُولِ الهِd صَلَّى الهُa عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ مِنْ الشَّهْرِ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِي السَّادِسَةِ وَقَامَ بِنَا فِي الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ فَقَالَ إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ ثَلَاثٌ مِنْ الشَّهْرِ وَصَلَّى بِنَا فِي الثَّالِثَةِ وَدَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا حَتَّى تَخَوَّفْنَا الْفَلَاحَ قُلْتُ لَهُ وَمَا الْفَلَاحُ قَالَ السُّحُورُ

“Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah. Beliau tidak mengimami shalat tarawih kami selama bulan itu, kecuali sampai tinggal tujuh hari. Saat itu, Beliau mengimami kami (shalat tarawih) sampai berlalu sepertiga malam. Pada hari keenam (tinggal 6 hari), Beliau tidak shalat bersama kami. Baru kemudian pada hari kelima (tinggal 5 hari), Beliau mengimami kami (shalat tarawih) sampai berlalu separoh malam. Saat itu kami berkata kepada Beliau: 'Wahai Rasulullah. Sudikah engkau menambah shalat pada malam ini’. Beliau menjawab,'Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imamnya sampai selesai, niscaya ditulis baginya pahala shalat satu malam’. Lalu pada malam keempat (tinggal 4 hari), kembali Beliau tidak mengimami shalat kami. Dan pada malam ketiga (tinggal 3 hari), Beliau kumpulkan keluarga dan istri-istrinya serta orang-orang, lalu mengimami kami (pada malam tersebut) sampai kami takut kehilangan kemenangan. Aku (perawi dari Abu Dzar) berkata: Aku bertanya, Apa kemenangan itu?. Beliau (Abu Dzar) menjawab, Sahur.” [HR At Tirmidzi].

Demikianlah shalat tarawih atau qiyamu ramadhan tidak dilaksanakan dengan berjamaah pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan masa Abu Bakar, sampai pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab. Rasulullah tidak melakukannya secara berjamaah terus-menerus, sebab Beliau khawatir hal itu akan diwajibkan atas kaum Muslimin, sehingga ummatnya tidak mampu mengerjakannya. Disebutkan dalam hadits Aisyah (dalam Shahihain): “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada suatu malam, lalu shalat di masjid, dan beberapa orang ikut shalat bersamanya. Pagi harinya, manusia membicarakan hal itu. Maka berkumpullah orang lebih banyak dari mereka, lalu (Rasulullah) shalat dan orang-orang tersebut shalat bersamanya. Pada keesokan harinya, manusia membicarakan hal itu. Maka pada malam ke tiga, jama'ah semakin banyak, lalu Rasulullah keluar dan shalat bersama mereka. Ketika malam ke empat masjid tidak dapat menampung jama'ah (namun Beliau tidak keluar) sehingga Beliau keluar untuk shalat Subuh; ketika selesai shalat Subuh, Beliau menghadap jama'ah, lalu membaca syahadat dan bersabda: Amma ba'du. Aku sudah mengetahui sikap kalian. Akan tetapi, aku khawatir shalat ini diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak mampu melaksanakannya. Lalu (setelah beberapa waktu) Rasulullah meninggal, dan perkara tersebut tetap dalam keadaan tidak berjamaah”. [HR Al Bukhari dan Muslim].

Jadi, sebab shalat ini tidak dilaksanakan secara berjama'ah terus-menerus pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah kekhawatiran beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau-kalau shalat ini diwajibkan atas umatnya. Dan sebab ini telah hilang dengan wafatnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. karena dengan wafatnya beliau berarti agama ini telah disempurnakan oleh Allah Azza wa Jalla, tidak mungkin lagi ada penambahan. Dengan demikian, tinggallah hukum disyariatkannya berjamaah dalam qiyam Ramadhan (baca tarawih) yang hal itu dihidupkan oleh Umar bin al-Khaththab pada kekhalifaannya.

b). Jumlah Rakaatnya.
Menurut pendapat yang rajih (kuat), qiyam ramadhan dikerjakan 11 rakaat, dan boleh kurang darinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menentukan banyaknya maupun panjang bacaannya.

c). Waktunya.
Waktunya dikerjakan dari setelah shalat Isya` sampai munculnya fajar Subuh. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ زَادَ كُمْ صَلاَةً ،وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوْهَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Allah telah menambah kalian satu shalat, dan dia adalah witir, maka shalatlah kalian antara shalat Isya sampai shalat Fajar”. [HR Ahmad dari Abi Bashrah, dan dishahihkan Al Albani dalam Qiyam Ar Ramadhan, 26].

d). Qunut.
Setelah selesai membaca surat dan sebelum ruku, kadang-kadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca qunut, dan boleh dilakukan setelah ruku.

e). Bacaan Setelah Shalat Witir.

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْس

Cara membaca doa ini, yaitu dengan memanjangkan suara dan meninggikannya pada yang ketiga.

3). Sahur.
Allah mensyariatkan sahur atas kaum Muslimin untuk membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ رواه مسلم

“Yang membedakan puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur”. [Riwayat Muslim].

a). Keutamaan Sahur.
• Sahur adalah berkah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّهَا بَرَكَةٌ أَعْطَاكُمُ اللهُ إِيَّاهَا فَلاَ تَدَعُوْهُ رواه النسائي وأحمد بسند صحيح

“Sesungguhnya sahur adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka kalian jangan meninggalkannya”. [Riwayat An Nasa-i dan Ahmad, dengan sanad yang shahih].

Sahur sebagai suatu berkah dapat dilihat dengan jelas, karena itu mengikuti Sunnah dan menguatkan orang berpuasa, serta menambah semangat untuk menambah puasa. Juga mengandung maksud untuk membedakan dengan ahli kitab.

• Shalawat dari Allah dan malaikat ditujukan kepada orang yang bersahur. Dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

السَّحُوْرُ أَكْلَةُ الْبَرَكَةِ، فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ رواه ابن أبي شيبة وأحمد

“Sahur adalah makanan berkah, maka kalian jangan tinggalkan, walaupun salah seorang dari kalian hanya meminum seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur”.[Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad].

b). Mengakhirkan Sahur Adalah Sunnah.
Disunnahkan memperlambat sahur sampai mendekati Subuh (Fajar), sebagaimana disebutkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu dari Zaid bin Tsabit, ia berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيْثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ، قُلْتُ:كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيـة رواه البخاري ومسلم

“Kami sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Beliau pergi untuk shalat. Aku (Ibnu Abbas) bertanya: Berapa lama antara adzan dengan sahur? Dia menjawab, Sekitar 50 ayat.” [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]
.
c). Hukum Sahur.
Sahur merupakan sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan). Dalilnya :
• Perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً رواه البخاري ومسلم

“Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat berkah”. [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].

• Larangan meninggalkan sahur sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Sa'id yang terdahulu. Oleh karena itu, Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/139) menukilkan ijma tentang sunnahnya sahur.

4. Waktu Puasa.
Waktu puasa dimulai dari terbit fajar Subuh sampai terbenam matahari. Dalilnya, yaitu firman Allah, yang artinya : “Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam”. [Al-Baqarah:186].

Setelah jelas waktu fajar, maka kita menyempurnakan puasa sampai terbenam matahari, lalu berbuka sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَ أَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ رواه البخاري ومسلم

“Jika telah datang waktu malam dari arah sini dan pergi waktu siang dari arah sini serta telah terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka”. [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]

Waktu berbuka tersebut dapat dilihat dengan datangnya awal kegelapan dari arah timur setelah hilangnya bulatan matahari secara langsung. Semua itu dapat dilihat dengan mata telanjang, tidak memerlukan alat teropong untuk mengetahuinya.

5. Perkara-Perkara Yang Membatalkan Puasa.
a). Makan dan minum dengan sengaja. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya : “Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” [Al-Baqarah:186].
b). Sengaja untuk muntah, atau muntah dengan sengaja.
c). Haid dan nifas.
d). Injeksi yang berisi makanan (infus).
e). Bersetubuh.

6. Perkara-Perkara Lain Yang Harus Ditinggalkan Saat Berpuasa.
a). Berkata bohong. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah nbersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ اْلعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِلهُِ حَاجَةً أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه رواه البخاري

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan bohong, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum”. [Riwayat Al Bukhari].

b). Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan). Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ اْلأَكْلِ وَالشَّرَابِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ إِنِّيْ صَائِمٌ رواه ابن خزيمة والحاكم

“Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum, (tetapi) puasa itu adalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah : Saya sedang puasa. Saya sedang puasa”. [Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim].

7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan.
a). Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa”. [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].
b). Bersiwak.
c). Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`.
d). Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit.
e). Injeksi yang bukan berupa makanan.
f). Berbekam.
g). Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.
h). Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.
i). Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

8. Orang-Orang Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa.
a). Musafir (orang yang melakukan perjalanan atau bepergian ke luar kota). Mereka diberi kemudahan oleh Allah untuk berbuka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya : “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain”. [Al-Baqarah :185]. Mereka diperbolehkan berbuka dan mengqadha (mengganti) puasanya pada bulan-bulan yang lainnya.

b). Orang yang sakit diperbolehkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan sebagai rahmat dan kemudahan yang Allah limpahkan kepadanya. Orang Sakit yang dibolehkan untuk berbuka puasa, jika sakit tersebut dapat membahayakan jiwanya, atau menambah sakitnya yang ditakutkan akan mengakhirkan atau memperlambat kesembuhannya jika si penderita berpuasa.

c). Wanita yang sedang haid atau nifas diwajibkan berbuka, maksudnya tidak boleh berpuasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَ لَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

“Bukankah kalau dia sedang haid tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa? Maka itulah kekurangan agamanya”. [HR Bukhari].

Juga hadits Aisyah ketika beliau ditanya tentang wanita yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalatnya:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَوْمِنَا وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَلاَتِنَا

“Dulu kamipun mendapatkannya, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat”. [HR Bukhari dan Muslim].

Berdasarkan ijma’ para ulama, maka wanita yang sedang haid atau nifas, diwajibkan berbuka dan mengqadha puasanya pada bulan-bulan yang lain.

d). Orang yang sudah tua dan lemah, baik laki-laki maupun perempuan dibolehkan untuk berbuka, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas: “Orang laki-laki dan perempuan tua yang sudah tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan setiap hari seorang miskin”. [Riwayat Al Bukhari, no. 4505].

e). Wanita sedang hamil atau menyusui, yang takut terhadap keselamatan dirinya dan anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya, juga termasuk yang mendapat keringanan untuk berbuka. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali fidyah. Demikian ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ishaq. Dalilnya ialah firman Allah, yang artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak puasa), (yaitu) memberi makan seorang miskin. [Al-Baqarah : 184].

Ayat ini dikhususkan bagi orang tua yang sudah lemah, orang sakit yang tidak kunjung sembuh, orang hamil dan menyusui jika keduanya takut terhadap keselamatan dirinya atau anaknya. Karena ayat di atas telah dinasakh oleh ayat yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdulah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa’:

كُنَّا فِيْ رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِيْنِ
حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الأَيَةُ : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْ.

“Kami dahulu pada bulan Ramadlan dimasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mau berpuasa, boleh dan yang tidak bepuasa juga boleh, tapi memberikan makan kepada satu orang miskin, sampai turun ayat (yang artinya) "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, -QS Al Baqarah ayat 185-
,
Akan tetapi Ibnu Abbas berpendapat, bahwa ayat tersebut tidak dinasakh (dihapus). Ayat ini khusus bagi orang-orang tua yang tidak mampu berpuasa, dan mereka boleh memberi makan satu orang miskin setiap hari. (Lihat perkataannya yang diriwayatkan Ibnul Jarut, Baihaqi dan Abu Dawud dengan sanad shahih). Pendapat ini dikuatkan juga oleh hadits Mu'adz bin Jabal, ia berkata:

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَيَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِلَى قَوْلِهِ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا أَجْزَأَهُ ذَلِكَ وَهَذَا حَوْلٌ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ إِلَى أَيَّامٍ أُخَرَ فَثَبَتَ الصِّيَامُ عَلَى مَنْ شَهِدَ الشَّهْرَ وَعَلَى الْمُسَافِرِ أَنْ يَقْضِيَ وَثَبَتَ الطَّعَامُ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ اللَّذَيْنِ لَا يَسْتَطِيعَانِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Rasulullah setelah datang ke Madinah memulai puasa tiga hari setiap bulan dan puasa hari Asyura, kemudian Allah turunkan firmanNya ” Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kelian berpuasa…“ sampai pada firmanNya ”…memberi makan.“. Ketika itu, siapa yang ingin berpuasa, dia berpuasa. Dan yang ingin berbuka (tidak puasa), bisa menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin. Ini selama satu tahun. Kemudian Allah menurunkan lagi ayat yang lain "Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya Al Qur'an …” sampai pada firmanNya “..di hari yang lain ..”. Maka puasa tetap wajib bagi orang yang mukim (tidak safar) pada bulan tersebut, dan bagi musafir wajib mengqadha puasanya, dan menetapkan pemberian makanan bagi orang-orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa … . “ [HR Abu Dawud, Baihaqi dan Ahmad].

Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan Salim Al Hilali dalam Shifat Shaum Nabi, lihat halaman 80-84.

9. Berbuka Puasa.
a). Mempercepat waktu berbuka puasa. Termasuk sunnah dalam puasa, yaitu mempercepat waktu berbuka. Sebagaimana dikatakan oleh Amr bin Maimun Al Audi, bahwa sahabat-sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat sahurnya. [Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al Mushannaf, no. 7591 dengan sanad yang dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary, 4/199].

Manfaat dari mempercepat berbuka ialah :

• Untuk mendapatkan kebaikan. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ رواه البخاري ومسلم

"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasanya.”. [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].

• Merupakan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
• Untuk membedakan dengan puasa ahli kitab, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَهُ رواه أبو داود وابن حبان بسند حسن

“Agama ini akan senantiasa menang selama manusia (kaum Muslimin) mempercepat buka puasanya, karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya”. [Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan].

Dan berbuka puasa dilakukan sebelum shalat Maghrib, karena merupakan akhlak para nabi.

b). Makanan Berbuka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk berbuka dengan kurma, dan kalau tidak ada, maka dengan air sebagaimana dikatakan Anas bin Malik: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan ruthab sebelum shalat, kalau tidak ada ruthab, maka dengan kurma, dan kalau tidak ada kurma, Beliau menghirup (meminum) beberapa teguk air”. [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih]. Ini merupakan kesempurnaan kasih sayang dan perhatian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap umatnya.

c). Bacaan Ketika Berbuka.
Berdoa ketika berbuka termasuk dari doa-doa yang mustajab, sebagaimana disabdakan Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ دَعْوَةُ الصَّائِمِ وَ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَ دَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

“Ada tiga doa yang mustajab, (yaitu): doanya orang yang berpuasa, doanya orang yang terzhalimi dan doanya para musafir”. [HR Al Uqaili].

Sebaiknya berdoa dengan doa:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَ ثَبَتََ الأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

“Mudah-mudahan hilang dahaga, basah otot-otot dan mendapat pahala, insya Allah”.

d). Memberi Makan Kepada Orang Yang Berpuasa.
Hendaknya orang yang berpuasa menambah pahala puasanya dengan memberi makan orang yang berbuka puasa. Orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرُ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barangsiapa yang memberi buka puasa orang yang berpuasa, maka dia mendapat (pahala) seperti pahalanya (orang yang berbuka itu) tanpa mengurang sedikitpun pahala orang yang berpuasa tersebut”. [HR Ahmad dan At Tirmidzi]

10. Adab Orang Yang Berpuasa.
a). Memperlambat sahur.
b). Mempercepat berbuka puasa.
c). Berdoa ketika berpuasa dan ketika berbuka.
d). Menahan diri dari perkara-perkara yang merusak puasa.
e). Bersiwak.
f). Memperbanyak berinfak dan tadarus Al Qur`an.
g). Bersungguh-sungguh dalam beribadah, khususnya pada sepuluh hari terakhir.

Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah puasa yang kamisampaikan secara singkat. Mudah-mudahan bermanfaat.

Maraji` :
1. Shifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, oleh Salim Al Hilali dan Ali Hasan.
2. Fatawa Ramadhan.
3. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
4. Qiyam Ar Ramadhan, Syaikh Muhammad Nashruddin Al Albani.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 06/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

Link : http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0/amalan-puasa-ramadhan/

Jul 3, 2013 6 notes
Kepada Siapa Puasa Diwajibkan?

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Para ulama telah sepakat bahwa puasa wajib atas seorang mus-lim yang berakal, baligh, sehat, dan bermukim (tidak musafir), dan bagi seorang wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas.[1]

Adapun tentang tidak wajib berpuasa bagi mereka yang tidak berakal dan belum baligh, maka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”[2]

Sedangkan tentang tidak wajibnya berpuasa atas orang yang sakit dan musafir, maka berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“… Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” [Al-Baqa-rah: 185]

Jikalau orang yang sakit dan musafir tersebut tetap berpuasa, maka hal tersebut telah mencukupinya, karena dibolehkannya mereka berbuka merupakan suatu bentuk keringanan (rukhsah), dan jika mereka tetap melaksanakan yang wajib, maka itu adalah baik.

6. Mana Yang Lebih Utama Bagi Mereka, Berbuka Atau Puasa?
Jika orang yang sakit dan musafir tidak mendapatkan kesulitan dalam berpuasa, maka berpuasa lebih utama, sedangkan jika mereka menemukan kesulitan dalam berpuasa, maka berbuka lebih utama.

Telah diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di saat bulan Ramadhan, di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Mereka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, begitu pula sebaliknya yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. Mereka berpandangan, bagi orang yang memiliki kekuatan, berpuasa untuknya lebih baik. Dan bagi yang merasa lemah, maka berbuka adalah lebih baik.”[3]

Adapun tentang tidak wajibnya berpuasa atas wanita yang sedang haidh dan nifas, maka berdasarkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا.

“Bukankah mereka (para wanita) jika sedang haidh mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan mereka dari segi agama.” [4]

Jika wanita yang haidh dan nifas tetap berpuasa, maka puasanya itu tidak mencukupi mereka (tidak sah puasanya), karena salah satu syarat puasa adalah suci dari haidh dan nifas, dan wajib bagi mereka untuk mengqadha’ puasa tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Dahulu di saat kami sedang haidh di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” [5]

7. Apa Yang Wajib Dilakukan Oleh Lelaki Tua Jompo Dan Wanita Tua Yang Lemah, Juga Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa dikarenakan lanjut usia atau yang semisalnya, maka boleh baginya berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari dari hari-hari yang ditinggalkannya, berdasarkan firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin….” [Al-Baqarah: 184]

Diriwayatkan dari ‘Atha’, bahwasanya dia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut, kemudian Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat ini tidak mansukh (dihapus hukumnya), yang dimaksud adalah lelaki dan wanita yang sudah lanjut usia, dimana mereka tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ditinggalannya.” [6]

8. Wanita Hamil Dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah tetapi mereka tidak wajib mengqadha’. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyalahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Diberikan keringanan kepada orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah dalam hal tersebut, sedang keduanya sanggup berpuasa untuk tidak berpuasa jika mereka mau dan memberi makan orang miskin setiap hari serta tidak ada kewajiban qadha’ atas keduanya. Kemudian hukum ini dinasakh dengan ayat ini:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Rama-dhan), maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]

Dan telah ditetapkan bagi orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah, jika keduanya tidak mampu berpuasa. Juga bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir, maka mereka boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”[7]

Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Jika wanita yang sedang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya di saat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha’ puasa.”[8]

Dari Nafi’ Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Salah seorang puteri dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu ‘Umar memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).” [9]

9. Ukuran Makanan Yang Wajib Dikeluarkan
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia pernah tidak mampu berpuasa selama setahun (30 hari di bulan Ramadhan-pent.), maka dia pun membuat bubur satu mangkuk besar dan memanggil 30 orang miskin hingga membuat mereka semua kenyang.[10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/506) cet. ar-Rayyan
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir 3514], Sunan at-Tirmidzi (II/102/693).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 574)], Shahiih Muslim (II/787, no. 1116 (96)), Sunan at-Tirmidzi (II/108, no. 708).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 951], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/191, no. 1951).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 630)], Shahiih Muslim (I/265, no. 335), Sunan Abi Dawud (I/444, no. 209, 260), Sunan at-Tirmidzi (II/141, no. 784), Sunan an-Nasa-i (IV/191).
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 912)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (VIII/179, no. 4505).
[7]. Sanadnya kuat: HR. Al-Baihaqi (IV/230).
[8]. Shahih: Syaikh al-Albani menyandarkannya dalam Irwaa-ul Ghaliil (IV/19) kepada ath-Thabari (no. 2758) dan ia berkata sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.
[9]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil IV/20], ad-Daraquthni (II/207, no. 15).
[10]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil IV/21], ad-Daraquthni (II/207, no. 16).

Link : http://almanhaj.or.id/content/1636/slash/0/kepada-siapa-puasa-diwajibkan/

Jul 3, 2013 5 notes
Pengeboman Dan Pengrusakan Bukan Jihad!

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd al-‘Abbad Al-Badr


Sungguh mengagetkan ketika berbagai media menyiarkan berita pengeboman atau bom bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang di masjid di Cirebon saat kaum Muslimin menjalankan ibadah Jum’at di sana. Yang lebih mengagetkan lagi, ada sebagian kaum Muslimin yang menganggap itu sebagai jihad, dengan alasan mereka (para polisi) yang shalat di sana itu adalah thagut yang harus diperangi. Melihat fakta ini, kami merasa perlu menghadirkan sebuah pembahasan yang disampaikan oleh salah seorang Ulama di Madinah. Sebuah pembahasan singkat yang penuh dengan dalil. Namun karena keterbatasan halaman, maka yang kami hadirkan di sini adalah rangkuman dari pembahasan tersebut. Kami berharap, semoga tulisan singkat ini bisa semakin memahamkan kita tentang agama yang hanif ini. -red

DUA JALAN SETAN MENYESATKAN MANUSIA
Sesungguhnya setan memiliki dua jalan untuk menyesatkan kaum muslimin :

a. Jika seorang muslim itu termasuk orang yang meremehkan kewajiban dan pelaku maksiat, setan akan menjadikan kemaksiatan dan syahwat menjadi tampak indah baginya, agar tetap jauh dari ketaatan kepada Allâh dan Rasul-Nya.

b. Jika seorang muslim itu termasuk orang yang taat dan rajib beribadah, setan akan menghiasi sikap berlebihan dan melewati batas kepadanya, agar setan bisa merusakkan agamanya.

Diantara tipu daya setan kepada orang-orang yang bersikap melewati batas adalah setan menjadikan perbuatan mengikuti hawa nafsu, tinggi hati dan pemahaman agama mereka yang buruk menjadi indah bagi mereka. Setan juga menuntun mereka agar berpandangan tidak perlu merujuk kepada para Ulama, supaya Ulama tidak bisa membimbing mereka menuju jalan kebenaran sehingga mereka tetap sesat.

Diantara akibat dari buruknya pemahaman terhadap agama ini adalah timbulnya pemberontakan yang dilakukan oleh (kelompok) Khawarij terhadap pemerintahan Ali Radhiyallahu anhu . (Ini mereka lakukan, -red) karena mereka memahami nash-nash syari’at dengan pemahaman salah yang menyelisihi pemahaman sahabat Radhiyallahu anhum . Oleh karena itu, ketika Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu berdiskusi dengan mereka, beliau Radhiyallahu anhu menjelaskan pemahaman yang benar terhadap nash-nash syari’at kepada mereka, sehingga sebagian mereka ruju’ (kembali ke jalan yang kebenaran), namun sebagian mereka tetap berada di dalam kesesatannya. Kisah diskusi Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu dengan Khawârij diriwayatkan dalam Mustadrak karya al-Hâkim 2/150-152 dengan sanad shahih menurut syarat Muslim.

Di antara yang menunjukkan bahwa merujuk Ulama itu akan mendatangkan kebaikan bagi kaum Muslimin dalam urusan agama dan dunia mereka adalah adanya sekelompok orang (di zaman dahulu -red) yang mengagumi pemikiran Khawarij, berupa penyematan vonis kafir kepada pelaku dosa besar dan menganggap mereka itu kekal dalam neraka. Ketika kelompok ini bertemu dengan Jâbir Radhiyallahu anhu dan mendapatkan penjelasan darinya, mereka mengikuti bimbingannya dan meninggalkan kebatilan yang mereka fahami, dan mereka membatalkan niatan mereka untuk memberontak yang sedianya mereka lakukan usai ibadah haji. Inilah manfaat terbesar yang didapatkan oleh seorang muslim ketika merujuk kepada para Ulama.

Bahaya ghuluw (melewati batas) dalam agama, menyimpang dari kebenaran, dan menjauhi jalan Ahlus Sunnah, juga ditunjukkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu :

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ قَرَأَ الْقُرْآنَ حَتَّى إِذَا رُئِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ، وَكَانَ رِدْئًا لِلْإِسْلَامِ، انْسَلَخَ مِنْهُ وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ، وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ، وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ»، قَالَ: قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ، الْمَرْمِيُّ أَمِ الرَّامِي؟ قَالَ: «بَلِ الرَّامِي»

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca (menghafal) al-Qur’ân, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’ân dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari al-Qur’ân, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allâh, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”. [HR. Bukhâri dalam at-Târîkh, Abu Ya’la, Ibnu Hibbân dan al-Bazzâr. Lihat ash-Shahîhah, no. 3201, karya al-Albâni]

Dan Usia muda berpotensi besar disemayami pemahaman yang buruk.

DENGAN AKAL DAN AGAMA MANA, PENGEBOMAN DAN PENGRUSAKAN SEBAGAI JIHAD?
Alangkah serupanya hari ini dengan hari kemarin! Peristiwa pengeboman dan pengrusakan yang terjadi di kota Riyadh di awal tahun ini (1424 H) adalah buah dari usaha setan dalam menyesatkan dan menghiasi sikap ghuluw (melewati batas) dalam beragama. Ini termasuk kejahatan dan pengrusakan di muka bumi yang paling keji. Parahnya lagi, setan menghiasi bagi pelakunya bahwa itu merupakan jihad. Dengan akal dan agama mana (pengeboman dan pengrusakan) itu sebagai jihad ?! Membunuh jiwa kaum muslimin dan orang-orang kafir mu’ahad (dalam perjanjian damai), menjadikan orang-orang yang aman menjadi takut, menjadikan wanita-wanita menjadi janda, menjadikan anak-anak menjadi yatim, dan menghancurkan bangunan-bangunan beserta para penghuninya ?!

Saya merasa perlu membawakan nash-nash al-Qur’ân dan as-Sunnah tentang besarnya urusan (dosa) pembunuhan dan bahayanya, tentang bunuh diri, membunuh seorang Muslim, membunuh kafir mu’ahad, baik sengaja atau tidak sengaja. Tujuannya yaitu untuk menegakkan hujjah dan menjelaskan jalan yang lurus.

Saya mohon kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala agar memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat menuju kebenaran dan mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya, dan semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjaga kaum Muslimin dari keburukan pelaku kejahatan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mengabulkan doa.

BAHAYA PEMBUNUHAN DALAM SYARI’AT-SYARI’AT TERDAHULU
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. [al-Mâidah/5: 32]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا ، لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

Tidak ada satu jiwapun yang dibunuh secara zhalim kecuali anak Adam yang pertama menanggung bagian dosa dari darahnya (pembunuhannya), karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan. [HR. Bukhâri, no. 3335; Muslim, no. 1677]

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang rasul-Nya, Nabi Musa Alaihissallam, yang berkata kepada Khidhir :

أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا

Musa berkata, “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain ? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”. [al-Kahfi/18: 74]

BAHAYA BUNUH DIRI, SENGAJA ATAU TIDAK SENGAJA
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allâh Maha Penyayang kepadamu. [an-Nisâ’/4: 29]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ فِى الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan disiksa dengannya pada hari kiamat. [HR. Bukhâri, no. 6047; Muslim, no. 176; dari Tsâbit bin Dhahhak]

Dari al-Hasan, dia berkata, “Jundub Radhiyallahu anhu telah bercerita kepada kami dalam masjid ini, kami tidak lupa, dan kami tidak khawatir akan lupa, dan kami tidak khawatir Jundub akan berdusta atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ بِرَجُلٍ جِرَاحٌ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَقَالَ اللَّهُ بَدَرَنِى عَبْدِى بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Dahulu ada seseorang laki-laki yang menderita bisul, lalu dia bunuh diri, maka Allâh berkata, “Hamba-Ku ini mendahului-Ku terhadap dirinya, maka Aku mengharamkan surga atasnya”. [HR. Bukhâri, no. 1364; Muslim, no. 180]

Namun orang yang membunuh dirinya dengan tidak sengaja maka dia dimaafkan, tidak berdosa, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. [al-Ahzâb/33:5]

MEMBUNUH MUSLIM DENGAN TANPA HAK, SECARA SENGAJA ATAU KELIRU
Membunuh seorang Muslim, adakalanya dengan alasasan yang dibenarkan syari’at dan adakalanya tidak dibenarkan syari’at. Pembunuhan itu dibenarkan syari’at bila dilakukan karena menjalankan qishâsh atau had. Sedangkan tanpa kebenaran bisa karena sengaja atau keliru (tidak sengaja).

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang pembunuhan dengan sengaja :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, dia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.[an-Nisâ’/4: 93]

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِى فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

Seorang Mukmin selalu dalam kelonggaran dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram. (tidak membunuh jiwa yang diharamkan) [HR. Bukhâri, no. 6862]

Sedangkan pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan diyat (denda) dan kaffarah (penebus dosa) padanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [an-Nisâ’/4: 92]

MEMBUNUH MU’AHAD SECARA SENGAJA ATAU KELIRU
Membunuh orang kafir dzimmi, mu’âhad, dan musta’man, haram (hukumnya). Dalam masalah ini, ada ancaman yang keras.

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, dia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya di dapati dari jarak perjalanan 40 tahun. [HR. Bukhâri, no. 3166]

al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan adalah orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan membayar jizyah (kafir dzimmi -red), perjanjian damai dari pemerintah (kafir mu’ahad –red), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (musta’man –red)”. [Fathul Bari, 12/259]

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allâh haramkan sorga atasnya. [HR. Abu Dawud, no. 2760; Nasai, no. 4747]

Dikatakan oleh imam al-Mundziri rahimahullah bahwa makna ‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktu yang dibolehkan untuk membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada perjanjian baginya. [at-Targhib, 2/635]

Pembunuhan terhadap orang kafir mu’ahad secara keliru (tidak sengaja), diwajibkan diyât (denda) oleh Allâh Azza wa Jalla dan kaffarah (penebus dosa). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allâh. Dan adalah Allâh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [an-Nisâ’/4:92]

PENUTUP
Sebagai penutup saya katakan :
1. Bertaqwalah kepada Allâh wahai para pemuda pada diri kalian! Janganlah kamu menjadi mangsa setan yang menggabungkan kehinaan dunia dan siksaan akhirat bagi kamu.
2. Bertaqwalah kepada Allâh pada (urusan) kaum Muslimin, baik yang tua maupun yang muda.
3. Bertaqwalah kepada Allâh pada (urusan) kaum muslimat, baik yang ibu-ibu, anak-anak, saudari ataupun bibi.
4. Bertaqwalah kepada Allâh pada (urusan) orang-orang tua yang sedang ruku’ dan bayi-bayi yang masih menyusu.
5. Bertaqwalah kepada Allâh pada (urusan) darah yang harus dijaga dan harta yang harus dihormati.

فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Jagalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu. [al-Baqarah/2:24]

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allâh. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). [al-Baqarah/2:281]

يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ تَوَدُّ لَوْ أَنَّ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ أَمَدًا بَعِيدًا

Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh.[Ali-‘Imrân/3:30]

يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ ﴿٣٥﴾ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ ﴿٣٦﴾ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ

Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya. [‘Abasa/80: 34-37]

Bangunlah dari tidur-mu, sadarlah dari kelalaian-mu !
Janganlah kamu menjadi kendaraan setan untuk berbuat kerusakan di muka bumi !

Aku memohon kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala agar memahamkan kaum muslimin terhadap agama mereka, dan menjaga mereka dari ujian-ujian yang menyesatkan, yang nampak atau yang tersembunyi.

Semoga Allâh menganugerahkan shalawat, salam, dan berkah kepada hamba-Nya, nabi-Nya, Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

(Diringkas oleh Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari kitab ‘Bi Ayyi ‘Aqlin wa Diinin Yakuunu at-Tafjiir wad Tadmiir Jihaadan’, karya syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbâd)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

Link : http://almanhaj.or.id/content/3634/slash/0/pengeboman-dan-pengrusakan-bukan-jihad/

Jul 3, 2013 2 notes
[VIDEO] "Tafsir Al- Fatihah"salamdakwah.com
http://www.salamdakwah.com/videos-detail/tafsir-surat-al-fatihah.html

Kajian : “Tafsir Al-Fatihah”

oleh Ustadz Kurnaedi, Lc

Bekerjasama dengan @salamdakwah

Jul 3, 2013 1 note
[VIDEO] "Antara Adat Istiadat dan Syariat"salamdakwah.com

Kajian : “Antara Adat Istiadat dan Syariat”

oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc

Bekerjasama dengan @salamdakwah

Jul 3, 2013 2 notes
[VIDEO] 'Awan Kelam itu bernama Liberal'salamdakwah.com

Kajian “Awan Kelam Itu bernama Liberal”

Oleh Ustadz Mahfudz Umry, Lc

Bekerjasama dengan @salamdakwah

http://salamdakwah.com/videos-detail/awan-kelam-itu-bernama-liberal.html
Jul 3, 2013 1 note

June 2013

Perayaan Isro' Mi'roj 27 Rajab dalam Tinjauan

Via @RumayshoComSetiap kaum muslimin di negeri ini pasti mengetahui bahwa di bulan ini ada suatu moment yang teramat penting yaitu Isro’ Mi'roj sehingga banyak di antara kaum muslimin turut serta memeriahkannya.

Namun apakah benar dalam ajaran Islam, perayaan Isro’ Mi'roj semacam ini memiliki dasar atau tuntunan? Semoga pembahasan kali ini bisa menjawabnya. Allahumma a'in wa yassir.

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

”Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan,

”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah mengatakan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)

Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan,

“Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

Ibnul Haaj mengatakan, ”Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)

Demikian pembahasan seputar perayaan Isro’ Mi'roj yang biasa dimeriahkan di bulan Rajab.

Semoga bisa memberikan pencerahan bagi pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.

Artikel www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Jun 4, 2013 11 notes
Niyahah dan Selamatan Kematian

Via. @RumayshoCom

Selamatan kematian adalah tradisi yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita. Selamatan ini diadakan pada hari ke-7, 40, 100 dan 1000. Acara ini dilakukan dalam rangka mengirim do’a kepada mayit, dilakukan dengan keluarga mayit mengumpulkan jama’ah, di dalamnya juga tuan rumah menyajikan makanan untuk para tamu. Bahkan bukan dengan itu saja, kadang disisipi amplop. Mengenai hal ini sebenarnya telah disinggung oleh ulama masa silam, terutama dari madzhab Syafi’i. Mereka membahasnya pada masalah niyahah (meratapi mayit), sebagiannya menyinggung dalam Kitabul Janaiz.

Larangan Niyahah

Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277.

Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

« أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934).

Ulama besar Syafi’i, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mengenai orang yang melakukan niyahah lantas tidak bertaubat sampai mati dan disebutkan sampai akhir hadits, menunjukkan bahwa haramnya perbuatan niyahah dan hal ini telah disepakati. Hadits ini menunjukkan diterimanya taubat jika taubat tersebut dilakukan sebelum mati (nyawa di kerongkongan).” (Syarh Muslim, 6: 235)

Yang Mesti Dilakukan pada Keluarga Mayit

Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far,

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud no. 3132 dan Tirmidzi no. 998. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Coba lihat bagaimana yang dilakukan dalam selamatan kematian dengan ritual yasinan dan tahlilannya. Keluarga mayit malah dibuat susah ketika keluarganya meninggal dunia. Bukan mereka yang diberikan makan, malah yang jadi tradisi, keluarga mayitlah yang jadi kerepotan menyediakan makan untuk para tamu. Seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang ajarannya mengandung pelajaran untuk berbuat baik terhadap sesama.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316).

Di dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (12: 290) disebutkan bahwa terlarang keluarga mayit membuatkan makanan untuk warga karena hal seperti ini malah menambah kesedihan mereka, malah membebani kesusahan di atas kesusahan. Hal ini pun serupa dengan perbuatan orang Jahiliyah. Ada riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bajaliy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ

“Kami menganggap berkumpul di kediaman si mayit dan makanan yang dibuat (oleh keluarga mayit) setelah penguburannya merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 2: 204. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Imam Syafi’i dan Pengikutnya Melarang Selamatan Kematian

Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al Umm berkata,

وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن

“Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al Umm, 1: 318).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ menukil perkataan penulis Asy Syaamil dan ulama lainnya,

وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة

“Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan.” Demikian perkataan penyusun Asy Syaamil lantas Imam Nawawi pun menukilkan hadits Jarir bin ‘Abdillah di atas. (Lihat Al Majmu’, 5: 320).

Sama persis yang dinukilkan oleh Imam Nawawi, dikatakan pula oleh Ibnu Taimiyah,

وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ

“Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jama’ah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk bid’ah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316).

Madzhab Syafi’i Membatasi Ta’ziyah Hanya Tiga Hari

Sebagaimana disebutkan dalam Matan Abi Syuja’ atau Matan Al Ghoyah wat Taqrib,

ويعزى أهله إلى ثلاثة أيام من دفنه

“Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Ini adalah fikih dalam madzhab Syafi’i. Namun sayangnya fikih ini disalahi oleh penganut madzhab Syafi’i di negeri kita. Karena acara selamatan kematian dilakukan setelah 7, 40, 100 bahkan 1000 hari? Bukankah hal ini menyalahi aturan madzhab sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas?

Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 96.

Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 12: 288.

Yang mengaku sebagai pengikut Imam Syafi’i seakan-akan terdiam jika tahu bahwa Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah lainnya menentang selamatan kematian 7, 40, 100 bahkan 1000 hari. Karena berkumpul di kediaman si mayit seperti ini termasuk niyahah (meratapi mayit) yang terlarang, bahkan dinilai sebagai bid’ah oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Namun ulama di negeri kita seakan-akan memejamkan mata dari kebenaran ini. Padahal nyata bahwa pernyataan ini disebutkan dalam Al Umm, karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab ulama Syafi’i lainnya.

Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.

Untuk melengkapi bahasan di atas, baca pula artikel Rumaysho.com:

1- Membaca Surat Yasin Mengapa Dilarang?

2- Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian

3- Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit

Jun 4, 2013 6 notes
Antara Kirim Pahala dan Acara Selamatan Kematian

Via @RumayshoCom

Masalah sampainya pahala pada si mayit masih dalam ranah perselisihan oleh para ulama, bukan hal yang mereka sepakati bersama karena barangkali pemahaman akan dalil-dalil yang berbeda. Sebagian mereka menyatakan bahwa mengirimkan pahala itu sampai pada si mayit, yang lainnya tidak menyetujui hal ini. Namun demikianlah kadang pengikut hawa nafsu seenaknya sendiri mencomot fatwa. Ketika ia mendapati ulama yang menyatakan bolehnya kirim pahala pada si mayit dan itu sampai, ia pun seolah-olah menyatakan legalnya acara yang ia maksud yaitu tahlilan dan yasinan –yang sudah sangat ma’ruf di masyarakat kita ketika ada orang terdekatnya meninggal dunia lalu diselamati dengan 3, 7, 40 atau 100 hari-. Padahal ulama madzhab yang selama ini ia ikuti tidak menyatakan sampainya dan juga mereka tidak menyetujui kumpul-kumpul setelah kematian.

Di antara ulama yang diambil fatwanya dan disebarluaskan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Imam yang sudah sangat masyhur, namun dibenci di sebagian kalangan. Seolah-olah Ibnu Taimiyah menjadi salah seorang yang pro dengan acara selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Padahal tidak demikian. Di antara fatwa beliau adalah sebagai berikut.

وَسُئِلَ : عَمَّنْ “ هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ ” حَدِيثٌ صَحِيحٌ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لَا ؟ .

Ibnu Taimiyah ditanya mengenai hadits “ada yang bertahlil (membaca ‘laa ilaha illallah’) sebanyak 70.000 kali lalu ia menyedekahkannya kepada si mayit, maka itu bisa menyelamatkan si mayit dari siksa neraka”, apakah ini termasuk hadits shahih ataukah tidak? Jika seseorang bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illallah’) lalu menghadiahkannya kepada mayit, apakah itu sampai kepada mayit?

فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 323).

Kita akan semakin jelas jika membandingkan fatwa beliau dengan perkataan beliau yang lainnya.

Di tempat yang lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah sampainya kirim pahala pada mayit itu ada khilaf (beda pendapat) di kalangan para ulama dan yang shahih (tepat), pahala tersebut sampai. Beliau rahimahullah berkata,

وَالْعُلَمَاءُ لَهُمْ فِي وُصُولِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ ؛ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ إلَى الْمَيِّتِ قَوْلَانِ : أَصَحُّهُمَا أَنَّهُ يَصِلُ

“Mengenai sampainya pahala ibadah badaniyah kepada si mayit seperti amalan bacaan Al Qur’an, shalat, puasa, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Yang tepat dalam masalah ini, pahala tersebut sampai” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 41).

Dalam bahasan yang lain, Ibnu Taimiyah menjelaskan,

وَأَمَّا اشْتِرَاطُ إهْدَاءِ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ فَهَذَا يَنْبَنِي عَلَى إهْدَاءِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ ؛ وَالْقِرَاءَةِ فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةَ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا بِلَا نِزَاعٍ وَأَمَّا الْبَدَنِيَّةُ فَفِيهَا قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ . فَمَنْ كَانَ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا : كَأَكْثَرِ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ كَانَ هَذَا الشَّرْطُ عِنْدَهُمْ بَاطِلًا …. وَمَنْ كَانَ مَنْ مَذْهَبُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَأَحْمَدَ وَأَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ .

“Adapun disyaratkan (dalam masalah nadzar, pen) menghadiahkan pahala bacaan Qur’an, maka hal ini kembali pada permasalahan menghadiahkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, bacaan Al Qur’an. Untuk ibadah maliyah (berkaitan dengan harta), maka boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit dan hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Untuk ibadah badaniyah, hal ini diperselihkan oleh mereka dan ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Bagi mereka dalam madzhabnya menyatakan tidak boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit –seperti menjadi madzhab kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, maka jika disyaratkan demikian, maka itu syarat yang batil. … Dan siapa yang madzhabnya membolehkan mengirimkan pahala ibadah badaniyah kepada si mayit –seperti dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik- ….” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 50).

Ibnu Taimiyah pernah ditanya,

وَسُئِلَ : هَلْ الْقِرَاءَةُ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ مِنْ الْوَلَدِ أَوْ لَا ؟ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ .

“Apakah pahala membaca Al Qur’an dari anak sampai pada si mayit menurut madzhab Syafi’i?”

Beliau rahimahullah menjawab,

أَمَّا وُصُولُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ فَمَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا تَصِلُ وَذَهَبَ أَكْثَرُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا لَا تَصِلُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

“Adapun mengirim pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al Qur’an, shalat dan puasa menurut madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik, pahala tersebut sampai. Namun kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syaf’i menyatakan tidak sampai. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 324)

Meskipun beliau menyetujui sampainya pahala bacaan Al Qur’an atau amalan badaniyah lainnya pada si mayit namun beliau nyatakan bahwa pahala yang ditujukan untuk diri sendiri itu lebih afdhol.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”

Beliau rahimahullah menjawab:

Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,

خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.”

Ibnu Mas’ud mengatakan,

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ

“Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”

Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.

Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.

Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- (Majmu’ Al Fatawa, 24: 321-323).

Terakhir, kami dapat simpulkan beberapa point bahasan sebagai berikut:

Pertama: Mengirimkan pahala ibadah maliyah seperti sedekah disepakati oleh para ulama akan sampainya.

Kedua: Mengirimkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa dan bacaan Al Qur’an mengenai sampainya diperselisihkan oleh para ulama. Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan ulama Malikiyah berpendapat tidak sampainya menghadiahkan pahala kepada si mayit. Adapun Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat sampainya pahala pada si mayit.

Namun anehnya orang-orang yang menukil pendapat sampainya pahala pada si mayit, kebanyakan menukil pendapat di luar madzhab Syafi’i, mereka mengambil pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah karena hal itu yang dapat mendukung ritual amalan mereka dalam merayakan kematian si mayit dengan tahlilan dan yasinan.

Ketiga: Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan untuk diri mereka sendiri.

Keempat: Jika ada pendapat yang menyetujui sampainya pahala yang dihadiahkan untuk si mayit seperti lewat bacaan Qur’an dan tahlil, itu bukan berarti mereka menyetujui acara tahlilan atau selamatan kematian. Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah tidak pernah menyetujui acara tersebut. Yang menukil pendapat mereka tidak pernah membuktikan perkataan tegas bahwa Ibnu Taimiyah  melegalkan dan melakukan yasinan, tahlilan atau selamatan kematian pada hari ke-3, 7, 40 atau 100. Yang menukil cuma bisa berhenti sampai pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyatakan sampainya pahala pada si mayit. Padahal Ibnu Taimiyah sudah menyatakan bahwa amalan untuk diri sendiri itu lebih utama daripada menghadiahkan pahala untuk yang lain.

Juga sebagai renungan, bagaimana mungkin pahala bisa sampai kepada si mayit, sedangkan yang biasa diundang yasinan atau tahlilan ada yang menyatakan ingin cari duit atau cari makanan saja. Ini jelas tidak ikhlas. Kalau sudah tidak ikhlas ketika membaca Al Qur’an, bagaimana mungkin bisa dihadiahkan pada si mayit?! Amalan yang tidak ikhlas jelas-jelas tertolak.

Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk berada di atas kebenaran dan terhindar dari jalan keliru yang jauh dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wa billahit taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.

@ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadats Tsaniyah 1433 H

www.rumaysho.com

Jun 4, 2013 3 notes

May 2013

Jangan Sampai Dilupakan Allah Karena Maksiatmu

Via. @RumayshoCom

Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19).

Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa.

Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya.

Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah.

Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan.

Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan?

Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.

May 27, 2013 13 notes
Next page →
20132014
  • January
  • February
  • March
  • April
  • May
  • June
  • July
  • August
  • September
  • October
  • November
  • December
201220132014
  • January
  • February
  • March
  • April
  • May
  • June
  • July
  • August
  • September
  • October
  • November
  • December
201120122013
  • January
  • February
  • March
  • April
  • May
  • June
  • July
  • August
  • September
  • October
  • November
  • December
20112012
  • January
  • February
  • March
  • April
  • May
  • June
  • July
  • August
  • September
  • October
  • November
  • December