Al-‘Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata :

“Tatkala 'Amr bin Hajr mendatangi 'Auf bin Mahlam As-Syaibaani untuk melamar putrinya yaitu Ummu Iyaas, maka 'Auf berkata, "Aku akan menikahkan putriku kepadamu dengan syarat aku yang akan memberi nama putra-putranya dan aku yang akan menikahkan putri-putrinya kelak”. Maka 'Amr bin Hajr berkata, Adapun putra-putra kami maka kami menamakan mereka dengan nama-nama kami dan nama-nama bapak-bapak kami dan nama-nama paman-paman kami. Adapun putri-putri kami maka yagn akan menikahi mereka adalah yang setara dengan mereka dari kalangan kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan kepadanya mahar sebuah bangunan di Kindah, dan aku akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaumnya, tidak seorangpun dari mereka yang akan ditolak hajatnya". Maka sang ayah ('Auf) pun menerima mahar tersebut lalu menikahkan 'Amr dengan putrinya Ummu Iyaas.

Tatkala 'Amar akan membawa sang putri maka datanglah sang ibu menasehati empat mata kepada sang putri seraya berkata:

أَيْ بُنَيَّةِ، إِنَّكِ فَارَقْتِ بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ، وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ دَرَجْتِ، إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ، وَقَرِيْنٍ لَمْ تَأْلَفِيْهِ، فَكُوْنِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا، وَاحْفَظِي لَهُ خِصَالاً عَشْراً يَكُنْ لَكِ ذُخْرَا

“Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yang di situlah engkau dilahirkan dan sarangmu tempat engkau tumbuh- kepada seorang lelaki asing yang engkau tidak mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau tidak terbiasa dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka niscaya ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan dan menjaga 10 perkara untuknya maka niscaya akan menjadi modal dan simpananmu kelak.

أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ بِالْقَنَاعَةِ، وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ

"Adapun perkara yang pertama dan kedua adalah (1) Tunduk kepadanya dengan sifat qonaah, serta (2) mendengar dan taat dengan baik kepadanya”

وَأَّمَّا الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ، وَلاَ يَشُمُّ مِنْكِ إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ

“Adapun perkara yang ketiga dan keempat yaitu engkau memperhatikan pandangan dan ciumannya, maka (3) jangan sampai matanya melihat sesuatu yang buruk dari dirimu dan (4) jangan sampai ia mencium darimu kecuali bau yang terharum”

وَأَمَّا الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِوَقْتِ مَنَامِهِ وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ، وَتَنْغِيْصَ النَّوْمِ مُغْضِبَةٌ

“Adapun perkara yang kelima dan keenam adalah (5 & 6) memperhatikan waktu tidurnya dan makannya, karena panasnya lapar itu membakar dan kurangnya tidur menimbulkan kemarahan”

وَأَمَّا السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: فَالاِحْتِفَاظُ بِمَالِهِ، وَالْإِرْعَاءُ عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ، وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي الْمَالِ حُسْنُ التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ حُسْنُ التَّدْبِيْرِ

“Adapun perkara ketujuh dan kedelapan ; (7) menjaga hartanya dan (8) perhatian terhadap kerabatnya dan anak-anaknya. Dan kunci pengurusan harta adalah penempatan harta sesuai ukurannya dan kunci perhatian anak-anak adalah bagusnya pengaturan”

وَأَمَّا التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ: فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ أَمْرًا وَلاَ تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ خَالَفْتِ أَمْرَهُ أَوْغَرْتِ صَدْرَهُ، وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ تَأْمَنِي غَدْرَهُ

“Adapun perkara yang kesembilan dan kesepuluh adalah (9) janganlah sekali-kali engkau membantah perintahnya dan (10) janganlah sekali-sekali engkau menyebarkan rahasianya. Karena jika engkau menyelisihi perintahnya maka engkau akan memanaskan dadanya, dan jika engkau menyebarkan rahasianya maka engkau tidak akan aman dari pengkhianatannya”

ثُمَّ إِيَّاكِ وَالْفَرَحَ بَيْنِ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ مُهْتَمًّا، وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ فَرِحاً.

“Kemudian hati-hatilah engkau jangan sampai engkau gembira tatkala ia sedang bersedih, dan janganlah bersedih tatkala ia sedang bergembira.”

Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata, “Maka kemudian Ummu Iyaas pun melahirkan bagi 'Amr bin Hajr anaknya yang bernama Al-Haarits bin 'Amr, yang ia merupakan kakek dari Umrul Qois penyair dan pujangga yang tersohor.”

(Dari kitab Al-'Aqd Al-Fariid karya Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi Robbihi Al-Andaluusi, tahqiq : DR Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1983)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 04-03-1433 H / 27 Januari 2011 M

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

www.firanda.com

Tanya : Apa hukumnya mempercayai ramalan seorang paranormal ? Saya perhatikan, kadang ramalan seorang paranormal itu benar sebagaimana ramalan Mama Loren tentang musibah beruntun di awal tahun 2007 ?

Jawab : Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebagai berikut :

  1. Yang mengetahui urusan ghaib hanyalah Allah ta’ala sebagaimana firman-Nya :

    إِنّ اللّهَ عِندَهُ عِلْمُ السّاعَةِ وَيُنَزّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مّاذَا تَكْسِبُ غَداً وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنّ اللّهَ عَلَيمٌ خَبِيرٌ

    “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Luqman : 34).

    وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَآ إِلاّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاّ يَعْلَمُهَا وَلاَ حَبّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلاَ رَطْبٍ وَلاَ يَابِسٍ إِلاّ فِي كِتَابٍ مّبِينٍ

    “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)“ (QS. Al-An’am : 59).

    Perkara ghaib yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah semua perkara yang tidak mungkin dijangkau oleh akal dan indera manusia, seperti menentukan hari Kiamat, kapan kepastian lahir dan mati seseorang, apa yang akan dilakukan manusia atau makhluk lain esok hari, dan yang lainnya.

  2. Allah ta’ala hanya memberikan sebagian pengetahuan ghaib tersebut kepada para utusan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya. Allah berfirman :

    مّا كَانَ اللّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىَ مَآ أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتّىَ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطّيّبِ وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنّ اللّهَ يَجْتَبِي مِن رّسُلِهِ مَن يَشَآءُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرُسُلِهِ وَإِن تُؤْمِنُواْ وَتَتّقُواْ فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ

    “Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar” (QS. Aali ‘Imran : 179).

    عَالِمُ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَىَ غَيْبِهِ أَحَداً * إِلاّ مَنِ ارْتَضَىَ مِن رّسُولٍ فَإِنّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً

    ”(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya” (QS. Al-Jin : 26-27).

    Ibnu ‘Abbas berkata,”Ayat ini maksudnya : Allah hanya memberi tahu kepada para utusan-Nya perkara ghaib melalui wahyu. Selanjutnya mereka (para utusan-Nya – yaitu para Nabi dan Rasul) memperlihatkan kepada umatnya perkara ghaib ini dan hukum Allah lainnya, sedangkan selain utusan-Nya tidak ada yang mengetahui” (lihat Tafsir Ad-Durrul-Mantsur 8/309 oleh As-Suyuthi).

    Meskipun demikian, tidaklah para utusan Allah dari kalangan Nabi dan Rasul itu mengetahui perkara ghaib secara mutlak, melainkan sebatas yang diberitahukan Allah kepadanya. Allah berfirman :

    قُل لاّ أَقُولُ لَكُمْ عِندِي خَزَآئِنُ اللّهِ وَلآ أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلآ أَقُولُ لَكُمْ إِنّي مَلَكٌ إِنْ أَتّبِعُ إِلاّ مَا يُوحَىَ إِلَيّ

    “Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” (QS. Al-An’am : 50).

    قُل لاّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاّ مَا شَآءَ اللّهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسّنِيَ السّوَءُ إِنْ أَنَاْ إِلاّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

    Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raf : 188).

    ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata :

    ومن حدثك أنه يعلم ما في غد فقد كذب ثم قرأت { وما تدري نفس ماذا تكسب غدا }

    “Dan barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengetahui apa yang terjadi waktu besok, maka sungguh dia berkata dusta”. Lalu ‘Aisyah membecakan ayat : “Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok” (HR. Bukhari nomor 4574 Bab Tafsiri Suratin-Najm).

Dari apa yang telah dijelaskan di atas, nyatalah bagi kita semua bahwa perkara ghaib mutlak menjadi hak Allah, dan Dia hanya memberikan sebagian pengetahuan tersebut kepada para Nabi dan Rasul untuk membuktikan kebenaran risalah yang dibawanya.

Jikalau ada orang yang mengaku bahwa ia mengetahui sebagian perkara/urusan ghaib, maka dapat dipastikan bahwa ia berdusta berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka lah orang-orang yang disebut sebagai dukun (kahin - alias mbah dukun).

Terkadang, memang, perkataan dukun tersebut secara kebetulan mencocoki kebenaran. Ada hadits shahih yang menjelaskan fenomena ini. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata :

سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم ناس عن الكهان فقال ليس بشيء فقالوا يا رسول الله إنهم يحدثوننا أحيانا بشيء فيكون حقا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم تلك الكلمة من الحق يخطفها الجني فيقرها في أذن وليه فيخلطون معها مائة كذبة

Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang berita-berita yang disampaikan para dukun. Beliau menjawab : “Berita-berita tersebut bohong belaka”. Mereka berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya berita-berita yang mereka sampaikan itu terkadang sesuai kenyataan?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Itulah kebenaran yang dicuri oleh jin, lalu dibisikkannya ke telinga pengikutnya. Lalu ia mencampurkannya dengan seratus kebohongan” (HR. Bukhari nomor 5429 Bab : Al-Kahaanah dan Muslim nomor 2228 Bab : Tahriimil-Kahaanah).

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إذا قضى الله الأمر في السماء ضربت الملائكة بأجنحتها خضعانا لقوله كالسلسلة على صفوان قال علي وقال غيره صفوان ينفذهم ذلك فإذا { فزع عن قلوبهم قالوا ماذا قال ربكم قالوا } للذي قال { الحق وهو العلي الكبير } فيسمعها مسترقو السمع ومسترقو السمع هكذا واحد فوق آخر ووصف سفيان بيده وفرج بين أصابع يده اليمنى نصبها بعضها فوق بعض فربما أدرك الشهاب المستمع قبل أن يرمي بها إلى صاحبه فيحرقه وربما لم يدركه حتى يرمي بها إلى الذي يليه إلى الذي هو أسفل منه حتى يلقوها إلى الأرض وربما قال سفيان حتى تنتهي إلى الأرض فتلقى على فم الساحر فيكذب معها مائة كذبة فيصدق فيقولون ألم يخبرنا يوم كذا وكذا يكون كذا وكذا فوجدناه حقا للكلمة التي سمعت من السماء

“Apabila Allah menetapkan perintah di atas langit, para malaikat mengepakkan sayap-sayapnya karena patuh akan firman-Nya, seakan-akan firman (yang didengar) itu seperti gemerincing rantai besi (yang ditarik) di atas batu rata. Hal itu memekakkan mereka (sehingga mereka jatuh pingsan karena ketakutan). Maka apabila telah dihilangkan rasa takut dari hati mereka, mereka berkata : “Apa yang difirmankan Tuhanmu ?”. Mereka menjawab : “(Perkataan) yang benar. Dan Dial ah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. Ketika itulah, (syaithan-syaithan) penyadap berita (wahyu) mendengarnya. Keadaan penyadap berita itu seperti ini : sebagian mereka di atas sebagian yang lain – digambarkan oleh Sufyan (perawi hadits – Abul-Jauzaa’) dengan telapak tangannya, dengan direnggangkan dan dibuka jari-jemarinya – maka ketika penyadap berita (yang di atas) mendengar kalimat (firman) itu, disampaikannyalah kepada yang di bawahnya. Kemudian disampaikan lagi kepada yang ada di bawahnya, dan demikian seterusnya hingga disampaikan ke mulut tukang sihir atau tukang ramal. Akan tetapi, kadangkala syaithan penyadap berita itu terkena syihab (meteor) sebelum sempat menyampaikan kalimat (firman) tersebut, dan kadangkala sudah sempat menyampaikannya sebelum terkena syihab. Lalu dengan satu kalimat yang didengarnya itulah, tukang sihir atau tukang ramal melakukan seratus macam kebohongan. Mereka (yang mendatangi tukang sihir atau tukang ramal) mengatakan : “Bukankah dia telah memberitahu kita bahwa pada hari begini akan terjadi begitu (dan itu benar terjadi)”; sehingga dipercayalah tukang sihir atau tukang ramal tersebut karena satu kalimat yang telah didengar dari langit” (HR. Bukhari nomor 4424 dan 4522).

Pada hakikatnya, dukun tersebut telah menjadi wali syaithan dalam berbuat makar kepada Allah untuk menyesatkan manusia. Khabar-khabar yang disampaikan syaithan tersebut mengharuskan dirinya berbuat maksiat kepada Allah, termasuk mengerjakan kesyirikan yang merupakan dosa besar yang paling besar di sisi Allah.

Haram hukumnya bagi kita mempercayai perkataan dukun yang mengkhabarkan perkara ghaib. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة

“Barangsiapa mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu lalu ia membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam” (HR. Muslim nomor 2230).

من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa yang mendatangi (menggauli) istrinya yang sedang haidl atau mendatangi (menggauli) istrinya pada duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan perkataannya; maka sesungguhnya ia telah berlepas diri (kufur) dari ajaran yang diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam” (HR. Abu Dawud nomor 3904, At-Tirmidzi nomor 135, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 10/124, dan yang lainnya; shahih).

Kesimpulan : Praktek perdukunan adalah haram. Bahkan ia termasuk dalam perkara-perkara yang dapat membatalkan ke-Islaman seseorang. Haram pula bagi kita untuk mendatangi, menanyakan sesuatu, dan mempercayai apa yang diucapkan oleh dukun/tukang ramal. Apabila yang ucapkan si dukun tersebut adalah benar, maka itu hanyalah sebuah kebetulan saja. Betapa banyak (baca : kebanyakan) ramalan seorang dukun meleset, tidak sesuatu dengan kenyataan. Allaahu a’lam.

Abul-Jauzaa’ Al-Bogory : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/percaya-sama-mbah-dukun-haram-lah.html