Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA


PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga, dan sahabatnya. Amin

Kehidupan umat manusia terus berjalan dinamis sesuai dengan perjalanan waktu dan kemajuan teknologi. Kondisi ini tentu mempengaruhi gaya hidup umat manusia dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal bermaksiat. Karena itu, sudah sepantasnya bila anda mengenali kondisi dan fenomena yang terjadi disekitar anda. Dengan demikian, anda dapat mengambil yang positif dan menghidari yang buruk serta tidak terperangkap oleh bujuk rayu para penjajanya.

Di antara bentuk kemaksiatan yang mengalami modernisasi pola dan aplikasinya ialah praktik riba. Biang kehancuran ekonomi umat ini telah dimodifikasi sedemikian rupa, sampai-sampai diyakini sebgai “pilar utama” perekonomian umat manusia. System riba yang bertumpu pada pertumbuhan mata uang tanpa dibarengi dengan perputaran barang dan jasa, di zaman sekarang diimani dan ditetapkan di seluruh penjuru dunia. Sebab itu, wajar bila ekonomi dunia saat ini rapuh namun kejam. Yang kuat memakan yang lemah sehingga yang lemah semakin bertambah lemah.

Untuk menumbuhkan kewaspadaan terhadap ancaman riba, melalui tulisan ini kami berupaya utuk mengupas beberapa praktik riba yang telah merajalela dan mengalami modernisasi. Harapan kami, anda semakin waspada dan tidak terperdaya dengan sebutan dan berbagai propaganda manisnya.

PRAKTIK PERTAMA : KREDIT SEGITIGA
Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.

Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.
Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :

• Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama

Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.

Jauh-jauh hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang praktik semacam ini, sebagaimana disebutkan pada hadits berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913]

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأ

Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, “Mengapa demikian?” Beliau (Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah mejual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (hanya kedok belaka)”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 3913]

PRAKTIK KEDUA : PERGADAIAN
Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba” [1]

Ketentuan hukum gadai ini selaras dengan penegasan Sa’id bin Musayyib rahimahullah bahwa :

لاَ يَغلِقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِى رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggug jawabnya pula kerugiannya” [Riwayat Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm : 3/170]

PRAKTEK KETIGA : MENGAITKAN NILAI PIUTANG DENGAN HARGA BARANG
Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nomnal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.

Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad tolong menolong sehingga tidak boleh ada pemikiran untung atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang kesusahan atau membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun balasan atas uluran tangan ini hanyalah diminta dari Allah Ta’ala semata.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤ مِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الذُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِىعَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Baragsiapa menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim hadits no. 7028]

Praktik semacam ini muncul karena doktrin riba telah merasuki jiwa masyarakat. Praktik riba senantiasa memandang suram masa depan, sehinga doktrin inflasi dianggap sebagai suatu kepastian yang tidak mungkin berubah. Padahal faktanya tidak selalu demikian, karena anda pasti mengetahui bahwa betapa banyak barang yang dahulu memiliki nilai jual dan kini tidak lagi laku dijual.

PRAKTEK KEEMPAT : TUKAR TAMBAH EMAS
Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama dengan emas lama, maka solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang tunai. Dan setelah pembayaran dilakukan dan banar-benar terjadi eksekusi pembayaran, maka dengan uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas baru anda. Demikianlah solusi yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari riba pada praktik barter barang sejenis.

اسْتَعْمَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرِجُنَيْبٍ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) فَقَالَ :لاَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((فَلاَ تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جُنَيْبًا))

وَفِي رِوَايَةٍ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((أَوَّهْ عَيْنَ الرِّبَا، لاَ تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ
اشْتَرِ بِهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada suatu saat pegawai tersebut datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh demi Allah, kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu terbaik tersebut”

“Dan pada riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aduh (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan. Akan tetapi, bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil penjualannya belilah kurma yang bagus” [Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan Muslim hadits no. 1593]

PRAKTIK KELIMA : JUAL BELI EMAS ONLINE
Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda

Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya.

Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

PRAKTIK KEENAM : KARTU KREDIT
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[2] dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.

Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap keterlambatan adalah riba.

Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”.

Saudaraku ! Walaupun pada kenyataannya anda tidak pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalty- anda telah menyetujui persyaratan haram ini. Persetujuan atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya anda meremehkan.

Sebagai solusinya, anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak behutang kepada penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet sejatinya adalah sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena setiap anda menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan jumlah tagihan dari tabungan anda.

PRKATIK KETUJUH : SUKUK
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah. Pemerintah atau perusahaan menjual suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati pula :

• Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.

Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa :

Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan lancar.

Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang bersangkutan[4]

Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar.

Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik ‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Jual beli ‘inah ini dicela pada hadits berikut.

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ

“Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk mengurusi sapi (peternakan), merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, nisacaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat hingga kalian kembali kepada agama kalian” [5]

Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pad saat penerbitan.

PENUTUP
Apa yang dipaparkan di sini hanyalah sebagian dari praktik-praktik riba yang banyak beredar di masyarakat. Masih banyak lagi praktik-praktik riba yang belum saya kemukakan di sini. Semoga apa yang dikemukakan disini dapat menjadi contoh bagi anda sehingga anda semakin waspada terhadap berbagai perangkap riba. Pada akhirnya, saran dan kritik dari anda sangat saya nantikan, semoga Allah Ta’ala senantiasa menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan amal shalih bagi kita semua. Wallahu Ta’ala A’lam bish-shawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 2, Tahun ke-II/Syawal 1432 (Sept-Okt 2011. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi : 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : 4/211 dan 213, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah : 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumti : 108-109, dan lain-lain
[2]. Ritel atau retail/retail ialah usaha bersama dalam bidang perniagaan dalam jumlah kecil kepada pengguna akhir (lihat Kamus Bahasa Indonesia – BSE http://bse.kemdiknas.go.id/)
[3]. Emiten badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan (lihat KBBI Daring – http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/ di akses pada 12 Juli 2011)
[4]. Disarikan dari http://www.managementfile.com/coulum.php?sub=bondsmutual&id=1278&page=bondsmutual&awal=20
[5]. Riwayat Ahmad : 2/42, Abu Dawud hadits no. 3464, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani, dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah hadits no. 11

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i


Pada awal bab yang lalu, telah dijelaskan keutamaan al-Qur-an dan keberkahannya, dan sekarang saya akan lebih menspesifikan pembahasan hanya kepada persoalan-persoalan at-Tabarruk bi Tilaa-watil Qur-aanil Kariim, yaitu mengharap berkah dengan membaca al-Qur-anul Karim, dan berbagai hal lainnya yang memiliki hubungan dengannya.

Berkah Membaca Al-Qur-an Dan Keutamaannya
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar membaca kitab-Nya al-Karim dalam firman-Nya:

وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ

“Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Rabb-mu (al-Qur-an). Tidak ada (seorang pun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya…” [Al-Kahfi: 27]

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“اِقْرَئُوْا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا ِلأَصْحَابِهِ.”

“Bacalah al-Qur-an, karena ia akan datang sebagai pemberi syafa’at bagi para pembacanya di hari Kiamat nanti.” [1]

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu.[2]

Allah Jalaa wa ‘Alaa dalam menjelaskan keutamaan membaca al-Qur-an berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ ۚ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” [Faathir: 29-30]

Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangatlah banyak dalam menjelas-kan masalah-masalah tersebut, di antaranya yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah bin ‘Amir [3] Radhiyallahu anhu yang terdapat di dalam oleh Shahih Muslim, dan Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَفَلاَ يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَيَعْلَمُ أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللهِ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ، وَثَلاَثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثٍ، وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ، وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ اْلإِبِلِ.”

“Tidakkah salah seorang di antara kalian pada pagi hari bersegera ke masjid, kemudian ia mengajar atau membaca dua ayat dari Kitabullah, (maka hal itu) adalah lebih baik daripada dua ekor unta, dan (jika) tiga ayat (maka hal itu) lebih baik dari tiga unta, dan (jika) empat ayat (maka hal itu) lebih baik dari empat unta, dan begitu seterusnya perbandingan jumlahnya dengan jumlah untanya.”[4]

Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang terdapat di dalam Shahih Muslim, Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ، فِيْ بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ.”

“Tidaklah berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Allah (masjid), sedang mereka membaca kitab Allah (al-Qur-an) dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali akan turun kete-nangan atas mereka, dan mereka diliputi rahmat Allah, serta para Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyebut-nyebut (membanggakan) mereka pada (para Malaikat) yang ada di dekat-Nya.”[5]

Telah diriwayatkan dalam ash-Shahiihain bahwa Malaikat menghampiri dan mendengarkan bacaan Usaid bin Hudhair Radhiyallahu anhu.[6]

At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لاَ أَقُوْلُ الَم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ، وَلاَمٌ حَرْفٌ، وَمِيْمٌ حَرْفٌ.”

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari al-Qur-an, maka baginya satu kebajikan, dan satu kebajikan tersebut dilipat-gandakan menjadi 10 kali lipatnya, aku tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, namun Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.”[7]

Yang terakhir, saya mengangkat sebuah perumpamaan yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi siapa saja yang membaca al-Qur-an atau meninggalkannya, baik dia adalah seorang mukmin maupun seorang munafiq, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الأُتْرُجَّةِ، رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ، لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَثَلُ الرَّيْحَانَةِ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ.”

“Perumpamaan seorang mukmin yang membaca al-Qur-an bagaikan buah utrujjah (semacam lemon-pent)[8], baunya semerbak dan rasanya sedap. Dan perumpamaan seorang mukmin yang tidak membaca al-Qur-an bagaikan kurma yang tidak berbau namun rasanya manis. Dan perumpamaan seorang munafik yang membaca al-Qur-an, bagaikan raihaanah (semacam kemangi-pent) baunya sedap dan rasanya pahit. Perumpamaan seorang munafik yang tidak membaca al-Qur-an, bagaikan hanzhalah (semacam pare-pent) tidak mempunyai bau dan pahit rasanya.”[9]

Demikianlah gambaran secara global mengenai keutamaan dan keberkahan ukhrawi dalam membaca al-Qur-an.

Adapun keberkahan dan maslahat duniawiyah, di antaranya adalah menjadikannya sebagai penyembuhan dan mengambil manfaatnya melalui cara ruqyah dengan beberapa surat maupun ayat-ayat al-Qur-an. Pembahasan mengenai masalah tersebut akan dibicarakan lebih luas lagi pada pembahasan selanjutnya, insya Allah.

Demikianlah keutamaan dan keberkahan duniawi dan ukhrawi tersebut, sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, dan banyak lagi yang lainnya yang telah disediakan oleh Allah dalam bentuk berbagai kebaikan yang agung dan ganjaran yang besar bagi para pembaca al-Qur-an.

Dan ada beberapa surat atau pun ayat yang dikhususkan dan dijelaskan keutamaannya oleh hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama seperti surat al-Fatihah, yang mana kewajiban shalat tidak akan sah kecuali dengan membacanya, juga dua surat al-Baqarah dan Ali ‘Imran, yang mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang keduanya, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“اقْرَئُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ، تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا.”

“Bacalah az-Zahraawain [10] (dua hal yang bercahaya), yaitu surat al-Baqarah dan Ali ‘Imraan, karena sesungguhnya kedua surat tersebut akan datang pada hari Kiamat nanti, seperti dua awan yang tebal, atau seperti naungan yang menaungi,[11] atau seperti dua kelompok burung yang mengembangkan sayapnya di udara, yang akan menolong para pembaca kedua surat tersebut.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda tentang surat al-Baqarah ini:

“اقْرَءُوْا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ، وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ، وَلاَ تَسْتَطِيْعُهَا الْبَطَلَةُ.”

“Bacalah surat al-Baqarah, karena membacanya akan mendatangkan berkah dan meninggalkannya berarti kerugian. Tukang sihir tidak akan bisa (berbuat jahat kepada pembaca)nya[12] .”[13]

Dan dari keberkahan surat al-Baqarah lainnya, bahwa syaitan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat al-Baqarah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu a’alaihi wa sallam.[14] Di dalam surat ini pula, ada ayat kursi yang mana ia merupakan ayat yang teragung dalam al-Qur-an, dan berisi keberkahan dan keutamaan-keutamaan, khususnya di dunia maupun di Akhirat.[15] Dan juga dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah ini pun memiliki keuta-maan yang besar.

Adapun surat yang juga dikhususkan memiliki keutamaan adalah surat al-Ikhlas, an-Naas, al-Falaq dan selainnya.[16]

Adab-Adab Membaca Al-Qur-an
Setelah kita mengetahui apa yang dikandung dalam membaca al-Qur-an dari keberkahan yang besar dan keutamaan-keutamaan yang luhur, maka saya akan membahas adab-adab terpenting me-nurut syari’at ketika akan membaca al-Qur-an, sehingga kita dapat memperoleh keberkahan dan keutamaan tersebut, dan sempurna-lah tujuan kita dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan taufik-Nya, dan agar kita tidak gagal dalam meraihnya.

Sesungguhnya yang termasuk adab-adab terpenting dalam membaca al-Qur-an adalah niat ikhlas hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, seperti firman-Nya:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama …” [Al-Bayyinah: 5][17]

Membaca al-Qur-an merupakan ibadah yang mulia seperti yang telah kita ketahui.

Dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.”

‘Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung dari niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya…’”[18]

Ketika menyebutkan tentang adab-adab membaca al-Qur-an, Imam an-Nawawi berkata, “Seyogyanya ia tidak berniat dalam membaca dan mengajarkannya sebagai sarana baginya untuk mendapatkan tujuan-tujuan duniawi, seperti mencari harta, kedudukan, pangkat atau kesombongan terhadap teman-temannya atau pujian orang lain padanya atau pandangan orang tertuju padanya atau yang semacamnya.”[19]

Dan di antara adab-adab terpenting ketika akan membaca al-Qur-an adalah menghadirkan maknanya dalam hati (tadabbur), ikut sertanya hati dan kekhusyu’an. Yang jelas bahwa perkara yang perlu diperhatikan oleh pembaca al-Qur-an pada saat ia membacanya, bahwa ia harus menghadirkan makna-makna ayat yang dibacanya dalam hati, memahaminya serta merenungkannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Qur-an untuk direnungkan dan diambil pelajaran di dalamnya, seperti firman-Nya:

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” [Shad: 29]

Pembaca mengikuti tema al-Qur-an; melaksanakan jika ada perintah, menjauh bila ada larangan, takut pada ayat-ayat yang mengancam, mengharap pada ayat-ayat harapan, memohon ampunan di saat ayat-ayat ampunan, mengambil pelajaran saat ayat-ayat yang mengkisahkan orang-orang terdahulu yang shalih maupun yang kafir, meyakini dan mengimani ayat-ayat yang menerangkan keimanan dan ‘aqidah.[20] Oleh karena itulah, Salafush Shalih mengamalkan hal-hal tersebut, mereka mempelajari al-Qur-an, meyakininya dan melaksanakan hukum-hukumnya secara menyeluruh dengan dasar ‘aqidah yang kuat.[21]

Ada adab-adab lain dalam membaca al-Qur-an yang telah diketahui dan juga sama pentingnya seperti membaca dengan tartil (perlahan, tidak tergesa-gesa dan menurut hukum tajwid-pent), memperindah suara, membaca ta’awwudz di awal bacaan dan lain-lain.[22]

Seyogyanya seorang Muslim menjaga konsistensinya dalam membaca al-Qur-an beserta adab-adabnya serta hukum-hukum tajwidnya, malam siang, saat perjalanan maupun tidak karena ia adalah dzikir yang paling utama.[23] Ulama-ulama kita terdahulu memiliki kebiasaan yang terpuji dalam ukuran mengkhatamkan al-Qur-an dengannya,[24] yang menunjukkan bahwa betapa gigihnya mereka dalam memperbanyak membaca al-Qur-an.

Setelah menyebutkan beberapa contoh ketika para Salafus Shalih mengkhatamkan al-Qur-an, Imam an-Nawawi berkata: “Pendapat yang terpilih bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi pembacanya masing-masing, dan akan berbeda pada setiap orang. Barangsiapa yang melihat bahwa dengan cara renungan yang mendalam dan wawasan yang luas dan hal itu menjadi prioritasnya dalam berinteraksi dengan al-Qur-an, maka baginya cukup dengan apa yang ia sanggup dalam menyelesaikan bacaan al-Qur-annya sehingga ia dapat memahami apa yang dibacanya. Demikian pula bagi yang sibuk dengan berdakwah atau hal lainnya yang penting dalam persoalan-persoalan agama dan kebaikan kaum Muslimin pada umumnya, maka baginya cukup standar ukuran waktu khatam yang dapat dipenuhinya, dan bagi siapa yang tidak termasuk kelompok orang-orang yang disebutkan di atas, maka perbanyaklah sesuai sesuai dengan kemampuannya, tanpa melewati batas kebosanan atau kejenuhan dalam membaca al-Qur-an.[25] Ini merupakan perincian yang cukup baik menurut saya.

Lalu saya ingin mengingatkan atas bahaya berpaling dari membaca al-Qur-an atau menolaknya atau lupa akan sebagian ayat-ayatnya atau menggantinya dengan membaca koran, majalah atau semacamnya, apalagi akhir-akhir ini telah banyak cara yang mudah untuk belajar al-Qur-an dan mengajarkannya -segala puji bagi Allah atas itu semua-, dan siapa yang tidak mampu membaca al-Qur-an dengan mush-haf oleh sebab-sebab tertentu, maka hendaklah ia mendengarkannya dari selainnya secara langsung atau lewat kaset-kaset al-Qur-an yang telah beredar.

Kita memohon kepada Allah l agar memberikan karunia-Nya kepada kita, yaitu membaca al-Qur-an dengan bacaan yang benar dan menjadikan kita orang-orang yang menjaga batasan-batasannya, dan huruf-hurufnya serta memudahkan kita mendapat-kan keberkahannya di dunia dan akhirat, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala Mahamendengar lagi Mahamengabulkan do’a.

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

http://almanhaj.or.id/content/3319/slash/0/tabarruk-dengan-membaca-al-quran-al-karim/
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim (I/553) Kitaabush Shalaatil Musaafir bab Fadhlu Qiraa-atil Qur-aan wa Suuratil Baqarah.
[2]. Beliau adalah Sudiu bin Ajlan bin Harits Abu ‘Umamah al-Bahili ash-Shahami. Beliau termasuk dari Sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, beliau menetap di Mesir kemudian pindah ke Himsh dan wafat di sana pada tahun 81 H, dikatakan juga pada tahun 86 h.
[3]. Beliau ‘Uqbah bin ‘Amir bin ‘Abbas al-Juhani, beliau banyak meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat dan Tabi’in yang meriwayatkan darinya. Beliau termasuk kelompok Ahlush Shuffah. Beliau pun seorang penghafal, pandai dalam ilmu Fara-idh dan Fiqih, sangat fasih berbahasa, seorang penyair dan beliau adalah salah seorang pengumpul al-Qur-an, ia ikut andil dalam peperangan di Syam, wafat pada masa Khalifah Mu’awiyah. Lihat Hilyatul Auliyaa’ (I/8), Asaadul Ghaabah (III/550), al-Ishaabah (II/482) dan Tahdziibut Tahdziib (VIII/242)
[4]. Shahih Muslim (I/553) Kitabush Shalaatil Musaafiriin bab Fadhlul Qiraa-atil Qur-aana fish Shalaati wa Ta’allumihi.
[5]. Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, telah disebutkan takhrijnya.
[6]. Lihat Shahih al-Bukhari (VI/106) Kitaab Fadhaa-ilul Qur-aan bab Nuzuulus Sakiinatu wal Malaaikatu ‘inda Qiraa-atil Qur-aan dan Shahih Muslim (I/548) Kitaabush Shalaatul Musaafiriin bab Nuzuulus Sakiinatu li Qiraa-atil Qur-aan.
[7]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (V/175) Kitaab Fadhaa-ilil Qur-aan bab Maa Jaa-a fii Man Qara-a Harfan minal Qur-aan Maa Lahu minal Ajr, dan beliau berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Diriwayatkan juga oleh ad-Darimi dalam Sunannya secara mauquf (II/429) Kitaab Fadhaa-ilil Qur-aan. Hadits ini di-shahihkan oleh al-Albani, lihat Shahiih Jami’-ush Shagiir (V/340).
[8]. Lihat apa yang disebutkan sebagian ulama tentang hikmah dari perumpamaan buah utrujah tersebut secara khusus, tanpa buah-buah lainnya yang juga harum baunya dan enak rasanya seperti buah apel, di dalam kitab Fat-hul Baari (IX/66-67) oleh Ibnu Hajar.
[9]. Shahih al-Bukhari (VI/115) Kitaab Fadhaa-ilil Qur-aan bab Itsmu Man Raa’-ya bi Qiraa-atil Qur-aan au Ta-akkala bihi au Fakhara bihi dan Shahih Muslim (I/549) Kitaabush Shalaatil Musaafiirin bab Fadhilatu Haafizhil Qur-aan, lafazh hadits ini dari riwayat Muslim.
[10]. Yang bersinar. Asal katanya zahraa’, yaitu putih yang bersinar, dari kitab an-Nihaayah (II/231) Ibnul Atsir, dengan sedikit perubahan.
[11]. Setiap sesuatu yang dapat menaungi manusia di atas kepalanya seperti awan atau semisalnya, lihat an-Nihaayah (III/403) oleh Ibnul Atsir.
[12]. Dari Shahih Muslim setelah akhir hadits disebutkan: Mu’awiyah Radhiyallahu anhu berkata, “Beliau merupakan salah satu perawi hadits tersebut, telah sampai kepadaku bahwa al-Bathalah adalah penyihir…”
[13]. Bagian dari hadits Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (I/553) Kitaabush Shalaatil Musaafiirin wa Qashriha bab Fadhlu Qiraa-atil Qur-aan wa Suuratil Baqarah.
[14]. Lihat Shahih Muslim (I/539) Kitabush Shalaatil Musaafiir bab Istihbaabu Shaa-latin Naafilah fii Baitihi wa Jawaazuha fil Masjid.
[15]. Dari kitab-kitab yang khusus membahas ayat ini adalah apa yang dinukil oleh Yusuf al-Badry dari Tafsiir as-Suyuthi cet. I, ad-Duurrul Mantsur dengan judul Aayatul Kursi, Ma’aniiha wa Fadhaa-iluha, yang disertai pengantar dan tahqiq.
[16]. Untuk mengetahui hal-hal yang menyangkut surat maupun ayat yang me-miliki keutamaan lebih secara khusus, lihat kitab Syarhus Sunnah (IV/444-480) oleh Imam al-Baghawi, Tuhfatudz Dzaakirin (hal. 263-277) oleh asy-Syaukani dan akan dijelaskan lagi pada pembahasan selanjutnya.
[17]. Dari kitab at-Tibyaan fii Aadabi Hamalatil Qur-aan (hal. 15) oleh Imam an-Nawawi, dengan sedikit perubahan.
[18]. Shahih al-Bukhari (I/2) Kitaab Bad-ul Wahyi bab Kaifa Kaana Bad-ul Wahyi ilaa Rasuulillaah j dan Shahih Muslim (III/1515) Kitaabul Imaarah bab Qauluhu, “Innamal A’malu bin Niyyah.”
[19]. Dari kitab at-Tibyaan fii Aadabi Hamalatil Qur-aan (hal. 18) oleh an-Nawawi.
[20]. Dari kitab Tilaawatil Quraanil Majiid: Keutamaannya, Adabnya, Karak-teristiknya (hal. 76-78) ‘Abdullah Sirajuddin, dengan sedikit perubahan.
[21]. Dari buku Majaalisy Syahri Ramadhaan (hal. 54) oleh Ibnu Taimiyyah.
[22]. Untuk lebih jelasnya dalam masalah ini, lihat kitab at-Tibyaan fii Aadabi Tilaawatil Qur-aan oleh Imam Nawawi dan buku at-Tadzakkur fii Afdhaalil Adzkaar oleh al-Qurthubi dan kitab yang semacamnya.
[23]. Ibnul Qayyim menuturkannya dalam kitabnya, al-Waabilush Shayyib (hal. 196-199) dalam pasal tersendiri dengan membandingkan antara membaca al-Qur-an, dzikir dan do’a, ini merupakan pembahasan yang sangat bagus.
[24]. Al-Adzkaar (hal. 85) oleh Imam an-Nawawi, dengan sedikit perubahan.
[25]. Ibid, hal. 86, dengan perubahan.