Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Para ulama telah sepakat bahwa puasa wajib atas seorang mus-lim yang berakal, baligh, sehat, dan bermukim (tidak musafir), dan bagi seorang wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas.[1]

Adapun tentang tidak wajib berpuasa bagi mereka yang tidak berakal dan belum baligh, maka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”[2]

Sedangkan tentang tidak wajibnya berpuasa atas orang yang sakit dan musafir, maka berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“… Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” [Al-Baqa-rah: 185]

Jikalau orang yang sakit dan musafir tersebut tetap berpuasa, maka hal tersebut telah mencukupinya, karena dibolehkannya mereka berbuka merupakan suatu bentuk keringanan (rukhsah), dan jika mereka tetap melaksanakan yang wajib, maka itu adalah baik.

6. Mana Yang Lebih Utama Bagi Mereka, Berbuka Atau Puasa?
Jika orang yang sakit dan musafir tidak mendapatkan kesulitan dalam berpuasa, maka berpuasa lebih utama, sedangkan jika mereka menemukan kesulitan dalam berpuasa, maka berbuka lebih utama.

Telah diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di saat bulan Ramadhan, di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Mereka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, begitu pula sebaliknya yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. Mereka berpandangan, bagi orang yang memiliki kekuatan, berpuasa untuknya lebih baik. Dan bagi yang merasa lemah, maka berbuka adalah lebih baik.”[3]

Adapun tentang tidak wajibnya berpuasa atas wanita yang sedang haidh dan nifas, maka berdasarkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا.

“Bukankah mereka (para wanita) jika sedang haidh mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan mereka dari segi agama.” [4]

Jika wanita yang haidh dan nifas tetap berpuasa, maka puasanya itu tidak mencukupi mereka (tidak sah puasanya), karena salah satu syarat puasa adalah suci dari haidh dan nifas, dan wajib bagi mereka untuk mengqadha’ puasa tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Dahulu di saat kami sedang haidh di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” [5]

7. Apa Yang Wajib Dilakukan Oleh Lelaki Tua Jompo Dan Wanita Tua Yang Lemah, Juga Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa dikarenakan lanjut usia atau yang semisalnya, maka boleh baginya berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari dari hari-hari yang ditinggalkannya, berdasarkan firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin….” [Al-Baqarah: 184]

Diriwayatkan dari ‘Atha’, bahwasanya dia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut, kemudian Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat ini tidak mansukh (dihapus hukumnya), yang dimaksud adalah lelaki dan wanita yang sudah lanjut usia, dimana mereka tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ditinggalannya.” [6]

8. Wanita Hamil Dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah tetapi mereka tidak wajib mengqadha’. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyalahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Diberikan keringanan kepada orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah dalam hal tersebut, sedang keduanya sanggup berpuasa untuk tidak berpuasa jika mereka mau dan memberi makan orang miskin setiap hari serta tidak ada kewajiban qadha’ atas keduanya. Kemudian hukum ini dinasakh dengan ayat ini:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Rama-dhan), maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]

Dan telah ditetapkan bagi orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah, jika keduanya tidak mampu berpuasa. Juga bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir, maka mereka boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”[7]

Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Jika wanita yang sedang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya di saat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha’ puasa.”[8]

Dari Nafi’ Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Salah seorang puteri dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu ‘Umar memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).” [9]

9. Ukuran Makanan Yang Wajib Dikeluarkan
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia pernah tidak mampu berpuasa selama setahun (30 hari di bulan Ramadhan-pent.), maka dia pun membuat bubur satu mangkuk besar dan memanggil 30 orang miskin hingga membuat mereka semua kenyang.[10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/506) cet. ar-Rayyan
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir 3514], Sunan at-Tirmidzi (II/102/693).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 574)], Shahiih Muslim (II/787, no. 1116 (96)), Sunan at-Tirmidzi (II/108, no. 708).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 951], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/191, no. 1951).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 630)], Shahiih Muslim (I/265, no. 335), Sunan Abi Dawud (I/444, no. 209, 260), Sunan at-Tirmidzi (II/141, no. 784), Sunan an-Nasa-i (IV/191).
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 912)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (VIII/179, no. 4505).
[7]. Sanadnya kuat: HR. Al-Baihaqi (IV/230).
[8]. Shahih: Syaikh al-Albani menyandarkannya dalam Irwaa-ul Ghaliil (IV/19) kepada ath-Thabari (no. 2758) dan ia berkata sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.
[9]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil IV/20], ad-Daraquthni (II/207, no. 15).
[10]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil IV/21], ad-Daraquthni (II/207, no. 16).

Oleh
Ustadz Abu Minhal, Lc


فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ

Adapun manusia apabila Rabbnya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Rabbku telah memuliakanku”. Adapun bila Rabbnya (Allâh) mengujinya, lalu membatasi rezekinya (menjadikannya hidup dalam kekurangan), maka dia berkata: “Rabbku menghinakanku” .Sekali-kali tidak (demikian), …[al-Fajr/89:15-16]

PENJELASAN AYAT:
Kenikmatan dunia menjadi bidikan utama orang-orang yang tidak beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan hari Kebangkitan (orang-orang kafir). Mereka berjuang siang dan malam demi kesuksesan duniawi semata!. Limpahan kekayaan dalam pandangan mereka merupakan pertanda kemuliaan hidup dan sumber martabat. Dan sebaliknya, kurangnya materi, kemiskinan dan kehidupan ekonomi yang sulit di mata mereka menjadi petunjuk kehinaan, sekali lagi, dalam pandangan orang-orang materialis itu yang lazim disebut dengan mâddiyyûn (jamak dari kata mâddi) dalam bahasa Arab.

SALAH SATU SIFAT BAWAAN MANUSIA DAN ORANG KAFIR
Atas dasar itu, sebagian Ulama mengatakan bahwa melalui ayat di atas, Allâh Azza wa Jalla mengabarkan salah satu sifat orang kafir dan musyrik saat menerima limpahan harta dan tatkala kekurangan materi dan terhimpit kesulitan ekonomi.[1] Sebagian Ulama lain menyebutkan bahwa itu merupakan sifat bawaan setiap manusia yang bersumber dari sifat jahl (kebodohan, ketidaktahuan tentang hakekat masalah) dan zhulm (kezhaliman).[2]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ

Adapun manusia apabila Rabbnya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Rabbku telah memuliakanku”.

Pada ayat ini, Allâh Azza wa Jalla mengingkari manusia yang memiliki keyakinan jika diberi keluasan rezeki itu pertanda penganugerahan kemuliaan dari Allâh k bagi dirinya. Faktanya, tidak demikian adanya. Akan tetapi, merupakan ujian dan cobaan bagi mereka dari Allâh Azza wa Jalla, [3] dan menguak apakah ia bersabar atau berkeluh-kesah, apakah ia bersyukur atau mengingkari nikmat. [4] Hal ini seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ ۚ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ

Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar [al-Mukminûn/23:55-56]

Sebaliknya pada ayat berikutnya:

وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ

Adapun bila Rabbnya (Allâh) mengujinya, lalu membatasi rezekinya (menjadikannya hidup dalam kekurangan), maka dia berkata: “Rabbku menghinakanku”

Tatkala Allâh Azza wa Jalla menguji manusia dengan menyempitkan rezekinya, sebagian orang beranggapan hal tersebut merupakan bentuk kehinaan yang harus ia terima.

Imam al-Qurthubi rahimahullah menegaskan salah satu sifat orang kafir, “Kemuliaan dan kehinaan pada pandangan orang kafir berdasarkan banyak sedikitnya kekayaan yang dimiliki seseorang”.[5]

KEKAYAAN BUKAN PERTANDA KEMULIAAN, KEKURANGAN BUKAN PERTANDA KEHINAAN
Allâh Azza wa Jalla tidak pernah menjadikan kekayaan dan kekurangan yang meliputi kondisi seseorang sebagai bentuk penilaian kemuliaan atau kerendahan derajatnya di sisi Allâh Azza wa Jalla . Namun, itu semua merupakan ujian dan cobaan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada umat manusia yang tidak lepas dari takdir dan qodho-Nya.

Perhatikan firman Allâh Azza wa Jalla berikut:

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya), akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [Saba/34:36]

Allâh Azza wa Jalla memberikan kekayaan kepada orang yang Dia Azza wa Jalla cintai dan orang yang tidak Dia Azza wa Jalla cintai, menyempitkan rezeki orang yang Dia Azza wa Jalla cintai dan orang yang tidak Dia Azza wa Jalla cintai. Pada ketentuan-ketentuan Allâh ini terdapat hikmah yang luhur lagi sempurna yang tidak diketahui selain-Nya. Akan tetapi, kebanyakan orang tidak menyadarinya.

Sedangkan firman Allâh Azza wa Jalla : (كَلاَّ) adalah bentuk kata bantahan guna menjelaskan bahwa kenyataannya tidak seperti yang kalian katakan dan tidak seperti pandangan manusia umumnya. Bantahan kepada orang-orang yang mengukur segala sesuatu dengan materi. Dalam kata ini terdapat unsur meluruskan pandangan yang keliru di atas, dan bahwa pemberian dan menahan rezeki tidak terkait dengan pemuliaan bagi seseorang maupun penghinaan baginya. Akan tetapi, itu semua merupakan ujian dari Allâh k kepada hamba-Nya. [6]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan, “Masalahnya tidak seperti yang ia perkirakan. Tidak seperti pandangan yang pertama, juga tidak seperti pandangan yang kedua. (Sebab) Allâh Azza wa Jalla memberikan kekayaan kepada orang yang Allâh Azza wa Jalla cintai dan yang tidak Allâh Azza wa Jalla cintai, menyempitkan rezeki pada orang yang Allâh Azza wa Jalla cintai dan yang tidak Dia Azza wa Jalla cintai. Landasan dalam masalah ini ialah ketaatan kepada Allâh dalam dua kondisi tersebut, jika berlimpah harta, hendaknya bersyukur kepada Allâh k atas nikmat itu, bila mengalami kekurangan, hendaknya bersabar”.[7]

Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Kekayaan dan kemiskinan, keluasan dan sempitnya rezeki adalah cobaan dari Allâh Azza wa Jalla dan ujian untuk menguji para hamba-Nya, supaya dapat diketahui siapa saja yang bersyukur dan bersabar, kemudian Allâh Azza wa Jalla akan membalasnya dengan pahala yang besar. Barang siapa yang tidak demikian (tidak bersyukur atau bersabar), maka akan dibalas dengan siksa pedih”.[8]

Sementara itu, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah juga berkata, “Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia Azza wa Jalla memberi dan menahan (pemberian) sebagai ujian bagi seorang hamba”.[9]

Perhatikanlah firman Allâh Azza wa Jalla berikut:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.[al-Anbiyâ/21:35]

Dan juga firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allâh-lah pahala yang besar [al-Anfâl/8:28]

Sebagaimana menguji manusia dengan musibah (hal-hal yang tidak mengenakkan), Allâh Azza wa Jalla juga menguji manusia dengan kenikmatan.

PENTINGNYA INTROSPEKSI DIRI
Seorang Mukmin ketika mendapatkan kenikmatan dari Allâh Azza wa Jalla berupa kekayaan, ia akan mensyukuri Rabbnya, dan ia memandang itu murni merupakan kemurahan dan curahan kebaikan Allâh terhadap dirinya, bukan merupakan bentuk kemuliaan yang Allâh berikan kepada orang yang berhak. Dan sebaliknya, jika mengalami cobaan kesulitan ekonomi, rejeki seret, seorang Mukmin akan bersabar dan mengharapkan pahala dari Allâh Azza wa Jalla seraya berintrospeksi diri, kejadian ini tiada lain karena dosa-dosaku. Allâh Azza wa Jalla tidak sedang menghinaku dan tidak sedang menganiaya diriku.

Dalam dua ayat ini termuat satu petunjuk pentingnya seseorang menyadari saat menerima limpahan rezeki atau terhimpit ekonominya. Misalnya, mengatakan, “Mengapa Allâh Azza wa Jalla memberiku rezeki melimpah? Apa yang dikehendaki dariku? Pastilah aku harus bersyukur kepada-Nya. Mengapa Allâh Azza wa Jalla mengujiku dengan kekurangan harta dan penyakit? Pastilah Allâh Azza wa Jalla menghendaki agar aku bersabar.

Jadi, hendaklah selalu melakukan introspeksi diri dalam dua kondisi tersebut. Sikap demikian akan menjauhkan manusia dari dua sifat buruknya, kebodohan dan aniaya. Sebab limpahan kekayaan dan sempitnya rezeki terjadi berdasarkan hikmah dan keadilan Allâh Azza wa Jalla [10]. Manusia pun harus tetap memuji Allâh Azza wa Jalla dalam kedua kondisi tersebut. [11]

PELAJARAN DARI AYAT:
- Pandangan materialisme berasal dari kaum kafir
- Pandangan materialisme bersumber dari hubbun dun-ya (cinta dunia)
- Pandangan materialisme bukan pandangan baru, sebab pandangan ini sudah bercokol pada hati kaum musyrikin Quraisy sejak 14 abad lalu.
- Allâh Azza wa Jalla membenci kekufuran dan kufur nikmat
- Allâh Azza wa Jalla mencintai perbuatan syukur
- Pentingnya introspeksi diri dalam semua keadaan.
- Pentingnya mendalami Islam karena akan mengenalkan kebenaran dan hakekat seluruh perkara. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Footnote
[1]. Jâmi’ul Bayân an Ay al-Qur`ân, Imam ath-Thabari 15/227, Al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân, Imam al-Qurthubi 20/47, Tatimmatu Adhwâul Bayân , Syaikh ‘Athiyyah Sâlim 9/217, Aisarut Tafâsir , Syaikh Abu Bakr al-Jazâiri, 2/1471
[2]. Taisîrul Karîmir Rahmân, Syaikh as-Sa’di, hlm. 1009, Tafsîr Juz ‘Amma , Syaikh al-‘Utsaimîn hlm. 200
[3]. Tafsîr al-Qur`ânil ‘Azhîm , Imam Ibnu Katsîr 8/398
[4]. Fathul Qadîr, asy-Syaukâni, 5/621
[5]. Al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 20/47
[6]. Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 1009, Tatimmatu Adhwâul Bayân 9/217, Aisarut Tafâsir 2/1471
[7]. Tafsîr al-Qur`anil ‘Azhîm 8/398
[8]. Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 1009
[9]. Tatimmatu Adhwâul Bayân 9/217
[10]. Tafsîr Juz ‘Amma hlm. 201
[11]. Jâmi’ul Bayân an Ay al-Qur`ân 15/229