Oleh
Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi
Di antara orang yang berbahagia dengan permohonan ampun dan do’a para Malaikat adalah seorang hamba yang duduk di masjid untuk menunggu shalat dalam keadaan berwudhu’.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَدُكُمْ مَا قَعَدَ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ فِيْ صَلاَةٍ مَا لَمْ يُحْدِثْ تَدْعُوْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ :اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ.“
“Tidaklah seseorang di antara kalian duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, melainkan para Malaikat akan mendo’akannya: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’” [1]
Imam Ibnu Khuzaimah juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahiihnya dan memberinya judul: “Bab Keutamaan Duduk di Masjid dalam Rangka Menunggu Shalat, Shalawat Malaikat dan Do’a Malaikat kepadanya, Selama Ia Tidak Mengganggu Orang Lain dan Selama Wudhu’nya Tidak Batal.” [2]
Allaahu Akbar! Sungguh sebuah amal yang sangat mudah dilakukan, tetapi pahalanya sangatlah besar. Seseorang duduk dalam keadaan berwudhu’ untuk menunggu datangnya waktu shalat, maka seakan-akan ia berada dalam shalat dan para Malaikat mendo’akannya agar ia mendapatkan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kasih sayang -Nya.
Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami, saudara-saudara kami, juga anak-anak kami dari amal yang sangat mulia dan penuh keberkahan ini. Kabulkanlah, wahai Rabb Yang Mahaagung lagi Mahamulia.
Para ulama Salaf kita sangat gigih melakukan amal yang sangat mulia ini, dan di antara yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibnul Mubarak, dari ‘Atha’ bin as-Sa-ib, beliau berkata: “Kami datang kepada Abu ‘Abdirrahman as-Sulami -ia adalah ‘Abdullah bin Hubaib- yang menunggu wafatnya di masjid. Lalu kami berkata: ‘Alangkah baiknya jika engkau pindah ke tempat tidur, karena di sana autsar (lebih nyaman).’”
Al-Husain -salah satu perawi- berkata, “Autsar maknanya adalah lebih nyaman.”
Beliau berkata: “Fulan meriwayatkan kepadaku, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَةٍ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ.
‘Senantiasa salah seorang di antara kalian mendapatkan pahala shalat selama ia berada di masjid tempat ia shalat untuk menunggu shalat.’” [3]
Di dalam riwayat Ibnu Sa’ad disebutkan: “Para Malaikat berkata: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’”
Beliau (Abu ‘Abdirrahman as-Sulami) berkata: “Aku ingin mati ketika aku berada di dalam masjid.” [4]
Ya Allah, sayangilah hamba-Mu ini, dan jadikanlah kami sebagai orang yang menempuh jalan yang telah ditempuhnya. Kabulkanlah ya Allah, wahai Yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri.
Keutamaan lain yang akan didapat oleh orang yang duduk menunggu shalat -dengan keutamaan Allah Subhanahu wa Ta’ala-, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kabar gembira bahwasanya orang yang berdo’a di antara waktu adzan dan iqamat, niscaya do’anya itu tidak akan ditolak. Para Imam (yaitu Imam Ahmad, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnu Hibban dan Imam Dhi-ya-uddin al-Maqdisi) meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ، فَادْعُوْا.
‘Sesungguhnya do’a (yang dipanjatkan) di antara adzan dan iqamat tidak akan pernah ditolak, karena itu berdo’alah.’” [5]
Imam Ibnu Khuzaimah membuat bab pada hadits ini dengan judul: “Bab Dianjurkannya Berdo’a Antara Adzan dan Iqamat dengan Harapan bahwa Do’anya Tersebut Tidak Ditolak.”
Ya Allah, jadikanlah do’a tersebut sebagai karunia-Mu yang besar kepada kami. Kabulkanlah semua permohonan kami, wahai Rabb semesta alam.
[Disalin dari buku Man Tushallii ‘alaihimul Malaa-ikatu wa Man Tal‘anuhum, Penulis Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi, Penerbit Idarah Turjuman al-Islami-Pakistan, Cetakan Pertama, 1420 H - 2000 M, Judul dalam Bahasa Indonesia: Orang-Orang Yang Di Do'aka Malaikat, Penerjemah Beni Sarbeni]
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3289/slash/0
_______
Footnote
[1]. Shahiih Muslim, kitab al-Masaajid wa Mawaadhi’ush Shalaah bab Fadhlu Shalaatil Jamaa’ah wa Intizhaarish Shalaah (I/460 no. 469 (276)).
[2]. Shahiih Ibni Khuzaimah, kitab al-Imaamah fish Shalaah (II/ 376).
[3]. Kitab az-Zuhd, bab Fadhlul Masyi’ ilash Shalaah wal Juluus fil Masjid Dzaalika, no. 420, hal. 141-142.
[4]. Ath-Thabaqaatul Kubra (VI/174-175).
[5]. Al-Musnad (XXI/247 no. 13668 cet. Mu-assasah ar-Risalah), dengan lafazh dari beliau. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab ash-Shalaah (I/222 no. 427), al-Ihsaan fii Taqriibi Shahiih Ibni Hibban kitab ash-Shalaah bab al-Adzan (IV/593-594 no. 1696), al-Ahaadiits al-Mukhtaarah, bagian Musnad Anas bin Malik z (IV/392-393 no. 1562). Syaikh Syu’aib al-Arna-uth dan rekan-rekannya berkata dalam catatan pinggir kitab al-Musnad (XXI/247): “Sanadnya shahih.”
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
Amar ma'ruf nahi mungkar merupakan kekhususan dan keistimewaan umat Islam yang akan mempengaruhi kemulian umat Islam. Sehingga Allah kedepankan penyebutannya dari iman dalam firman-Nya,
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. [Ali Imron :110]
Demikian pula, Allah membedakan kaum mukminin dari kaum munafikin dengan hal ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[At-Taubah:71]
Ketika membawakan kedua ayat diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,“Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan, umat Islam adalah umat terbaik bagi segenap umat manusia. Umat yang paling memberi manfaat dan baik kepada manusia. Karena mereka telah menyempurnakan seluruh urusan kebaikan dan kemanfaatan dengan amar ma'ruf nahi mungkar. Mereka tegakkan hal itu dengan jihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta mereka. Inilah anugerah yang sempurna bagi manusia. Umat lain tidak memerintahkan setiap orang kepada semua perkara yang ma'ruf (kebaikan) dan melarang semua kemungkaran. Merekapun tidak berjihad untuk itu. Bahkan sebagian mereka sama sekali tidak berjihad. Adapun yang berjihad -seperti Bani Israil- kebanyakan jihad mereka untuk mengusir musuh dari negerinya. Sebagaimana orang yang jahat dan dzalim berperang bukan karena menyeru kepada petunjuk dan kebaikan, tidak pula untuk amar ma'ruf nahi mungkar. Hal ini digambarkan dalam ucapan Nabi Musa.
يَاقَوْمِ ادْخُلُوا اْلأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ قَالُوا يَامُوسَى إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَن نَّدْخُلَهَا حَتَّى يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِن يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ قَالَ رَجُلاَنِ مِنَ الَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمَا ادْخُلُوا عَلَيْهِمُ الْبَابَ فَإِذاَ دَخَلْتُمُوهُ فَإِنَّكُمْ غَالِبُونَ وَعَلَى اللهِ فَتَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ قَالُوا يَامُوسَى إِنَّا لَن نَّدْخُلَهَآ أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلآَ إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ
Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata,”Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa. Sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar daripadanya. Jika mereka keluar daripadanya, pasti kami akan memasukinya”. Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya,”Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu. Maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. Mereka berkata,”Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabbmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja”. [Al-Maidah : 21-24]
Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلإِ مِن بَنِى إِسْرَاءِيلَ مِن بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَّهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُّقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِن كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلاَّ تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَالَنَآ أَلاَّ نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِن دِيَارِنَا وَأَبْنَآئِنَا فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلاَّ قَلِيلاً مِّنْهُمْ وَاللهُ عَلِيمُُ بِالظَّالِمِينَ
“Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil (sesudah Nabi Musa wafat) ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka, “Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah”. Nabi mereka menjawab,”Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang”. Mereka menjawab,”Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami”. Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa orang saja diantara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang dzalim”. [Al-Baqarah:246]
Mereka berperang lantaran diusir dari tanah air beserta anak-anak mereka. Sudah demikian ini, mereka pun masih melanggar perintah. Sehingga tidak dihalalkan begi mereka harta rampasan perang. Demikan juga tidak boleh mengambil budak-budak tawanan perang. [1]
Demikianlah anugerah Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada umat Islam. Dia menjadikan amar ma'ruf nahi mungkar sebagai salah satu tugas penting Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau diutus untuk itu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
الذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الأُمِّي الذِيْ يَجِدُوْنَهُ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِيْ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَاْلأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِيْنَ ءَامَنُوْا وَعَزَرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوْا النُّوْرَ الَّذِيْ أَنْزَلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. [Al- A'raaf : 157).
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan orang-orang yang selalu mewarisi tugas utama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, bahkan memerintahkan umat ini untuk menegakkannya, dalam firman-Nya.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”. [Al-Imron:104]
Tugas penting ini sangat luas jangkauannya, baik zaman atau tempat. Meliputi seluruh umat dan bangsa dan terus bergerak dengan jihad dan penyampaian ke seluruh belahan dunia. Tugas ini telah diemban umat Islam sejak masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai sekarang hingga hari kiamat nanti.
HUKUM AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR [2]
Amar ma'ruf nahi mungkar merupakan kewajiban yang dibebankan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada umat Islam sesuai kemampuannya. Ditegaskan oleh dalil Al Qur'an dan As-Sunnah serta Ijma’ para Ulama.
Dalil Al Qur'an
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”.[Al-Imran:104].
Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat ini,“Maksud dari ayat ini, hendaklah ada sebagian umat ini yang menegakkan perkata ini”.[3]
Dan firman-Nya.
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”. [Al-Imran :110].
Umar bin Khathab berkata ketika memahami ayat ini,“Wahai sekalian manusia, barang siapa yang ingin termasuk umat tersebut, hendaklah menunaikan syarat Allah darinya”.[4]
Dalil Sunnah
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman”. [Riwayat Muslim].
Sedangkan Ijma’ kaum muslimin, telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
1. Ibnu Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata, “Seluruh umat telah bersepakat mengenai kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar, tidak ada perselisihan diantara mereka sedikitpun”.[5]
2. Abu Bakr al- Jashshash, beliau berkata,"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar melalui beberapa ayat dalam Al Qur'an, lalu dijelaskan Rasulullah n dalam hadits yang mutawatir. Dan para salaf serta ahli fiqih Islam telah berkonsensus atas kewajibannya”.[6]
3. An-Nawawi berkata,“telah banyak dalil-dalil Al Qur'an dan Sunnah serta Ijma yang menunjukkan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar” [7]
.
4. Asy-Syaukaniy berkata,“Amar ma'ruf nahi mungkar termasuk kewajiban, pokok serta rukun syari'at terbesar dalam syariat. Dengannya sempurna aturan Islam dan tegak kejayaannya”.[8]
Jelaslah kewajiban umat ini untuk beramar ma'ruf nahi mungkar.
DERAJAT KEWAJIBAN AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR [9]
Amar ma'ruf nahi mungkar sebagai satu kewajiban atas umat Islam, bagaimanakah derajat kewajibannya? Apakah fardhu 'ain ataukah fardhu kifayah? Para ulama berselisih tentang hal ini.
Pendapat pertama memandang kewajiban tersebut adalah fardhu 'Ain. Ini merupakan pendapat sejumlah ulama, diantaranya Ibnu Katsir, Az Zujaaj, Ibnu Hazm .Mereka berhujjah dengan dalil-dalil syar'i, diantaranya:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”. [Ali Imran:104]
Mereka mengatakan bahwa kata مِنْ dalam ayat مِنْكُمْ untuk penjelas dan bukan untuk menunjukkan sebagian. Sehingga makna ayat, jadilah kalian semua umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Demikian juga akhir ayat yaitu: وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Menegaskan bahwa keberuntungan khusus bagi mereka yang melakukan amalan tersebut. Sedangkan mencapai keberuntungan tersebut hukumnya fardhu 'ain. Oleh karena itu memiliki sifat-sifat tersebut hukumnya wajib 'ain juga. Karena dalam kaedah disebutkan:
مَا لاَ يَتِمُّّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Satu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. [Ali Imran :110]
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan syarat bergabung dengan umat Islam yang terbaik, yaitu dengan amar ma'ruf nahi mungkar dan iman. Padahal bergabung kepada umat ini, hukumnya fardu 'ain. Sebagaimana firman-Nya:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَآ إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shaleh dan berkata,"Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” [Fushilat :33]
Sehingga memiliki sifat-sifat tersebut menjadi fardhu 'ain. Sebagaimana Umar bin Al Khathab menganggapnya sebagai syarat Allah bagi orang yang bergabung ke dalam barisan umat Islam. Beliau berkata setelah membaca surat Ali Imran:110,“Wahai sekalian manusia, barang siapa yang ingin termasuk umat tersebut, hendaklah menunaikan syarat Allah darinya”
Sedangkan pendapat kedua memandang amar ma'ruf nahi mungkar fardhu kifayah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Diantara mereka yang menyatakan secara tegas adalah Abu Bakr Al-Jashash [12] , Al-Mawardiy, Abu Ya'la Al-Hambaliy, Al Ghozaliy, Ibnul Arabi, Al Qurthubiy [13], Ibnu Qudamah [14], An-Nawawiy [15] , Ibnu Taimiyah [16] , Asy-Syathibiy [17] dan Asy-Syaukaniy [18].
Mereka berhujjah dengan dalil-dalil berikut ini:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”. [Ali Imran:104]
Mereka mengatakan bahwa kata مِنْ dalam ayat مِنْكُمْ untuk menunjukkan sebagian. Sehingga menunjukkan hukumnya fardhu kifayah.
Imam Al Jashash menyatakan,“Ayat ini mengandung dua makna. Pertama, kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar. Kedua, yaitu fardu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian, maka yang lain tidak terkena kewajiban”.[19]
Ibnu Qudamah berkata,“Dalam ayat ini terdapat penjelasan hukum amar ma'ruf nahi mungkar yaitu fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain”.[20]
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. [At-Taubah : 122]
Hukum tafaquh fiddin (memperdalam ilmu agama) adalah fardhu kifayah. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan sekelompok kaum mukminin dan tidak semuanya untuk menuntut ilmu. Oleh karena itu orang yang belajar dan menuntut ilmu tersebut yang bertanggung jawab memberi peringatan, bukan seluruh kaum muslimin. Demikian juga jihad, hukumnya fardhu kifayah.
Syeikh Abdurrahman As Sa'diy menyatakan,“Sepatutnya kaum muslimin mempersiapkan orang yang menegakkan setiap kemaslahatan umum mereka. Orang yang meluangkan seluruh waktunya dan bersungguh-sungguh serta tidak bercabang, untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfatan mereka. Hendaklah arah dan tujuan mereka semuanya satu, yaitu menegakkan kemaslahatan agama dan dunianya”[21]
3. Tidak semua orang dapat menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena orang yang menegakkannya harus memiliki syarat-syarat tertentu. Seperti mengetahui hukum-hukum syari'at, tingkatan amar makruf nahi mungkar, cara menegakkannya, kemampuan melaksanakannya. Demikian juga dikhawatirkan bagi orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar bila tanpa ilmu akan berbuat salah. Mereka memerintahkan kemungkaran dan mencegah kema'rufan atau berbuat keras pada saat harus lembut dan sebaliknya.
4. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
الذِّيْنَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِيْ اْلأَرْضِ أَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلهِ عَاقِبَةُ اْلأُمُوْرِ
“(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allahlah kembali segala urusan”. [QS. 22:41]
Imam Al Qurthubiy berkata,“Tidak semua orang diteguhkan kedudukannya dimuka bumi, sehingga hal tersebut diwajibkan secara kifayah kepada mereka yang diberi kemampuan untuknya”[22]
Oleh karena itu Syeikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,“Demikian kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini tidak diwajibkan kepada setiap orang, akan tetapi merupakan fardhu kifayah” [23]
Akan tetapi hukum ini bukan berarti menunjukkan bolehnya seseorang untuk tidak berdakwah, atau beramar makruf nahi mungkar. Karena terlaksananya fardhu kifayah ini dengan terwujudnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Sehingga apabila kewajiban tersebut belum terwujud pelaksanaannya oleh sebagian orang, maka seluruh kaum muslimin terbebani kewajiban tersebut.
Pelaku amar makruf nahi mungkar adalah orang yang menunaikan dan melaksanakan fardhu kifayah. Mereka memiliki keistimewaan lebih dari orang yang melaksanakan fardhu 'ain. Karena pelaku fardhu 'ain hanya menghilangkan dosa dari dirinya sendiri, sedangkan pelaku fardhu kifayah menghilangkan dosa dari dirinya dan kaum muslimin seluruhnya. Demikian juga fardhu 'ain jika ditinggalkan, maka hanya dia saja yang berdosa, sedangkan fardhu kifayah jika ditinggalkan akan berdosa seluruhnya.
Pendapat ini Insya Allah pendapat yang rajih. Wallahu a'lam.
Amar makruf nahi mungkar dapat menjadi fardhu 'ain, menurut kedua pendapat diatas, apabila :
Pertama : Ditugaskan oleh pemerintah.
Al Mawardi menyatakan,“Sesungguhnya hukum amar makruf nahi mungkar fardhu 'ain dengan perintah penguasa”.[24]
Kedua : Hanya dia yang mengetahui kema'rufan dan kemungkaran yang terjadi.
An Nawawiy berkata,“Sesungguhnya amar makruf nahi mungkar fardhu kifayah. Kemudian menjadi fardhu 'ain, jika dia berada ditempat yang tidak mengetahuinya kecuali dia”.[25]
Ketiga : Kemampuan amar makruf nahi mungkar hanya dimiliki orang tertentu.
Jika kemampuan menegakkan amar makruf nahi mungkar terbatas pada sejumlah orang tertentu saja, maka amar makruf nahi mungkar menjadi fardhu 'ain bagi mereka.
An Nawawi berkata,“Terkadang amar makruf nahi mungkar menjadi fardhu 'ain, jika berada di tempat yang tidak mungkin menghilangkannya kecuali dia. Seperti seorang yang melihat istri atau anak atau budaknya berbuat kemungkaran atau tidak berbuat kema'rufan”.[26]
Keempat : Perubahan keadaan dan kondisi.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz memandang amar makruf nahi mungkar menjadi fardhu 'ain dengan sebab perubahan kondisi dan keadaan, ketika beliau berkata, “Ketika sedikitnya para da'i. Banyaknya kemungkaran dan kebodohan yang merata, seperti keadaan kita sekarang ini, maka dakwah menjadi fardhu 'ain atas setiap orang sesuai dengan kemampuannya”.[27]
Demikianlah amar makruf nahi mungkar dalam tinjauan hukum Islam, mudah-mudahan hal ini mendorong kita untuk melaksanakan dan menegakkannya dalam kehidupan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
________
Footnote
[1]. Ibnu Taimiyah, Al-Amru bil Ma'ruf wan Nahyi ‘Anil Mungkar, hal 34. Kitab ini telah diterjemahkan oleh al-Akh Abu Ihsan dengan judul yang sama, diterbitkan Pustaka at-Tibyan, Solo.
[2]. Disarikan dari buku Hakikat Al Amr Bil Ma'ruf wan Nahi ‘Anil Mungkar, karya Dr. Hamd bin Nashir Al Amaar, hal. 39-40 dan Makalah Al Amr Bil Ma'ruf wan Nahi Anil Mungkar Bainal Ifraath
[3]. Lihat tafsir Al Quran Al Karim karya Ibnu Katsir 1/339-405
[4]. Lihat Asy-Syaukaniy, Fathul Qadir, 1/453
[5]. Ibnu Hazm, Al-Fashl Fil Milal Wan Nihal, 5/19.
[6]. Al-Jashash, Ahkamul Qur'an , 2/486
[7]. An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/22.
[8]. Asy-Syaukaniy, Fathul Qadir, 1/450.
[9]. Disarikan dari buku Hakikat Al-Amr Bil Ma'ruf wan-Nahi ‘Anil Mungkar, karya Dr. Hamd bin Nashir Al-Amaar, hal.40-51dengan perubahan.
[10]. Lihat tafsir Al-Quran Al-Karim karya Ibnu Katsir 1/390
[11]. Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 10/505.
[12]. Al Jashosh, Ahkamul Qur'an, 2/29
[13]. Al Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, 4/165.
[14]. Ibnu Qudamah, Mukhtashor Minhajul Qashidiin, hal.156.
[15]. An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/23.
[16]. Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Ma'ruf wan Nahi ‘Anil Mungkar , hal.37.
[17]. Asy Syathibiy, Al-Muwafaqaat Fi Ushulisy Syari'at, 1/126
[18]. Asy Syaukaiy, Fathul Qadir, 1/450.
[19]. Al Jashash, Ahkamul Qur'an, 2/29.
[20]. Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul Qashidiin, hal 156.
[21]. As Sa'diy, Taisir Karimir Rahman, 3/315, lihat Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, hal. 43.
[22]. Al Qurthubi, Tafsir Qurthubi, 4/165.
[23]. Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf wan Nahi ‘Anil Mungkar, hal.37.
[24]. Al Mawardi, Al Ahkam Sulthaniyah, hal.391, dinukil dari Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar hal.50.
[25]. An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 2/23.
[26]. ibid
[27]. Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, Ad Dakwah Ila Allah wa Akhlaqud Du'at, hal. 16.