Pertanyaan.
Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur'ân dijadikan mas kawin pernikahan? tolong dijelaskan ustadz (Ahmad-xxxxx@ Klaten) 628282xxxxx

Jawaban.
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau manfaat. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. [an-Nisâ’/4:4]

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau manfaat, disebutkan hadits berikut ini:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لاَ أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”. Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Berikan sebuah baju kepadanya!”Dia menjawab: “Aku tidak punya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!” Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah al-Qur’ân yang ada padamu (yaitu yang engkau hafal)?”. Laki-laki itu menjawab: ”Surat ini, surat ini’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan al-Qur’ân yang ada padamu”. [HR. Bukhâri, no. 5029]

Di dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalilnya.

Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنْ الْقُرْآنِ

“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”. [HR. Muslim, no. 1425]

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa manfaat, yaitu mengajarkan al-Qur’ân. Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla mengisahkan mahar Nabi Musa Alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun. Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

KEABSAHAN WALI HAKIM PERNIKAHAN

Pertanyaan
Apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?
Fulanah Riau, 08126821xxxx

Jawab
Pernikahan merupakan perkara sakral dalam Islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu, Islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Di antaranya, yaitu izin dari wali.

Hal ini berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’al dalam Al-Qur`ân:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [an-Nûr/24:32].

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan perintah kepada lelaki untuk menikahkan anak perempuannya. Seandainya perkara pernikahan diserahkan kepada wanita, tentu perintah itu tidak disampaikan kepada lelaki.

Lebih jelas lagi, ialah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya yang berbunyi:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali. [HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243]

Yang dimaksud dengan wali, yaitu kerabat dekat yang lelaki dari pihak bapak, yakni mencakup bapak, kakek, saudara lelaki dan anak-anaknya, serta paman dan anak-anaknya. Apabila wali menyetujui pernikahannya, namun ia berhalangan karena jauh atau karena masalah lainnya, maka ia diperbolehkan mewakilkan perwaliannya tersebut kepada orang lain untuk mewakili menikahkan wanita yang menjadi tanggungan perwaliannya. Dalam hal ini, wakil wali ini memiliki hukum yang sama dengan yang menyerahkan perwakilan kepadanya.

Kesimpulannya, pernikahan seorang wanita dengan wali hakim, misalnya KUA atau sejenisnya yang menjadi wakil wali yang berhak menikahkannya adalah sah.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


PERWAKILAN WALI

Pertanyaan.
Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan karena wali nikah tuli? Mohon Redaksi untuk membahasnya, disertai dalil-dalilnya. Endan, Plered, Purwakarta

Jawaban.
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.

Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.

1. Bapak.
2. Kakek.
3. Saudara.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya.
6. Anak-anak paman.

Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1]
Wallahu a'lam.

MAHRAM

Pertanyaan.
Ustadz, keponakan bapak si akhwat, yaitu sepupu laki-laki, apakah ia termasuk mahra bagi akhwat tersebut? Syukran.
0813985xxxx

Jawaban.
Permasalahan mahram, telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam al-Qur`ân, surat an-Nisâ`/4 ayat 22-24:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dari ayat di atas diketahui, bahwa mahram yang disebabkan oleh nasab ada tujuh, sebagai berikut.

1. Ibu dan semua yang ada hubungan melahirkan, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu-ibunya [ibu dari ibunya (nenek)], ibu-ibu bapaknya (ibu dari bapaknya [nenek]), dan nenek-neneknya dan seterusnya ke atas.

2. Putrinya, dan semua yang dinisbatkan nasab kepadanya, seperti anak-anak perempuannya, putri-putri anak putrinya (putri dari anak perempuannya [cucu]), dan seterusnya ke bawah.

3. Saudarinya dari semua sisi, baik sekandung, sebapak atau hanya seibu.

4. Bibi dari pihak bapak (‘ammah) dan ke atas, termasuk bibi bapaknya (bibi dari bapaknya [nenek iringan]) dan bibi ibunya (bibi dari ibunya [nenek iringan]).

5. Bibi dari pihak ibu (khalah) dan ke atas

6. Keponakan putri, baik anak dari saudara laki-laki maupun dari saudara perempuan.

Dengan demikian, keponakan laki-laki bapaknya tersebut atau dikatakan sepupu, bukan termasuk mahram bagi si akhwat. Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Shahih Fiqih Sunnah (3/143-144)

Via  

B : “ Bener2 gila !! Allah kok dikatakan diatas langit.. Kalo emang di atas langit, kok para atronot waktu ke langit gak ketemu ya sama Allah ?? ”

A : “Ooo.. Jadi Allah gak diatas langit ya mas ??”

B : “Ya nggak laaah.. Kalo Allah dilangit, berarti sama dong dengan makhluk ??? Kan manusia juga ada yang kelangit !!”

A : “Saya tanya ya.. Allah itu ada nggak mas ??”

B : “Hah ?? Pertanyaan macam apa itu ?? Jelaslah Allah itu ada..”

A : “Trus, manusia itu ada nggak ??”

B : “Ya jelas ada lah, maksudmu apa sih ??”

A : “ Wah.. Berarti mas ini juga menyamakan Allah dengan makhluk donk ??? Mas katakan Allah itu ada, berarti sama dengan manusia yang juga ada.. Allah dan makhluk sama2 ada dong ??”

B : “Kamu ini jangan menyamakan Allah dengan makhluk ya !!”

A : “Siapa yang menyamakan mas ?? Justru mas sendiri yang menyamakannya.. Kan mas yang bilang Allah dan makhluk itu sama2 ada..”

B : “Mmm.. Enggg.. Lho, tapi kan, keberadaannya manusia itu beda dengan keberadaannya Allah.. Jangan disamakan ya..”

A : “Nah… Begitu juga dengan keberadaan Allah dilangit juga beda mas dengan keberadaan manusia yang ke langit..”

B : “Mmm… Enggg.. (sambil garuk2 kepala walo sedang tidak gatal) Iya yaa ??”

A : “Saya tanya lagi ya mas.. Allah itu bisa melihat nggak ???”

B : “Ya bisa lah.. Bahkan Allah maha melihat..”

A : “Nah lho ??? Mas menyamakan lagi Allah dengan makhluk.. Bukankah manusia juga bisa melihat, sama dong Allah dengan Makhluk-Nya ?? Yakni sama2 bisa melihat..”

B : “Mmm.. Enggg.. Iya siih.. Tapi kan.. Kalo Allah dilangit, berarti Allah butuh langit dong untuk bersemayam disitu ??? Kan cuma makhluk yang butuh tempat..”

A : “Yang menyimpulkan Allah butuh langit atau butuh tempat kan akal mas saja.. Saya tanya : Allah mampu gak mencabut nyawa manusia ???”

B : “ Mampu lah !!”

A : “Lalu kenapa Allah menciptakan malaikat maut ??? Apa berarti Allah membutuhkan malaikat maut untuk mencabut nyawa manusia ??? Tidak kan ??? Justru malaikatlah yang membutuhkan Allah.. Begitu juga dengan semua makhluk dan semua ciptaan Allah, semua membutuhkan Allah, bukan sebaliknya mas !!”

B : “Tapi kaaan.. Mmm.. Enggg..”

A : “Nah.. Sekarang pertanyaan paling penting.. Allah itu ada dimana ??”

B : “Allah itu tidak bertempat dan tidak ber-arah !!”

A : “Haaa ??? Jadi Allah itu gak ada ???”

B : “Haduuuh.. Kamu ini gimana sih !? Allah itu ada, tapi tidak diatas tidak dibawah, tidak dikanan tidak dikiri.. Pokoknya ya, Allah itu ada tapi tidak bertempat dan ber-arah !!”

A : “Oooo… Jadi menurut mas, Allah itu tidak disana tidak disini tidak disitu, dst.. Jadi Allah itu ada, tapi gak ada dimana2 ???”

B : “Mmm… Enggg… Ya begitulah..”

(Oopz, tiba2 datanglan si C yang langsung menyela obrolan)

C : “Ngawur kamu ini !! Allah itu ada dimana2 !! Buktinya Allah bisa tahu semua tindakan hambaNya..”

(Oopz, tiba2 lagi, datanglah si D yang juga langsung nimbrung dalam obrolan)

D : “Salah semua !! Allah itu ada dihati setiap manusia !! Buktinya Allah tahu setiap yang terbetik dalam hati kita..”

A : “Lho lho lho.. Yang bener yang mana nih mas ???”

B : “Halah.. Semua bener.. Yang salah tuh yang bilang Allah diatas langit !!”

B dan C : (serempak berkata) “Ya bener itu !! Yang jelas Allah tidak diatas langit..”

A : “Hhhmmm.. Yang satu bilang Allah tidak ada dimana2, satunya yakin Allah ada dimana2, lainnya percaya Allah ada dihati manusia.. Hebatnya : Walo saling kontradiktif, kalian tetep kompak menolak mengimani Allah diatas langit ??? Ya udah.. Sekarang saya tanya pada kalian semua : Kalo Allah tidak diatas langit, trus dalam peristiwa Mi'roj, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pergi kemana dan ketemu siapa ya ????”

B,C,D : (serempak) “Mmm.. Enggg…”

A : ”Apakah kamu merasa aman terhadap DZAT yang di atas langit, bahwa Ia akan menenggelamkan ke dalam bumi, maka tiba-tiba ia (bumi) bergoncang ?” (Al-Mulk : 16)

Pertanyaan : Siapakah DZAT yang di atas langit tsb ??

B,C,D : “Mmm.. Enggg..”

A : Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda :

”Orang-orang yang penyayang, mereka itu akan disayang oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala (Yang Maha berkat dan Maha Tinggi). Oleh karena itu sayangilah orang-orang yang di muka bumi, niscaya Dzat yang di atas langit akan menyayangi kamu”. (Shahih. Diriwayatkan oleh Imam-imam : Abu Dawud No. 4941. Ahmad 2/160. Hakim 4/159. dari jalan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash. Hadits ini telah dishahihkan oleh Imam Hakim dan telah pula disetujui oleh Imam Dzahabi).

Juga sabda Beliau :

”Barangsiapa yang tidak menyayangi orang yang dimuka bumi, niscaya tidak akan di sayang oleh Dzat yang di atas langit”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Thabrani di kitabnya ”Mu’jam Kabir No. 2497).

Pertanyaan : Siapakah Dzat yang di atas langit yang dimaksud ???

B,C,D : “Mmm.. Engg..”

A : ”Jabir bin Abdullah telah meriwayatkan tentang sifat haji Nabi dalam satu hadits yang panjang yang didalamnya diterangkan khotbah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam di padang ‘Arafah : ”(Jabir menerangkan) : Lalu Nabi mengangkat jari telunjuknya ke arah langit, kemudian beliau tunjukkan jarinya itu kepada manusia, (kemudian beliau berdo’a) : ”Ya Allah saksikanlah! Ya Allah saksikanlah ! ( Riwayat Imam Muslim 4/41).

Pertanyaan : Kenapa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengangkat jari telunjuknya ke arah langit seraya berkata “Ya Allaah saksikanlah !” ???

Umar bin Khatab juga pernah mengatakan :

”Bahwasanya segala urusan itu (datang/keputusannya) dari sini”. Sambil Umar mengisyaratkan tangannya ke langit ” [Imam Dzahabi di kitabnya’‘Al-Uluw’'hal : 103. mengatakan : Sanadnya seperti Matahari (yakni terang benderang keshahihannya)].

Pertanyaan : Siapa yang dimaksudkan Umar radhiyallahu anhu yang diatas langit tsb ??

B,C,D : “Mmm.. Enggg..”

A : “Masih gak percaya bahwa Allah di atas langit ???”

B,C,D : “Mmm.. Engg..”

A : Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

“Tidakkah kalian mempercayaiku ? Padahal aku dipercaya oleh Dzat yang di atas langit.” [Hadits Shahih, HR. Bukhari (no. 4351) dan Muslim (no. 1064)].

___________

All, Yakin atau tidak yakin, Iman atau tidak iman, itu pilihan hamba dan perbuatan hamba. Sebagaimana penjelasan Imam Abu Hanifah rahimahullah :

“Iman dan kufur adalah perbuatan hamba. Namun Allah Ta’ala MENGETAHUI (bukan memaksa) siapa saja yang kafir. Dan jika hamba yang kafir tersebut lalu beriman, Allah mencintainya dan sesungguhnya Allah sudah mengetahuinya (bahwa ia akan beriman) tanpa ada perubahan ilmu pada sisi Allah (dari tidak mengetahui menjadi mengetahui)” (Al Fiqhu Al Akbar , hal. 302).

Agar iman kita tidak mamang, tidak hambar, tidak menggantung.. Maka mari kita semua berusaha memupuknya dengan mulai serius dan bersungguh-sungguh belajar agama, terutama belajar aqidah yang benar.. Wallahu Ta'ala A'lam Bish-showaab..

Barakallahu fiikum.

via page Membedah Bid'ah

https://www.facebook.com/PemudaMuslimCom/posts/712723428753384