Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Berlomba dalam menggapai dunia bukan hal yang asing lagi di tengah kita. Untuk masuk perguruan tinggi terkemuka, kita dapat menyaksikan sendiri bagaimana setiap orang ingin dapat yang terdepan. Cita-citanya bagaimana bisa mendapat penghidupan yang bahagia kelak. Namun amat jarang kita perhatikan orang-orang berlomba dalam hal akhirat. Sedikit orang yang mendapat rahmat Allah yang mungkin sadar akan hal ini. Cobalah saja perhatikan bagaimana orang-orang lebih senang menghafal berbagai tembangan ‘nyanyian’ daripada menghafalkan Al Qur’an Al Karim. Bahkan lebih senang menjadi nomor satu dalam hal tembangan, lagu apa saja yang dihafal, daripada menjadi nomor satu dalam menghafalkan Kalamullah. Di dalam shalat jama’ah pun, kita dapat saksikan sendiri bagaimana ada yang sampai menyerahkan shaf terdepan pada orang lain. “Monggo, Bapak saja yang di depan”, ujar seseorang. Akhirat diberikan pada orang lain(?). Padahal shaf terdepan adalah shaf utama dibanding yang di belakangnya bagi kaum pria. Demikianlah karena tidak paham dalam hal menjadi nomor satu dalam kebaikan akhirat sehingga rela jadi yang terbelakang.

Ayat yang patut direnungkan bersama pada kesempatan kali ini adalah firman Allah Ta’ala,

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21)

Ada beberapa faedah yang bisa kita petik dari ayat di atas.

Faedah pertama

Dalam ayat ini begitu jelas bahwa Allah memerintahkan berlomba-lomba untuk meraih ampunan dan surga-Nya.

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Berlombalah menjadi yang terdepan dalam beramal sholih yang menyebabkan datangnya ampunan dari Rabb kalian, serta bertaubatlah atas maksiat yang kalian perbuat.”[1]

Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam meraih ampunan Allah, ridho-Nya, dan surga-Nya. Ini semua bisa diraih jika seseorang melakukan sebab untuk mendapatkan ampunan dengan melakukan taubat yang tulus, istighfar yang manfaat, menjauh dari dosa dan jalan-jalannya. Sedangkan berlomba untuk meraih ridho Allah dilakukan dengan melakukan amalan sholih dan semangat menggapai ridho Allah selamanya (bukan sesaat). Bentuh dari menggapai ridho Allah tadi adalah dengan berbuat ihsan (berbuat baik) dalam beribadah kepada Sang Khaliq dan berbuat ihsan dalam bermuamalah dengan sesama makhluk dari segala segi.”[2]

Faedah kedua

Dalam masalah akhirat seharusnya seseorang berlomba untuk menjadi yang terdepan. Inilah yang diisyaratkan dalam ayat lainnya,

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148).

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26). Artinya, untuk meraih berbagai nikmat di surga, seharusnya setiap berlomba-lomba.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, “Para sahabat memahami bahwa mereka harus saling berlomba untuk meraih kemuliaan di surga. Mereka berusaha menjadi terdepan untuk menggapai derajat yang mulia tersebut. Oleh karena itu, jika di antara mereka melihat orang lain mendahului mereka dalam beramal, mereka pun bersedih karena telah kalah dalam hal itu. Inilah bukti bahwa mereka untuk menjadi yang terdepan.”[3]

Kita dapat melihat pula dalam kalam ulama salaf lainnya.

Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Jika engkau melihat orang lain mengunggulimu dalam hal dunia, maka kalahkanlah ia dalam hal akhirat.”

Wuhaib bin Al Ward rahimahullah mengatakan, “Jika engkau mampu tidak ada yang bisa mengalahkanmu dalam hal akhirat, maka lakukanlah.”

Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau mendengar ada yang lebih taat pada Allah darimu, seharusnya engkau bersedih karena telah kalah dalam hal ini.”[4]

Coba kita bayangkan keadaan kita saat ini. Tidak ada rasa sedih. Tidak ada rasa dikalahkan. Perasaan hanya biasa-biasa saja jika ada yang mengungguli kita dalam hal akhirat. Akhirnya, untuk menggapai surga pun menjadi lemah. Kemanakah hati yang lemah? Yang Allah tunjukilah kami ke jalan-Mu!

Faedah ketiga

Bagaimanakah luasnya surga? Lihatlah keterangan dalam ayat selanjutnya,

وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السماء والأرض

Dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi”. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika lebar surga saja selebar langit dan bumi. Lantas bagaimanakah lagi  dengan panjangnya.”[5] Demikianlah luasnya surga. Namun sedikit yang mengetahui hal ini, sehingga lihatlah sendiri bagaimana dunia begitu dikejar dibanding akhirat. Padahal jauh sekali antara kenikmatan surga dibanding dunia. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[6] Seharusnya kenikmatan di surga lebih semangat kita raih.

Faedah keempat

Modal surga adalah dengan beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Iman yang dimaksud di sini mencakup iman yang pokok (ushulud diin) dan iman yang di luar pokok agama (furu’).[7] Dari sini, berarti bukan hanya ushulud diin saja yang wajib diimani. Namun pada perkara yang di luar pokok agama jika telah sampai ilmunya pada kita, wajib pula diimani. Contohnya, kita punya kewajiban pada hari akhir secara umum. Namun jika datang ilmu mengenai perinciannya seperti di antara tanda datangnya kiamat adalah munculnya Dajjal, maka ini juga patut diimani.

Faedah kelima

Seseorang tidaklah memasuki surga melainkan dengan rahmat Allah.[8] Sebagaimana pula disebutkan dalam hadits,

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ

Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.”[9]

Sedangkan firman Allah Ta’ala,

وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ

“Surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya”. Mungkin ayat ini dapat dipahami bahwa seseorang memasuki surga karena amalannya yaitu beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana mengkompromikannya?

Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini:

  1. Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan.
  2. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya.
  3. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga.
  4. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah.[10]

Faedah keenam

Beriman dan beramal sholih, itu adalah karunia dan anugerah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits berikut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ »

Dari Abu Hurairah -dan ini adalah hadis Qutaibah- bahwa orang-orang fakir Muhajirin menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, “Maksud kalian?” Mereka menjawab, “Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan tawanan dan kami tidak bisa melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Baiklah wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu shalih berkata, “Tidak lama kemudian para fuqara’ Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu!” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya![11]

Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Seorang hamba dilebihkan dari yang lainnya sesuai dengan kehendak Allah. Tidak ada yang mungkin dapat menghalangi pemberian Allah dan tidak mungkin ada yang dapat memberi apa yang Allah halangi. Ketahuilah bahwa kebaikan seluruhnya berada di tangan-Nya. Allahlah yang benar-benar Maha Mulia, Maha Pemberi dan tidak kikir.”[12]

Begitu nikmat-Nya semakin merenungkan kalam ilahi. Ya Allah, berilah taufik pada kami untuk semakin dekat pada-Mu.

Diselesaikan saat diturunkannya anugerah hujan di Panggang-GK, 24 Ramadhan 1431 H (3/9/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com


[1] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156.

[2] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 841.

[3] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428.

[4] Idem.

[5] Fathul Qodir, 7/156.

[6] HR. Bukhari no. 3250.

[7] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841.

[8] Ma’alimut Tanzil, Al Baghowi, Dar Thoyyibah, cetakan keempat, 1417 H, 8/40.

[9] HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816.

[10] Disarikan dari Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3/18-19.

[11] HR. Muslim no. 595.

[12] Fathul Qodir, 7/157.

Oleh
Syaikh Bakar Abu Zaid


Laki-laki dan perempuan, menurut kodrat, syari’at, indra dan akal, jelas-jelas berbeda. Baik secara fisik, nilai-nilai maupun ketetapan syari’at untuk masing-masingnya.

Mengapa? Sebab Allah Azza wa Jalla telah menciptakan jenis manusia menjadi dua jenis, laki-laki dan perempuan.

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَاْلأُنثَى

Dan bahwasanya Dialah (Allah) yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. [An Najm : 45].

Keduanya sama-sama berhak menghuni dunia, tetapi menurut kekhususan masing-masing.

Keduanya sama-sama berhak meramaikan bumi dengan peribadatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam hal ini, secara umum tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Tentang tauhid, aqidah, iman, Islam, pahala dan siksa. Begitu pula tentang hak dan kewajiban syari’at secara umum.

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. [Adz Dzariyat : 56].

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً

Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. [An Nahl : 97].

Akan tetapi, Allah Azza wa Jalla juga telah menetapkan takdir bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan. Mulai dari bentuk fisik, gerak-gerik sampai sifat-sifatnya.

Dalam diri laki-laki ada pembawaan kekuatan fisik yang lebih sempurna. Sementara pada diri perempuan tidak sekuat laki-laki. Sebab perempuan harus mengalami haid, hamil, melahirkan, menyusui, mengurusi anak yang disusuinya dan melakukan pendidikan bagi lahirnya generasi masa depan.

Itulah, mengapa wanita dicipta dari tulang rusuk Adam Alaihissallam. Jadi wanita adalah bagian dari laki-laki, pengikut laki-laki dan merupakan nikmat bagi laki-laki.

Sementara laki-laki mendapat kepercayaan mengurus kebutuhan wanita, menjaga dan memberikan nafkah kepadanya dan kepada keturunannya.

Perbedaan secara fisik ini berakibat pada perbedaan kemampuan, baik fisik, akal, pemikiran, perasaan, kemauan, pekerjaan maupun daya kerjanya.

Dari perbedaan dalam banyak hal di atas, melahirkan sejumlah besar konsekuensi hukum syari’at bagi keduanya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui, ada beberapa perbedaan hukum berkaitan dengan tugas dan kewajiban bagi laki-laki dan wanita. Masing-masing disesuaikan dengan keadaannya. Sehingga hidup menjadi sempurna, utuh dan masing-masing dapat melaksanakan tugasnya.

Secara khusus Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tugas kepada laki-laki dengan beberapa hukum yang sesuai dengan fisiknya, ototnya, kemampuannya, daya kerjanya, kesabarannya, keuletannya dan kekuatan kerjanya di luar rumah untuk mencari nafkah bagi orang yang ada di dalam rumah.

Sedangkan kepada wanita, Allah Azza wa Jalla memberikan tugas-tugas khusus yang sesuai dengan fisik, kemampuan, keahlian, daya kerja dan daya tahan tubuhnya yang lebih lemah. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memberikan sejumlah pekerjaan kepada wanita untuk menyelesaikan urusan-urusan di dalam rumah serta mendidik generasi masa depan yang ada di rumahnya.

Itulah kehendak kauniyah (ketetapan takdir) Allah dalam hal penciptaan dan pemberian anugerah terhadap laki-laki dan perempuan. Dari sana, kemudian Allah menetapkan kehendak syar’iyah (ketetapan syari’at)-Nya bagi masing-masing. Maka, bertemulah dua kehendak Allah tersebut bagi kemaslahatan hamba, keramaian dunia, dan teraturnya kehidupan individu manusia, rumah, jama’ah serta masyarakat.

Berikut ini adalah beberapa contoh hukum yang dikhususkan bagi masing-masing.

Contoh, hukum yang dikhususkan bagi laki-laki, di antaranya: laki-laki adalah pemimpin bagi rumahnya. Dia bertanggung jawab memelihara, menjaga dan mengontrol kehormatan rumah tangganya. Dia harus mencegah dan memberikan perlindungan agar tidak terjadi kehinaan serta kerusakan dalam rumah tangganya. Disamping bertanggung jawab mencari mata pencaharian untuk menafkahi semua penghuni rumahnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). [An Nisa’ : 34].

Bisa diperhatikan bagaimana al Qur’an al karim menggunakan bahasa “tahta (dibawah)” ketika mengukuhkan kepemimpinan laki-laki. FirmanNya.

ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ

Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah (kendali) dua orang hamba yang shalih di antara hamba-hamba Kami. [At Tahrim : 10].

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, “Tahta (berada di bawah kendali)” merupakan maklumat, bahwa kedua orang perempuan (isteri Nuh dan Luth) itu tidak memiliki kekuasaan apa-apa terhadap suami masing-masing. Kekuasaan justeru hanya ada di tangan suami terhadap isteri masing-masing. Maka, selamanya wanita tidak bisa disetarakan dengan laki-laki, apalagi berada di atasnya.

Contoh lain. Bahwa kenabian atau kerasulan tidak pernah ada, kecuali pada laki-laki. Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّرِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى

Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. [Yusuf : 109].

Para Ahli tafsir menerangkan ayat di atas : Allah tidak pernah mengutus seorangpun nabi perempuan, malaikat, jin atau orang badui.

Contoh lain lagi. Bahwa perwalian umum atau kuasa perwalian umum, seperti dalam pengadilan, surat-surat kuasa dan semua perwalian lainnya seperti wali nikah, tidak boleh terjadi kecuali bagi laki-laki.

Laki-laki juga diberi kekhususan dalam banyak persoalan ibadah yang tidak diberikan kepada wanita. Misalnya, kewajiban berjihad, shalat jum’at, shalat jama’ah, adzan, iqamah dan lain-lain. Urusan thalak juga berada di tangan laki-laki, bukan di tangan perempuan. Demikian pula, anak-anakpun dinasabkan kepada bapaknya, bukan kepada ibunya.

Laki-laki memiliki kelipatan ganda dibanding wanita dalam hal waris, diyat (pidana ganti rugi), persaksian, pemerdekaan budak dan aqiqah.

Hukum-hukum khusus bagi laki-laki yang disebutkan di atas maupun hukum-hukum khusus lainnya, sebagaimana dimaksudkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [Al Baqarah : 228].

Sedangkan hukum-hukum yang khusus dikenakan kepada wanita cukup banyak. Tersusun dalam bab-bab ibadah, mu’amalah, pernikahan beserta kaitan-kaitannya, peradilan dan lain-lain. Itu semua sudah diketahui jelas dalam Al Qur’an, Sunnah serta kitab-kitab fiqh. Bahkan banyak yang dibukukan secara tersendiri, semenjak dahulu hingga kini. Di antaranya berkaitan dengan hukum hijab (tutup aurat) dan dengan pemeliharaan terhadap kehormatannya.

Hukum-hukum yang dikhususkan oleh Allah bagi masing-masing laki-laki dan perempuan ini memberikan beberapa kesimpulan. Di antaranya tiga hal berikut :

Pertama : Wajib mengimani dan menerima perbedaan-perbedaan yang ada antara laki-laki dan perempuan, baik secara fisik, nilai-nilai maupun ketetapan-ketetapan syari’at bagi masing-masing. Semua pihak harus rela menerima ketetapan takdir dan ketetapan syari’at yang ditentukan untuk masing-masing. Dan harus meyakini, bahwa perbedaan-perbedaan ini merupakan inti keadilan itu sendiri. Di dalamnya terdapat keteraturan hidup masyarakat manusia.

Kedua : Seorang muslim atau muslimah tidak boleh mengangan-angankan (irihati terhadap) kekhususan yang ada pada pihak lain. Karena bila demikian berarti ia murka terhadap takdir Allah, dan tidak rela terhadap ketentuan hukum serta syari’atNya.

Mestinya ia justeru memohon karunia Allah. Sebab, hal ini merupakan adab syari’at yang dapat menghilangkan hasad dan membersihkan jiwa wanita mukminah. Juga untuk menghiasi pribadinya dengan sikap ridha menerima takdir dan ketentuan Allah Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَافَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَسْئَلُوا اللهَ مِن فَضْلِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [An Nisa’ : 32].

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Mujahid. Dia mengatakan, bahwa Ummu Salamah berkata, ”Wahai Rasulullah, apakah kaum laki-laki berperang, sedangkan kami tidak berperang? Kamipun hanya memperoleh warisan separuh dari kaum laki-laki?” Maka turunlah ayat di atas.

وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَافَضَّلَ اللهُ….

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah…[Diriwayatkan oleh Ath Thabari, Imam Ahmad, Hakim dan lain-lain].

Abu Ja’far Ath Thabari rahimahullah mengatakan,“Maksud Allah Azza wa Jalla dalam ayat di atas, “‘janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain”. Disebutkan, bahwa ayat itu turun berkaitan dengan wanita yang menginginkan kedudukan laki-laki, dan menginginkan apa yang diperoleh laki-laki. Maka, Allah melarang hamba-hambaNya agar jangan berangan-angan dengan hal-hal yang batil. Sebab angan-angan semacam itu akan mengakibatkan pelakunya dengki dan melampaui batas, tanpa alasan yang benar.”

Ketiga : Jika angan-angan (iri hati) ini saja dilarang -berdasarkan nash AlQur’an- apalagi mengingkari adanya perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kemudian menyerukan agar perbedaan-perbedaan itu dibuang, menuntut persamaan dan mendakwahkannya atas nama persamaan hak antara laki-laki dan wanita.

Tentu, ini merupakan pandangan atheisme. Sebab, di dalamnya terdapat penentangan terhadap kehendak Allah, baik kehendak kauniyah (ketetapan takdir) maupun kehendak syar’iyah (ketetapan syari’atNya), berkaitan dengan perbedaan-perbedaan antara keduanya, secara fisik maupun nilai-nilai. Berarti juga membuang ajaran Islam perihal nash-nash syari’atnya yang qath’i tentang perbedaan-perbedaan itu.

Bila saja persamaan ini terjadi dalam semua sisi hukum, padahal secara fisik maupun kemampuan berbeda, berarti terjadi keterbalikan fitrah. Tentu hal tersebut merupakan kedhaliman itu sendiri, baik bagi yang memiliki kelebihan maupun yang lemah. Bahkan, merupakan kedhaliman bagi kehidupan masyarakat secara umum. Sebab, berarti menghambat perolehan hasil lebih bagi yang memiliki kemampuan lebih. Sebaliknya, akan sangat memberatkan bagi yang lemah, di luar batas kemampuannya.

Kedhaliman semacam itu tidak pernah akan terjadi walaupun hanya seberat biji sawi, dalam syari’at Allah Yang Maha Bijaksana.

Dengan demikian wanita dalam naungan hukum-hukum Allah yang luar biasa indah ini, sesungguhnya terjamin keibuannya, wewenangnya mengatur urusan rumah tangganya dan keleluasaannya membangun generasi umat mendatang di dalam rumahnya.

Mengapa akal para emansipator itu demikian dangkal pemikirannya. Seperti katak dalam tempurung saja. Tidak mengerti luas dan indahnya seluk-beluk syari’at Islam. Allahu al musta’an.

(Diringkas dengan bahasa bebas oleh redaksi dari Hirasah Al Fadhilah, Syeikh Bakar Abu Zaid, bagian : Al Ashlu Al Awwalu)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]