Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para rasul, kepada para keluarga dan sahabat beliau.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiallahu ‘anhuma, dia mengatakan,
“Abu Bakr radhiallahu ‘anhu pernah berkata kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai rasulullah, ajarilah aku sebuah do’a yang bisa kupanjatkan dalam shalatku.” Nabi menjawab, “Katakanlah, Allahumma inni zhalamtu nafsi zhulman katsira wa laa yaghfirudz dzunuba illa anta faghfirli min ‘indika maghfiratan innaka antal ghafurur rahim (Ya Allah, sesungguhnya aku telah banyak menzhalimi diri sendiri dan tidak ada yang mampu mengampuni dosa melainkan Engkau, maka berilah ampunan kepadaku dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau maha pengampun dan maha penyayang.”[1]
Saudaraku, sidang pembaca yang dimuliakan Allah. Cobalah Anda memerhatikan dan merenungkan hadits yang agung ini. Bagaimana Ash Shiddiqul Akbar, Abu Bakr radhiallahu ‘anhu meminta kepada nabi agar mengajarkan sebuah do’a untuk dipanjatkan dalam shalatnya, dan nabi pun memerintahkan beliau untuk mengucapkan do’a di atas. Padahal kita semua tahu kedudukan Abu Bakr. Menurut anda, bagaimana dengan diri kita, yang senantiasa melampaui batas terhadap dirinya sendiri, apa yang layak kita ucapkan?!
Mengenai keutamaan Abu Bakr disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada sahabatnya,
Siapakah diantara kalian yang memasuki waktu pagi dalam keadaan berpuasa di hari ini? Abu Bakr menjawab, “Saya.” Rasulullah balik bertanya, “Siapakah diantara kalian yang mengiringi jenazah pada hari ini?” “Saya”, jawab Abu Bakr. “Rasulullah bertanya, “Siapakah diantara kalian yang member makan kepada orang miskin pada hari ini?” Abu Bakr kembali menjawab, “Saya.” Rasulullah kembali bertanya, “Siapakah diantara kalian yang membesuk orang sakit pada hari ini?” Abu Bakr menjawab, “Saya.” Maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah seluruh perkara tersebut terkumpul pada diri seserang melainkan dia akan masuk surga.”[2]
Benar, dialah Abu Bakr, wahai saudaraku, pribadi terbaik umat ini setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai kesepakatan ahli sunnah, tanpa ada khilaf. Barangsiapa yang mengingkari status sahabat beliau, sungguh dia telah mendustakan firman Allah ta’ala,
Dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.” (At Taubah: 40).
Dan barangsiapa yang mendustakan Allah, sungguh dia telah terjerumus ke dalam kekafiran!
Abu Bakr radhiallahu ‘anhu adalah sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sahabat yang paling utama dan telah dipastikan akan masuk surga, meski demikian nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntun beliau untuk senantiasa mengucapkan,”Wahai Allah sesungguhnya aku telah banyak menzhalimi diri.”
Saudaraku, bukankah diri kitalah yang lebih pantas mengucapkan do’a di atas? Bukankah kita senantiasa berbuat dosa sepanjang siang dan malam? Apabila memasuki waktu pagi, kita tidak sadar akan dosa dan kesalahan yang telah diperbuat kecuali hanya sedikit saja, kita sangat jarang mengetahui betapa minimnya usaha kita dalam menjalankan berbagai kewajiban? Bukankah kita senantiasa merasa bahwa tidak ada seorang pun yang lebih baik dari diri kita, bukankah kita senantiasa memandang kitalah yang paling baik dalam beragama? Demi Allah, wahai saudaraku, sesungguhnya seluruh hal tersebut adalah penyakit yang akut.
Apabila engkau tahu, maka itulah musibah
Dan jika ternyata engkau tidak tahu, maka musibahnya lebih besar
Oleh karena itu, saya mengajak diri saya dan Anda sekalian untuk rehat dan mengoreksi diri di setiap saat. Mari kita memperbanyak istighfar dan taubat serta senantiasa kembali kepada-Nya.
Ketahuilah saudaraku, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepadaku dan dirimu, mengakui dosa merupakan jalan menuju taubat dan sebab turunnya maghfirah. Anda tentu tahu hadits Sayyidul Istighfar yang masyhur, bukankah di dalam hadits tersebut tercantum lafadz do’a berikut,
Saya mengakui dosaku, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang kuasa mengampuni melainkan Engkau semata.[3]
Perhatikan, wahai Saudaraku, mengakui dosa merupakan awal perjalanan taubat.
Oleh karenanya, marilah kita menyesali segala dosa dan tindakan melampaui batas yang telah diperbuat, begitu pula berbagai kewajiban yang telah dikerjakan dengan penuh kekurangan. Dengan demikian, wahai saudaraku, seorang yang berakal, jika melihat orang yang lebih tua akan berujar di dalam hati, “Beliau telah terlebih dahulu beribadah kepada Allah daripada diriku”; jika melihat orang yang lebih muda, dia berujar, “Saya telah mendahuluinya dalam hal dosa”; jika melihat da’i-da’i pemberi petunjuk, dia mencintai dan berusaha meneladani mereka; dan apabila melihat mereka yang tersesat dan tenggelam dalam kubangan kemaksiatan, dirinya memuji Allah ta’ala dan tidak mencela mereka. Bahkan dia memanjatkan pujian kepada-Nya karena telah melindungi dari kesesatan yang menimpa mereka, dia memuji Allah karena telah mengutamakan dirinya dengan petunjuk-Nya dari sekian banyak makhluk-Nya.
Seandainya Allah ingin, tentulah dia akan semisal dengan mereka. Dengan demikian, dia tidak akan merasa tinggi hati, bahkan kepada pelaku maksiat dan mereka yang tersesat. Dia justru merasa kasihan dan merasa sayang serta berusaha untuk memperbaiki mereka, di samping dia berkewajiban untuk membenci tindakan mereka yang telah menyelisihi perintah Allah dan rasul-Nya. Perkara inilah yang patut diteliti dan diperhatikan.
Akhir kata, saya memohon kepada Allah agar memberi ampunan dari sisi-Nya dan mencurahkan rahmat-Nya kepada kita dan segenap kaum muslimin. Walhamdu lillahi rabbil ‘alamin.
Diterjemahkan dari artikel Dr. Salim ath Thawil yang berjudul “Allahumma inni zhalamtu nafsi zhulman katsira“.
Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
[1]HR. Bukhari : 6839.
[2] HR. Muslim: 6333.
[3] HR. Bukhari: 6306.
Dari artikel Ya Allah, Sungguh Aku telah Banyak Menzhalimi Diri — Muslim.Or.Id by null
Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).
Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.
Perlombaan Tanpa Taruhan
Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.
Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,
وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ
“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)
Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,
وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ
“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,
فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن
“Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”
Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.
Perlombaan dengan Taruhan
Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.
Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
Bentuk Taruhan
Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan(taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129]
Taruhan yang Berbau Judi
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.
Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.
Bahaya Judi
Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H