Oleh
Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا-، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :
(إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, kealpaan dan apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka”.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih.
Hadits dengan lafazh seperti di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/659 no. 2045). Dan dikeluarkan oleh al Baihaqi di dalam as Sunan al Kubra (7/356 ) dengan sedikit perbedaan lafazh. Yakni, dengan mengganti lafazh (وَضَعَ) dengan lafazh (تَجَاوَزَ لِي). Kedua kata ini kurang lebih bermakna sama.
Hadits ini juga dikeluarkan oleh al 'Uqaili dalam adh-Dhu'afa (4/145), seluruhnya dari jalan al Walid bin Muslim, dari al Auza'i, dari 'Atha, dari Ibnu 'Abbas, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Syaikh Salim bin 'Id al Hilali -hafizhahullah- berkata,“Sanad ini dha'if. 'Illahnya [1] adalah, inqitha’ (terputus) antara 'Atha dan Ibnu 'Abbas. Dan hal ini telah diisyaratkan oleh al Bushiri dalam az Zawa-id, ia berkata,'Sanadnya shahih jika selamat dari inqitha’ (terputus). Dan tampaknya, sanad ini terputus. Dengan dalil, adanya tambahan (seorang perawi yang bernama-Pen) 'Ubaid bin 'Umair pada jalannya yang kedua. Dan tidak mustahil, hilangnya perawi ini (yakni, tidak disebutkannya perawi yang bernama 'Ubaid bin 'Umair pada sanad tersebut-Red) berasal dari (perbuatan) al Walid bin Muslim [2], karena ia seorang mudallis’[3]. Yang ia (al Bushiri) maksud, adalah tadlisut-taswiyah [4]. Hal ini pun telah diisyaratkan oleh al Baihaqi, ia mengatakan : 'Dan diriwayatkan oleh al Walid bin Muslim dari al Auza'i, dan ia tidak menyebutkan 'Ubaid bin 'Umair pada sanadnya”.[5]
Adapun tentang jalur periwayatan kedua, yang disebutkan oleh al Bushiri -di atas- dikatakan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman -hafizhahullah- : “Dikeluarkan oleh ath Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar (3/95), ad Daruquthni dalam Sunannya (4/170-171), al Hakim dalam al Mustadrak (2/198), al Baihaqi dalam al Kubra (7/356), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (2045), Ibnu Hazm dalam al Ihkam (5/149). Seluruhnya dari jalan al Auza'i, dari 'Atha dari 'Ubaid bin 'Umair dari Ibnu 'Abbas, secara marfu’ (sanadnya bersambung sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Dan sanad hadits ini shahih… Bagaimanapun, hadits ini memiliki syawahid (pendukung dan penguat dari hadits-hadits lain-Pen). Hadits Ibnu 'Abbas ini memiliki banyak jalur periwayatan yang menyebabkan derajatnya terangkat ke derajat shahih, dan telah dihasankan oleh an Nawawi dalam Arba'in, pada hadits nomor 39” [6].
Berkaitan dengan syawahid hadits yang disebutkan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman -hafizhahullah- di atas, Syaikh Salim bin 'Id al Hilali -hafizhahullah- menjelaskan : “Hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya : Abu Dzar, Ibnu 'Umar, Abu Bakrah, Abu ad Darda’, Abu Hurairah, 'Imran bin Hushain, dan Tsauban Radhiyallahu 'anhum. Lihat di Nashbur-Rayah karya az Zaila'i (4/64-66), juga at Talkhisul-Habir (1/281-283). Juga telah diterangkan secara panjang lebar oleh al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahulllah [7] , dan (memang) seluruh jalur periwayatannya tidak luput dari permasalahan. Namun, sebagiannya bisa menguatkan sebagian yang lain, sebagaimana disebutkan oleh as Sakhawi dalam al Maqashidul-Hasanah, halaman 371 : "Keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits ini memiliki asal usul”.
Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, Irwa-ul Ghalil (1/123-124 no. 82), Misykatul-Mashabih (3/1771), dan Shahihul-Jami’ (1731, 1836, 3515, dan 7110).
BIOGRAFI SINGKAT ABDULLAH BIN 'ABBASRADHIYALLAHU 'ANHU [9]
Beliau bernama 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muththalib bin Hasyim bin 'Abdu Manaf. Beliau adalah anak paman (sepupu) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dilahirkan tiga tahun sebelum hijrah. Beliau pun telah dido'akan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar Allah memberinya pemahaman terhadap al Qur`an, dan Allah mengabulkan permohonan RasulNya. Dengan sebab inilah beliau diberi julukan al Bahru (lautan ilmu) dan al Habru (pendeta atau orang 'alim), karena keluasan ilmunya.
Umar Radhiyallahu 'anhu berkata,“Seandainya Ibnu 'Abbas menyamai usia-usia kami, (maka) tidak ada seorang pun di antara kami yang mampu menandinginya, walaupun hanya sepersepuluh ilmunya”[10].
Beliau meninggal pada tahun 68 H, di Tha-if, dan beliau tergolong sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, salah satu sahabat al 'abadilah [11], dan salah satu ahli fiqih dari kalangan sahabat.
KEUTAMAAN HADITS
Berkaitan dengan keutamaan hadits ini, al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani rahimahullah berkata,“Hadits ini sangat agung. Sebagian ulama mengatakan, sudah selayaknya hadits ini dianggap separuh Islam. Karena, perbuatan itu (terbagi menjadi dua-Pen). (Yang pertama, perbuatan itu terjadi) disebabkan oleh kesengajaan dan maksud (tertentu), atau (yang kedua) tidak demikian. Yang kedua ini, mencakup seluruh perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa. Perbuatan yang disebabkan kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa ini dimaafkan, sebagaimana telah adanya kesepakatan (para ulama).
Adapun yang diperselisihkan para ulama adalah, apakah yang dimaafkan itu dosanya saja, ataukah hanya hukumnya saja? Atau mencakup keduanya? Dan zhahir hadits ini menunjukkan yang terakhir [12]. Yaitu hukumnya saja.
PENJELASAN HADITS
Kosa Kata Hadits
Tentang makna hadits ini secara umum, al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : "Maknanya adalah, sesungguhnya Allah telah mengangkat (beban dosa dan hukum, Pen) dari umatku yang disebabkan oleh kekeliruan mereka”[13].
Maksud dari umat pada hadits ini adalah umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah menerima dakwah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan melaksanakan syari'at Islam. Mereka disebut juga ummatul-ijabah (ummat yang menerima dakwah).
Syaikh Abdul Muhsin al 'Abbad al Badr -hafizhahullah- berkata : “Umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ada dua macam, yaitu ummatud-da'wah dan ummatul-ijabah. Ummatud-da'wah adalah seluruh manusia dan jin, sejak beliau diutus hingga hari kiamat. Sedangkan ummatul-ijabah adalah orang-orang yang telah diberi taufiq oleh Allah untuk memeluk agamanya yang lurus ini, sehingga mereka menjadi muslim. Dan yang dimaksud dengan kalimat umat pada hadits ini adalah ummatul-ijabah”[14].
Di antara dalil yang menunjukkan adanya ummatud-da'wah, yaitu hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ، يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ))
“Demi (Dzat) yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seorang pun dari umat ini, baik Yahudi ataupun Nashrani yang mendengarku, kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman terhadap sesuatu yang aku bawa, melainkan ia pasti termasuk penghuni neraka”.[15]
Adapun makna al khatha’ (الْخَطَأ), an nis-yan (النِّسْيَان), dan al istikrah (الاِسْتِكْرَاه), adalah sebagaimana yang telah diterangkan para ulama berikut ini.
Al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata,“Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang melakukan sebuah perbuatan karena tujuan tertentu, kemudian yang terjadi berbeda dengan yang dimaksud. Seperti seorang yang bermaksud membunuh orang kafir, tetapi yang ia bunuh ternyata muslim. Sedangkan an nis-yan (النِّسْيَان), yaitu seseorang ingat terhadap sesuatu (perbuatan terlarang, Pen), lalu (akhirnya) ia melakukan perbuatan tersebut karena lupa. Kedua jenis amalan ini dimaafkan. Maksudnya, ia tidak berdosa jika keadaannya seperti demikian …”.[16]
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan : “Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ia sengaja. Adapun an nis-yan (النِّسْيَان), yaitu lalai dan luputnya hati dari sesuatu yang telah diketahui sebelumnya. Dan al istikrah (الاِسْتِكْرَاه), yaitu seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk mengerjakan perbuatan yang haram, sedangkan ia tidak mampu untuk melawannya. Yakni, pemaksaan dan penekanan”.[17]
Syaikh Abdul Muhsin al 'Abbad al Badr -hafizhahullah- berkata,“Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang berbuat sesuatu di luar yang ia maksudkan. Dan an nis-yan (النِّسْيَان), yaitu seseorang ingat sesuatu, lalu terlupa manakala ia melakukan sesuatu tersebut. Sedangkan al ikrah (الإِكْرَاه), yaitu pemaksaan terhadap suatu perkataan atau perbuatan. Dosa yang terjadi karena tiga hal di atas diampuni dan diangkat (oleh Allah SubhaEQ4nahu wa Ta'ala )” [18].
DALIL-DALIL DAN PENJELASAN ULAMA BERKAITAN DENGAN HADITS
Al Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan -yang kesimpulannya- bahwa hukum yang lima [19] tersebut, seluruhnya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang (kedua hal ini) diiringi dengan maksud-maksud. Apabila (keduanya) tidak diiringi dengan maksud-maksud, maka ia tidak lagi berhubungan dengan hukum yang lima tersebut. Dalil yang menunjukkan masalah ini ialah :
Pertama : Ttelah terbukti (adanya dalil yang menyatakan) bahwa, seluruh perbuatan dianggap sah atau benar jika diiringi dengan niat. Demikian ini merupakan hukum dasar yang telah disepakati (oleh para ulama) secara umum.
Kedua : Telah terbukti pula (adanya dalil yang menyatakan) bahwa, segala perbuatan yang dilakukan oleh orang gila, orang yang sedang tidur, anak kecil, dan orang yang tidak sadarkan diri (pingsan) adalah tidak dapat dianggap sah. Dan keadaan seperti ini tidak ada hukumnya secara syari'at, sehingga, terhadap perbuatan tersebut tidak bisa ditetapkan adanya penghukuman boleh, atau wajib, atau terlarang, atau hukum lainnya . (Jadi), ini seperti halnya perbuatan yang dilakukan oleh hewan-hewan ternak.
Ketiga : Telah disepakati oleh para ulama, pembebanan yang tidak dapat diemabn, tidak mungkin terjadi pada syari'at ini. Sedangkan, pembebanan suatu (perkataan atau perbuatan) yang tidak ada maksud dari pelakunya saat berbuat, merupakan pembebanan yang tidak dapat dilakukan [20].
Dari penjelasan global al Imam asy-Syathibi rahimahullah ini, yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma ini adalah dalil kedua yang telah beliau terangkan di atas. Begitu pula telah ditunjukkan oleh dalil-dalil lainnya dari al Qur'an dan as Sunnah.
Berikut adalah di antara dalil yang menunjukkan, bahwa kesalahan, kekeliruan, dan lupa merupakan sesuatu yang dimaafkan dan tidak dianggap oleh syari'at.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
“…Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah…” [al Baqarah/2:186].
“…dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu…” [al Ahzab/33:5].
Hadits Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma, yang berkaitan dengan ayat ke-286 surat al Baqarah di atas, beliau berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيةُ: ((وَإِنْ تُبْدُوْا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ))، قَالَ: دَخَلَ قُلُوْبَهُمْ مِنْهَا شَيْءٌ لَمْ يَدْخُلْ قُلُوْبَهُمْ مِنْ شَيْءٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((قُوْلُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْناَ وَسَلَّمْناَ))، قَالَ: فَأَلْقَى اللهُ الإِيْمَانَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى: ((لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّناَ لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، ((رَبَّناَ وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، ((وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَناَ))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ.
Tatkala ayat ini turun : [ وَإِنْ تُبْدُوْا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ (…Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu…)], karena ayat ini, (ada kesedihan)[21] merasuk ke dalam hati mereka, yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Katakanlah oleh kalian, kami mendengar, kami taat, dan kami menerima,” maka Allah pun menanamkan keimanan pada hati-hati mereka, lalu Allah menurunkan ayat:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّناَ لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa) : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah…
Allah berkata :“Aku telah lakukan”.
رَبَّناَ وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami…
Allah berkata : “Aku telah lakukan”.
وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَناَ
Ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami…
Allah berkata : “Aku telah lakukan” [22].
Demikian pula hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ؛ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ .
Telah diangkat pena dari tiga orang (berikut): dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang yang sakit jiwa (gila) sampai ia sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa[23]
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan karena terpaksa atau dipaksa merupakan sesuatu yang dimaafkan dan tidak dianggap oleh syari'at, di antaranya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar” [an Nahl / 16:106].
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,“Allah Azza wa Jalla mengangkat hukum kekafiran dari seseorang yang dipaksa. Dan terlebih lagi (menggugurkan dosa -Pen) terhadap semua perbuatan maksiat, (yang derajatnya) di bawah kekafiran” [24].
Juga firmanNya :
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)”. [Ali 'Imran/3:28].
BEBEBERAPA CONTOH APLIKASI HADITS TERSEBUT DALAM IBADAH
Berkenaan dengan aplikasi hadits ini dalam keseharian, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah telah memberi banyak contoh [26]. Di antaranya dapat disebutkan berikut ini.
Contoh Pertama : Berkaitan dengan sebab al khatha’. Ada seseorang yang berbicara di dalam shalatnya. Dia mengira, bahwa ketika sedang mengerjakan shalat diperbolehkan berbicara. Karena orang ini jahil (tidak mengetahui hukumnya) dan mukhthi’ (keliru), maka shalatnya tidak batal. Dia telah melakukan sebuah kesalahan, namun tanpa maksud yang disengaja.
Secara khusus, terdapat dalil yang menunjukkan perbuatan seperti ini. Yaitu hadits Mu’awiyah bin al Hakam as Sulami Radhiyallahu 'anhu, yang cukup panjang, tentang diharamkannya berbicara ketika seseorang sedang shalat. Kisah ringkasnya, tatkala Mu’awiyah bin al Hakam as Sulami Radhiyalahu 'anhu shalat berjama'ah bersama Rasulullah, ia mendengar orang bersin. Dan orang yang bersin itu berkata “alhamdulillah,” sehingga ia pun berkata (menjawab) “yarhamukallah”. Akhirnya, orang-orang di sekitarnya memandang kepadanya. Dia pun berteriak. Lalu orang-orang di sekitarnya memukul-mukul paha mereka sebagai isyarat agar ia diam. Maka Mu’awiyah bin al Hakam as Sulami Radhiyallahu 'anhu pun terdiam. Begitu shalat usai, manusia yang paling berakhlak mulia (yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) memanggilnya. Akhirnya, Mu'awiyah bercerita tentang akhlak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengajarkan dan membimbingnya:
…مَا رَأَيْتُ مُعَلِّماً قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيْماً مِنْهُ، فَوَاللهِ مَا كَهَرَنِيْ وَلاَ ضَرَبَنِيْ وَلاَ شَتَمَنِيْ، قَالَ: ((إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ))…
“…Aku belum pernah melihat seorang pendidikpun sebelumnya maupun setelahnya yang lebih baik darinya. Demi Allah, ia tidak membentakku, tidak memukulku, dan tidak mencaciku. (Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda : “Sesungguhnya shalat ini tidak baik (jika) di dalamnya terdapat pembicaraan orang, akan tetapi shalat itu adalah tasbih, takbir, dan bacaan al Qur`an…” [27]
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,“Sisi pendalilan hadits ini adalah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepadanya untuk mengulang shalatnya kembali…”.
Contoh Kedua : Dengan sebab an nis-yan. Ada seseorang berpuasa, lalu ia makan dan minum pada siang hari karena lupa. Maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ .
“Barangsiapa lupa, sedangkan ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum”.[28]
Contoh Ketiga : Dengan sebab al ikrah. Ada seseorang yang dipaksa untuk makan atau minum pada siang hari bulan Ramadhan, sehingga ia pun makan atau minum karena terpaksa. Maka, puasanya tidak rusak dan tidak batal, karena ia dipaksa.
Namun, yang perlu diperhatikan di sini, orang yang memaksanya tersebut, disyaratkan memiliki kemampuan mewujudkan ancamannya kepada orang yang ia paksa. Jadi, misalnya orang yang memaksa berkata, “Hai Fulan, makan buah kurma ini, kalau tidak, saya pukul kamu,” namun, jika ternyata orang yang memaksa ini lebih lemah dari si orang yang berpuasa, maka hal ini tidak termasuk ikrah (paksaan) yang dimaksud dalam hadits. Karena, orang yang berpuasa tersebut (ternyata) mampu untuk melawannya, dan bisa untuk tidak mentaati paksaan (yang ditujukan kepada)nya.
BEBERAPA PELAJARAN DAN FAIDAH HADITS
1. Luasnya rahmat, keutamaan, kebaikan, dan kelemahlembutan Allah l terhadap seluruh hambaNya. Karena Allah telah mengangkat dosa dan memaafkan seluruh kesalahan yang dilakukan dengan tiga sebab ini. Padahal, jika berkehendak, Allah Maha Kuasa untuk menyiksa orang yang berbuat salah dalam keadaan bagaimanapun.
2. Seluruh perbuatan haram, baik berkaitan dengan ibadah ataupun tidak, apabila seseorang melakukannya karena lupa atau kebodohan, atau kekeliruan, atau karena dipaksa, maka tidak ada dosa atasnya. Ini berlaku jika berkaitan dengan hak-hak Allah. Namun, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, ia menggantinya dengan jaminan, walaupun dari sisi dosa, ia tetap dimaafkan.
3. Sesungguhnya kemudahan dan keringanan ini hanya Allah khususkan untuk umat Islam, umat Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Demikian pembahasan hadits ini secara ringkas. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, dan bisa menambah iman, ilmu, dan amal shalih kita. Amin.
Wallahu a'lam bish-Shawab.
Maraji’ & Mashadir:
1. Al Qur`an dan terjemahnya, Cet. Mujamma’ Malik Fahd, Saudi Arabia.
2. Shahihul-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari (194-256 H), tahqiq Musthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, cet III, th 1407 H/1987 M.
3. Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin al Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut. .
4. Adh Dhu'afaa’, Abu Ja'far Muhammad bin Umar bin Musa al 'Uqaili (322 H), tahqiq Abdul Mu'thi Amin Qal'aji, Daar al Maktabah al 'Ilmiyah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th. 1404 H/ 1984 M.
5. Sunan al Baihaqi, Ahmad bin al Husain al Baihaqi (384-458 H), tahqiq Muhammad Abdul Qadir ‘Atha, Maktabah Daar al Baz, Mekah, Th. 1414 H/1994 M.
6. An Nihayah fi Gharibul-Hadits wal-Atsar, al Imam Majd ad Din Abi as Sa’adat al Mubarak bin Muhammad al Jazari Ibnu al Atsir (544-606 H), tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Daar al Ma’rifah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th. 1422 H/ 2001 M.
7. Al Muwafaqat, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al Lakhmi asy Syathibi (790 H), tahqiq Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, taqdim Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Daar Ibnu 'Affan, Mesir, Cet. I, Th. 1421 H.
8. Jami’ul-'Ulum wa al Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami’il-Kalim, Zainuddin Abu al Faraj Abdurrahman bin Syihabuddin al Baghdadi Ibnu Rajab al Hanbali (736-795 H), tahqiq Thariq bin 'Awadhullah bin Muhammad, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cet. III, Th. 1422 H.
9. Fat-hul Bari, Ibnu Hajar al Asqalani (773-852 H), tahqiq Muhibbuddin al Khatib, Daar al Ma’rifah, Beirut.
10. Taqribut-Tahdzib, Ibnu Hajar al Asqalani (773-852 H), tahqiq Abu al Asybal al Bakistani, Daar Al ‘Ashimah, Riyadh, KSA, cet II, th 1423 H.
11. Shahih Sunan Abi Dawud, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah Al Ma’arif, Riyadh.
12. Shahih Sunan an Nasaa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
13. Shahih Sunan Ibnu Majah, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
14. Shahihul-Jami’ush-Shaghir, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Al Maktab al Islami.
15. Irwa-ul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi Manarus-Sabil, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), al Maktab al Islami, Beirut, Cet. II, Th. 1405 H/ 1985 M.
16. Syarhul-Arba'in an Nawawiyah, Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin (1421 H), Daar ats Tsurayya, Riyadh, KSA, Cet. I, Th. 1424 H/ 2003 M.
17. Fat-hul Qawiyyil-Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatul-Khamsin, Abdul Muhsin al 'Abbad al Badr, Daar Ibnul Qayyim & Daar Ibnu 'Affan, Dammam, KSA, Cet. I, Th. 1424 H/ 2003 M.
18. Al Ahadits al Arba'in an Nawawiyah Ma'a Ma Zadaha Ibnu Rajab, Abdullah bin Shalih al Muhsin, taqrizh Hammad bin Muhammad al Anshari, Cet. al Jami'ah al Islamiyah, al Madinah an Nabawiyah, KSA, Th. 1411 H.
19. Iqazhul-Himam al Muntaqa min Jami'il-'Ulumi wal Hikam, Salim bin 'Id al Hilali, Daar Ibnul Jauzi, Dammam, KSA, Cet. V, Th. 1421 H.
20. Taisiru Mushthalahil-Hadits, DR. Mahmud Thahan, Maktabatul Ma’arif, Cet. IX, Th 1417 H/ 1996 M.
21. At Ta'liqat al Atsariyah 'alal-Manzhumah al Baiquniyah, Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibnul Jauzi, Dammam, KSA, Cet. III, Th. 1417 H/ 1997 M.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. 'Illah pada hadits, adalah sebuah sebab yang pelik dan tersembunyi, yang membuat cacat keshahihan sebuah hadits, dan yang tampak pada hadits tersebut adalah keshahihannya. Lihat at Ta'liqat al Atsariyah, halaman 31, dan Taisir Mushthalahil-Hadits, halaman 35.
[2]. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Tsiqah (terpercaya), namun banyak melakukan tadlis dan taswiyah”. Lihat Taqribut Tahdzib, halaman 1041, nomor 7506.
[3]. Perawi mudallis, adalah seorang perawi yang berbuat tadlis. Yakni, menyembunyikan aib atau cacat yang terdapat pada sanad sebuah hadits, sekaligus membuatnya menjadi tampak baik dan selamat. Lihat at Ta'liqat al Atsariyah, halaman 49.
[4]. Tadlisut-taswiyah, adalah periwayatan seorang perawi dari syaikhnya, kemudian ia menghilangkan perawi dha'if yang terletak di antara dua perawi tsiqah (terpercaya) yang keduanya pernah bertemu. Lihat at Ta'liqat al Atsariyah, halaman 50, dan Taisir Mushthalahil-Hadits, halaman 81.
[5]. Iqazhul-Himam al Muntaqa min Jami'il-'Ulumi wal Hikam, halaman 528-529.
[6]. Lihat ta'liq (komentar) beliau ini di dalam kitab al Muwafaqat (1/236-237).
[7]. Dalam kitab beliau, Jami'ul Ulumi wal Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami'il-Kalim, halaman 694-698
[8]. Iqazhul-Himam al Muntaqa min Jami'il-'Ulumi wal Hikam, halaman 529.
[9]. Lihat Taqribut-Tahdzib, halaman 518, nomor 3431.
[10]. Lihat pula makna perkataan Umar bin al Khaththab z ini dalam an Nihayah fi Gharibil-Haditsi wal Atsar (2/209).
[11]. Al 'Abadilah adalah orang-orang yang bernama 'Abdullah. Yang dimaksud dengan al 'Abadilah di sini hanya empat orang saja. Yaitu 'Abdullah bin 'Umar, 'Abdullah bin 'Abbas, 'Abdullah bin az Zubair, dan 'Abdullah bin 'Amr bin al 'Ash. Keistimewaan mereka, karena mereka sebagai ulama dan ahli fiqih yang menonjol dari kalangan sahabat, yang meninggal di sekitar akhir masa kehidupan para sahabat. Selain itu, ayah mereka adalah para sahabat besar (senior). Lihat Taisir Mushthalahil-Hadits, halaman 200.
[12]. Fat-hul Bari (5/161).
[13]. Jami'ul-'Ulumi wal Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami'il Kalim, halaman 698.
[14]. Fat-hul Qawiyyil-Matin fi Syarhil-Arba'in wa Tatimmatul-Khamsin, halaman 130.
[15]. HR Muslim (1/134 no. 153) dan lain-lain.
[16]. Jami'ul-'Ulumi wal Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami'il-Kalim, halaman 700.
[17]. Syarhul-Arba'in an Nawawiyah, halaman 383.
[18]. Fat-hul Qawiyyil-Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatul-Khamsin, halaman 130.
[19]. Yakni; wajib, sunnah (mustahab), mubah, makruh, dan haram.
[20]. Disadur dari kitab beliau al Muwafaqat (1/234-237) secara ringkas.
[21]. Muslim, Tirmidzi dan Ahmad.
[22]. HR Muslim (1/116 no. 126) dan lain-lain.
[23]. Hadits shahih riwayat Abu Dawud (4/139 no. 4398), an Nasaa-i (6/156 no. 3432), Ibnu Majah (1/658 no. 2041), dan lain-lain. Dan ini lafazh Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani t. Lihat Irwa-ul Ghalil (2/4 no.297), dan kitab-kitab beliau lainnya.
[24]. Syarhul-Arba'in an Nawawiyah, halaman 383.
[25]. Contoh aplikasi hadits ini dalam ibadah-ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim dalam kesehariannya, sangatlah banyak dan panjang lebar, sebagaimana yang telah diterangkan oleh para ulama. Kami persilahkan pembaca budiman -jika ingin lebih mengetahui pembahasannya secara meluas- untuk merujuk kepada kitab para ulama yang memuat keterangan hadits ini.
[26]. Silahkan baca Syarhul-Arba'in an Nawawiyah beliau, halaman 384 sampai 389.
[27]. HR Muslim (1/381 no. 537), dan lain-lain.
[28]. HR al Bukhari (2/628 no. 1831 dan 6/2455 no. 6292), Muslim (2/809 no. 1155), dan lain-lain. Dan ini lafazh Muslim.
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَ أَمْوَالِكُمْ وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian, juga tidak kepada harta kalian, akan tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian”.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1. Muslim dalam kitab Al Birr Wash Shilah Wal Adab, bab Tahrim Dzulmin Muslim Wa Khadzlihi Wa Ihtiqarihi Wa Damihi Wa ‘Irdhihi Wa Malihi, VIII/11, atau no. 2564 (33).
2. Ibnu Majah dalam kitab Az Zuhud, bab Al Qana’ah, no. 4143.
3. Ahmad dalam Musnad-nya II/ 539.
4. Baihaqi dalam kitab Al Asma’ Wa Shifat, II/ 233-234, bab Ma Ja’a Fin Nadhar.
5. Abu Nu’aim dalam kitab Hilyatul Auliya’, IV/103 no. 4906.
Derajat hadits ini shahih.
Hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalan dari Katsir bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Barqan dari Yazid bin Al Asham dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini ada mutabi’nya [1]. Imam Ahmad berkata,”Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Barani, telah menceritakan kepada kami Ja’far -yakni Ja’far bin Barqan- dengan sanad ini.” Lihat Musnad Ahmad, 2/285.
Muslim meriwayatkan dari jalan lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan lafazh أَجْسَادِكُمْ dan di akhirnya terdapat lafazh وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ dan Beliau mengisyaratkan ke dadanya. Dalam riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Baihaqi ada tambahan إِنَّمَا
adi lengkapnya riwayat hadits ini dengan tambahan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى( أَجْسَادِكُمْ وَ لاَ إِلَى ) صُوَرِكُمْ وَ أَمْوَالِكُمْ وَ لَكِنْ (إِنَّمَا) يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ ( وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ) وَ أَعْمَالِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian dan tidak juga kepada rupa dan harta kalian. Akan tetapi sesunguhnya Dia hanyalah melihat kepada hati kalian (Nabi Shalalllahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan ke dadanya) dan dia melihat pula kepada amal kalian.
SYARAH HADITS
Hadits ini dengan lafazh وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ (tetapi sesungguhnya Allah hanyalah melihat kepada hati dan amal kalian). Kata قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ sangat penting karena inilah yang akan dinilai oleh Allah nanti pada hari Kiamat. Karena itu, Imam Baihaqi (wafat tahun 458H), setelah membawakan hadits di atas, beliau berkomentar: “Hadits inilah yang shahih dan terpelihara yang dihafal oleh huffazh (ulama ahli hadits). Adapun riwayat yang biasa diucapkan oleh sebagian ahli ilmu ‘sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan amal kalian, tetapi melihat kepada hati kalian’, riwayat ini tidak ada satupun yang shahih yang sampai kepada kami, juga menyalahi hadits yang shahih. Riwayat yang sudah shahih itulah yang menjadi pegangan kita dan seluruh kaum muslimin. Terutama (yang harus berpegang dengan riwayat yang shahih ini) adalah ulama yang diikuti, yang menjadi panutan (bagi ummat). Wabillahit taufiq”.
Di dalam kitab Riyadhush Shalihin, no. 8 tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dibawakan hadits ini tanpa tambahan وَ أَعْمَالِكُمْ yaitu:
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَ أَمْوَالِكُمْ وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian dan tidak juga kepada rupa kalian, tetapi Dia melihat pada hati kalian.
Kemudian Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkomentar: “Dalam riwayat Muslim dan lainnya ada tambahan وَ أَعْمَالِكُمْ dan tambahan ini sangat penting, karena kebanyakan kaum muslimin memahami hadits di atas tanpa ada tambahan ini dengan pemahaman yang salah. Apabila Anda menyuruh mereka dengan perintah syariat yang bijaksana, seperti diperintahkan untuk memelihara atau memanjangkan jenggot dan tidak boleh menyerupai orang kafir dan selain itu dari beban syariat, mereka akan menjawab ‘yang penting adalah hati’. Mereka berdalil dengan hadits di atas. Mereka tidak mengetahui tambahan yang shahih ini, yang menunjukkan bahwa Allah yang Maha Mulia dan Maha Tinggi melihat juga kepada amal mereka. Bila amal baik (sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), maka Allah akan menerimanya. Dan jika tidak baik, maka Allah akan menolaknya, sebagaimana terdapat dalam nash-nash shahih, seperti sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أًَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak. [2]
Sesungguhnya tidak mungkin dapat dibayangkan baiknya hati, kecuali dengan baiknya amal dan tidak ada baiknya amal, melainkan dengan baiknya hati.
Hadits di atas dengan masalah ikhlas sangat erat kaitannya, karena berhubungan dengan masalah hati dan amal. Yaitu hati yang ikhlas dan amal yang sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, hadits ini dimasukkan oleh Imam Abdul ‘Azhim bin Abdul Qawi Al Mundziri (wafat th. 656 H) dalam kitabnya, At Targhib Wat Tarhib 1/ 29 no.19 atau dalam shahih At Targhib Wa Tarhib I/109 hadits no. 15, kitab Ikhlas, bab At Targhib Fil Ikhlash Wash Shidiq Wan Niyat Ash Shalihah. Hadits ini juga dimuat oleh Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi Ad Dimasyqi (wafat th. 676 H) dalam kitabnya, Riyadhush Shalihin, no. 8, tahqiq Syaikh Al Albani, bab Al Ikhlas Wa Ikhdharin Niyat Fi Jami’il A’mal Wal Aqwal Wal Ahwal Barizah Wal Khafiyah.
MAKNA HADITS
لاَ يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ وَ لاَ إِلَى صُوَرِكُمْ
Allah Tidak melihat pada tubuh kalian dan tidak pula pada rupa kalian.
Artinya, Allah tidak akan memberi ganjaran terhadap bentuk tubuh atau rupa manusia atau banyaknya harta, karena dzat manusia (tubuh manusia) tidak dibebani hukum. Adapun yang terbebani hukum adalah perbuatan yang berkaitan dengan diri manusia. Demikian pula sifat dan bentuk yang di luar manusia, seperti: rupa, putih, tinggi, pendek dan lainnya. Allah tidak pula melihat pada banyaknya harta atau sedikitnya, kaya atau miskin dan lainnya.
وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ
Akan tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian.
Ikhlas adalah amal hati, dan amal hati sangat penting. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Ini adalah kalimat yang ringkas tentang amal hati. Dan amal hati merupakan dasar keimanan, sebagai tonggak agama, seperti mencintai Allah dan RasulNya, tawakkal kepada Allah, mengikhlaskan ibadah karenaNya, bersyukur kepadaNya, sabar terhadap putusanNya, takut dan berharap kepadaNya. Amal ini, secara keseluruhan wajib bagi setiap makhluk menurut kesepakatan seluruh ulama (imam). [Majmu’ Fatawa, X/5-6].
Ibnul Qayyim berkata,”Amal hati adalah pokok, sedangkan amal badan sebagai penyerta dan penyempurna. Sesungguhnya niat itu laksana ruh, sedangkan amal laksana badan. Jika ruh meninggalkan badan, ia akan mati. Maka mempelajari hukum-hukum hati lebih penting dari pada mempelajari hukum perbuatan atau badan.” [Badai’ul Fawaid, hlm. 511].[3]
Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata,”Barangsiapa memperhatikan syarat dan sumbernya, ia akan tahu tentang terkaitnya amal badan terhadap amal hati. Amal badan tidak akan ada manfaatnya tanpa ada amal hati. Amal hati lebih wajib bagi setiap hamba dari pada amal badan. Bukankah perbedaan orang mukmin dan orang munafik tergantung pada hatinya? Oleh karenanya, ibadah hati lebih agung daripada ibadah badan, bahkan lebih banyak dan lebih kontinyu dan lebih wajib pada setiap waktu. [4]
Amal hati sangat penting dan sangat tinggi nilainya di sisi Allah. Dan yang terpenting dari amalan hati adalah keikhlasan karena Allah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَلاَ وَ إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَ إِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَ هِيَ الْقَلْبُ
… Ingatlah sesungguhnya di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Apabila ia buruk, maka buruk pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging itu adalah hati. [HR Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599 dari sahabat Nu’man bin Basyir].
Ikhlas merupakan salah satu amal hati. Bahkan ikhlas berada di awal amal-amal hati. Sebab diterimanya seluruh amal tergantung dari niat yang ikhlas karena Allah. Dan diterimanya harus terpenuhi dua syarat. Yaitu ikhlas dan sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
PERINTAH UNTUK IKHLAS, MENJAUHI RIYA’ DAN SYIRIK
Ikhlas merupakan hakikat Din dan kunci dakwah para rasul, sebagaimana firman Allah:
وَمَآ أُمِرُوْ~ا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْااللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوْا الصَّلَوةَ وَيُؤْتُوْا االزَّكَوةَ وَذَلِكَ دِيْنُالْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus. [Al Bayyinah : 5].
لَن يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلاَدِمَآؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَاهَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Daging unta (kurban) dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang akan sampai kepadaNya adalah ketaqwaan kamu. [Al Hajj : 37].
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ للهِ وَهُوَ مُحْسِنُُ
Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan…[An Nisa`: 125].
قُلْ إِن تُخْفُوا مَافِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللهُ وَيَعْلَمُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرُُ
Katakanlah: Jika kamu menyembunyikan apa yang ada di dalam hatimu atau menampakkannya, pasti Allah mengetahui [Ali Imran : 29].
إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ {2} أَلاَ لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu kitab (Al Qur`an) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya. Ingatlah hanya milik Allah agama yang bersih (dari syirik). [Az Zumar : 2-3].
قُلِ اللهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَّهُ دِينِي
Katakanlah, hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam menjalankan agamaku. [Az Zumar : 14].
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Nabi Shallallahu 'alaihi w sallam telah bersabda : “Sesungguhnya amal-amal itu (harus) dengan niat, dan sesungguhnya setiap (amal) seseorang itu tergantung niatnya…”. [HSR Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907].
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ : قَالَ اللهُ تَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِي غَيْرِيْ تَرَكْتُهُ وَ شِرْكَهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Allah berfirman: Aku tidak butuh kepada semua sekutu. Barangsiapa beramal mempersekutukanKu dengan yang lain, maka Aku biarkan dia bersama sekutunya”. [HSR Muslim, no. 2985; Ibnu Majah, no. 4202].
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَنْ تَعَلَّمَ عِلْماً مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضاً مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الجَنَّةِ يَوْمَ القِيَامَةِ (يَعْنِيْ رِِيْحَهَا)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Barangsiapa belajar ilmu yang seharusnya ia mengharapkan wajah Allah Azza wa Jalla, kemudian ia belajar untuk mendapatkan sesuatu dari (harta) dunia, maka ia tidak akan mencium baunya surga pada hari Kiamat. [HSR Abu Dawud, no. 3664; Ibnu Majah, no. 252 dan Ahmad, II/338]. [5]
Hadits-hadits yang semisal ini banyak sekali.
Yang selayaknya disebutkan juga dalam pembahasan ini ialah, manakala ikhlas telah tertanam dalam mengamalkan suatu ketaatan, sedangkan ketaatan itu murni hanya dalam rangka mencari wajah Allah saja, maka kita dapat menyaksikan, bahwa Allah pasti akan memberi balasan yang besar terhadap orang-orang yang ikhlas, meskipun ketaatannya sedikit. Sebagaimana kata Abdullah Ibnul Mubarak: “Betapa banyak amal kecil (sedikit, sederhana) menjadi besar dengan sebab niatnya (keikhlasannya). Dan betapa banyak amal yang besar (banyak) menjadi kecil nilainya dengan sebab niat (karena tidak ikhlas)”.[6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Suatu bentuk amal yang dilakukan manusia dengan dasar keikhlasan dan ibadah yang sempurna kepada Allah, maka Allah akan mengampuni dengan keikhlasan itu dosa-dosa besarnya, sebagaimana dalam hadits bithaqah (kartu yang bertuliskan لاَََ إِِلَهَ إِلاَّ الله) ditimbang dengan 99 dosa di salah satu daun timbangan. Maka yang lebih berat adalah bithaqah”. [7]
Inilah keadaan orang yang mengucapkannya dengan ikhlas dan jujur sebagaimana dalam hadits tersebut. Kalau tidak ikhlas, maka berapa banyak orang yang melakukan dosa besar masuk neraka, padahal mereka mengucapkan kalimat tauhid, namun ucapan mereka tidak dapat menghapuskan dosa-dosa mereka sebagaimana ucapan pemilik bithaqah. [8]
Ketaatan tanpa keikhlasan dan kejujuran karena Allah, tidak akan mendapat pahala, bahkan pelakunya akan dicampakkan ke dalam neraka, meskipun ketaatan itu berupa amal-amal besar seperti berinfaq, berjihad, mencari ilmu syariat. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa tiga golongan manusia yang pertama-tama diputuskan hukuman, yang kemudian dimasukaan ke dalam api neraka. Pertama, orang yang berjihad karena ingin mendapat julukan pemberani. Kedua, orang yang belajar dan membaca Al Qur`an, supaya dikatakan orang yang alim dan qari’. Ketiga, orang yang mengeluarkan shadaqah agar dikatakan orang bahwa ia dermawan (suka memberi shadaqah). [HSR Muslim, no. 1905, diriwayatkan juga Imam Ahmad II/322, dan Nasa-i VI/23-24, dari sahabat Abu Hurairah].
Ketiga macam orang tersebut tidak ikhlas dan melakukan amal bukan karena Allah.
Kesimpulan yang bisa kita ambil, ikhlas adalah dasar-dasar utama dari tiap-tiap amal. Amal diumpamakan jasad, sedang jiwanya adalah ikhlas.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Footnote
[1]. Mutabi’, adalah yang mengiringi atau yang mencocoki. Maksudnya, satu hadits yang sanadnya menguatkan sanad yang lain dari hadits itu juga.
[2]. HR Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no. 1718 dari Aisyah Radhiyallahu anha .
[3]. Badai’ Al Fawa-id, oleh Ibnul Qayyim, tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, Cet. II, Maktabah Darul Bayan, Tahun 1425 H.
[4]. Ibid, hal. 514.
[5]. Sebenarnya dalam sanad ini ada Fulaih bin Sulaiman. Dia jelek hafalannya dan seorang yang jujur. Akan tetapi, hadits ini ada mutabi’nya dan syawahidnya, sehingga terangkat shahih. Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadh-lihi, I/658-659, no. 1143, tahqiq Abul Asybal, dan Iqazhul Himam Al Muntaqa Min Jami’il Ulum Wal Hikam, hlm. 39, oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali.
[6]. Jami’ul Ulum Wal Hikam, oleh Ibnu Rajab Al Hanbali, I/71.
[7]. Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 2639; Ibnu Majah, no. 4300; Ahmad, II/213; dan Hakim I/6, 529. Tirmidzi berkata,”Hadits ini hasan.”
[8]. Minhajus Sunnah, VI/218-220, tahqiq, Dr. Muhammad Rasyad Salim.