Film Nabi, Virus Berkedok Agama
Tak henti-hentinya dan tak lelah-lelahnya, musuh-musuh Islam terus berjuang untuk memerangi kaum muslimin, baik berupa perang fisik seperti serangan mereka kepada saudara-saudara kita di Maluku beberapa tahun lalu, Palesthina, Afghanistan, Iraq, Libanon dan lain sebagainya dengan penuh kebiadaban dan kebrutalan –semoga Allah menghancurkan mereka semua-.
Dan peperangan jenis lainnya yang mereka selalu eksis melancarkannya adalah ghozwul fikr (perang pemikiran) berupa virus syubhat dan syahwat.
Contoh virus syubhat dan syahwat dapat kita temukan secara mudah dalam tubuh Jaringan Iblis Liberal yang tanpa malu menyebarkan kekufuran seperti menolak hukum Allah, menghujat sunnah Nabi, membela Nabi palsu dan sebagainya. Adapun contoh syahwat seperti pemikiran mereka tentang kebebasan wanita, anti jilbab, membela pornografi/pornoaksi dan lain sebagainya. Maka sadarlah dan waspadalah wahai kaum muslimin dari makar mereka!!
Di antara virus syubhat yang berbahaya adalah film-film berkedok agama yang sekarang laris manis di dunia Televisi, salah satunya adalah film para Nabi dan sahabat yang biasanya muncul pada bulan-bulan Mulia. Bagaimana pandangan Islam tentangnya? Marilah kita ikuti kajian berikut.
Sejarah Film Nabi
Hampir tak bisa dipungkiri lagi bahwa peletak dasar pertama dunia film adalah kaum Yahudi dan Nashrani. Nah, tatkala mereka melihat celah keuntungan yang besar dalam dunia film berbau agama, maka mereka mengerahkan segala upaya untuk membuat berbagai acara yang berbau agama, terutama kisah-kisah para Nabi yang tercatat dalam Taurat dan Injil. Oleh karenanya, kisah Nabi Musa dan Isa biasanya mendapatkan porsi yang lebih banyak dari lainnya[1].
Adapun film tentang Nabi Muhammad, sampai detik ini belum diketahui adanya. Hanya saja, pada tahun 1926 M seorang sutradara bernama Yusuf Wahbi pernah berencana menfilmkan Nabi Muhammad yang akan dilakoni oleh salah seorang berbangsa Turki bernama Widad Arfi, tetapi ide ini ditentang secara keras oleh Azhar, bahkan sang pemain diancam akan dicabut identitas kenegaraannya bila dia tetap nekat melanjutkan programnya.
Saat itu, belum ada yang mengetahui kalau ternyata Widad Arfi adalah seorang yang beragama Yahudi sebagaimana terbukti setelah itu. Namun al-hamdulillah, ide tersebut tidak berjalan dan tidak diketahui kelanjutannya.[2]
Setelah itu, sebuah produsen film Arab mengeluarkan sebuah film berjudul “Muhammad Rasulullah” yang dilakoni oleh beberapa aktor dari berbagai bangsa; Libia, Kuwait, Maghrib dan Bahrain. Film inipun direncanakan akan keluar dengan dua puluh bahasa Negara dunia, termasuk bahasa Arab. Namun, film inipun diingkari secara keras oleh para ulama dunia sehingga keluarlah ketetapan Para ulama dalam rapat Robithoh Alam Islami di Mekkah tentang haramnya film tersebut dan melarang peredarannya.[3]
Sorotan Sekilas
Ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan sebagai pengantar pembahasan ini:
Bila kita perhatikan secara umum, dunia film adalah dunia hiburan. Jadi, biasanya tujuan pemirsa menyaksikan film adalah untuk sekedar hiburan, mengisi waktu luang dan senda gurau bukan untuk mengambil pelajaran.
Bila kita perhatikan para pemain film, kebanyakan mereka bukanlah orang-orang yang shalih, bertaqwa dan berakhlak baik. Jika seorang diantara mereka berperan sebagai orang shalih, itu hanyalah karena pekerjaan dan untuk mendapatkan uang, setelah itu dia akan kembali kepada wajah aslinya.
Hampir tidak ada perselisihan pendapat bahwa tujuan utama dunia film adalah untuk meraup uang dengan memenuhi kepuasaan para pemirsa. Kalau demikian, maka mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyenangkan pemirsa.
Biasanya, mayoritas sejarawan kurang perhatian tentang keotentikan sejarah, apalagi sebagian pengekor hawa nasfu yang ingin menyebarkan virus dalam sejarah dengan menyebarkan kisah-kisah dusta dan merendahkan sejarah yang shohih[4].
Dampak Negatif Film Nabi
Tidak diragukan lagi bahwa film Nabi siapapun hukumnya adalah haram. Apapun alasan masalahatnya, harus diakui bahwa kerusakannya jauh lebih besar dan banyak, di antaranya:
Film Nabi akan menjurus kepada kedustaan terhadap mereka, sebab bagaimanapun jelinya maka pasti akan ada tambahan dan pengurangan. Hal ini berarti menjurus kepada kedustaan kepada mereka yang merupakan kedustaan kepada Allah.
Anggaplah bahwa film akan menampilkan kisah-kisah yang shohih saja dan bersih dari kedustaan, lantas bagaimana cara menfilmkan Nabi Adam dan Hawa yang memakan dari pohon? Pohon apakah itu? Bagaimana menfilmkan Nabi Musa yang sedang bermunajat kepada Allah? Bagaimana menfilmkan Nabi Yusuf ketika sedang dirayu oleh istri Raja Mesir? Bagaimana menfilmkan para Nabi yang dijuluki para kaumnya dengan gila dan penyihir?!
Film Nabi akan menjurus kepada pengkultusan kepada mereka dengan berlalunya waktu sehingga kejadian kaum Nabi Nuh dengan orang-orang shalih akan kembali berulang.
Film Nabi akan merendahkan kemulian dan kehormatan mereka, sehingga lunturlah keimanan dan penghormatan kepada mereka.
Bila kita amati para pemain yang akan berperan sebagai Nabi, kebanyakan mereka bukanlah orang yang shalih. Maka ini akan sangat merendahkan kedudukan Nabi dan ajang untuk permainan dan olok-olok.
Film Nabi akan membuka celah perdebatan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin, bahkan di kalangan sesama ahli kitab, padahal kita sangat membutuhkan keamanan dan tertutupnya pintu fitnah.
Kesimpulannya, para Nabi dan rasul adalah manusia yang terjaga dari aib dan kejelekan, sedangkan menfilmkan mereka merupakan pelecehan kepada mereka, maka marilah kita biarkan mereka tetap berwibawa dan terhormnat seperti semula.[5]
Ketetapan dan Fatwa Ulama
Para ulama masa kini telah bersepakat tentang haramnya film para Nabi, khususnya Nabi kita Muhammad. Adapun pendapat yang membolehkan dengan alasan sebagai pelajaran kepada para pemirsa maka ini adalah pendapat yang tidak dianggap. Di antaranya adalah fatwa ulama Lajnah Daimah Saudi Arabia no. 4723 Tanggal 11/7/1402 H, keputusan Majma’ Fiqih di Mekkah no. 6, keputusan Hai’ah Kibar Ulama di Thoif no. 107 Tanggal 2/11/1403, fatwa Lajnah Fatwa Mesir[6] dan lain sebagainya.
Pengganti Yang Shohih
Cukuplah bagi kita kisah-kisah Nabi yang shohih dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai pelajaran yang bermanfaat. Allah berfirman:
“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS. Yusuf: 111)”
Kesimpulan
Dengan keterangan di atas, maka dengan penuh kemantapan kita menyimpulkan haramnya film Nabi, baik dalam adegan panggung maupun film layar. Maka wajib bagi kita, khusunya kepada pemerintah untuk melarangnya secara keras. Kita memohon kepada agar menjadikan dalam hati kita pengaguangan terhadap para Nabi dan kecintaan kepada mereka.
Daftar Referensi
1. Ahkamu Fanni Tamtsil fil Fiqih Islami, karya Muhammad bin Musa ad-Daali, cet Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet pertama tahun 1429 H.
2. Abhas Hai’ah Kibar Ulama, kumpulan Amanah Aa’mah Li Hai’ah Kibar Ulama, cet Ri’asah A’mah lil Buhuts wal Ifta’, cet ketiga 1428 H.
[1] Shurothul Adyan fi Sinemahlm. 32.
[2] Tarikh Sinema fi Mesir hlm. 199.
[3] Fatawa Ibnu Baz 1/413.
[4] Abhats Haiah Kibar Ulama 3/294-295.
[5]Ahkam Fanni Tamtsil hlm. 181-185.
[6] Majalah Al-Azhar edisi Rojab 1374 H.
http://abiubaidah.com/film-nabi.html/
oleh:
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
A. Pengantar
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang mudah dan menganjurkan kemudahan. Hal ini sangat dimaklumi bersama. Hanya saja masalahnya, banyak orang salah paham dan meletakkan kemudahan ini bukan pada tempatnya, sehingga dengan dimotori oleh hawa nafsu dia mencari pendapat-pendapat yang paling ringan dan ganjil dengan alasan penyesuaian zaman dan kemudahan Islam sekalipun pendapat tersebut sangat lemah dan bertentangan dengan dalil-dalil yang shohih. Lalu, bila mereka diingkari, dengan entengnya mereka akan mengeluarkan senjata ampuhnya:
“Kita harus toleransi dan berlapang dada dalam masalah khilafiyyah (perselisihan ulama)”!!!
Ironisnya, orang-orang seperti itu malah banyak digemari masyarakat dengan menyebut mereka sebagai “ustadz gaul”, “dai bijak”, “kyai modern” dan gelar-gelar semu lainnya. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk mendudukkan masalah ini agar kita memahaminya dengan baik dan tidak salah paham dengan kemudahan Islam.
.
B. Islam Agama Yang Mudah
Semua kita sepakat bahwa Islam merupakan agama yang mudah, mencintai dan menganjurkan kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, di antaranya:
a. Dalil Al-Qur’an
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqoroh: 185)
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (QS. An-Nisa’: 28)
Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Haj: 78)
b. Dalil Hadits
Nabi bersabda:
“Sesungguhnya agama ini mudah” (HR. Bukhori: 39)
Tatkala Nabi mengutus Muadz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, beliau berpesan kepada keduanya:
“Hendaknya kalian mempermudah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan membuat lari, saling membantu dan jangan berselisih” (HR. Bukhori 3038 dan Muslim 1733)
Aisyah berkata: “Tidaklah Rasulullah diberi pilihan di antara dua perkara kecuali beliau memilih yang paling ringan selagi hal tersebut bukan dosa. Adapun bila hal tersebut merupakan dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya”. (HR. Bukhori 3560 dan Muslim 2327)
Masih banyak dalil-dalil lainnya lagi. Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”.[1]
.
C. Macam-Macam Kemudahan
Kemudahan dalam Islam terbagi menjadi dua macam:
1.Kemudahan asli
Semua syari’at dan hukum Islam, semuanya adalah mudah. Inilah yang biasa dimaksud dalam banyak dalil. Imam Ibnu Hazm berkata: “Semua perintah Allah kepada kita adalah mudah dan tidak berat. Dan tidak ada kemudahan yang lebih daripada sesuatu yang mengantarkan manusia menuju surga dan menjauhkan mereka dari neraka”.[2]
2.Kemudahan karena ada sebab
Semua syari’at pada asalnya mudah, sekalipun demikian bila ada sebab maka Allah menambah kemudahan lagi, seperti orang safar diberikan keringanan untuk qoshor dan jama’, orang tidak bisa berwudhu diberi keriganan untuk tayammum dan seterusnya.
Kemudahan itu bila Sesuai dengan Dalil
Perlu diperhatikan bahwa maksud kemudahan Islam bukan berarti kita menyepelekan sebagian syari’at Islam, mencari-cari ketergelinciran atau pendapat lemah sebagian ulama, menyebarkan pendapat-pendapat ganjil, namun kemudahan itu dengan mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah. Perhatikanlah dalil-dalil berikut:
Contoh Pertama:
Dari Abu Hurairah berkata: Pernah ada seorang lelaki buta datang kepada kepada Nabi seraya mengatakan: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki orang yang menuntunku ke masjid, lalu orang tersebut meminta agar Nabi memberikan keringanan baginya untuk sholat di rumahnya. Nabipun akhirnya memberikan keringanan kepadanya. Tatkala orang tersebut berpaling, Nabi memanggilnya seraya berkata: “Apakah engkau mendengar panggilan sholat? Dia menjawab: “Ya”. Nabi bersabda: Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut”. (HR. Muslim 653)
Dalam riwayat Ahmad 3/423 terdapat tambahan: “Sesungguhnya antara rumahku dan masjid ada pohon kurma dan pohon-pohon, sedangkan saya tidak mendapati penuntut setiap waktu”.
Dalam riwayat Abu Dawud 553 terdapat tambahan: “Sesungguhnya Madinah banyak binatang buasnya”.
Perhatikanlah wahai saudaraku, sekalipun orang tersebut telah mengajukan alasan-alasan yang begitu kuat, namun Nabi tidak memberikan udzur baginya untuk sholat di rumahnya.
Contoh Kedua:
Dari Aisyah bahwa seorang gadis Anshor menikah lalu dia sakit sehingga rambutnya rontok. Akhirnya mereka ingin untuk menyambung rambutnya, maka merekapun bertanya kepada Rasulullah kemudian beliau bersabda: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta untuk disambung rambutnya” (HR. Bukhori 5205, 5934 dan Muslim 2123)
Perhatikanlah wahai saudaraku, dalam hadits ini Nabi tidak memperbolehkan wanita tersebut untuk menyambung rambutnya padahal dia pengantin baru yang perlu berhias untuk suaminya.
Contoh Ketiga:
Dari Ummu Salamah berkata: Ada seorang wanita datang kepada Nabi seraya berkata: Wahai rasululullah, putriku ditinggal mati oleh suaminya, sekarang matanya sakit, bolehkah kami memakaikan celak padanya? Rasulullah menjawab: “Tidak” sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau mengatakan: “Itu hanya empat bulan sepuluh hari, dahulu seorang wanita di antara kalian melempar kotoran selama setahun lamanya”. (HR. Bukhori 5336 dan Muslim 1488)
Perhatikanlah wahai saudaraku, dalam hadits ini Rasulullah yang diutus dengan membawa kemudahan, beliau tetap melarang wanita yang ihdad (dalam masa menanti) dari memakai celak, karena hal itu termasuk berhias diri, padahal wanita tersebut bermaksud untuk obat, bukan untuk berhias diri. Sekalipun demikian, Nabi tetap tidak membolehkan wanita tersebut memakai celak dengan alasan kemudahan!!
Demikianlah tiga contoh dari hadits Nabi. Seandainya saja masalah-masalah tersebut diajukan kepada para ustadz gaul bin bijak bin modern pada zaman kita sekarang, niscaya mereka dengan enjoy membolehkannya dengan dalih kemudahan Islam!!! Maka pikirkanlah; apakah mereka lebih memahami kemudahan daripada Nabi Muhammad?!!
.
D. Mencari-Cari Ketergelinciran Ulama
Al-Kisah, suatu saat Ismail al-Qadhi pernah masuk kepada khalifah Abbasiyah waktu itu, lalu disuguhkan padanya sebuah kitab yang berisi tentang keringanan dan ketergelinciran para ulama’. Setelah membacanya dia berkomentar:
“Penulis buku ini adalah zindiq[3], sebab orang yang membolehkan minuman memabukkan tidaklah membolehkan nikah mut’ah. Dan orang yang membolehkan nikah mut’ah tidaklah membolehkan nyanyian. Tidak ada seorang alimpun kecuali memiliki ketergelinciran. Barangsiapa memungut semua kesalahan ulama niscaya akan hilang agamanya”. Akhirnya, buku itu diperintahkan supaya dibakar.[4]
Sejarah berulang lagi saat ini!! Betapa banyak kita jumpai manusia pada zaman sekarang yang mengikuti arus hawa nafsunya dengan mencari-cari ketergelinciran ulama. Baginya:
musik boleh-boleh saja karena megikuti pendapat Ibnu Hazm!!
Wanita nikah tanpa wali hukumnya boleh karena mengikuti madzhab Hanafiyah!!
Binatang buas tidak haram karena mengikuti madzhab Malikiyah!!
Melafadzkan niat boleh karena mengikuti madzhab Hanabilah dan Syafi’iyyah!!
Demikianlah dia memborong segudang bencana pada dirinya[5]!!.
Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras terhadap metode ini yaitu mencari-cari ketergelinciran ulama, pendapat-pendapat ganjil dan aneh.
Sulaiman at-Taimi mengatakan: “Apabila engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Ibnu Abdil Barr berkomentar: “Ini adalah ijma’, saya tidak mendapati perselisihan ulama tentangnya”.[6]
Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Seorang tidaklah disebut alim bila dia menceritakan pendapat-pendapat yang ganjil”.[9]
Hasan al-Bashri berkata: “Sejelek-jelek hamba Allah adalah mereka yang memungut masalah-masalah ganjil untuk menipu para hamba Allah”.[8]
Al-Auza’i berkata: “Barangsiapa memungut keganjilan-keganjilan ulama, maka dia akan keluar dari Islam”.[7]
Imam Ahmad menegaskan bahwa orang yang mencari-cari pendapat ganjil adalah seorang yang fasiq.[10]
Bahkan Imam Ibnu Hazm menceritakan ijma (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencari-cari keringanan madzhab tanpa bersandar pada dalil merupakan kefasikan dan tidak halal.[11]
Maka hendaknya seorang muslim takut kepada Allah dan mengingat bahwa dirinya akan berdiri di hadapan Allah untuk dimintai pertangungjawaban, sehingga dengan mengingat hal itu dia tidak menggampangkan diri untuk mencari-cari ketergelinciran ulama dan menyebarkan pendapat-pendapat ganjil, karena hal itu bisa menggolongkan dirinya termasuk orang yang menjadikan ayat-ayat Allah sebagai senda gurau.
Imam Syathibi menyebutkan beberapa dampak negatif mencari-cari kesalahan ini, di antaranya:
Keluar dari agama, karena tidak mengikuti dalil tetapi mengikuti perselisihan.
Meremehkan agama
Mencampuradukkan pendapat sehingga keluar dari ijma’ ulama.
Meninggalkan sesuatu yang maklum menuju sesuatu yang bukan maklum.
Merusak undang-undang politik syar’I yang dibangun di atas keadilan sehingga akan mengakibatkan kerusakan.[12]
E. Patokan dan Syarat Kaidah Kemudahan
Para ulama telah meletakkan beberapa patokan dan syarat[13] untuk melaksanakan kaidah kemudahan, di antaranya:
Benar-benar ada udzur yang membolehkannya mengambil keringanan
Adanya dalil syar’I yang membolehkan untuk mengambil keringanan, sebab keringanan yang hakiki adalah dengan mengikuti dalil bukan dengan menyelisihinya.
Mencukupkan pada kebutuhan saja dan tidak melampui batas dari garis yang telah ditetapkan oleh dalil.
Demikianlah patokan-patokan ketat yang diletakkan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil, sehingga menjadikan mereka bisa meletakkan perkara pada tempatnya. Namun, dengan kemajuan zaman, asingnya agama dan lemahnya para pembela agama, maka bermunculanlah sekelompok manusia yang melenceng dari jalan yang lurus, sehingga mereka memungut pendapat-pendapat nyeleneh dan ganjil dalam masalah hukum, bahkan dalam masalah aqidah!!
.
F. Agungkanlah Syari’at Allah
Oleh karena itu, hendaknya bagi kita semua untuk mengagungkan syari’at Allah dan mendidik umat untuk pengagungan tersebut, karena dengan demikian kita akan meraih istiqomah (tegar) dalam ketaatan kepada Allah.
Sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa kebanyakan manusia apabila dikatakan kepada mereka: “Masalah ini diperselisihkan tentang wajibnya”, maka mereka akan malas melaksanakannya. Sebaliknya, bila dikatakan kepada mereka: “Masalah ini diperselisihkan keharamannya” maka mereka akan mudah menerjangnya, tanpa memperhatikan dalil-dalil ulama tersebut apakah kuat ataukah tidak.
Bilal bin Sa’ad berkata: “Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah keagungan Dzat yang kamu maksiati”.
Ishaq bin Rahawaih pernah mengingkari pembagian perbuatan dalam sholat menjadi sunnah dan wajib, beliau berkata: “Semua yang di dalam sholat hukumnya wajib”. Al-Hafizh Ibnu Rojab berkomentar: “Hal ini disebabkan karena ungkapan sunnah bisa menjadikan orang malas untuk melakukannya, meremehkan bahkan mungkin meninggalkannya. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan syari’at yang menganjurkan dan memberikan pendorong-pendorong untuk melaksanakannya. Demikian juga, terkadang dalam syari’at ada lafadz wajib tetapi menurut mayoritas ulama hanya untuk menunjukkan anjuran yang sangat, bukan berarti berdosa bila ditinggalkan”.[14]
Ibnul Qoyyim telah mengisyaratkan bahwa termasuk pengagungan terhadap hukum Allah adalah dengan tidak mencari-cari keringanan, beliau berkata: “Termasuk tanda-tanda pengagungan perintah dan larangan adalah dengan tidak mencari-cari keringanan sehingga dia terjerumus pada batas yang menjadikannya tidak lurus di atas jalan yang lurus”.[15]
.
G. Kemudahan Modern
Sangat disayangkan, banyak orang mensalahgunakan kemudahan syari’at ini bukan pada tempatnya, sehingga jatuhlah mereka dalam lembah kegelapan dan jalan yang meruwetkan, mereka memungut pendapat-pendapat ganjil ulama sesuai dengan hawa nafsu mereka, baik dalam masalah hukum, bahkan dalam masalah aqidah!!
Bukankah paham liberalisme yang menilai bahwa semua agama sama, semua agama menuju surga merupakan seruan yang meruntuhkan aqidah wala’ dan baro’?! Namun, semua itu oleh para pengusungnya dengan dalih bahwa Islam adalah agama yang rohmatan lil alamin (membawa kasih sayang bagi alam semesta)!!
Dalam masalah hukum, cukup banyak contohnya, bukankah para ulama telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin Negara[16]?! Bukankah para ulama telah bersepakat wajibnya memelihara jenggot[17]?! Bukankah para ulama telah bersepakat tentang haramnya jabat tangan dengan wanita[18]?! Lantas, bandingkanlah semua itu dengan hujatan para pengusung fiqih “kemudahan semu” yang mencabik-cabik ijma’ tersebut hanya dengan alasan kemoderan zaman dan kemudahan Islam?! Seperti inikah cara memahami kemudahan Islam?![19]
Ketahuilah wahai saudaraku, hendaknya kita tujuan utama kita adalah ridho Allah, janganlah kita terpedaya dengan keridhoan manusia sehingga mengotak-atik ayat dan hadits agar sesuai dengan kebanyakan masyarakat.
Dikisahkan ada seorang ahli ilmu pernah mengatakan: “Tatkala bencana cukur jenggot telah melanda negeri timur, sehingga orang yang dianggap alimpun ikut-ikutan cukur jenggot karena khawatir ditertawakan masyarakatnya, maka saya mencari-cari dengan penuh kesungguhan untuk mencari dalil yang membolehkan cukur jenggot, sehingga para alim tersebut terbebas dari keharaman…”[20]
Perhatikanlah, bagaimana dia menyakini terlebih dahulu baru kemudian mencari-cari dalilnya sehingga dia akan memaksakan dalil agar sesuai dengan keyakinan pertamanya. Sungguh ini adalah metode yang amat berbahaya sekali.
.
H. Untukmu Para Ahli Fatwa
Wahai orang-orang yang memikul beban berat di pundaknya, ketahuilah bahwa fatwa merupakan tugas yang sangat berat dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akherat. Ada beberapa hal penting yang ingin kami tekankan di sini:
1. Ikhlaskan karena Allah
Bertaqwalah kalian kepada Allah, jadikanlah tujuan utama kalian dalam berfatwa adalah mencari ridho Allah, baik sesuai dengan keinginan manusia ataukah tidak. Hendaknya kalian berterus terang memberikan fatwa yang benar sesuai dalil, jangan karena mengikuti hawa nafsu manusia. Allah berfirman:
Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui. (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (QS. Al-Maidah: 49)
Ibnul Qoyyim berkata:
“Banyak ahli fatwa yang tidak memberikan fatwa yang benar karena dia mengetahui bahwa jawabannya tidak sesuai dengan keinginan penanya..Ini sama sekali tidak diperbolehkan, hendaknya ahli fatwa berfatwa sesuai ilmu baik sesuai dengan keinginan penanya ataukah tidak”.[21]
2. Janganlah kalian menggampangkan
Imam Ibnu Sholah berkata: “Tidak boleh bagi orang yang berfatwa untuk menggampangkan dalam fatwanya, barangsiapa yang demikian keadaannya maka dia tidak boleh dimintai fatwa, yaitu bila dia tidak mengecek terlebih dahulu dan tergesa-gesa dalam fatwa sebelum dia memikirkannya secara mendalam. Mungkin dia akan beranggapan bahwa cepat dalam fatwa adalah suatu kehebatan dan lambat dalam fatwa merupakan kelemahan, namun ini adalah anggapan yang keliru, karena lambat tapi benar lebih baik daripada cepat tapi sesat dan menyesatkan”.[22]
Bandingkanlah nasehat berharga ini dengan keadaan para mufti sekarang yang sering nongol di TV, Radio atau majlis, bagaimana mereka dengan cepatnya memberikan fatwa tanpa mendengarkan pertanyaan terlebih dahulu secara sempurna!!
3. Jangan Bikin Pusing Orang Awam
Hendaknya ahli fatwa tidak melibatkan orang-orang awam dalam perincian masalah-masalah perselisihan ulama yang malah membingungkan mereka, sehingga nanti mereka punya asumsi bahwa seorang boleh milih pendapat yang dia suka dan meninggalkan dalil yang nyata. Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan:
Bicaralah dengan manusia apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin kalau Allah dan rasulNya didustakan? (HR. Bukhori 127)
Ibnu Aqil berkata:
“Haram bagi seorang alim yang mengetahui suatu ilmu yang cukup berat untuk menyampaikannya kepada orang lemah yang tidak mampu menampungnya, karena hal itu akan merusaknya”.[23]
Demikianlah pembahasan kita kali ini. Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan keikhlasan kepada kita dan kekuatan dalam mengemban amanatNya.[24] Amiin.
[1] Al-Muwafaqot, 1/231.
[2] Al-Ihkam 2/176.
[3] Zindiq dalam defenisi para fuqaha’ adalah seorang yang menampakkan keislaman dan dan menyembunyikan selain Islam atau orang yang mengingkari Pencipta, hari akhir dan amal shaleh. Adapun menurut defenisi ahli kalam dan umumnya manusia zindiq adalah pengingkar dan penentang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 7/471)
[4] Sunan al-Kubro al-Baihaqi 10/211, Siyar A’lam Nubala’ adz-Dzahabi 13/465.
[5] Lihat contoh-contoh lainnya dalam risalah Zajru Sufaha’ ‘an Tatabbu’I Rukhas Fuqaha’ oleh Syaikh Jasim al-Fuhaid ad-Dausari.
[6] Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi 2/91-92.
[7] Sunan Kubro al-Baihaqi 10/211.
[8] Adab Syar’iyyah 2/77.
[9] Hilyatul Auliya Abu Nuaim 9/4.
[10] Al-Inshof al-Mardawi 29/350.
[11] Marotibul Ijma’ hlm. 175 dan dinukil asy-Syathibi dalam al-Muwafaqot 4/134.
[12] Lihat al-Muwafaqot 4/222, tahqiq Masyhur bin Hasan.
[13] Lihat Qowaidul Ahkam al-Izzu bin Abdus Salam 2/7, Al-Asybah wa Nadhoir as-Suyuthi hlm. 80-81, al-Muwafaqot asy-Syathibi 1/302-303, Dhowabit al-Maslahah al-Buthi hlm. 278, Rof’ul Haroj Ibnu Humaid hlm. 143-146, Manhaj Taisir al-Mu’ashir ath-Thowil hlm. 55-56.
[14] Jami’ul Ulum wal Hikam hlm. 525-526.
[15] Al-Wabilu Shoyyib hlm. 24.
[16] Lihat Syarh Sunnah al-Baghowi 10/77, al-Fishol fil Milal wan Nihal 3/110-111, Tafsir al-Qurthubi 13/122-123.
[17] Lihat Marotibul Ijma’ Ibnu Hazm hlm. 57, al-Iqna’ fi Masail Ijma’ Ibnul Qoththon 2/299, al-Ikhtiyarat Ibnu Taimiyyah hlm.10, al-Ibda’ fi Madhril Ibtida’ Ali Mahfudh hlm. 384.
[18] Lihat risalah Adillatu Tahrim Mushofahah Ajnabiyyah oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail,
[19] Lihat contoh-contoh lainnya dalam kitab Irsal Syuwath ‘ala Man Tatabba’a Syawadh oleh Sholih bin Ali asy-Syamroni.
[20] Manhaj Taisir Mua’shir Abdullah bin Ibrahim ath-Thowil hlm. 64 dan ad-Da’wah Ila Allah Taqiyuddin al-Hilali hlm. 162.
[21] I’lamul Muwaqqi’in 4/224.
[22] Adabul Mufti wal Mustafti hlm. 111.
[23] Adab Syari’yyah Ibnu Muflih 2/149.
[24] Penulis banyak mengambil manfaat dari muqoddimah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman as-Sa’ad terhadap kitab Kaifa Nafhamu Taisir? Oleh Syaikh Fahd bin Sa’ad Abu Husain, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.