Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir
Diantara proses yang akan di lewati oleh seseorang yang ingin menikah adalah proses khitbah (melamar) seorang wanita yang ia sukai untuk menikah dengannya. hal ini sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang meminang ‘Aisyah binti Abi Bakr dan Hafsah binti Umar bin Khathab.Yang mana hukumnya sunnah sebagimana di jelaskan oleh para ulama, Allah Subhaanahu Wata’aala berfirman :
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu.” (Qs. Al-Baqarah : 235)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini baik untuk laki-laki yang datang mengkhitbah atau perempuan yang laki-laki datang mengkitbahnya.
Yang pertama : Cari tahu lebih lanjut tentang kebaikkan agama, akhlak, manhaj dan fisik calonnya sebelum mengkitbah atau menikah dengan tanpa berlebih-lebihan sehingga melangar batasan-batasan syar’i atau meremehkan sehingga menjadi masalah atau batu sandungan kelak dalam rumah tangganya.
Tentang hal ini, yaitu memperhatikan kebaikan agama dan akhlaq calonnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh syaikh Al-Albani)
Adapun yang terkait dengan mencari tahu lebih lanjut fisik calon yang akan dikhitbah atau yang akan ia nikahi terdapat dalam beberapa hadits diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan :
“Aku berada di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu seseorang datang kepada beliau untuk memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya : ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Ia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda : “Pergilah dan lihatlah dia, sebab di mata orang Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim : 3550)
Dan dalam hadist yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir Radhiyallahu ‘anhu :
“Apabila seseorang diantara kalian meminang wanita, maka apabila dia bisa melihat apa yang mendorongya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Ia mengatakan : “ Aku (Jabir) melamar seorang gadis, lalu aku bersembunyi untuknya agar aku bisa melihat darinya apa yang dapat mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Dawud : 2084, dan menurut Imam Adz Dzahabi, para rawinya tsiqah)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Al-Mugirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang meminang seorang wanita :
“Lihatlah ia, dikarenakan hal itu lebih melanggengkan di antara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi : 1087)
Kedua : Tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya semuslim
Tentang hal ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya tidak halal bagi seorang muslim membeli atas apa yang dibeli saudaranya dan tidak juga mengkhitbah (meminang) pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain terdapat lafadzh“ atau laki-laki yang mengkhitbah mengijinkannya”
Pada masalah ini ada beberapa kondisi :
Ketiga : Jangan lupa shalat istiqarah
Kita sandarakan segala urusan kita kepada Allah. Agama kita mengajarkan untuk melaksanakan shalat istikharah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah di dalam segala urusan kami, sebagaimana mengajari kami surat di dalam al-Qur’an, yaitu beliau bersabda : “Bila salah seorang di antara kalian mempunyai urusan maka shalatlah dua rakaat, lalu berdoalah : ‘Ya Allah, saya meminta dengan ilmu yang ada pada-Mu, pilihan yang terbaik bagiku, saya minta ditetapkannya urusanku ini, sesuai kehendak-Mu, saya memohon karunia-Mu yang Agung. Karena Engkaulah yang menetapkan sedang saya tidak bisa menetapkan. Engkau yang tahu sedang saya tidak tahu, Engkaulah yang Maha Tahu tentang perkara-perkara ghaib. Ya Allah, bila menurut-Mu urusan ini baik bagi diriku, agamaku, penghidupanku, dan juga baik akibat-akibatnya, (dalam riwayat lain disebutkan : di masa sekarang atau di kemudian hari) maka tetapkanlah hal itu untukku. Namun, bila menurut-Mu urusan ini jelek bagi diriku, agamaku, penghidupanku, dan juga jelek akibat-akibatnya, (dalam riwayat lain disebutkan : di masa sekarang atau di kemudian hari) maka jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkanlah aku dari hal itu. Tetapkanlah selalu kebaikan untukku apapun keadaannya, lalu jadikanlah aku ridha kepadanya. Setelah membaca doa itu hendaklah ia menyebutkan keperluannya.’” (HR. Bukhari)
Keempat : Wanita yang telah dikhitbah statusnya tetap wanita ajnabiyyah (asing/bukan mahram) sampai dilaksanakannya akad nikah. Maka diharamkan apa-apa yang diharamkan bagi wanita asing. Seperti berduaan, jalan bareng atau yang lainnya
Kelima : Tidak ada tukar cincin dalam khitbah (lamaran)
Karena hal ini bukanlah bagian dari adat kaum muslimin bahkan hal ini adalah adatnya atau kebiasaannya orang kafir yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)
adapun jika memakai cincinnya tersebut disertai dengan keyakinan syirik maka hukumnya syirik. naudzubillah
Itu diantara perkara yang penting yang perlu diketahui berkaitan dengan masalah khitbah, semoga penjelasan yang sederhana ini bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a’lam bisshawwab
Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/03/03/ya-ukhti-maukah-engkau-menikah-denganku/
Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Bukanlah sebuah perkara yang ‘aib ketika ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih untuk menikahinya. Hal ini pernah dilakukan oleh seorang shahabiyyah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan bukan perkara yang ‘aib pula kalau seorang wanita menawarkan dirinya untuk dipoligami (dijadikan istri ke-2 atau ke-3 atau yang ke- 4). Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Banaani, beliau berkata,
“Saya sedang bersama dengan Anas dan bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita tersebut –ed) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak perempuan Anas kemudian berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya dan jelek perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata, ‘Dia lebih baik darimu dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya.” (HR. Al-Bukhari : 5120)
Berkata Al-Imam Bukhari Rahimahullah beristimbat dari hadits ini beliau membuat bab : “Bab Wanita Yang Menawarkan Dirinya Kepada Laki-laki Yang Shalih.” (Kitabun Nikah, Dari Shahih Bukhari bab yang ke 32)
Lalu coba perhatikan hadits di bawah ini dan perhatikan pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam hadits ini :
‘Abdullah bin Umar menceritakan, ketika Hafshah menjadi janda karena kematian suaminya, (Khunais bin Hudzaafah As-Sahmi radhiyallahu ‘anhu, termasuk shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal di Madinah) berkata Umar bin Khaththab : “Aku mendatangi Utsman bin Affan dan aku menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia berkata, ‘Aku akan memikirkannya dulu.’ Aku pun menunggunya beberapa malam, kemudian Utsman menemuiku dan berkata, “Aku memutuskan untuk tidak menikah pada hari-hari ini.” Berkata Umar, “Aku menemui Abu Bakar As-Siddiq dan berkata kepadanya, ‘Jika kamu menginginkan aku akan menikahkan Hafshah binti Umar denganmu.’ Namun Abu Bakar hanya diam, sungguh aku lebih marah kepadanya daripada dengan Utsman. Aku pun menunggu beberapa hari kemudian Rasulullah melamar Hafshah maka aku menikahkan putriku kepadanya (Rasulullah)…” (HR. Bukhari)
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar Rahimahullah, “…Dan di dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak mengapa pula seseorang menawarkan putrinya kepada laki-laki yang sudah beristri dikarenakan ketika ditawarkan (untuk menikahi Hafshah) Abu Bakr sudah beristri.” (Fathul Bari : 9/204, Cet. Darul Hadits Al-Qaahirah)
Lalu simaklah sebuah kisah dari seorang wanita yang mulia Khadijah binti Khuwailid, yang mempunyai kedudukan tinggi, adab yang mulia, seorang wanita yang cerdas lagi cantik dan kaya. Khadijah adalah seseorang yang mempunyai usaha perdagangan yang memperkerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena mendengar berita tentang kejujuran, amanah dan akhlaq beliau untuk menjalankan dagangannya ke negeri Syam bersama seorang pemuda yang bernama Maisarah. Lalu mereka berdua pergi dan menjalankan dagangannya, dan Allah memberikan kemudahan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam usaha ini sehingga perdagangan tersebut menghasilkan keuntungan yang besar yang membuat Khadijah merasa gembira. Akan tetapi dia lebih kagum terhadap kepribadian Muhammad yang sangat agung dan mendalam. Datanglah pikiran-pikiran ke dalam benaknya tentang Muhammad, ini adalah sosok laki-laki yang tidak seperti keumuman laki-laki lainnya dan… dan…
Akan tetapi dia berfikir apakah pemuda yang jujur lagi terpercaya itu mau menerima kalau dirinya menawarkan untuk dinikahi olehnya. Sedangkan umurnya telah mencapai 40 tahun? Lalu bagaimana reaksi kaumnya, sementara dia telah menolak lamaran para tokoh Quraisy?
Ketika pikirannya dalam keadaan bingung dan resah, temannya yang bernama Nafisah binti Munabbih datang menemuinya. Mereka duduk bersama sambil berbincang-bincang. Dengan kecerdasannya Nafisah mampu menyingkap rahasia yang terpendam di atas sifat malu dan dalam tekanan suara pembicaraan Khadijah.
Nafisah binti Munabbih berhasil menenangkan Khadijah, Nafisah mengingatkan bahwa dia merupakan wanita yang cantik, mempunyai nasab yang baik dan kaya.
Tidak lama kemudian Nafisah keluar bergegas menuju orang yang terpercaya (Rasulullah) dan dengan cepat dia mengajukan pertanyaan kepadanya : “Wahai Muhammad apa yang menyebabkan engkau tidak menikah?”
Nabi menjawab : “Tidak ada yang bisa saya pakai untuk menikah.” Nafisah tersenyum sambil berkata : “Jika engkau diberi dan diminta untuk menikahi wanita yang berharta, rupawan, mulia dan cukup, apakah engkau menerimanya?”
Muhammad bertanya : “Siapa?” Nafisah berkata: “Khadijah binti Khuwailid.” Dia berkata: “Kalau dia setuju, maka saya terima.”
Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan Khodijah pun menikah.
Jadi bukanlah perkara aib kalau seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih, apalagi yang mendorongnya untuk melakukan hal itu perkara-perkara mulia seperti ingin segera menikah sehingga menjadi sebab terjaga dirinya dari maksiat atau perkara mulia yang lainnya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang ia senangi dan ia anggap baik agamanya, di antaranya sebagaimana yang akan saya sebutkan di bawah ini:
“Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah (wanita yang berada di bawah kewalianmu) dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 270)
Dibolehkan seorang muslimah menawarkan dirinya kepada laki-laki shalih yang ia senangi untuk menikahinya namun dilakukan dengan cara yang aman dari fitnah. Bisa dia menyampaikan kepada temannya (yang sudah bersuami) yang ia percaya dari sisi agama dan amanahnya supaya suami temannya menyampaikan keinginan Anda kepada laki-laki shalih yang anda senangi. Atau cara yang lainnya yang aman dari fitnah.
Tentu bisa jadi diterima bisa juga ditolak, maka hal itu mesti dipersiapkan. Sebagaimana kisah yang disampaikan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits di atas. Dan hal ini sekali lagi bukan perkara yang ‘aib atau kejelekan. Bahkan ketika seorang muslimah menawarkan dirinya untuk dinikahi menunjukan agama wanita ini, dia menginginkan kesucian, keutamaan dan kehormatan. Coba ingatlah siapa wanita yang pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi..? Jawabnya adalah shahabiyah, wanita-wanita terbaik dalam agama.
Berdoa kepada Allah adalah sebuah ibadah yang sangat agung, sebab yang besar seseorang meraih apa yang ia inginkan.
Allah Ta’aala berfirman :
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (Qs. al-Baqarah : 186)
“Dan Rabbmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Qs. al-Mukmin : 60)
Maka jangan lupakan doa, agar Allah memberi kemudahan kepada urusan kita.
Jadi boleh hukumnya seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih bahkan hal ini diantara hal yang menunjukkan baiknya wanita tersebut.
Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/01/24/ya-akhi-maukah-engkau-menikah-denganku/