Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Mudakir al-Jakarty

Selektif dalam memilih pendamping hidup adalah perkara yang sangat penting, karena hal ini menyangkut sebab bahagia dan  tidaknya seseorang dalam rumah tangganya, bahkan bagi dunia dan akhiratnya. Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika seseorang hendak menikahi seorang wanita, di antaranya :

  1. Memilih wanita yang baik agama dan akhlaknya.

Kriteria memilih seorang wanita yang baik agama dan akhlaknya adalah sebuah kriteria yang sangat penting ketika seseorang hendak menikahi seorang wanita. Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها, فاظفر بذات الدّين تربت يداك

“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)

Jika seseorang hendak menikahi seorang wanita maka pilihlah seorang wanita yang shalihah lagi baik akhlaknya, insya Allah dia akan bahagia. Yaitu seorang wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, hanya beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik (menyekutukan) kepada-Nya. Melaksanakan shalat lima waktu, shaum (puasa) pada bulan Ramadhan, memakai hijab syar’i, berbakti kepada orang tua, rajin menuntut ilmu dien (agama) dan wanita yang melakukan berbagai ketaatan lainnya. Seorang wanita yang memiliki rasa malu, penyabar, jujur, lembut dalam bertutur kata dan dari sifat-sifat mulia yang lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim dari Abdullah Bin ‘Amr)

  1. Memilih wanita yang cantik yang secara  wajah dan fisik engkau menyukainya.

Tentu hal ini tanpa sikap berlebih-lebihan dan  juga bukan sikap meremehkan. Karena wanita yang yang cantik yang  secara wajah dan fisik engkau menyukainya akan menumbuhkan rasa cinta yang menjadi sebab harmonisnya rumah tanggamu. Maka dari itu dalam syari’at kita dianjurkan untuk menazhar (melihat) calon pendamping hidup kita. Kalau sesuai dengan kita maka kita melamarnya kalau tidak sesuai tidak mengapa untuk tidak melanjutkan pada proses selanjutnya. Hal ini bertujuan agar terealisasi tujuan seseorang ketika menikah. Seperti terjaga kesucian suami dan tujuan yang lainnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Aku pernah bersama Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam, lalu datang seorang laki-laki memberitahukan bahwa ia hendak menikah dengan seorang wanita dari kalangan Anshar. Kemudian Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wasallam bertanya : “Apakah engkau telah melihatnya ?” Ia, berkata : “Belum.” Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Pergi dan lihatlah, karena di mata orang Anshar itu ada sesuatu.” (HR. Muslim)

Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminang, maka Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya “ Lihatlah wanita tersebut (yang kau pinang –ed) sebab hal itu lebih dapat melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi, an-Nasa’i dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

  1. Memilih wanita al-Waduud (penyayang).

Di antara hal yang perlu diperhatikan ketika memilih pendamping hidup adalah memilih seorang wanita yang penyayang, karena kelak ia akan menjadi istrimu, akan menyayangimu ketika kamu dalam keadaan sehat atau dalam keadaan sakit. Ketika dalam keadaan lapang atau dalam keadaan sempit. Begitu juga akan menyayangi anak-anakmu kelak. Kalau engkau meremehkan hal ini, lalu memilih wanita yang sebaliknya yang kasar, judes lagi bengis maka kesengsaraan kelak yang engkau dapatkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تزوّجوا الودود الولود, فإنّي مكاثر بكم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian (sebagai umatku).” (HR. an-Nasa`i, Abu Dawud dan dishahihkan syaikh al-Albani )

Di antara cara untuk mengetahui seseorang termasuk penyayang atau tidak, yaitu dengan melihat bagaimana mu’amalah kesehariannya dengan anak-anak atau dengan orang yang lebih kecil darinya.

  1. Memilih wanita Al-Waluud (dari keturunan yang banyak anak).

Di antara tujuan seseorang menikah adalah ingin memperoleh keturunan, jika seseorang tidak berusaha memilih calon istri yang subur maka kelak ia akan mengalami kehampaan dalam rumah tangganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تزوّجوا الودود الولود, فإنّي مكاثر بكم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian (sebagai umatku).” (HR. an-Nasa`i, Abu Dawud dan dishahihkan syaikh al-Albani )

Secara sebab cara mengetahui wanita itu subur atau tidak, bisa dengan melihat saudara-saudara perempuannya yang sudah menikah, apakah saudara-saudaranya termasuk wanita yang subur (banyak anaknya) atau tidak.

  1. Mengutamakan wanita yang masih gadis.

Banyak keutamaan ketika seseorang menikahi wanita yang masih gadis, di antaranya :

  • Seorang gadis biasanya akan memberikan kecintaannya secara penuh kepada laki-laki yang pertama kali hadir di kehidupannya, tidak membanding-bandingkannya dengan laki-laki lain.
  • Bisa lebih banyak bercanda dan bermain-main denganmu.
  • Lebih segar (manis) mulutnya.
  • Secara sebab bisa lebih mempunyai peluang untuk banyak anak.
  • Dan lebih rela terhadap pemberian yang sedikit.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Jabir Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau bersabda :

تزوّجت؟

“Apakah kamu sudah menikah?”

Jabir menjawab :

نعم

“Iya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya :

بكرا أم ثيبا

“Dengan gadis atau janda?”

Maka ia menjawab:

ثيب

“Janda.”

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أفلا جارية تلاعبها وتلاعبك

“Mengapa kamu tidak menikahi gadis, di mana engkau bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah hadits Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عليكم بالأبكار, فإنّهنّ أعذب أفواها وأنتق أرحاما وأرضى باليسير

“Hendaklah kalian memilih gadis-gadis, karena mereka lebih segar (manis) mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih rela dengan (pemberian) yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah dan dihasankan Syaikh al-Albani)

Hal ini bukan berarti tidak boleh menikahi janda. Berapa banyak orang yang menikah dengan janda dia mendapat kebahagian di dalam kehidupan rumah tangganya.

  1. Memilih wanita dari keluarga yang baik-baik

Diantara perkara yang perlu diperhatikan ketika seseorang hendak memilih seorang wanita untuk menjadi pendamping hidupnya, maka pilihlah seorang wanita dari keluarga dan keturunan yang baik-baik.

  1. Wanita yang rajin dan cekatan mengurusi perkerjaan rumah.

Perkara yang  tidak bisa diremehkan ketika seseorang hendak mencari seorang istri adalah mencari seorang wanita yang rajin dan cekatan dalam mengurus rumah tangganya, karena kelak kalau sudah menikah inilah di antara tugas kesehariannya. Berbeda jika seseorang menikah dengan seorang wanita yang tidak pandai dan tidak terbiasa mengurus rumah, memasak dan mengerjakan pekerjaaan rumah lainnya. Hal ini sedikit banyak bisa mempengaruhi  keharmonisan rumah tangganya kelak.

Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/09/29/wanita-yang-seharusnya-engkau-nikahi/

Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah Bin Mudakir al-Jakarty

Alhamdulillah banyak dikalangan wanita mukminah, yang shalihah, yang baik akhlaknya yang cantik yang siap untuk menjalani kehidupan rumah tangganya kelak bersama suaminya. Disamping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menganjurkan kepada kita untuk memilih wanita yang baik agama dan akhlaknya ketika memilih calon istri. Maka dari itu kenapa seseorang harus memilih seseorang yang berbeda agamanya (wanita ahlu kitab), padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk kita mencari wanita shalihah, lalu kenapa seseorang lebih memilih wanita ahlu kitab padahal banyak wanita mukminah yang shalihah yang cantik dan baik aklaqnya. Walaupun dalam syariat kita boleh menikahi wanita ahlu kitab. Tetapi banyak hal atau dampak yang seseorang akan hadapi ketika ia  lebih memilih wanita ahlu kitab daripada wanita muslimah. Alangkah baiknya mungkin sebelum kita lebih jauh mengetahui apa dampak negatif ketika seseorang menikah dengan wanita ahlu kitab. Mungkin kita bisa mengelompokkan pernikahan beda agama dengan tiga keadaan, yaitu :

Pertama : Pernikahan laki-laki non muslim dengan seorang muslimah. Maka pernikahan seperti ini tidak boleh sama sekali dan haram hukumnya, baik laki-laki non muslim itu seorang musyrik, atau seorang ahlu kitab (yahudi dan nasrani) atau yang tidak mempunyai agama sama sekali.

Kedua : Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita musyrikah atau yang tidak punya agama. Maka pernikahan inipun tidak boleh dan haram hukumnya. Tentang dua hal diatas Allah Subahaanahu wata’ala berfirman :

وَلا تَنكِحُوا المُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنكِحُوا المُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. “ (Qs. Al Baqarah : 221)

Dari ayat diatas dapat diketahui Allah Ta’aala melarang kita untuk menikahi mereka dikarenakan mempunyai dampak yang buruk bagi agama kita. Sebagaimana Allah Ta’aala berirman pada ayat diatas :

 أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

“ …Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (Qs. Al Baqarah : 221)

Ketiga : Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab (yahudi atau nasrani). Tentang hal ini para ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya,  ada yang membolehkan dan ada juga  yang tidak membolehkan. Adapun pendapat yang benar insya Allah pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan bolehnya seseorang laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlu kitab yang menjaga kehormatannya, hal berdasarkan ayat yang akan disebutkan dibawah ini.  Allah Ta’aala berfirman :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ المُؤْمِنَاتِ وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“ Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.(Qs. Al Maidah : 5)

Berkata asy-Syaikh Al Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah : “ Pada firman Allah Ta’ala :مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ (dan Dihalalkan menikahi)…. di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu.’ “ Yaitu dari orang Yahudi dan Nasrani. Dan ini adalah pengkhususan pada ayat : “وَلا تَنكِحُوا المُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ  Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.’ ” (Taisirul Karimirrahman, Syaikh As-Sa’di Pada Ayat Ini)

Mungkin ada yang perlu anda ketahui tentang perbedaan hukum dibolehkannya seorang laki-laki menikahi wanita ahlu kitab dan tidak dibolehkannya wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahlu kitab, karena beberapa hal diantaranya :

  1. Allah telah menetapkan yang demikian wajib bagi kita untuk tuduk tehadap ketetapan yang Allah telah tetapkan. Tentang Hal ini Allah Ta’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا

“ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al Ahdzab : 36)

  1. Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab berbeda dengan pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki ahlu kitab. Dikarenakan seorang wanita muslimah yang menikah dengan ahlu kitab (hal ini hukumnya haram, tidak boleh ) anak-anak yang kelak dia dapatkan dari hasil pernikahan itu akan diapanggil dengan bapak-bapak mereka, disamping itu istri yang harus pindah kerumah suami, atau kekeluarga dan lingkungan suami. Maka sangat sulit seorang wanita tidak terpengaruh terhadap agama suami dan keluarganya atau lingkungannya. Tetapi berbeda jika laki-laki muslim yang menikah dengan wanita ahlu kitab, maka wanita ahli kitab inilah yang berpindah kelingkungan suaminya dan anak-anaknya akan dipangiil dengan nama bapaknya yang muslim. Jelas keadaan pertama berbeda dengan keadaan kedua. Wallahu a’lam.

Insya Allah setiap orang menginginkan yang terbaik untuk kehidupan rumah tangga dirinya dan untuk anak-anaknya kelak. Dan hal ini bisa terwujud di antara sebabnya adalah memilih calon istri yang baik, yang shalihah. Adapun menikah dengan seorang wanita ahlu kitab banyak dampak negatifnya, diantaranya :

  1. Menyelisihi anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memilih agamanya,  disamping itu memilih agamanya sebab seseorang beruntung dan bahagia dalam kehidupan rumah tangganya.
 تنكحالمرأةلأربعلمالهاولحسبهاوجمالهاولدينها, فاظفربذاتالدّينتربتيداك

“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)

  1. Kehilangan keutamaan mempunyai istri shalihah .

Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :  “Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dan Asy-Syaikh Al Albani )

  1. Diantara syarat menikahi wanita ahlu kitab ialah wanita tersebut harus yang yang bersih yang menjaga kehormatannya. Padahal untuk bisa mengetahui hal itu sangatlah sulit dan samar.
  2. Menikah dengan wanita ahlu kitab bisa mengurangi jumlah laki-laki ditengah para wanita muslimah
  3. Pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, pergaulannya dengan istri, kebersamaannya ditengah-tengah keluarga istrinya bisa mempengaruhi hatinya dan condong kepada istrinya dan masyarakatnya sehingga hai ini akan mendatangkan cobaan dan keburukan bagi agamanya.
  4. Seseorang yang menikah tidak hanya memilih istri baginya, tetapi dia juga memilih  ibu kelak untuk anak-anaknya yang akan mendidiknya. Kalau dia menikah dengan wanita ahlu kitab lalu bagaimana pendidikan anak-anaknya. Apakan dia berharap ibunya akan mengajarkan anak-anaknya surat alfatihah…?, atau mengajarkan bagaimana tatacara shalat…? apakah dia juga berharap kepada istrinya akan mengajarkan doa – doa kepada anaknya..? atau mengajarkan adab dan etika islami..?
  5. Jarang ada rumah tangga yang harmonis antara pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab dan banyak yang berujung pada perceraiaan.

Dan masih banyak lagi dampak negatif dari menikahnya seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab yang sudah seharusnya membuat seseorang berfikir dan berhati-hati dalam bertindak dan mengembil keputusan demi kebahagian dirinya didunia dan kelak diakhirat. Wallahu a’lam

Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/10/28/apa-tidak-ada-muslimah-sehingga-engkau-memilih-wanita-ahlu-kitab/