Ustadz Abdul Kholiq
Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada suri tauladan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang setia mengikutinya sampai datang hari kiamat, amin.
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, dalam edisi ini insya Allah akan kami uraikan perkara yang berkaitan dengan shalat Dhuha. Semoga sedikit yang disampaikan ini bisa menggugah hati kita untuk mau membiasakan diri melaksanakannya, amin.
DEFINISI DAN KEUTAMAANNYA
Dhuha secara bahasa artinya waktu terbitnya matahari atau naiknya matahari. Sedangkan menurut istilah ahli fiqih, dhuha adalah waktu antara naiknya matahari sampai menjelang zawal (tergelincir matahari). Jadi shalat Dhuha artinya shalat sunnah yang dilakukan pada waktu antara naiknya matahari sampai menjelang zawal.
Banyak hadist yang menjelaskan tentang keutamaan shalat Dhuha, diantaranya hadist dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap ruas jari salah seorang di antara kalian wajib untuk disedekahi setiap hari. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, mengajak kepada kebaikan adalah sedekah, dan mencegah dari kemungkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa tercukupi (setara) dengan dua raka’at yang dia lakukan di waktu Dhuha.”[1]
Dalam hadist yang lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dalam tubuh manusia ada 360 ruas tulang. Maka wajib baginya setiap hari untuk menyedekahi atas masing-masing ruas tulang tadi dengan suatu sedekah.” Para sahabat bertanya, ‘Siapa yang mampu melakukannya, wahai Rasulullah?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dahak yang kamu lihat di dalam masjid lalu kami menimbunnya, atau sesuatu yang (mengganggu) kamu singkirkan dari jalan (termasuk sedekah), kemudian apabila kamu tidak mampu, maka dua raka’at di waktu Dhuha sudah mencukupi bagimu.” [2]
Dalam hadist yang lain dijelaskan :
“Shalatnya orang yang bertaubat adalah ketika anak unta mencari tempat yang teduh.” [3]
HUKUM SHALAT DHUHA
Ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat Dhuha :
1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah secara mutlak, dan sebaiknya seseorang bisa membiasakannya setiap hari. Mereka berdalil beberapa hadist, diantaranya :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Kekasih saya (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah berwasiat kepada saya dengan tiga perkara : Puasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat dua raka’at di waktu Dhuha, dan shalat Witir sebelum tidur.” [4]
Dan juga keumuman hadist yang menjelaskan keutamaan shalat dhuha, khususnya hadist yang menjelaskan bahwa shalat Dhuha bisa mengganti kewajiban sedekah atas setiap ruas tulang setiap harinya.
Dan juga keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara berkelanjutan meskipun sedikit.” [5]
2. Disunnahkan dilakukan kadang-kadang, tidak terus menerus. Diantara dalil yang dipakai pendapat ini adalah :
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak meninggalkannya. Dan beliau juga meninggalkan shalat Dhuha sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak mengerjakannya.” [6]
Fulan bin Jarud berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu : “Apakah Nabi shalat Dhuha ?” Dia menjawab, “Saya tidak melihat beliau melakukan shalat Dhuha selain hari tersebut.” [7]
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Sungguh apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu amalan padahal beliau senang melakukannya, maka itu karena beliau khawatir manusia akan ikut melakukannya lalu diwajibkan atas meraka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat Dhuha sama sekali, tapi aku sendiri sungguh melakukannya.” [8]
3. Tidak disunnahkan kecuali apabila ada sebabnya, seperti ketika seseorang luput shalat malam maka disunnahkan baginya untuk mengqadha’-nya diwaktu Dhuha. Diantara dalil yang menunjukkan pendapat ini :
a. Apa yang diceritakan Ummu Hani’ bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumahnya pada waktu Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammandi dan shalat delapan raka’at di waktu Dhuha.[9]
Mereka mengatakan :’Shalat delapan raka’at yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan oleh Fathu Makkah, dan kebetulan dilakukan di waktu Dhuha’.
b. Kisah shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ‘Itban bin Malik ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diundang datang ke rumahnya untuk melaksanakan shalat, yang akhirnya tempat shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dijadikan sebagai musholla (tempat shalat), dan shalat yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertepatan di waktu Dhuha.[10]
c. Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan ketika ditanya Abdullah bin Syaqiq : “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha ?” maka dia menjawab, “Tidak, kecuali apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari bepergian.”[11]
Dari tiga pendapat diatas, pendapat yang lebih mendekati kebenaran insya Allah pendapat yang pertama, yaitu disunnahkan shalat Dhuha secara mutlak, dan juga disunnahkan untuk dibiasakan setiap hari, berdasarkan keumuman hadist yang memberikan dorongan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Terlebih lagi hadist yang menjelaskan bahwa shalat Dhuha bisa menggantikan 360 sedekah atas ruas tulang manusia yang setiap harinya wajid disedekahi.
Adapun berkaitan dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau tidak membiasakannya setiap hari, maka ini bukan berarti shalat Dhuha tidak disyari’atkan. Sebab kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah merupakan syarat disyar’atkannya suatu amalan. Oleh karena itulah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Dan tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha sama sekali, tapi aku sendiri benar-benar melakukannya.”[12]
WAKTU DAN JUMLAH RAKA’AT
Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari sampai menjelang zawal (tergelincirnya matahari), selagi belum masuk waktu terlarang untuk shalat. Dan sebaiknya seseorang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha agar mengakhirkan waktunya sampai sengatan terik matahari terasa panas, berdasarkan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Shalatnya orang-orang yang bertaubat adalah ketika anak unta mencari tempat yang teduh.” Dan ini biasanya terjadi menjelang zawal.
Shalat Dhuha minimalnya dua raka’at, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. Hal ini berdasarkan hadist yang disampaikan di muka : “Dan semua itu bisa tercukupi (setara) dengan dua raka’at yang di lakukan di waktu Dhuha.”[13] dan juga berdasarkan wasiatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk tidak meninggalkan dua raka’at di waktu Dhuha.
Namun mereka berselisih pendapat tentang batas maksimalnya. Ada yang berpendapat maksimal adalah delapan raka’at, berdasarkan hadist dari Abdurrahman bin Abin Laila radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Tidak ada seorang pun yang mengabarkan kepada saya bahwasanya dia melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha kecuali Ummu Hani’. Sesungguhnya dia menceritakan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumahnya pada waktu Fathu Makkah, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan raka’at [14]
Dan ada yang berpendapat maksimalnya dua belas raka’at, berdasarkan hadist dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa shalat Dhuha dua belas raka’at, maka Allah akan membangunkan istana untuknya di surga kelak.” [15]
Dan diantara mereka ada yang berpendapat tidak ada batas maksimalnya. Dan inilah pendapat yang lebih benar insya Allah, berdasarkan hadist dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha empat raka’at dan beliau menambah (jumlah raka’atnya) sesuai kehendak Allah.” [16]
Adapun penjelasan Ummu Hani’ bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan raka’at pada saat Fathu Makkah, maka sebagian ulama menjelaskan bahwa shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam waktu itu adalah shalat Fath, bukan shalat Dhuha. Anggaplah shalat itu adalah shalat Dhuha, maka jumlah delapan raka’at yang dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamitu tidak menunjukkan pembatasan, tapi merupakan kejadian tertentu atau kebetulan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalatnya delapan raka’at.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Majalah Almawaddah, vol. 36 Edisi Khusus Dzulhijjah 1431 H-Muharram 1432 H, November 2010 –Januari 2011
Artikel: www.ibnuabbaskendari.wordpress.com
[1] HR. Muslim 720
[2] HR. Abu Dawud 5242 dan Ahmad 5/354
[3] HR. Muslim 748
[4] HR. al-Bukhari 1178 dan Muslim 721
[5] HR. al-Bukhari 43 dan Muslim 785
[6] HR. at-Tirmidzi 477, didho’ifkan Syaikh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa’ 460
[7] HR. al-Bukhari 670
[8] HR. al-Bukhari 1128 dan Muslim 718
[9] Shahih Bukhari 1103 dan Muslim 336
[10] Shahih Bukhari 670
[11] Shahih Muslim 717
[12] HR. al-Bukhari dan Muslim
[13] HR. Muslim 720
[14] HR. al-Bukhari 1176
[15] HR. at-Tirmidzi 473, didho’ifkan Syaikh al-Albani rahimahullah
“Ni orang-orang yang jenggot dan celana cingkrang kok kayaknya ga pernah pergi rekreasi ya? Jalan-jalan ke Mall, jalan-jalan ke Alun-alun, ke konser atau bioskop atau Jalan-jalan cuci mata? Apalagi wanita yang pakai cadar, kayaknya ngendon aja di rumah.”
Bagi mereka yang sudah merasakan nikmat dan kebahagiaan ilmu dan amal maka tentu sudah tahu jawabannya. Rekreasi mereka salah satunya adalah majelis ilmu dan kebahagiaan mereka ada di majelis ilmu. Majelis ilmu yang mengingatkan tentang Allah dan mengingatkan akhirat, kampung tempat kembali yang kekal. Segala kepenatan dan kejenuhan di dunia akan sirna dengan mengingat akhirat. Dalam seminggu saja tidak menghadiri majelis ilmu maka terasa ada yang kurang.
Berbeda dengan mereka yang belum merasakan kenikmatan ilmu dan amal dan belum memahami agama secara sempurna, maka rekreasi mereka salah satunya ke konser musik. Dalam tulisan ini kita akan gambarkan bahwa rekreasi ke majelis ilmu ternyata tidak kalah juga dengan konser musik. Bisa kita lihat bukti baru-baru ini, yang hadir di majelis ilmu syaikh Abdurrazak bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu di masjid Istiqlal Jakarta mencapai 100 ribu lebih. Begitu juga jika kita melihat sejarah keemasan Islam. Jika dahulunya, di zaman keemasan Islam sudah ada sarana seperti transportasi yang mudah dan perangkat pengeras suara yang canggih, maka bukan tidak mungkin jumlah mereka yang rekreasi ke majelis ilmu bisa lebih banyak.
Luapan penuntut ilmu di majelis ilmu [tidak kalah dengan konser musik]
Dari Umar bin Hafsh rahimahullahu menceritakan,
حَدَّثَنَا عمر بْن حفص، قَالَ: وجه المعتصم من يحرز مجلس عاصم بْن علي بْن عاصم في رحبة النخل التي في جامع الرصافة. قَالَ: وكان عاصم بْن علي يجلس على سطح المسقطات، وينتشر الناس في الرحبة، وما يليها فيعظم الجمع جدا، حتى سمعته يوما يقول: حَدَّثَنَا الليث بْن سعد، ويستعاد، فأعاد أربع عشرة مرة، والناس لا يسمعون. قَالَ: وكان هارون المستملي يركب نخلة معوجة، ويستملي عليها، فبلغ المعتصم كثرة الجمع، فأمر بحزرهم، فوجه بقطاعي الغنم فخرزوا المجلس عشرين ومائة ألف
“Umar bin Hafs menceritakan bahwa Al-Mu’tashim memperkirakan orang yang hadir di majelis ‘Ashim bin Ali bin ‘Ashim di lapangan pohon kurma yang berada di kawasan masjid jami’ Ar-Rushafah. Mu’tashim mengatakan bahwa ‘Ashim bin Ali duduk di bagian atas/atap rumah dan manusia menyebar di sekitar lapangan. Orang-orang yang hadir terus bertambah sehingga terkumpul jumlah yang sangat besar. Sampai suatu hari, aku mendengar ‘Ashim berkata, ‘Al-Laits bin Sa’ad menyampaikan hadits kepada kami’. Ia mengulangnya sebanyak 14 kali karena orang-orang tidak bisa mendengarnya. Ia berkata: Harun harus menaiki pohon yang bengkok untuk mendengarnya [mencatat]. Maka berita ini sampai ke Al-Mu’tashim mengenai banyaknya jumlah yang hadir. Maka ia memerintahkan orang agar memperkirakan jumlah mereka. Maka ia memperkirakan -dengan patokan sebagaimana kelompok-kelompok kambing- maka diperkirakan yang menghadiri majelis sekitar 120 ribu.” [Taarikh Bagdad 14/170, Darul Gharb Al-Islami, Beirut, 1422 H, Syamilah]
Berkata Abu Hatim Ar-Razi rahimahullahu,
ولقد حضرت مجلس سليمان بن حرب ببغداد فحزروا من حضر مجلسه أربعين ألف رجل
“Aku telah menghadiri majelis Sulaiman bin Harb di Baghdad dan mereka [para Imam hadits] memperkirakan jumlah yang hadir sekitar 40 ribu orang. “ [Al-Jarh wat ta’dil 4/108, Dar Ihya’i At-Turats, Beirut, 1271 H, Syamilah]
Berkata Shalih bin Muhammad Al-Baghdadi rahimahullahu,
صالح بن محمد البغدادي يقول: «كان محمد بن إسماعيل يجلس ببغداد وكنت استملي له ويجتمع في مجلسه أكثر من عشرين ألفا»
“Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mendirikan majelis di Bagdad dan saya ikut mengaji kepadanya. Berkumpul di majelisnya lebih dari 20 ribu orang.” [Al-Jami’ liakhlaqir Rawi 2/56, Maktabah Ma’arif, Riyadh, Syamilah]
Harus “boking” tempat juga [seperti pesan tiket]
Berkata Ibnu ‘Addi rahimahullahu,
قَالَ ابنُ عَدِي رأيت مجلس الفريابي يحزر فيه خمسة عشر ألف محبرة وكنا نحتاج أن نبيت فِي موضع المجلس لنتخذ من الغد موضع مجلس
“saya melihat majelis Al-Firyabi yang diperkirakan terdapat 15 ribu tempat tinta. Kami harus menginap di tempat yang akan di dudukinya besoknya untuk dapat menghadiri majelis.” [Al-Kamil fi dhu’afa At-Rijal 6/407, Dar Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1418 H, Syamilah]
Berdesak-desakan sampai harus berdiri [tidak kalah dengan konser musik]
Berkata Ahmad bin Ja’far bin Salam rahimahullahu
أحمد بن جعفر بن سلم، يقول: لما قدم علينا أبو مسلم الكجي أملى الحديث في رحبة غسان، وكان في مجلسه سبعة مستملين يبلغ كل واحد منهم صاحبه الذي يليه، وكتب الناس عنه قياما بأيديهم المحابر ثم مسحت الرحبة وحسب من حضر بمحبرة، فبلغ ذلك نيفا وأربعين ألف محبرة سوى النظارة,
“ketika Abu Muslim Al-Kajji datang kepada kami, ia membacakan hadits di lapangan ghassan. Dalam majelisnya terdapat tujuh orang yang mengaji dan setiap orang dari mereka menyampaikan kepada teman yang ada di dekatnya. Orang-orang menulis dalam keadaan berdiri dengan tempat tinta di tangan mereka. Kemudian ketika lapangan sudah sepi [pengajian selsai]. Dihitunglah jumlah orang yang hadir berdasarkan jumlah tempat tinta, maka jumlahnya mencapai 40 ribu, selain para pengunjung biasa [tidak mencatat hadits].”[Taarikh Bagdad 7/36, Darul Gharb Al-Islami, Beirut, 1422 H, Syamilah]
Majelis ilmu adalah tempat rekreasi utama dan sumber ketenangan
Jika pada diri manusia masih bersisa sebagian jiwa hanifnya dan hatinya tidak tertutup total maka ketika ia menghadiri majelis ilmu, maka hilanglah stres, lelah dan kepenatan kehidupan dunia yang semu. Maka istirahatlah jiwa kita dari kepenatan dunia yang hanya sangat sementara ini di taman surga. Majelis dzikir adalah taman surga di dunia ini.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510 dan lainnya. Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2562.]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة
“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81, Darul Hadist, Koiro, cet. Ke-3, Asy-Syamilah]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim, no. 2699; Abu Dawud, no. 3643; Tirmidzi, no. 2646; Ibnu Majah, no. 225; dan lainnya].
لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah sekelompok orang duduk berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat (Allah) meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allah menyebut-menyebut mereka di hadapan (para malaikat) yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2700).
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,
المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى
“Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir adalah mencakup majlis-majlis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, Pent) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Dan menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majlis-majlis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majlis-majlis dzikir adalah lebih khusus pada majlis-majlis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala”. [Fathul Bari, 11/212, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah.
Catatan
Bukan berarti rekreasi tidak boleh/haram sama sekali. Rekreasi adalah suatu hal yang mubah bahkan dianjurkan jika bisa membantu manusia lebih mudah menjalani hidup. Akan tetapi yang tidak boleh adalah rekreasi ke tempat atau dengan sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta’ala
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
19 Rabiul Akhir 1433 H Bertepatan 13 Maret 2012
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com.