selama ini masyarakat Islam dikesankan sebagai sebuah gambaran keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan dan sebagainya. Begitu kuatnya kesan itu, sehingga umat Islam pun berhasil dibuat alergi dengan segala atribut dan nilai yang berbau Islam. Walhasil, umat merasa lebih nyaman dan lebih pe-de jika berbusana ala Barat, atau menjadi bagian dari produk-produk budaya Barat.

Sejarah mencatat, kehidupan umat manusia sebelum diutusnya Rasulullah r sangatlah jauh dari petunjuk Ilahi. Norma-norma kebenaran dan akhlak mulia nyaris terkikis oleh kerasnya kehidupan. Tidak heran bila masa itu dikenal dengan masa jahiliah.
Ketika kehidupan umat manusia telah mencapai puncak kebobrokannya, Allah I mengutus Rasul pilihan-Nya Muhammad bin Abdillah r  dengan membawa petunjuk Ilahi dan agama yang benar, untuk mengentaskan umat manusia dari jurang kejahiliahan yang gelap gulita menuju kehidupan Islami yang terang benderang.
Beliau tunjukkan semua jalan kebaikan, dan beliau peringatkan tentang jalan-jalan kebatilan. Sehingga benar-benar terasa bahwa kenabian dan apa yang beliau bawa merupakan barakah dan rahmat bagi semesta alam.

“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiya: 107)
Oleh karena itu, Allah I telah nobatkan beliau r sebagai suri teladan terbaik bagi umat manusia, dan Allah I perintahkan seluruh umat manusia untuk mengikutinya.

“Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian.”  (Al-Ahzab: 21)

“Dan ikutilah dia (Muhammad), agar kalian mendapat petunjuk.” (Al-A’raf: 158)
Lebih dari itu, Allah I mengancam orang-orang yang menentangnya dan menyalahi perintahnya.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah menguasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115)

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63)


Atas dasar itulah, maka segala ajaran yang menyelisihi ajaran Rasulullah r adalah batil dan tidak boleh untuk diikuti, terlebih lagi bila bersumber dari orang-orang kafir. Oleh karena itu, di antara prinsip Islam yang kokoh adalah kewajiban mengikuti jejak Rasulullah r dan dilarang untuk mengikuti atau bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dan orang-orang yang menyelisihi Rasulullah r.

Hakekat Tasyabbuh dan Menyelisihi Orang-Orang Kafir

Pengertian Tasyabbuh
Tasyabbuh secara etimologis adalah bentuk mashdar dari (  ) yang berarti menyerupai orang lain dalam suatu perkara. Sedangkan secara terminologis adalah menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang yang menyelisihi Rasulullah r dalam hal aqidah, ibadah, perayaan/ seremonial, hari-hari besar, kebiasaan, ciri-ciri, dan akhlak yang merupakan ciri khas bagi mereka.

Hukum Tasyabbuh dengan Orang-Orang Kafir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Telah kami sebutkan sekian dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’, atsar (amalan/ perkataan shahabat dan tabi’in), dan pengalaman1, yang semuanya menunjukkan bahwa menyerupai mereka dilarang secara global. Sedangkan menyelisihi tata cara mereka merupakan sesuatu yang disyariatkan baik yang sifatnya wajib ataupun anjuran sesuai dengan tempatnya masing-masing.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, 1/473)

Siapakah Orang-Orang Kafir yang Tidak Boleh Kita Menyerupainya?
Orang-orang kafir yang tidak boleh kita menyerupainya meliputi ahlul kitab (Yahudi dan Nashara) dan orang-orang kafir lainnya.

Bahaya Tasyabbuh dengan Orang-Orang Kafir
Di antara bahaya dan dampak negatif tasyabbuh adalah:
1. Bahwa partisipasi dalam penampilan dan akhlak akan mewarisi kesesuaian dan kecenderungan kepada mereka, yang kemudian mendorong untuk saling menyerupai dalam hal akhlak dan perbuatan.
2. Bahwa menyerupai dalam penampilan dan akhlak, menjadikan kesamaan penampilan dengan mereka, sehingga tidak tampak lagi perbedaan secara dzahir antara umat Islam dengan Yahudi dan Nashara (orang-orang kafir).
3. Itu terjadi pada hal-hal yang asalnya mubah. Dan bila terjadi pada hal-hal yang menyebabkan kekafiran, maka sungguh telah jatuh ke dalam cabang kekafiran.
4. Tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam perkara-perkara dunia akan mewariskan kecintaan dan kedekatan terhadap mereka. Lalu bagaimana dalam perkara-perkara agama? Sungguh kecintaan dan kedekatan itu akan semakin besar dan kuat, padahal kecintaan dan kedekatan terhadap mereka dapat meniadakan keimanan seseorang.
5.  Lebih dari itu Rasulullah r telah menyatakan:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia  termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Abdullah bin ‘Umar c, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6025)
(Diringkas dari kitab Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim juz 1, hal. 93, 94, dan 550)

Perkara-perkara yang Termasuk Tasyabbuh dan Diharuskan untuk Menyelisihinya
Perkara-perkara yang termasuk tasyabbuh dan diharuskan untuk menyelisihinya mencakup semua perkara yang merupakan ciri khas bagi mereka (di setiap masa) baik dalam hal aqidah, ibadah, hari-hari besar, penampilan/ model, ataupun tingkah laku.    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t ketika mengomentari hadits Anas bin Malik z:

“Lakukanlah apa saja (terhadap istri kalian) kecuali nikah (jima’).” (HR. Muslim, Kitabul Haidh, hadits no. 302)
“Maka hadits ini menunjukkan bahwa apa yang Allah I syariatkan kepada Nabi-Nya sangat banyak mengandung unsur penyelisihan terhadap orang-orang Yahudi. Bahkan beliau r menyelisihi mereka dalam semua perkara yang ada pada mereka, sampai-sampai mereka berkomentar: ‘Orang ini (Rasulullah r) tidaklah mendapati sesuatu pada kami kecuali berusaha untuk menyelisihinya.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, 1/214-215, lihat pula 1/365)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Tasyabbuh dengan orang-orang kafir terjadi dalam hal penampilan, pakaian, tempat makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang bersifat umum. Dalam artian, bila ada seseorang yang melakukan ciri khas orang-orang kafir, di mana orang yang melihatnya mengira bahwa ia termasuk golongan mereka (maka saat itulah disebut dengan tasyabbuh, pen).” (Majmu’ Durus Wa Fatawa Al-Haramil Makki, 3/367)
Perkara-perkara yang merupakan ciri khas mereka tersebut terbagi menjadi tiga jenis:
1. Perkara yang disyariatkan dalam agama kita dan juga dalam agama mereka. Atau dahulu bukan syariat mereka namun saat ini mereka kerjakan sebagaimana kita mengerjakannya, seperti: shaum ‘Asyura (10 Muharram, pen), shalat, dan shaum (puasa). Maka cara penyelisihannya adalah mengerjakannya dengan cara/ tuntunan yang berbeda dengan mereka.
Seperti mengiringkan shaum tasu’a (puasa 9 Muharram, pen) bersamaan dengan ‘Asyura, menyegerakan berbuka dan shalat maghrib, serta mengakhirkan sahur.
2. Perkara yang disyariatkan dalam agama mereka namun kemudian di-mansukh (dihapus) secara total, seperti hari Sabtu atau kewajiban shalat/ shaum tertentu. Maka diharamkan bagi kita untuk menyerupai mereka dalam perkara tersebut. Bahkan menyerupai mereka dalam perkara tersebut lebih jelek dari menyerupai mereka dalam perkara jenis pertama.
3. Perkara yang mereka ada-adakan dalam hal ibadah, adat, atau ibadah yang berkaitan dengan adat. Maka menyerupai mereka dalam jenis ini lebih jelek dari menyerupai mereka dalam dua jenis lainnya. (Diringkas dari Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, 1/437-477)

Bagaimana dengan Mobil, Pesawat Terbang, dan Perangkat Teknologi Lainnya?
Memanfaatkan dan meniru mobil, pesawat terbang, alat-alat sains, dan teknologi lainnya bukanlah termasuk dari tasyabbuh. Karena apa yang mereka buat dan kembangkan tersebut hakekatnya bukanlah ciri khas/ kekhususan yang mereka miliki. Siapa saja baik muslim ataupun kafir yang bersungguh-sungguh mempelajari dan mengembangkannya akan mampu untuk membuatnya. Demikian pula mengimpor barang-barang tersebut dari negeri-negeri kafir dan menggunakannya, bukanlah bagian dari tasyabbuh. Karena Rasulullah r sendiri pernah menggunakan produk orang-orang kafir baik pakaian, bejana, dan lain sebagainya. Sebagaimana pula beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, seorang raja Mesir yang beragama Nashara. Namun bila penggunaan produk mereka diiringi dengan penerapan kebiasaan, tata cara, dan aturan yang merupakan ciri khas dari mereka (orang-orang kafir) maka yang demikian dilarang dan termasuk dari tasyabbuh. (Diringkas dari Muqaddimah (Muhaqqiq) Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, 1/48 dengan beberapa tambahan).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Adapun sesuatu yang sudah tersebar di kalangan umat Islam dan orang-orang kafir, maka penyerupaan dalam hal ini diperbolehkan walaupun asalnya dari orang-orang kafir, selama bukan sesuatu yang dzatnya haram seperti pakaian sutra (untuk laki-laki, pen).” (Majmu’ Durus wa Fatawa Al-Haramil Makki, 3/367)

Bagaimana dengan Pantalon?
Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Pada pantalon (celana panjang yang umum dipakai kaum laki-laki saat ini, red) ada dua musibah:
1. Pemakainya menyerupai orang-orang kafir, karena umat Islam dahulu memakai sirwal (celana) yang luas dan lebar, yang sampai hari ini sebagiannya masih dipakai di Syiria dan Lebanon. Umat Islam tidaklah mengenalnya kecuali setelah masa penjajahan. Dan ketika para penjajah itu hengkang, mereka tinggalkan peninggalan-peninggalan yang jelek, yang akhirnya diambil oleh (sebagian besar) umat Islam karena kebodohannya.
2. Bahwasanya pantalon itu membentuk aurat, karena aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Seorang yang mengerjakan shalat sudah seharusnya menjauhkan diri dari maksiat, lalu bagaimana dengan seseorang yang dalam keadaan sujud kepada Allah sementara kedua pantatnya bahkan di antara keduanya tampak membentuk (karena shalat memakai pantalon, pen)?! Bagaimana orang ini mengerjakan shalat (dalam keadaan demikian) sedangkan dia sedang menghadap Rabb Semesta Alam?!…” (Al Qaulul Mubin Fi Akhthail Mushallin, hal.20-21)

Bagaimana Membangun Tempat Ibadah di Bekas Tempat-tempat Kekafiran dan Kemaksiatan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Adapun tempat-tempat kekafiran dan kemaksiatan yang belum pernah terjadi padanya adzab Allah I, jika dijadikan sebagai tempat yang bernuansa keimanan dan ketaatan maka bagus (bukan termasuk tasyabbuh). Nabi r telah memerintahkan penduduk Thaif agar membangun masjid di tempat sesembahan yang dahulu mereka punyai. Demikian pula penduduk Yamamah agar membangun masjid di tempat yang dahulu sebagai sinagog. Bahkan masjid beliau r asalnya adalah kuburan orang-orang Musyrikin (beliau bangun setelah dipindahkannya semua kuburan-kuburan tersebut ke tempat lain).” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, 1/266-267)

Apakah Tasyabbuh
harus dengan Niat?
Suatu amalan yang menyerupai ciri khas orang-orang kafir akan dihukumi sebagai tasyabbuh, walaupun tidak ada niatan untuk menyerupainya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Demikian pula larangan tasyabbuh dengan mereka, mencakup perkara-perkara yang engkau niatkan untuk menyerupai mereka dan juga yang tidak engkau niatkan untuk menyerupai mereka.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, 1/473, lihat pula 1/219-220, 226-227, dan 272).

Hikmah Menyelisihi Orang-Orang Kafir
Menyelisihi orang-orang kafir mempunyai hikmah yang sangat besar bagi umat Islam. Di antara hikmahnya adalah:
1. Menyelisihi mereka dalam perkara-perkara yang dzahir (penampilan dan akhlak) merupakan suatu maslahat bagi orang-orang yang beriman. Dengan itu, akan tampak perbedaan penampilan yang dapat menjauhkan mereka dari perbuatan-perbuatan para penghuni An-Naar tersebut.
2. Bahwasanya cara/ jalan yang mereka miliki tidak keluar dari dua keadaan: merusak atau mempunyai kelemahan. Karena seluruh amalan yang mereka ada-adakan dalam agama dan juga yang mansukh (terhapus dengan syariat Islam) sifatnya merusak. Sedangkan amalan-amalan mereka yang tidak mansukh mempunyai banyak kelemahan, dan masih mengalami proses penambahan atau pengurangan dalam syariat Islam.
3. Menyelisihi mereka merupakan sebab jayanya agama Islam.
4. Menyelisihi mereka termasuk tujuan utama diutusnya Rasulullah r.
5. Dengan menyelisihi mereka akan terbedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir, dan tidak saling menyerupai satu dengan yang lainnya. (Diringkas dari kitab Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, juz 1 hal. 197, 198, 209, dan 365)

Realita Tasyabbuh yang Melanda Umat Islam
Bila kita cermati, realita kehidupan umat Islam menunjukkan bahwa kecenderungan mayoritas umat untuk bertasyabbuh dengan orang-orang kafir sangatlah kuat. Tidak sedikit dari para ahli ibadah yang menyerupai orang-orang Nashara dalam melakukan ibadahnya. Yakni, rajin beribadah namun tidak dibangun di atas ilmu yang benar. Demikian pula tidak sedikit para intelektual yang menyerupai orang-orang Yahudi, yakni mengetahui kebenaran namun berusaha menghindari kebenaran tersebut karena dorongan hawa nafsunya. Pengkultusan orang-orang shalih dan pengkeramatan kuburan-kuburan mereka dengan berbagai macam praktek kesyirikan yang ada, merupakan wujud tasyabbuh dengan orang-orang musyrik dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashara). Demikian pula para muda-mudi yang kian hari kian gandrung dengan model dan budaya orang-orang kafir…, suatu realita buruk dan  menyedihkan yang melanda umat ini.
Bila kita membuka kembali lembaran-lembaran sunnah Rasulullah r, ternyata realita ini telah beliau kabarkan jauh-jauh hari sebelum beliau wafat. Beliau r bersabda:
zzzzzz

“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti cara/ jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai bila mereka masuk ke liang dhabb (binatang sejenis biawak yang hidup di padang pasir), niscaya kalian akan mengikuti mereka.” Kami berkata: “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nashara?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri z, lihat Al-Lu’lu Wal Marjan, hadits no. 1708)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Penyebutan lafadz jengkal, hasta, dan liang dhabb, adalah sebagai kinayah tentang kuatnya penyerupaan umat ini terhadap Yahudi dan Nashara. Sedangkan penyerupaan di sini dalam hal kemaksiatan dan pelanggaran-pelanggaran syar’i, bukan dalam hal kekafiran.” (Syarh Shahih Muslim 16/436).
Demikianlah kabar dari Rasulullah r yang benar-benar telah menjadi fakta dan realita saat ini, suatu kabar yang hakekatnya merupakan peringatan agar umatnya tidak tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t berkata ketika menerangkan hadits Abu Waqid Al-Laitsi z:

“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti cara/ jalan orang-orang sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi, Kitabul Fitan, hadits no. 2180)
“Perkataan ini bukanlah persetujuan dari Rasul, bahkan merupakan peringatan dari beliau r. Karena sebagaimana dimaklumi, cara/ jalan orang-orang sebelum kita (Yahudi dan Nashara) yang diikuti oleh umat ini adalah jalan yang sesat …” (Al-Qaulul Mufid, 1/202)
Mungkin ada yang bertanya, “Jika memang tasyabbuh dengan orang-orang kafir merupakan sunnatullah yang telah digariskan untuk umat ini, lalu mengapa perbuatan tersebut dilarang?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata: “Karena Al Qur’an dan As Sunnah telah menerangkan pula bahwasanya akan selalu ada pada umat ini sekelompok kecil yang berpegang teguh dengan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah r hingga hari kiamat, dan umat ini tidak akan bersatu padu (secara keseluruhan) di atas kesesatan. Maka dengan adanya larangan dari perbuatan tasyabbuh akan memperbanyak kelompok kecil yang selalu dibela oleh Allah I ini, mengokohkan dan menambah keimanan mereka. Semoga Allah I, Dzat Yang Maha Mengabulkan, menjadikan kita bagian dari mereka.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, 1/170-171).
Semoga kajian tentang tasyabbuh ini menjadi secercah cahaya yang dapat menunjuki kita untuk selalu mengikuti jejak Rasulullah r dan menjauhkan kita dari cara/ jalan orang-orang kafir para penghuni jahannam.
Amin Ya Mujibas Sailin.

(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari, Lc)

sumber: http://asysyariah.com/tashabuh-bahaya-laten-ditengah-umat.html

Puasa merupakan salah satu amalan yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana Allah menjanjikan keutamaan dan manfaat yang besar bagi yang mengamalkannya,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إلا الصِيَامَ. فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ وَلا يَجْهَلْ. فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ -  وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ. لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ رِيْحِ المِسْك. وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ. وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata-kata keji, dan janganlah berteriak-teriak, dan janganlah berperilaku dengan perilakunya orang-orang jahil, apabila seseorang mencelanya atau menzaliminya maka hendaknya ia mengatakan: Sesungguhnya saya sedang berpuasa (dua kali), demi Yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari wangi kesturi, dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan yang ia berbahagia dengan keduanya, yakni ketika ia berbuka ia berbahagia dengan buka puasanya dan ketika berjumpa dengan Rabbnya ia berbahagia dengan puasanya.” (HR Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لا يَصُوْمُ عَبْدٌ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ الله. إلا بَاعَدَ اللهُ، بِذَلِكَ اليَوْمِ، وَجْهَهُ عَنِ النَارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفاً.

“Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka (dengan puasa itu) sejauh 70 tahun jarak perjalanan.” (HR. Bukhari Muslim dan yang lainnya)

Sebagaimana jenis ibadah lainnya maka puasa haruslah didasari niat yang benar yakni beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata-mata serta dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Secara Syar’i makna puasa adalah “menahan diri dari makan, minum dan jima’ serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala” , 

Maka jika seseorang menahan diri dari makan dan minum tidak sebagaimana pengertian di atas atau menyelisihi dari apa yang menjadi tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tentu saja ini merupakan hal yang menyimpang dari syariat, termasuk perbuatan yang sia-sia dan bahkan bisa jadi mendatangkan kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala,

Penyimpangan yang bisa terjadi diantaranya:

1. Berpuasa tidak dalam rangka beribadah kepada Allah

Semisal seseorang yang berpuasa karena hendak mendapatkan bantuan dari jin/syaitan berupa sihir atau yang lainnya, atau bernazar puasa kepada selain Allah,  maka perbuatan ini termasuk kesyirikan yang besar karena memalingkan ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala. Adapun seseorang yang berpuasa semata-mata karena alasan kesehatan, walaupun hal ini boleh-boleh saja akan tetapi ia keluar dari pengertian puasa yang syar’i sehingga tidaklah ia termasuk orang yang mendapatkan keutamaan puasa sebagaimana yang dijanjikan Allah subhanahu wa ta’ala.

2. Menyelisihi tata cara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, diantaranya:

  • Mengkhususkan tata cara tertentu yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, semisal puasa mutih (menyengaja menghindari makan daging atau yang lainnya), puasa sehari semalam tanpa tidur atau tanpa berbicara dengan menganggap hal ini memiliki keutamaan dan yang lainnya.
  • Mengkhususkan waktu tertentu yang tidak dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semisal mengkhususkan puasa pada hari  atau bulan tertentu tanpa dalil dari al-Qur’an dan sunnah, ataupun mengkhususkan jumlah hari yang tidak dikhususkan dalam syariat.

Maka seyogyanya kaum muslimin menahan diri dari beribadah tanda dasar ilmu atau tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka tertolak.” (HR. Muslim)

Maka berikut ini adalah beberapa jenis puasa yang dianjurkan di dalam Islam di luar puasa yang wajib (Puasa Ramadhan) berdasarkan dalil-dalil yang syar’i, semoga kita diberi kemudahan untuk mengamalkannya berdasarkan ilmu dan terhindar dari perkara-perkara yang menyelisihi syariat Allah subhanahu wa ta’ala sehingga kita dapat memperoleh berbagai keutamaan dari apa-apa yang dijanjikan Allah subhanahu wa ta’ala.

Puasa-puasa Sunnah yang Dituntunkan Dalam Islam

1. Puasa 6 hari pada bulan Syawwal

Dari Abu Ayyub Al-Anshory bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ. ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال. كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بعَشْرةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُ بِشَهْرين، فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

“Puasa pada bulan Ramadhan  seperti berpuasa sepuluh bulan , dan puasa enam hari setelahnya seperti berpuasa selama dua bulan, maka yang demikian itu (jika dilakukan) seperti puasa setahun.” (Hadits shahih Riwayat Ahmad)

Catatan:

  • Puasa Syawal tidak boleh dilakukan pada hari yang dilarang berpuasa di dalamnya, yakni pada hari Idul Fitri.
  • Puasa tersebut tidak disyaratkan harus berurutan, sebagaimana kemutlakan hadits –hadits di atas, akan tetapi lebih utama bersegera dalam kebaikan.
  • Jika ada kewajiban mengqodo’ puasa Ramadhan maka dianjurkan mendahulukan qodo baru kemudian berpuasa Syawal 6 hari sebagaimana hadits dari Abu Ayyub Al-Anshori di atas.

2. Puasa pada hari Arafah bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَام ُيَوْمِ عَرَفَةَ  أحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. وَالسَّنَةَ الّتِي بَعْدَهُ

“Puasa pada hari Arofah, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)

Catatan:

  • Adapun bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, maka yang lebih utama adalah tidak berpuasa pada hari Arofah sebagaimana yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

3. Puasa pada hari Asyura’ (10 Muharrom) dan sehari sebelumnya

Dari Abu Qotadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa pada hari ‘Asyuro’, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُوْمَنَّ التَاسِعَ

“Sungguh jika aku masih hidup sampai tahun depan aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim)

Catatan:

  • Adapun berpuasa pada hari yang ke sebelas maka dalilnya sangat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

4. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.

“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidaklah saya melihat  beliau memperbanyak puasa dalam suatu bulan seperti banyaknya beliau berpuasa pada bulan sya’ban.” (HR. Bukhari)

Catatan:

  • Adapun mengkhususkan puasa atau amalan lainnya pada nisfu sya’ban (pertengahan sya’ban), maka hal ini tidak ada tuntunannya dalam syariat, karena dalil-dalil yang ada sangat lemah dan bahkan ada yang maudhu (palsu).
  • Hendaknya tidak berpuasa pada hari syak (hari yang meragukan apakah sudah masuk ramadhan atau belum), yakni sehari atau dua hari pada akhir Sya’ban, kecuali bagi seseorang yang kebetulan bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukannya dari puasa-pusa sunnah yang disyariatkan semisal puasa dawud atau puasa senin kamis.

5. Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharrom

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَ أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ صَلاةُ اللَيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yakni bulan Muharrom, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

6. Puasa Hari Senin dan Kamis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau bersabda:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ. وَيَوْمٌ بُعِثْتُ (أَوْ أَنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ)

“Ia adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari ketika aku diutus (atau diturunkan (wahyu) kepadaku ).” (HR. Muslim)

7. Puasa 3 hari setiap bulan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَى الضُحَى، وَأَنْ أَوْترَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

“Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan,   dua rakaat shalat dhuha, dan  shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)

Lebih dianjurkan untuk berpuasa pada hari baidh yakni tanggal 13, 14 dan 15 bulan Islam (Qomariyah). Berdasarkan perkataan salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْر ِثَلاثَةَ أَيَّامِ البَيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ، وَ أَرْبَعَ  عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada tiga hari ‘baidh’: tanggal 13, 14 dan 15.” (Hadits Hasan, dikeluarkan oleh An-nasa’i dan yang lainnya)

8. Berpuasa Sehari dan Berbuka Sehari (Puasa Dawud ‘alaihis salam)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أحَبُّ الصِّيَامِ إلى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ، وَأحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ الليل، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يُفْطِرُ يَوْمًا وَيَصُوْمُ يَوْمًا (متفق عليه)

“Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Dawud, adalah beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya, adalah beliau berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Beberapa Hal yang Terkait Dengan Puasa Sunnah

    • Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, dan minum serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
    • Seseorang yang berpuasa sunnah diperbolehkan membatalkan puasanya jika ia menghendaki, dan tidak ada qodho atasnya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ:( هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ ؟ ) فَقُلْنَا: لا. قَالَ: ( فَإِنِى إِذًا صَائِمٌ ) ، ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَر. فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ . فَقَالَ: ( أَرينيْهِ، فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ) فَأَكَلَ. (رواه مسلم)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari datang kepadaku kemudian berkata: “Apakah engkau memiliki sesuatu (dari makanan)?”, kemudian kami berkata: “tidak”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau begitu saya berpuasa”, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang pada hari yang lain kemudian kami katakan: “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami dihadiahi haisun (kurma yang dicampur minyak dan susu yang dihaluskan), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bawalah kemari, sesungguhnya aku tadi berpuasa”, kemudian beliau memakannya (HR. Muslim)

    • Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seijin suaminya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَصُوْمُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ

“Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya menyaksikannya kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Sumber:

  • Shohih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih madzahib al-A’immah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid  Salim
  • Shiyam Ramadhan, Muhammad bin Jamil Zainu
  • Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz, Dr. Abdul Adzim Badawi

Wallahu ‘alam

***

Penulis: Abu ‘Aisyah  M. Taufik
Artikel www.muslim.or.id