Islam mengajak umatnya agar bersuci. Suci lahir, suci batin, dan suci segala-galanya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat, dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
الطُّهُوْرُ شَطْرُالاِيْمَانِ
“Suci separuh dari iman.” (HR. Muslim)
Karena itu Allah menjadikan kesucian yang sempurnya menjadi salah satu syarat sahnya shalat.
لاَتُقْبَلُ صَلاَ ةٌ بِلاَ طُهُوْرٍ
“Allah tidak menerima shalat seseorang yang tanpa thoharoh (bersuci).” (HR. Muslim)
Salah satu bentuk bersuci yang Allah dan Rasul-Nya ajarkan adalah mandi. Di mana hal itu telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an dan juga Hadist.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Demikian juga dalam firman Allah yang lain,
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Janganlah menghampiri masjid, sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, sehingga kalian mandi.” (QS. An-Nisa: 43)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا تَجَاوَزَ الخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ
“Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi.” (HR. Muslim)
Mandi di sini adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Mandi di sini mesti diawali dengan niat untuk mandi wajib. Menetapkan niat dalam mandi ini merupakan hal yang wajib bagi laki-laki maupun wanita.
Hal-hal yang mewajibkan mandi
Pertama: Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak
Hendaklah diketahui, bahwa keluarnya mani yang disertai rasa nikmat mewajibkannya untuk mandi, baik itu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist, bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya:
يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,“Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)
Para ulama menyebutkan tiga ciri-ciri air mani:
Adapun warnanya maka air mani laki-laki itu berwana putih dan kental, sedangkan bagi wanita berwarna kuning dan encer.
Maka perlu diketahui juga bahwa jika air mani keluar saat tidur maka wajib mandi, baik ada tanda-tanda di atas maupun tidak, sebab orang yang tidur terkadang tidak merasakannya. Ini sering terjadi apabila seseorang bangun dan menemukan bekas air mani, padahal dia tidak merasa bermimpi. Hal ini berdasarkan hadist yang telah disebutkan di atas, yaitu ketika Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam tentang seorang wanita yang bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah dia wajib mandi? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menjawab,
نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ
“Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)
Artinya, ketika itu wajib mandi apabila melihat air mani. Tidak ada syarat selain itu. Maka ini jelas menunjukan kewajiban mandi bagi orang yang bangun dari tidur dan menemukan air mani, baik dia merasakan keluarnya maupun tidak, baik dia telah yakin bermimpi maupun tidak, sebab orang yang tidur bisa saja lupa.
Kedua: Jima’ (bersetubuh) sekalipun tidak mengeluarkan mani
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
“Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan (istrinya), lalu bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima’), maka ia wajib mandi, sekalipun tidak mengeluarkan (air mani).” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 152 dan Muslim I:271 no: 384).
Makna jima’ di sini adalah masuknya bagian ujung kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Dan makna “masuk” adalah masuk dan tidak kelihatan lagi. Apabila seorang laki-laki memasukkan ujung kemaluannya ke dalam kemaluan wanita hingga tidak terlihat lagi maka laki-laki dan wanita itu wajib mandi, baik keluar air mani maupun tidak.
Ketiga: Masuk Islamnya orang kafir
Apabila orang kafir masuk islam maka dia wajib mandi, baik dia adalah kafir asli atau kafir murtad.
Kafir asli adalah dari awal hidupnya tidak beragama Islam, seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha dan semisalnya.
Kafir murtad adalah orang Islam yang keluar dari agama, -kita memohon keselamtan kepada Allah-. Seperti orang yang meninggalkan shalat atau meyakini bahwa Allah memiliki sekutu (dzat yang setara dengan-Nya), atau menyeru Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar beliau menolongnya dalam kesulitan, atau menyeru orang lain agar dia menolongnya dalam suatu perkara yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah semata.
Adapun dalil wajibnya mandi karena memeluk agama Islam adalah sebagai berikut:
Pertama: Hadist Qais bin Ashim,
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍوَسِدْرٍ
“Dari Qais bin Ashim Radhiyallahu Anhu bahwa ia masuk Islam, lalu diperintah oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 128, Nasa’I I: 109, Tirmidzi, II:58 no: 602 dan ‘Aunul Marbud II: 19 no: 351).
Kedua: Orang yang masuk Islam berarti mensucikan batinnya dari najis kemusyrikan. Maka, sangat baik sekali bila lahirnya dia sucikan dengan mandi.
Keempat: Meninggaldunia
Maksudnya, apabila seseorang meninggal dunia maka kaum muslimin yang lain wajib memandikannya. Adapun dalilnya adalah:
1) Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkait orang yang diinjak oleh unta hingga meninggal di Arafah,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikan dia dengan air dan sidr (bidara).” (Muttafaqun ‘alaih)
2) Hadist Ummu ‘Athiyah ketika anak wanitanya meninggal dunia. Dalam hadist ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ
“Mandikan dia sebanyak tiga kali (siraman), lima kali, tujuh kali atau lebih jika kalian menganggap itu perlu.” (Muttafaqun ‘alaih)
Perlu diketahui di sini, jika ada seorang muslimah yang meninggal maka harus di mandikan oleh sesama muslimah bukan bapak, paman, atau saudara laki-laki kandungannya meskipun mereka mahromnya. Akan tetapi, jika dimandikan oleh suaminya maka boleh.
Kelima: Haidh
Apabila seorang wanita telah selesai haidh maka diwajibkan baginya untuk mandi. Berhentinya darah haidh (yang keluar dari rahim) merupakan syarat wajibnya mandi. Oleh karena itu, apabila dia mandi sebelum suci (darah berhenti keluar) maka mandinya tidak sah, sebab di antara syarat sah mandi adalah suci. Adapun dalil wajib mandi karena haid adalah
Firman Allah telah mengisyaratkan perbuatan ini,
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Maksud “mereka telah suci” adalah mereka telah mandi.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْ
“Jika telah tiba masa haidhmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)
Selain itu, hadist yang berasal dari Fathimah binti Abi Hubaisy Radhiyallahu anha, ia menceritakan pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa dia mengalami haid, lalu beliau memerintahkannya untuk berhenti melakukan ibadah karena ia tidak dalam keadaan suci. Kemudian setelah darah berhenti keluar, dia diperintahkan untuk mandi dan shalat.
Keenam: Nifas
Nifas adalah darah yang keluar pada saat persalinan, baik keluar sebelum persalinan, yaitu selama dua atau tiga hari ataupun setelah persalinan dengan dibarengi rasa sakit. Adapun dalil kewajiban mandi karena nifas adalah karena ia salah satu jenis haid. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyebut haid dengan kata nifas. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang sedang haidh,
لَعَلِّكِ نَفِسْتِ
“Barangkali saja engkau nifas.” (Muttafaqun ‘alaih)
Makna “nifas” di sini adalah haidh karena ‘Aisyah tidak pernah melahirkan anak sehingga ‘Aisyah tidak mengalami nifas. Akan tetapi hadist ini dapat digunakan sebagai dalil bahwa nifas sama dengan haid yang berarti hukum-hukum seputar nifas sama dengan haidh, salah satunya berkaitan dengan wajibnya mandi bagi wanita seusai nifas sebagaimana hal itu juga diwajibkan bagi wanita seusai masa haidh.
Wallahua’lam
Referensi:
Buku “Shahih Fiqih Wanita Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah” (terjemah dari Fiqhul Mar’atil Muslimah) karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit: Akbarmedia
Buku “Al-Wajiz” (terjemah dari Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah walkitabil ‘Aziz) karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, penerbit: Pustaka as-Sunnah.
Buku “Fikih Wanita Edisi Lengkap” (terjemah dari Al- Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’) oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, penerbit Pustaka Al Kautsar
Buku “Ensiklopedi Wanita Muslimah” (terjemah dari Mausu’ah Al-Mar’atul Muslimah) oleh Haya binti Mubarok Al-Barik, penerbit: Darul Falah
Penulis: Ummu Faqih
Muroja’ah: M. A. Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa.
Syukuri yang Sedikit
Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ
“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati.
Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam.
Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba.
Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya.
Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan.
Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166).
Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat.
Kesehatan Juga Nikmat
Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan.
Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.” (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230)
Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang
Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman,
وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ( إبراهيم
“Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34).
Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak?
Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya?
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir)
Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.” (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2)
Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut,
وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ
“Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66)
Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah.
Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta
Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala,
لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4)
وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا
“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11)
Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan maksiat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq)
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Sabic Lab KSU - Riyadh KSA
After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011)
Kajian dari : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel : www.rumaysho.com