Pada melihat “Royal Wedding” gak kemarin? Terus terang saya kaget juga pas lagi kebetulan lihat TV yang acara “Royal Wedding” ada orang Islam (keturunan Arab) hadir di pernikahan Prince William dan Kate. Di dalam Gereja lagi. Lalu muncul dan mulai rame lah di twitter orang orang yang men twitt. “Eh..ada orang Arab tuh di Gereja?” yang kemudian di RT banyak orang. Nah, dari situ saya jadi berkeinginan menulis masalah itu. Yuk kita lihat.
Rasulullah SAW itu punya tetangga yang bukan muslim. Semua hak-haknya sebagai tetangga terpenuhi. Tidak pernah beliau menyakiti perasaan mereka atau merugikan mereka secara finansial. Selama mereka punya keinginan baik untuk hidup damai dengan muslimin. Rasulullah SAW hanya memerangi orang kafir yang memerangi terlebih dahulu atau yang mengajak kepada peperangan. Sedangkan kepada kafir yang ingin hidup damai bersama muslimin, Rasulullah SAW sangat menghormati mereka.
Untuk datang ke pernikahan kaum non muslim itu sebenarnya diperbolehkan. Yang di gereja maupun ditempat yang bukan di Gereja. Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh. Namun bila di dalamnya sedang diadakan upacara keagamaan, maka kita didapatkan pada 2 pendapat. Ada yang bilang boleh ada yang bilang tidak boleh.
Tapi kita bahas yang lebih krusial ya, shalat di dalam gereja. Untuk melakukan shalat di dalam gereja, para fuqoha berbeda pendapat. Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakan sholat di dalamnya.
Diantara yang membolehkan adalah pendapat yang dikemukakan oleh Asy-Syaï’by, Ibnu Sirin dan Atho` yang merupakan fuqoha generasi tabi’in.
Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksanakan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary. Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abbas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”
Namun demikian sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram.
Umar Ra berkata: “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari raya agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’yah 3/442).
Pada masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata. Jadi bila ada indikasi kuat bahwa upacara pernikahan itu terkait dengan ritual keagamaan yang menjadi bagian dari peribadatan agama itu, maka bisa dikelompok kan kepada menghadiri perayaan agama lain. Dan karena itu hukumnya haram.
Pernikahan pasti ada hidangan kan. Nah hukum memakan makanan yang ada di gereja, tergantung dari jenis makanan itu sendiri, apakah makanan itu termasuk yang diharamkan dalam Islam atau tidak. Bila ada daging babi, khamar, darah atau hewan yang hukumnya haram, tentu saja kita dilarang memakannya.
Sedangkan jenis makanan yang pada dasarnya halal dalam Islam, maka boleh dimakan. Sedangkan sembelihan para ahli kitab dibolehkan bagi ummat Islam dengan dalil Al-Quran berikut ini :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. (QS.Al-Maidah : 5)
Kecuali hewan yang disembelih atas nama berhala atau untuk persembahan berhala, maka hukumnya haram dimakan.
Nah, sudah jelas ya semua. Jadi jika mau datang ke pernikahan kaum non muslim silahkan saja. Di gereja atau pun bukan. Cuma yang jadi masalah kalo ada acara keagamaan mereka. Jika saya dihadapkan pada masalah ini, maka lebih baik kita keluar saja sampai acara ke agamaan mereka selesai. Tapi jika kita tidak bisa keluar. Sesuai dengan kesimpulan yang ada 2 pendapat berbeda. Maka cara apa yang lebih baik untuk hal ini. Sangat diperlukan kehati hatian kita. Saran kami adalah bertanyalah kepada yang lebih ahli sebelum menghadiri pernikahan, seperti ustadz atau ulama di daerah sekitar. Mungkin itu yang lebih baik. Oh iya, hal ini berlaku di agama “Non Muslim” lainnya ya, Cuma yang saya dapatkan untuk contoh kebanyakan dari agama nasrani.
Footnote: http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg01865.html