Oleh
Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn
Wahai kaum Muslimin, marilah kita bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan menjaga shalat lima waktu kita serta mengerjakannya dengan penuh ketaatan. Ketahuilah, sesungguhnya shalat adalah tiang agama. Karena itu, tidak akan tegak agama seseorang yang meninggalkan shalat dan ia tidak akan mendapatkan bagian dalam agama ini. Menegakkan shalat adalah suatu bentuk keimanan dan meninggalkannya merupakan kekufuran. Maka, siapa yang menjaga shalatnya, maka hatinya akan bercahaya, demikian pula wajah dan kuburnya, dan saat dikumpulkan di Mahsyar, ia juga akan mendapat keselamatan pada hari kiamat. Dia akan dikumpulkan bersama orang-orang yang telah diberi kenikmatan oleh Allah Azza wa Jalla yaitu para nabi, shiddîqîn, syuhadâ` dan shâlihîn. Adapun sebaliknya, siapa yang tidak menjaga shalatnya, dia tidak akan mendapatkan cahaya dan keselamatan pada hari kiamat, dan di akhirat kelak dia akan dikumpulkan bersama Fir`aun, Hâmân, Qârûn, dan Ubai bin Khalâf.
Wahai, kaum Muslimin, bagaimana kita bisa menyia-nyiakan shalat, padahal shalat adalah penghubung kita dengan Allah Azza wa Jalla . Jika kita tidak memiliki penghubung antara kita dengan Allah Azza wa Jalla , dimana ubûdiyah (penyembahan) kita ? Dimana (wujud) kecintaan kita kepada Allah Azza wa Jalla , dan ketundukan kita kepada-Nya ? Sungguh celaka dan rugi orang yang setiap kali mendengar panggilan kepada dunia, dengan segera ia memenuhinya dan ketika mendengar seseorang menyeru kepada Allah Azza wa Jalla hayya alas shalâh dan hayya ala falâh, mereka merasa berat hati dan berpaling.
Wahai kaum Muslimin, bukankah kita semua tahu bahwa amal yang pertama kali akan dihisab oleh Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalat kita baik, maka baik pula seluruh amal ibadah kita. Dan jika rusak, maka rusak pula amal ibadah kita.
Wahai umat Muhammad, marilah kita tegakkan shalat kita selagi kita masih berada di dunia. Ingatlah Allah Azza wa Jalla di saat lapang, niscaya Allah Azza wa Jalla akan mengingat kalian di waktu sempit. Siapa yang melupakan Allah Azza wa Jalla , Allah Azza wa Jalla pun akan melupakannya. Siapa yang meremehkan perintah Allah Azza wa Jalla , Allah pun akan meremehkannya. Wahai umat Muhammad, siapakah di antara kita yang merasa aman dengan kematian kemudian bertaubat dan mengerjakan shalat ? Bukankah masing-masing kita takut dengan kematian dan tidak mengetahui waktunya ? Bukankah kematian itu datang secara tiba-tiba dalam keadaan manusia tidak merasa ? Bukankah kematian mendatangi manusia di dunia ini saat mereka lalai?
Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya setelah kematian yang datang secara tiba-tiba tidak ada lagi amal setelahnya, yang ada setelah itu hanyalah balasan dari amal perbuatannya. Maka, siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah ia akan melihatnya, dan siapa yang mengerjakan keburukan seberat dzarrah , dia juga akan melihatnya.
Wahai kaum Muslimin, wahai orang-orang yang beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman kepada wahyu yang diturunkan Allah Azza wa Jalla kepadanya. Sesungguhnya di antara ketentuan yang Allah Azza wa Jalla wajibkan dalam shalat itu adalah hendaknya kita mengerjakannya di masjid bersama jamaah kaum Muslimin. Marilah kita menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan ruku` bersama orang-orang yang rukû`. Ini adalah jalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. `Abdullâh bin Mas`ûd Radhiyallahu anhu mengatakan , “Siapa di antara kalian yang kelak ingin berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla dalam keadaan Islam (berserah diri), hendaklah dia menjaga shalat-shalatnya, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mensyariatkan sunah-sunah petunjuk kepada Nabi-Nya, dan shalat itu termasuk sunah-sunah petunjuk. Jika kita shalat di rumah, maka itu sama saja kita meninggalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jika kita meninggalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka kita akan tersesat. Jika seorang yang berwudlu dan membaguskan wudlunya, setelah itu dia menuju masjid, maka pada setiap langkahnya Allah Azza wa Jalla akan memberikan satu kebaikan yang akan mengangkat kedudukannya satu derajat dan menghapuskan satu kesalahannya. Menurutku, orang yang meninggalkan shalat tiada lain adalah orang munafik yang diketahui nifaknya.”
Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya shalat jamaah di masjid itu termasuk suatu kewajiban, dan orang yang melaksanakan, berarti ia telah menegakkan shalat dan menjaganya. Orang yang shalat bersama jamaah berarti telah menegakkan kewajibannya kepada Allah Azza wa Jalla . Sedangkan orang yang meninggalkan jamaah tanpa udzur, berarti ia telah berbuat maksiat kepada Allah Azza wa Jalla dan membahayakan shalatnya. Sebagian Ulama` mengatakan, “Siapa yang meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur, maka shalatnya batil (tidak sah). Ucapan di atas di katakan oleh adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat. Sesungguhnya shalat jamaah itu lebih afdhal dari pada shalat sendirian sebesar 27 derajat. Orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur adalah orang yang pemalas dan lalai. Keadaan mereka seperti keadaan orang-orang munafik yang difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur`ân :
وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ
Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. [an-Nisâ`/4:142]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَثْقَلُ اَلصَّلَاةِ عَلَى اَلْمُنَافِقِينَ: صَلَاةُ اَلْعِشَاءِ, وَصَلَاةُ اَلْفَجْرِ, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Shalat yang (dirasakan) paling berat oleh orang-orang munafik adalah shalat Isyâ` dan shalat Fajr(subuh). Seandainya mereka mengetahui (pahala) apa yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya, meskipun dengan merangkak”. [HR. al-Bukhâri 644]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah bahwa seandainya orang munafik yang meninggalkan shalat itu mendapatkan rezeki sedikit di dunia, niscaya ia akan menghadiri shalat jamaah dan kebanyakan orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah seandainya mereka disibukkan dengan urusan duniawi ketika terbit fajar, niscaya ia akan bersemangat untuk hadir tepat pada waktunya. Shalat jamaah adalah suatu aktifitas dan ketenangan dan meninggalkannya merupakan bentuk kemalasan, dan sedangkan tergesa-gesa dalam mengerjakannya biasanya tidak tuma`ninah. Orang yang mengerjakan shalat dengan tergesa-gesa keadaannya seperti seekor burung yang mematuk makanannya. Barangkali dia juga mengakhirkan waktu shalatnya. Shalat jamaah akan melahirkan suatu kecintaan dan kelembutan serta akan menerangi masjid dengan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla . (Dengan shalat) syiar-syiar Islam akan nampak. Dalam shalat jamaah ada suatu pembelajaran bagi orang-orang jahil, peringatan bagi orang yang lalai dan kemaslahatan yang sangat banyak. Bagaimana pendapat kalian jika shalat jamaah itu tidak disyariatkan, dan tidak mungkin Allah Azza wa Jalla menghendaki demikian, bagaimanakah keadaan kaum Muslimin ? (tentu) mereka akan terpecah belah, masjid-masjid akan tutup dan umat ini akan memiliki syi`ar jamâ`i dalam agama ini. Karena itulah di antara hikmah Allah Azza wa Jalla dan rahmat-Nya, Dia mewajibkannya kaum Muslimin. Marilah kita bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla dengan nikmat ini. Marilah kita laksanakan kewajiban ini. Marilah kita merasa malu kepada Allah Azza wa Jalla ketika meninggalkan perintah-Nya, serta waspada terhadap siksa-Nya.
Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla memberikan pertolongan kepada kita agar bisa selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, beribadah kepada-Nya dengan baik, serta mengumpulkan kita di dunia ini di atas ketaatan. Dan di akhirat berada di kampung kemuliannya (surga) serta memberikan kita hidayah ke jalan yang lurus.
(Disadur dari kitab Adh-Dhiyâul Lâmi` Minal Khuththabil Jawâmi` karya Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn 2/198-202)
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3483/slash/0/nasehat-bagi-orang-yang-melalaikan-shalat/
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Pengharaman Khamr
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Al-Maa-idah : 90-91]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” [1]
Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” [2]
Dan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhua, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ.
“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling be-sar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” [3]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.
‘Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’” [4]
Dan dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ.
“Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.” [5]
Juga dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.
‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.’” [6]
Apa yang Dimaksud Dengan Khamr?
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.’”[7]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang bita’, yaitu arak yang dibuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya, lalu beliau bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ.
‘Setiap minuman yang memabukkan, maka hukumnya haram.’” [8]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “‘Umar Radhiyallahu 'anhu berdiri di atas mimbar lalu berkata, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamr yaitu (khamr yang) terbuat dari lima bahan; (1) anggur, (2) kurma, (3) madu, (4) gandum, serta (5) sya’iir. Dan khamr adalah apa yang bisa menutupi akal.’” [9]
Dari an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنَ الْحِنْطَةِ خَمْرًا، وَمِنَ الشَّعِيْرِ خَمْرًا، وَمِنَ الزَّبِيبِ خَمْرًا، وَمِنَ التَّمْرِ خَمْرًا، وَمِنَ الْعَسَلِ خَمْرًا.
‘Sesungguhnya dari gandum bisa dijadikan khamr, dari sya’ir bisa dijadikan khamr, dari anggur kering bisa dijadikan khamr, dari kurma bisa dijadikan khamr, dan dari madu bisa dijadikan khamr.’” [10]
Banyak Atau Sedikitnya Khamr Tidak Berbeda (Hukumnya)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.’” [11]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan saru faraq (ukuran yang setara tiga sha’) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.’”[12]
Hadd Peminum Khamr
Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamr, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamr, maka ia didera 40 kali. Apabila diperlukan, hakim boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hushain• bin al-Mundzir, “Bahwasanya ‘Ali mencambuk al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ‘Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ‘Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cam-bukan) lebih aku sukai.’” [13]
Apabila seseorang meminum khamr berulang kali, dan ia telah dicambuk setiap ia mengulanginya, maka boleh bagi imam untuk membunuhnya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ.
‘Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’” [14]
Dengan Apa Ditetapkannya Hadd?
Hadd ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara; (1) pengakuan dan (2) kesaksian dua orang yang adil.
Tidak Boleh Mendo’akan Kejelekan Bagi Peminum Khamr
Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki bernama ‘Abdullah yang dijuluki al-himar (keledai). Laki-laki tersebut pernah membuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa. Beliau juga pernah mencambuknya karena meminum khamr. Pada suatu hari ia dihadapkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan agar ia dicambuk. Lalu seseorang dari kaum muslimin berkata, ‘Ya Allah, laknatlah ia! Begitu sering ia melakukannya.’ Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَلْعَنُوْهُ فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ.
‘Janganlah kalian melaknatinya, Demi Allah, aku mengetahui bahwa ia mencintai Allah dan RasulNya.’” [15]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar ia dipukul. Di antara kami ada yang memukul dengan tangan, dengan sandal, ada pula yang memukul dengan baju. Ketika orang itu berlalu, seseorang berkata, ‘Celakalah ia, semoga Allah menghinakannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَكُوْنُوْا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيْكُمْ.
‘Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk mencelakakan saudara kalian.’” [16]
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/1461/slash/0/hadd-sakr-minuman-keras/
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].
[2]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810).
[3]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3345)], ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XI/164, no. 11372).
[4]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376).
[6]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2734], Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75)), Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3390).
[8]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (X/41, no. 5586) dan ini lafazhnya, Shahiih Muslim (III/1585, no. 2001), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[9]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (X/35, no. 5581), Shahiih Muslim (IV/2322, no. 3032), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2724)], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3379), Sunan Abi Dawud (X/114, no. 3659), Sunan at-Tirmidzi (III/197, no. 1934).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2736)], Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3392), dan diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i dengan lafazh yang berbeda (VIII/300, 297).
[12]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4552)], Sunan at-Tirmidzi (III/194, no. 1928), Sunan Abi Dawud (X/151, no. 3670).
• Mungkin yang dimaksud adalah Hudhain bin al-Mundzir.-penj.
[13]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1047)], Shahiih Muslim (III/1331, no. 1707).
[14]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2085)], Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan an-Nasa-i (VIII/314).
[15]. Shahih: [Al-Misykaah (no. 2621)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781).
[16]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7442)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781), Sunan Abi Dawud (XII/176, no. 4453).