Definsi Al-Walaa’ wal-Baraa’

A.    Definisi Al-Walaa’
Secara Bahasa [1] :
-       [الْوَلْيُ] : artinya dekat. [تَبَاعَدَ بَعْدَ الْوَلِيِ] artinya : “Saling menjauh setelah berdekatan”. [كُلْ مَا يَلِيْكَ] artinya : “Makanlah apa yang dekat denganmu”.
-       [الْوَلِيُّ] artinya wali, lawan kata dari [الْعَدُوُّ] = musuh. Setiap orang yang menguasai (berkuasa atas) urusan seseorang, maka dia adalah “wali” dari orang tersebut.


-       [الْمَوْلَى] artinya : Orang yang memerdekakan, orang yang dimerdekakan, keponakan, pembela, tetangga, atau sekutu.
-       [الْمُوَالَةُ], lawan kata dari [الْمُعَادَةُ], artinya : Permusuhan.
-       [الْوِلَايَةُ] artinya : Kekuasaan, atau
-       [الْوَلَايَةُ] artinya : Pembelaan.
Ibnu Faaris rahimahullah berkata :
الواو واللام والياء أصل صحيح يدل على قرب، من ذلك : الوليّ القرب. يقال : تباعد بعد ولي، أي : قرب…..والباب كلّه راجع إلى القرب
“Huruf wawu, laam, dan yaa adalah huruf asal yang shahih yang menunjukkan makna dekat. Dari kata tersebut lahir kata : al-waliy, yang bermakna al-qarb (dekat). Dikatakan : tabaa’ada ba’da waliy (saling menjauh setelah berdekatan); waliy di situ maknanya dekat. …. Dan seluruh bab ini semuanya akan kembali pada makna dekat” [Mu’jamu Maqaayisil-Lughah, 6/141-142].
Secara Istilah :
الْوَلَايَةُ (al-walaayah) atau الْمُوَالَةُ (al-muwaalah) adalah sesuatu yang merupakan konsekuensi dari cinta. Dan walaa’ atau walaayah atau muwaalah itu sendiri artinya : “(memberikan) pembelaan, pemuliaan, penghormatan, dan selalu ingin setia bersama dengan yang dicintainya baik secara lahir maupun batin”.[2] Jadi al-walaa’ bukan sekedar cinta dalam hati, tetapi mengandung pengertian membela, memuliakan, mengagungkan, dan setia kepada yang dicintai, lahir maupun batin. Oleh karena itu, al-walaa’ dalam terminologi syari’at berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridlai Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong melakukan semua itu dengan penuh komitmen.
Kata al-muwaalah yang bermakna seperti penjelasan di atas terdapat dalam Al-Qur’an di antaranya :
اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” [QS. Al-Baqarah : 257].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [QS. An-Nisaa’ : 144].
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [QS. At-Taubah : 71].
B.    Definsi Al-Baraa’
Secara Bahasa :
-       [بَرِئَ مِنْهُ] artinya : Terbebas darinya.
-       [بَرِئَ مِنَ الدَّيْنِ] artinya : Terbebas dari hutang.
-       [بَرِئَ مِنَ الْعَيْبِ] artinya : terbebas dari cela; dan
-       [بَرِئَ مِنَ الْمَرَضِ بُرْءاًَ] artinya : Terbebas dari sakit (sembuh). Menurut orang Hijaz, [بَرَئَ مِنَ الْمَرَضِ] artinya : Terbebas dari sakit.
-       [بَرَأَ شَرِيْكَهُ] artinya : Memisahkan diri dari kawannya.
-       [بَرَأَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ] artinya : Seorang laki-laki memisahkan diri (menceraikan) istrinya.
-       [الْبَرَاءُ] artinya : Malam yang paling pertama dari sebuah bulan.
Menurut Istilah :
Baraa’ adalah lawan kata dari Walaa’. Al-Bara’ah artinya Al-’Adaawah (الْعَدَاوَةُ), yaitu (memberikan) permusuhan dan penjauhan diri. Ibnu Taimiyyah [3] menjelaskan bahwa Al-Walaayah lawan kata Al-’Adaawah. Adapun makna asal dari Al-Walaayah adalah cinta dan pendekatan diri. Adapun maknaasal dari Al-‘Adaawah adalah benci dan menjauhkan diri. Oleh karena itu, al-baraa’ menurut terminologi syari’at berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah dari perkataan, perbuatan, keyakinan, kepercayaan, dan orang. Jadi, ciri utama al-baraa’ adalah membenci apa yang dibenci Allah secara terus-menerus dan penuh komitmen.
Pengertian Umum Al-Walaa’ wal-Baraa’
Al-Walaa’ wal-Baraa’ adalah penyesuaian seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridlai Allah serta apa yang dibenci dan dimurkai Allah; dalam hal perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang dengan penuh komitmen.
Dalam perkataan, maka yang dicintai Allah adalah semua perkataan yang mengandung kebaikan seperti dzikir yang sesuai sunnah. Adapun perkataan yang dibenci perkataan yang mengandung kemaksiatan seperti celaan, makian, dan yang sejenisnya.
Dalam perbuatan, maka yang dicintai Allah adalah semua amal perbuatan yang mengandung ketaatan seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan yang sejenisnya. Adapun perbuatan yang dibenci adalah semua amal perbuatan yang mengandung kemaksiatan seperti mencuri, zina, minum khamr, dan yang semisalnya.
Dalam hal kepercayaan, maka yang dicintai Allah adalah keimanan dan ketauhidan; sedangkan kekufuran dan kesyirikan adalah dibenci oleh Allah.
Dalam hal orang, maka orang yang beriman, muwahhid, ahli ibadah, dan ahli ilmu adalah dicintai Allah; sedangkan orang kafir, musyrik, munafiq, dan fasiq dibenci Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إن أوثق عرى الإيمان أن تحب في الله وتبغض في الله
”Sesungguhnya ikatan iman yang paling kuat adalah engkau mencintai karena Allah dan membenci karena Allah” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/286 dan Ibnu Abi Syaibah 11/41 & 13/229. Berkata Al-Arna’uth : Hasan bi-syawahidihi].
من أحب لله وأبغض لله وأعطى لله ومنع لله فقد استكمل الإيمان
”Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah; sungguh telah sempurna imannya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4681, At-Tirmidziy no. 2521, Ahmad 3/438, dan yang lainnya; shahih].
Ketauhidan Mengkonsekuensikan Adanya Al-Walaa’ wal-Baraa’
Allah ta’ala berfirman :
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56)
”Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang” [QS. Al-Maaidah : 55-56].
Asy-Syaikh ’Abdurrahmaan bin Naashir As-Sa’diy rahimahullah berkata :
أخبر تعالى مَن يجب ويتعين توليه، وذكر فائدة ذلك ومصلحته فقال: { إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ } فولاية الله تدرك بالإيمان والتقوى. فكل من كان مؤمنا تقيا كان لله وليا، ومن كان وليا لله فهو ولي لرسوله، ومن تولى الله ورسوله كان تمام ذلك تولي من تولاه، وهم المؤمنون الذين قاموا بالإيمان ظاهرا وباطنا، وأخلصوا للمعبود، …… فأداة الحصر في قوله { إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا } تدل على أنه يجب قصر الولاية على المذكورين، والتبري من ولاية غيرهم.
”Allah ta’ala telah mengkhabarkan siapa saja yang wajib dan ditentukan sebagai penolong, dan menyebutkan pula faedah dan kemaslahatannya. Allah berfirman : ’Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah dan Rasul-Nya’. Maka, pertolongan Allah itu didapatkan dengan keimanan dan ketaqwaan. Setiap orang yang beriman lagi bertaqwa, maka ia telah menjadikan Allah sebagai walinya (penolongnya). Dan barangsiapa menjadikan Allah sebagai walinya, maka ia menjadikan Rasul-Nya sebagai walinya juga. Maka sebagai penyempurna hal itu, ia akan menjadikan wali orang-orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai walinya juga. Mereka itu adalah orang-orang yang beriman yang menampakkan imannya secara dhahir dan bathin, ikhlash beribadah kepada-Nya…. Dan adatul-hashr (kata yang bermakna membatasi, yaitu innamaa) dalam firman-Nya : Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman’; menunjukkan wajibnya membatasi pihak yang dijadikan sebagai waliy hanya yang disebutkan pada ayat tersebut, dan bara’ (berlepas diri) untuk menjadikan waliy dari selain mereka” [Tafsiir As-Sa’diy, 1/236].
Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dhalim” [QS. Al-Maaidah : 51].
Al-Imaam Ath-Thabariy rahimahullah berkata :
يعني تعالى ذكره بقوله:“ومن يتولهم منكم فإنه منهم"، ومن يتولَّ اليهود والنصارى دون المؤمنين، فإنه منهم. يقول: فإن من تولاهم ونصرَهم على المؤمنين، فهو من أهل دينهم وملتهم، فإنه لا يتولى متولً أحدًا إلا وهو به وبدينه وما هو عليه راضٍ. وإذا رضيه ورضي دينَه، فقد عادى ما خالفه وسَخِطه، وصار حكُمه حُكمَه، ولذلك حَكَم مَنْ حكم من أهل العلم لنصارى بني تغلب في ذبائحهم ونكاح نسائهم وغير ذلك من أمورهم، بأحكام نصَارَى بني إسرائيل، لموالاتهم إياهم، ورضاهم بملتهم، ونصرتهم لهم عليها، وإن كانت أنسابهم لأنسابهم مخالفة، وأصل دينهم لأصل دينهم مفارقًا.
”Tentang firman-Nya ta’ala : ’ barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka’; maknanya yaitu barangsiapa yang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin selain dari orang-orang yang beriman, maka ia termasuk golongan mereka. Ia berkata : Karena barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai pemimpin dan menolong mereka untuk memerangi kaum mukminin, maka ia termasuk penganut agama mereka. Karena, tidaklah ada orang yang menjadikan seseorang sebagai pemimpin melainkan ia bersamanya dan bersama agamanya secara ridla (sukarela). Jika ia meridlainya dan meridlai agamanya, maka ia akan memusuhi apa-apa yang menyelisihinya dan sekaligus membencinya. Ia pun kemudian menjadikan hukum orang yang ia ikuti itu menjadi hukumnya juga. Oleh karena itu, sebagian ulama yang menghukumi orang-orang Nashaaraa Bani Tsaghlab dari macam semebelihan mereka, menikahi wanita mereka, dan yang lainnya sama dengan hukum orang Nashaaraa dari Bani Israaiil, karena mereka telah menjadikan orang Nashara dari Bani Israaiil sebagai pemimpin mereka, meridlai agama mereka, dan menolong mereka untuk menghadapi musuh-musuh mereka. Padahal, nasab Bani Tsaghlab dengan Nabi Israaiil berbeda dan juga pokok agama mereka dengan orang Nashaaraa Bani Israaiil juga berlainan” [Tafsiir Ath-Thabariy, 10/400].
Allah ta’ala berfirman :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (28)
”Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” [QS. Aali ’Imraan : 28].
Al-Imaam Ath-Thabariy rahimahullah berkata :
وهذا نهيٌ من الله عز وجل المؤمنين أن يتخذوا الكفارَ أعوانًا وأنصارًا وظهورًا، ولذلك كسر"يتخذِ"، لأنه في موضع جزمٌ بالنهي، ………
ومعنى ذلك: لا تتخذوا، أيها المؤمنون، الكفارَ ظهرًا وأنصارًا توالونهم على دينهم، وتظاهرونهم على المسلمين من دون المؤمنين،  وتدلُّونهم على عوراتهم، فإنه مَنْ يفعل ذلك "فليس من الله في شيء"، يعني بذلك: فقد برئ من الله وبرئ الله منه، بارتداده عن دينه ودخوله في الكفر "إلا أن تتقوا منهم تقاة"، إلا أن تكونوا في سلطانهم فتخافوهم على أنفسكم، فتظهروا لهم الولاية بألسنتكم، وتضمروا لهم العداوة، ولا تشايعوهم على ما هم عليه من الكفر، ولا تعينوهم على مُسلم بفعل
”Ayat ini adalah larangan dari Allah ’azza wa jalla kepada orang-orang mukmin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, pelindung, dan mencintainya. Oleh karena itu, Allah memisahkan kata yattakhidzu karena di-jazm­-kan dengan larangan (kata laa)….. Dan makna ayat itu adalah : Janganlah kalian menjadikan – wahai orang-orang mukmin – orang-orang kafir sebagai pelindung dan penolong yang dengan itu kalian menolong mereka atas agama mereka. Menolong mereka untuk memusuhi/memerangi kaum muslimin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Menunjukkan kepada mereka aurat/rahasia kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan itu, ’niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Yaitu : dengan perbuatannya itu, sungguh ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya, karena ia telah keluar dari agama-Nya dan masuk pada kekufuran. Firman Allah : ’ kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka’; maksudnya : kecuali bila kalian dalam kekuasaan mereka dan merasa khawatir atas diri kalian, sehingga kalian (terpaksa) menampakkan loyalitas dengan lisan-lisan kalian dan menyembunyikan permusuhan kalian terhadap mereka. Dan janganlah kalian mengikuti mereka dalam hal kekufuran, dan jangan pula menolong mereka untuk memusuhi/memerangi kaum muslimin dengan perbuatan” [idem, 6/313].
Asy-Syaikh Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata :
وأما عند الخوف والتقية، فيرخص في موالاتهم، بقدر المداراة التي يكتفي بها شرهم، ويشترط في ذلك سلامة الباطن من تلك الموالاة….. ويفهم من ظواهر هذه الآيات أن من تولى الكفار عمداً اختياراً، رغبة فيهم أنه كافر مثلهم.
”Adapun dalam keadaan khawatir dan takut, maka diberikan rukhshah dalam pemberian walaa’ kepada mereka sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat terhindar dari kejelekannya. Namun disyaratkan akan hal itu selamatnya bathin dari muwaalah tersebut…..Maka yang dipahami dari dhahir ayat ini, bahwa barangsiapa yang ber-wala’ kepada orang kafir secara sengaja tanpa ada paksaan karena rasa cinta kepada mereka, maka ia dihukumi kafir seperti mereka” [Adlwaaul-Bayaan, 1/413].
Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdil-’Aziiz Al-’Anqariy rahimahullah (w. 1373 H) :
إن الموالة هي : الموافقة والمناصرة والمعاونة، والرضا بأفعال من يوالهم، وهذه هي الموالة العامة التي إذا صدرت من مسلم لكافر، اعتبر صاحبها كافرا، أما المجرّد الاجتماع مع الكفار بدون إظهار تام للدين مع كراهية كفرهم، فمعصية لا توجب الكفر
”Sesungguhnya muwaalah itu adalah : persetujuan, saling tolong-menolong, saling bantu-membantu, dan ridla dengan perbuatan yang dilakukan orang yang ia walaa’-i. Ini adalah muwalah secara umum yang jika terjadi pada seorang muslim kepada orang kafir, maka orang (muslim) tersebut dihukumi kafir. Adapun jika hanya berkumpul dengan orang kafir saja tanpa menyatakan kesempurnaan agama mereka dan benci atas kekufuran mereka, maka ini adalah hanyalah kemaksiatan tanpa mengkonsekuensikan kekufuran” [Ad-Durarus-Suniyyah, 7/309].
Pembagian Manusia yang Wajib Dicintai (Walaa’) dan Dibenci (Baraa’)
Ada 3 (tiga) klasifikasi manusia dalam penempatan kecintaan dan kebencian karena Allah, yaitu :
1.    Orang yang dicintai dengan kecintaan murni dan tidak tercampuri dengan permusuhan. Mereka itulah orang-orang yang beriman yang ikhlash yang terdiri dari para nabi dan rasul, para shahabat termasuk ummahaatul-mukminiin, shiddiqiin, syuhadaa’, dan para imam kaum muslimin. Allah ta’ala telah berfirman :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Hasyr : 10].
Membenci mereka adalah satu kemunafikan.
2.    Orang yang dibenci dan dimusuhi secara totalitas tanpa adanya kecintaan dan per-walaa’-an. Mereka itu adalah orang-orang yang betul-betul ingkar dari kalangan orang-orang kafir, musyrik, munafiq, murtad, dan zindiq/atheis (yang tidak mengakui keberadaan Allah ta’ala). Allah ta’ala telah berfirman :
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
”Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka” [QS. Al-Mujaadilah : 22].
تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ * وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maaidah : 80-81].
3.    Orang yang dicintai sekaligus dibenci, yaitu orang yang tercampur padanya keimanan dan kemaksiatan. Ia dicintai karena keimanannya dan dibenci karena kemaksiatannya. Ukuran cinta dan benci ini seukuran keimanan dan kemaksiatan yang ada padanya. Semakin tinggi iman orang tersebut, maka semakin ia dicintai. Begitu juga sebaliknya. Ini adalah keadaan kaum muslimin pada umumnya.
Salah satu wujud rasa cintai (al-walaa’)adalah mencegah kedhaliman yang dilakukan saudara kita yang muslim.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “ انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, dari Humaid, dari Anas radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Tolonglah saudaramu baik yang berbuat dhalim ataupun yang didhalimi”. Para shahabat bertanya : ”Wahai Rasulullah, kami akan menolong orang yang didhalimi. Namun bagaimana kami menolong orang yang berbuat dhalim ?”. Beliau menjawab : ”Engkau ambil/pegang tangannya (= mencegahnya berbuat dhalim)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2444].
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, dari Syu’bah, dari Qataadah, dari Anas radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam. Dan dari Husain Al-Mu’allim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Qataadah, dari Anas, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda : Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 13].
Beberapa Permasalahan
1.    Apakah menggunakan kalender masehi terhitung sebagai sikap walaa’ terhadap orang-orang kafir ?
Dijawab oleh Asy-Syaikh Al-Fauzaan hafidhahullah sebagai berikut :
الحمد لله
لا يعتبر موالاة ، لكن يعتبر تشبهاً بهم .
والصحابة رضي الله عنهم كان التاريخ الميلادي موجوداً في عصرهم ، ولم يستعملوه ، بل عدلوا عنه إلى التاريخ الهجري .
وضعوا التاريخ الهجري ولم يستعملوا التاريخ الميلادي مع أنه كان موجوداً في عهدهم ، هذا دليل على أن المسلمين يجب أن يستقلوا عن عادات الكفار وتقاليد الكفار ، لاسيما وأن التاريخ الميلادي رمز على دينهم ، لأنه يرمز إلى تعظيم ميلاد المسيح والاحتفال به على رأس السنة ، وهذه بدعة ابتدعها النصارى ، فنحن لا نشاركهم ولا نشجعهم على هذا الشيء . وإذا أرّخنا بتاريخهم فمعناه أننا نتشبه بهم .
وعندنا والحمد لله التاريخ الهجري الذي وضعه لنا أمير المؤمنين عمر بن الخطاب رضي الله عنه الخليفة الراشد بحضرة المهاجرين والأنصار ، هذا يغنينا 
Alhamdulillah. Hal itu tidak termasuk sikap wala’, namun termasuk sikap tasyabbuh terhadap mereka. Kalender masehi telah ada di jaman para shahabat radliyallaahu ’anhum, namun mereka tidak mempergunakannya. Namun mereka meninggalkannya dan mempergunakan kalender hijriyyah. Mereka membuat kalender hijriyyah dan tidak mempergunakan kalender masehi yang telah ada di jaman mereka. Ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin wajib berpaling dari kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir dan berpaling dari sikap taqlid terhadap mereka. Khususnya, kalender masehi melambangkan agama mereka, karena ia menyimbolkan pengagungan terhadap kelahiran Al-Masiih dan merayakannya setiap tahun. Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang Nashara. Dan kita tidak bersama dan mendukung mereka dalam hal ini sedikitpun. Seandainya kita menggunakan kalender masehi mereka, itu sama saja kita ber-tasyabbuh dengan mereka. Di sisi kita – alhamdulillah – terdapat kalender hijriyyah yang dibuat untuk kita oleh Amiirul-Mukminiin ’Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ’anhu, salah seorang Khulafaaur-Raasyidin di hadapan kaum Muhaajirin dan Anshaar. Ini telah mencukupi kita” [Al-Muntaqaa, 1/257].
2.    Kapan membeli produk kuffar dianggap sebagai sikap wala’ terhadap mereka ? Perhatikan soal-jawab di dari Lajnah Daaimah di bawah.
Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323
Pertanyaan:
Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram?
Jawab:
Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin.
Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz
Catatan :
Namun kita dianjurkan untuk memboikot produk orang-orang kafir jika mereka memusuhi dan memerangi kaum muslimin untuk melemahkan mereka (orang-orang kafir), dan sebagai wujud kecintaan dan pertolongan kita kepada kaum muslimin yang tertindas. Perhatikan tanya jawab berikut :
السائل: شيخنا بما أن الحرب قائمة بيننا وبين اليهود ، فهل يجوز الشراء من اليهود ، والعمل عندهم في بلد أوروبا؟
الشيخ الألباني: الشراء من اليهود؟
السائل: نعم ، والعمل عندهم في بلد أوروبا يعني؟
الشيخ الألباني: نحن لا نفرق بين اليهود والنصارى من حيث التعامل معهم في تلك البلاد ، مع الكفار والمشركين إذا كانوا ذميين - أهل ذمة - يستوطنون بلاد الإسلام فهو أمر معروف جوازه.
وكذلك إذا كانوا مسالمين ، غير محاربين أيضاً حكمه هو هو ، أما إذا كانوا محاربين ، فلا يجوز التعامل معهم ، سواء كانوا في الأرض التي احتلوها كاليهود في فلسطين ، أو كانوا في أرضهم ، ما داموا أنهم لنا من المحاربين ، فلا يجوز التعامل معهم إطلاقاً .
أما من كان مسالماً كما قلنا ، فهو على الأصل جائز
Penanya : ”Wahai syaikh kami, dengan adanya peperangan yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi, apakah diperbolehkan membeli suatu barang dari orang Yahudi. Dan bermuamalah dengan mereka di negeri Eropa ?”.
Asy-Syaikh Al-Albaaniy : ”Membeli dari orang Yahudi ?”.
Penanya : ”Benar, dan bermuamalah dengan mereka di negeri Eropa”.
Asy-Syaikh Al-Albaaniy : ”Kami tidak membedakan antara orang Yahudi dan Nashaara apapun bentuk muamalah dengan dengan mereka di negeri tersebut. Orang-orang kafir dan musyrik jika mereka termasuk ahludz-dzimmah yang berada di tengah-tengah negeri Islam, maka sudah ma’ruf akan kebolehannya (untuk bermuamalah). Begitu juga jika mereka termasuk orang yang mengadakan perjanjian damai (dengan kaum muslimin) yang tidak melakukan penyerangan, maka hukumnya sama. Namun jika mereka termasuk jenis kafir harbiy (yang memerangi kaum muslimin), tidak diperbolehkan bermuamalah dengan mereka. Sama saja apakah mereka itu berada di tempat ia tinggal seperti orang Yahudi di negeri Palestina, ataupun tinggal di negeri mereka. Selama mereka masih memerangi kaum muslimin, maka tidak diperbolehkan secara mutlak. Namun jika mereka itu termasuk orang-orang yang mengikat perjanjian damai sebagaimana yang kami katakan sebelumnya, maka boleh” [lihat : http://www.islamgold.com/view.php?gid=10&rid=160].
Asy-Syaikh As-Sa’diy rahimahullah pernah berkata :
……ومن أعظم الجهاد وأنفعه السعي في تسهيل اقتصاديات المسلمين والتوسعة عليهم في غذائياتهم الضرورية والكمالية ، وتوسيع مكاسبهم وتجاراتهم وأعمالهم وعمالهم ، كما أن من أنفع الجهاد وأعظمه مقاطعة الأعداء في الصادرات والواردات فلا يسمح لوارداتهم وتجاراتهم ، ولا تفتح لها أسواق المسلمين ولا يمكنون من جلبها على بلاد المسلمين .. بل يستغني المسلمون بما عندهم من منتوج بلادهم، ويوردون ما يحتاجونه من البلاد المسالمة. وكذلك لا تصدر لهم منتوجات بلاد المسلمين ولا بضائعهم وخصوصا ما فيه تقوية للأعداء : كالبترول ، فإنه يتعين منع تصديره إليهم .. وكيف يصدر لهم من بلاد المسلمين ما به يستعينون على قتالهم ؟؟! فإن تصديره إلى المعتدين ضرر كبير ، ومنعه من أكبر الجهاد ونفعه عظيم….. 
“….Dan termasuk sebesar-besar jihad dan usaha yang paling bermanfaat adalah mempermudah dan memperluas jalan perekonomian kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya, serta memperluas lapangan pekerjaan, perdagangan, dan usaha-usaha perekonomian mereka; sebagaimana juga termasuk jihad yang paling bermanfaat dan agung adalah memutuskan hubungan ekspor-impor terhadap musuh-musuh kaum muslimin, tidak memberikan kelapangan masuknya barang import mereka (orang kafir) dan perdagangan mereka, tidak membuka pasar-pasar kaum muslimin untuk mereka, tidak menempatkan pengusaha mereka di negeri kaum muslimin….. bahkan kaum muslimin telah cukup dengan apa-apa yang dihasilkan oleh negeri mereka di sisi mereka. Mereka hanya mengimpor apa-apa yang mereka butuhkan dari negeri kaum muslimin saja. Begitu juga kaum muslimin tidak mengeksport untuk mereka (orang-orang kafir) barang-barang yang berasal dari negeri kaum muslimin, khususnya segala hal yang bisa menguatkan musuh, seperti minyak bumi. Barang ini secara khusus harus dicegah untuk dijual kepada mereka…. Bagaimana bisa barang itu dijual kepada mereka dari negeri kaum muslimin yang dengannya akan membantu/menolong memerangi mereka (kaum muslimin) ?. Karena, menjualnya kepada para penjajah merupakan bahaya yang sangat besar, sehingga mencegahnya (untuk tidak menjual kepada mereka) termasuk jihad yang paling besar dan bermanfaat…..” [lihat : http://www.islamgold.com/view.php?gid=10&rid=123].
Ini saja yang dapat saya tuliskan. [Cangkeul yeuh…..] Masih banyak bahasan yang tertinggal. Sesuatu yang tidak bisa diraih semuanya, tidak pula ditinggalkan semuanya. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi diri saya dan rekan-rekan semuanya.
Wallaahu a’lam.

[abul-jauzaa’ – ngaglik, sleman, yk]


[1]     Lihat Mukhtarush-Shihah oleh Muhammad bin Abi Bakr bin ‘Abdil-Qadir Ar-Razi, materi kata (و ل ي).
[2]     Lihat Taisir Al-‘Azizil-Hamid fii Syarhit-Tauhid oleh Asy-Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil-Wahhab, hal. 422, Daarul-Iftaa’, Riyadl.

[3]     Lihat Al-Furqaan oleh Ibnu Taimiyyah hal. 53, tahqiq : Dr. ‘Abdurrahman Al-Yahya; Daar Thariq lin-Nasyr, Cet. 1/1414.

Tanya : Bagaimana sikap kita dalam menghadapi pemimpin/penguasa yang dhalim dimana ia menjalankan pemerintahannya tidak sesuai tuntunan Islam dan menyia-nyiakan hak rakyat ?
Jawab : Hakekat kepemimpinan adalah amanat yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah ta’ala. Allah ta’ala telah memerintahkan siapa saja yang dipasrahi amanah (termasuk kepemimpinan) agar menunaikannya serta tidak menyia-nyiakannya, sebagaimana firman-Nya :
يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرّسُولَ وَتَخُونُوَاْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” [QS. Al-Anfaal : 27].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahkan telah memberikan peringatan yang sangat keras bagi para pemimpin yang menyia-nyiakan amanah Allah dalam mengurus rakyatnya, sebagaimana sabdanya :
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٌ لِرَعِيَّتِهِ إِلّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidak ada seorang hamba pun yang mendapat amanah dari Allah untuk memimpin rakyat, lantas ia meninggal pada hari meninggalnya dimana keadaan mengkhianati rakyatnya kecuali Allah telah mengharamkan atasnya surga” [HR. Al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142].
Lantas, bagaimana sikap kita jika kita menemui pemimpin yang dhalim lagi menyia-nyiakan amanat Allah kepada rakyatnya ? Untuk menjawab hal ini, sudah barang tentu harus kita kembalikan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah Ash-Shahiihah, serta pengamalan para shahabat dan para ulama setelahnya. Fenomena tentang munculnya para pemimpin dhalim ini sebenarnya telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam semenjak empatbelas abad silam. Hal ini bukan baru terjadi di abad 19 atau 20 saja, melainkan telah ada dalam sejarah perjalanan Daulah Islam. Sikap pertama yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika menghadapi penguasa-penguasa seperti itu adalah bersabar dengan tetap mendengar dan taat. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِيْ أَثَرَةً فَاصْبِرُوْا حَتَّى تَلْقَوْنِيْ عَلَى الْحَوْضِ
“Sesungguhnya kalian nanti akan menemui atsarah (yaitu : pemerintah yang tidak memenuhi hak rakyat – AbuAl-Jauzaa’). Maka bersabarlah hingga kalian menemuiku di haudl”  [HR. Al-Bukhari no. 7057 dan Muslim no. 1845].
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
فيه الحث على السمع والطاعة وإن كان المتولي ظالماً عسوفاً، فيعطي حقه من الطاعة، ولا يخرج عليه، ولا يخلع، بل يتضرع إلي الله – تعالي – في كشف أذاه، ودفع شره، وإصلاحه
“Di dalam (hadits) ini terdapat anjuran untuk mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun ia seorang yang dhalim dan sewenang-wenang. Maka berikan haknya (sebagai pemimpin) yaitu berupa ketaatan, tidak keluar ketaatan darinya, dan tidak menggulingkannya. Bahkan (perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim adalah) dengan sungguh-sungguh lebih mendekatkan diri kepada Allah ta’ala supaya Dia menyingkirkan gangguan/siksaan darinya, menolak kejahatannya, dan agar Allah memperbaikinya (kembali taat kepada Allah meninggalkan kedhalimannya)” [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawi, 12/232].
عن علقمة بن وائل الحضرمي عن أبيه قال سأل سلمة بن يزيد الجعفي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يَا نَبِيَّ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أمَرَاءُ يَسْأَلُوْنَا حَقَّهمْ وَيَمْنَعُوْنَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ فَجَذَبَه اْلأَشْعَثُ بْنِ قَيْسِ وَقَالَ اسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهمْ مَا حَمَلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حَمَلْتُمْ
Dari ‘Alqamah bin Wail Al-Hadlrami dari ayahnya ia berkata : Salamah bin Yazid Al-Ju’fiy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Nabiyullah, bagaimana pendapatmu jika kami punya pemimpin yang menuntut pemenuhan atas hak mereka dan menahan (tidak menunaikan) hak kami. Apa yang engkau perintahkan kepada kami ?”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya, dan Salamah kembali mengulangi pertanyaannya. Dan hal itu berulang hingga dua atau tiga kali. Kemudian Al-Asy’ats bin Qais menariknya (Salamah). Dan akhirnya beliau menjawab : “(Hendaklah kalian) mendengar dan taat kepada mereka. Karena hanyalah atas mereka apa yang mereka perbuat dan atas kalian apa yang kalian perbuat” [HR. Muslim no. 1846].
Hadits di atas merupakan jawaban yang sangat gamblang bagi para pecinta Sunnah (Ahlus-Sunnah), yaitu tetap sabar atas kedhaliman penguasa serta tetap mendengar dan taat kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf.[1] Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكرَهَ إِلا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَّةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَّةٍ فَلا سَمْعَ وَلا طَاعَةَ
“Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/umaraa’) pada apa-apa yang ia sukai atau ia benci, kecuali apabila penguasa itu menyuruh untuk berbuat kemaksiatan. Apabila ia menyuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” [HR. Al-Bukhari no. 2955,7144; Muslim no. 1839; Tirmidzi no. 1707; Ibnu Majah no. 2864]. [2]
Al-‘Allamah Al-Mubarakfury berkata :
وفيه : أن الإمام إذا أمر بمندوب أو مباح وجب . قال المطهر على هذا الحديث : (( يعني :سمع كلام الحاكم وطاعته واجب على كل مسلم، سواء أمره بما يوافق طبعه أو لم يوافقه، بشرط أن لا يأمره بمعصية فإن أمره بها فلا تجوز طاعته لكن لا يجوز له محاربة الإمام ))
“Dalam hadits ini (yaitu Sunan At-Tirmidzi no. 1707) terkandung tuntutan bahwa jika imam/pemimpin itu memerintahkan untuk mengerjakan amalan sunnah atau mubah, maka wajib untuk melaksanakannya. Al-Muthahhar mengomentari hadits ini : ‘Yaitu bahwa mendengar ucapan penguasa dan mentaatinya adalah perkara wajib bagi setiap muslim, baik dia memerintah kepada apa yang sesuai dengan tabiat muslim tersebut atau tidak. Syaratnya adalah penguasa tersebut tidak memerintahkannya untuk berbuat maksiat. Jika penguasa memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh mentaatinya (dalam perkara maksiat tersebut), namun juga tidak boleh membangkang/memerangi penguasa tersebut” [Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi, 5/365, Cet. As-Salafiyyah, Madinah].
Al-Harb berkata dalam kitabnya Al-‘Aqidah dengan menukil perkataan dari sejumlah ulama salaf :
وإن أمرك السلطان بأمر فيه لله معصية فليس لك أن تطعه البتة وليس لك أن تخرج عليه ولا تمنعه حقه
“Jika sulthan (penguasa) memerintahkanmu tentang satu perkara kemaksiatan di sisi Allah, maka tidak ada ketaatan bagimu kepadanya. Akan tetapi, engkau juga tidak boleh keluar dari ketaatannya dan menahan haknya” [Lihat Haadil-Arwaah oleh Ibnul-Qayyim hal. 401].
Dan inilah contoh praktek nyata dari salah satu Imam kaum muslimin, yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ketika terjadi fitnah di masanya. Ketika itu semarak pemahaman kufur Mu’tazillah dan Jahmiyyah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Para penguasa banyak menumpahkan darah dan memenjarakan para ulama dan kaum muslimin, termasuk di antaranya Imam Ahmad. Kisah kesabaran dan sikap Imam Ahmad terhadap penguasa yang dhalim ini sudah sedemikian masyhur [3]. Al-Imam Hanbal rahimahullah mengisahkan :
أجتمع فقهاء بغداد في ولاية الواثق إلي أبي عبد الله – يعني الإمام أحمد بن حنبل – رحمه الله تعالي – وقالوا له: أن الأمر قد تفاقم وفشا – يعنون: إظهار القول بخلق القرآن، وغير ذلك ولا نرضي بإمارته ولا سلطانه !
فناظرهم في ذلك، وقال: عليكم بالإنكار في قلوبكم ولا تخلعوا يداً من طاعة، ولا تشقوا عصا المسلمين، ولا تسفكوا دمائكم ودماء المسلمين معكم وانظروا في عاقبة أمركم، واصبروا حتى يستريح بر، ويستراح من فاجر
وقال ليس هذا – يعني نزع أيديهم من طاعته – صواباً، هذا خلاف الآثار
“Para ahli fiqh Baghdad bersepakat menemui Abu ‘Abdillah – yaitu Imam Ahmad bin Hanbal – untuk membicarakan kepemimpinan Al-Watsiq (yaitu karena penyimpangan dan kedhalimannya terhadap hak-hak kaum muslimin). Mereka mengadu : “Sesungguhnya perkara ini telah memuncak dan tersebar, yaitu ucapan : Al-Qur’an adalah makhluk [4] dan perkara yang lainnya (yaitu kedhalimannya terhadap kaum muslimin). Kami tidak ridla dengan kepemimpinannya dan kekuasaannya”. Maka beliau (Al-Imam Ahmad) mendebat mereka dan berkata : “Wajib atas kalian mengingkarinya hanya dalam hati kalian. Janganlah kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan (kepada pemerintah), janganlah kalian memecah-belah persatuan kaum muslimin, janganlah kalian menumpahkan darah kalian dan darah kaum muslimin. Renungkanlah oleh kalian akibat yang akan ditimbulkan dari apa yang hendak kalian lakukan. Dan bersabarlah kalian sampai orang yang baik hidup tentram dan selamat dari orang yang jahat”. Lalu beliau melanjutkan : “Hal ini (yaitu keluar dari ketaatan penguasa/pemimpin) bukanlah suatu kebaikan. Ini adalah tindakan yang menyelisihi atsar” [Al-Adabusy-Syar’iyyah oleh Ibnu Muflih juz 1 hal. 195,196. Kisah ini juga dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam As-Sunnah hal. 133].
Bersabar dan tidak keluar dari ketaatan bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Kita tetap diwajibkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar kepada siapapun – termasuk kepada penguasa/pemimpin – sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Namun, tidak boleh bagi kita dengan mengatasnamakan amar ma’ruf nahi munkar untuk menjelek-jelekkan penguasa di muka umum, seperti mengatakan kalimat-kalimat provokatif : “Penguasa kita ini adalah penguasa yang korup; Penguasa kita dan kabinetnya telah terpengaruh pada ide-ide kafir; Kebijakan penguasa kita telah membuat rakyat sengsara; Para pemimpin kita telah menyia-nyiakan amanat ; dan yang semisalnya.  Pernyataan-pernyataan seperti itu (walau dengan alasan nasihat dan amar ma’ruf nahi munkar) akan menimbulkan fitnah yang besar. Antara pemimpin dan rakyat semakin terbuka jurang pemisah. Tuntutan syari’at untuk mendengar dan taat pada perkara yang mubah dan ma’ruf pun akhirnya ditinggalkan karena kebencian mereka terhadap para pemimpin. Apabila itu berlanjut, api fitnah semakin menyala-nyala, diangkatlah senjata, dan akhirnya tumpahlah darah. Imbasnya pula, muncullah kelompok-kelompok sempalan yang mengkafirkan negeri-negeri Islam, para penguasa muslim, dan bahkan kaum muslimin secara umum. Ini bukanlah prediksi fiktif tanpa bukti…..
Islam sebagai agama yang hanif telah memberikan kaifiyah (cara) menasihati dan beramar-ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَّةً وَلَكِنْ لَيَأْخُذَ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang ingin menasihati sulthan (pemimpin kaum muslimin) tentang satu perkara, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangannya secara menyendiri (untuk menyampaikan nasihat). Bila sulthan tersebut mau mendengar nasihat tersebut, maka itu yang terbaik. Dan bila sulthan tersebut enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia (si penasihat) telah melaksanakan kewajibannya yang dibebankan kepadanya” [HR. Ahmad no. 15369, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096-1098, dan Al-Hakim no. 5269; shahih lighairihi].
Realisasi petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di atas tercermin dari apa yang dilakukan Usamah bin Zaid radliyallaahu ‘anhu ketika banyak kaum muslimin terpengaruh hembusan fitnah kaum munafikin pada masa pemerintahan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu, dimana beliau dan para pejabat yang mendampinginya dituduh telah banyak melakukan penyelewengan (dan sungguh jauh sangkaan mereka itu – Abu Al-Jauzaa’).
عن أسامة بن زيد قال قيل له ألا تدخل على عثمان فتكلمه فقال أترون أني لا أكلمه إلا أسمعكم والله لقد كلمته فيما بيني وبينه ما دون أن أفتتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه
Dari Usamah bin Zaid radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Seseorang berkata kepadanya : “Apakah engkau tidak menemui ‘Utsman (bin ‘Affan) dan menasihatinya ?”. Maka Usamah menjawab : “Apakah engkau memandang bahwa aku tidak menasihatinya kecuali aku perdengarkan di hadapanmu ? Demi Allah, sungguh aku telah menasihatinya dengan empat mata. Sebab aku tidak akan membuka perkara (fitnah) dimana aku tidak menyukai jikalau aku adalah orang pertama yang membukanya”[HR. Al-Bukhari no. 7098 dan Muslim no. 2989]. [5]
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :
ولكنه ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام في بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد بل كما ورد في الحديث أنه يأخذ بيده ويخلو به ويبذل له النصيحة ولا يذل سلطان الله وقد قدمنا في أول كتاب السير هذا أنه لا يجوز الخروج على الأئمة وإن بغوا في الظلم أي مبلغ ما أقاموا الصلاة ولم يظهر منهم الكفر البواح والأحاديث الواردة في هذا المعنى متواترة ولكن على المأموم أن يطيع الإمام في طاعة الله ويعصيه في معصية الله فإنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق.
“Akan tetapi, barangsiapa yang mengetahui kesalahan seorang imam (penguasa) dalam sebagian permasalahan, sudah selayaknya menasihati tanpa mempermalukannya di hadapan khalayak umum. Namun caranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits : “Hendaklah ia mengambil tangan penguasa itu dan mengajak berduaan dengannya, mencurahkan nasihat kepadanya, dan tidak menghinakan penguasa Allah”. Telah kami paparkan diawal buku As-Siyar bahwa tidak boleh memberontak kepada imam-imam (pemerintah) kaum muslimin walaupun mereka sampai berbuat kedhaliman apapun selama mereka menegakkan shalat dan tidak nampak kekufuran yang nyata dari mereka. Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan makna seperti ini adalah mutawatir. Namun wajib bagi orang yang dipimpin untuk mentaati imam dalam ketaatan kepada Allah dan mendurhakainya bila ia mengajak bermaksiat kepada Allah. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq” [As-Sailul-Jarar, hal. 965; Daar Ibni Hazm, Cet. 1].
Inilah petunjuk Nabawi tentang nasihat dan amar-ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa muslim. Hadits di atas sekaligus sebagai penafsir hadits lain yang berbunyi :
إن من أعظم الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر
“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah kalimat ‘adil (benar) yang disampaikan di sisi penguasa yang dhalim/jahat” [HR. Abu Dawud no. 4344, At-Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011, Al-Khathiib dalam Taariikh-nya 7/28, dan yang lainnya; shahih].
Mengapa disebut jihad yang paling besar ? Tidak lain karena ia telah berani menyampaikan kebenaran langsung di hadapan penguasa dengan cara menemuinya empat mata. Bisa jadi ia ditangkap, dipenjara, atau bahkan dibunuh karena nasihat yang disampaikannya. Dan itulah jihad baginya.
Kita tetap dituntut untuk menjelaskan kepada umat bahwa yang haq itu adalah haq dan yang bathil adalah bathil. Misalnya saja, jika penguasa kita menerapkan sistem perekonomian kapitalis ala Yahudi yang menyuburkan praktek riba. Maka, tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa riba itu haram. Kita tetap menjelaskan kepada umat tentang hal tersebut dan memperingatkan mereka agar menjauhi riba dengan segala macam jenis dan cabangnya; tanpa perlu kita mengeluarkan perkataan-perkataan yang bernada mencela pemerintah/penguasa yang memprovokasi massa serta membakar emosi khalayak. Kita ucapkan perkataan-perkataan yang mulia kepada penguasa tanpa ada kesan menjilat. Tetap tegas, akan tetapi sesuai Sunnah.
Kesimpulan : Bila kita mendapatkan penguasa melakukan kemaksiatan – baik yang berhubungan dengan pribadi maupun urusan rakyatnya – maka kita diperintahkan untuk bersabar, mendengar dan taat (dalam hal yang ma’ruf), serta dilarang mencela mereka (baik dilakukan di mimbar-mimbar, buku-buku, buletin, majalah, radio, atau media-media lainnya). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mencela penguasa/pemimpin secara khusus dalam haditsnya yang shahih. Hal itu hanyalah akan menimbulkan fitnah. Kebenaran harus kita tegakkan tanpa merendahkan kedudukan pemimpin/penguasa di mata umat. Mendengar dan taat kepada penguasa yang dhalim/jahat bukan berarti ridla dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Apabila seseorang ingin menasihati seorang pemimpin/penguasa terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin, maka hendaknya ia lakukan secara pribadi (empat mata). Itulah petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang banyak ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin. Hendaknya kita senantiasa berdoa kepada Allah agar Dia memberikan petunjuk kepada para pemimpin kita untuk selalu kembali pada kebenaran dan istiqamah di atasnya. Penguasa pada hakekatnya merupakan perwujudan kondisi umat. Bila umat masih bergelimang dalam kesyirikan, bid’ah, dan maksiat ; maka terangkatlah seorang pemimpin yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan mereka. Sangat sulit membayangkan terwujudnya kepemimpinan ala Abu Bakar Ash-Shiddiq jika umat masih dalam keadaan seperti ini. Ini merupakan bagian dari ujian Allah kepada kita. Siapa yang mengikuti petunjuk Nabi, maka ia akan selamat ; dan siapa yang menyimpang darinya, maka ia akan binasa. Wallaahu a’lam.
DIALOG LANJUTAN……
Tanya : Saya setuju dengan pernyataan taat kepada pemimpin. Namun, menurut saya, semua itu terkait dengan pemimpin yang masih berhukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas, bagaimanakah dengan pemimpin yang tidak berhukum dengan kedua hal tersebut (sebagaimana sekarang) ? Dan tolong hubungkan dengan QS. 5 : 44,45,47 dan QS. 3 : 118 ?
Jawab : Telah disebutkan dalam uraian kami sebelumnya tentang satu hadits tentang kemunculan atsarah. Pada kesempatan ini akan kami tuliskan riwayat yang lain tentang atsarah :
إنَّهَا سَتَكُوْنُ بَعْدِيْ أَثَرَة وأُمُوْر تُنْكِرُوْنَهَا قَالُوْا يَا رَسُْولَ الله كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ قَالَ تُؤَدُّوْنَ الْحَقَّ الَّذِيْ عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الَّذِيْ لَكُمْ
“Sesungguhnya sepeninggalku akan ada “atsarah” dan banyak perkara yang kalian ingkari dari mereka”. Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami yang menemuinya ?”. Beliau menjawab : “Tunaikan hak (mereka) yang dibebankan/diwajibkan atas kalian, dan mintalah hak kalian kepada Allah” [HR. Muslim no. 1843].
Imam An-Nawawi berkata :
والأثرة : الاستئثار والاختصاص بأمور الدنيا عليكم. أي : أسمعوا وأطيعوا وأن أختص الأمراء بالدنيا، ولم يوصلوكم حقكم مما عندهم
Al-Atsarah adalah monopoli dan berbuat sewenang-wenang terhadap kalian dalam urusan dunia. Jadi arti hadits itu (yaitu hadits atsarah) adalah : dengar dan taatilah pemerintah/penguasa tersebut walaupun mereka lebih mengutamakan dan mengutamakan urusan dunia mereka di atas kalian [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawi, 12/225].[6]
Beliau kemudian melanjutkan :
فيه الحث على السمع والطاعة وإن كان المتولي ظالماً عسوفاً، فيعطي حقه من الطاعة، ولا يخرج عليه، ولا يخلع، بل يتضرع إلي الله – تعالي – في كشف أذاه، ودفع شره، وإصلاحه
“Di dalam (hadits atsarah) ini terdapat anjuran untuk mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun ia seorang yang dhalim dan sewenang-wenang. Maka berikan haknya (sebagai pemimpin) yaitu berupa ketaatan, tidak keluar ketaatan darinya, dan tidak menggulingkannya. Bahkan (perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim adalah) dengan sungguh-sungguh lebih mendekatkan diri kepada Allah ta’ala supaya Dia menyingkirkan gangguan/siksaan darinya, menolak kejahatannya, dan agar Allah memperbaikinya (kembali taat kepada Allah meninggalkan kedhalimannya)” [idem, 12/232].
Al-Atsarah sebagaimana yang terdapat dalam hadits itu merupakan gambaran penguasa dhalim yang menyia-nyiakan amanah kepemimpinan yang diberikan Allah untuk ditunaikan kepada rakyatnya. Ia adalah tipe penguasa yang sewenang-wenang. Dalam realitas kehidupan kita, maka al-atsarah tergambar pada diri seorang pemimpin yang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan maksiat lainnya. Pendek kata, ia merupakan tipe penguasa yang menjalankan kepemimpinannya dengan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah (pada beberapa permasalahan). Lantas, apa yang mesti diperbuat oleh kaum muslimin ketika menemui atsarah ini ? Keluar dari ketaatan ? atau bahkan memberontak (kudeta) ? Ternyata tidak. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dan beliaulah orang yang paling tahu tentang syari’at Islam – tetap memerintahkan untuk sabar, mendengar dan taat pada hal-hal yang ma’ruf, selama pemimpin tersebut masih berstatus sebagai seorang muslim (tidak kafir) dan masih menegakkan shalat.
عَن عبَادَةَ ابن الصَامت – رَضيَ الله عَنه -، قَالَ : دَعَانَا رَسول الله صَلَى الله عَلَيه وَسَلَمَ فَبَايَعنَاه فَكَانَ فيمَا أَخَذَ عَلَينَا أَن بَايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله قال إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyeru kami, maka kami membaiat kepada beliau. Adapun bai’at kami terhadap beliau adalah untuk selalu mendengar dan taat dalam dalam keadaan senang dan benci; dalam keadaan kami sulit dan dalam keadaan mudah; ketika kesewenang-wenangan menimpa kami; dan juga agar kami tidak mencabut perkara (kekuasaan) dari ahlinya (yaitu penguasa). Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang jelas/nyata berdasarkan keterangan dari Allah” [HR. Al-Bukhari no. 7005 dan Muslim no. 1709]. [7]
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“Sebaik-baik pemimpin-pemimpin kamu adalah dimana kamu mencintainya dan mereka mencintaimu. Kamu mendoakannya dan mereka pun mendoakanmu. Adapun sejelek-jelek pemimpin kamu adalah dimana kamu membencinya dan mereka pun membencimu, kamu melaknatnya dan mereka pun melaknatmu”. Dikatakan : Wahai Rasulullah, apakah kami tidak memeranginya saja dengan pedang ?”. Beliau menjawab : “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah kalian. Apabila kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kamu benci, maka bencilah perbuatannya saja dan jangan melepaskan tangan dari ketaatan” [HR. Muslim no. 1855, Ahmad no. 24027 dan lainnya]. [8]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan barometer menegakkan shalat sebagai tolok-ukur ketaatan terhadap penguasa adalah karena shalat merupakan ibadah amali paling agung (setelah ucapan syahadat) yang jika ditinggalkan dapat menjerumuskan seseorang pada kekafiran.[9] Pada asalnya, ketaatan tidaklah diberikan kecuali pada seorang muslim.
Adapun tentang firman Allah ta’ala :
وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ…… وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الظّالِمُونَ…… وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. [QS. Al-Maidah : 44] “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. [QS. Al-Maidah : 45] “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maidah : 47] [10]
maka ayat di atas juga tidak memutlakkan setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah kufur akbar yang mengeluarkannya dari Islam (murtad) yang dengan itu kita boleh keluar dari ketaatan kepadanya (bahkan memberontak/angkat senjata kepadanya). Kita semua paham – insyaAllah – bahwasannya berhukum dengan hukum Allah itu mencakup segala hal (aqidah, hukum, akhlaq, dan yang sebagainya); karena kalimat maa anzalallah (apa-apa yang diturunkan Allah) meliputi semua isi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semua hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hal itu dinamakan ghairu maa anzalallaah (selain yang diturunkan Allah).
Jika ada orang yang berpandangan dengan pemutlakan kekafiran (kufur akbar) terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka konsekuensinya dia akan mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin, dan mungkin juga termasuk dirinya. Ia akan mengkafirkan pada setiap pelaku kemaksiatan seperti pembohong, pencuri, pezina, dan yang lain-lain. Tidak diragukan lagi ini adalah i’tiqad (keyakinan) yang salah yang merupakan warisan kaum sesat Khawarij dan Mu’tazillah.
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah telah mengisyaratkan hal ini dengan perkataannya :
فإن الله عز وجل قال : ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون ، ومن لم يحكم بما أنز الله فأولئك هم الفاسقون ، ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون . فليلزم المعتزلة أن يصرحوا بكفر كل عاص وظالم وفاسق لأن كل عامل بالمعصية فلم يحكم بما أنزل الله
“Sesungguhnya Allah telah berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Maka konsekuensi bagi Mu’tazillah, hendaknya mereka mengkafirkan setiap pelaku kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan; karena setiap pelaku kemaksiatan itu tidaklah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah” [Al-Fishaal juz 3 hal. 234]. [11]
Ahlus-Sunnah telah sepakat bahwa bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidaklah selalu jatuh padanya kufur akbar yang menyebabkan keluar dari agama. Bisa jadi perbuatan tersebut merupakan kufur ashghar yang tidak sampai mengeluarkannya dari agama (tapi ia tetap merupakan dosa besar yang wajib bagi seseorang untuk bertaubat). Para ulama telah menjelaskan makna dari ayat di atas sebagai berikut :
Abul-’Abbas Al-Qurthubi rahimahullah (guru dari mufassir Abu ’Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah penulis Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an) berkata :
وقوله تعالى : { ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون )) ؛ يحتجُّ بظاهره من يُكفِّرُ بالذنوب ، وهم الخوارج ، ولا حجَّة لهم فيه ؛ لأنَّ هذه الآيات نزلت في اليهود المحرفين كلام الله تعالى ، كما جاء في هذا الحديث ، وهم كفار ، فيشاركهم في حكمها من يشاركهم في سبب نزولها . وبيان هذا : أن المسلم إذا علم حكم الله تعالى في قضيَّة قطعًا ، ثم لم يحكم به ؛ فإن كان عن جَحْدٍ كان كافرًا ، لا يختلف في هذا . وإن كان لا عن جَحْدٍ كان عاصيًا مرتكب كبيرة ؛ لأنَّه مصدق بأصل ذلك الحكم ، وعالم بوجوب تنفيذه عليه ، لكنه عصى بترك العمل به ، وهكذا في كل ما يعلم من ضرورة الشرع حكمه ، كالصلاة ، وغيرها من القواعد المعلومة . وهذا مذهب أهل السُّنه.
”Firman Allah ta’ala : Barangsiapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir [QS. Al-Maaidah : 44]. Dhahir ayat ini dijadikan hujjah bagi orang yang mengkafirkan orang yang berbuat dosa (yaitu khawarij), padahal tidak ada hujjah bagi mereka pada ayat tersebut. Karena ayat-ayat ini turun pada orang Yahudi yang menyelewengkan firman Alah ta’ala, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits, dan mereka adalah orang-orang kafir. Maka orang-orang yang semisal dengan mereka yang menjadi sebab turun ayat ini, sama pula hukumnya. Penjelasannya adalah : Sesungguhnya seorang muslim bila dia mengetahui hukum Allah ta’ala pada perkara tertentu, kemudian dia tidak menjalankannya, jika hal itu dilakukan karena pengingkarannya (terhadap hukum tersebut), maka dia kafir dan ini tidak diperselisihkan lagi. Namun jika tidak demikian (tidak mengingkari), maka dia termasuk orang yang berbuat dosa besar, karena dia masih mengakui pokok hukum tersebut dan mengetahui kewajiban menjalankan hukum tersebut, tapi dia bermaksiat dengan meninggalkannya. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara yang hukumnya sudah diketahui dengan gamblang dari syari’at ini seperti shalat dan selainnya berupa kaidah-kaidah yang sudah dimaklumi. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah. [Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhiisi Kitaabi Muslim, 5/117].
Ibnul-Jauzi rahimahullah berkata :
أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكم به؛ فهو ظالم فاسق
“Kesimpulannya, bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalam keadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal dia mengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – maka orang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya - tanpa adanya pengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalim dan fasiq” [lihat Zaadul-Masiir 2/366]. Dan lain-lain [12].
Jika ada orang yang berkata : “Bukankah para penguasa kita telah ‘mengganti’ hukum Allah dengan hukum-hukum lain seperti demokrasi sehingga dengan itu mereka telah kafir ?”. Maka kita jawab : “Tidak diragukan bahwa hukum demokrasi merupakan hukum kufur. Namun perlu dicatat bahwa « mengganti » atau tabdiil (تَبْدِيْلٌ) yang dijelaskan para ulama Ahlus-Sunnah maknanya adalah keadaan seorang yang membuat hukum selain hukum Allah dengan menganggap bahwa itu adalah hukum Allah atau seperti hukum Allah. Adapun jika tidak demikian, maka bukan dinamakan tabdil (yang menyebabkan kufur akbar).
Al-Imam Ibnul-‘Arabi rahimahullah berkata :
وهذا يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر. وإن حكم به هوى و معصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين
"Dan ini berbeda : Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa ia dari Allah maka ia adalah tabdiil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya. Dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat, maka ia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai dengan pokok Ahlus-Sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang berdosa” [lihat Ahkaamul-Qur’an juz 2 hal. 624].
Apa yang dikatakan oleh Ibnu ‘Arabi ini sama seperti yang dikatakan oleh Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (6/191) dan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (3/268). Kita harus berhati-hati dalam masalah ini. Jika kita tidak bisa menetapkan dengan satu kepastian, maka tidak boleh kita menghilangkan sifat iman dan Islam dari seorang muslim (sehingga menghukuminya menjadi seorang kafir). [13]
Inti dari penjelasan di atas adalah bahwa tidak berhukumnya seseorang dengan satu atau beberapa bagian dari hukum Allah tidaklah selalu mengharuskan adanya kekafiran baginya. Hal itu sangat selaras dengan hadits :
لينقضن عرا الإسلام عروة عروة فكلما انتقضت عروة تشبت الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وأخرهن الصلاة
“Sungguh akan lepas tali Islam seutas demi seutas. Maka setiap kali terlepas seutas, diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali terlepas adalah hukum dan yang terakhir sekali adalah shalat.” [HR. Ahmad no. 22214; shahih].
Perhatikanlah ! Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menghilangkan Islam secara keseluruhan (hingga menjadi kafir) hanya karena sebab tidak berhukum dengan hukum Allah pada beberapa bagiannya. Nash ini berlaku umum, baik amir (penguasa) maupun ma’mur (rakyat). Perinciannya adalah sebagaimana telah dituliskan. Jika hal ini telah menjadi pemahaman bagi kita semua, maka ayat selanjutnya dari yang ditanyakan (yaitu QS. Aali Imran : 118) menjadi sangat mudah. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” [QS. Aali-‘Imraan : 118].
Dalam ayat tersebut hanyalah mengandung larangan untuk menjadikan teman kepercayaan (bithaanah) selain dari kalanganmu (min duunikum). Kalimat min duunikum di sini maknanya adalah selain dari kaum muslimin, yaitu orang kafir. Jadi larangan pada ayat tersebut adalah larangan untuk menjadikan orang kafir sebagai teman dekat yang kita [lihat Tafsir Ibnu Katsir QS. Aali ‘Imran : 118].
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidaklah selalu berkonsekuensi kafir, maka menerapkan ayat tersebut dalam pembahasan adalah kurang tepat. Kita tetap diperintahkan untuk mendengar dan taat pada penguasa selama ia masih berstatus Islam dan menegakkan shalat.
Terakhir, kami tutup pembicaraan ini dengan hadits :
يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟، قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan muncul pula di tengah-tengah kalian orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan dalam wujud manusia. Aku (Hudzaifah) bertanya : “Apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkannya?”. Beliau menjawab : “(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat” [HR. Muslim no. 1847].[14]
Wallaahu a’lam.
[Abu Al-Jauzaa’ di tengah keheningan malam pada tanggal 23 Jumadits-Tsani 1430 H].

[1]     Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنما الطاعة في المعروف
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan)” [HR. Al-Bukhari no. 4340,7257; Muslim no. 1840; Abu Dawud no. 2625; dan lain-lain].
[2]     Sebagian orang ada yang mempunyai pemahaman bahwa jika ada seorang pemimpin yang memerintahkan kemaksiatan atau berbuat kemaksiatan, maka otomatis gugurlah ketaatan kepadanya secara keseluruhan berdasarkan hadits tersebut. Pemahaman tersebut adalah tidak benar. Sudah menjadi pengetahuan yang jamak di kalangan ulama dan penuntut ilmu bahwa yang gugur itu hanyalah pada hal perintah maksiat saja. Adapun ketaatan secara umum kepadanya masih tetap ada dan wajib dilakukan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ألا من ولي عليه وال فرآه يأتي شيئا من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية الله ولا ينزعن يدا من طاعة
“Ketahuilah, barangsiapa diperintah atasnya (oleh) seorang wali (imam/pemimpin), kemudian dia melihat (imam/pemimpin tersebut melakukan) kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya dia membenci kemaksiatan kepada Allah (yang dilakukan imam/pemimpin tersebut). Dan tidak boleh baginya melepaskan tangan (keluar) dari ketaatan” [HR. Muslim no. 1855].
[3]     Misalnya dapat dibaca dalam kitab Siyaru A’lamin-Nubalaa’ karya Imam Adz-Dzahabi yang tersebar dalam beberapa juznya.
[4]     Perkataan ini adalah perkataan kufur menurut kesepakatan ulama Ahlus-Sunnah; karena Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan makhluk – Abu Al-Jauzaa’.
[5]     Ibnu Hajar berkata [أي باب الإنكار على الأئمة علانية خشية ان تفترق الكلمة] “Yaitu pintu mengingkari para penguasa dengan cara terang-terangan (di hadapan khalayak), karena aku mengkhawatirkan persatuan kaum muslimin akan tercerai-berai.” [Fathul Bari juz 13 penjelasan hadits nomor 6685].
[6]     Pengertian atsarah yang diterangkan oleh An-Nawawi adalah sama dan semakna sebagaimana yang diterangkan oleh ulama yang lainnya, seperti Ibnul-Atsir (An-Nihayah fii Gharibil-Hadits), As-Suyuthi (Ad-Diibaaj ‘alaa Shahih Muslim), Abul-‘Abbas Al-Qurthubi (Al-Mufhim lima Asykala min-Talkhiisi Kitaabi Muslim), Al-Qadli ‘Iyadl (Ikmaalul-Mu’lim Syarh Shahih Muslim), Ibnu Barjas (Mu’ammalatul-Hukkam), dan yang lainnya.
Sebagai contoh Al-Hafidh As-Suyuthi rahimahullah menerangkan makna Atsarah : “Monopoli dan berbuat sewenang-wenang dalam urusan dunia, dan menghalang-halangi sampai kebenaran dari apa-apa yang berada di tangannya (tanggung jawabnya)” [Ad-Diibaaj, penjelasan hadits no. 1846].
[7]     Kekufuran yang nyata/jelas yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kekufuran yang didasari atas nash yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam (kufur akbar), secara yakin tanpa adanya kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat memalingkannya dari kekufuran tersebut. Vonis kufur ini tidak bisa dilakukan kecuali setelah ditegakkannya hujjah kepada pelaku (dan si pelaku paham dengan hujjah yang diberikan) serta terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran. Syarat-syarat pengkafiran adalah mengetahui (dengan jelas), dilakukan dengan sengaja, tidak ada paksaan. Sebagai contoh, para ulama telah mengatakan kafir hukumnya orang yang menghina dan mencela syari’at Allah. Namun kekafiran tersebut tidaklah bisa langsung kita voniskan secara individu kepada setiap orang yang melakukannya. Barangkali saja orang tersebut tidak tahu bahwa apa yang dicelanya tersebut adalah syari’at Allah, atau mungkin ia melakukannya karena terpaksa/dipaksa. Jika keadaannya seperti itu, maka vonis kafir bagi orang tersebut tidaklah berlaku.
[8]     Sebagian orang menganggap bahwa yang dimaksudkan dengan “shalat” di sini adalah kinayah dari menegakkan hukum secara keseluruhan, sebagaimana hadits :
لو استعمل عليكم عبد يقودكم بكتاب الله، فاسمعوا له وأطيعوا
“Seandainya yang memerintah kalian seorang budak Habsyi berdasarkan Kitabullah, maka dengar dan taatilah” [HR. Muslim no. 1838].
Maka kita jawab : Pertama, Satu lafadh harus kita pahami sesuai dengan hakikatnya. Tidak boleh kita ubah lafadh hakiki dengan lafadh majaz (kinayah) kecuali setelah diterangkan kemusykilannya. Oleh karena itu, lafadh shalat di sini adalah lafadh yang hakiki, bukan majaz. Tidak ada penghalang sama sekali untuk memahaminya dengan makna hakiki. Kedua, Lafadh “Kitabulah” dalam hadits tersebut adalah lafadh yang muthlaq (yaitu lafadh yang mengandung pengertian umum pada jenisnya). Menegakkan Kitabullah itu secara dhahir mengandung makna menegakkan seluruh dari apa yang termaktub di dalamnya baik dalam masalah aqidah, hukum, akhlaq, dan yang lainnya. Dan hal ini tidaklah mungkin ada kecuali pada diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan era Khulafaur-Rasyidin. Adapun setelah itu, maka hukum Islam tidaklah ditegakkan secara sempurna sampai dengan hari ini. Dan memang, bukanlah makna ini yang dimaui oleh syari’at. Makna menegakkan Kitabullah itu di-taqyid (dibatasi pengertiannya) dengan kata “shalat” sebagaimana hadits yang telah disebutkan. Dalam ilmu Ushul-Fiqh hal ini disebut Taqyid Munfashil. Jika ada dalil muthlaq dan muqayyad tentang satu hal yang mempunyai kesamaan sebab dan hukum, maka dalil muthlaq harus dibawa kepada dalil muqayyad (hamlul-muthlaq ‘alal-muqayyad wajibun) [silakan lihat kaidah ini dalam kitab Irsyaadul-Fuhuul oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah]. Intinya, bahwa seorang pemimpin itu harus tetap didengar dan ditaati serta tidak boleh keluar (dari ketaatan) jika ia masih menegakkan shalat. Inilah barometer amali dari seorang pemimpin.
[9]     Perhatikan hadits berikut :
عَنْ جَابِر يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” [HR. Muslim no. 81, Abu Dawud no. 4678, dan yang lainnya].
[10]    Sebenarnya kalimat { لَمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ} tidak hanya mempunyai arti : “tidak memutuskan hukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah”. Akan tetapi ia mempunyai makna lebih umum, yaitu mempunyai arti “tidak berhukum dengan apa-apa yang diputuskan Allah”. Kalimat Lam Yahkum terjemahannya adalah “tidak berhukum”. Jadi ancaman pada ayat di atas lebih umum dari sekedar pada orang yang memutuskan hukum (hakim/penguasa), namun juga kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah.
[11]    Namun anehnya, mereka (yang memutlakkan kekafiran pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah) cenderung mengkhususkan pada pemimpin/penguasa negara saja. Bukankah jika ada diantara ayah-ayah mereka yang membagi warisan tidak sesuai dengan syari’at Islam (sebagaimana hal ini umum terjadi di masa sekarang) dinamakan tidak berhukum atau memutuskan hukum selain dengan hukum Allah ? 
[12]    Apabila tidak khawatir akan penjangnya pembicaraan, niscaya akan kami tuliskan semua yang kami ketahui dari perkataan para ulama dan mufassirin. Sebagai bahan rujukan, silakan dilihat pada Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Khazin (atau Mukhtashar-nya), Tafsir As-Samarqandi, Al-Mufhim (oleh Abul-‘Abbas Al-Qurthubi), Tafsir Abi Su’ud, Ahkaamul-Qur’an (oleh Abu Bakr Al-Jashshash), Tafsir Al-Baidlawi, Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah (oleh Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy), dan lain-lain.
[13]    Sesuai dengan kaidah dalam syari’at : Al-Yaqiinu laa Yuzallu bi-Syakk (sebuah keyakinan tidak hilang/berubah hanya karena keraguan).

[14]    Hadits ini merupakan puncak pendalilan yang paling jelas dalam masalah ini. Sekali lagi perlu kami tekankan bahwa ketaatan ini hanya pada hal yang ma’ruf. Apa yang kami jelaskan ini bukan untuk mendukung kemaksiatan yang telah dilakukan oleh sebagian pemimpin/penguasa. Kita tetap wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan menurut cara-cara yang telah digariskan oleh Sunnah …….