Kali ini kita bahas, bahasan yang agak pendek ya. Tapi penting nih, supaya kita lebih mengerti.

Begini, di dalam ilmu Fiqih terdapat 5 jenis najis. Apa aja sih?

1. Najis Mukhofafah.
Najis Mukhofafah ini tergolong najis rendah, berasal dari air kencing balita yang belum berumur 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu saja. Cara menghilangkan najis ini cukup hanya di kucur dengan air.

2. Najis Muthawasitoh.
Najis Muthawasitoh ini termasuk tingkatan najis sedang, najis ini berupa : kotoran manusia dan binatang, cairan yang memabukan, darah, nanah, bangkai binatang (kecuali mayat manusia, ikan dan belalang) dan lain-lain. Cara menghilangkan najis ini ialah dengan mencuci bagian yang terkena najis dengan air sampai hilang warna, dan bau dari najis itu.

3. Najis Mugholadljoh.
Najis jenis ini adalah jenis terberat, berasal dari dua binatang saja yaitu anjing dan babi. Cara menghilangkannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis tersebut dengan campuran air dan tanah (lumpur) sampai tujuh kali basuhan.

4. Najis Hukmiah
ialah jenis najis yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing
yang sudah lama kering (ompol), sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut, tetapi harus di ingat air yang di gunakan haruslah air yang suci lagi mensucikan.

 5. Najis ‘ainiyah
ialah jenis najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Tentunya dengan air atau benda yang mensucikan.

Nah sekarang kita bahas mengenai air yang suci lagi mensucikan. Apa lagi sih itu.Ada  banyak jenis air nih, sebaiknya kita bahas satu persatu jenis air nya ya, biar lebih terperinci penjelasannya. Oke…

Dalam keterangan beberapa ulama fiqih, air mutlak biasa disebut juga dengan Thahirun Li nafsihi Muthahhirun li ghairihi (suci zatnya dan bisa mensucikan zat yang lain). air jenis ini setidak-tidaknya harus melebihi 2 kulah atau kalau kita literkan sekitar 270 liter air. Kalau air itu suci dan bisa mensucikan tapi kurang dari 2 kulah, maka penggunaanya harus di kucur.

Memang sih jenis air yang suci itu banyak bangat, tapi kita harus tahu bahwa setiap-tiap air yang suci belum tentu bisa di pakai untuk berwudhu atau mandi janabah. Nah berikut ini nih adalah jenis-jenis air yang termasuk kedalam air yang suci dan mensucikan :

a. Air Hujan
Air jenis ini bisa di gunakan untuk bersuci berdasarkan firman Allah dalam surat QS. Al-Anfal : 11.

Artinya : “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki (mu)”.

b. Salju dan Embun.
jenis air ini juga dapat mensucikan karena sesuai dengan hadist yang di sampaikan oleh Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab.

“Aku membaca, Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.”(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60).

c. Air Laut
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,

“Ya Rasulullah, kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?”.

Rasulullah SAW bersabda,
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.
(HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).

d. Air Zam-zam
Air Zam-zam itu suci dan bisa mensucikan karena sesuai dengan hadist yang di sampaikan Syaidina Ali bin Abi thalib ra, bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).

e. Air Sumur atau Mata Air
Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,

“Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk?”.

Rasulullah SAW bersabda,
“Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu”.
(HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).

Tapi Jika benda najis atau kotoran yang masuk ke sumur yang airnya banyak, dan air tersebut berubah warna, rasa dan baunya. Maka air tersebut tidak bisa di gunakan buat bersuci, tetapi jika tidak merubah warna dan rasa air maka air itu tetap suci.

f. Air Sungai
Air sungai itu pada dasarnya suci dan dapat mensucikan karena berasal dari sebuah mata air. Tetapi sekarang ini kan banyak sungai yang airnya terkontaminasi oleh limbah limbah perkotaan, lalu bagaimanakah hukum air tersebut?.

Kalau menurut saya sih air limbah itu tidak dapat mensucikan karena air tersebut telah berubah warna, bau atau juga rasanya. Untuk hukumnya sendiri saya lebih condong bahwa air limbah itu termasuk kedalam air Musta'mal.

g. Air Danau
Air danau jelas bisa di pakai untuk bersuci karena telah melebih dari takaran 2 kulah.


Nah, semoga bermanfaat ya. Salam…

Sumber :

http://www.ir4net.co.cc/2010/08/cara-menghilangkan-semua-jenis-najis.html

http://www.ir4net.co.cc/2010/10/menghilangkan-najis-hukmiah-dan-ainiah.html

http://www.ir4net.co.cc/2010/08/jenis-jenis-air-yang-suci-dan.html

  1. ci2lya reblogged this from islamdiaries
  2. islamdiaries posted this