Dulu, sewaktu saya kuliah, di salah satu negara. Saya pernah melihat para perempuan mengikuti Shalat Jum’at. Jumlah nya tidak banyak sih, tapi ada. Saya berfikir apakah ini tergantung Mahzab 4 Imam? Atau bukan? Karena kalau yang tdk biasa melihat maka akan lumayan kaget juga. Kalau gak tahu pasti bertanya tanya, ‘Kok ada perempuan di Jum’atan?’  Menarik juga nih kalau kita bahas.

Sesuai dengan [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]. Shalat Jum'at itu tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.

Oke. Terus lain lainnya gimana? Kita bahas dan telusuri detail ya.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Dijelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang. Ini menurut Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 – 347)

Al Jasshosh mengatakan bahwa tidak terjadi perbedaan dikalangan para fuqoha bahwa kewajiban shalat jum’at dikhususkan terhadap orang yang baligh lagi bermukim (bukan dalam keadaan safar) dan tidak terhadap kaum wanita, budak, musafir dan orang-orang lemah, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw bersabda,”Empat golongan yang tidak wajib atas mereka shalat jum’at, yaitu : budak, wanita, orang sakit dan musafir.” (Ahkamul Qur’an juz III hal 669)

Lain lagi DR Wahbah,  mengatakan bahwa shalat jum’at diwajibkan kepada seorang yang mukallaf (baligh dan berakal), merdeka, laki-laki, orang yang mukim bukan musafir, tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya serta mendengar suara adzan.

Shalat jum’at tidaklah wajib atas anak kecil, orang gila dan sejenisnya, budak, wanita, musafir, orang sakit, takut, buta walaupun ada orang yang menuntunnya menurut Abu Hanifah, akan tetapi menurut para ulama Maliki dan Syafi’i wajib baginya jika ada orang yang menuntunnya.

Beliau juga mencantumkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi saw yang bersabda,”Shalat jum’at adalah kewajiban seorang muslim yang dilakukan dengan berjama’ah kecuali terhadap empat golongan : budak, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1285)

Dengan demikian kalimat “Hai orang-orang beriman” tidaklah mencakup kaum wanita sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits diatas. Kaum wanita termasuk didalam orang-orang dikecualikan atasnya shalat jum’at walaupun mereka tidak dalam keadaan sakit, safar atau uzur-uzur lainnya.

Tetapi harus di ingat. Tidak wajib itu bukan berarti dilarang. Akan tetapi, boleh saja atau  tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila mereka menginginkannya selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)

Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).

Ribet ya? Gak kan? Kita ringkas kan saja deh, terus padatkan saja penjelasannya mengenai ini ya. Begini.

Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :

1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.

Dan madzhab dikalangan para ulama Belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.

3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)

Dan perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :

“Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”

Wallahu A’lam

Sumber:

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/al-jumaah.htm

http://www.indonesiaindonesia.com/f/5609-hukum-shalat-jumat-wanita/

[Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]
Dari berbagai sumber.