Assalamualaikum, ini ada tulisan menarik dari ms @mamoadi, silahkan dicermati ya…

Telah sampai kepada saya, sesorang entah siapa dia dengan jumlah follower yang banyak mengatakan bahwa cium pipi antara non mahram adalah sedekah. Sungguh yang demikian adalah perkataan yang bathil. Maka jika Islamdiaries berkenan, twitkan hal dibawah ini.

Sungguh kepedulian terhadap ummat dan dorongan dari kawan-kawan, maka ana memberanikan diri untuk menulis e-mail ini.

Karena pembukaan orang tersebut -semoga Allah Azza wa Jalla memberikan Hidayah dan Ampunan kepadanya- mengatakan wudhu tidak batal ketika bersentuhan dengan non mahrom, maka ada baiknya, bantahan ini dimulai dengan masalah tersebut.

Jika berkenan silahkan di edit sendiri :)

Saya mengambil dari berbagai sumber, انشـــــاء الله ahlus sunnah wal jama'ah berpemahaman sama seperti ini dan tidak ada perselisihan diantaranya.

———-

Menurut pendapat yang rojih, jumhur ulama menguatkan bahwa menyentuh wanita baik ajnabiyah (bukan mahram) itu tidak membatalkan wudhu.

Saat thawaf yg wajib berwudhu, orang berdesakan dengan non mahram. Namun thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu lagi.

Dan karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak.

Namun lain perkara jika antuma menyentuh non mahram tanpa ada udzur bahkan sengaja. Karena yang demikian adalah haram.

Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara haram, diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sungguh salah seorang dr kalian ditusuk jarum dr besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Hadits diatas memiliki beberapa penguat, diantaranya diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunannya 2/117 No Hadits 2168.

Dan diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya at-Thibb 2/33-34 sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani rahimallahu.

Hadits ini mengharamkan seorang laki-laki menyentuh wanita non mahram. Yang dimaksud dengan menyentuh di dalam hadits ini adalah menyentuh hakiki, dan bukan bermakna jimak.

Menyentuh wanita yanag bukan mahram termasuk dosa besar, hal ini bisa disimpulkan dari ancaman keras yang dikandung hadits di atas.

al-Munawi rahimahullah mengatakan: dikhususkan pasak dari besi, karena lebih kuat dari yang lainnya, dan lebih keras dalam menusuk, serta lebih parah sakitnya.

Lalu berdasarkan dalil kedua, dimana kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjabat tangan wanita ketika membai’at mereka.

Padahal sebenarnya momentum bai’at sangat layak untuk menjabat tangan orang yang membai’at demi mengukuhkan bai’at tersebut.

Namun Rasulullah meninggalkannya (jabat tangan dengan wanita), hal ini menunjukan keharaman perbuatan tersebut.

“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita, sesungguhnya perkataanku untuk seratus wanita sama dengan perkataanku untuk satu orang atau serupa dengan perkataanku untuk satu orang wanita.” -Sanad hadits ini shahih-

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik (Muwattha’ 1/346 No 897), an-Nasa’i (Sunan Kubra 10/298 No 11525), Imam Ahmad No 27548, Ibnu Hibban dalam Shohihnya 7/8 No 4536, at-Thabrani (Mu’jam al-Kabir 24/186 No 471).

Berkata Ibnu ‘Abdilbarr rahimahullah: Dalam sabda Rasulullah “sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”, merupakan dalil yang melarang laki-laki untuk berdekatan dengan wanita yang tidak halal baginya, dan larangan untuk menyentuhnya dengan tangannya, serta larangan untuk berjabat tangan. (at-Tamhid 5/44)

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara Mu’allaq dalam Shahihnya, dengan lafadz hadits:

“Sesungguhnya seorang wanita dari penduduk Madinah menggapai tangan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan kemudian dia pergi bersama beliau [Rasulullah] kemana yang dia kehendaki.”

Jika ada redaksi yang terdapat penambahan kalimat: “dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut” maka itu adalah riwayat dari jalur Ali bin Zaid bin Jud’aan.

Dan Ali bin Zaid bin Jud’aan oleh sebagian besar para ulama melemahkan beliau, diantaranya: Sufyan bin Uyainah, Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan an-Nasa-iy.

Maka kita meninggalkan riwayat dari Ali bin Zaid bin Jud’aan dan hanya mengambil hadits dari Imam Bukhari secara Mu’allaq dalam Shahihnya tersebut di atas.

Makna yang benar dari hadits di atas, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-’Asqalaniy, beliau mengatakan:” yang dimaksud dengan menggapai tangan adalah [Rasulullah] melaziminya yaitu bersikap lembut dan tunduk. (Fathul Bari 10/506)

Yang dimaksud oleh Ibnu Hajar dengan penjelasan di atas, bahwa makna haditsnya bukan menggapai (memegang) hakiki, namun maksudnya adalah bahwa Nabi memenuhi panggilan dan kebutuhan wanita tersebut dengan penuh ketawadhuan dan kelembutan.

Kami juga tidak menemukan dari kalangan ulama yang menyimpulkan –dengan hadits di atas- tentang bolehnya menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita non mahram.

Semoga tulisan ini mampu menjawab syubhat dari orang-orang yang mencoba menafsirkan hadits sesuai hawa nafsunya saja.



Wallahu Ta'ala A'lam.
twitter : @mamoadi

  1. saradlinayaya-blog reblogged this from islamdiaries
  2. islamdiaries posted this