Assalamualaikum, Sebentar lagi 10 hari terakhir Ramadhan. Yuk kita pelajari mengenai I’tikaaf.

I'tikaaf berasal dari kata ‘akafa - ya'kufu - 'ukuufan yg kemudian disebut dengan i'tikaaf.

Para ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya dan i'tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Hal tersebut karena Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits:

Hadits Pertama:
“Artinya : Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam, ia berkata: Adalah Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam biasa beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya”

[HR. Ahmad VI/92, al-Bukhari no. 2026, Fat-hul Baari IV/271, Muslim no. 1172 (5), Abu Dawud no. 2462, dan al-Baihaqi IV/ 315, 320.]

Hadits Kedua:.
“Artinya : Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu alaiahi wa sallam biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan”.

[HSR. Al-Bukhari no. 2025 dan Muslim no. 1171 (2).]

Hadits Ketiga:
“Artinya : Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaiahi wa sallam apabila sudah masuk sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan, maka beliau) mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam itu, membangunkan istrinya”.

[HSR. Ahmad VI/41, al-Bukhari no. 2024, Muslim no. 1174, Abu Dawud no. 1376, an-Nasa-i III/218, lafazh ini milik al-Bukhari.]

Berikut ini kami akan menggabungkan artikel2 seputar I’tikaaf yyg kami ambil dari http://almanhaj.or.id.

Silahkan dipelajari ya…  

WAKTU I'TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan diiqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.

Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.

Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ahli fiqh berpendapat bahwa i'tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya.

[Lihat Bidayatul Mujtahid I/229.]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Boleh seseorang beri'tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Abu Sulaiman”.

[Baca al-Muhalla V/179-180, masalah no. 624.]


SYARAT-SYARAT I'TIKAAF


Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah:

[a]. Seorang Muslim.
[b]. Mumayyiz.
[c]. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.

Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka:

[1]. Menurut Ibnul Qayyim: “Puasa sebagai syarat sah nya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama Salaf”. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

[Lihat Zaadul Ma'ad, II/88]

[2]. Menurut Imam asy-Syafi'i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i'tikaaf. Jika seorang yang beri'tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.

[Baca: Al-Muhalla V/181, masalah no. 625]

[3]. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang afdhal (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh”.

[Lihat al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab VI/484]

Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid, maka i'tikaafnya sah.

Imam Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa orang yang i'tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan 'Aisyah Radhiyallahu anha:

“Artinya : Barangsiapa yang i'tikaaf hendaklah ia berpuasa”.

[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 8037.]

Aisyah Radhiyallahu anha juga berkata, “Sunnah bagi orang yang i'tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i'tikaaf kecuali di masjid jami”.

[HR. Abu Dawud no. 2473 dan al-Baihaqi IV/315-316, lihat Shahih Sunan Abi Dawud VII/235-236 no. 2135]

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

WAKTU MEMULAI DAN MENGAKHIRI I'TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, berarti ia beri'tikaaf sampai ia keluar.

Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia mulai memasuki masjid sebelum matahari terbenam.

Pendapat yang menerangkan bahwa waktu dimulainya i'tikaaf adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Ramadhan, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.

[Lihat Syarah Muslim VIII/68, Majmu’ Syarhul Muhadzdzab VI/492, Fathul Baary IV/277, al-Mughni IV/489-490 dan Bidayatul Mujtahid I/230.]

Dalil mereka ialah riwayat tentang i'tikaafnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di awal Ramadhan, pertengahan dan akhir Ramadhan:

“Artinya : Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak beri'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan)”.

[HSR. Al-Bukhari no. 2027.]

Maksud “sepuluh terakhir”, adalah nama bilangan malam, dan bermula pada malam kedua puluh satu atau malam kedua puluh.

[Lihat Fiqhus Sunnah I/403.]

Tentang hadits 'Aisyah:

“Artinya : Dari 'Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: "Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak i'tikaaf, beliau shalat Shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf”

[HSR. Al-Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173]

Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan dari waktu i'tikaaf itu adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat al-Auza'i, al Laits dan ats-Tsauri.

[Lihat Nailul Authar IV/296.]

Maksud dari hadits Aisyah di atas ialah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah beliau selesai mengerjakan shalat Shubuh. Jadi, bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.

Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenamnya matahari. Wallaahu a'lam bish shawaab

[Lihat Fiqhus Sunnah I/403.]

Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Ramadhan). Sedangkan menurut Imam Ahmad rahimahullah, ia disunnahkan untuk tinggal di masjid sampai waktu shalat 'Idul Fitri. Jadi, keluar dari masjid ketika ia keluar menuju lapangan untuk mengerjakan shalat 'Ied. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam.

[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/230) dan al-Mughni (IV/490).]

Jadi kesimpulannya, empat Imam telah sepakat bahwa waktu i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.

Ibrahim an-Nakha'i berkata, “Mereka menganggap sunnah bermalam di masjid pada malam 'Idul Fitri bagi orang yang beri'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk shalat Idul Fitri)”.

[Baca al-Mughni, IV/490-491.]

Dan orang yang bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya.

[Lihat Bidaayatul Mujtahid, I/230, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab VI/494, Fiqhus Suunah I/403-404.]

Ibnu Hazm berkata, “Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terlihat terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ialah saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya”.

[Lihat al-Muhalla V/198, masalah no. 636.]

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

RUKUN-RUKUN I'TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Rukun-rukun niat adalah

[1]. Niat, karena tidak sah satu amalan me-lainkan dengan niat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

“Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”. [Al-Bayyinah: 5]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya”.

[HSR. Al-Bukhari no. 1, Fat-hul Baari VI/48, Muslim no. 1907]

Niat tempatnya di hati, tidak dilafazhkan.

[2]. Tempatnya harus di masjid.

Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Mengenai tempat i'ikaaf harus di masjid berdasarkan firman Allah Ta'ala.

“Artinya: Tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid”. [Al-Baqarah: 187]

Jadi, i'tikaaf itu hanya sah bila dilaksanakan di masjid.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I'TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Pertama:
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.

Kedua:
Murtad karena bertentangan dengan makna ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah:

“Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepada-mu dan kepada (Nabi-Nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu ter-masuk orang-orang yang merugi”. [Az- Zumar : 65]

Ketiga:
Hilang akal disebabkan gila atau mabuk.

Keempat:
Haidh.

Kelima:
Nifas.

Keenam:
Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subahanhu wa Ta'ala

“Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa”. [ Al-Baqarah: 187]

[Lihat Fiqhus Sunnah I/406.]

Menurut pendapat Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu: “Apabila seorang mu'takif (yang i'tikaaf) bersetubuh, maka batal i'tikaafnya dan ia mulai dari awal lagi.

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq, dengan sanad yang shahih. Lihat Qiyamur Ramadhan hal. 41 oleh Imam al-Albani]

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

Semoga Manfaat ya teman2.

Asalamualaikum

Sumber: http://almanhaj.or.id